Category: Kompas.com Metropolitan

  • Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan Megapolitan 3 Juni 2025

    Belum Ada Sanksi, Patroli Jam Malam Pelajar di Depok Masih Bersifat Imbauan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Depok mulai diberlakukan sejak Selasa (3/6/2025) malam. Dalam tahap awal ini, patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih bersifat persuasif atau berupa imbauan.
    “Sifat (patroli) ini imbauan ya, kepada warga dan masyarakat yang usianya masih pelajar atau sekolah untuk kembali ke rumahnya masing-masing, sesuai dengan apa yang diarahkan pimpinan,” kata Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, kepada wartawan, Selasa malam.
    Imbauan ini juga akan diteruskan ke seluruh kecamatan di Kota Depok, dengan menggandeng lurah dan camat dalam pelaksanaannya sebagai bentuk sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
    Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang penerapan jam malam bagi pelajar benar-benar tersampaikan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.
    “Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi (bagi yang melanggar). Untuk awalan ini, kami arahkan untuk imbauan dulu, menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa hari ini kami berlakukan dari 2 Juni 2025 terkait SE wali kota,” ujar Dede.
    Meski masih berupa sosialisasi,
    patroli Satpol PP
    sudah mulai digelar serentak di 11 kecamatan wilayah Kota Depok. Tim akan melakukan pengawasan secara bergiliran sambil terus mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya.
    “Kami lakukan malam ini serentak, bareng-bareng kita lakukan dari pukul 21.00–04.00 WIB nanti,” tutur Dede.
    “Kami bergilir ya karena ada keterbatasan anggota kami. Nanti kami juga akan lakukan rapat dulu untuk teknis (mendalam) terkait patroli yang akan dipimpin wali kota atau sekretaris daerah (sekda),” tambahnya.
    Surat Edaran Wali Kota
    Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik diterbitkan pada 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Supian Suri.
    Dalam SE tersebut, pelajar masih diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari dalam kondisi tertentu, yaitu:
    “Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” kutip isi SE tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jam Malam Berlaku, Lokasi Nongkrong Pelajar di Bogor Mendadak Sepi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Jam Malam Berlaku, Lokasi Nongkrong Pelajar di Bogor Mendadak Sepi Megapolitan 3 Juni 2025

    Jam Malam Berlaku, Lokasi Nongkrong Pelajar di Bogor Mendadak Sepi
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com —
    Seiring dengan penerapan aturan jam malam bagi pelajar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpulnya pelajar di wilayah Kabupaten Bogor kini tampak sepi pada malam hari.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di kawasan Lingkar Stadion Pakansari, Cibinong, yang biasanya ramai dengan kerumunan pelajar hingga larut malam, suasana kini terlihat lengang sejak pukul 21.00 WIB.
    Aktivitas malam hari di kawasan tersebut kini didominasi oleh pasangan suami istri, orang dewasa, serta warga sekitar yang sekadar duduk santai. Tidak tampak keberadaan pelajar atau kelompok remaja seperti biasanya.
    Kondisi serupa juga terjadi di Taman Perubahan, Bojonggede. Taman yang kerap menjadi titik kumpul remaja pada malam hari kini terlihat kosong. Hanya beberapa pengunjung dewasa yang singgah sebentar sebelum meninggalkan lokasi.
    Situasi yang sama juga terlihat di Warkop Langgar, salah satu warung kopi yang biasa menjadi tempat nongkrong remaja di malam hari.
    Pemilik Warkop Langgar, Andi (46), mengatakan bahwa penurunan jumlah pengunjung sudah terasa dalam dua malam terakhir. Kini, pengunjung yang datang didominasi oleh orang dewasa atau pelanggan tetap.
    “Biasanya jam delapan malam ke atas mulai ramai, isinya anak-anak sekolah. Sekarang lumayan sepi. Yang datang paling langganan aja,” ujarnya.
    Salah satu pembeli, Heri (24), juga mengamati perubahan suasana di warung kopi tersebut. Menurut dia, warkop itu biasanya dipenuhi oleh pelajar SMA.
    “Biasanya suka ramai sama anak-anak SMA sini kan, sekarang kayak keliatannya aja bisa dihitung jari (orang dewasa),” katanya.
    Aturan jam malam bagi pelajar ini melarang anak-anak usia sekolah berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menekan angka
    kenakalan remaja
    di wilayah Jawa Barat.
    Hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya patroli dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi-lokasi yang dipantau.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Buka Peluang Restorative Justice bagi Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Polisi Buka Peluang Restorative Justice bagi Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh Megapolitan 3 Juni 2025

    Polisi Buka Peluang Restorative Justice bagi Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Demo Ricuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Polda Metro Jaya
    memberikan kesempatan penyelesaian kasus demonstrasi yang berujung ricuh oleh mahasiswa Trisakti melalui mekanisme
    restorative justice
    (RJ).
    Hingga saat ini, polisi telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

    Restorative justice
    itu adalah pengembalian keadaan kepada kondisi semula. Inisiasinya harus berasal dari kedua belah pihak,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
    Ade menjelaskan, permohonan untuk
    restorative justice
    telah diajukan oleh pihak tersangka. Polisi juga telah menerima surat permohonannya.
    “Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan tahapan-tahapan
    restorative justice
    oleh penyidik,” tuturnya.
    Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas) AKP Reonald Simanjuntak menambahkan, penyidik telah membuka peluang bagi para tersangka untuk mengikuti proses
    restorative justice.
    “Untuk pengajuan RJ, kami konfirmasi dari penyidik. Penyidik mempersilakan dan membuka ruang RJ. Tapi itu tergantung dari korban,” kata Reonald.
    Sebelumnya, aksi demonstrasi yang merupakan peringatan reformasi itu berujung ricuh, dengan polisi menangkap 93 orang, di mana tiga di antaranya dinyatakan positif narkoba.
    Selain itu, tujuh anggota polisi mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh massa.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi semula direncanakan berlangsung di depan pintu masuk Balai Kota.
    Namun, massa mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.
    “Beberapa peserta aksi berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor,” katanya.
    Pada pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara, di mana pejabat tersebut dipaksa turun dari mobil. Dalam momen tersebut, massa dilaporkan memukul polisi.
    “Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka, termasuk luka sobek dan lecet akibat pemukulan, gigitan, serta tendangan yang dilakukan secara bersamaan terhadap aparat,” ujar Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara Megapolitan 3 Juni 2025

    Begal Motor yang Ngaku Polisi di Jakut Terancam 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkapkan, pelaku pembegalan motor berinisial ES (43) yang beraksi di wilayah Kebun Baru, Cilincing, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
    “Itu kan mengambil kendaraan secara paksa bisa kita kenakan 365 KUHP, mungkin di atas tujuh tahun karena mereka mengambil kendaraan secara memaksa, mengancam,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gustiyana saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/6/2025).
    Gustiyana menjelaskan, ES telah melakukan aksinya di 64 lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 di antaranya dilakukan dengan cara memeras korban.
    Ia berusaha mendesak korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang.
    “10 titik dia mengambil kendaraan sambil pemerasan, bervariasi ada Rp 5 juta, Rp 9 juta dengan dalil seperti tadi apabila kendaraan tersebut tidak diselesaikan maka akan dilanjutkan (ke kantor polisi),” tutur Gustiyana.
    Terakhir, ES bersama rekannya, S dan D melancarkan aksinya di Kebun Baru. Mereka mengambil paksa motor milik ibu-ibu berinisial N (45) di kediamannya.
    Kemudian, keluarga N berusaha menghubungi Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (29/5/2025).
    “Tanggal 29 tersebut dari keluarga ibu (N) menghubungi kami Unit Jatanras untuk mengkonfirmasi apakah benar dari anggota kami ada yang mengambil kendaraannya, karena memang kendaraan itu memiliki permasalahan,” jelas Gustiyana.
    Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan ES.
    “Tanggal 1 Juni 2025 kami melakukan lidik, pada jam 01.00 WIB pagi tanggal 2 Juni 2025 kamu mengamankan pelaku di daerah Cilincing atas nama ES,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi Megapolitan 3 Juni 2025

    Hari Pertama Aturan Jam Malam, Sepanjang Jalan Cinere Depok Sepi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com —
    Penerapan jam malam untuk pelajar di
    Kota Depok
    , Jawa Barat, mulai diberlakukan pada Selasa (3/6/2025) malam ini.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di Kecamatan Cinere, tidak ditemukan pelajar yang berkeliaran di malam hari. Sepanjang jalan di sekitar Cinere Mall, Depok, tampak lengang tanpa adanya kerumunan pelajar.
    Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga tidak terlihat melakukan pengawasan di Kecamatan Cinere pada malam pertama penerapan aturan ini.
    Namun, di sisi lain, masih banyak mahasiswa yang terlihat nongkrong di warung kopi (warkop) dan angkringan.
    Mereka merupakan kelompok pelajar yang dikecualikan dari aturan dalam
    Surat Edaran
    (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    pada 23 Mei 2025.
    Aturan terbaru ini mewajibkan pelajar dari tingkat dasar hingga menengah dan atas untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan penting atau darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
    Dalam SE tersebut, pelajar diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika mereka sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
    Selain itu, pelajar juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat, seperti bencana alam.
    Aturan jam malam
    ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Jika ditemukan pelajar yang melanggar, sanksi yang dikenakan berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah masing-masing.
    “Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan,” terang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa (27/5/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak Megapolitan 3 Juni 2025

    Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Seorang
    pencari kerja
    bernama Mada (42) melayangkan kritik terhadap
    pemerintah
    saat menghadiri
    Job Fair
    Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025).
    Ia menilai, pemerintah perlu menyusun strategi yang lebih terstruktur dalam menyediakan
    lapangan kerja
    , terutama bagi masyarakat yang masih menganggur.
    Selain itu, Mada juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi agar dana negara dapat dialokasikan secara optimal untuk program-program ketenagakerjaan.

    Pemerintah
    juga harus lebih serius memberantas korupsi supaya dana bisa dialokasikan dengan baik untuk program kerja,” kata dia.
    Dalam kesempatan yang sama, pencari kerja lain bernama Elanda (40) menyampaikan harapannya agar pemerintah turun langsung dalam penyelenggaraan
    job fair.
    Ia menilai keterlibatan langsung dari pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait efektivitas ajang tersebut.
    “Seharusnya sih ada input dari pemerintah itu sendiri ya. Apakah ini bener atau tidak? Jadi, kalau emang cocok, langsung bisa diterima di kerja pada saat itu,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, ratusan pencari kerja memadati GOR Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam gelaran
    Job Fair Jakarta
    Barat 2025 yang dimulai hari ini, Selasa (3/6/2025), pukul 10.00 WIB.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, sejak pagi para pencari kerja sudah mengantre di pintu masuk utama GOR. Sebuah spanduk bertuliskan “Selamat Datang” menyambut pengunjung di gerbang masuk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jauh dari Target, Bonus ASN untuk Persib Rp 356 Juta Diserahkan Sekda
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 Juni 2025

    Jauh dari Target, Bonus ASN untuk Persib Rp 356 Juta Diserahkan Sekda Bandung 3 Juni 2025

    Jauh dari Target, Bonus ASN untuk Persib Rp 356 Juta Diserahkan Sekda
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Sekretaris Daerah
    (Sekda) Jawa Barat,
    Herman Suryatman
    , menyerahkan uang bonus hasil patungan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar kepada perwakilan manajemen
    Persib
    Bandung, Selasa (3/6/2025).
    Adapun jumlah uang bonus hasil patungan tersebut senilai Rp 356.525.000 yang dikumpulkan selama beberapa hari.
    “Sudah (diserahkan),” ujar Herman saat dihubungi.
    Herman menegaskan uang tersebut bukan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi sumbangan sukarela dari kocek pribadi ASN yang mencintai
    Persib Bandung
    .
    Meskipun jauh dari target, yakni Rp1 miliar, dia mengatakan sebelum diserahkan, pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jabar
    Dedi Mulyadi
    .
    “Tadinya mau menunggu, tetapi terlalu lama kurang bagus. Sudah konsultasi dengan Pak Gubernur yang terkumpul hasil patungan, kontribusi teman-teman pribadi tidak ada keterkaitan dengan kedinasan,” kata Herman.
    Herman mengamanatkan uang bonus tersebut kepada manajemen Persib Bandung untuk kemudian diberikan kepada penggawa Maung Bandung.
    “Kami serahkan ke manajemen Persib untuk disampaikan ke pemain Persib,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, total bonus yang dijanjikan kepada Persib Bandung sebagai hadiah atas juara Liga 1 oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mencapai Rp 2 miliar.
    Gubernur Dedi Mulyadi telah menyerahkan senilai Rp 1 miliar dari hasil tabungan dan jual sapinya sebanyak empat ekor.
    Uang tersebut diberikan kepada Gelandang Persib Bandung, Adam Alis, di Gedung DPRD Jabar pada 26 Mei 2025.
    Adapun sisanya, Dedi menginstruksikan
    Sekda Jabar
    untuk mengumpulkan dari pejabat di lingkungan Pemprov Jabar.
    Ditegaskan bahwa uang tersebut jangan memakai APBD dan anggaran kedinasan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar Megapolitan 3 Juni 2025

    Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,1 kilogram narkoba jenis
    heroin
    dari seorang pria berinisial YJ (33) di wilayah Jakarta Barat.
    “Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dilansir dari
    Antara
    , Selasa (3/6/2025).
    YJ ditangkap pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi heroin.
    “Dalam penggeledahan ditemukan tiga plastik dengan rincian dua plastik seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram,” katanya.
    Heroin
    yang disimpan YJ ditaksir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar.
    “Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Edy.
    Selanjutnya berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut di kirim dari Pulau Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.
    “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” ucap Edy.
    Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS Megapolitan 3 Juni 2025

    Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar patroli perdana terkait pemberlakuan jam malam untuk pelajar mulai hari ini, Selasa (3/6/2025).
    Kasatpol PP Depok Dede Hidayat mengatakan, anggota Satpol PP akan turun serentak malam ini di 11 kecamatan wilayah Kota Depok.
    “Satpol PP bekerja sama dengan camat di masing-masing kecamatan di Depok. Kami lakukan malam ini serentak, bareng-bareng kami lakukan dari pukul 21.00-04.00 WIB nanti,” ucap Dede kepada wartawan, Selasa malam.
    Patroli yang dilakukan bersifat imbauan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait isi surat edaran (SE)
    Wali Kota Depok
    yang terbit pada 2 Juni 2025.
    Satpol PP akan bergiliran berpatroli sambil terus berkoordinasi untuk menentukan mekanisme pengamanan yang paling tepat dalam mengawasi aturan ini.
    Dede menambahkan, Pemkot Depok tidak akan memberikan sanksi kepada pelajar yang tertangkap masih berada di luar rumah melewati batas jam malam.
    “Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi. Untuk awalan ini, kita diarahkan untuk himbauan dulu,” ujarnya.
    Dalam pantauan
    Kompas.com,
    personel Satpol PP sempat mendatangi kelompok remaja yang berkumpul di area Depok Open Space (DOS).
    Mereka yang mengenalkan diri sebagai komunitas foto diberikan imbauan dan arahan terkait kebijakan jam malam yang berlaku untuk pelajar. Namun, komunitas itu tak dibubarkan karena mereka merupakan mahasiswa. 
    Mereka merupakan kelompok pelajar yang dikecualikan dari aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
    Aturan terbaru ini mewajibkan pelajar dari tingkat dasar hingga menengah dan atas untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan penting atau darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
    Petugas juga menyosialisasikan kebijakan ini kepada sejumlah orang tua yang tengah bermain dengan anaknya di area yang sama. Setelah melakukan sosialisasi, para petugas melanjutkan patroli dengan menaiki mobil.
    Surat Edaran Wali Kota Depok dengan Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2025.
    “Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” kutip isi SE tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sapi Seberat Hampir 1 Ton Asal Kendal Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Juni 2025

    Sapi Seberat Hampir 1 Ton Asal Kendal Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Regional 3 Juni 2025

    Sapi Seberat Hampir 1 Ton Asal Kendal Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
    Tim Redaksi

    KENDAL, KOMPAS.com
    – Seekor sapi berbobot hampir 1 ton milik warga
    Kendal
    , Jawa Tengah, terpilih menjadi
    hewan kurban Presiden
    Republik Indonesia
    Prabowo Subianto
    pada Hari Raya
    Idul Adha 2025
    .
    Sapi jenis simmental bernama Joni, milik Anang, warga Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, akan disembelih di
    Masjid Agung Al Muttaqin
    Kaliwungu.
    Penyerahan secara simbolis akan dilakukan oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari (Mbak Tika) kepada panitia kurban.
    Anang mengaku merawat Joni selama lebih dari tiga tahun dengan penuh perhatian dan nutrisi terbaik.
    “Alhamdulillah, sapinya sehat, gemuk, dan sudah memenuhi syarat kurban,” ujar Anang, Selasa (3/6/2025).
    Ia memberi Joni pakan pilihan seperti rumput segar, bekatul, dan pakan instan.
    Secara syariat, sapi ini juga telah memenuhi syarat, termasuk tumbuhnya tiga pasang gigi tetap.
    Selain itu, Joni sudah lolos seleksi ketat dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal.
    “Joni dibeli dengan harga mencapai Rp 100 juta,” kata Anang.
    Plt. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Septiana Wulandari, menyebut pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap calon hewan kurban dari berbagai daerah di Kendal.
    “Ada tiga sapi yang memenuhi syarat, tapi Joni dinilai paling ideal dari sisi usia, bobot, dan postur tubuh,” jelas Ana.
    Kriteria hewan kurban untuk presiden antara lain berusia minimal 4 tahun, berat minimal 800 kilogram, sehat, serta berpostur besar dan gagah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.