Suhu AC Bus Transjakarta Dipastikan Tak Lebih dari 25 Derajat Celsius
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, memastikan suhu AC di dalam seluruh armada bus Transjakarta tidak lebih dari 25 derajat Celsius.
Hal tersebut disampaikan menanggapi unggahan di media sosial yang menyebut suhu AC di dalam
bus Transjakarta
merek Zhongtong terlalu dingin hingga dijuluki seperti “kulkas berjalan”.
Ayu menjelaskan, seluruh bus Transjakarta wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024.
Pergub itu mengatur mengenai SPM Transjakarta, halte, dan armada yang dioperasikan, termasuk pengaturan suhu pendingin ruangan di dalamnya.
“Setiap bus BRT dilakukan pengaturan AC untuk memastikan temperatur tidak melebihi 25 derajat celcius sesuai SPM dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2024,” tutur Ayu ketika dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, dalam kondisi cuaca luar yang terik dan panas, pengaturan AC di dalam bus disesuaikan agar suhu tetap seimbang dan berada di kisaran 25 derajat Celsius.
“Terkadang dalam cuaca luar yang sejuk atau dingin karena hujan deras, dengan AC yang kuat akan membuat temperatur di dalam bus terasa sangat dingin,” ujarnya.
Ayu menegaskan, pengaturan suhu pada armada Transjakarta telah ditetapkan dalam SPM sehingga tidak dapat diubah secara sembarangan.
Sebelumnya diberitakan, dinginnya bus Transjakarta merek Zhongtong ramai dibicarakan di media sosial belakangan ini. Bahkan saking dinginnya, bus ini disebut sebagai “kulkas berjalan”.
Salah satu pengguna Transjakarta membagikan pengalamannya naik bus Transjakarta Zhongtong melalui video yang diunggah di akun Instagram @d**da.d***naa.***.
Dalam video itu, pemilik akun memperlihatkan kondisi di dalam bus yang penuh embun karena dinginnya AC dan cuaca yang sedang hujan.
“Habis hujan dapat bus Transjakarta Zhongtong, lama kelamaan jadi
frozen food
,” tulis pemilik akun dalam videonya.
Pemilik akun mengaku sangat kedinginan di dalam bus karena lupa membawa baju hangat.
Ia juga memperlihatkan kacamatanya yang berembun setelah turun dari bus tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/20/694655a45c159.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suhu AC Bus Transjakarta Dipastikan Tak Lebih dari 25 Derajat Celsius Megapolitan 21 Desember 2025
-
/data/photo/2025/08/01/688cf0d9479b7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT Nasional
Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Namun, hanya dua tersangka yang dihadirkan KPK dalam konferensi pers pagi itu.
Asep mengatakan, satu tersangka lagi, yaitu Taruna, belum ditangkap dan masih dalam pencarian.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025.
Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujarnya.
Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/02/68de4c3300a30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan Nasional
Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
ICW mencatat ada tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan
reformasi Kejaksaan
,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Soal kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana mengatakan pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa mempunyai dualisme loyalitas.
Dia melihat gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung.
“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Wana juga mengatakan minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
Menurut dia, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Wana mengatakan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun untuk OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.
Kejagung mengapresiasi OTT KPK terhadap jaksa karena langkah penegakan hukum itu sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan jaksa bermasalah.
“Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Khusus untuk jaksa yang ditangkap KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kejagung berjanji tidak akan intervensi.
“Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” kata Anang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta Terancam 4 Tahun Penjara Megapolitan 21 Desember 2025
Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta Terancam 4 Tahun Penjara
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
AJS (27), karyawan yang menggelapkan uang perusahaannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan. pelaku disangkakan dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa.
“Untuk kasus penipuan atau penggelapan, ancaman penjara paling lama empat tahun,” kata Alex dilansir dari
Antara
, Minggu (21/12/2025).
Adapun AJS dilaporkan ke polisi usai kedapatan menggelapkan uang perusahaannya senilai Rp 216 juta.
Alex menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai perusahaannya melakukan audit internal.
“Ditemukan adanya transaksi pembayaran
invoice
(tagihan) yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan,” kata Alex.
Korban yang merupakan Direktur CV menemukan bahwa dalang kejanggalan transaksi itu adalah AJS selaku salah satu karyawannya.
“Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa AJS melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
“Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/21/6947847cdaf23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Truk Sampah Tangsel Parkir di Taman Tekno BSD, Warga Keluhkan Bau Menyengat Megapolitan 21 Desember 2025
Puluhan Truk Sampah Tangsel Parkir di Taman Tekno BSD, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan puluhan truk pengangkut sampah terparkir di kawasan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan.
Dalam video yang diunggah akun @
media.tangselife
pada Sabtu (20/12/2025), tertulis keterangan: ”
Keluar kantor, tiba-tiba banyak mobil sampah di Taman Kota 2 BSD
.”
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi pada Minggu (21/12/2025) pagi menunjukkan truk-truk itu parkir berjejer di sekitar Gang Makam Keramat Raden Papak, Jalan Tekno Widya BSD.
Setidaknya terdapat 20 truk pengangkut sampah beserta beberapa kontainer yang ditempatkan di sisi jalan dan mengelilingi sebuah rumah di tengah area tersebut.
Bau busuk sampah menyengat tercium ketika melintasi lokasi parkir truk dan kontainer.
Beberapa truk tercatat memiliki tulisan ”
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
.”
Kontainer truk ditutupi terpal berwarna biru kehijauan, oranye, dan biru gelap.
Sebagian terpal hanya menutupi bagian atas kontainer, sementara lainnya menutupi seluruh kontainer dan diikat dengan tali kuning.
Terlihat juga tetesan air keluar dari kontainer yang membuat area sekitar basah.
Salah seorang warga sekitar, Rudi (bukan nama sebenarnya), mengatakan truk-truk tersebut tidak terbiasa terparkir di lokasi itu dan baru muncul beberapa hari terakhir.
“Saya lupa antara hari Kamis (18/12/2025) atau Jumat (19/12/2025), tetapi yang pasti datengnya malem,” ujar Rudi saat ditemui
Kompas.com
di lokasi pada Minggu.
Ia menambahkan, bau dari truk sampah cukup mengganggu bagi warga yang melintas.
“Ya namanya di sini pasti bau,” kata Rudi.
Rudi mengaku tidak mengetahui apakah keberadaan truk tersebut memiliki izin resmi. Ia menduga hal ini terjadi karena adanya masalah di TPU Cipuecang.
“Ya mungkin karena dari sana (TPU Cipuecang),” ucapnya.
Kompas.com
telah mencoba menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/21/6947898894ea0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947a9355aec2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945d644038b0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/10/67ce59954e222.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)