Category: Kompas.com Metropolitan

  • Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, "Tamu Tak Diundang" Bertahan 10 Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, "Tamu Tak Diundang" Bertahan 10 Menit Megapolitan 20 Desember 2025

    Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, “Tamu Tak Diundang” Bertahan 10 Menit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menangkap seekor ular sanca dari rumah aktor Roy Marten di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025) pagi.
    Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid menjelaskan, ular sanca berukuran sekitar 1,5 meter itu pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga (ART)
    Roy Marten
    saat hendak membersihkan gudang.
    “Saat ART rumah ingin membersihkan gudang, melihat ada seekor ular lalu melapor ke pihak damkar untuk minta dievakuasi,” ucap Wahid melalui keterangan, Sabtu (20/12/2025).
    Proses evakuasi ular sanca tersebut berlangsung singkat dan hanya memakan waktu sekitar 10 menit.
    “Kita tiba di lokasi pukul. 09.10 WIB, awal melakukan evakuasi pukul. 09.15 WIB, dan akhir evakuasi pukul. 09.25 WIB,” ungkap Wahid.
    Untuk proses evakuasi tersebut, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan satu unit mobil rescue dengan enam personel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak Megapolitan 20 Desember 2025

    Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
     Imelda (51), wanita asal Manado yang kini tinggal di Tangerang, Banten, kehilangan ayahnya, Rudy Watak, sejak 2022.
    Rudy tinggal seorang diri di salah satu apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    Hilangnya Rudy pertama kali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Maret 2022 oleh kakak Imelda,
    Namun, Imelda baru mengetahui hal itu setelah enam bulan berlalu.
    Imelda menduga hilangnya Rudy berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang saat itu sedang dalam proses pembayaran.
    “Sebelumnya itu Papa kan ada jual tanah, transaksi bodong. Papa sempat dibawa ke Bali sama orang-orang itu, katanya untuk pelunasan,” ujar Imelda saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/12/2025).
    Sepulangnya dari Bali, ternyata tidak ada pembayaran yang dilakukan.
    Sang ayah pun berusaha menagih dengan bantuan adik-adiknya. Setelah itu, tak ada lagi kabar tentang dia.
    Imelda membuat laporan ke berbagai instansi untuk mencari ayahnya.
    *Cari bantuan lewat Kamisan*
    Pada awal 2025, ia sempat ingin melapor ke Presiden Prabowo karena tak ada perkembangan signifikan dari kepolisian.
    Namun, Imelda terhalang izin untuk melakukan orasi langsung di depan Istana Negara.
    Pada suatu Kamis, Imelda yang melintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) melihat adanya sekumpulan orang berbaju hitam di depan Istana Presiden.
    Aksi mereka yang membawa atribut seperti poster dan pengeras suara menarik perhatiannya. Ia pun menghampiri kelompok itu.
    Ia berbincang dengan Sumarsih sebagai penanggung jawab aksi.
    Kepada Imelda, Sumarsih menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menyuarakan nasib kerabat mereka yang hilang dalam peristiwa pelanggaran HAM pada 1998.
    “Saya mampir, saya kenalan dengan penanggung jawab, Bu Sumarsih ya. Oh, ternyata di sini orang-orang Kontras, LBH Jakarta, dan Amnesty. Itu acara mereka dan di situ Tragedi Semanggi, yang mahasiswa-mahasiswa hilang, untuk orang-orang hilang di situ,” jelas Imelda.
    Imelda menyampaikan bahwa ia juga sedang berusaha mencari ayahnya yang hilang.
    Sumarsih pun mengajak dia untuk ikut bergabung di aksi Kamisan ini.
    Imelda setuju. Dia dan suaminya melakukan orasi selama empat kali.
    Terakhir kalinya, pada 28 Agustus 2025, Imelda membawa spanduk berukuran 2 meter berisi permintaan tolong mencari ayahnya dengan imbalan Rp 1 miliar.
    “Jadi saya mau ke mana lagi? Akhirnya saya minta rakyat yang tolong saya. Makanya saya bikin sayembara, siapa yang bisa menemukan
    Rudy Watak
    akan diberikan hadiah Rp 1 miliar,” tutur Imelda.
    Ia mencantumkan nomor khusus untuk informasi terkait keberadaan ayahnya pada spanduk itu. Keesokan harinya, ratusan pesan masuk ke nomor itu.
    Salah satu pesan dari nomor tak dikenal mengarahkan Imelda untuk mencari ayahnya ke Panti Sosial Cipayung.
    Imelda pun menghubungi nomor itu untuk mengonfirmasi lebih lanjut.
    “Nah, berarti orang itu tahu bahwa ini kayak sayembara. Dia akan dapat duit dari saya karena dia ngasih tahu tempatnya Papa. Berarti tujuannya dia bukan duit,” kata Imelda.
    *Dugaan pemalsuan kematian*
    Begitu Imelda menyambangi panti tersebut, ia diinformasikan bahwa ayahnya telah meninggal dunia pada Mei 2022, dua bulan sejak ia diantar ke panti dengan dugaan gangguan jiwa.
    Pihak panti menunjukkan sejumlah dokumen kepadanya. Ia juga ditunjukkan foto saat Rudy diantar ke panti dan meninggal.
    Imelda merasa janggal. Ia tidak yakin orang yang meninggal itu benar ayahnya. Ditambah lagi kejanggalan pada dokumen-dokumen yang diberikan.
    Salah satunya surat rekomendasi dari Polsek Pasar Minggu kepada Satpol PP Pasar Minggu untuk membawakan Rudy yang ditemukan dalam keadaan linglung di pinggir jalan dan memiliki gangguan jiwa.
    “Masa iya di keterangan kejadiannya 2022, tapi di nomor suratnya 2021. Suratnya juga cuma dikasih foto, enggak kelihatan itu ditanda tangan sama siapa karena ketutupan informasi tempat pengambilan fotonya,” jelas Imelda.
    Ia meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk membongkar makam ayahnya.
    Benar saja, hasil tes DNA menunjukkan sampel kerangka tidak identik dengan sampel Imelda dan adik ayahnya.
    “Hasil yang keluar bahwa sampel saya, pembandingnya adik kandung papa juga, dan dua orang adik, tidak identik dengan kerangka tulang,” kata Imelda.
    Lantas Imelda melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri.
    “Ini memang
    pemalsuan jenazah
    , soalnya kalau saya enggak bongkar kubur, saya enggak ekshumasi, mau sampai kapan pun. Memang secara hukum bahwa papa saya itu sudah meninggal dan dikuburkan, enggak akan ketahuan,” tutur dia.
    Dugaan pemalsuan data jenazah ini ditujukan kepada pihak Panti Sosial Cipayung yang diduga memanipulasi data seolah ayah Imelda sudah meninggal.
    *Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya*
    Kini, laporan Imelda dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan berkas kasus ini diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis (18/12/2025).
    Selanjutnya akan dilakukan penetapan terhadap sub-direktorat yang akan menangani kasus ini.
    “Benar, sudah diterima Ditreskrimum kemarin, dan saat ini masih menunggu untuk ditangani oleh Subdit mana,” kata Budi kepada Kompas.com dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M Megapolitan 20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari “Hilang” Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sempat tidak terlihat dalam sejumlah agenda resmi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (18/12/2025).
    Dalam kurun waktu tersebut, Ade tercatat tidak menghadiri agenda pertemuan kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Cianjur pada Rabu (17/12/2025).
    Selain itu, Ade juga absen dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (18/12/2025).
    Pada hari yang sama, kehadiran Ade juga tidak tampak dalam agenda Peresmian Wisata Kawung Tilu di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah dijadwalkan.
    Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkapkan, komunikasi terakhirnya dengan Ade terjadi dua hari sebelum penangkapan.
    “Terakhir kontak dua hari lalu, enggak ada masalah apa pun,” kata Asep usai Apel Hari Bela Negara di Plaza Pemkab Bekasi, Jumat (19/12/2025).
    KPK menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam.
    Langkah tersebut dilakukan menyusul OTT yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada hari yang sama.
    Adapun ruang kerja yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Bekasi; ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya; ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya; serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.
    Proses penyegelan berlangsung tanpa diketahui sejumlah awak media yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi.
    Wartawan hanya sempat melihat tiga orang mengenakan masker yang melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Bekasi.
    Pantauan Kompas.com rumah Ade Kuswara didominasi warna putih dan hitam. Di dalam kawasan tersebut juga terdapat sejumlah rumah lainnya.
    Kawasan rumah terlihat relatif sepi. Beberapa mobil dan sepeda motor tampak terparkir di depan sejumlah rumah.
    Untuk memasuki area kediaman Ade Kuswara, pengunjung harus melalui pintu gerbang besar yang dijaga petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
    Selain itu, lingkungan rumah Ade Kuswara tampak asri dengan banyak pepohonan dan tanaman. Sebuah gazebo juga terlihat berada di dalam kawasan tersebut.
    Sejumlah awak media dilarang mengambil gambar di kawasan rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang terjaring OTT.
    Pantauan Kompas.com, saat wartawan mendatangi kediaman Ade, mereka dihampiri petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di depan rumah.
    Awak media sempat meminta izin untuk mengonfirmasi serta mengambil gambar suasana rumah dari luar area tanpa memasuki kawasan tersebut.
    Namun, sejumlah anggota Satpol PP terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan rumah untuk meminta izin kepada pimpinan
    Tak berselang lama, petugas kemudian menyampaikan kepada awak media yang menunggu di depan pagar bahwa pengambilan gambar tidak diperbolehkan.
    “Enggak bisa foto, Bang, harus steril,”ucap salah satu anggota Satpol PP.
    Meski demikian, sempat ada awak media yang mencoba mengambil gambar dari kejauhan atau dari luar jalan kawasan rumah Ade Kuswara.
    Upaya tersebut kembali ditegur oleh petugas dan diminta untuk menghapus hasil foto.
    “Bang, jangan foto ya, tadi kan udah sepakat tidak foto, tolong dihapus ya, Bang,” ucap salah satu Anggota Satpol PP.
    “Kita foto dari luar kawasan, Bang, enggak dari dekat kok,” ucap salah awak media.
    KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini Megapolitan 20 Desember 2025

    Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Sabtu (20/12/2025).
    Dilansir dari situs resmi BMKG, hujan diperkirakan tersebar merata di wilayah administrasi Jakarta dengan intensitas ringan di suhu 25 sampai dengan 30 derajat celsius.
    Wilayah Jakarta Pusat diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai 30 derajat celsius dengan kelembaban 65 sampai dengan 90 persen.
    Wilayah Jakarta Selatan diprediksi hujan ringan dengan suhu sama, dengan kelembaban 64 sampai dengan 90 persen.
    Kemudian wilayah Jakarta Timur diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai dengan 30 derajat Celsius, kelembaban 64 sampai dengan 89 persen.
    Hujan ringan juga diprediksi mengguyur Jakarta Barat dengan suhu 24 sampai dengan 30 derajat Celsius, kelembaban 66 sampai dengan 92 persen.
    Wilayah Jakarta Utara diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai dengan 29 derajat Celsius, kelembaban 71 sampai dengan 89 persen.
    Sementara itu, Kepulauan Seribu secara umum diprediksi berawan dengan suhu 27 sampai 28 derajat Celsius.
    Lebih lanjut, Pulau Kelapa di Pulau Seribu Utara tetap diprediksi mengalami hujan ringan dengan suhu 27 sampai dengan 28 derajat Celsius, dan kelembaban 80 sampai dengan 84 persen.
    Begitu pula dengan Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu Selatan, yang diprediksi hujan ringan dengan suhu 26 sampai dengan 28 derajat Celsius dan kelembaban 78 sampai dengan 88 persen.
    Adapun DKI Jakarta termasuk ke dalam wilayah yang berpotensi terdampak bibit siklon tropis atau badai bertekanan rendah yang tengah berkembang dan dapat memicu hujan.
    Wilayah yang berpotensi terdampak di antaranya Bengkulu, Sumatera bagian selatan, di selatan Pulau Jawa, kemudian Bali, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua Tengah dan Papua Selatan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK
                        Nasional

    1 Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK Nasional

    Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya,
    KPK
    turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
    Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai
    Bupati Bekasi
    dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik Megapolitan 20 Desember 2025

    Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan Detik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keberadaan mata elang (matel) yang sering menarik paksa kendaraan milik seseorang yang menunggak telah menjadi sorotan publik sejak lama.
    Praktik ini menimbulkan keresahan bagi pengendara, karena tidak sedikit
    mata elang
    yang bertindak di luar aturan, bahkan sampai melakukan intimidasi.
    Selama ini, mata elang kerap beroperasi di pinggir jalan ramai di Jakarta, salah satunya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Saat melakukan pekerjaannya, mereka biasanya berhenti di pinggir jalan, di atas trotoar, atau di depan ruko kosong sambil mengamati setiap kendaraan yang melintas.
    Selain itu, mereka juga menggunakan ponsel untuk mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan yang lewat di hadapannya.
    Pengecekan nopol bertujuan untuk mengetahui apakah kendaraan yang mereka temui memiliki tunggakan di sebuah
    leasing
    atau tidak.
    Proses ini dilakukan melalui berbagai aplikasi yang bisa diunduh secara mudah di Playstore, salah satunya adalah aplikasi bernama
    BestMatel
    , yang telah diunduh lebih dari 100.000 pengguna.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , proses masuk ke aplikasi ini tak begitu sulit. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi.
    Jadi, tidak hanya mata elang atau
    debt collector
    resmi dari
    leasing
    yang bisa mengakses aplikasi ini, tetapi semua orang, termasuk para pencuri yang ingin merampas kendaraan dengan modus berpura-pura sebagai mata elang.
    Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi dan menggunakannya secara mudah.
    Dalam aplikasi ini, ada empat menu yang tersaji, mulai dari Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil pengguna.
    Dalam menu ini, mata elang bisa melacak nomor kendaraan yang lewat di depannya untuk melihat apakah kendaraan itu memiliki tunggakan cicilan dengan
    leasing
    tertentu atau tidak.
    Jika ada tunggakan, data kendaraan dapat ditemukan dalam hitungan detik, lengkap dengan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan,
    leasing
    , cabang
    leasing
    , nama pemilik, dan sisa cicilan.
    Menu ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan yang menunggak atau bermasalah. Data kendaraan bermasalah di aplikasi ini diperbarui setiap menit.
    Saat ini terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah, dan pengguna juga bisa menambahkan data baru sehingga dapat diakses oleh banyak orang.
    Pada menu ini, para matel bisa melihat informasi leasing-leasing di Indonesia, lengkap dengan alamatnya.
    Menu ini berisi data pengguna, di antaranya nama dan nomor telepon.
    Aplikasi andalan para mata elang ini hanya bisa diakses secara gratis selama dua hari. Setelah lewat dua hari, penggunaannya akan dikenakan biaya langganan.
    Untuk langganan 15 hari biayanya Rp 60.000, 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000.
    Cara untuk berlangganan pun mudah, cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam delapan menit setelah pembayaran.
    BestMatel
    merupakan salah satu dari banyak aplikasi yang menyediakan data nasabah
    leasing
    secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura menjadi mata elang menjadi mudah dilakukan.
    Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah secara mudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
    “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ucap Alfons ketika dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Namun, kata Alfons, para
    leasing
    terpaksa menggunakan jasa mata elang karena banyak pemilik kendaraan yang enggan membayar cicilan kreditnya sesuai perjanjian.
    Jika pihak
    leasing
    mengambil tindakan hukum, ini akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit dari pemilik kendaraan.
    Kondisi itu lah yang membuat jasa para mata elang masih dibutuhkan oleh banyak
    leasing
    di berbagai wilayah Indonesia.
    Alfons mengatakan, perlu ditelusuri bagaimana data nasabah dari sebuah
    leasing
    bisa bocor dan menjadi
    database
    di dalam berbagai aplikasi andalan para matel.
    “Data digital kan memiliki sifat sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Namun sumber datanya memang perlu ditelusuri, apakah lembaga pembiayaan yang membocorkan atau siapa pihak yang membocorkan. Pihak itulah yang ditindak atas pelanggaran UU PDP,” jelas Alfons.
    Namun, ada kemungkinan
    leasing
    menggunakan pihak
    outsource
    untuk menagih kredit tertunggak. Lembaga
    outsource
    saling berbagi data, yang kemudian dijadikan database dalam
    aplikasi mata elang
    untuk mempermudah operasional.
    Karena mudah diakses setiap orang, ini membuat data nasabah di aplikasi BestMatel berpotensi disalahgunakan oleh banyak orang.
    “Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” ucap Alfons.
    Alfons menegaskan, jika aplikasi digunakan oleh mata elang resmi, mereka tetap harus mematuhi aturan dan tidak boleh merampas kendaraan hanya berdasarkan data aplikasi.
    Alfons menyarankan agar para mata elang resmi sebaiknya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memang memiliki tunggakan.
    Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) menindaklanjuti aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus
    (delisting)
    dari
    platform
    digital agar tidak bisa diakses lagi.
    “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan
    (delisting)
    terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak
    platform
    digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (19/12/2025).
    Alexander mengatakan, salah satu aplikasi mata elang, yakni BestMatel selama ini bekerja untuk membantu para
    debt collector
    agar dapat mengidentifikasi kendaraan kredit yang bermasalah lewat nopol secara
    real time
    melalui
    database
    dari perusahaan
    leasing
    .
    Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik sehingga memudahkan para
    debt collector
    untuk pelakukan pelacakan, pengintaian, dan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
    Selain dihapus, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan pihak tertentu.
    Penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
    “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
    Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak
    platform
    .
    Komdigi berjanji ke depannya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek 
                        Nasional

    10 KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Nasional

    KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain Bupati,
    KPK
    juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Diketahui, Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (
    Ade Kuswara
    Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
    Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
    Terima suap Rp 9,5 miliar
    Asep mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup Megapolitan 19 Desember 2025

    Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS. com – 
    AJS (27), karyawan yang dipolisikan karena menggelapkan uang senilai Rp 216 juta milik perusahaannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup ekslusif.
    “Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan dilansir dari
    Antara
    , Jumat (19/12/2025).
    Adapun aksi AJS terungkap setelah pihak perusahaannya melakukan audit internal.
    Alex mengatakan, pihak perusahaan menemukan adanya transaksi pembayaran tagihan yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023.
    “Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan,” kata Alex.
    Korban, yang merupakan Direktur CV, mendapati bahwa dalang di balik transaksi yang mencurigakan itu adalah AJS, salah satu karyawannya.
    “Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi Megapolitan 19 Desember 2025

    Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diburu Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya masih memburu pelaku pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
    “Ini masih didalami. Kami sampaikan beri ruang kepada teman-teman penyelidik untuk mendalami peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025).
    Budi menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kios dan kendaraan yang dibakar.
    “Untuk kejadian Kalibata, kita sudah memeriksa 20 saksi ya lebih kurang, termasuk itu adalah orang-orang yang menjadi korban pembakaran, baik kios, sepeda motor, maupun kendaraan roda empat, dengan estimasi total kerugian itu lebih kurang Rp 1,2 miliar lebih,” katanya.
    Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak mengalami kendala. Namun, prosesnya memerlukan penyesuaian antara peristiwa yang terjadi, barang bukti, serta pihak yang bersangkutan atau saksi-saksi pendukung lainnya.
    “Ini kan harus sambung-menyambung. Jadi tidak ada orang yang diamankan hanya berada di TKP, tapi peran serta masing-masing ini kan harus terdukung oleh alat bukti dan keterangan saksi. Kita mohon waktu pada rekan-rekan, pasti akan segera kita lakukan upaya paksa dan pasti akan kami rilis pada rekan-rekan sekalian,” kata Budi.
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karyawan di Grogol Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta untuk Penuhi Gaya Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan Megapolitan 19 Desember 2025

    Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta, Karyawan di Grogol Dipolisikan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS. com –
    Seorang karyawan berinisial AJS (27) dilaporkan ke polisi usai kedapatan menggelapkan uang senilai Rp 216 juta milik perusahaannya yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai perusahaannya melakukan audit internal.
    “Ditemukan adanya transaksi pembayaran
    invoice
    (tagihan) yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan,” kata Alex dilansir dari
    Antara
    , Jumat (19/12/2025).
    Korban yang merupakan Direktur CV menemukan bahwa dalang kejanggalan transaksi itu adalah AJS selaku salah satu karyawannya.
    “Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.
    Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AJS melakukan penggelapan karena kebutuhan gaya hidup yang cukup eksklusif.
    “Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.