Category: Kompas.com Metropolitan

  • Pastikan Penyembelihan Kurban Halal, Kementan Terjunkan 9.743 Petugas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Juni 2025

    Pastikan Penyembelihan Kurban Halal, Kementan Terjunkan 9.743 Petugas Megapolitan 6 Juni 2025

    Pastikan Penyembelihan Kurban Halal, Kementan Terjunkan 9.743 Petugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kementerian Pertanian
    (Kementan) menerjunkan 9.743 petugas di seluruh Indonesia untuk memantau proses
    penyembelihan hewan kurban
    sesuai syariat Islam dan dagingnya menjadi halal.
    “Saat ini kita menunjuk 9.743 petugas pemantau hewan kurban. Untuk Jabodetabek kurang lebih 145 orang,” ungkap Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian Hary Suhada saat diwawancarai di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).
    Pemantauan itu dilakukan agar hewan kurban ketika disembelih dalam keadaan sehat dan layak.
    Selain itu, dengan adanya pemantauan, daging hewan kurban tersebut bisa terjamin keamanannya ketika dikonsumsi.
    “Supaya daging yang dikonsumsi terjamin, dan proses pemotongannya yang penting halal,” jelas Hary.
    Pemantauan ini juga dilakukan untuk hewan-hewan kurban yang terkumpul di
    Masjid Istiqlal
    terutama sapi milik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Hary menjelaskan, jenis sapi Prabowo dan Gibran sama-sama limosin yang memiliki bobot lebih dari satu ton.
    Sapi tersebut juga sudah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan kesehatannya dipastikan terjamin.
    Untuk diketahui, ratusan hewan kurban baik dari presiden, wakil presiden, pejabat, dan warga, sudah terkumpul di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat.
    “Kita ada 50 sapi dan 79 kambing. Insyaallah itu akan disembelih besok,” kata Plh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal Mulawarman saat diwawancarai di lokasi, Jumat.
    Ratusan ekor hewan itu disembelih besok hari karena hari Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat yang waktunya terbatas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Juni 2025

    Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus Megapolitan 6 Juni 2025

    Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pemuda berinisial TW (21) ditusuk di bagian perutnya karena terlibat
    cekcok perkara karcis parkir
    , Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025) malam.
    Insiden bermula saat pelaku berinisial HB (31) membawa kendaraannya hendak keluar area parkiran. Lalu, seorang petugas parkir meminta karcis kepada HB.
    “HB diminta struk parkir oleh pelapor, namun pelaku saat itu malah marah dan memukul pelapor (petugas parkir),” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
    Usai dipukul, pelapor lekas menghubungi TW untuk meminta bantuannya. Namun, pelaku malah mengeluarkan pisau lipat dari saku celana.
    “Kemudian pelaku menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kiri,” ujar Susatyo.
    Pelaku menusuk korban cukup dalam hingga mengenai organ dalamnya.
    Teman korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung menyelidiki kejadian ini.
    Tak berselang lama, pelaku ditangkap di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Saat digeledah, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
    Atas tindakannya, HB dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
    Sementara korban masih dalam perawatan intensif di RS Hermina Kemayoran.
    “Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi
                        Regional

    8 Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi Regional

    Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi
    Tim Redaksi
    SRAGEN, KOMPAS.com –
    Terjadi kecelakaan di Jalan Tol Solo-Ngawi Km 547+800 A, Sambungmacan, Sragen, Kamis (6/6/2025) dini hari, yang melibatkan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi AE-1240-JP dan sebuah Nissan Truck Tronton bernomor polisi AA-8469-BP.
    Ada empat korban dalam peristiwa tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian, sementara dua lainnya luka-luka.
    Berdasarkan keterangan yang diterima,
    Kapolres Sragen
    AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Tol Solo-Ngawi Km 547+800 A, tepatnya di Dukuh Gringging, Kelurahan Banaran, Sambungmacan, Sragen.
    Insiden ini melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi AE-1240-JP dan sebuah Nissan Truck Tronton bernomor polisi AA-8469-BP, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua lainnya luka-luka.
    Mobil Toyota Fortuner AE-1240-JP dan Nissan Truck Tronton AA-8469-BP semula melaju searah dari barat ke timur.
    Mobil Fortuner
    berada di lajur 2 (lajur cepat) di belakang truk Tronton yang melaju di lajur 1 (lajur lambat).
    Diduga, pengemudi
    mobil Fortuner
    kurang konsentrasi sesaat sebelum kejadian.
    Kendaraan tersebut oleng ke kiri dan masuk ke lajur 1.
    Pada saat bersamaan, truk Tronton melaju di lajur yang sama.
    Karena jarak yang terlalu dekat, mobil Fortuner menabrak bagian bak belakang truk Tronton.
    “Dua korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara dua korban luka-luka lainnya telah dilarikan ke RSUD Sragen untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolres.
    Petrus mengatakan, adapun
    korban tewas
    yakni Waluyo (61), seorang pengacara beralamat di Dukuh Kedunggalar, RT 05/03, Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dan Talitha Salsabila (19), seorang pelajar/mahasiswa, beralamat di Jalan Brawijaya Gang Perjuangan No. 12 A, RT 07/03, Margomulyo, Ngawi.
    Identitas kedua korban meninggal dunia telah dikonfirmasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan di TKP.
    Sedangkan korban luka-luka yakni Bintang Akmal Fajri Husaini (19), pelajar/mahasiswa, beralamat di Dukuh Plosorejo, RT 02 RW 06, Kedunggalar, Ngawi, dan Ummu Bayinah (53), seorang PNS, beralamat di Jalan Brawijaya Gang Perjuangan No. 12 A, RT 07 RW 03, Kelurahan Margomulyo, Ngawi.
    “Kami telah mengevakuasi kendaraan yang terlibat laka dan sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya laka,” katanya.
    Berdasarkan kabar yang dihimpun, Waluyo merupakan anggota DPRD Ngawi.
    Namun demikian, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.
    “Itu identitas korban yang meninggal dunia berdasarkan KTP yang kami peroleh di TKP. Kami belum mendapatkan informasi jika ternyata ada yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ngawi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan
                        Regional

    2 Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan Regional

    Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
    Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.
    “Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
    Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
    “Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
    Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
    Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
    Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
    Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
    “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin
                        Nasional

    9 Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin Nasional

    Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Jimly Asshiddiqie
    menilai, seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    (Jokowi) dan keluarganya.
    Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme
    impeachment
    sudah diatur secara ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dijalankan secara serampangan.
    “Hanya ekspresi kemarahan saja. Tapi, realisasinya rasanya tidak mungkin,” kata Jimly saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).
    Jimly mengatakan, kekecewaan yang disuarakan para purnawirawan tidak bisa serta-merta diabaikan.
    Menurut dia, kelompok tersebut bertindak dilandasi idealisme bernegara, bukan karena pertimbangan kekuasaan atau materi.
    “Maka kita harus hormati, ya kan? Ya sudah. Dan dia sudah salurkan dengan baik ke DPR, berkirim surat, jadi kita hormati gitu,” ujar dia.
    Jimly mengatakan, prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utama.
    Pertama, pengkhianatan terhadap negara.
    Kedua, korupsi. Ketiga, suap dan tindak pidana berat (ancaman hukuman di atas lima tahun).
    Keempat, perbuatan tercela, dan terakhir, alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.
    “Kalau mau dicari-cari alasannya, gampang itu. Tapi, harus dibuktikan. Misalnya, presiden buka pintu mobil dan meludah di jalanan, kena ibu-ibu, itu tercela atau tidak?” ucapnya memberi contoh.
    Namun, menurut Jimly, pembuktian atas pelanggaran tersebut harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi, setelah usulan diajukan oleh DPR dan disetujui oleh dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga dari anggota MPR.
    “Langkah pertama harus beres dulu di DPR. Nah, sekarang dua pertiga di DPR itu siapa? KIM plus, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, dan dia juga Presiden RI,” kata Jimly.
    Oleh sebab itu, Jimly berpendapat bahwa wacana pemakzulan terhadap Gibran kecil kemungkinan akan direalisasikan secara politik, mengingat posisi Gibran yang merupakan pilihan langsung dari Presiden Prabowo serta putra dari mantan Presiden Jokowi yang pernah menjadi bagian dari kabinet Prabowo.
    “Jadi, dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, saya rasa itu tidak mungkin. Tidak mungkin Partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka dua per tiga itu,” nilai Jimly.
    Ia menilai, wacana pemakzulan hanya akan menguras energi dan mengganggu fokus publik dalam mengawasi pemerintahan yang sedang berjalan.
    Jimly mengajak masyarakat untuk mengalihkan perhatian dari konflik masa lalu dan mulai berpikir ke depan, termasuk kemungkinan melakukan reformasi sistemik dan amendemen konstitusi.
    “Jadi, saran saya melalui semangat Idul Adha ini mari kita ya sedikit berkorban, mengorbankan kepentingan pribadi kita, mengorbankan sedikit perasaan kita untuk menata masa depan yang lebih baik gitu,” pungkas dia.
    Sebagai informasi, sejumlah fraksi di
    DPR RI
    angkat bicara mengenai peluang
    pemakzulan Gibran
    dari posisi wakil presiden.
    Isu pemakzulan Gibran ini kembali mengemuka setelah
    Forum Purnawirawan TNI
    menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses
    impeachment
    terhadap putra sulung Joko Widodo.
    Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyambut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram
                        Megapolitan

    5 Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram Megapolitan

    Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Di balik penggerebekan kasus judi
    online
    di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ), tersingkap cerita gila harta dan gaya hidup mewah yang mengalir dari praktik ilegal.
    Uang haram dari situs-situs judi
    online
    bukan hanya mengalir ke para pelaku utama, melainkan juga menjelma dalam bentuk mobil-mobil mewah, tas-tas bermerek, gadget terbaru, hingga perhiasan emas dan berlian, yang semuanya menyelimuti kehidupan pribadi para terdakwa.
    Dalam pusaran kasus ini, tidak hanya para pelaku yang menjadi pusat perhatian. Peran para istri, baik sebagai penerima manfaat maupun aktor aktif dalam pembelanjaan hasil kejahatan, turut disorot tajam dalam sidang dan penyelidikan aparat.
    Bagaimana Peran Para Makelar dalam Kasus Judol?
    Dalam skandal judi
    online
    (
    judol
    ) yang menyeret nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dua tokoh sentral yang menjadi sorotan adalah
    Muhrijan
    alias Agus dan Denden Imadudin Saleh.
    Keduanya merupakan simpul dalam jaringan yang memperjualbelikan akses aman bagi situs-situs judi
    online
    agar lolos dari pemblokiran oleh Komdigi.
    Muhrijan berperan sebagai makelar penghubung antara para agen judi
    online
    dengan oknum di Kominfo.
    Sejak Maret 2024, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs untuk para agen, serta memberikan Rp 8,5 juta dari setiap situs kepada oknum dalam institusi.
    Uang dari para agen ia terima secara langsung, lalu didistribusikan ke berbagai pihak, salah satunya kepada istrinya sendiri,
    Darmawati
    .
    Sementara Denden, seorang pegawai Komdigi, diduga menggunakan kewenangannya untuk mengamankan situs-situs judi dari pemblokiran.
    Ia disebut berperan langsung sebagai pelindung, memanfaatkan status jabatannya untuk menjamin kelangsungan situs-situs ilegal.
    Denden bahkan dijuluki “beking situs judol,” dengan gaya hidup yang berubah drastis sejak 2023.
    Sejauh Mana Keterlibatan Istri Para Makelar Judol?
    Dalam persidangan, Darmawati, istri Muhrijan, disebut aktif membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Ia mengakui tidak mengetahui secara rinci sumber uang tersebut hingga penangkapan suaminya, tetapi pola belanjanya menunjukkan keterlibatan aktif dalam mengaburkan hasil kejahatan.
    Jaksa menyebut, bahwa Darmawati bukan hanya penerima pasif, melainkan turut mengubah uang hasil kejahatan menjadi aset bernilai tinggi.
    Di antara barang yang dibelinya, yakni tiga mobil mewah (BMW, Lexus, Fortuner), belasan perangkat elektronik, serta koleksi fesyen bermerek seperti tas Louis Vuitton, jam tangan Rolex, dan sandal Hermes. Ia juga mengoleksi 18 cincin emas dan berlian, tujuh kalung, serta aneka perhiasan lain.
    Berbeda dengan Darmawati, Indah, istri dari Denden, justru memilih mundur sebagai saksi dalam persidangan suaminya.
    Ketika diminta bersaksi di depan majelis hakim, Indah memilih keluar dari ruang sidang tanpa keterangan lebih lanjut.
    Sejauh ini dari keterangan di pengadilan, Indah memang tampak tidak seperti Darmawati yang secara “liar” membelanjakan uang haram suaminya. Sebab, Denden-lah yang justru lebih menampakan diri dalam bergaya hidup mewah.
    Namun, keputusannya mundur sebagai saksi, menyisakan pertanyaan besar terkait sejauh mana pengetahuannya terhadap aktivitas ilegal suaminya.
    Dipakai untuk Apa Uang Haram Judi Online Komdigi?
    Aliran uang dari praktik judi
    online
    ilegal di Komdigi sebagian besar berujung pada gaya hidup konsumtif. Baik Muhrijan maupun Denden menggunakan dana haram itu untuk membeli mobil, perhiasan, alat elektronik, dan mendanai aktivitas rekreasional yang mencolok.
    Darmawati membelanjakan miliaran rupiah untuk tiga mobil mewah dan belasan barang fesyen kelas dunia.
    Saat ditangkap, kepolisian menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dan berbagai barang mewah. Bahkan, salah satu mobil atas namanya, Lexus, didaftarkan menggunakan plat istimewa “B 16 WT”.
    Sementara Denden menunjukkan pola konsumsi yang serupa. Ia tercatat membeli Hyundai Creta, Ioniq 5, dan Mercedes Benz GLC-Class secara tunai.
    Ia juga kerap bepergian ke luar negeri, menyumbangkan barang elektronik dan hewan kurban, hingga menjadi donatur utama dalam acara 17 Agustus di lingkungannya. Pamer kekayaan menjadi strategi sosial untuk menutupi asal usul kekayaannya yang mencurigakan.
    Keluarga sebagai Simpul Pencucian Uang
    Kasus-kasus ini menyingkap wajah baru dari kejahatan siber, yakni kolaborasi dalam keluarga.
    Para suami memainkan peran sebagai operator atau makelar, sementara para istri bertindak sebagai pelaksana pencucian uang.
    Skema ini tidak hanya memperlancar jalur keuangan ilegal, tetapi juga mempertebal kabut hukum yang menyelimuti aliran dana haram.
    Dalam kasus Darmawati dan Muhrijan, relasi suami-istri dijadikan medium untuk mengamankan dan menyamarkan aset.
    Sementara dalam kasus Denden, kehadiran istrinya yang memilih mundur sebagai saksi menandakan kemungkinan keterlibatan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.
    Dengan nilai transaksi miliaran rupiah, barang mewah bertebaran, dan keterlibatan pegawai negara, skandal ini menjadi peringatan penting, bahwa perang terhadap judi
    online
    bukan hanya persoalan pemblokiran situs, tetapi juga membongkar jaringan personal keluarga di balik layar.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya, Baharudin Al Farisi, Muhammad Daffa Aldiansyah | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Penghargaan Tinggi Prabowo untuk Listyo Sigit di Tengah Isu Pergantian Kapolri
                        Nasional

    6 Penghargaan Tinggi Prabowo untuk Listyo Sigit di Tengah Isu Pergantian Kapolri Nasional

    Penghargaan Tinggi Prabowo untuk Listyo Sigit di Tengah Isu Pergantian Kapolri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memberikan pujian tinggi kepada Kapolri Jenderal
    Listyo Sigit Prabowo
    saat menghadiri
    panen raya jagung
    di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6/2025).
    Dalam sambutannya, Prabowo menilai, Kapolri memahami dan mendukung agenda strategis pemerintah, terutama di sektor pertanian.
    “Saya senang, apa yang saya sampaikan ditangkap Kapolri dan jajarannya,” kata Prabowo, di acara tersebut, Kamis.
    Kepala Negara juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolri karena dianggap berhasil mewujudkan panen jagung.
    “Saudara-saudara sekalian, saya ingin menyampaikan perhargaan saya yang setinggi-tingginya kepada Kapolri, seluruh jajaran kepolisian. Tentunya juga pejabat-pejabat lain. Tapi, hari ini bisa dikatakan tuan rumahnya adalah Kapolri dengan jajarannya,” ujar Prabowo.
    Dia berterima kasih kepada Listyo Sigit yang telah membawa Polri ikut dalam program kedaulatan pangan.
    Ini adalah panen raya dari usaha pertanian yang digulirkan Polri.
    Pujian itu disampaikan usai Listyo Sigit melaporkan hasil panen raya jagung kuartal II tahun ini yang mencapai 2,54 juta ton.
    Angka tersebut dinilai sebagai hasil sinergi antara aparat kepolisian dengan berbagai pihak, termasuk petani dan pemerintah daerah.
    Prabowo menilai, kerja keras tersebut adalah bukti bahwa Polri dapat berkontribusi aktif dalam mendukung
    ketahanan pangan
    nasional.
    Pernyataan Prabowo tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah beredarnya
    isu pergantian Kapolri
    .
     
    Di tengah spekulasi yang berkembang di media sosial soal pencopotan Kapolri, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
    Ia memastikan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih aktif menjalankan tugasnya dan secara rutin melapor kepada Presiden.
    “Kemarin baru saja (Kapolri) menghadap Pak Presiden, memberikan laporan bulanan seperti biasanya,” ujar Teddy, pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antara.
    Isu pergantian Kapolri
    mulai ramai dibicarakan di media sosial sejak awal Juni 2025.
    Sejumlah akun menyebarkan kabar bahwa akan ada penyegaran di tubuh Polri, termasuk wacana penggantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Namun, hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Istana atau Mabes Polri yang membenarkan hal tersebut.
    Sebagai informasi, Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2021, menggantikan Jenderal Idham Azis.
    Sejak menjabat, Listyo membawa visi “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
                        Nasional

    2 Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai Nasional

    Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai, barang bukti yang didapatkan dengan melanggar hukum acara pidana dan tidak bisa dijustifikasi, tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.
    Hal ini Fatah sampaikan saat dicecar pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    yang menjerat kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Febri awalnya membuat simulasi terkait suatu penanganan perkara yang banyak pelanggaran
    due process of law
    (keadilan pada proses pidana). Contohnya, penyidik buru-buru melimpahkan perkara ke penuntut umum, meski sebelumnya telah diminta untuk memeriksa ahli.
    “Menurut saudara ini sebelum kita bicara konsekuensinya apakah itu melanggar prinsip
    due process of law
    ?” tanya Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
    Menjawab pertanyaan itu, Fatah menilai, persoalan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 116 Ayat (4) KUHAP yang menjadi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2010.
    Ia pun mengakui bahwa penyidik wajib mengakomodir hak tersangka namun mereka juga dihadapkan pada prinsip
    crime control
    , yakni pengendalian penanganan kasus kejahatan yang cenderung efisien dan cepat untuk mencegah tindak kejahatan.
    Sementara, di pengadilan proses yang bergulir lebih bersifat
    due process of law
    . Baik jaksa maupun terdakwa memiliki hak yang sama di depan hakim.
    “Jadi nanti biar majelis hakim untuk menilai apakah saksi-saksi yang tadi dipanggil itu cukup dihadirkan di persidangan atau dalam proses penyidikan,” terang Fatah.
    Mendengar ini, Febri lantas mengajukan contoh kasus dengan berbagai pelanggaran prinsip
    due process of law
    lainnya.
    Di antaranya meliputi, penyadapan yang dimulai sebelum proses penyelidikan, bukti penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), alat bukti
    call detail record
    (CDR) yang rawan disadap.
    Kemudian, CDR yang tidak melalui pemeriksaan digital forensik sebelum menjadi alat bukti, penyelidik dan penyidik menjadi saksi fakta di persidangan, perekaman diam-diam hingga penggeledahan yang tidak dilakukan terhadap terdakwa.
    Fatah lantas berpendapat, bahwa sah atau tidaknya alat bukti tersebut bergantung pada ada atau tidaknya justifikasi (alasan pembenar). Hal ini nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim.
    Tanpa justifikasi, maka alat bukti yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tidak sah.
    “Menurut pendapat saudara ahli, kan tadi sudah jelas kalau itu terbukti tidak bisa terjustifikasi dan melanggar hukum acara, maka menurut pendapat ahli nanti kan pasti diserahkan ke majelis. Itu harusnya digunakan atau tidak digunakan?” tanya Febri lagi.
    “Kalau betul-betul tidak ada justifikasinya sesuai pendapat saya tadi tidak bisa digunakan. Makanya dalam hukum acara kita kan ada nilai
    crime control
    justifikasinya terkadang ada yang prinsipal dan tidak,” ujar Fatah.
    Sebagai informasi, dalam penanganan perkara ini kubu Hasto menuding terdapat banyak kecacatan prosedur yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK.
    Di antaranya meliputi barang bukti yang diperoleh di proses penyelidikan, penyidikan, hingga penyelidik dan penyidik yang menjadi saksi fakta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Usul Pemakzulan Gibran Dinilai Berbahaya, Pengamat: Ini soal Ambisi Kekuasaan
                        Regional

    3 Usul Pemakzulan Gibran Dinilai Berbahaya, Pengamat: Ini soal Ambisi Kekuasaan Regional

    Usul Pemakzulan Gibran Dinilai Berbahaya, Pengamat: Ini soal Ambisi Kekuasaan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Pengamat politik Pieter C Zulkifli menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    bukan sekadar wacana politik biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas demokrasi dan konstitusi Indonesia.
    Hal ini disampaikan Pieter menanggapi surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak MPR dan DPR memproses
    pemakzulan Gibran
    Pieter menilai usul pemakzulan tersebut dibungkus dengan narasi seolah-olah demi kepentingan rakyat, padahal justru menyimpan kepentingan sempit yang bisa menyesatkan arah reformasi.
    “Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu ide paling berbahaya yang pernah muncul dalam lanskap demokrasi Indonesia pasca-Reformasi,” kata Pieter dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (5/6/2025).
    “Bukan hanya sembrono secara hukum, tapi juga berpotensi mengoyak kepercayaan publik terhadap konstitusi dan stabilitas politik nasional,” sambung Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
    Pieter menegaskan, kritik terhadap kekuasaan penting dalam demokrasi, namun harus tetap berdasarkan hukum dan etika politik.
    “Ketika usulan pemakzulan diajukan tanpa dasar hukum yang sahih, tanpa skandal besar yang tak terbantahkan, tanpa pelanggaran berat konstitusi oleh sang Wapres, maka itu bukan sekadar wacana, melainkan potensi ancaman terhadap sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.
    Menurut Pieter, demokrasi memang memberi ruang kritik, tetapi tidak semua gagasan patut diperjuangkan, terutama jika itu merusak sistem hukum dan ketatanegaraan.
    Pieter menyebut langkah para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai sikap anti-demokrasi dan berpotensi mengacaukan pemerintahan.
    “Ini adalah bentuk kriminal terhadap Konstitusi. Kita patut curiga, bahwa ini bukan soal konstitusi, tapi soal kekuasaan. Bukan demi negara, tapi demi ambisi,” katanya.
    Ia mengimbau agar para elite politik tidak perlu merespons surat tersebut karena hanya akan menimbulkan ketegangan politik yang tidak perlu.
    “Tindakan seperti ini akan memicu disharmoni politik, menggoyang kepercayaan publik, dan memecah konsentrasi pemerintah yang tengah bersiap melanjutkan pembangunan. Jangan seperti anak kecil, enggak suka, minta makzulkan,” sindirnya.
    Pieter juga berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi kepentingan politik yang menyamar dalam wajah patriotisme.
    “Prabowo harus dikelilingi oleh orang-orang yang setia, cerdas, dan taktis. Lima tahun ke depan adalah momentum untuk membersihkan negara ini dari para penyamun yang bersembunyi di balik simbol kehormatan dan retorika palsu,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI secara terbuka mengirim surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi desakan untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Mereka menyoroti sejumlah aspek hukum, kepatutan, hingga moral.
    Forum tersebut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan batas usia capres-cawapres yang dianggap bermasalah karena adanya konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran sebagai keponakannya.
    Mereka juga menyinggung isu keterlibatan Gibran dalam akun “Fufufafa” serta laporan dugaan korupsi tahun 2022 yang menyebut relasi bisnis dengan Kaesang Pangarep dan investor modal ventura.
    Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal, yakni:
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencicipi Racikan Kopi "Ramu 1966" ala Eks Napiter Umar Patek
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Juni 2025

    Mencicipi Racikan Kopi "Ramu 1966" ala Eks Napiter Umar Patek Surabaya 5 Juni 2025

    Mencicipi Racikan Kopi “Ramu 1966” ala Eks Napiter Umar Patek
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Kopi telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Lebih dari sekedar minuman, kopi menjadi ruang sosial yang penting di tengah kesibukan.
    Di
    Banyuwangi
    , Jawa Timur, di sebuah kafe bernama Hedon Estate, terdapat sebuah racikan kopi yang digemari para pecinta kopi. Bukan racikan biasa, racikan “Ramu 1966″ itu adalah racikan mantan narapidana terorisme
    Umar Patek
    .
    Menjalani kehidupan baru, Umar membawa pesan damai yang menadi titik tolak dalam perjalanan hidupnya.
    “Dulu aku dikenal karena hal yang menyakitkan dunia, tapi kini aku memilih jalan lain. Meramu rasa, menyeduh damai,” kata Umar Patek.
    Dikenalkan mulai 10 Mei 2025, kopi “Ramu 1966” ala Umar Patek banyak dicari penikmat kopi yang datang ke kafe di Jalan Gajah Mada Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.
    “Setelah kita kenalkan, ternyata
    customer
    kita cocok dan berkali-kali
    repeat order
    ,” kata Riadi Kurniawan, Manager Operasional Hedon Estate Banyuwangi, Kamis (5/6/2025).
    Pria yang akrab disapa Ardi itu mengatakan,
    kopi Ramu 1966
    memiliki tiga varian, yaitu robusta, arabica dan kopi blend robusta dan arabica. Racikan kopi itu memiliki rasa yang khas.
    Harganya pun cukup terjangkau jika dibandingkan dengan
    coffee shop
    yang ada di Banyuwangi. Dengan harga mulai dari Rp 20.000, kopi itu sudah dapat dinikmati.
    “Yang membuat berbeda,
    taste
    -nya lebih terasa, lebih tebal,” tutur Ardi.
    Kopi yang disajikan pun dipadukan dengan standar dan pangsa pasar yang dimiliki kafe tersebut, sehingga penikmat kopi pun dijamin mendapatkan kenikmatan kopi sesuai ekspektasi.
    Tak heran, daftar pesanan kopi ramu di kafe tersebut cukup panjang, terutama saat-saat tertentu seperti momen nonton bareng laga Timnas Indonesia versus China di kualifikasi Piala Dunia yang digelar malam ini.
    “Kami menyediakan 80 kursi untuk nobar, sebagian besar sudah pesan kopi, sisanya
    on the spot
    biasanya mayoritas pesan kopi,” terang Ardi.
    Melihat antusiasme masyarakat terhadap kopi Ramu 1966, Ardi mengaku bersyukur dan berharap momen tersebut dapat membangkitkan kecintaan masyarakat terhadap kopi lokal yang tak kalah berkualitas jika dibandingkan dengan produk lain.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.