Category: Kompas.com

  • WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar Megapolitan 17 Juni 2025

    WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Reserse Siber
    Polda Metro Jaya
    menangkap satu tersangka kasus
    penipuan daring
    lintas negara dengan modus
    Business Email Compromise
    (BEC).
    Tersangka yang ditangkap merupakan
    warga negara Nigeria
    berinisial OIO.
    Sementara satu pelaku lain, OCJ, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “Modusnya pelaku meretas email salah satu pihak dalam komunikasi bisnis, kemudian menyamar untuk mengarahkan transfer dana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa (17/6/2025).
    Kejahatan ini menyasar perusahaan Indonesia PT J yang sedang bertransaksi dengan mitra bisnisnya PT S.
    Di mana email milik PT S diretas kemudian digunakan pelaku untuk mengirimkan instruksi pembayaran palsu ke PT J.
    “Pelapor selaku kuasa dari PT J menerangkan bahwa pada 15 Mei 2025, pihaknya menerima email dari PT S. Setelah ditelusuri, email tersebut telah dikuasai pelaku,” jelas Ade Ary.
    Korban kemudian mentransfer dana senilai 2,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 36 miliar ke rekening yang ternyata dikendalikan sindikat.
    Namun, polisi berhasil menggagalkan pencairan dana Rp 1,6 miliar yang sempat ditarik pelaku.
    Ade Ary menjelaskan, rekening penerima dana dibuat oleh OIO menggunakan identitas palsu atas perintah OCJ.
    OCJ disebut sebagai aktor utama yang memerintahkan pembuatan rekening dan memfasilitasi penipuan.
    “Peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening bank  atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu,” ujar Ade Ary.
    Kasus ini disebut sebagai bagian dari sindikat penipuan internasional.
    Atas perbuatannya, pelaku OIO dijerat pasal berlapis dalam UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1, serta Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekolah di Bekasi Diduga Tak Berizin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Sekolah di Bekasi Diduga Tak Berizin Megapolitan 17 Juni 2025

    Sekolah di Bekasi Diduga Tak Berizin
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sekolah swasta yang beralamat di Jalan Baru Perjuangan,
    Bekasi
    Utara, Kota Bekasi, diduga tidak mempunyai izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
    “Sekolah ini tidak ada izin dari Disdik untuk playgroup, SD, dan untuk anak inklusi. Disdik pernah tiga kali datang ke sini tapi diusir oleh pihak sekolah,” kata salah satu
    wali murid
    , Silvia Legina (30) saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
    Kecurigaan Silvia berawal dari penerapan sistem kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sebelumnya dijanjikan berbasis kurikulum Cambridge.
    Namun setelah KBM berjalan, sistem berbasis kurikulum Cambridge yang ditawarkan sekolah ternyata tak diterapkan.
    “Jadi Cambridge itu tidak kami dapatkan atau tidak sesuai dengan materinya,” kata Silvia.
    Selain kurikulum, puluhan wali murid juga mengeluhkan penerapan metode pembelajaran yang tak sesuai standar seperti pada mata pelajaran bahasa Inggris dan agama.
    Semula, para wali murid dijanjikan anak-anaknya akan mendapatkan pembelajaran bahasa Inggris.
    Jika sudah menguasai, anak-anak mereka akan mendapat pembelajaran dari para guru langsung menggunakan bahasa Inggris sepenuhnya.
    Namun di dalam praktiknya, para pengajar ternyata selama ini hanya menggunakan bahasa Indonesia.
    “Lalu dari agamanya pun pelajarannya juga kurang, tidak ada hafalan (surat Al Quran),” ungkap Silvia.
    Silvia merasa ditipu karena anaknya tak mengalami kemajuan dalam proses KBM.
    Terlebih, ia memasukkan anaknya ke sekolah mewah tersebut harus mengeluarkan biaya besar, yakni Rp 23 juta untuk pendaftaran.
    Besaran biaya pendaftaran tersebut sudah termasuk biaya kegiatan sekolah dan uang bulanan selama tiga bulan awal.
    Sementara pada bulan keempat, wali murid harus membayar Rp 2 juta per bulan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
    “Makanya dengan biaya yang menurut saya mahal itu kami kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan,” ujar Silvia.
    Dengan besaran biaya tersebut, total kerugian yang dialami puluhan wali murid ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
    Sementara itu, seorang wali murid inklusi, Benny Sugeng Waluyo (42) juga mengungkapkan dugaan penipuan sekolah tersebut.
    Sugeng mengatakan bahwa ia sengaja memasukkan anaknya ke sekolah tersebut karena iming-iming adanya terapi psikologi dalam pembelajaran kelas inklusi.
    “Tapi selama anak kami sekolah di sini realisasi itu tidak ada,” kata Sugeng.
    Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana membenarkan sekolah tersebut terindikasi bodong karena menggelar KBM tak sesuai prosedur.
    “Iya bisa kami nyatakan itu sekolah bodong,” kata Warsim.
    Warsim menjelaskan bahwa sekolah tersebut dikategorikan bodong karena tak mendaftarkan nomor induk siswa nasional (NISN) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    Selain itu, kegiatan pembelajaran yang diterapkan juga tak sesuai dengan kurikulum yang dijanjikan.
    “Di mana sekolah tersebut sebelumnya menjanjikan kurikulum berbasis Cambridge, nyatanya tidak,” ungkap dia.
    Atas dasar tersebut, pihaknya pun menyegel sekolah agar tidak menerima siswa baru dan menggelar KBM.
    “Hari ini kita segelnya,” imbuh dia.
    Kompas.com telah melayangkan pesan singkat kepada pimpinan sekolah tersebut, namun hingga artikel ini tayang belum juga mendapat jawaban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh

    Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh

    Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    atau JK menerima kedatangan Wali Nangroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku
    Malik Mahmud
    Al Haythar di kediaman pribadinya, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
    , Malik Mahmud menyambangi kediaman JK sekitar pukul 19.10 WIB di tengah hujan deras mengguyur kawasan Brawijaya dan sekitarnya.
    Kedatangan Malik Mahmud itu di tengah polemik
    empat pulau sengketa
    di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
    Ia disambut JK dengan hangat. Tampak dalam pertemuan itu hadir juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said.
    “Ini silaturahmi,” ujar JK saat menerima Malik Mahmud di hadapan awak media.
    Sementara itu, Malik Mahmud sempat menyapa awak media dan memberikan pernyataan singkat soal polemik empat pulau yang sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Malik bersyukur atas keputusan Pemerintah yang tetap memasukkan empat pulau ke dalam
    wilayah Aceh
    .
    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada JK yang telah membantu menyelesaikan masalah itu.
    “Saya bersyukur Alhamdulillah pada Allah SWT masalah pulau itu sudah diselesaikan dengan bijaksana. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla yang sudah membantu memberi masukan untuk menyelesaikan persoalan,” tutur Wali Nangroe.
    Keduanya pun melaksanakan pertemuan tertutup di kediaman yang terletak di bilangan Jakarta Selatan itu.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.
    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Kota Tangerang dan Tangsel Dua Jam ke Depan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Kota Tangerang dan Tangsel Dua Jam ke Depan Megapolitan 17 Juni 2025

    Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Kota Tangerang dan Tangsel Dua Jam ke Depan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Badan Meteteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi
    cuaca ekstrem
    di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (17/6/2025) malam.
    Cuaca ekstrem
    yang dimaksud meliputi hujan lebat hingga sangat lebat, atau bahkan hujan ekstrem yang dapat disertai dengan angin kencang serta kilat atau petir.
    “Tanggal 17 Juni 2025 pukul 19.54 WIB hingga 2 (dua) jam ke depan,” demikian penjelasan
    BMKG
    dalam laman resminya, dikutip Selasa.
    Berikut ini adalah wilayah-wilayah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem:
    Kecamatan: Ciledug, Karang Tengah, Larangan
    Kecamatan: Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, dan sekitarnya.
    “Daerah tersebut berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem,” ujar BMKG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok Megapolitan 17 Juni 2025

    Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Polisi tengah mendalami identitas
    AF
    , pria yang diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di
    Lapangan Tanah Merah
    , Pancoran Mas,
    Kota Depok
    , Senin (16/6/2025).
    “Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, apakah memang yang bersangkutan seorang guru atau wiraswasta,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
    Peristiwa ini bermula pelaku melihat korban sedang bermain layang-layang. Lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan layang-layang. 
    “Diiming-imingi dari pelaku berupa pemberian layangan ataupun benang layangan sehingga iming-iming ini, korban dapat terbuai,” tutur Made.
    Setelahnya, pelaku mencabuli korban di sebuah gubuk di dekat lapangan.
    “Kemungkinan ada sebuah gubuk yang bisa dipakai atau dilakukan oleh terlapor untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
    Saat ini, laporan sudah masuk dan dalam penanganan PPA Polres Metro Depok.
    Status pelaku masih saksi karena sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
    Menurut dia, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Namun Budi belum bisa menjelaskan asal hubungan tersebut.
    “Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, namun pelaku dan korban sudah saling mengenal,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima Megapolitan 17 Juni 2025

    Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan bahwa perbaikan eskalator di Halte Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih dalam proses.
    “Eskalator Halte Cipulir sedang dalam proses serah terima dari pengembang ke pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen CSR dan Humas TransJakarta, Ayu Wardhani saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
    Namun, Ayu tidak menyebutkan pihak-pihak yang akan menerima pelimpahan perbaikan eskalator.
    Ia mengatakan, pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan yang dapat memberikan kenyamanan kepada para penumpang Transjakarta.
    “Transjakarta siap membantu melakukan perbaikan, untuk kenyamanan pelanggan,” kata Ayu.
    Lebih lanjut, PT Transjakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas rusaknya eskalator di Halte Cipulir.
    “Transjakarta berterima kasih atas pengertian dan kesabaran pelanggan Halte Cipulir. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, dua dari empat unit eskalator di Halte Transjakarta Cipulir, Jakarta Selatan, tidak berfungsi selama kurang lebih enam bulan.
    Warga pun mengaku kelelahan lantaran harus naik turun menyusuri eskalator secara manual.
     
    “Yang di bawah ini sudah mati dari Januari. Jadi sudah enam bulan lebih. Capek banget harus naik (tangga) manual terus tiap hari,” kata Muhammad Ardiansyah (23), warga Cipulir, kepada
    Kompas.com
    , Minggu (15/6/2025).
    Ardi yang berdagang di Pasar Cipulir harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mengakses halte tersebut setiap pagi dan sore hari. Kondisinya semakin sulit lantaran harus membawa barang dagangan dari atau menuju pasar.
    “Kalau bawa tas besar atau bawaan dari pasar, makin berat. Harus naik satu-satu anak tangga, kadang berhenti dulu di tengah karena ngos-ngosan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut Megapolitan 17 Juni 2025

    Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pria berinisial MY (32) nekat membunuh rekan kerjanya nelayan ABT (39) di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, karena merasa cemburu, Jumat (13/6/2025).
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar 03.30 WIB saat MY hendak berlayar untuk mencari ikan di Perairan Jakarta Utara.
    “Di mana kapal (MY) sandar di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara,” ujar Martuasah saat rilis di kantornya, Selasa (17/6/2025).
    Sebelum berangkat mencari ikan, MY membeli rokok terlebih dahulu di warung kopi yang berada di Jalan Pendaratan Udang.
    Ketika tiba di warung tersebut, MY tak sengaja bertemu dengan ABT.
    “Terjadi adu mulut karena permasalahan cemburu yaitu mantan kekasih MY menjalin asmara dengan korban,” sambung Martuasah.
    Setelah adu mulut, MY memutuskan kembali ke kapal untuk mengambil badik.
    Badik tersebut pun ia selipkan di pinggang dan tersangka kembali menyampari korban.
    Sementara korban, berusaha meminta bantuan ke temannya berinisial S.
    Lalu, ABT pun membonceng rekannya tersebut untuk kembali ke Jalan Pendaratan Udang.
    Di tengah jalan, ABT dan tersangka berpapasan. Motor MY pun ditendang oleh korban.
    “Tersangka MY terjatuh, pada saat terjatuh, MY hendak dikeroyok oleh korban dan saksi S dengan cara ditendang. Namun, MY berhasil menghindar,” jelas Martuasah.
    Lalu, MY berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengambil badik yang ia selipkan di pinggangnya.
    Ia pun mengayun-ngayunkan badik itu ke arah S sehingga saksi terjatuh.
    Pada saat terjatuh, badik yang dipegang MY mengenai punggung S.
    Tapi, S berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang MY.
    “Tersangka MY terjatuh. Ketika ia berusaha bangun, MY langsung menyasar korban dengan cara menusuk bagian tenggorokannya,” kata Martuasah.
    Imbasnya, ABT langsung tak sadarkan diri, sampai akhirnya meninggal dunia.
    Sedangkan MY langsung melarikan diri begitu saja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN

    Sidang Tom Lembong, Rini Soemarno Sebut Koperasi Tak Bisa Disamakan dengan BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2015-2019 Rini Mariani Soemarno menyebutkan, koperasi tidak bisa disamakan dengan perusahaan pelat merah.
    Pernyataan Rini itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar,” kata jaksa membacakan keterangan Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Dalam perkara ini, salah satu kebijakan
    Tom Lembong
    yang dinilai melawan hukum adalah penunjukan sejumlah koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
    Tidak hanya itu, Tom Lembong bahkan menerbitkan persetujuan impor (PI) gula sebanyak ratusan ribu ton ke koperasi TNI-Polri.
    Menurut Rini, selama lima tahun menjabat sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan koperasi menjadi pelaksana tugas pengendalian harga gula.
    “Selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar,” ujar jaksa membacakan keterangan Rini.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025 Megapolitan 17 Juni 2025

    Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Penjualan tiket
    konser G-Dragon Jakarta 2025
    sudah kembali dibuka untuk jadwal konser hari pertama 25 Juli 2025.
    Penjualan tiket telah dibuka untuk presale member resmi pada Senin, (16/6/2025) dan presale UOB (kartu kredit/debit UOB) pada Selasa, (17/6/2025).
    Sementara itu, untuk penjualan
    tiket General Sale konser G-Dragon Jakarta 2025
    akan dilakukan pada Rabu, (18/6/2025) mulai pukul 14.00 WIB.
    Pembelian tiket General Sale konser G-Dragon Jakarta 2025 dilakukan secara
    online
    melalui
    link
    resmi penjualan tiket: g-dragoninjakarta.com.
    Para penggemar disarankan bersiap beberapa waktu sebelum penjualan tiket dibuka. Sebab, mengaca pada penjualan tiket general sale hari kedua pekan lalu, semua tiket terjual habis kurang dari waktu satu jam.
    Berikut ini dapat disimak cara beli tiket general sale konser G-Dragon 2025 untuk hari kedua 25 Juli 2025.
    Cara Beli Tiket General Konser G-Dragon Jakarta 2025
    Tiket general sale konser G-Dragon Jakarta 2025
    bisa dibeli oleh umum dan maksimal 2 tiket/transaksi.
    Selain itu, metode pembayaran tiket dapat dilakukan lewat VA (Virtual Account) bank dan kartu kredit (3D Secure).
    Pengemar juga harus memehatikan sejumlah syarat dan ketentuan pembelian tiket konser G-Dragon Jakarta 2025.
    Syarat dan Ketentuan Umum
    Harga Tiket Konser G-Dragon Jakarta 2025
    Berikut adalah daftar harga tiket konser G-Dragon Übermensch di Jakarta:
    Harga belum termasuk pajak dan biaya layanan. Tiket terbatas dan akan dijual sesuai prinsip first come, first served.
    G-Dragon, atau Kwon Ji-young, dikenal luas sebagai salah satu ikon K-pop terkemuka dan leader dari grup legendaris BIGBANG.
    Konser ini menjadi penanda kembalinya G-Dragon ke panggung internasional setelah masa vakum. Jakarta menjadi kota kedelapan yang disinggahi dalam tur Ubermensch, yang dimulai dari Tokyo pada Mei 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara

    Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara

    Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Aksya dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penipuan
    investasi bodong

    Robot Trading Fahrenheit
    .
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menilai, Azam terbukti bersalah menerima suap dari kuasa hukum terkait pengembalian uang korban investasi bodong tersebut.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Azam dihukum membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Pada persidangan yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yang diketahui merupakan kuasa hukum korban investasi bodong.
    Mereka adalah Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
    Keduanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
    Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
    Azam yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
    Ia diduga berkongsi dengan pengacara korban investasi bodong guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan, termasuk di antaranya adalah membuat paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.