Category: Kompas.com

  • PDI-P Akan Tulis Sejarah Sebagai Pembanding Versi Pemerintah

    PDI-P Akan Tulis Sejarah Sebagai Pembanding Versi Pemerintah

    PDI-P Akan Tulis Sejarah Sebagai Pembanding Versi Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Ketua DPP
    PDI Perjuangan
    Bambang Wuryanto mengatakan, partainya memiliki rencana untuk menulis ulang sejarah guna menjadi pembanding dari hasil proyek penulisan sejarah yang diinisiasi Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    .
    Bambang Pacul
    , sapaan akrabnya, berpandangan bahwa subyektivitas penulis tidak bisa dihindari dalam penulisan sejarah karena setiap pihak memang memiliki pandangan sendiri terhadap sejarah.
    “Terhadap penulisan sejarah ini gimana Pak Pacul? Yang diinisiasi oleh Pak Menteri Kebudayaan, Fadli Zon ini gimana sikap PDI Perjuangan? PDI Perjuangan juga akan menulis sejarah,” ujar Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senin (16/6/2025).
    Wakil Ketua MPR ini meyakini bahwa dalam proses menulis sejarah, setiap orang pasti membawa nilai dan afeksinya masing-masing.
    Contohnya, ia merasa tidak akan mungkin menulis sisi negatif tentang Soekarno karena ia mengagumi presiden pertama Republik Indonesia itu.
    “Apakah kalau saya yang nulis?
    Podo wae
    . Aku juga punya subjektivitas. Enggak mungkin aku tulis, ada hal kecil soal Bung Karno, saya pasti enggak mau. Oh, aku pecintanya Bung Karno. Kamu misalnya, mau enggak kalau pacarmu yang kamu cintai itu dikritik? Enggak maulah,” kata dia.
    Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan PDI-P memilih untuk menulis versinya sendiri daripada terjebak dalam perdebatan panjang karena perbedaan tafsir sejarah.
    “Jadi kalau hanya ngotot-ngototan, ya kita bikin sejarah kita sendiri dengan fakta yang kita punya sendiri.
    Just as simple as that
    . Wo iya toh?
    Simple-simple
    saja.
    Clear
    ya,” kata Bambang Pacul.
    Pernyataan ini juga sekaligus sebagai respons atas pernyataan kontroversial Fadli Zon yang menyatakan, tidak ada bukti peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.
    “Bahwa subjektivitas Pak Fadli Zon mau mengambil cara yang berbeda, ya dipersilakan. Nanti kan ditabrakkan dengan ayat, fakta. Kita kan susah hari ini kalau hanya ngotot-ngototan tok,” kata dia.
    Bambang pun menyinggung pernyataan Presiden ke-3 RI B.J. Habibie soal kerusuhan Mei 1998 dan kasus kekerasan seksual yang menyertainya.
    Dia meminta publik untuk membaca kembali apa yang pernah disampaikan Habibie selaku Presiden pada masa itu.
    “Kalau terkait dengan, mohon maaf, tidak ada pemerkosaan, ya silakan dibaca Pak Habibie. Waktu itu Presiden Habibie de jure Presiden, statement-nya apa? Ya silakan dibaca. Saya enggak mau kontradiksikan, lah. Sampeyan baca,” kata Bambang Pacul.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan gagasan untuk melakukan penulisan ulang sejarah bangsa dengan penekanan pada narasi atau nada yang lebih positif.
    Dia mengatakan bahwa salah satu tujuan
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia-sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” kata Fadli saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025) lalu.
    Fadli juga mengatakan bahwa penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini, terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    Fadli juga menyebutkan bahwa penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan Kartu BPJS
                        Regional

    8 Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan Kartu BPJS Regional

    Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan Kartu BPJS
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
     – Seorang anak berusia 12 tahun,
    Alif Okto Karyanto
    , meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025) dinihari. Ia meninggal setelah diduga ditolak perawatan di
    RSUD Embung Fatimah
    Batam, Kepulauan Riau, karena statusnya sebagai peserta
    BPJS Kesehatan
    .
    Korban dinyatakan meninggal dua jam setelah diduga mengalami
    penolakan perawatan
    di rumah sakit tersebut.
    Peristiwa ini menjadi viral setelah diunggah oleh pengguna media sosial Facebook bernama Suprapto pada hari sebelumnya, yang kini telah dibagikan sebanyak 659 kali.
    Dalam unggahannya, Suprapto menceritakan kronologi saat orang tua Alif membawa anaknya ke RSUD Batam pada Sabtu (14/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
    Setelah masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD), pihak rumah sakit menginformasikan bahwa mereka tidak dapat merawat Alif karena pasien tidak masuk dalam kategori darurat.
    “Kami tidak tahu kok rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit. Karena orang tuanya warga tidak mampu, jika harus bayar sendiri maka oleh orang tua Minggu 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri,” ungkap Suprapto dalam postingannya.
    Setelah ditolak, keluarga Alif memutuskan untuk membawa pulang korban setelah membayar semua biaya yang diminta pihak rumah sakit.
    Namun, Alif kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (15/6/2025) dinihari.
    “Tapi Naas sampai di rumah ananda pukul 04.30 mengembuskan napas terakhir,” tambahnya.
    Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan mengenai penolakan perawatan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
    Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
    “Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen,” ujar Sri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
    Sri menambahkan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Alif stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS.
    Setelah hampir empat jam diobservasi, kondisi pasien tetap stabil dan akhirnya dipulangkan dengan rekomendasi untuk rawat jalan.
    “Jadi kami sudah melayani. Bukan tidak melayani, seperti yang disebarkan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

    Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

    Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Kepala BPH Migas Dikonfirmasi soal Aturan Penyaluran Gas Bumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (
    BPH Migas
    ) Erika Retnowati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) selama hampir tujuh jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Senin (16/6/2025).
    Erika mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi terkait aturan dan pengawasan BPH Migas dalam penyaluran gas bumi.
    “Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih, juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas bumi,” kata Erika seusai diperiksa, Senin sore.
    Erika mengatakan, proses jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN dengan PT IAE adalah proses
    business to business
    (B2B).
    Dia juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum, termasuk dugaan adanya kerugian negara, kepada KPK.
    “Itu (adanya kerugian negara) bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK,” ujar Erika.
    Dalam perkara ini, KPK usdah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus
    korupsi jual beli gas
    ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
    “BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
                        Nasional

    8 Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut Nasional

    Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Absen dalam Rapat Bahas Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    tidak hadir dalam rapat pembahasan sengketa empat pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
    Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, Tito absen dalam rapat tersebut karena bertugas mendampingi Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam kunjungan kenegaraan di Singapura.
    “Bapak Menteri Dalam Negeri akan memimpin langsung rapat koordinasi pada siang hari ini. Tapi karena beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini,” ucap Bima di Kantor Kemendagri.
    Bima menjelaskan, rapat pembahasan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan menemukan novum atau bukti baru terkait polemik tersebut.
    Namun, bukti baru tersebut tidak bisa diumumkan ke publik dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Pemerintah Provinsi Aceh memprotes keputusan itu karena merasa sejarah menunjukkan bahwa keempat pulau itu milik Aceh.
    Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa keempat pulau itu semestinya masuk Sumatera Utara karena letak geografisnya lebih dekat ke provinsi tersebut.
    Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa
    4 pulau Aceh masuk Sumut
    tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar

    Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar

    Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jemaah Haji
    Indonesia dilarang membawa
    air zamzam
    di dalam koper bagasi dan kabin saat hendak pulang ke Tanah Air. Hal itu diingatkan Kepala Daerah Kerja Mekkah Petugas Penyelenggara Ibadah
    Haji
    (
    PPIH
    ), Ali Machzumi, Senin (16/6/2025).
    “Untuk barang bawaan terkait air zamzam, kami mengimbau jamaah
    haji
    untuk tidak membawa air atau air zamzam di dalam koper atau di dalam tas,” kata Ali Machzumi di Mekkah, Senin.
    Ali mengungkapkan, seluruh barang bawaan
    jemaah haji
    akan dicek dengan X-ray di bandar udara (bandara), sehingga semua barang bawaan termasuk air zamzam yang dimasukkan botol dan dibungkus lakban, akan ketahuan.
    Menurut dia, jika dalam sistem X-ray diketahui membawa air zamzam, maka koper akan dibongkar.
    Ali mengatakan, pembongkaran koper tersebut bakal menghambat proses kepulangan ke Tanah Air. Sehingga, dia mengingatkan agar tak membawa air zamzam dalam koper bagasi dan kabin.
    “Kami mengimbau sekali lagi jamaah haji untuk menghindari hal tersebut, untuk tidak membawa air zamzam dalam bentuk apapun dalam koper-koper yang dibawa di dalam pesawat,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa jemaah haji akan mendapat air zamzam 5 liter saat tiba di Asrama Haji.
    Bahkan, dia meyakinkan bahwa
    Air zamzam
    itu akan diberikan kepada jemaah sebelum pulang ke rumah masing-masing.
    “Tentu kalau dari sisi kekurangan mungkin ini kurang saja untuk keluarga dan tetangga yang di sekitar jamaah haji, tetapi kami sekali lagi mohon itu dicukupkan,” katanya.
    Ali mengungkapkan, ada sekitar 30 ribu orang haji yang sudah tiba di Indonesia sejak 11 Juni 2025. Dia berharap proses pemulangan berjalan lancar.
    “Saat ini yang sudah kembali ke Tanah Air sekitar 16 persen dari keseluruhan jumlah jemaah haji yang ada di Tanah Suci,” ujarnya.
    Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengingatkan adanya larangan membawa air zamzam ke dalam koper dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Bahkan, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid saat itu, mengatakan bahwa bakal ada denda bagi jemaah haji yang melanggar aturan terkait air zamzam tersebut.
    “Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6.000 riyal atau setara Rp 25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper,” ujar Subhan dalam keterangan tertulis pada 21 Juni 2024.
    Mengacu pada GACA Authority Kerajaan Arab Saudi, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati

    MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati

    MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    dan Perdana Menteri (PM)
    Singapura

    Lawrence Wong
    menyaksikan secara langsung penandatanganan dan pengumuman sejumlah nota kesepahaman (MoU) strategis Indonesia dan Singapura di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
    Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat
    kerja sama bilateral
    di berbagai sektor, seperti ekonomi, energi, pertahanan, hingga pengembangan sumber daya manusia dan teknologi rendah karbon.
    Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, ada lima MoU yang dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong.
    Kelima kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama konkret dalam mendorong ekonomi hijau, ketahanan pangan, dan konektivitas energi lintas batas.
    Berikut ini 5 MoU yang dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong:
    1.
    Joint Report to Leaders
    dari Enam Kelompok Kerja Sama Ekonomi Bilateral;
    2. MoU Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian antara Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura;
    3. MoU Kerja Sama Pembangunan Kawasan Industri Berkelanjutan antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;
    4. MoU Perdagangan Listrik Lintas Batas antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;
    5. MoU Penangkapan dan Penyimpanan Karbon antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura.
    Selain itu, sejumlah MoU lainnya juga diumumkan dalam kesempatan tersebut, di antaranya adalah:
    1. Implementasi Kesepakatan Flight Information Regional (FIR) – berupa Penempatan Personil sipil dan militer pada Singapore Air Traffic Control Center (SATCC);
    2. Implementasi Kerja Sama Ekstradisi;
    3. Joint Update Kerja Sama Pertahanan;
    4. MoU Kerja Sama Pengakuan Timbal Balik Sertifikasi Halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI dan Majelis Ugama Islam Singapura (akan ditandatangani 18 Juni 2025);
    5.
    Kerja Sama Bilateral
    Pengaturan Keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Moneter Singapura;
    6. MoU Kerja Sama Peningkatan Kapasitas bagi Pegawai Pemerintah di Bidang Kelautan antara Kementerian Perhubungan RI dan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura;
    7. MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura;
    8. MoU Kerja Sama di Bidang Manajemen Perpustakaan dan Informasi antara Perpustakaan Nasional RI dan Dewan Perpustakaan Nasional Singapura;
    9. Kerja Sama pendirian Ciputra SMG Curie Cancer Center (CSCCC) antara Rumah Sakit Ciputra dan Singapore’s Curie Oncology, Singapore Medical Group (SMG);
    10. Investasi Nusantara Sembcorp Solar Energy Power Plant di Ibu Kota Nusantara;
    11. Kerja Sama antara Sembcorp dan Panbil Group JV untuk Pengembangan 2 (dua) Kawasan Industri Rendah Karbon di Batam;
    12. Pengaturan Teknis Program Pertukaran Pemuda;
    13. Program Pengembangan Petani Muda;
    14. Launching penerbangan dari dan ke Singapura – Kertajati dan Padang oleh Maskapai Scoot.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar: RUU KUHAP Sedang Berproses, Sosialisasi Dilakukan di Kampus

    Golkar: RUU KUHAP Sedang Berproses, Sosialisasi Dilakukan di Kampus

    Golkar: RUU KUHAP Sedang Berproses, Sosialisasi Dilakukan di Kampus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai
    Golkar
    DPR RI,
    Muhammad Sarmuji
    , mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) saat ini sedang dibahas dan disosialisasikan oleh pemerintah.
    Sarmuji mengatakan bahwa sosialisasi substansi RUU ini bahkan telah dilakukan ke lingkungan kampus.
    “KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga
    sosialisasi di kampus
    -kampus saat ini,” ujar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
    Menurut Sarmuji, pembahasan RUU KUHAP menjadi prioritas karena akan menjadi landasan sistem peradilan pidana ke depan.
    Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU lain yang berkaitan erat, seperti
    RUU Perampasan Aset
    , sebaiknya menunggu hingga RUU KUHAP rampung.
    “Dari berbagai pendapat ahli dan komisi terkait, sebaiknya undang-undang perampasan aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi,” kata Sarmuji.
    Ia menegaskan, sinkronisasi antar-regulasi merupakan hal krusial.
    Jika RUU Perampasan Aset dibahas lebih dahulu tanpa menyesuaikan dengan KUHAP baru, maka berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan revisi di kemudian hari.
    “Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” kata Sarmuji.

    Selain itu, Sarmuji menyebut hingga kini draf RUU Perampasan Aset juga belum disampaikan ke DPR, sehingga belum bisa dibahas secara substantif di internal Fraksi Golkar.
    “Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil lima orang saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ) pada Senin (16/6/2025).
    Mereka adalah Eden Nurjaman selaku wiraswasta; Muller Silalahi selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jagamastra selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jadi Erikson Pandapotan Sinamble selaku fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker tahun 2023-2025; dan Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.
    Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
    korupsi
    yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie

    Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie

    Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Guru Besar Hukum Tata Negara
    Jimly Asshiddiqie
    membeberkan tiga langkah strategis yang dinilai penting dan tegas untuk memperkuat
    pemberantasan korupsi
    di Indonesia.
    Menurut Jimly, upaya bersih-bersih dari praktik korupsi harus dimulai dari tata kelola keuangan negara hingga penindakan hukum yang menyentuh akar persoalan.
    “Harus ada penataan ulang menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir. Dari kualitas dan integritas perencanaan dan penganggaran, sampai kualitas dan integritas dalam pembelanjaan keuangan negara,” kata Jimly kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
    Langkah pertama, menurut Jimly, adalah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.
    Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses penganggaran hingga realisasi belanja agar tidak menimbulkan celah korupsi.
    Kedua adalah memperkuat sistem pengawasan yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi.
    Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan seimbang, mulai dari inspektorat di tiap lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
    Jimly juga menekankan perlunya tanggung jawab moral dan hukum bagi pejabat atasan ketika bawahannya terjerat korupsi.
    “Harus diterapkan prinsip bahwa atasan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya secara langsung, dengan mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya.
    Jimly turut menyoroti pentingnya pendekatan administratif untuk menyelamatkan keuangan negara.
    Dia menekankan supaya penegak hukum utamakan tindakan dan sanksi administratif untuk penyelamatan kekayaan negara melalui penyitaan aset.
    “Baru kemudian pemidanaan sebagai ultimum remedium untuk efek jera,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
    Sebagai langkah terakhir, Jimly menyarankan penerapan ancaman pidana mati sebagai bentuk ketegasan negara, meski tetap mengikuti aturan dalam KUHP yang mensyaratkan masa percobaan.
    “Upaya terakhir yang tegas adalah dengan penerapan ancaman pidana mati, meskipun menurut KUHP disertai masa percobaan 10 tahun,” imbuhnya.
    Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja
    pemerintahan Prabowo
    Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan kasus korupsi.
    Kepuasan publik tersebut tecermin dari survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 7 hingga 13 April 2025, dengan melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi.
    Dari 73,6 persen yang menyatakan puas terhadap penanganan korupsi di era Presiden Prabowo, terbagi atas 63,7 persen yang menyatakan puas dan 9,9 persen menyatakan sangat puas.
    Lalu, 22,4 persen menyatakan tidak puas, 1,1 persen menyatakan sangat tidak puas, dan 2,9 persen responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab terhadap penanganan kasus korupsi di era Prabowo.
    Adapun 48,8 persen responden yang mayoritas generasi Z dan Y, mendapatkan informasi tentang kasus korupsi dari media sosial, sedangkan dari televisi (41,7 persen) dan berita daring (14,2 persen).
    Data tersebut menunjukkan bahwa platform digital telah menggantikan media konvensional sebagai kanal utama penyebaran informasi politik dan hukum.
    Sementara itu, kasus korupsi yang paling diketahui masyarakat adalah bahan bakar minyak (BBM) oplosan, yakni sebesar 85,7 persen.
    Setelah itu, kasus minyak goreng menjadi yang kedua diketahui publik, yaitu sebesar 74,9 persen.
    Sedangkan untuk kasus logam mulia (35,4 persen) dan bank daerah (26,9 persen).
    Mayoritas responden juga menyatakan yakin jika pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
    Sebanyak 72,8 persen responden yakin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menuntaskan kasus BBM oplosan, diikuti kasus minyak goreng (72,9 persen), logam mulia (63,4 persen), dan bank daerah (62,5 persen).
    Sebagai informasi, Litbang Kompas melakukan survei kuantitatif secara tatap muka (F2F) pada 7-13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi.
    Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling.
    Survei Litbang Kompas ini dibiayai oleh Kementerian Informasi dan Digital.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        "Walkout" di Pelantikan Rektor UPI, Cucun Soroti Sumpah dalam Bahasa Inggris
                        Bandung

    4 "Walkout" di Pelantikan Rektor UPI, Cucun Soroti Sumpah dalam Bahasa Inggris Bandung

    “Walkout” di Pelantikan Rektor UPI, Cucun Soroti Sumpah dalam Bahasa Inggris
    Tim Redaksi

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Cucun Ahmad Syamsurijal
    memilih meninggalkan ruangan saat acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi karena sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris.
    “Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata
    Cucun
    kepada awak media, Senin (16/6/2025).
    Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    Cucun menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI yang dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang akademik dan kelembagaan.
    “Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” ujarnya.
    Ia menambahkan, persoalan ini bukan semata soal bahasa, melainkan menyangkut kedaulatan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
    Cucun juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi insiden tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI.
    “Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” ucapnya.
    Acara pelantikan
    rektor UPI
    berlangsung di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung, dan dihadiri sejumlah pejabat, akademisi, serta civitas akademika UPI.
    Dalam prosesi sumpah jabatan,
    Rektor UPI
    yang dilantik menggunakan bahasa Inggris.
    “Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip
    values for value
    ,
    full commitment no conspiracy
    , dan
    defender integrity
    ,” ucapnya.
    “Ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya dan tidak boleh terulang lagi,” kata mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.
    Hingga berita ini disusun, Kompas.com masih berupaya meminta komentar pihak UPI berkait Cucun “walkout”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.