Category: Kompas.com Nasional

  • BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

    BPK Masih Hitung Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz dengan delik kerugian negara.
    Delik yang dimaksud yakni penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

    BPK
    saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir
    Antara
    .
    “Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan
    kasus kuota haji
    .
    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    , Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
    KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
    Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah

    Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah

    Pramono Puji Natal 2025 di Jakarta Sejuk, Damai, dan Paling Meriah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal 2025 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026).
    Pramono menilai
    perayaan Natal
    tahun ini berlangsung meriah dengan suasana yang sejuk, damai, dan penuh kegembiraan.
    “Natal tahun ini benar-benar berlangsung dengan sejuk, damai, nyaman, dan menggembirakan,” ucap Pramono, Jumat.
    Ia menyebut, sekitar 14.000 orang hadir dan mengikuti rangkaian acara sejak siang hingga malam hari dengan antusias.
    “Sebagai pribadi, terus terang saya belum pernah melihat acara Natal yang semeriah ini. Hadir Bapak Menteri Agama, saya dilaporkan kurang lebih 14.000. Dan ini dari tadi siang sampai hari ini masih semangat,” kata dia.
    Dalam kesempatan tersebut, Pramono bersama Wakil
    Gubernur DKI
    Jakarta Rano Karno menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2026 kepada jajaran pemerintah, BUMD, serta umat Kristiani dan Katolik di Jakarta.
    Ia berharap, suasana damai Natal dapat menjadi energi positif untuk memasuki tahun baru sekaligus memperkuat persatuan dan toleransi di tengah keberagaman warga Jakarta.
    Perayaan
    Natal 2025
    mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” dengan subtema “Keluarga Menjadi Teladan Persatuan”.
    Menurut Pramono, tema tersebut relevan dengan kehidupan masyarakat Jakarta yang beragam, karena keluarga memiliki peran penting dalam membentuk sikap saling menghargai dan toleransi.
    “Karakter warga dibentuk dari keluarga. Kalau keluarganya kuat, maka persatuan di kota juga akan terjaga,” ujar Pramono.
    Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menjaga Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang

    RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang

    RI dan Turki Sepakat Perluas Kerja Sama Pertahanan Jangka Panjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia dan Turki sepakat memperluas kerja sama pertahanan jangka panjang dalam kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin ke Ankara, Turki, Jumat (9/1/2026).
    Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Menhan RI dengan Menteri Pertahanan Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Turki, serta pimpinan Presidency of Defence Industries (SSB) di kompleks ASELSAN, perusahaan elektronik pertahanan terbesar di Turki.
    “Indonesia dan Turki sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang intensif melalui mekanisme kerja sama yang telah ada,” kata Sjafrie dalam siaran pers, Jumat.
    Sjafrie mengatakan, kesepakatan ini bertujuan memastikan kerja sama pertahanan Indonesia–Turki berjalan efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan kepentingan nasional kedua negara serta stabilitas kawasan.
    “Indonesia dan Turki komitmen untuk terus mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan berorientasi jangka panjang,” jelas dia.
    Jenderal TNI (Purn) itu mengatakan, Indonesia dan Turki telah lama menjalin kerja sama yang erat.
    Kerja sama mencakup pengembangan
    industri pertahanan
    , peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan hubungan antarlembaga pertahanan kedua negara.
    “Indonesia memandang Turki sebagai mitra strategis dalam upaya memperkuat kemandirian pertahanan nasional,” ucap dia.
    Dengan demikian, kerja sama pertahanan Indonesia–Turki diarahkan untuk mendukung pembangunan ekosistem industri pertahanan yang berkelanjutan, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memperkuat kapasitas pertahanan dalam menghadapi dinamika strategis global.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026

    Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026

    Kemensos Bakal Buka Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat pada Februari 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuka seleksi penerimaan siswa baru Sekolah Rakyat (SR) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai pada Februari 2026.
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuturkan, seleksi ini seiring dengan pembangunan
    gedung permanen

    Sekolah Rakyat
    di berbagai daerah.
    “Persiapan mulai Februari kita akan berproses untuk
    seleksi siswa baru
    , SD, SMP, SMA. Jumlahnya tergantung gedung permanen yang mulai dibangun tahun ini,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
    Gus Ipul melanjutkan, pada tahun ini direncanakan akan dibangun 104 gedung permanen SR, di mana proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
    Pembangunan gedung permanen SR tersebar di hampir seluruh provinsi, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya di Anambas, Kepulauan Riau.
    “Kalau misalnya sekarang lagi berproses kira-kira ini ya sesuai arahan Presiden dan ini yang mengerjakan PU sudah ada 104 titik sekolah rakyat yang gedung permanenya mulai dibangun tahun ini,” kata dia.
    “Tahun 2026 ini pula ditambah 100 lagi kira-kira sampai tahun 2027 ini ya kalau lancar ada 200 titik,” sambungnya.
    Gus Ipul mengatakan, jika 200 titik kapasitasnya per sekolah gedung sekolah permanen itu 1.000 siswa, maka setiap tahunnya bisa menerima 300 siswa untuk jenjang SD, SMP, SMA.
    “Pada tahun berikutnya, 2027, kapasitas penerimaan siswa baru diproyeksikan meningkat hingga sekitar 60.000 siswa seiring bertambahnya jumlah sekolah yang beroperasi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan

    Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan

    Bukan di KPK, Kajari Kabupaten Bekasi Diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, pada Jumat (9/1/2026).
    KPK
    mengatakan, Eddy Sumarman dan dua saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
    Kejari Kabupaten Bekasi
    Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata diperiksa di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
    Padahal, KPK awalnya menyatakan bahwa ketiga saksi dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
    “Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan Jakarta Timur karena Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) turut melakukan pemeriksaan.
    “Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ujarnya.
    Budi mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencecar ketiga saksi terkait sejumlah perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
    “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di
    Pemkab Bekasi
    , pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Selain Kajari Kabupaten Bekasi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi

    3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi

    3 WNI yang Terdampar di Pulau Sokotra Yaman Berhasil Dievakuasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di Pulau Sokotra, Yaman, kini berhasil dievakuasi.
    Kepastian ini diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela usai pihaknya berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan RI di Timur Tengah.
    “Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan perwakilan RI di wilayah Timur Tengah khususnya KBRI Muscat, KBRI Riyadh, KBRI Abu Dhabi, dan KJRI Jeddah, serta dengan dukungan dari Otoritas Arab Saudi dan
    Yaman
    telah berhasil mengevakuasi tiga WNI yang sejak akhir Desember lalu tertahan di
    Pulau Sokotra
    Yaman akibat keterbatasan akses menuju wilayah tersebut,” kata Nabyl dalam keterangan video, Jumat (9/1/2026).
    Nabyl menjelaskan, ketiga WNI tersebut telah berhasil diterbangkan dari Pulau Sokotra Yaman menuju Jeddah sekitar pukul 14.30 WIB atau 10.30 WIB waktu setempat hari ini.
    Jeddah menjadi tempat transit sebelum kembali diterbangkan ke Indonesia.
    “Dan rencananya pukul 17.30 WIB waktu setempat akan melanjutkan perjalanan ke Indonesia,” ucap Nabyl.
    Ia pun menerangkan bahwa ketiga WNI tersebut dalam kondisi yang baik.
    Lebih lanjut Nabyl meminta WNI senantiasa memperhatikan kondisi negara tujuan jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
    “Senantiasa memperhatikan dan mengikuti imbauan mengenai kondisi di negara tempat tujuan, serta terus mengikuti perkembangan internasional khususnya apabila perjalanan dilakukan menuju tempat-tempat yang rawan dan berbahaya,” jelas Nabyl.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 600 turis dilaporkan terdampar di sebuah pulau terpencil bernama Pulau Sokotra, Yaman sejak awal Januari 2026.
    Mereka terdampak imbas konflik politik yang meningkat antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi.
    Dilansir dari
    Fox News
    , ratusan turis tersebut tidak bisa meninggalkan
    Pulau Socotra
    , lantaran penerbangan dihentikan karena kendali atas bandara di Pulau Socotra.
    Dikutip dari
    Reuters
    , lalu lintas udara di bandara utama Pulau Socotra terhenti karena krisis yang semakin dalam antara UEA dan Arab Saudi.
    “Tidak ada yang punya informasi, dan semua orang hanya ingin kembali ke kehidupan normal mereka,” kata Aurelija Krikstaponiene, seorang warga Lithuania yang melakukan perjalanan ke Socotra selama malam Tahun Baru, dikutip dari
    Reuters
    , Rabu (7/1/2026).
    Diketahui, situasi Yaman meningkat sejak 30 Desember setelah pasukan STC merebut kendali Hadramaut dan Al-Mahra pada awal Desember, di mana kedua provinsi tersebut mencakup hampir setengah wilayah Yaman dan berbatasan langsung dengan Arab Saudi.
    Arab Saudi menuding UEA mendorong STC beroperasi militer di perbatasan selatan Hadhramaut dan Al-Mahra yang kemudian dibantah Abu Dhabi.
    STC menilai pemerintah Yaman meminggirkan selatan dan menyerukan pemisahan, sementara otoritas menegaskan komitmen persatuan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

    Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci

    Aturan TNI Atasi Teroris Ditolak Koalisi Sipil, Legislator Bakal Minta Penjelasan Rinci
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini mengatakan rencana Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
    Amelia pun menekankan pihaknya akan meminta penjelasan perinci terkait aturan TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme.
    “Tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana,” ujar Amelia kepada
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    “Terkait keresahan kawan-kawan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, kami sangat memahami. Untuk itu kami di Komisi I DPR akan meminta penjelasan perinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” sambungnya.
    Amelia menjelaskan, pihaknya juga akan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
    Dia berpandangan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.
    Menurut Amelia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.
    “Penggunaan istilah ‘penangkalan’ kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam UU TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait. Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” papar Amelia.
    Amelia menyampaikan, harus diberikan pembatasan tegas, agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas terkait
    penanganan terorisme
    .
    Lebih jauh, Amelia menyebut, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme, dan jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
    Untuk itu, Amelia menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu, di mana diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
    “Dalam hal ini kami mendorong beberapa pengaman penting: satu, kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi. Dua, otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR. Tiga, komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai
    leading sector
    pada penegakan hukum,” katanya.
    “Empat, standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan. Lima, mekanisme akuntabilitas independen dan akses pemulihan bagi warga. Enam, pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif,” lanjut Amelia.
    Sementara itu, Amelia meyakini, pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik.
    Dia mengingatkan negara tidak boleh kehilangan legitimasi dengan rambu-rambu yang jelas.
    “TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
    Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
    “Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.
    Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
    Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
    Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
    “Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
    Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

    BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

    BNPB: 4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan ada empat kabupaten di Provinsi Aceh yang masih memperpanjang status tanggap darurat.
    Keempat daerah itu adalah Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
    “Masih ada 4 kabupaten/kota dari total 18 kabupaten/kota terdampak di provinsi Aceh yang masih memperpanjang status tanggap daruratnya,” ucap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2026).
    Menurutnya, empat daerah ini memang daerah-daerah yang saat ini masih terus difokuskan
    pemulihan akses jalan
    darat dan distribusi logistiknya.
    Sementara, sebanyak 14 kabupaten di Aceh menyatakan statusnya bergeser dari tanggap darurat ke transisi darurat.
    Oleh karena masih ada 4 kabupaten perpanjang masa tanggap darurat, maka Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang
    status tanggap darurat
    daerahnya hingga 14 hari ke depan.
    “Untuk status provinsi sendiri tadi malam gubernur provinsi Aceh memperpanjang status tanggap darurat hingga 14 hari ke depan, jadi terhitung dari tanggal 8 hingga 22 Januari,” ujar dia.
    Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Abdul mengatakan semua daerah sudah bergeser ke transisi darurat.
    “Nah, untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, proses pencarian ini sudah dihentikan, tapi tim SAR masih terus
    standby
    ,” kata Abdul.
    “Artinya, jika ada informasi dari masyarakat, ada informasi lokasi atau posisi yang mungkin diidentifikasi sebagai korban, maka tim SAR akan melakukan pencarian di titik tersebut,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan melindungi pekerja seni dari ancaman kriminalisasi, menyusul pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
    Bonnie menilai laporan hukum terhadap Pandji atas materi
    stand-up comedy
    berjudul Mens Rea berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan dan
    kebebasan berekspresi
    di Indonesia.
    “Seni adalah alat kritik kekuasaan dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara,” ujar Bonnie, Jumat (9/1/2026).
    “Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” sambungnya.
    Politikus berlatar belakang sejarawan itu menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, tidak bisa dipandang semata sebagai hiburan.
    Menurut Bonnie, kriminalisasi terhadap seniman justru akan mematikan ruang kritik dalam
    demokrasi
    .
    “Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah napas demokrasi,” tegas Bonnie.
    Bonnie mengatakan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa seniman kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kritik sosial terhadap kekuasaan.
    “Lihatlah peran legenda seperti Teguh Slamet Rahardjo yang dengan sindiran halusnya mengkritik birokrasi Orde Baru, atau Butet Kertaradjasa dengan monolog tajamnya yang menjadi jembatan kritik masyarakat,” ujar dia.
    Dia juga menyinggung sosok Benyamin Sueb pada era Orde Baru yang menggunakan karakter “wong cilik” untuk menyindir ketimpangan sosial, serta grup lawak Warkop DKI yang menyelipkan kritik terhadap pejabat dan birokrat melalui humor.
    Menurut Bonnie, meskipun kritik Warkop DKI kala itu lebih diarahkan pada sistem kecil sebagai strategi bertahan di tengah sensor ketat, tradisi kritik sosial melalui komedi tetap hidup dan berevolusi hingga saat ini.
    “Dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan
    Pandji Pragiwaksono
    . Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata Bonnie.
    Oleh karena itu, Bonnie mengajak masyarakat agar tidak bersikap terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan seniman, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi.
    Dia berharap kasus Pandji tidak menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang diskursus publik.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
    Untuk itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya.
    “Ini kan prinsipnya adalah negara melindungi masyarakat untuk, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, negara melindungi, menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi,” kata Andreas.
    Dia pun mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut bersuara melindungi warga negara yang mengalami tekanan atas nama negara.
    “Saya kira ini tantangan buat kita di dalam melindungi hak warga negara juga melindungi, menjaga demokrasi kita,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    “Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.
    Dia menyebutkan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti yang ada.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan representasi resmi dari organisasi mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi

    Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi

    Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente dalam pelaksanaan ibadah haji.
    Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024.
    “Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Dahnil pun berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
    Ia juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
    “Semoga, kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
    Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
    “Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
    zero tolerance
    terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Prabowo.
    Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.