Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Polisi tengah mendalami identitas
AF
, pria yang diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di
Lapangan Tanah Merah
, Pancoran Mas,
Kota Depok
, Senin (16/6/2025).
“Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, apakah memang yang bersangkutan seorang guru atau wiraswasta,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Peristiwa ini bermula pelaku melihat korban sedang bermain layang-layang. Lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan layang-layang.
“Diiming-imingi dari pelaku berupa pemberian layangan ataupun benang layangan sehingga iming-iming ini, korban dapat terbuai,” tutur Made.
Setelahnya, pelaku mencabuli korban di sebuah gubuk di dekat lapangan.
“Kemungkinan ada sebuah gubuk yang bisa dipakai atau dilakukan oleh terlapor untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Saat ini, laporan sudah masuk dan dalam penanganan PPA Polres Metro Depok.
Status pelaku masih saksi karena sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut dia, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Namun Budi belum bisa menjelaskan asal hubungan tersebut.
“Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, namun pelaku dan korban sudah saling mengenal,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/16/684f9d0b79386.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima Megapolitan 17 Juni 2025
Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan bahwa perbaikan eskalator di Halte Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih dalam proses.
“Eskalator Halte Cipulir sedang dalam proses serah terima dari pengembang ke pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen CSR dan Humas TransJakarta, Ayu Wardhani saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Namun, Ayu tidak menyebutkan pihak-pihak yang akan menerima pelimpahan perbaikan eskalator.
Ia mengatakan, pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan yang dapat memberikan kenyamanan kepada para penumpang Transjakarta.
“Transjakarta siap membantu melakukan perbaikan, untuk kenyamanan pelanggan,” kata Ayu.
Lebih lanjut, PT Transjakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas rusaknya eskalator di Halte Cipulir.
“Transjakarta berterima kasih atas pengertian dan kesabaran pelanggan Halte Cipulir. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua dari empat unit eskalator di Halte Transjakarta Cipulir, Jakarta Selatan, tidak berfungsi selama kurang lebih enam bulan.
Warga pun mengaku kelelahan lantaran harus naik turun menyusuri eskalator secara manual.
“Yang di bawah ini sudah mati dari Januari. Jadi sudah enam bulan lebih. Capek banget harus naik (tangga) manual terus tiap hari,” kata Muhammad Ardiansyah (23), warga Cipulir, kepada
Kompas.com
, Minggu (15/6/2025).
Ardi yang berdagang di Pasar Cipulir harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mengakses halte tersebut setiap pagi dan sore hari. Kondisinya semakin sulit lantaran harus membawa barang dagangan dari atau menuju pasar.
“Kalau bawa tas besar atau bawaan dari pasar, makin berat. Harus naik satu-satu anak tangga, kadang berhenti dulu di tengah karena ngos-ngosan,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68515c8312663.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut Megapolitan 17 Juni 2025
Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pria berinisial MY (32) nekat membunuh rekan kerjanya nelayan ABT (39) di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, karena merasa cemburu, Jumat (13/6/2025).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar 03.30 WIB saat MY hendak berlayar untuk mencari ikan di Perairan Jakarta Utara.
“Di mana kapal (MY) sandar di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara,” ujar Martuasah saat rilis di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Sebelum berangkat mencari ikan, MY membeli rokok terlebih dahulu di warung kopi yang berada di Jalan Pendaratan Udang.
Ketika tiba di warung tersebut, MY tak sengaja bertemu dengan ABT.
“Terjadi adu mulut karena permasalahan cemburu yaitu mantan kekasih MY menjalin asmara dengan korban,” sambung Martuasah.
Setelah adu mulut, MY memutuskan kembali ke kapal untuk mengambil badik.
Badik tersebut pun ia selipkan di pinggang dan tersangka kembali menyampari korban.
Sementara korban, berusaha meminta bantuan ke temannya berinisial S.
Lalu, ABT pun membonceng rekannya tersebut untuk kembali ke Jalan Pendaratan Udang.
Di tengah jalan, ABT dan tersangka berpapasan. Motor MY pun ditendang oleh korban.
“Tersangka MY terjatuh, pada saat terjatuh, MY hendak dikeroyok oleh korban dan saksi S dengan cara ditendang. Namun, MY berhasil menghindar,” jelas Martuasah.
Lalu, MY berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengambil badik yang ia selipkan di pinggangnya.
Ia pun mengayun-ngayunkan badik itu ke arah S sehingga saksi terjatuh.
Pada saat terjatuh, badik yang dipegang MY mengenai punggung S.
Tapi, S berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang MY.
“Tersangka MY terjatuh. Ketika ia berusaha bangun, MY langsung menyasar korban dengan cara menusuk bagian tenggorokannya,” kata Martuasah.
Imbasnya, ABT langsung tak sadarkan diri, sampai akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan MY langsung melarikan diri begitu saja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9c80b65e48.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN
Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2015-2019 Rini Mariani Soemarno menyebutkan, koperasi tidak bisa disamakan dengan perusahaan pelat merah.
Pernyataan Rini itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar,” kata jaksa membacakan keterangan Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Dalam perkara ini, salah satu kebijakan
Tom Lembong
yang dinilai melawan hukum adalah penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
Tidak hanya itu, Tom Lembong bahkan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula sebanyak ratusan ribu ton ke koperasi TNI-Polri.
Menurut Rini, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan koperasi menjadi pelaksana tugas pengendalian harga gula.
“Selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684ba4832eb8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025 Megapolitan 17 Juni 2025
Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025
Penulis
KOMPAS.com –
Penjualan tiket
konser G-Dragon Jakarta 2025
sudah kembali dibuka untuk jadwal konser hari pertama 25 Juli 2025.
Penjualan tiket telah dibuka untuk presale member resmi pada Senin, (16/6/2025) dan presale UOB (kartu kredit/debit UOB) pada Selasa, (17/6/2025).
Sementara itu, untuk penjualan
tiket General Sale konser G-Dragon Jakarta 2025
akan dilakukan pada Rabu, (18/6/2025) mulai pukul 14.00 WIB.
Pembelian tiket General Sale konser G-Dragon Jakarta 2025 dilakukan secara
online
melalui
link
resmi penjualan tiket: g-dragoninjakarta.com.
Para penggemar disarankan bersiap beberapa waktu sebelum penjualan tiket dibuka. Sebab, mengaca pada penjualan tiket general sale hari kedua pekan lalu, semua tiket terjual habis kurang dari waktu satu jam.
Berikut ini dapat disimak cara beli tiket general sale konser G-Dragon 2025 untuk hari kedua 25 Juli 2025.
Cara Beli Tiket General Konser G-Dragon Jakarta 2025
Tiket general sale konser G-Dragon Jakarta 2025
bisa dibeli oleh umum dan maksimal 2 tiket/transaksi.
Selain itu, metode pembayaran tiket dapat dilakukan lewat VA (Virtual Account) bank dan kartu kredit (3D Secure).
Pengemar juga harus memehatikan sejumlah syarat dan ketentuan pembelian tiket konser G-Dragon Jakarta 2025.
Syarat dan Ketentuan Umum
Harga Tiket Konser G-Dragon Jakarta 2025
Berikut adalah daftar harga tiket konser G-Dragon Übermensch di Jakarta:
Harga belum termasuk pajak dan biaya layanan. Tiket terbatas dan akan dijual sesuai prinsip first come, first served.
G-Dragon, atau Kwon Ji-young, dikenal luas sebagai salah satu ikon K-pop terkemuka dan leader dari grup legendaris BIGBANG.
Konser ini menjadi penanda kembalinya G-Dragon ke panggung internasional setelah masa vakum. Jakarta menjadi kota kedelapan yang disinggahi dalam tur Ubermensch, yang dimulai dari Tokyo pada Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68512cc519bde.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, buron kasus E-KTP,
Paulus Tannos
, menjalani dua proses sidang di Singapura.
Pertama, sidang terkait permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. Hasilnya, Pengadilan Singapura menolak permohonan Paulus Tannos.
Kedua, sidang terkait permintaan
ekstradisi
.
“Yang diputus ini adalah permohonan
provisional arrest
. Sudah
clear
ya? Bahwa yang diputus sekarang ini adalah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan, belum masuk ke pokok perkaranya, kemudian terkait dengan permintaan kita untuk ekstradisi,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan, sidang terkait
ekstradisi Paulus Tannos
dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
Dia mengatakan, sidang tersebut akan memasuki pokok perkara terkait apakah permintaan ekstradisi Paulus Tannos dikabulkan atau ditolak.
“Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak,” ujarnya.
Supratman mengatakan, jika sidang tersebut memutuskan permohonan ekstradisi diterima, maka pihak pemohon dan termohon bisa mengajukan banding satu kali.
Selain itu, dia juga mengatakan, Paulus Tannos masih menolak secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.
“Kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan, masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” kata dia.
“Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos), belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus E-KTP Paulus Tannos.
Dengan demikian, Paulus Tannos tetap akan dilakukan penahanan di negara tersebut.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan, selanjutnya sidang pendahuluan Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68512d1cbab15.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI Nasional
Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dengan pesan persatuan,
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
menyambut baik keputusan Presiden
Prabowo Subianto
mengembalikan empat pulau ke wilayahnya setelah sempat tercatat masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
“Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua,” kata Muzakir Manaf dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau kecil itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumut,” kata Muzakir.
Di sebelah kanan Muzakir, hadir pula Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.
Muzakir berterima kasih kepada Prabowo yang telah memutuskan empat pulau itu kembali ke Aceh.
“Bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Prabowo Subianto, dan juga Bapak Mendagri, Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad), dan juga Mensesneg Pak Pras (Prasetyo Hadi), dan juga Bapak Gubernur Sumut (Bobby),” kata Muzakir.
Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Akhir cerita hari ini, usai rapat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menyampaikan bahwa empat pulau yang disengketakan itu telah diputuskan Presiden Prabowo masuk wilayah Provinsi Aceh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68512ee46f5c3.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut Nasional
Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerima keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah Aceh.
Dia pun berpesan kepada warga Sumatera Utara untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang membawa pada perseteruan antarwilayah.
“Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumut itu dihentikan,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Bobby mengaku sudah menandatangani surat tentang batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Dia sempat berkelakar, pembahasan tentang batas wilayah sudah dimulai sejak tahun 1992 ketika dia masih berusia satu tahun.
Namun, kini dia yang menandatangani keputusan soal batas wilayah sekaligus ikut menetapkan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.
“Batas wilayah sudah dimulai 1992, itu umur saya baru satu tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, 2020 saya Wali Kota Medan dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/23/683053d35ecd5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683ea530f1050.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/16/67ff66463a4d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)