Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Kabinet
Teddy Indra Wijaya
angkat bicara mengenai isu bahwa Presiden
Prabowo Subianto
akan mencopot Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Polri.
Teddy tidak menjawab lugas mengenai isu tersebut, tetapi prajurit Kopassus itu memastikan bahwa saat ini Listyo Sigit masih berkomunikasi intens dengan Presiden Prabowo.
“Kemarin baru saja (Kapolri) menghadap Pak Presiden memberikan laporan bulanan seperti biasanya,” kata Seskab Teddy, Rabu (4/6/2025), dikutip dari
Antara
.
Pada Kamis (5/6/2025) ini, Listyo Sigit juga dijadwalkan mendampingi Presiden Prabowo menghadiri acara panen raya di Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Pak Kapolri juga akan ikut dalam kunjungan kerja Presiden ke Kalimantan Barat, mau meninjau panen jagung,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, isu
pergantian kapolri
ini muncul dalam beberapa hari terakhir lewat sejumlah unggahan di media sosial.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku belum mendapatkan informasi ihwal soal
pergantian Kapolri
.
Namun, jika benar akan ada pergantian Kapolri, ia melihat bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk sosok yang mengetahui betul internal kepolisian.
“Jadi, menurut saya, memang Presiden Prabowo itu (pasti) memilih orang-orang yang di dalam kepolisian, yang dia (
calon Kapolri
) tahu bagaimana institusi kepolisian begitu ya. Nah, dia paham betul bagaimana di dalamnya itu,” ujar Nasir, Selasa (3/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/05/27/6835aa0d47bd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram Megapolitan
Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus
judi online
di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
Darmawati
memborong
mobil mewah
senilai miliaran rupiah.
Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi
situs judi online
.
Muhrijan sebelum terjerat kasus judi online merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor, sedangkan Darmawati berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Muhrijan mengaku penghubung antara Kominfo dengan para agen judi online sejak Maret 2024.
Dalam perannya itu, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada para agen dan Rp 8,5 juta per situs kepada oknum pegawai Kominfo.
Uang hasil kejahatan itu kemudian ia berikan kepada istrinya tanpa menjelaskan asal-usul dana tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), terungkap fakta baru.
Hal tersebut disampaikan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rema Galang Mahardika, sebagai sales perusahaan mobil Lexus, dan Fendi Salim, sales dari BMW.
Pada Juni 2024, Darmawati membeli mobil merek Lexus tipe RX 500 dengan harga Rp 2 miliar 6 juta secara tunai.
“Proses transaksi pada tanggal 4 Juni senilai Rp 50 juta dahulu, sisanya membayar cash pada tanggal 25 Juni 2024, pelunasan,” ujar Rema Galang.
Saksi lainnya Fendi Salim menyebut Darmawati membeli sebuah mobil merek BMW dengan harga Rp 2,7 miliar pada September 2024.
“Membeli secara cash seharga Rp 2,7 miliar,” ucap Fendi dalam persidangan.
Namun, Fendi tidak merinci tipe BMW yang dibeli oleh Darmawati. Ia hanya menyebut bahwa Darmawati datang ke pameran mobil bersama suaminya, Agus.
“Kemudian (terdakwa dan suami) melihat-lihat, menawar-nawar, selanjutnya langsung memberikan uang muka, dan membayar cash,” ucap Fendi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati disebut terlibat aktif dalam membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah dan elektronik bernilai tinggi.
Darmawati memborong iPhone yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 15. Lalu ia membeli satu unit Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, serta dua unit handphone Samsung, yakni Z Flip 5 warna ungu dan A35 warna biru.
Selain itu, Darmawati membeli barang fesyen bermerek, seperti dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton emas, satu jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, serta sepasang sandal Hermes.
Lalu tas mewah, di antaranya tas Louis Vuitton pink, tas Louis Vuitton cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior biru dongker, tas Chanel pink, dan tas Longchamp abu-abu.
Tak ketinggalan, Darmawati disebut memiliki berbagai perhiasan emas dan berlian, yang terdiri dari 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas campur berlian, dan satu liontin emas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/05/6818d48f2fa59.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Ultimatum Prabowo untuk Siapa? Nasional
Ultimatum Prabowo untuk Siapa?
Dosen dan Mantan Anggota Komisi III DPR RI
PIDATO
Presiden
Prabowo
Subianto pada 1 Juni 2025, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, cukup menarik untuk ditujukan langsung kepada para pembantu presiden sendiri.
Meskipun pidato itu memiliki konteks yang lebih umum kepada semua pejabat negara, tapi penyampaiannya dalam suasana dan keadaan yang sangat spesifik.
“Bangsa kita kaya” kata Prabowo, sembari menyampaikan tantangan dan kekurangan bangsa yang kaya itu. Apa tantanganya?
Dengan tegas Presiden Prabowo mengatakan: “…adalah sikap mental para elite bangsa, terutama mereka yang pegang jabatan-jabatan penting sebagai wakil rakyat, sebagai utusan rakyat, dan sebagai mandataris rakyat.”
Presiden melihat para pejabat ini sebagai tantangan dan kekurangan yang membuat bangsa ini sulit maju.
Kelihatanya pandangan presiden itu tidak terlalu berlebihan, dan itu merupakan pendapat yang sangat terbuka dan jujur terhadap situasi bangsa hari-hari ini.
Apa yang dilihat Presiden Prabowo?
“Saya sebagai Presiden RI melihat masih terlalu banyak penyelewengan, masih terlalu banyak korupsi, masih terlalu banyak manipulasi yang dilaksanakan justru di tubuh pemerintahan, di tubuh kekuasaan,” katanya.
Semenjak dilantik menjadi Presiden, Prabowo telah menaruh ancaman cukup serius kepada para pembantunya, juga kepada mereka yang masih korupsi.
Prabowo sempat beberapa kali menyatakan ketegasannya terhadap pelaku korupsi dan tidak gentar terhadap para koruptor.
Sikap tidak kompromi terhadap penyelewengan dan korupsi menjadi sikap yang patut didukung. Komitmen memberantas korupsi perlu diupayakan sedini mungkin.
Komitmen Presiden Prabowo bakal memaksimalkan pengejaran terhadap koruptor yang lari meninggalkan Indonesia.
“Walaupun mereka (koruptor) lari ke Antartika, saya akan mengirim pasukan khusus untuk mencarinya di sana,” kata Prabowo.
Di lingkungan pemerintahan yang dipimpin oleh presiden, begitu banyak nama-nama yang sedang bermasalah.
Para menteri
kabinet Merah Putih
memiliki catatan-catatan dalam perkara korupsi. Sebutlah, misalnya, Airlangga Hartanto yang pernah dipanggil oleh kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit.
Kasus izin ekspor minyak sawit ini telah menjerat banyak pihak, hingga sampai ke hakim yang mengadili korporasi.
Nama lain, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pernah dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS. Pemanggilan Dito ini konkret, karena ada sejumlah uang yang pernah diterimanya, meskipun sebagian dikembalikan.
Kasus impor gula yang diduga melibatkan Zulkifli Hasan. Dugaan korupsi Pertamina yang disebut-sebut menyeret dua saudara Thohir, yaitu BUMN Erick Thohir dan Boy Thohir, meski sudah dibantah Kejaksaan Agung.
Budi Arie, Menteri Koperasi yang sebelumnya menjabat Menkominfo (sekarang Menkomdigi) disebutkan dalam dua dakwaan sekaligus, menerima uang dalam pengamanan situs judol.
Anasir dugaan keterlibatan menteri kabinet dalam berbagai kasus korupsi itu, secara moral sangat memengaruhi rating pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik pada pemerintah.
Bahkan sejauh ini pikiran-pikiran “revolusioner” presiden belum dapat dieksekusi. Kesadaran antikorupsi masih sangat minim.
Efisiensi anggaran yang gagap dieksekusi oleh menteri dan capaian-capaian presiden, baik dalam urusan internasional maupun nasional, tidak mendapatkan apresiasi untuk disampaikan oleh juru bicara Istana.
Program makan bergizi gratis meskipun belum optimal, setidaknya harus diumumkan secara berkala.
Pembentukan koperasi desa/kelurahan dan program 3 juta rumah yang sedang dilakukan perlu disampaikan ke publik sehingga tersosialisasi dengan baik sebagai kinerja positif.
Termasuk upaya presiden melakukan swasembada pangan dan energi serta hilirisasi harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
Namun persoalannya, sebagian menteri tidak memiliki garis ideologi politik dengan presiden, sehingga terkesan program dan kebijakan presiden tidak tersampaikan secara terbuka di hadapan publik. Ini menjadi masalah sekaligus hambatan.
Program dan pikiran besar Presiden Prabowo masih belum dapat dieksekusi oleh para menteri, tidak juga mendapatkan publikasi memadai, sehingga terkesan hanya presiden dan sebagian menteri terdekat saja yang bekerja.
Karena itu, sudah saatnya Presiden Prabowo melumpuhkan kabinet ini dan membentuk kabinet baru yang lebih memahami keinginan dan program presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67bf0b5bc8ea6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional
Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah fraksi di
DPR RI
angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
Gibran Rakabuming Raka
dari posisi wakil presiden.
Isu
pemakzulan Gibran
ini kembali mengemuka setelah
Forum Purnawirawan TNI
menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses
impeachment
terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
“Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
“Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
“Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
“Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
“Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
“Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
Kompas.com
, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya.
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
spotlight
pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/26/683404a22387e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Kasus Ayam Goreng Widuran Dihentikan dan Boleh Beroperasi Lagi, Lolos dari Sanksi? Regional
Kasus Ayam Goreng Widuran Dihentikan dan Boleh Beroperasi Lagi, Lolos dari Sanksi?
Penulis
SOLO, KOMPAS.com
— Setelah menuai kontroversi karena penggunaan bahan nonhalal,
Ayam Goreng Widuran
di Solo kini dibolehkan beroperasi kembali.
Pemkot Solo menyatakan tidak bisa memberi sanksi bagi rumah makan legendaris yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres.
Proses hukum yang sempat berjalan di kepolisian juga sudah ditutup karena polisi menilai kasus tersebut tidak masuk ke ranah pidana.
Ayam Goreng Widuran lolos dari sanksi?
Jadi Sorotan Usai Umumkan Nonhalal
Ayam Goreng Widuran sempat menjadi sorotan publik setelah secara terbuka mengumumkan label nonhalal dalam penyajiannya.
Hal itu menuai kekecewaan dari pelanggan setia, karena label tersebut baru diumumkan setelah rumah makan berdiri selama lebih dari 50 tahun.
Berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, rumah makan ini telah berdiri sejak 1973.
Seiring ramainya protes dari masyarakat, Wali Kota Solo Respati Ardi bersama sejumlah dinas terkait melakukan inspeksi mendadak pada Senin, 26 Mei lalu.
Kedatangan Respati disambut oleh para karyawan, karena pemilik rumah makan tidak berada di tempat.
Ia kemudian menghubungi pemilik melalui sambungan telepon dan meminta agar rumah makan tersebut ditutup sementara untuk proses penilaian ulang oleh instansi terkait.
“Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” kata Respati usai sidak.
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Nanang, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan alasan pencantuman label nonhalal yang baru dilakukan, yang menyebabkan timbulnya kegaduhan di media sosial.
“Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label nonhalal),” kata dia.
Nanang juga mengungkap bahwa bahan nonhalal hanya terdapat pada kremesan ayam goreng, yang dibuat dengan minyak nonhalal.
“(Bahan nonhalal) kremesnya aja. (Kremesan) dibuat dari bahan nonhalal. Dari minyaknya (nonhalal),” ucapnya.
Belakangan, Respati mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara.
Hal ini disampaikan Respati usai hasil pemeriksaan sampel makanan dari Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo keluar.
Hasilnya menunjukkan olahan
ayam goreng Widuran
layak konsumsi namun berstatus non-halal.
“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025) kemarin.
Respati juga menegaskan pentingnya keterbukaan sejak awal oleh pelaku usaha kuliner mengenai status halal produk mereka.
Respati menegaskan, Pemkot Solo tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Ayam Goreng Widuran, maupun menyatakan status halal atau tidak halal secara hukum.
“Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apapun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal,” ujarnya.
Alasan utama penutupan sementara rumah makan tersebut, lanjut Respati, adalah untuk menjaga kondusifitas akibat keramaian di media sosial.
“Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif,” ujar Respati.
Selain pemeriksaan oleh pemerintah daerah, rumah makan Ayam Goreng Widuran juga sempat dilaporkan ke polisi oleh warga Solo bernama Mochammad Burhannudin.
Pelapor menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1972, namun baru belakangan diketahui menggunakan bahan nonhalal.
“Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi, terutama permasalahan ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo,” kata Burhannudin.
Namun, laporan tersebut tidak berlanjut karena kepolisian menilai kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo.
“Sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana. Karena memang ranah bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan,” kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).
Prastiyo merujuk pada Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua usaha makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, selama tidak mencantumkan klaim halal.
“Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan konsumen langsung, sehingga aduan diklasifikasikan sebagai informasi semata.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/04/68402fa56d8d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Hasil Uji Lab Ayam Goreng Widuran Sudah Keluar, Ini Hasilnya Regional
Hasil Uji Lab Ayam Goreng Widuran Sudah Keluar, Ini Hasilnya
Penulis
SOLO, KOMPAS.com
– Hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dari rumah makan legendaris
Ayam Goreng Widuran
akhirnya keluar.
Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo usai muncul polemik mengenai kehalalan makanan yang dijual.
Pihak restoran baru mengumumkan penggunaan bahan nonhalal itu setelah berdiri 50 tahun lebih.
Wali Kota Solo Respati Ardi
menyatakan, berdasarkan uji lab tersebut, ayam goreng dari rumah makan tersebut dinyatakan layak konsumsi, namun berstatus nonhalal.
Respati pun mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk beroperasi kembali, namun harus mencantumkan label nonhalal secara jelas.
“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran. Silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Respati juga mengimbau agar pelaku usaha kuliner menyampaikan dengan jujur dan terbuka status kehalalan seluruh produk makanannya sejak awal berjualan.
“Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan,” tandasnya.
Meskipun sempat ditutup sementara untuk keperluan assessment, Pemkot Solo memastikan tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada Ayam Goreng Widuran.
“Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apa pun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal,” tegas Respati.
Ia menambahkan, penutupan sementara yang sempat dilakukan bertujuan menjaga kondusifitas karena tingginya perhatian publik di media sosial.
“Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif,” ujarnya.
Penulis: Labib Zamani / Editor: Ferril Dennys
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/06/677b716821e72.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Terdakwa Sebut Yoory Kumpulkan Pegawai Sebelum Pemeriksaan BPK Nasional
Terdakwa Sebut Yoory Kumpulkan Pegawai Sebelum Pemeriksaan BPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPJ) Yoory Corneles Pinontoan disebut mengumpulkan pegawainya sebelum pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Direktur Pengembangan PPSJ, Indra Sukmono Aharrys, sebagai terdakwa dugaan
korupsi pengadaan lahan
di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada sidang tersebut, jaksa mendalami langkah Yoory yang memberikan arahan kepada para pegawainya sendiri.
“Dalam pertemuan yang dikumpulkan oleh saudara Yoory itu, apakah ada perintah untuk merapikan dokumen dalam rangka pemeriksaan oleh BPK ini?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
“Betul, Bapak,” jawab Indra.
Menurut dia, pada kurun 2021-2022, Yoory menggelar rapat internal yang dihadiri seluruh awak manajemen hingga tingkat junior manager.
Ia meminta agar semua dokumen yang menyangkut investasi diperiksa dan dilengkapi.
Jaksa KPK lantas mengonfirmasi, apakah benar salah satu obyek
pemeriksaan BPK
saat itu menyangkut pengadaan lahan di Rorotan.
“Saya kurang ingat, Pak, apa saja investasi yang dicek BPK saat itu. Tapi, kemungkinan kalau tahun 2021-2022 memang salah satunya Rorotan, Pak,” ujar Indra.
Tidak hanya pegawainya sendiri, Yoory bahkan meminta pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Wisnu untuk dikondisikan sebelum menjalani pemeriksaan BPK.
Adapun audit itu tidak hanya menyasar PPSJ, melainkan pihak ketiga yang menjadi rekanan perusahaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Menurut Indra, Yoory meminta Wisnu menjawab pertanyaan auditor BPK secara terbatas.
“Jadi, Pak Yoory cuma minta, ‘Pak Wisnu, tolong dikasih tahu, di-
briefing
apabila BPK nanya A, ya sudah jawabnya A saja, jangan sampai B, C, D, E’,” tutur Indra.
Dalam perkara ini, Indra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama-sama terdakwa lain.
Mereka adalah Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing, kemudian Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo, dan eks Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lainnya.
Yoory, dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya, telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.
Yoory dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.
Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.
Ia juga dihukum bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/04/68403840608f1.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Istana Wapres Sebut Gibran Sudah "Unfollow" Akun Terkait Judol Usai Viral Nasional
Istana Wapres Sebut Gibran Sudah “Unfollow” Akun Terkait Judol Usai Viral
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretariat Wakil Presiden (
Setwapres
) mengatakan, Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran Rakabuming
Raka sudah tidak mengikuti (
unfollow
) akun terkait judi
online
(judol).
Sebab, belakangan akun Instagram milik Gibran viral disorot karena mengikuti (
follow
) akun terkait judi
online
@bang_jabrik.game.
“Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-
unfollow
oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku,” tulis keterangan Setwapres RI, yang diterima Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Pihak Setwapres menuturkan bahwa mereka sudah melaporkan soal akun itu kepada
Kementerian Komunikasi Digital
(Komdigi).
Setwapres menyebut, akun tersebut sudah diblokir.
“Akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat,” tulisnya.
Pihak Istana Wapres menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran digital, akun @bang_jabrik.game diketahui telah dibuat sejak November 2022.
Akun tersebut disebut sudah mengganti nama akun (username) sebanyak tujuh kali.
Menurut keterangan Setwapres, riwayat perubahan nama itu mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan akun yang memuat konten terkait judi
online
.
Dari keterangan yang sama, awalnya akun itu adalah akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas.
“Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan, terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut,” tutur Setwapres.
Setwapres menambahkan bahwa fenomena perubahan identitas akun di media sosial bukanlah hal baru.
“Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan, bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2021/08/24/6124d620db370.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/04/67a1e12d5528d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/04/684034303042c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)