Category: Kompas.com

  • Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi

    Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi

    Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
    Jusuf Kalla
    (JK) berpesan kepada pemerintah agar
    sengketa 4 pulau Aceh
    yang menjadi perbincangan belakangan ini tidak boleh kembali terjadi pada masa yang akan datang.
    “Seperti dikatakan, jangan terulang lagi seperti ini,” kata JK saat ditemui di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Menurut JK, polemik mengenai 4 pulau Aceh yang sempat disebut masuk wilayah Sumatera Utara ini terjadi karena pemerintah pusat tidak merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan nota kesepahaman (MoU) Helsinki.
    Padahal, kedua dokumen tersebut sudah secara jelas mengatur prosedur pengambilan keputusan terkait wilayah Aceh.
    “Ada di Undang-Undang Pemerintahan Aceh, ada di MoU, bahwa apabila pemerintah ingin mengambil kebijakan atau keputusan tentang yang ada hubungan dengan Aceh, harus dengan konsultasi dan persetujuan daripada Gubernur Aceh. Dan itu (dalam kasus polemik empat pulau) tidak dilakukan,” ujar JK.
    Tokoh perdamaian Aceh ini berpandangan, kelalaian dalam mengikuti prosedur tersebut menjadi penyebab utama munculnya ketegangan antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh.
    “Jadi itu sebabnya kenapa terjadi masalah. Jadi ini pembelajaran supaya jangan terulang lagi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.
    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        17 Juni 2025

    MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas Medan 17 Juni 2025

    MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) menolak permohonan
    kasasi
    dari
    Jaksa Penuntut Umum
    (JPU) dan menyatakan
    Sorbatua Siallagan
    bebas pada Selasa (17/6/2025).
    Keputusan ini disambut gembira keluarga dan tim advokasi Sorbatua.
    “Sangat bersyukur kepada Tuhan dan Leluhur karena Bapak saya bisa bebas. Ternyata masih ada keadilan di negara ini,” ungkap Jerni Siallagan, putri Sorbatua Siallagan, kepada Kompas.com melalui telepon pada malam hari yang sama.
    Penasihat Hukum Sorbatua, Audo Sinaga, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
    Audo menggarisbawahi bahwa di luar kasus Sorbatua, masih banyak pejuang tanah adat lainnya yang dikriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak
    masyarakat adat
    .
    “Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat,” tegas Audo, yang merupakan bagian dari Tim Advokasi
    Masyarakat Adat
    Nusantara (TAMAN).
    Dia menilai penolakan kasasi JPU Simalungun menunjukkan bahwa Sorbatua dilaporkan bukan karena tindakan kriminal, melainkan karena posisinya sebagai tetua komunitas masyarakat adat.
    “Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya,” pungkas Audo dalam keterangan tertulisnya.
    Audo menekankan, bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat adat.
    Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika Sorbatua Siallagan diduga diculik oleh pihak yang tidak dikenal saat membeli pupuk.
    Belakangan diketahui bahwa pihak yang membawa Sorbatua adalah Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
    Pada 14 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
    Sorbatua didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, di mana izin konsesi lahan tersebut dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari.
    Meskipun ada dissenting opinion dari salah seorang hakim yang berpendapat seharusnya Sorbatua divonis bebas, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi Regional 17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali menggelar sidang perkara
    sengketa hasil
    Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
    Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Perkara ini terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK).
    Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua majelis panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak pada PSU.
    Wahyudi menyatakan bahwa kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar sebagai peserta pengganti dari pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK.
    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim.

    Ia juga meminta MK menyatakan bahwa Paslon 4 tidak sah sebagai peserta Pilkada Palopo 2024 dan memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menyelenggarakan PSU, kali ini hanya diikuti oleh tiga pasangan calon tersisa: nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim–Nurhaenih, dan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta.
    Wahyudi mengakui bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 4 berada di luar ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
    “Keadaan spesifik yang kami sampaikan dalam permohonan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, baik Naili maupun Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
    Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Naili adalah ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib pajak pribadi yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan.
    Di sisi lain, calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
    Wahyudi menambahkan bahwa perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut semakin memperkuat posisi pemohon.
    “Ketiga keadaan spesifik ini menjadi dasar kami bahwa pemohon masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” pungkasnya.
    Pada pemungutan suara ulang yang berlangsung pada 24 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan 35.058 suara.
    Pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenrikarta, meraih 11.021 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Putri Dakka dan Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir Regional 17 Juni 2025

    Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, menyambut baik keputusan Presiden RI,
    Prabowo Subianto
    , terkait polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
    Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kearifan dan keberpihakan Presiden terhadap sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat Aceh.
    “Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan historis dan integritas wilayah. Ini bukan sekadar koreksi administratif, tapi pemulihan harga diri dan martabat
    masyarakat pesisir
    Aceh,” kata Prof Mujiburrahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
    Rektor UIN Ar-Raniry
    menekankan, pulau-pulau tersebut bukan sekadar wilayah kosong, melainkan ruang hidup yang kaya akan sejarah dan nilai budaya.
    “Di sana ada makam tua, pelabuhan tradisional, dan jalur ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat pesisir Aceh. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi tentang identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal,” ujarnya.
    Keputusan final ini diumumkan setelah pertemuan antara pemerintah pusat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dengan dukungan data historis dari Kementerian Dalam Negeri.
    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian panjang dan mendalam, dengan mengedepankan fakta sejarah dan keutuhan wilayah.
    “Ini bukan sekadar penyelesaian konflik administratif. Ini adalah pernyataan tegas bahwa negara hadir dan berpihak pada kebenaran,” ungkapnya.
    Mujiburrahman berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi pijakan baru untuk mempercepat pembangunan kawasan pesisir dan memperkuat kembali relasi Aceh dengan pemerintah pusat.
    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dianggap berperan besar dalam mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan bermartabat.
    Selain itu, ia memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atas upaya dan konsistensinya dalam memperjuangkan hak Aceh dalam sengketa pulau tersebut.
    “Kita juga patut memberi penghormatan kepada Gubernur Aceh, Mualem, yang sejak awal konsisten mengawal proses ini. Komitmennya menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat,” ucapnya.
    Rektor UIN Ar-Raniry mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk terus mengawal keberadaan pulau-pulau tersebut, agar tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
    “Jangan sampai pulau-pulau itu hanya tinggal di peta, tapi seluruh hasilnya dibawa ke luar Aceh. Kita harus pastikan bahwa kedaulatan atas wilayah ini bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
    Di sisi lain, Mujiburrahman mendorong pelibatan aktif perguruan tinggi dalam riset, pemetaan potensi wilayah, serta penguatan kapasitas masyarakat lokal di kawasan kepulauan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru

    1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru

    1,5 Jam Bertemu Gus Iqdam, Gibran: Teman Lama dan Guru
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming menyatakan, pendiri 
    Majelis Ta’lim Sabilu Taubah
    Muhammad Iqdam Kholid alias Gus Iqdan adalah teman baik sekaligus guru baginya.
    Hal ini disampaikan Gibran seusai pertemuan selama sekitar 1,5 jam dengan
    Gus Iqdam
    di Majelis Ta’lim Sabilu Taubah,
    Blitar
    , Selasa (17/6/2025).
    “Ini Gus Iqdam teman lama guru dan ini luar biasa sekali akhirnya bisa bertemu dan dijamu makan malam di pondoknya Gus Iqdam malam ini,” kata Gibran usai pertemuan.
    Gibran mengaku sudah lama tidak bertemu Gus Iqdam.
    Keduanya terakhir kali bertemu pada 2024 lalu ketika Gibran masih menjabat Wali Kota Solo.
    “Ini sudah lama sekali tidak berjumpa beliau, terakhir 1 tahun yang lalu, 1 tahun lebih mungkin, waktu saya masih wali kota,” ujarnya.
    Bagi Gibran, kunjungan ke Gus Iqdam wajib dilakukan untuk mengawali kunjungannya di Blitar.
    Ia pun menyampaikan terima kasih karena sudah dijamu saat tiba di Majelis Ta’lim Sabilu Taubah.
    “Ini terima kasih sekali, Gus. Saya dan rombongan sudah diterima dan ini memang sebelum mengawali rangkaian kegiatan saya di Blitar ini, saya wajib untuk sowan ke Gus Iqdam,” kata GIbran.
    Putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ini juga mendoakan agar Gus Iqdam selalu dalam keadaan sehat.
    “Ini semoga Gus Iqdam sehat selalu dan nanti ke depan antara pemerintah dan pondok bisa saling berkolaborasi. Sekali lagi, Gus, terima kasih sudah diterima di sini,” kata Gibran.
    Sementara itu, Gus Iqdam mengaku canggung bertemu Gibran yang kini datang dengan status wakil presiden Republik Indonesia.
    “Dan keadaannya canggung ini tadi, karena dulu bertemu beliau, keadaan jadi beliau wali kota. Hari ini beliau sudah jadi wapres, Masya Allah luar biasa,” kata Gus Iqdam.
    Gus Iqdam berharap tali silaturahmi ini dapat terus terjalin baik.
    Dia mendoakan era kepemimpinan Presiden dan Wapres RI Prabowo Subianto dan
    Gibran Rakabuming Raka
    bisa membawa kemajuan bagi Indonesia. ”
    Dan semoga perjuangan Mas Gibran untuk membawa kemajuan bangsa Indonesia ini bersama Pak Prabowo ini diridhoi Allah SWT,” ucap Gus Iqdam.
    “Jadi ya pertemuan lah, temu kangen sahabat lama. Umur kita tidak beda jauh, gantengnya juga mirip,” imbuh dia.
    Diketahui, Gibran melakukan kunjungan di Blitar selama dua hari pada 17-18 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        17 Juni 2025

    2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral Yogyakarta 17 Juni 2025

    2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua orang pendaki tertangkap tangan saat melakukan pendakian ilegal di
    Gunung Merapi
    pada 15 Juni 2025.
    Keduanya saat ini sedang dimintai keterangan oleh pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
    Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
    “Dilakukan pengambilan keterangan dua orang
    pendaki ilegal
    yang tertangkap basah pada hari Minggu 15 Juni 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/06/2025).
    Dua pendaki yang tertangkap memiliki inisial A, berusia 20 tahun asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan N, berusia 17 tahun asal Ambarawa, Jawa Tengah.
    Penangkapan mereka berawal dari kecurigaan petugas yang melihat dua sepeda motor terparkir di New Selo, Boyolali, Jawa Tengah.
    “Petugas kemudian menunggu orang tersebut di Bangsal Pacaosan. Tertangkap di Bangsal Pecaosan di atas New Selo, setelah turun dari atas. Indikasi pertama ada dua motor yang terparkir di parkiran New Selo sehingga petugas menunggu di Bangsal Pacaosan,” jelas Wahyudi.

    Diketahui bahwa kedua pendaki tersebut saling mengenal melalui media sosial.
    Mereka nekat melakukan pendakian ilegal setelah melihat postingan viral di akun TikTok @chandra.kusuma.fa.
    “Menurut keterangan kedua anak ini, mereka termotivasi naik Merapi setelah melihat TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral kemarin itu,” ungkapnya.
    Saat ini, Balai Taman Nasional Gunung Merapi tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua orang tersebut.
    Pengambilan keterangan lanjutan dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada 17 Juni 2025.
    “Kepada seluruh pendaki ilegal ini, setelah selesai pengambilan keterangan, akan diberikan sanksi,” tambah Wahyudi.
    Wahyudi juga mengingatkan bahwa penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasarkan pada analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut.
    “Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu, seluruh masyarakat dihimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas Surabaya 17 Juni 2025

    Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten
    Bangkalan
    , Jawa Timur, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.40 pagi.
    Kecelakaan ini melibatkan dua motor dan satu mobil pikap.
    Akibat kecelakaan ini, dua pengendara motor tewas. Sedangkan sopir pikap langsung tancap gas dan lari.
    Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto mengatakan, kejadian bermula saat motor dengan pelat nomor DA 2281 AU yang dikendarai oleh Ach Rozi (60), warga Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, berjalan dari arah timur atau dari arah Sampang.
    Tak lama kemudian, dari arah belakang melintas motor lain berpelat M 5975 GK yang dikendarai oleh Holifah (43), warga Desa Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
    Motor yang dikendarai Holifah menyeruduk motor Ach Rozi. Akibatnya, dua kendaraan itu terjatuh di jalan.
    “Dari rekaman CCTV, dua pengendara motor itu sempat bangun setelah jatuh,” kata Diyon.
    Tak lama kemudian, dari arah belakang melintas mobil pikap berpelat nomor S 8527 SD. Mobil pikap itu lantas menabrak dua pengendara motor itu. Akibatnya, dua pengendara motor itu terkapar di jalan.
    “Usai menabrak motor, pengemudi pikap langsung tancap gas melarikan diri. Saat ini kami masih selidiki,” imbuhnya.
    Warga dan petugas lalu mendatangi lokasi kejadian untuk membantu mengevakuasi korban. Namun, saat dibawa ke puskesmas nyawa keduanya tak tertolong.
    “Dua korban meninggal dunia. Keduanya pengendara motor. Dugaan kami, meninggal setelah ditabrak pikap karena dari rekaman CCTV kedua pemotor itu sempat bergerak setelah tabrakan antar-motor,” jelasnya.
    Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Polisi menemukan pelat mobil pikap yang melarikan diri itu.
    Setelah ditelusuri, pikap itu sebelumnya sudah pindah tangan di salah satu
    leasing
    sebelum kejadian kecelakaan tersebut.
    “Info dari
    leasing
    ternyata sudah pindah tangan. Kami masih telusuri,” pungkasnya.
    Dua kendaraan milik korban ringsek dan mengalami kerusakan parah. Bahkan, ban motor korban bengkok diduga terlindas mobil pikap itu.
    Tabrakan itu terekam kamera pengawas yang tak jauh dari TKP. Dalam rekaman itu terlihat pikap dengan terpal biru melaju kencang bahkan usai menabrak dua pengendara motor.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        17 Juni 2025

    200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita Denpasar 17 Juni 2025

    200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Sebanyak 200 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bali tidak berfungsi optimal. Tiga di antaranya ada di Denpasar.
    Menyikapi kondisi itu, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri
    Koster
    menilai bahwa hal pertama yang harus dibenahi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan pola pikir masyarakat.
    “Percuma membuat tempat pengolahan yang bagus dengan peralatan canggih jika kebiasaan masyarakat belum berubah. Ubah dulu pola pikir kita, pilah dan kelola sampah organik,” ujar Putri di Badung, Selasa (17/6/2025).
    Menurut
    Putri Koster
    , selama ini yang sering terjadi hampir di seluruh Indonesia adalah sistem kumpul-angkut-buang ke TPA.
    Dia menilai pola ini sesungguhnya salah.
    “Saya berharap pola ini segera berakhir, apalagi Bali telah dijadikan pilot project oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber,” ucapnya.
    Dia juga menanggapi soal saran di media sosial agar Bali meniru negara lain dalam pengelolaan sampah.
    Termasuk dengan cara membeli alat canggih.
    Namun menurutnya tidak semua kebijakan luar negeri bisa diaplikasikan di sini.
    “Kita sudah memiliki pola yang sesuai dengan falsafah masyarakat Bali, yaitu Tri Hita Karana: Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Jadi, mengapa harus mengadopsi kebijakan lain?” tegasnya.
    Sistem pengelolaan sampah berbasis sumber disebutnya sudah sesuai dengan nilai-nilai Tri Hita Karana, khususnya palemahan.
    “Ini adalah langkah cepat, karena sampah organik dapat diselesaikan langsung di tingkat rumah tangga, sekolah, tempat ibadah, pasar, dan sebagainya. Jadi, tidak perlu menunggu diolah di TPS,” imbuhnya.
    Sementara itu, Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Arta, mengakui bahwa sampah merupakan masalah cukup kompleks.
    Terlebih di wilayahnya yang dikenal sebagai kawasan pariwisata.
    Kuta Selatan merupakan wilayah terluas kedua di Kabupaten Badung setelah Petang.
    Dengan penduduk yang cukup padat, volume sampah yang dihasilkan pun besar.
    “Karena itu, kami telah meminta warga menyelesaikan sampah di masing-masing rumah, dan itu sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        17 Juni 2025

    200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita Denpasar 17 Juni 2025

    200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Sebanyak 200 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bali tidak berfungsi optimal. Tiga di antaranya ada di Denpasar.
    Menyikapi kondisi itu, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri
    Koster
    menilai bahwa hal pertama yang harus dibenahi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan pola pikir masyarakat.
    “Percuma membuat tempat pengolahan yang bagus dengan peralatan canggih jika kebiasaan masyarakat belum berubah. Ubah dulu pola pikir kita, pilah dan kelola sampah organik,” ujar Putri di Badung, Selasa (17/6/2025).
    Menurut
    Putri Koster
    , selama ini yang sering terjadi hampir di seluruh Indonesia adalah sistem kumpul-angkut-buang ke TPA.
    Dia menilai pola ini sesungguhnya salah.
    “Saya berharap pola ini segera berakhir, apalagi Bali telah dijadikan pilot project oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber,” ucapnya.
    Dia juga menanggapi soal saran di media sosial agar Bali meniru negara lain dalam pengelolaan sampah.
    Termasuk dengan cara membeli alat canggih.
    Namun menurutnya tidak semua kebijakan luar negeri bisa diaplikasikan di sini.
    “Kita sudah memiliki pola yang sesuai dengan falsafah masyarakat Bali, yaitu Tri Hita Karana: Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Jadi, mengapa harus mengadopsi kebijakan lain?” tegasnya.
    Sistem pengelolaan sampah berbasis sumber disebutnya sudah sesuai dengan nilai-nilai Tri Hita Karana, khususnya palemahan.
    “Ini adalah langkah cepat, karena sampah organik dapat diselesaikan langsung di tingkat rumah tangga, sekolah, tempat ibadah, pasar, dan sebagainya. Jadi, tidak perlu menunggu diolah di TPS,” imbuhnya.
    Sementara itu, Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Arta, mengakui bahwa sampah merupakan masalah cukup kompleks.
    Terlebih di wilayahnya yang dikenal sebagai kawasan pariwisata.
    Kuta Selatan merupakan wilayah terluas kedua di Kabupaten Badung setelah Petang.
    Dengan penduduk yang cukup padat, volume sampah yang dihasilkan pun besar.
    “Karena itu, kami telah meminta warga menyelesaikan sampah di masing-masing rumah, dan itu sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Posko SPMB Jaktim Pastikan Tak Ada Kendala Server Saat Pendaftaran Siswa Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Posko SPMB Jaktim Pastikan Tak Ada Kendala Server Saat Pendaftaran Siswa Baru Megapolitan 17 Juni 2025

    Posko SPMB Jaktim Pastikan Tak Ada Kendala Server Saat Pendaftaran Siswa Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Posko bantuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 26 Jakarta Timur memastikan tidak ada kendala server saat pendaftaran siswa baru.
    “Ya kalau kami sih nggak ada informasi itu ya. Biasanya kalau misalkan server down itu pasti dari dinas pendidikan menginfokan ke kami,” ucap Kepala Seksi SMP dan SMA Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur,
    Tri Kurniasih
    saat ditemui di Posko
    SPMB Jakarta Timur
    , Selasa (17/6/2025).
    Ia juga memastikan saat ini SPMB di wilayah Jakarta Timur berjalan dengan baik.
    “Buktinya calon peserta ini (mendaftar) aman-aman aja sampai dengan detik ini,” ungkapnya.
    Tri menjelaskan bahwa, posko bantuan SPMB Jakarta Timur banyak menerima aduan seperti lupa kata sandi (password) akun SPMB.
    “Iya yang sering datang ke sini tuh terkait dengan reset password. Terus kemudian mereka akun pendaftarnya yang belum terverifikasi,” ujar Tri.
    Menurut Tri, permasalahan tersebut bisa ditangani karena Sudin Pendidikan Jakarta Timur telah menyiapkan tim untuk menangani kendala teknis.
    Selain soal akun, aduan orangtua juga berkaitan dengan batas waktu data kartu keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran SPMB.
    “Batas waktu seorang calon peserta didik mendaftar berdasarkan tanggal yang tercantum di KK. Kalau melewati tanggal itu, maka pendaftaran akan otomatis ditolak oleh sistem,” ujar Tri.
    Diketahui, SPMB Jakarta 2025 sudah mulai dibuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. 
    Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 
    Dalam proses pendaftaran SPMB Jakarta 2025, calon murid baru harus melakukan pemilihan sekolah tujuan yang ingin didaftarkan. 
    Adapun cara pilih sekolah dalam proses pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dilakukan melalui laman resmi https://spmb.jakarta.go.id. 
    Proses pemilihan sekolah dilakukan untuk menentukan sekolah yang ingin didaftarkan sesuai jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran.
    Cara Pilih Sekolah di SPMB Jakarta 2025:
    – Buka laman resmi SPMB Jakarta 2025: https://spmb.jakarta.go.id
    – Login dengan input Nomor Peserta dan Password
    – Pilih Sekolah Tujuan
    – Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan. 
    Setelah melakukan pemilihan sekolah tujuan dan menyelesaikan pendaftaran SPMB Jakarta 2025, calon murid baru dapat melakukan cek hasil seleksi. 
    Cara cek hasil seleksi SPMB Jakarta 2025 dapat dilakukan melalui laman resmi
    https://spmb.jakarta.go.id. 
    Untuk cara cek hasil seleksi SPMB Jakarta 2025 dapat dilihat langkah-langkahnya sebagai berikut: 
    – Kunjungi laman https://spmb.jakarta.go.id 
    – Pilih jenjang sekolah (SD, SMP, SMA, atau SMK)
    – Pilih jalur pendaftaran; Klik menu “Hasil Seleksi”
    – Pilih sekolah yang didaftarkan
    – Untuk memudahkan, dapat menggunakan fitur pencarian untuk menyaring berdasarkan wilayah kabupaten/kota administratif atau ketik langsung nama sekolah di kolom pencarian.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.