Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
telah menyita Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan
Wilmar Group
terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak Rp 2 triliun uang tunai ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik.
Uang pecahan Rp 100.000 ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan.
Tidak hanya itu, tumpukan uang ini terlihat memadati bagian depan meja para narasumber di salah satu ruangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Saat ini, penyidik maupun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum memberikan penjelasan terkait asal uang yang disita ini.
Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka.
Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG);serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima
uang suap
Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/05/22/682f003f4396f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau
Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra
menyebut
Perjanjian Helsinki
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan status kepemilikan
empat pulau
di Aceh dan Sumatera Utara.
Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Sederhana saja. Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusril, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Yusril menjelaskan bahwa
UU Nomor 24 Tahun 1956
hanya menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa menyebutkan batas-batas wilayah yang jelas, baik antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, maupun batas antar kabupaten di Provinsi Aceh sendiri.
Dia mengatakan, Kabupaten Aceh Singkil yang sekarang bersebelahan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah belum ada pada tahun 1956.
Keempat pulau itu juga tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tersebut maupun dalam Perjanjian Helsinki.
Oleh karena itu, Yusril menilai, kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan.
Sementara itu, menurut Yusril, UU Nomor 24 Tahun 1956 itu bisa dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999.
“Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan, baik dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu, saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujar dia.
Menurut Yusril, penyelesaian batas wilayah, baik darat maupun laut antar daerah, kini harus merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam praktiknya, beberapa undang-undang pemekaran daerah telah mencantumkan titik koordinat yang jelas, namun ada pula yang belum.
“Pemekaran provinsi hanya menyebutkan terdiri atas kabupaten dan kota, sedangkan pemekaran kabupaten/kota hanya menyebutkan kecamatannya saja. Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” tutur dia.
Namun, hingga saat ini, belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dia mengatakan, saat ini hanya diatur dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Keputusan Mendagri (Kepmendagri) inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini. Saya berpendapat bahwa Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/6850e8a21d4a3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta Surabaya
Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota
SurabayaArmuji
kembali mendengar keluhan dan permasalahan masyarakat di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025), mulai dari aduan soal gaji yang tidak dibayarkan hingga kasus mobil Pajero tabrak toko yang proses ganti ruginya diperumit.
Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat sudah mengantre menunggu giliran untuk masuk menyampaikan aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Kota Surabaya kepada Armuji.
Salah satunya, Aldo yang melaporkan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, BNS.
Ia menceritakan, penahan ijazah sudah berlangsung sejak tahun 2013, atau saat pertama kali ia bekerja hingga diberhentikan pada tahun 2016.
“Saya sudah lapor ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya, terus dilempar ke provinsi karena kantor pusatnya itu memang di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan, tapi saya kerjanya di cabang Surabaya. Katanya seminggu bakal selesai, tapi ini sampai dua bulan masih belum ada jawaban,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut,
Cak Ji
pun berjanji akan melakukan sidak ke perusahaan terkait.
“Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
Ada juga aspirasi dari pemilik CIDO (Citra Document Solution) Printing, Gena yang ingin mencari solusi lebih lanjut terkait kasus mobil Pajero yang menabrak tokonya bulan Februari lalu.
Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.
“Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya, sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus,” ujarnya.
“Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV. Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gatau kemana,” katanya.
Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.
Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.
Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.
“Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggao ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” ucap Armuji.
Selanjutnya, Wicaksono, warga Kedung Anyar, Surabaya mewakili sembilan karyawan yang dua bulan lebih gajinya tidak dibayarkan oleh salah satu perusahaan di Sidoarjo.
“Kita sudah ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Provinsi Jatim, tapi katanya enggak bisa dipaksa kalau (perusahaannya) memang enggak punya uang,” ujar Wicaksono.
Menurut dia, semua karyawan yang menjadi korban merupakan warga Surabaya, tetapi perusahaannya berada di Sidoarjo.
Armuji pun menyarankan pelapor untuk ikut menemui Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Rumah Dinas pukul 11.00 WIB.
“
Sampeyan
(Anda) nanti ikut langsung lapor saja ke Bu Mimik di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo,” kata Cak Ji.
Kegiatan di Rumah Aspirasi ini merupakan upaya pemerintah kota untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyelesaikan permasalahan secara langsung.
Cak Armuji menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/6850e2d87220f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025, Korban Didominasi Perempuan
Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025, Korban Didominasi Perempuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan telah menerima laporan 11.850
kasus kekerasan
sepanjang Januari hingga 12 Juni 2025.
Korban kasus kekerasan yang masuk ke dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (
Simfoni PPA
) ini mencapai sekitar 12.000 orang.
“Data Simfoni dari kementerian kami, dari Januari – 12 Juni 2025 sudah terlaporkan sebanyak 11.850 kasus kekerasan yang korbannya adalah 12.000 sekian,” kata Arifah di Gedung Heritage, Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Arifah menuturkan, korban didominasi oleh perempuan yang mencapai sekitar 10.000 orang. Sedangkan sisanya, sekitar 2.000 korban adalah laki-laki.
“Dari jumlah kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan seksual, lokasi terbanyak ada dalam ranah rumah tangga,” ucap dia.
Kekerasan terhadap perempuan juga terbukti dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024, yang menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Menurut Arifah, kondisi ini perlu menjadi perhatian saat pemerintah mendorong pembangunan dan pemberdayaan keluarga tangguh.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kekerasan juga terjadi karena penggunaan gadget untuk anak-anak yang tidak bijaksana.
Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 mengungkap, satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Hal ini dibarengi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 yang menunjukkan sebanyak 39,71 persen anak dalam usia dini sudah menggunakan telepon seluler dan 35,57 persen sudah menggunakan akses internet.
“Penyebab kekerasan terjadi karena pola asuh dalam keluarga sangat mendominasi. Kedua adalah penggunaan gadget yang tidak bijaksana, dan yang ketiga adalah faktor lingkungan,” jelas Arifah.
“Jadi faktor keluarga ini mempunyai peran yang sangat penting bagaimana anak-anak kita, keluarga-keluarga kita bisa terhindar dari kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di ranah publik,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/6850dc4260545.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Arahan Gus Ipul ke 53 Kepala Sekolah Rakyat yang Retreat: Mari Bertindak Nyata
Arahan Gus Ipul ke 53 Kepala Sekolah Rakyat yang Retreat: Mari Bertindak Nyata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Sosial (
Kemensos
) menggelar retreat 53 Kepala
Sekolah Rakyat
Tahap 1 di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Marga Guna, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, retreat
Kepala Sekolah Rakyat
ini dihadiri oleh Menteri Sosial (Kemensos) Saifullah Yusuf (
Gus Ipul
) dan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono.
Tampak 53 Kepala Sekolah Rakyat mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL), celana cargo berwarna
army
, serta dilengkapi topi dengan warna senada.
Para Kepala Sekolah Rakyat terlihat fokus mendengarkan arahan dari Gus Ipul untuk menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin dalam satuan pendidikan.
“Anda yang lolos adalah pilihan dari banyak kandidat. Ini hasil proses seleksi, sekarang bersyukur sudah diberi kesempatan, mari kita bertindak nyata, agar kerja kita benar-benar berdampak,” ujar Gus Ipul, saat memberikan pesan kepada 53 Kepala Sekolah Rakyat di lokasi, Selasa.
Gus Ipul mengatakan, menjadi kepala
sekolah rakyat
bukan hanya sekadar jabatan, tetapi pengabdian besar.
”
Sekolah rakyat
merupakan gagasan presiden, amanah besar untuk kita, kepala sekolah adalah perpanjangan tangan dari niat mulia tersebut,” imbuh dia.
Gus Ipul mengatakan, membangun sekolah rakyat adalah membangun peradaban untuk bertransformasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Jangan takut susah mengurusi orang susah, karena di situlah kita menjadi manusia. Jadilah pemimpin yang menghidupkan harapan, setiap siswa adalah titipan negara, kita harus hadir utuh, lahir dan batin,” imbuh Gus Ipul, disambut riuh tepuk tangan.
“Retreat ini bukan pembuktian, tapi titik awal, mari kita sama-sama bersihkan hati, kuatkan niat, dan bulatkan tekad,” tambah dia.
Retreat Kepala Sekolah Rakyat ini akan digelar dalam dua tahap.
Para kepala sekolah akan menjalani pembekalan selama lima hari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/08/681cacded228a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Narasi Ganda Kematian Abral Wandikbo, TNI Bantah Mutilasi, Koalisi Sipil Sebut Korban Dibunuh
Narasi Ganda Kematian Abral Wandikbo, TNI Bantah Mutilasi, Koalisi Sipil Sebut Korban Dibunuh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kematian warga sipil Kampung Yuguru, Distrik Meborok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Abral Wandiko, yang dimutilasi masih tertutup tabir.
Abral tewas mengenaskan dengan luka parah di area wajah.
Sementara itu, kakinya melepuh dan tangannya terikat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (
TNI
), Mayjen
Kristomei Sianturi
, menyebut, Abral sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (
OPM
) yang melarikan diri dan jatuh ke jurang setelah sempat ditahan prajurit.
“Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu, justru yang melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM selama ini,” kata Kristomei, kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Pihaknya menduga Abral dibunuh kelompoknya sendiri karena membocorkan lokasi persembunyian senjata.
Abral disebut bersedia menunjukkan di mana honai yang digunakan untuk menyembunyikan senjata kepada prajurit TNI.
“Lalu tudingan diarahkan ke prajurit TNI, karena yang terakhir membawa Abral sebelum melarikan diri adalah prajurit TNI,” ujar dia.
Kristomei mengeklaim, Abral ditangkap dengan profesional dan terukur.
Ia diduga anggota Kelompok Operasi Kodap III/Ndugama OPM.
Dalam pemeriksaan terhadap Abral, TNI menemukan dua pucuk senjata rakitan dan beberapa catatan milik pria itu yang identik dengan unggahan di media sosialnya.
“Bukti bahwa
Abral Wandikbo
alias Almaroko Nirigi, anggota Pok OPM, sangat jelas, terbukti dengan adanya foto yang bersangkutan sambil membawa senjata M-16 A2,” ungkap dia.
Menurut Kristomei, Abral sempat menjalani interogasi dan mau menunjukkan lokasi persembunyian senjata di Kampung Kwit.
Namun, di tengah perjalanan, ia memberontak dan melarikan diri meski prajurit TNI telah melepaskan tembakan peringatan.
Pria itu kemudian melompat ke jurang dan lepas dari penahanan tentara.
“Saat itu, aparat TNI tidak melanjutkan upaya pengejaran dan memastikan kondisi yang bersangkutan dikarenakan faktor keamanan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pasukan apabila melanjutkan gerakan,” terang dia.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) membantah bahwa Abral adalah anggota OPM.
Mereka menyebut, Abral merupakan warga biasa dari Kampung Yuguru yang juga bekerja dengan aparat.
“Justru sebaliknya, almarhum dikenal aktif membantu aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru, demi memfasilitasi mobilitas masyarakat,” bunyi keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM, dikutip pada hari Senin.
Menurut Koalisi, aparat TNI menangkap Abral tanpa bukti yang sah pada 22 Maret 2025.
Ia dituding sebagai anggota OPM. Selang tiga hari kemudian, Abral ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
“Koalisi menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh. Ironisnya, sebelumnya aparat TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Abral akan dipulangkan dalam keadaan hidup, namun kemudian menyebarkan narasi menyesatkan bahwa korban melarikan diri,” ujar Koalisi.
Mencium kejanggalan dalam kematian Abral, Koalisi Masyarakat Sipil dan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menggelar audiensi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 13 Juni.
Mereka melaporkan dan menduga kematian Abral sebagai pelanggaran HAM berat.
“Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya,” bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684f2d5500745.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Kenapa Iran Bisa Serang Israel meski Digempur Rudal Bertubi-tubi? Internasional
Kenapa Iran Bisa Serang Israel meski Digempur Rudal Bertubi-tubi?
Penulis
TEHERAN, KOMPAS.com –
Di tengah gempuran serangan udara Israel yang intensif, Iran masih mampu meluncurkan rudal balistik ke arah wilayah Israel.
Iran bahkan bisa menghancurkan pusat komando militer IDF di Tel Aviv pada Minggu (13/6/2025) malam.
Terbaru, rudal Iran menyerang Institut Sains Weizmann, yang berkontribusi sangat signifikan terhadap perkembangan teknologi militer Israel.
Menurut penilaian militer Israel, Iran mengawali eskalasi konflik terbaru ini dengan sekitar 2.000 rudal balistik berbagai jenis dan jangkauan, yang bisa diluncurkan dari beberapa ratus sistem peluncur berbeda.
Dilansir dari
The Jerusalem Post
, sejak lebih dari 20 tahun lalu, strategi rudal Iran berfokus pada tiga pilar utama, yakni industri pertahanan dalam negeri yang mampu merekayasa balik dan meniru teknologi asing, pembangunan kemampuan produksi independen, serta manufaktur massal beragam jenis rudal dan platform peluncur.
Pasukan Garda Revolusi Iran (IRGC) dan militer reguler negara itu telah berinvestasi besar-besaran untuk membangun arsenal rudal yang tidak mudah dilumpuhkan hanya dalam satu serangan atau kampanye militer.
Iran juga memprioritaskan daya tahan arsenalnya dengan memperkuat stok senjata, armada
drone
, dan platform peluncur rudal.
Hal ini dilakukan setelah mencermati kemampuan militer Israel, khususnya Angkatan Udara Israel (IAF) yang bisa beroperasi di wilayah yang disebut “lingkaran ketiga”—mencakup Iran, Irak, dan Yaman.
Untuk melindungi aset-aset strategisnya, Iran telah menyebar sistem pertahanan udara di seluruh wilayah, termasuk buatan dalam negeri, sistem buatan Asia, dan baterai rudal S-300 dari Rusia.
Iran mengadopsi tiga jenis sistem peluncur rudal balistik, yaitu peluncur tetap, peluncur bergerak, dan peluncur bawah tanah.
Peluncur tetap adalah fasilitas di atas tanah yang lebih mudah terdeteksi, terutama melalui citra satelit.
Sementara peluncur bergerak menggunakan truk semi-trailer yang dicamuflase dan sering dipindahkan agar sulit dilacak. Beberapa disembunyikan di wilayah urban atau pelosok, dan disebar secara acak dalam kondisi darurat.
Selain itu, peluncur bawah tanah menjadi komponen utama strategi bertahan Iran.
Terinspirasi dari infrastruktur Korea Utara dan jaringan Al Qaeda, Iran membangun kompleks bawah tanah raksasa yang memungkinkan seluruh proses operasional rudal—mulai dari transportasi, pengisian bahan bakar, hingga peluncuran—dilakukan secara tersembunyi sampai detik terakhir.
Beberapa dari fasilitas bawah tanah ini bahkan pernah diperlihatkan Iran ke publik, sebagai bentuk pesan pencegahan terhadap Israel maupun negara-negara Teluk.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/68502f52cc5d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Borobudur hingga Prambanan Jadi Lintasan Lari Interhash 2026, Diserbu Peserta Mancanegara Regional 17 Juni 2025
Borobudur hingga Prambanan Jadi Lintasan Lari Interhash 2026, Diserbu Peserta Mancanegara
Tim Redaksi
SEMARANG, kOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap menggelar event internasional
Prambanan Mendhut Interhash 2026
, yang akan berlangsung di kawasan
Candi Borobudur
, Magelang hingga
Candi Prambanan
, Klaten pada 8–10 Mei 2026. Ajang ini diharapkan mampu mendongkrak pariwisata dan perekonomian daerah.
Berdasarkan data panitia per 13 Juni 2025, jumlah peserta yang sudah mendaftar mencapai 1.865 orang dari 34 negara, dan jumlah ini diperkirakan terus bertambah hingga hari pelaksanaan.
Perwakilan panitia Prambanan Mendhut Interhash 2026, Prasetyo Ari Wibowo, mengatakan bahwa ajang ini menjadi momentum penting bagi Jawa Tengah untuk mengangkat potensi lokal serta meningkatkan dampak ekonomi masyarakat.
“Rata-rata peserta Interhash bisa tinggal sampai 10 hari. Ini tiga kali lipat lebih lama dibanding rata-rata wisatawan umum yang biasanya hanya dua setengah hari. Jadi ini harus benar-benar kita siapkan,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, usai beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Senin (16/6/2025).
Interhash 2026 merupakan ajang olahraga nonkompetisi sekaligus reuni akbar komunitas Hash House Harriers (HHH), komunitas lari lintas alam global yang menggabungkan olahraga, tantangan rute, dan wisata dalam satu kegiatan.
Panitia telah menyiapkan sejumlah kategori rute, mulai dari short (6 km), medium (8–12 km), long (12–18 km), hingga super long (16–26 km), yang akan melintasi lembah, perbukitan, hingga kawasan warisan budaya dunia.
Selama tiga hari penyelenggaraan, peserta akan mengikuti berbagai kegiatan menarik seperti Tour de Borobudur, Red Dress Run, Welcome Party, Farewell Party, hingga The Great Java Train Rumble.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan dukungannya terhadap acara tersebut dan siap memfasilitasi persiapannya secara maksimal.
“Ini harus kita jual ke internasional. Kegiatan hash ini bagus sekali, maka kita dukung penuh,” ujarnya.
Luthfi juga mengungkapkan rencana untuk menggandeng penyedia jasa internasional asal Prancis yang ditemuinya saat kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/17/6851041c49dbe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/09/01/612edef976009.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/16/684f98b15a770.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)