Category: Kompas.com Metropolitan

  • Latihan Akrobatik Anak di Gang Sempit Penjaringan, Dokter Ungkap Manfaat dan Risikonya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Latihan Akrobatik Anak di Gang Sempit Penjaringan, Dokter Ungkap Manfaat dan Risikonya Megapolitan 9 Januari 2026

    Latihan Akrobatik Anak di Gang Sempit Penjaringan, Dokter Ungkap Manfaat dan Risikonya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setiap sore, sebuah gang sempit di RT 07 RW 08, Penjaringan, Jakarta Utara, berubah menjadi arena latihan akrobatik bagi anak-anak berusia lima hingga 15 tahun.
    Tanpa matras dan fasilitas memadai, mereka berlatih berbagai gerakan ekstrem di bawah bimbingan seorang pelatih profesional.
    Pelatih itu adalah
    Yoga Ardian
    (35), warga setempat yang sudah tiga tahun terakhir mendirikan komunitas akrobatik bernama Indosalto.
    Melalui komunitas ini, Yoga melatih anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya secara gratis
    encouraging
    mereka menekuni akrobatik secara serius.
    Latihan rutin tersebut bahkan membuahkan hasil. Dari tujuh anak yang aktif berlatih, satu di antaranya telah menjadi atlet dan berhasil menjuarai Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kick Boxing 2025.
    Capaian ini menjadi bukti bahwa keterbatasan fasilitas tidak selalu menjadi penghalang bagi anak-anak untuk berkembang dan berprestasi.
    Pria yang akrab disapa Kak Yow itu menyadari, keterbatasan tempat latihan menjadi tantangan utama dalam membina anak-anak. Ruang terbuka yang layak untuk berlatih berada cukup jauh dari rumah dan sulit dijangkau anak-anak.
    “Jadi, kalau ke taman mereka butuh ongkos, dan agak susah karena masih anak-anak takutnya nyebrangnya susah juga karena takut kena mobil atau motor,” kata Yoga saat diwawancarai
    Kompas.com
    di kediamannya, Kamis (8/1/2026).
    Yoga juga mengaku pernah mencoba meminjam kantor RW setempat sebagai lokasi latihan, namun tidak mendapatkan izin. Kondisi ini membuat gang sempit di lingkungan rumahnya menjadi satu-satunya alternatif.
    “Kalau harapan saya sih ruang terbuka masih kurang di Jakarta, sebenarnya sih ada pos-pos RW, kecamatan sebenarnya bisa digunakan untuk teman-teman bermain, anak-anak bermain, tapi enggak bisa,” jelas Yoga.
    Meski dilakukan dengan fasilitas terbatas, Yoga menilai latihan akrobatik memberikan banyak manfaat bagi anak-anak, baik secara fisik maupun mental.
    “Kalau manfaat untuk tubuh ketahuan lah ini kan olahraga ya semua bagian dapat, selain melatih kelenturan, fleksibilitas, yang paling penting itu disiplin,” tutur dia.
    Latihan ini juga membentuk kekuatan otot anak-anak, termasuk otot perut yang terlihat kekar meski usia mereka masih belia.
    Selain melatih fisik, Yoga turut mengarahkan pola makan anak-anak agar tetap sehat dan seimbang.
    Murid-muridnya sudah memahami jenis makanan yang baik dikonsumsi dan menghindari asupan tinggi gula.
    Dokter spesialis anak, Vicka Farah Diba menilai aktivitas akrobatik yang dilakukan anak-anak di Penjaringan merupakan kegiatan yang positif jika dilakukan dengan benar.
    “Secara prinsip, aktivitas fisik seperti akrobatik dapat menjadi kegiatan positif yang membantu anak melatih kekuatan, kelincahan, dan disiplin,” ungkap Vicka saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Ia menjelaskan, anak usia lima hingga enam tahun sudah bisa diperkenalkan dengan gerakan akrobatik dasar seperti keseimbangan, fleksibilitas, dan koordinasi.
    Sedangkan teknik akrobatik yang lebih kompleks, seperti salto,
    handstand
    , atau gerakan-gerakan yang memberikan tekanan besar pada sendi lebih ideal mulai diperkenalkan sejak usia delapan hingga 10 tahun saat kontrol motorik dan kekuatan otot sudah lebih matang.
    Latihan akrobatik memberikan manfaat ganda bagi anak-anak. Secara fisik, olahraga ini dapat meningkatkan kekuatan otot dan tulang, fleksibilitas, keseimbangan, serta kebugaran tubuh.
    “Manfaat fisik di antaranya, meningkatkan kekuatan otot dan tulang, memperbaiki fleksibilitas dan keseimbangan tubuh, serta meningkatkan kebugaran,” ungkap dr. Vicka.
    Sementara dari sisi psikologis, akrobatik membantu meningkatkan kepercayaan diri, disiplin, fokus, regulasi emosi, serta kesehatan mental dan fungsi kognitif anak.
    Vicka mengatakan, apabila dilakukan secara benar dan aman, maka akrobatik dapat menjadi aktivitas yang memperkaya perkembangan anak baik secara fisik dan mental.
    Vicka menilai, terbentuknya otot perut atau
    six pac
    k pada anak menandakan kekuatan otot yang baik. Namun, hal tersebut tidak boleh dihasilkan dari latihan berlebihan atau paksaan.
    Latihan dengan intensitas yang tidak sesuai usia berisiko mengganggu keseimbangan hormon, cadangan lemak esensial, hingga siklus menstruasi pada anak perempuan di masa pubertas.
    Selain itu, latihan yang tidak aman juga berpotensi menimbulkan cedera sendi, tulang belakang, kelelahan ekstrem, tekanan mental, hingga gangguan pertumbuhan.
    Vicka menegaskan, akrobatik akan lebih aman jika dilakukan dengan pengawasan profesional, tempat latihan yang memadai, serta perlengkapan keselamatan yang lengkap.
    Tanpa adanya perlengkapan yang kumplit, berlatih akrobatik di gang sempit merupakan hal yang sangat berisiko untuk anak-anak.
    “Namun, berlatih di gang sempit tanpa perlengkapan keselamatan meningkatkan risiko cidera seperti keseleo, patah tulang, cidera kepala, dan gangguan tulang belakang,” ucap dia.
    Ia berharap pemerintah dapat hadir mendukung bakat anak-anak dengan menyediakan ruang latihan komunitas yang aman, perlengkapan keselamatan dasar, serta pembinaan dan pelatihan standar keselamatan bagi pelatih lokal.
    “Ruang latihan komunitas yang aman, peralatan keselamatan dasar,” kata dia.
    Di sisi lain, pemerintah juga bisa melakukan pembinaan agar anak-anak yang sudah menekuni akrobatik di gang sempit Penjaringan bisa semakin terasah bakatnya.
    Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan pelatihan standar keselamatan untuk para pelatih lokal yang melakukan kegiatan serupa.
    Meski latihan dilakukan gratis dan diawasi pelatih profesional, Vicka mengingatkan peran orangtua tetap krusial.
    Orangtua disarankan hadir langsung untuk memastikan keamanan latihan, memantau kondisi fisik anak, membatasi intensitas latihan, serta menjaga asupan nutrisi.
    Dengan hadir langsung, orangtua juga bisa memantau tanda-tanda cidera atau kelelahan pada anak. Lalu, juga bisa membatasi intensitas latihan agar tidak berlebihan, sebab orangtua lah yang paling paham kondisi anak.
    Selain itu, orangtua juga perlu memastikan bahwa anak mendapatkan nutrisi yang baik, sehingga seimbang dengan latihan yang dilakukan.
    Kemudian, orangtua juga wajib menjalin komunikasi yang baik dengan pelatih agar tahu perkembangan kemampuan anak yang selama ini sudah melakukan latihan.
    “Tujuannya adalah agar akrobatik menjadi kegiatan yang aman, sehat, dan menyenangkan untuk anak,” jelas Vicka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar Megapolitan 9 Januari 2026

    Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pembangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak jadi perbincangan publik.
    Proyek yang dibiayai hampir Rp 1 miliar dari APBD Kota
    Bekasi
    2025 itu memantik perdebatan antara kebutuhan penataan kawasan dan pertanyaan soal urgensi di tengah persoalan infrastruktur lain.
    Di balik sorotan tersebut, warga Dukuh Zamrud menyebut gapura bukan proyek dadakan, melainkan hasil aspirasi yang telah lama diperjuangkan sejak kawasan perumahan tak lagi dikelola pengembang.
    Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) sekaligus warga setempat, Heru Rilano (52), mengatakan gagasan pembangunan gapura muncul setelah pengelolaan perumahan diserahkan kepada pemerintah daerah.
    “Dukuh Zamrud ini sudah tidak ditangani developer. Sudah diserahkan ke pemda. Warga merasa perlu ada ikon dan penataan agar kawasan ini lebih tertata dan indah,” ujar Heru saat ditemui Kompas.com di Mustikajaya, Jumat (9/1/2026).
    Aspirasi tersebut kemudian disampaikan warga kepada anggota
    DPRD Kota Bekasi
    , Agus Rohadi, untuk diperjuangkan melalui mekanisme pemerintah daerah.
    “Lewat
    aspirasi warga
    , ini disampaikan ke Pak Agus Rohadi untuk dijadikan usulan ke Pemerintah Kota. Salah satunya ya pembangunan gapura ini,” kata Heru.
    Proyek gapura ini tercatat memiliki pagu anggaran Rp 997 juta, dengan nilai kontrak sekitar Rp 877 juta.
    Heru menyebut, besarnya anggaran berkaitan dengan spesifikasi bangunan yang dirancang tahan lama.
    “Yang bikin istimewa itu karena semuanya menggunakan struktur yang kokoh. Kemudian juga dari sisi arsitekturnya. Kami juga bikin pagar sebagai gerbang masuk bagi warga ataupun non-warga. Itu kenapa sampai sebesar itu nilainya,” ujarnya.
    Ia menambahkan, struktur gapura dirancang mengikuti standar nasional.
    “Untuk struktur, sesuai SNI dari Kementerian PUPR, harapannya bisa bertahan minimal 30 tahun. Tapi untuk cat dan eksterior tentu perlu perawatan berkala,” jelas Heru.
    Heru tidak menampik adanya kritik dari sebagian masyarakat, terutama yang mempertanyakan prioritas pembangunan gapura di tengah kondisi sejumlah jalan yang masih rusak.
    Namun, ia menegaskan proses sosialisasi telah dilakukan sebelum proyek berjalan.
    “Dukuh Zamrud melalui RW setempat sudah dikumpulkan terlebih dahulu. Dari belasan RW yang hadir, 100 persen itu setuju. Mereka mendukung pembangunan gapura ini,” ujarnya.
    Menurut Heru, pembahasan desain juga melibatkan perwakilan warga dari masing-masing RW di blok perumahan.
    Sebagai warga, ia mengaku puas dengan hasil fisik gapura, meski tetap menyimpan catatan kritis.
    “Secara fisiknya, puas karena kami jadi punya kebanggaan. Kalau secara kasat mata dari jauh, itu bagus hasil kerjanya. Tapi secara transparansi kerja tidak puas. Masih banyak hal-hal yang perlu direvisi atau dikoreksi,” ucap Heru.
    Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bekasi
    Tri Adhianto
    menyebut setiap proyek
    pembangunan daerah
    melewati proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif.
    “Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui Kompas.com di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
    Tri menjelaskan, usulan pembangunan dapat masuk melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pokok-pokok pikiran DPRD, hingga diajukan dengan pendekatan teknokratis.
    “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
    Berdasarkan pantauan di lokasi,
    gapura Dukuh Zamrud
    memiliki lebar sekitar tiga meter dengan bentang sisi kiri dan kanan masing-masing lima meter.
    Pembangunan dimulai pertengahan Oktober 2025 dan rampung pada akhir Desember 2025.
    Di bagian tengah gapura disediakan ruang untuk petugas keamanan. Sementara di sisi kanan depan berdiri tembok setinggi sekitar dua meter bertuliskan “Dukuh Zamrud” berbahan aluminium.
    Area tengah juga dilengkapi pot besar dan tanaman sebagai elemen estetika.
    Kini, gapura tersebut bukan hanya menjadi penanda kawasan, tetapi juga simbol perdebatan tentang prioritas pembangunan kota dan bagaimana aspirasi warga diterjemahkan dalam kebijakan anggaran daerah.
    (Reporter: Nurpini Aulia Rapika | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelundupan 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Penyelundupan 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta Megapolitan 9 Januari 2026

    Penyelundupan 98.000 Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
     Empat penumpang pesawat berinisial FE, DR, UH, dan FD, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena hendak menyelundupkan total 98.165 benih bening lobster (BBL) atau baby lobster ke Kamboja dan Singapura.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan, penyelundupan itu pertama kali diketahui setelah adanya koper mencurigakan yang dilaporkan pihak Aviation Security (Avsec).
    Mereka mencurigai koper milik empat pelaku tersebut saat ingin melakukan penerbangan ke Kamboja dan Singapura pada waktu yang berbeda.
    “Petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut,” ujar Djaka Budi Utama saat konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat (9/1/2026).
    Kasus pertama terungkap pada Sabtu (20/12/2025), ketika Avsec mencurigai bagasi milik FE yang hendak terbang dari Jakarta ke Kamboja.
    Setelah koper dibuka bersama pemilik dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi, petugas menemukan 24.770 ekor
    baby lobster
    yang dibungkus plastik dan dibalut selimut basah.
    Seminggu kemudian, pada Sabtu (27/12/2025), modus serupa kembali ditemukan pada penumpang berinisial DR. Dalam koper DR, petugas mendapati 29.780 ekor baby lobster yang dikemas dengan cara yang sama.
    “Dari hasil wawancara singkat, DR ternyata diperintahkan oleh UH dengan upah Rp 5 juta,” kata dia.
    Setelah mengetahui keterlibatan UH, mereka langsung melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan UH.
    Hingga pada pada kasus ketiga, Kamis (8/1), petugas Bea Cukai sudah mengunci identitas UH sebagai target operasi.
    Para petugas langsung memeriksaan bagasi UH serta rekannya FD yang melakukan penerbangan di rute yang berbeda. Dari pemeriksaan itu, terdapat 43.615 ekor Baby Lobster yang siap diselundupkan.
    “Adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas,” jelas dia.
    Adapun seluruh baby lobster yang gagal diselundupkan ke Kamboja dan Singapura merupakan jenis pasir.
    Kini, 98.165 baby lopster tersebut dilepaskan liarkan di Pandeglang, Banten. Sedangkan untuk empat tersangka itu dijerat Undang-undang Perikanan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
    “Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” ucap Djaka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa Megapolitan 9 Januari 2026

    Polisi Imbau Jakmania Tak Hadiri Laga Persib Vs Persija di GBLA: Dukung Tim Secara Dewasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polisi mengimbau pendukung tim sepak bola Persija Jakarta, The Jakmania, untuk tidak menghadiri laga tandang Persija melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Minggu (11/1/2026).
    Diketahui, stadion tersebut merupakan kandang Persib Bandung, sekaligus markas suporternya, Viking.
    “Sehubungan dengan pertandingan
    Persib vs Persija
    pada 11 Januari 2026 di Stadion GBLA Bandung, seluruh
    Jakmania
    diimbau tidak hadir ke stadion GBLA,” kata Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
    Imbauan tersebut sejalan dengan regulasi pertandingan tandang (
    away game
    ) yang berlaku selama kompetisi Liga Super berlangsung.
    Aturan ini diterapkan kepada seluruh suporter tim peserta liga guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
    “Dukung tim kesayangan dengan cara yang dewasa, damai, dan bermartabat demi sepak bola Indonesia yang aman dan penuh sportivitas,” tambah dia.
    Sementara itu, Persija Jakarta melalui media sosial Instagramnya juga mengimbau agar The Jakmania menonton pertandingan dari rumah.
    “Jangan datang ke GBLA, Jak!” tertulis pada salah satu unggahan, dikutip, Jumat.
    Adapun kick-off laga Persib vs Persija akan dimulai pukul 15.30 WIB.
    Pertandingan ini akan menjadi pertandingan ketiga Persija pada 2026 dengan satu kemenangan saat melawan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bung Karno pada pekan lalu, Sabtu (3/1/2026).
    Menurut unggahan pada akun Instagram Persib Bandung, @persib, tiket pertandingan Persib versus Persija telah habis terjual sejak tiga hari lalu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
                        Regional

    10 Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan Regional

    Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pertemuan antara mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu diungkapkan oleh Relawan Jokowi (ReJO).
    Jokowi menerima kunjungan dua tersangka, yakni
    Eggi Sudjana
    dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (8/1/2026).
    Dalam pertemuan tersebut, keduanya hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum ReJO HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad.
    Pertemuan berlangsung secara tertutup.
    “Alhamdulillah, pertemuan berjalan dengan baik. Kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Jokowi,” ujar Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad, Jumat (9/1/2026), dalam keterangannya.
    Rahmad mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Eggi Sudjana menyerahkan sebuah buku sebagai hadiah kepada Jokowi.
    Pemberian buku itu sebelumnya telah disampaikan ReJO pada 16 Desember 2025.
    Di akhir pertemuan, Eggi Sudjana memimpin doa untuk kesehatan dan kesuksesan Jokowi beserta keluarga.
    “Pak Eggi Sudjana menutup pertemuan dengan memimpin doa. Beliau mendoakan Bapak Jokowi dan keluarga agar selalu sehat, sukses, serta berada dalam lindungan Allah SWT,” ucap Rahmad.
    Rahmad menambahkan, pertemuan tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video karena berlangsung secara terbatas dan tertutup.
    Namun, ia menyaksikan langsung momen haru saat Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
    “Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, kami tidak sempat mendokumentasikannya. Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan erat dengan Pak Jokowi. Kami yang menyaksikan pun turut berkaca-kaca,” katanya.
    Ia menilai pertemuan tersebut sebagai peristiwa yang patut menjadi teladan.
    “Pertemuan Pak Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis dengan Pak Jokowi merupakan pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan belum ada arahan lanjutan setelah pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu.
    Ia menilai, pertemuan tersebut bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian.
    Kendati demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum mengetahui secara rinci isi pembicaraan antara Jokowi dan kedua tersangka.
    “Pertemuan tersebut kemungkinan sifatnya hanya bertamu. Kami sendiri belum mendengar secara langsung seperti apa isi pertemuannya karena kejadiannya masih sangat baru,” kata Yakup, saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (9/1/2025).
    Yakup menyampaikan, pihaknya masih menunggu penjelasan langsung dari Jokowi terkait maksud dan hasil pertemuan tersebut
    Terkait isu pemaafan, Yakup menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi Jokowi sebagai individu. Ia meyakini, jika ada pihak yang datang dengan iktikad meminta maaf, Jokowi secara pribadi dapat memberikan maaf.
    “Namun perlu dipahami, soal memaafkan itu adalah ranah pribadi. Sedangkan proses hukum tetap memiliki mekanisme dan ketentuannya sendiri,” jelas Yakup.
    Hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait penyelesaian perkara melalui jalur hukum alternatif, seperti restorative justice, plea deal, maupun bentuk keringanan penegakan hukum lainnya.
    “Pertemuan itu bukan hasil komunikasi antar kuasa hukum dan bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian. Mereka datang langsung menemui Pak Jokowi sebagai tamu,” tegasnya.
    Yakup menambahkan, seluruh kemungkinan terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.
    Sementara itu, terkait perkembangan kasus di Polda Metro Jaya, Yakup menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. 
    “Para tersangka juga mengajukan beberapa saksi dan ahli. Kami masih menunggu apakah pemeriksaan tersebut sudah dianggap cukup atau masih ada tambahan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi Megapolitan 9 Januari 2026

    Cabuli Bocah di Kalideres, Pedagang Takoyaki Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pedagang takoyaki berinisial MI (52) ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
    Pelaku ditangkap oleh warga setempat dan kepolisian di Jalan Bambu Larangan, RT 07 RW 09, Pegadungan, pada Kamis (8/1/2026).
    “Kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Arnold menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalideres sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Arnold.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian mengungkapkan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya.
    Pelaku dan korban yang berusia 11 tahun saling mengenal karena pernah bertetangga.
    “Pria tersebut sebelumnya bertetangga dengan korban. Namun, saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya,” kata Kevin.
    Pelaku pun diketahui menjemput korban secara diam-diam dari rumah korban menggunakan sepeda berukuran kecil.
    Tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban, MI membawa bocah tersebut ke lokasi kejadian di Pegadungan. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusila.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MI tidak menampik tuduhan tersebut dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
    “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ucapnya.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
                        Nasional

    10 KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar Nasional

    KPK Sebut Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp 100 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp 100 miliar.
    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut akan bertambah.
    Karenanya, KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi
    biro travel haji
    tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024 pada Jumat.
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
    Dia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
    “Terkait penahanan nanti kami akan
    update
    . Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
                        Megapolitan

    6 Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi Megapolitan

    Ini Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya tengah mendalami sejumlah materi dalam pertunjukan
    stand-up comedy
    Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
    Materi tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat terkait materi Mens Rea telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    Adapun uraian mengenai materi Mens Rea yang dipersoalkan tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator
    Angkatan Muda Nahdlatul Ulama
    (NU) dan
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    , menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah
    materi Mens Rea Pandji
    .
    Salah satu materi Mens Rea yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.
    Dalam laporan itu, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.
    “Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian bunyi keterangan Rizki dalam laporan tersebut.
    Sebagai kader NU, Rizki menyatakan keberatan dan merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
    Materi lain yang dipermasalahkan berkaitan dengan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.
    Dalam laporan polisi, Rizki menilai pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan orang baik.
    Narasi itu dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
    “Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.
    Selain itu, laporan tersebut juga mempersoalkan pernyataan Pandji terkait stereotip etnis Sunda.
    Dalam materi Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.
    Menurut pelapor, rangkaian pernyataan dalam pertunjukan tersebut, jika dilihat secara utuh, berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
    Atas dasar materi yang dipersoalkan tersebut,
    Pandji Pragiwaksono
    dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
    Hingga kini, polisi masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus pada klarifikasi terhadap terlapor dan analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
    Penyelidik masih berada pada tahap awal dengan fokus memeriksa isi materi yang dilaporkan.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis.
    Budi menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks pernyataan yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan tersebut.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait laporan yang mengatasnamakan
    Angkatan Muda NU
    tersebut.
    Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak berada dalam struktur resmi organisasi NU.
    “Bukan organ NU itu,” kata Ulil Abshar Abdalla, Jumat (9/1/2026).
    Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
    Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
    “Pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, Jumat (9/1/2026).
    Edy Kuscahyanto mengatakan, yang bisa merepresentasikan Muhammadiyah apabila pernyataan itu keluar dari Ketum/Ketua dan Sekjen.
    “Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia
    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan,
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan ini, namun belum memberikan respons.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji   
                        Nasional

    2 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Nasional

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
    Kementerian Agama
    yang terjadi pada masa Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
                        Nasional

    8 Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana Nasional

    Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai, materi
    stand up comedy
    berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    “Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus
    Pandji Pragiwaksono
    ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam
    KUHP baru
    yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud dilansir dari kanal YouTube
    Mahfud MD
    Official, Jumat (9/1/2026).
    Mahfud mengatakan, berdasarkan waktu peristiwa, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui tayangan di platform Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.
    Karenanya, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, materi Pandji tak bisa diproses hukum.
    “Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud.
    “Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Komika
    Pandji Pragiwaksono dilaporkan
    ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
    Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
    Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, mengatakan, materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menyebabkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
    “Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
    “Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.