Category: Kompas.com

  • 9
                    
                        Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    9 Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau Nasional

    Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Aceh

    Muzakir Manaf
    dan Gubernur
    Sumatera Utara

    Bobby Nasution
    sepakat mengakiri
    sengketa empat pulau
    yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.
    Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.
    Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.
    Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:
    Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:
    Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
    Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Kepmendagri

    Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Kepmendagri

    Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Kepmendagri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR
    Nasir Djamil
    menyatakan bahwa langkah Presiden
    Prabowo Subianto
    yang mengambil alih polemik penetapan empat pulau yang diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara merupakan bentuk koreksi terhadap keputusan
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri).
    Adapun
    polemik empat pulau
    santer terdengar setelah pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
    “Pengambil alihan ini juga dalam pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan Mendagri tersebut,” kata Nasir yang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    “Jadi koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan terhadap Menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” tambah dia.
    Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya
    Aceh dan Sumatera Utara
    , terkait status administratif empat pulau tersebut.
    “Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” terangnya.
    Ia mengingatkan bahwa Aceh adalah wilayah yang memiliki sensitivitas historis dan politis karena pernah mengalami konflik bersenjata.
    Karena itu, menurutnya, penyikapan terhadap Aceh harus mengedepankan sensitivitas, bukan hanya otoritas formal.
    “Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
    Lebih lanjut, Nasir membeberkan bahwa dari sisi sejarah, administrasi, hingga penamaan pulau, empat pulau tersebut sebenarnya berada di bawah kewenangan Aceh.
    Namun, pada 2009, Pemerintah Aceh sempat melakukan kekeliruan dalam pengajuan data pulau.
    “Cuma memang di tahun 2009, waktu itu Aceh keliru dalam memberikan koordinat. Dan menyampaikan ada 260 pulau, tidak termasuk 4 pulau ini. Tapi itu kemudian dikoreksi, kemudian diperbaiki, kemudian diajukan tapi tidak pernah disahuti, tidak pernah diterima, tidak pernah dijawab oleh pemerintah pusat,” jelas legislator asal Aceh ini.

    Sebagai informasi, polemik empat pulau ini mencuat usai adanya keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
    Keputusan ini menuai keberatan dari Pemerintah Aceh dan sejumlah elemen masyarakat di daerah tersebut.
    Presiden Prabowo Subianto, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan langsung terkait polemik ini.
    Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
    Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
                        Nasional

    1 Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh Nasional

    Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi
    Aceh
    dan Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
    Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marcella Santoso Minta Maaf Bikin Konten Negatif untuk Serang Kejagung

    Marcella Santoso Minta Maaf Bikin Konten Negatif untuk Serang Kejagung

    Marcella Santoso Minta Maaf Bikin Konten Negatif untuk Serang Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor
    crude palm oil
    (CPO), Timah, dan kasus importasi gula,
    Marcella Santoso
    , menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat sejumlah konten dan narasi negatif terhadap institusi
    Kejaksaan Agung
    .
    Marcella, yang merupakan pengacara dari terdakwa beberapa kasus ini, mengaku tidak memeriksa semua kasus yang dibuat oleh tim atas arahannya.
    “Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” ujar Marcella melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Dalam video yang ditayangkan ini, Marcella mengaku membuat konten dan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik menyerang institusi maupun pribadi para penyidik.
    “Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” kata Marcella.
    Marcella juga mengakui bahwa ada beberapa narasi negatif yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjatuhkan dan menghalangi kerja penyidik.
    “Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” lanjut wanita berambut pendek itu.
    Dalam kesempatan itu, Marcella mengatakan dirinya tidak punya masalah pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pribadi para penyidik.
    “Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” lanjutnya.
    Marcella mengatakan, dalam satu percakapannya dengan rekannya, ia justru memuji kinerja penyidik.
    “Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.
    Atas perbuatannya, Marcella meminta maaf dan berharap agar pintu maaf kepadanya dibukakan.
    “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” katanya lagi sambil terisak.
    Diberitakan, Pengacara Marcella Santoso (MS) ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung.
    Kali ini, Marcella dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
    Adapun dua kasus sebelumnya, Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas alias onslag perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.
     
    Kemudian, tersangka dalam kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam kasus dugaan TPPU terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dua tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).
    Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group 
                        Nasional

    3 Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group Nasional

    Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam
    Wilmar Group
    terkait kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
    Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
    Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
    Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    . Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.
    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
                        Nasional

    7 Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga Nasional

    Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) disoraki pengunjung sidang perkara Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Peristiwa ini terjadi saat persidangan berlangsung tegang lantaran tim kuasa hukum tidak terima hakim mempersilakan jaksa membacakan keterangan Menteri BUMN 2014-2019,
    Rini Soemarno
    di tahap penyidikan.
    Rini disebut sudah empat kali dipanggil sebagai saksi namun tak kunjung hadir di sidang dengan berbagai alasan.
    “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, marah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan. Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa.
    Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang.
    “Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.
    Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa apakah mereka tetap akan membacakan keterangan Rini meskipun pengacara keberatan.
    Jaksa lalu menjelaskan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan lalu meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak bisa hadir di sidang, maka keterangannya itu bisa dibacakan.
    Menurutnya, hal itu menjadi norma dalam pasal KUHAP tersebut.
    “Ayat duanya, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” jelas jaksa.
    “Pertanyaannya saksinya sudah meninggal belum?” timpal Ari.
    Jaksa mengatakan, pihaknya menggunakan dasar ketentuan bahwa saksi yang berhalangan secara sah setelah dipanggil secara patut keterangannya bisa dibacakan di sidang.
    Hakim Dennie lalu meminta jaksa menjelaskan maksud berhalangan secara sah tersebut.
    “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” tutur jaksa.
    Mendengar jawaban jaksa, pengunjung sidang bersorak dan mengungkapkan kekecewaan.
    “Wuuu,” kata pengunjung sidang bersorak.
    “Lah itulah halangannya nanti kita tetap membalikan ke masing-masing untuk menilai,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!

    Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!

    Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong walk out dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 
    Pengacara Ari Yusuf Amir marah dan mengaku sudah lelah dengan keadilan yang berjalan di Indonesia.
    Awalnya, Ari keberatan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap mengizinkan jaksa penuntut umum membacakan keterangan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di tahap penyidikan, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu membuat pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk menggali keterangan dari Rini di muka sidang.
    Perdebatan pun terjadi antara pengacara dengan jaksa.
    “Kenapa tadi saya di-
    stop?
     Kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak di-
    stop?
     Kita gantian ngomongnya, kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!” ujar Ari dengan geram di ruang sidang.
    Mendengar ini, pengunjung sidang ikut protes.
    Mereka mendukung keberatan Ari.
    “Betul, betul,” teriak pengunjung sidang.
    Ari menuturkan, tujuan memeriksa saksi dalam persidangan adalah agar para pihak, yakni jaksa, hakim, dan kubu terdakwa bisa mengelaborasi dan mengeksaminasi keterangan saksi di tahap penyidikan.
    “Kalau sekadar membacakan, kami bertanya kepada siapa? Apa gunanya pemeriksaan ini? Gimana cara berpikirnya?” ujar Ari.
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan pengacara dengan jaksa.
    Menurutnya, bagaimanapun persidangan harus tetap berjalan.
    Ia mencoba menghindari perdebatan yang berlarut-larut.
    “Itu sudah saya dulu ya, kalau dilanjutkan kami rasa tidak selesai juga. Persidangan harus tetap berjalan,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group 
                        Nasional

    8 Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group Nasional

    Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah menyita Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan
    Wilmar Group
    terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak Rp 2 triliun uang tunai ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik.
    Uang pecahan Rp 100.000 ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan.
    Tidak hanya itu, tumpukan uang ini terlihat memadati bagian depan meja para narasumber di salah satu ruangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.
    Saat ini, penyidik maupun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum memberikan penjelasan terkait asal uang yang disita ini.
    Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
    Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka.
    Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
    Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG);serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima
    uang suap
    Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau

    Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau

    Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut
    Perjanjian Helsinki
    dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan status kepemilikan
    empat pulau
    di Aceh dan Sumatera Utara.
    Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
    “Sederhana saja. Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusril, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
    Yusril menjelaskan bahwa
    UU Nomor 24 Tahun 1956
    hanya menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa menyebutkan batas-batas wilayah yang jelas, baik antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, maupun batas antar kabupaten di Provinsi Aceh sendiri.
    Dia mengatakan, Kabupaten Aceh Singkil yang sekarang bersebelahan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah belum ada pada tahun 1956.
    Keempat pulau itu juga tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tersebut maupun dalam Perjanjian Helsinki.
    Oleh karena itu, Yusril menilai, kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan.
    Sementara itu, menurut Yusril, UU Nomor 24 Tahun 1956 itu bisa dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999.
    “Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan, baik dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu, saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujar dia.
    Menurut Yusril, penyelesaian batas wilayah, baik darat maupun laut antar daerah, kini harus merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
    Dalam praktiknya, beberapa undang-undang pemekaran daerah telah mencantumkan titik koordinat yang jelas, namun ada pula yang belum.
    “Pemekaran provinsi hanya menyebutkan terdiri atas kabupaten dan kota, sedangkan pemekaran kabupaten/kota hanya menyebutkan kecamatannya saja. Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” tutur dia.
    Namun, hingga saat ini, belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Dia mengatakan, saat ini hanya diatur dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
    “Keputusan Mendagri (Kepmendagri) inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini. Saya berpendapat bahwa Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
                        Surabaya

    2 Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta Surabaya

    Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    kembali mendengar keluhan dan permasalahan masyarakat di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025), mulai dari aduan soal gaji yang tidak dibayarkan hingga kasus mobil Pajero tabrak toko yang proses ganti ruginya diperumit.
    Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat sudah mengantre menunggu giliran untuk masuk menyampaikan aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Kota Surabaya kepada Armuji.
    Salah satunya, Aldo yang melaporkan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, BNS.
    Ia menceritakan, penahan ijazah sudah berlangsung sejak tahun 2013, atau saat pertama kali ia bekerja hingga diberhentikan pada tahun 2016.
    “Saya sudah lapor ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya, terus dilempar ke provinsi karena kantor pusatnya itu memang di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan, tapi saya kerjanya di cabang Surabaya. Katanya seminggu bakal selesai, tapi ini sampai dua bulan masih belum ada jawaban,” ungkapnya.
    Menanggapi hal tersebut,
    Cak Ji
    pun berjanji akan melakukan sidak ke perusahaan terkait.
    “Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
    Ada juga aspirasi dari pemilik CIDO (Citra Document Solution) Printing, Gena yang ingin mencari solusi lebih lanjut terkait kasus mobil Pajero yang menabrak tokonya bulan Februari lalu.
    Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.
    “Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya, sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus,” ujarnya.
    “Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV. Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gatau kemana,” katanya.
    Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.
    Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.
    Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.
    “Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggao ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” ucap Armuji.
    Selanjutnya, Wicaksono, warga Kedung Anyar, Surabaya mewakili sembilan karyawan yang dua bulan lebih gajinya tidak dibayarkan oleh salah satu perusahaan di Sidoarjo.
    “Kita sudah ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Provinsi Jatim, tapi katanya enggak bisa dipaksa kalau (perusahaannya) memang enggak punya uang,” ujar Wicaksono.
    Menurut dia, semua karyawan yang menjadi korban merupakan warga Surabaya, tetapi perusahaannya berada di Sidoarjo.
    Armuji pun menyarankan pelapor untuk ikut menemui Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Rumah Dinas pukul 11.00 WIB.

    Sampeyan
    (Anda) nanti ikut langsung lapor saja ke Bu Mimik di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo,” kata Cak Ji.
    Kegiatan di Rumah Aspirasi ini merupakan upaya pemerintah kota untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyelesaikan permasalahan secara langsung.
    Cak Armuji menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.