Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Depok mulai diberlakukan sejak Selasa (3/6/2025) malam. Dalam tahap awal ini, patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih bersifat persuasif atau berupa imbauan.
“Sifat (patroli) ini imbauan ya, kepada warga dan masyarakat yang usianya masih pelajar atau sekolah untuk kembali ke rumahnya masing-masing, sesuai dengan apa yang diarahkan pimpinan,” kata Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, kepada wartawan, Selasa malam.
Imbauan ini juga akan diteruskan ke seluruh kecamatan di Kota Depok, dengan menggandeng lurah dan camat dalam pelaksanaannya sebagai bentuk sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang penerapan jam malam bagi pelajar benar-benar tersampaikan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi (bagi yang melanggar). Untuk awalan ini, kami arahkan untuk imbauan dulu, menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa hari ini kami berlakukan dari 2 Juni 2025 terkait SE wali kota,” ujar Dede.
Meski masih berupa sosialisasi,
patroli Satpol PP
sudah mulai digelar serentak di 11 kecamatan wilayah Kota Depok. Tim akan melakukan pengawasan secara bergiliran sambil terus mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya.
“Kami lakukan malam ini serentak, bareng-bareng kita lakukan dari pukul 21.00–04.00 WIB nanti,” tutur Dede.
“Kami bergilir ya karena ada keterbatasan anggota kami. Nanti kami juga akan lakukan rapat dulu untuk teknis (mendalam) terkait patroli yang akan dipimpin wali kota atau sekretaris daerah (sekda),” tambahnya.
Surat Edaran Wali Kota
Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik diterbitkan pada 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Supian Suri.
Dalam SE tersebut, pelajar masih diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari dalam kondisi tertentu, yaitu:
“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” kutip isi SE tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/05/21/682db4db38dbd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Buka Peluang Restorative Justice bagi Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh Megapolitan 3 Juni 2025
Polisi Buka Peluang Restorative Justice bagi Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Polda Metro Jaya
memberikan kesempatan penyelesaian kasus demonstrasi yang berujung ricuh oleh mahasiswa Trisakti melalui mekanisme
restorative justice
(RJ).
Hingga saat ini, polisi telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
”
Restorative justice
itu adalah pengembalian keadaan kepada kondisi semula. Inisiasinya harus berasal dari kedua belah pihak,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Ade menjelaskan, permohonan untuk
restorative justice
telah diajukan oleh pihak tersangka. Polisi juga telah menerima surat permohonannya.
“Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan tahapan-tahapan
restorative justice
oleh penyidik,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas) AKP Reonald Simanjuntak menambahkan, penyidik telah membuka peluang bagi para tersangka untuk mengikuti proses
restorative justice.
“Untuk pengajuan RJ, kami konfirmasi dari penyidik. Penyidik mempersilakan dan membuka ruang RJ. Tapi itu tergantung dari korban,” kata Reonald.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang merupakan peringatan reformasi itu berujung ricuh, dengan polisi menangkap 93 orang, di mana tiga di antaranya dinyatakan positif narkoba.
Selain itu, tujuh anggota polisi mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi semula direncanakan berlangsung di depan pintu masuk Balai Kota.
Namun, massa mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.
“Beberapa peserta aksi berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor,” katanya.
Pada pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara, di mana pejabat tersebut dipaksa turun dari mobil. Dalam momen tersebut, massa dilaporkan memukul polisi.
“Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka, termasuk luka sobek dan lecet akibat pemukulan, gigitan, serta tendangan yang dilakukan secara bersamaan terhadap aparat,” ujar Ade.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/03/683eaf443a4f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara Megapolitan 3 Juni 2025
Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengungkapkan, pelaku pembegalan motor berinisial ES (43) yang beraksi di wilayah Kebun Baru, Cilincing, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
“Itu kan mengambil kendaraan secara paksa bisa kita kenakan 365 KUHP, mungkin di atas tujuh tahun karena mereka mengambil kendaraan secara memaksa, mengancam,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gustiyana saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/6/2025).
Gustiyana menjelaskan, ES telah melakukan aksinya di 64 lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 di antaranya dilakukan dengan cara memeras korban.
Ia berusaha mendesak korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang.
“10 titik dia mengambil kendaraan sambil pemerasan, bervariasi ada Rp 5 juta, Rp 9 juta dengan dalil seperti tadi apabila kendaraan tersebut tidak diselesaikan maka akan dilanjutkan (ke kantor polisi),” tutur Gustiyana.
Terakhir, ES bersama rekannya, S dan D melancarkan aksinya di Kebun Baru. Mereka mengambil paksa motor milik ibu-ibu berinisial N (45) di kediamannya.
Kemudian, keluarga N berusaha menghubungi Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (29/5/2025).
“Tanggal 29 tersebut dari keluarga ibu (N) menghubungi kami Unit Jatanras untuk mengkonfirmasi apakah benar dari anggota kami ada yang mengambil kendaraannya, karena memang kendaraan itu memiliki permasalahan,” jelas Gustiyana.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan ES.
“Tanggal 1 Juni 2025 kami melakukan lidik, pada jam 01.00 WIB pagi tanggal 2 Juni 2025 kamu mengamankan pelaku di daerah Cilincing atas nama ES,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/03/683ee9246ed2a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak Megapolitan 3 Juni 2025
Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Seorang
pencari kerja
bernama Mada (42) melayangkan kritik terhadap
pemerintah
saat menghadiri
Job Fair
Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025).
Ia menilai, pemerintah perlu menyusun strategi yang lebih terstruktur dalam menyediakan
lapangan kerja
, terutama bagi masyarakat yang masih menganggur.
Selain itu, Mada juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi agar dana negara dapat dialokasikan secara optimal untuk program-program ketenagakerjaan.
”
Pemerintah
juga harus lebih serius memberantas korupsi supaya dana bisa dialokasikan dengan baik untuk program kerja,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, pencari kerja lain bernama Elanda (40) menyampaikan harapannya agar pemerintah turun langsung dalam penyelenggaraan
job fair.
Ia menilai keterlibatan langsung dari pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait efektivitas ajang tersebut.
“Seharusnya sih ada input dari pemerintah itu sendiri ya. Apakah ini bener atau tidak? Jadi, kalau emang cocok, langsung bisa diterima di kerja pada saat itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pencari kerja memadati GOR Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam gelaran
Job Fair Jakarta
Barat 2025 yang dimulai hari ini, Selasa (3/6/2025), pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, sejak pagi para pencari kerja sudah mengantre di pintu masuk utama GOR. Sebuah spanduk bertuliskan “Selamat Datang” menyambut pengunjung di gerbang masuk.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2014/01/20/1631401Ilustrasi-heroin780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar Megapolitan 3 Juni 2025
Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,1 kilogram narkoba jenis
heroin
dari seorang pria berinisial YJ (33) di wilayah Jakarta Barat.
“Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dilansir dari
Antara
, Selasa (3/6/2025).
YJ ditangkap pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi heroin.
“Dalam penggeledahan ditemukan tiga plastik dengan rincian dua plastik seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram,” katanya.
Heroin
yang disimpan YJ ditaksir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar.
“Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Edy.
Selanjutnya berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut di kirim dari Pulau Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” ucap Edy.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/03/683f0ecca8490.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sapi Seberat Hampir 1 Ton Asal Kendal Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Regional 3 Juni 2025
Sapi Seberat Hampir 1 Ton Asal Kendal Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Tim Redaksi
KENDAL, KOMPAS.com
– Seekor sapi berbobot hampir 1 ton milik warga
Kendal
, Jawa Tengah, terpilih menjadi
hewan kurban Presiden
Republik Indonesia
Prabowo Subianto
pada Hari Raya
Idul Adha 2025
.
Sapi jenis simmental bernama Joni, milik Anang, warga Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, akan disembelih di
Masjid Agung Al Muttaqin
Kaliwungu.
Penyerahan secara simbolis akan dilakukan oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari (Mbak Tika) kepada panitia kurban.
Anang mengaku merawat Joni selama lebih dari tiga tahun dengan penuh perhatian dan nutrisi terbaik.
“Alhamdulillah, sapinya sehat, gemuk, dan sudah memenuhi syarat kurban,” ujar Anang, Selasa (3/6/2025).
Ia memberi Joni pakan pilihan seperti rumput segar, bekatul, dan pakan instan.
Secara syariat, sapi ini juga telah memenuhi syarat, termasuk tumbuhnya tiga pasang gigi tetap.
Selain itu, Joni sudah lolos seleksi ketat dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal.
“Joni dibeli dengan harga mencapai Rp 100 juta,” kata Anang.
Plt. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Septiana Wulandari, menyebut pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap calon hewan kurban dari berbagai daerah di Kendal.
“Ada tiga sapi yang memenuhi syarat, tapi Joni dinilai paling ideal dari sisi usia, bobot, dan postur tubuh,” jelas Ana.
Kriteria hewan kurban untuk presiden antara lain berusia minimal 4 tahun, berat minimal 800 kilogram, sehat, serta berpostur besar dan gagah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/03/683f208f0cacb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683f20502b93e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683f1d6251a84.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/26/6834390555bdb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/03/683f13de0da5b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)