KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) memanggil lima orang saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
RPTKA
) di Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker
) pada Senin (16/6/2025).
Mereka adalah Eden Nurjaman selaku wiraswasta; Muller Silalahi selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jagamastra selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jadi Erikson Pandapotan Sinamble selaku fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker tahun 2023-2025; dan Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.
Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025) lalu.
“Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
korupsi
yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2017/07/13/3561215978.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
-
/data/photo/2024/10/08/6704dee87fc3d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Guru Besar Hukum Tata Negara
Jimly Asshiddiqie
membeberkan tiga langkah strategis yang dinilai penting dan tegas untuk memperkuat
pemberantasan korupsi
di Indonesia.
Menurut Jimly, upaya bersih-bersih dari praktik korupsi harus dimulai dari tata kelola keuangan negara hingga penindakan hukum yang menyentuh akar persoalan.
“Harus ada penataan ulang menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir. Dari kualitas dan integritas perencanaan dan penganggaran, sampai kualitas dan integritas dalam pembelanjaan keuangan negara,” kata Jimly kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Langkah pertama, menurut Jimly, adalah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses penganggaran hingga realisasi belanja agar tidak menimbulkan celah korupsi.
Kedua adalah memperkuat sistem pengawasan yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi.
Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan seimbang, mulai dari inspektorat di tiap lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
Jimly juga menekankan perlunya tanggung jawab moral dan hukum bagi pejabat atasan ketika bawahannya terjerat korupsi.
“Harus diterapkan prinsip bahwa atasan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya secara langsung, dengan mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya.
Jimly turut menyoroti pentingnya pendekatan administratif untuk menyelamatkan keuangan negara.
Dia menekankan supaya penegak hukum utamakan tindakan dan sanksi administratif untuk penyelamatan kekayaan negara melalui penyitaan aset.
“Baru kemudian pemidanaan sebagai ultimum remedium untuk efek jera,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebagai langkah terakhir, Jimly menyarankan penerapan ancaman pidana mati sebagai bentuk ketegasan negara, meski tetap mengikuti aturan dalam KUHP yang mensyaratkan masa percobaan.
“Upaya terakhir yang tegas adalah dengan penerapan ancaman pidana mati, meskipun menurut KUHP disertai masa percobaan 10 tahun,” imbuhnya.
Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja
pemerintahan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan kasus korupsi.
Kepuasan publik tersebut tecermin dari survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 7 hingga 13 April 2025, dengan melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi.
Dari 73,6 persen yang menyatakan puas terhadap penanganan korupsi di era Presiden Prabowo, terbagi atas 63,7 persen yang menyatakan puas dan 9,9 persen menyatakan sangat puas.
Lalu, 22,4 persen menyatakan tidak puas, 1,1 persen menyatakan sangat tidak puas, dan 2,9 persen responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab terhadap penanganan kasus korupsi di era Prabowo.
Adapun 48,8 persen responden yang mayoritas generasi Z dan Y, mendapatkan informasi tentang kasus korupsi dari media sosial, sedangkan dari televisi (41,7 persen) dan berita daring (14,2 persen).
Data tersebut menunjukkan bahwa platform digital telah menggantikan media konvensional sebagai kanal utama penyebaran informasi politik dan hukum.
Sementara itu, kasus korupsi yang paling diketahui masyarakat adalah bahan bakar minyak (BBM) oplosan, yakni sebesar 85,7 persen.
Setelah itu, kasus minyak goreng menjadi yang kedua diketahui publik, yaitu sebesar 74,9 persen.
Sedangkan untuk kasus logam mulia (35,4 persen) dan bank daerah (26,9 persen).
Mayoritas responden juga menyatakan yakin jika pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Sebanyak 72,8 persen responden yakin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menuntaskan kasus BBM oplosan, diikuti kasus minyak goreng (72,9 persen), logam mulia (63,4 persen), dan bank daerah (62,5 persen).
Sebagai informasi, Litbang Kompas melakukan survei kuantitatif secara tatap muka (F2F) pada 7-13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi.
Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling.
Survei Litbang Kompas ini dibiayai oleh Kementerian Informasi dan Digital.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684f9a9431e24.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Parliament House Singapura
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Parliament House Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden
Prabowo Subianto
memulai kunjungan kenegaraannya di
Singapura
dengan menghadiri upacara penyambutan kenegaraan di Parliament House, Senin (16/6/2025).
Kedatangan Prabowo disambut langsung oleh Presiden Singapura, Tharman Shanmugaratnam.
Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kepala Negara dan Presiden Tharman berjalan berdampingan melewati karpet merah menuju Saluting Dais, tempat utama upacara kenegaraan berlangsung.
Kemudian, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Majulah Singapura dikumandangkan sebagai tanda dimulainya prosesi upacara penyambutan kenegaraan secara resmi.
Presiden Prabowo didampingi Presiden Tharman kemudian melakukan pemeriksaan barisan kehormatan.
Seusai pemeriksaan, kedua kepala negara kembali ke Saluting Dais untuk menerima laporan dari komandan barisan kehormatan.
Setelah upacara penyambutan, Presiden Prabowo menandatangani buku tamu di koridor foyer Parliament House sebagai simbol penghormatan dan persahabatan antarkedua negara.
Agenda kenegaraan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan kehormatan
(courtesy call)
Presiden Prabowo kepada Presiden Tharman beserta delegasi masing-masing.
Tharman menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden Prabowo dalam kunjungan kenegaraan perdananya ke Singapura.
Ia juga mengenang hubungan baik yang telah terjalin sejak lama antara Presiden Prabowo dan Singapura.
“Terima kasih telah menghormati kami dengan kunjungan Anda. Kami sangat menantikannya, tetapi saya harus mengatakan Anda adalah teman lama Singapura. Anda mengenal kami dengan sangat baik,” ujar Presiden Tharman dalam sambutannya.
Sebagai informasi, kunjungan kenegaraan ini merupakan bagian dari rangkaian diplomasi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemitraan regional Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a9dab5654b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Fadli Zon Angkat Bicara Setelah Dikritik soal Pernyataan Terkait Pemerkosaan Mei 1998 Nasional
Fadli Zon Angkat Bicara Setelah Dikritik soal Pernyataan Terkait Pemerkosaan Mei 1998
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kebudayaan
Fadli Zon
menyatakan, peristiwa huru-hara 13-14 Mei 1998 telah menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif, termasuk ada atau tidak adanya
perkosaan massal
.
Hal ini disampaikan Fadli setelah dirinya menghadapi kecaman publik, lantaran mengatakan tidak ada perkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998.
“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan
kekerasan seksual
pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini,” kata Fadli, dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2025).
“Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998,” ucap dia.
Fadli mengatakan, liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal “massal” ini.
Bahkan, sebut Fadli, laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, atau pelaku.
Menurut dia, perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam menyampaikan sejarah lantaran menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa.
Ia khawatir ketidakakuratan fakta malah dapat mempermalukan nama bangsa sendiri.
“Segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan,” tegas Fadli.
Fadli mengeklaim pernyataannya dalam sebuah wawancara publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”, yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.
Dia bilang, pernyataan tersebut bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.
“Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik,” kata Fadli.
Dia menyebut, istilah ‘massal’ juga telah menjadi pokok perdebatan di kalangan akademik dan masyarakat selama lebih dari dua dekade, sehingga sensitivitas seputar terminologi tersebut harus dikelola dengan bijak dan empatik.
“Berbagai tindak kejahatan terjadi di tengah kerusuhan 13-14 Mei 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, terkait ‘perkosaan massal’ perlu kehati-hatian karena data peristiwa itu tak pernah konklusif,” kata Fadli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684f8c672851a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Nekat Lompat ke Laut, Tinggalkan Kerabat di Atas Kapal Surabaya
Nekat Lompat ke Laut, Tinggalkan Kerabat di Atas Kapal
Tim Redaksi
SUMENEP, KOMPAS.com
– Seorang penumpang Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 91 yang berlayar dari Pelabuhan Kalianget menuju Batu Guluk, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten
Sumenep
, Jawa Timur, nekat melompat ke laut.
Ia meninggalkan lima kerabatnya di atas kapal.
Korban diketahui bernama Rahmat (49), warga Dusun Batuputih, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kepala Kantor Syahbandar Kalianget, Azwar Anas, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat itu, KM Sabuk Nusantara 91 berangkat dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean.”
“Dalam perjalanan, sekitar pukul 14.30 WIB, seorang penumpang melaporkan kepada kru kapal bahwa ada penumpang yang melompat ke laut dari dek 4 sisi kanan kapal,” kata Azwar Anas kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Mendapat laporan tersebut, KM Sabuk Nusantara 91 segera memutar haluan untuk mencari korban di sekitar perairan selatan Ketupat, Pulau Raas, pada posisi koordinat 7°12’38.46” LS – 114°31’0.06” BT, atau sekitar 3,5 mil dari bibir pantai Pulau Raas.
“Karena pencarian tidak membuahkan hasil, nakhoda kemudian melaporkan kejadian ini kepada Syahbandar Pelabuhan dan instansi terkait lainnya,” sambungnya.
Aksi korban saat melompat ke laut diketahui Mat Salim (50), menantu sekaligus keponakan korban, serta Masniya (35), yang merupakan tetangga korban.
Sebelum kejadian, Rahmat diketahui naik kapal bersama keluarga dan kerabat lainnya, yaitu Samawiya (45) yang merupakan keponakannya, Mara’ani (70), Sawiya (32), Masniya (35), dan Mat Salim (50).
Hingga saat ini, jasad korban belum ditemukan.
Pihak Syahbandar telah berkoordinasi dengan Polsek Raas dan Basarnas, serta melakukan pemetaan koordinat lokasi jatuhnya korban untuk proses pencarian lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/16/684f99fea69d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/06/672b1b918a6f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/16/684f957e5a7f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/16/684f7ea0e1baa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)