BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz dengan delik kerugian negara.
Delik yang dimaksud yakni penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“
BPK
saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir
Antara
.
“Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan
kasus kuota haji
.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2026/01/09/6960be9884b9d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
-
/data/photo/2026/01/09/69610acb61f7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah
Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal 2025 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026).
Pramono menilai
perayaan Natal
tahun ini berlangsung meriah dengan suasana yang sejuk, damai, dan penuh kegembiraan.
“Natal tahun ini benar-benar berlangsung dengan sejuk, damai, nyaman, dan menggembirakan,” ucap Pramono, Jumat.
Ia menyebut, sekitar 14.000 orang hadir dan mengikuti rangkaian acara sejak siang hingga malam hari dengan antusias.
“Sebagai pribadi, terus terang saya belum pernah melihat acara Natal yang semeriah ini. Hadir Bapak Menteri Agama, saya dilaporkan kurang lebih 14.000. Dan ini dari tadi siang sampai hari ini masih semangat,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono bersama Wakil
Gubernur DKI
Jakarta Rano Karno menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2026 kepada jajaran pemerintah, BUMD, serta umat Kristiani dan Katolik di Jakarta.
Ia berharap, suasana damai Natal dapat menjadi energi positif untuk memasuki tahun baru sekaligus memperkuat persatuan dan toleransi di tengah keberagaman warga Jakarta.
Perayaan
Natal 2025
mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” dengan subtema “Keluarga Menjadi Teladan Persatuan”.
Menurut Pramono, tema tersebut relevan dengan kehidupan masyarakat Jakarta yang beragam, karena keluarga memiliki peran penting dalam membentuk sikap saling menghargai dan toleransi.
“Karakter warga dibentuk dari keluarga. Kalau keluarganya kuat, maka persatuan di kota juga akan terjaga,” ujar Pramono.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/09/69610862b40d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang
RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Indonesia dan Turki sepakat memperluas kerja sama pertahanan jangka panjang dalam kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin ke Ankara, Turki, Jumat (9/1/2026).
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Menhan RI dengan Menteri Pertahanan Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Turki, serta pimpinan Presidency of Defence Industries (SSB) di kompleks ASELSAN, perusahaan elektronik pertahanan terbesar di Turki.
“Indonesia dan Turki sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang intensif melalui mekanisme kerja sama yang telah ada,” kata Sjafrie dalam siaran pers, Jumat.
Sjafrie mengatakan, kesepakatan ini bertujuan memastikan kerja sama pertahanan Indonesia–Turki berjalan efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan kepentingan nasional kedua negara serta stabilitas kawasan.
“Indonesia dan Turki komitmen untuk terus mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan berorientasi jangka panjang,” jelas dia.
Jenderal TNI (Purn) itu mengatakan, Indonesia dan Turki telah lama menjalin kerja sama yang erat.
Kerja sama mencakup pengembangan
industri pertahanan
, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan hubungan antarlembaga pertahanan kedua negara.
“Indonesia memandang Turki sebagai mitra strategis dalam upaya memperkuat kemandirian pertahanan nasional,” ucap dia.
Dengan demikian, kerja sama pertahanan Indonesia–Turki diarahkan untuk mendukung pembangunan ekosistem industri pertahanan yang berkelanjutan, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memperkuat kapasitas pertahanan dalam menghadapi dinamika strategis global.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/09/6960e9e065c1b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026
Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuka seleksi penerimaan siswa baru Sekolah Rakyat (SR) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai pada Februari 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuturkan, seleksi ini seiring dengan pembangunan
gedung permanenSekolah Rakyat
di berbagai daerah.
“Persiapan mulai Februari kita akan berproses untuk
seleksi siswa baru
, SD, SMP, SMA. Jumlahnya tergantung gedung permanen yang mulai dibangun tahun ini,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Gus Ipul melanjutkan, pada tahun ini direncanakan akan dibangun 104 gedung permanen SR, di mana proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Pembangunan gedung permanen SR tersebar di hampir seluruh provinsi, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya di Anambas, Kepulauan Riau.
“Kalau misalnya sekarang lagi berproses kira-kira ini ya sesuai arahan Presiden dan ini yang mengerjakan PU sudah ada 104 titik sekolah rakyat yang gedung permanenya mulai dibangun tahun ini,” kata dia.
“Tahun 2026 ini pula ditambah 100 lagi kira-kira sampai tahun 2027 ini ya kalau lancar ada 200 titik,” sambungnya.
Gus Ipul mengatakan, jika 200 titik kapasitasnya per sekolah gedung sekolah permanen itu 1.000 siswa, maka setiap tahunnya bisa menerima 300 siswa untuk jenjang SD, SMP, SMA.
“Pada tahun berikutnya, 2027, kapasitas penerimaan siswa baru diproyeksikan meningkat hingga sekitar 60.000 siswa seiring bertambahnya jumlah sekolah yang beroperasi,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/09/6960e7ccbe25f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi
3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di Pulau Sokotra, Yaman, kini berhasil dievakuasi.
Kepastian ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela usai pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan RI di Timur Tengah.
“Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan perwakilan RI di wilayah Timur Tengah khususnya KBRI Muscat, KBRI Riyadh, KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Jeddah, serta dengan dukungan dari Otoritas Arab Saudi dan
Yaman
telah berhasil mengevakuasi tiga WNI yang sejak akhir Desember lalu tertahan di
Pulau Sokotra
Yaman akibat keterbatasan akses menuju wilayah tersebut,” kata Nabyl dalam keterangan video, Jumat (9/1/2026).
Nabyl menjelaskan, ketiga WNI tersebut telah berhasil diterbangkan dari Pulau Sokotra Yaman menuju Jeddah sekitar pukul 14.30 WIB atau 10.30 WIB waktu setempat hari ini.
Jeddah menjadi tempat transit sebelum kembali diterbangkan ke Indonesia.
“Dan rencananya pukul 17.30 WIB waktu setempat akan melanjutkan perjalanan ke Indonesia,” ucap Nabyl.
Ia pun menerangkan bahwa ketiga WNI tersebut dalam kondisi yang baik.
Lebih lanjut Nabyl meminta WNI senantiasa memperhatikan kondisi negara tujuan jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Senantiasa memperhatikan dan mengikuti imbauan mengenai kondisi di negara tempat tujuan, serta terus mengikuti perkembangan internasional khususnya apabila perjalanan dilakukan menuju tempat-tempat yang rawan dan berbahaya,” jelas Nabyl.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 600 turis dilaporkan terdampar di sebuah pulau terpencil bernama Pulau Sokotra, Yaman sejak awal Januari 2026.
Mereka terdampak imbas konflik politik yang meningkat antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi.
Dilansir dari
Fox News
, ratusan turis tersebut tidak bisa meninggalkan
Pulau Socotra
, lantaran penerbangan dihentikan karena kendali atas bandara di Pulau Socotra.
Dikutip dari
Reuters
, lalu lintas udara di bandara utama Pulau Socotra terhenti karena krisis yang semakin dalam antara UEA dan Arab Saudi.
“Tidak ada yang punya informasi, dan semua orang hanya ingin kembali ke kehidupan normal mereka,” kata Aurelija Krikstaponiene, seorang warga Lithuania yang melakukan perjalanan ke Socotra selama malam Tahun Baru, dikutip dari
Reuters
, Rabu (7/1/2026).
Diketahui, situasi Yaman meningkat sejak 30 Desember setelah pasukan STC merebut kendali Hadramaut dan Al-Mahra pada awal Desember, di mana kedua provinsi tersebut mencakup hampir setengah wilayah Yaman dan berbatasan langsung dengan Arab Saudi.
Arab Saudi menuding UEA mendorong STC beroperasi militer di perbatasan selatan Hadhramaut dan Al-Mahra yang kemudian dibantah Abu Dhabi.
STC menilai pemerintah Yaman meminggirkan selatan dan menyerukan pemisahan, sementara otoritas menegaskan komitmen persatuan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/06/672b66902d1c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengatakan rencana Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
Amelia pun menekankan pihaknya akan meminta penjelasan perinci terkait aturan TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme.
“Tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana,” ujar Amelia kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
“Terkait keresahan kawan-kawan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, kami sangat memahami. Untuk itu kami di Komisi I DPR akan meminta penjelasan perinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” sambungnya.
Amelia menjelaskan, pihaknya juga akan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
Dia berpandangan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.
Menurut Amelia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.
“Penggunaan istilah ‘penangkalan’ kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam UU TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait. Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” papar Amelia.
Amelia menyampaikan, harus diberikan pembatasan tegas, agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas terkait
penanganan terorisme
.
Lebih jauh, Amelia menyebut, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme, dan jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
Untuk itu, Amelia menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu, di mana diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
“Dalam hal ini kami mendorong beberapa pengaman penting: satu, kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi. Dua, otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR. Tiga, komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai
leading sector
pada penegakan hukum,” katanya.
“Empat, standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan. Lima, mekanisme akuntabilitas independen dan akses pemulihan bagi warga. Enam, pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif,” lanjut Amelia.
Sementara itu, Amelia meyakini, pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik.
Dia mengingatkan negara tidak boleh kehilangan legitimasi dengan rambu-rambu yang jelas.
“TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695f952358745.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi kuota haji
2024.
“Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Dahnil pun berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
Ia juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
“Semoga, kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
“Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
zero tolerance
terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Prabowo.
Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan
update
-nya bahwa
confirm
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695cd85fdb237.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/13/691589fed7171.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)