Category: Kompas.com Metropolitan

  • 3
                    
                        Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri 
                        Nasional

    3 Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri Nasional

    Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa investasi Google untuk Gojek sudah terjadi jauh sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.
    Ari menyebutkan, investasi Google ke Gojek merupakan skema bisnis biasa.
    “Sebetulnya, investasi Google ini sudah berlangsung jauh sebelum Nadiem jadi menteri dan ini merupakan skema bisnis yang biasa,” ujar Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Ari mengatakan, investasi Google ke Gojek ini sama seperti investasi bisnis Google ke perusahaan-perusahaan lain.
    Kubu Nadiem mengeklaim, investasi ini tidak ada kaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilaksanakan di era Nadiem menjabat.
    “Kepentingan Google melakukan investasi bisnis kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia itu mekanisme yang biasa. Dan, sebetulnya kaitan dengan proyek ini sama sekali tidak ada hubungannya,” imbuh Ari.
    Ari menyinggung soal status Google sebagai perusahaan multinasional.
    Ia menilai, perusahaan dengan skala sebesar Google akan sangat menjaga kredibilitas mereka.
    “Kita sama-sama ketahui Google ini perusahaan multinasional. Tentunya, mereka sangat menjaga kredibilitas mereka dan mereka tidak mungkin akan melakukan kongkalikong dalam persoalan-persoalan seperti ini,” kata pengacara.
    Lebih lanjut, menurut Ari, investasi Google ke Gojek tidak sebesar investasi ke negara lain.
    “Dan, investasinya juga tidak, bukan merupakan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain,” kata Ari lagi.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,.” kata jaksa saat membacakan dakwaan untuk Ibrahim Arief dkk.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekolah Swasta di Depok Dapat Ancaman Bom, Gegana Telusuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

    Sekolah Swasta di Depok Dapat Ancaman Bom, Gegana Telusuri Megapolitan 23 Desember 2025

    Sekolah Swasta di Depok Dapat Ancaman Bom, Gegana Telusuri
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – SMA Arrahman di Cipayung, Kota Depok, menerima ancaman teror bom melalui email, Selasa (23/12/2025) sore.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, tiga unit mobil dari Polsek Pancoran Mas, Gegana Brimob Polri, dan Inafis Polres Metro
    Depok
    tiba di halaman sekolah sekitar pukul 17.25 WIB.
    Setibanya di lokasi, para siswa yang awalnya hendak melakukan latihan ekstrakurikuler diminta meninggalkan lokasi.
    Personel kepolisian berseragam dan atribut lengkap menuju tangga sekolah untuk mengecek ruang guru, ruang kelas, hingga toilet.
    Mereka menggeledah satu persatu ruang kelas yang diperkirakan berjumlah enam ruangan.
    Personel dari tim Gegana tampak menggunakan alat khusus untuk mendeteksi benda yang mungkin berpotensi membahayakan atau rawan meledak.
    Mereka juga menggeledah setiap isi lemari dan bilik toilet untuk memastikan tak ada benda berbahaya di sekolah.
    Saat ini, sudah tidak ada aktivitas pembelajaran di sekolah karena para siswa libur usai pembagian rapor.
    Operator sekolah bernama Danar mengaku menerima kabar dari kepala sekolah soal dugaan ancaman
    teror bom
    kepada sekolahnya sekitar pukul 16.30 WIB.
    Ancaman itu dikirim dari surel pribadi ke sejumlah alamat email sekolah lainnya.
    “Dari kepala sekolah info ada ancaman teror bom dan sebagainya, yang mengancam murid-murid sekolah Arrahman. Setelahnya, saya langsung ke sekolah,” ucap Danar saat ditemui di lokasi, Selasa.
    Menurut keterangan Danar, isi ancaman itu didominasi dengan pengungkapan rasa kekecewaan peneror atas masalah pribadi yang dialaminya.
    “Dia meluapkan kekesalan segala macem dan itu masalah pribadi, kemudian dikaitkan ke sekolah-sekolah di Depok lainnya termasuk kita yang juga menerima email itu,” kata dia.
    Saat ini, tim kepolisian baru saja meninggalkan sekolah dengan tangan kosong karena tidak menemukan benda mencurigakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakarta Punya Kampung Bebas Asap Rokok, Warga Tunjukkan Kepedulian Nyata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

    Jakarta Punya Kampung Bebas Asap Rokok, Warga Tunjukkan Kepedulian Nyata Megapolitan 23 Desember 2025

    Jakarta Punya Kampung Bebas Asap Rokok, Warga Tunjukkan Kepedulian Nyata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kawasan bebas asap rokok biasanya dipahami sebagai kebijakan kesehatan, terkait penyakit paru-paru, perokok pasif, atau risiko penyakit kronis.
    Namun ketika inisiatif itu lahir dari kampung, dari RT atau RW, maknanya jauh lebih luas.
    Aturan ini bukan sekadar larangan merokok, tapi cerminan bagaimana warga merawat ruang hidup bersama.
    Di tengah kota yang padat dan individualistik, mengubah perilaku sehari-hari tidak sederhana.
    Tidak cukup hanya dengan papan larangan; dibutuhkan kesadaran, kesepakatan, dan sosialisasi yang berjalan bersama.
    Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menilai
    kampung bebas asap rokok
    menunjukkan kesadaran masyarakat akar rumput dalam merespons masalah kehidupan perkotaan.
    “Ini adalah terminal atau representasi dari inisiatif masyarakat akar rumput dalam memiliki kesadaran untuk peduli dengan kehidupan atau ruang masyarakat kota,” kata Rakhmat, Jumat (19/12/2025).
    Pembacaan kampung bebas asap rokok tidak bisa berhenti pada aspek medis.
    Ada pola sosial yang lebih dalam, terutama bagaimana warga memandang dan memperlakukan ruang tempat tinggal mereka.
    “Jadi ini lebih kepada satu inisiatif masyarakat, kesadaran kolektif dari masyarakat untuk peduli kepada ruang kota,” ujarnya.
    Rakhmat menekankan keberhasilan kampung bebas asap rokok sangat terkait dengan level sosial tempat aturan diterapkan.
    Struktur paling kecil, seperti RT atau RW, justru paling potensial.
    “Kalau dilihat beberapa kasus, kampung bebas asap rokok muncul di level RW dan RT karena unit populasi ini paling kecil dalam struktur masyarakat Indonesia,” katanya.
    RT atau RW menjadi ruang di mana interaksi intens, personal, dan berulang berlangsung.
    Warga saling mengenal, saling mengamati, dan saling menilai. Di titik ini, norma sosial bekerja lebih efektif.
    “Nah kalau RW itu menaungi dan mewadahi, lebih bagus. Artinya kesadaran bersifat kolektif dan komunal, dan memang ini nggak mudah,” tambah Rakhmat.
    Tidak semua kampung mudah menerapkan kawasan bebas asap rokok.
    Perbedaan latar belakang, kebiasaan, dan karakter warga menjadi tantangan.
    “Kalau ada kampung yang bebas asap rokok, itu nggak mudah karena tentu orang punya berbagai macam perilaku,” ujar Rakhmat.
    Aturan dan sanksi formal sering kali tidak cukup.
    “Kalaupun ada sanksi, juga belum efektif,” katanya.
    Keberhasilan di beberapa wilayah bukan kebetulan, melainkan hasil mekanisme sosial, koordinasi, dan mobilisasi.
    “Kenapa aturan di level RW bisa efektif? Karena jumlah RT dalam RW berbeda-beda, tergantung besar kecilnya daerah tersebut,” jelasnya.
    Meskipun berhasil diterapkan, kawasan bebas asap rokok harus dijaga keberlanjutannya.
    “Ini tidak mudah dirawat dalam jangka panjang karena kesadaran masyarakat kadang belum stabil dan konsisten,” kata Rakhmat.
    Kesadaran dimulai dari individu, namun harus naik kelas menjadi kesadaran bersama.
    “Kesadaran itu bersifat pribadi, tapi dari pribadi itulah yang kemudian bereskalasi menjadi kesadaran kolektif,” ujarnya.
    Dalam praktik, sanksi berupa denda sering kalah efektif dibanding kontrol sosial.
    “Di lapangan lebih efektif karena ada gosip, sanksi sosial, dan kontrol dari masyarakat,” kata Rakhmat.
    Tekanan lingkungan sering lebih ampuh daripada aturan formal untuk mengubah perilaku.
    Rakhmat menekankan peran negara penting, misalnya memberi insentif atau bantuan infrastruktur bagi RT dan RW yang mempertahankan program jangka panjang.
    “Bukan hanya inisiatif masyarakat akar rumput, tapi perlu intervensi negara,” ujarnya.
    Intervensi bisa berupa sarana transportasi, alat penunjang kegiatan komunitas, atau dukungan modal.
    “Misalnya reward, memberikan dukungan terkait finansial atau keberlanjutan infrastruktur,” tambah Rakhmat.
    Langkah ini membantu inisiatif kampung bebas asap rokok tidak hanya bertahan, tetapi berkembang sebagai contoh bagi wilayah lain.
    RW 06, Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, menjadi contoh sukses.
    Ketua RW 06, Ence Santoso, menyebut kesadaran lingkungan sehat menjadi awal terbentuknya kawasan bebas asap rokok.
    “Inisiasi awal dari anak mantan RW terdahulu, lalu didukung puskesmas,” kata Ence, Jumat (19/12/2025).
    Warga mendapat pendampingan puskesmas melalui sosialisasi, pemeriksaan kesehatan, olahraga, dan terapi berhenti merokok.
    “Selain terapi dan olahraga, kami dikasih vitamin supaya merokok terasa nggak enak,” ujar Ence.
    Awalnya, sanksi administratif diterapkan, berupa denda Rp 50 ribu setelah peringatan lisan tiga kali.
    Namun kini diganti dengan kegiatan edukatif, seperti penghijauan atau membeli pot tanaman.
    Setelah enam tahun, dampak terasa nyata. Lingkungan lebih segar, anak-anak bermain nyaman, dan warga, terutama lansia, lebih betah.
    “Lebih nyaman. Lingkungan juga nggak bau asap. Sekarang lebih bersih, lebih segar, jadi adem,” kata Wakinem (70), salah seorang warga.
    “Manfaatnya itu, lebih fresh,” tambah Ence.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI-Polri Patroli Keamanan di 4 Objek Vital Jakarta Jelang Nataru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

    TNI-Polri Patroli Keamanan di 4 Objek Vital Jakarta Jelang Nataru Megapolitan 23 Desember 2025

    TNI-Polri Patroli Keamanan di 4 Objek Vital Jakarta Jelang Nataru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan patroli keamanan ke empat objek vital di Jakarta dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2025 menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Keempat objek vital tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Immanuel, Stasiun Gambir, dan Stasiun Senen.
    Pasukan Operasi Lilin Jaya 2025 mulai melakukan patroli ke empat lokasi tersebut pada Selasa (23/12/2025) sore.
    Kepala Posko Lilin Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, patroli dimulai hari ini seiring meningkatnya aktivitas masyarakat. Patroli pengamanan akan dilakukan secara berkesinambungan hingga puncak perayaan.
    “Nah, hari ini kita lakukan pertama. Nanti menjelang sampai tanggal 25 pada hari H-nya, mungkin kita akan lakukan pada akhir itu. Nanti menjelang tanggal 1 kita akan lakukan patroli lagi secara berkesinambungan,” jelas Nasir dalam apel patroli di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
    Adapun pengamanan ini ditujukan untuk menciptakan rasa aman dan tertib menjelang akhir tahun dengan ragam aktivitas perayaan.
    “Jadi sasaran kami dalam patroli ini menjamin keamanan. Satu, orang. Yang kedua, kegiatan. Yang ketiga adalah barang atau barang yang menjadi objek. Dan yang terakhir adalah kegiatan masyarakat yang melakukan ibadah,” tutur dia.
    Dalam pelaksanaan pengamanan ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan mengerahkan sebanyak 5.044 personel yang disebar di berbagai titik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jakarta Kirim Bantuan Korban Bencana Sumatera Rp 3,55 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

    Pemprov Jakarta Kirim Bantuan Korban Bencana Sumatera Rp 3,55 Miliar Megapolitan 23 Desember 2025

    Pemprov Jakarta Kirim Bantuan Korban Bencana Sumatera Rp 3,55 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Zakat DKI melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Selasa (23/12/2025).
    Pelepasan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, sejumlah truk pengangkut logistik tampak berjejer dan siap diberangkatkan menuju daerah terdampak.
    Di salah satu kendaraan, terpasang spanduk bertuliskan “Bantuan Bencana Alam dari Jakarta untuk Sumatera”.
    Sebelum rombongan bantuan dilepas, acara diawali dengan doa bersama. Pramono yang didampingi jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI, pengurus Forum Zakat DKI Jakarta, Baznas Bazis DKI Jakarta, serta perwakilan organisasi kemanusiaan tampak khusyuk berdoa.
    Pramono mengungkapkan, dana bantuan yang terkumpul dari kolaborasi berbagai lembaga zakat mencapai sekitar Rp 3, 55 miliar dan berasal dari 22 hingga 23 organisasi.
    Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka paket donasi menjelang tahun baru yang juga akan dialokasikan untuk wilayah lain yang terdampak bencana, termasuk Jawa Barat dan Jawa Tengah.
    “Kami juga akan membuka paket donasi yang nanti akan kita tujukan terutama untuk saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, tetapi juga sebagian nanti kita alokasikan untuk di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang juga terdampak,” ucap Pramono.
    Sementara itu, Sekretaris Umum Forum Zakat Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Ikhwan Muttaqin, melaporkan bahwa pada tahap pertama ini terdapat 23 lembaga amil zakat yang terlibat
    Lebih dari 23 truk bantuan diberangkatkan ke Sumatera.
    Total dana yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar atau setara dengan sekitar 60 ton bantuan logistik.
    “Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan oleh lembaga amil zakat di Provinsi DKI Jakarta ini memberikan bentuk ikhtiar nyata membantu saudara-saudara kita yang di Sumatera,” ungkap Ikhwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
                        Nasional

    7 Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud Nasional

    Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim seharusnya tidak berwenang untuk mengambil keputusan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktorat kementerian.
    “Enggak boleh. Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di
    Pengadilan Tipikor
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Roy mengatakan, selaku stafsus menteri,
    Jurist Tan
    seharusnya tidak dapat mengambil keputusan strategis, apalagi memaksakan kehendaknya.
    “Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” imbuh Roy.
    Namun, dalam persidangan, salah satu saksi, yaitu Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa Jurist Tan punya wewenang yang sangat luas ketika menjadi stafsus Nadiem.
    “Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang, Selasa.
    Jaksa sempat terkejut saat mengetahui Jurist Tan punya wewenang untuk memutasi pejabat kementerian.
    “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa.
    Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.
    Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Dia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.
    Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
    Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
    Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
    “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).
    Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.
    Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.
    Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.
    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.
    Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).  Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, agenda sidang untuknya ditunda.
    Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sentra Hewan dan Kuliner Lenteng Agung Akan Diresmikan Usai Seluruh Kios Terisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

    Sentra Hewan dan Kuliner Lenteng Agung Akan Diresmikan Usai Seluruh Kios Terisi Megapolitan 23 Desember 2025

    Sentra Hewan dan Kuliner Lenteng Agung Akan Diresmikan Usai Seluruh Kios Terisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sentra Hewan dan Kuliner Jakarta di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan diresmikan setelah seluruh kios terisi dan aktif beroperasi.
    “Terkait jadwal peresmian akan diinfokan lebih lanjut, setelah kios-kios yang ada sudah buka dan aktif berdagang semua,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Jakarta Selatan, Djaharudin, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
    Sambil menunggu seluruh kios terisi, warga sekitar diizinkan membuka pasar malam dadakan untuk meramaikan kawasan tersebut.
    “Selanjutnya apabila sudah terisi dan sudah berjualan kios-kios yang ada sebanyak 125 kios, maka kegiatan pasar malam dadakan akan dievaluasi kembali,” kata Djaharudin.
    Nantinya, pasar malam akan digantikan dengan kegiatan hiburan lainnya untuk menarik pengunjung.
    Hal ini sesuai dengan keinginan pedagang, Sabdi (65), yang baru mengisi kios selama dua pekan.
    Ia mengaku cukup kesulitan mencari pelanggan. Sebab, hewan seperti burung yang ia jual bukanlah kebutuhan primer yang dicari masyarakat setiap hari.
    “Ya maunya kalau dari pihak pengelola promosinya gencar, terus di sini juga ada
    event-event
    tertentu gitu yang sifatnya mendukunglah untuk pedagang satwa,” kata dia.
    Selain Sabdi, hanya terlihat segelintir pedagang hewan di zona khusus pedagang hewan yang letaknya cenderung lebih rendah dibandingkan zona kuliner.
    Kondisi itu membuat Sabdi merasa para pedagang hewan kurang mendapat prioritas dibandingkan pedagang kuliner.
    “Jadi kayaknya yang diprioritaskan ya kuliner gitu kayaknya kalau ngelihat dari penataan di sini. Bukannya saya sentimen, tapi posisinya ini tertutup dari jalan raya aksesnya. Kan orang kalau jualan maunya terlihat,” tutur dia.
    Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh pedagang eks Pasar Burung Barito yang menolak pindah ke lokasi baru ini. Salah satunya, Yuli, yang menilai posisi kios terlalu rendah dan jauh dari akses jalan raya.
    “Tempatnya enggak layak banget, ke bawah banget kayak jurang,” kata Yuli saat ditemui di Pasar Burung Barito, Senin (29/9/2025).
    Diketahui, Proyek Taman Bendera Pusaka yang menggantikan Pasar Barito merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memperluas ruang terbuka hijau di Jakarta.
    Taman ini akan menggabungkan tiga taman eksisting, Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat, dan ditargetkan rampung pada Desember 2025.
    Pemerintah menyebut taman ini akan menjadi ruang publik baru yang ikonik. Taman Bendera Pusaka diharapkan saat Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia, maka menjadi simbol identitas yakni sebagai Ibu Kota ASEAN karena gedung ASEAN berada di kawasan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Siber: Aplikasi Mata Elang Langgar UU PDP, Data Bisa Disalahgunakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Desember 2025

    Pengamat Siber: Aplikasi Mata Elang Langgar UU PDP, Data Bisa Disalahgunakan Megapolitan 23 Desember 2025

    Pengamat Siber: Aplikasi Mata Elang Langgar UU PDP, Data Bisa Disalahgunakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kemunculan aplikasi digital yang digunakan para mata elang atau matel untuk melacak kendaraan kredit bermasalah kembali memicu kekhawatiran publik.
    Pengamat siber menilai aplikasi tersebut bukan hanya berisiko, tetapi juga berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena memuat serta menyebarkan data sensitif masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.
    Pengamat siber Alfons Tanujaya menegaskan, aplikasi pelacak kendaraan, salah satunya Dewa
    Matel
    membuka akses luas terhadap data pribadi hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
    Padahal, data yang ditampilkan tidak terbatas pada informasi umum, melainkan mencakup detail identitas kendaraan hingga pemiliknya.
    “Dari sisi privasi, ini jelas melanggar UU PDP. Nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, lembaga pembiayaan, hingga status kontrak bisa diketahui hanya dengan satu aplikasi,” ujar Alfons saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, persoalan ini semakin serius karena aplikasi tersebut tidak hanya digunakan oleh pihak resmi, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat umum melalui sistem berlangganan berbayar.
    Penelusuran
    Kompas.com
    menemukan bahwa aplikasi Dewa Matel berfungsi sebagai sistem terpadu untuk membantu agen lapangan atau
    mata elang
    mengidentifikasi dan melacak kendaraan yang terikat kontrak pembiayaan bermasalah.
    Aplikasi ini memiliki basis data lokal yang harus diunduh secara berkala oleh penggunanya, memungkinkan pencarian tetap berjalan meski koneksi internet terbatas.
    Dalam pengamatan
    Kompas.com
    , skala data yang tersimpan di aplikasi ini tidak kecil. Proses sinkronisasi menunjukkan ribuan hingga puluhan ribu kendaraan siap ditelusuri.
    Wilayahnya pun mencakup berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga wilayah di luar Pulau Jawa seperti Manado dan Papua.
    Setiap pencarian berdasarkan nomor polisi akan memunculkan detail kendaraan, jenis motor, nama perusahaan pembiayaan, hingga status kontrak seperti keterlambatan atau
    write-off
    .
    Jika data divalidasi, agen dapat membuka informasi yang lebih rinci, termasuk nomor mesin, nomor rangka, dan tahun kendaraan.
    Aplikasi ini juga memuat sistem pemantauan aktivitas agen, termasuk lokasi penemuan unit, waktu pencarian, dan nomor telepon pengguna.
    Meski pada bagian bawah aplikasi tercantum peringatan bahwa aplikasi tersebut bukan dasar sah untuk eksekusi fidusia, akses terhadap data sensitif tetap terbuka luas.
    Meski mengelola data sensitif masyarakat, penggunaan aplikasi ini tidak bersifat gratis. Pengguna diwajibkan membayar biaya langganan dengan nominal tertentu sesuai durasi pemakaian.
    Pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi yang tertera di aplikasi, lalu dikonfirmasi agar akun kembali aktif.
    Fakta bahwa aplikasi semacam ini dapat diakses oleh siapa saja menjadi sorotan utama Alfons.
    Menurut dia, penggunaan data pribadi hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi serta dilengkapi surat tugas yang jelas.
    “Kalau perusahaan sendiri menggunakan data itu pun harus ada dasar hukum, surat tugas, dan pembatasan akses. Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu sudah pelanggaran luar biasa,” kata dia.
    Alfons menilai risiko terbesar dari aplikasi matel bukan hanya soal penagihan utang, melainkan potensi
    penyalahgunaan data
    untuk kejahatan lain.
    Dengan data yang sedetail itu, seseorang dapat memanfaatkannya untuk penipuan, pemetaan target kriminal, hingga pengintaian.
    Ia menegaskan, sekalipun digunakan untuk melacak kendaraan bermasalah, pemanfaatan data pribadi tetap harus dibatasi secara ketat.
    Akses bebas terhadap basis data semacam ini membuka ruang kejahatan digital yang jauh lebih luas.
    “Kalau disalahgunakan, jelas bisa dipakai untuk aktivitas selain penagihan, termasuk penipuan. Data pribadi ini sangat sensitif,” ujar Alfons.
    Persoalan lain yang tak kalah penting adalah sumber data dalam aplikasi tersebut. Alfons menyebut, data digital memiliki sifat yang sulit dikendalikan ketika sudah bocor.
    “Data itu sekali bocor, akan bocor selamanya. Tidak bisa ditarik kembali,” kata Alfons.
    Ia mengungkapkan bahwa saat ini berbagai data masyarakat Indonesia telah beredar luas di pasar gelap digital.
    Data kependudukan, kartu keluarga, BPKB, nomor telepon, hingga data pinjaman dapat diperoleh dengan mudah oleh pihak yang memiliki uang.
    Dalam konteks aplikasi matel, Alfons menduga data tersebut berasal dari berbagai sumber yang kemudian digabungkan menjadi satu basis data besar.
    Salah satu kemungkinan adalah adanya alur pertukaran data antara lembaga pembiayaan dan pihak ketiga yang menangani penagihan.
    “Bisa jadi lembaga pembiayaan menggunakan jasa
    outsourcing
    , lalu antarvendor saling berbagi data, kemudian data itu dikompilasi dan digunakan dalam aplikasi seperti ini,” ujar Alfons.
    Dalam rilis di
    Komdigi.go.id
    , Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan.
    Hingga kini, delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (
    delisting
    ) dari
    platform
    digital. Enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
    “Komdigi terus berkoordinasi dengan OJK, kepolisian, dan
    platform
    digital untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi,” ujar Alexander.
    Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses berdasarkan koordinasi dengan instansi pengawas sektor, yakni Otoritas Jasa Keuangan dan kepolisian.
    Menurut Alexander, pemerintah terus memperkuat koordinasi agar ruang digital tetap aman dan masyarakat terlindungi dari praktik penyalahgunaan data pribadi.
    Kriminolog Haniva Hasna menilai maraknya penggunaan aplikasi pelacak kendaraan oleh mata elang tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistemik dalam pengawasan industri pembiayaan dan penegakan hukum.
    Ia berujar, praktik yang secara normatif dilarang justru tetap bertahan karena secara struktural masih dianggap “dibutuhkan”.
    “Fenomena mata elang ini bertahan karena ada ketidakseimbangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan. Secara normatif dilarang, tetapi secara struktural masih digunakan karena dianggap efisien untuk penagihan,” ujar Haniva saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Ia menilai persoalan ini bukan semata-mata kegagalan individu di lapangan, melainkan kegagalan fungsi pencegahan kejahatan oleh negara. Penegakan hukum dinilai belum konsisten dan cenderung hanya menyasar pelaku kecil.
    “Dalam praktiknya, yang sering dihukum adalah eksekutor lapangan. Sementara aktor struktural, yaitu korporasi yang diuntungkan, relatif aman. Ini yang dalam kriminologi disebut sebagai
    selective enforcement
    ,” kata Haniva.
    Haniva juga menyoroti penggunaan aplikasi pelacak kendaraan yang berbasis data bocor sebagai bentuk normalisasi pelanggaran hukum.
    Menurut dia, ketika data pribadi bisa diakses dengan mudah dan digunakan untuk menekan individu di ruang publik, maka yang terjadi adalah erosi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
    “Kalau masyarakat terus-menerus melihat penagihan dilakukan lewat intimidasi dan akses data ilegal, maka yang tumbuh adalah persepsi bahwa kekuatan dan tekanan lebih efektif daripada hukum,” ujar dia.
    Ia menilai praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara berkelompok juga tidak bisa dilepaskan dari faktor psikologi massa.
    Dalam kondisi tersebut, individu merasa tanggung jawab moralnya terbagi dan tindakan intimidatif menjadi terasa wajar.
    “Dalam psikologi massa, ada proses deindividuasi. Identitas personal hilang di dalam kelompok, sehingga kekerasan terasa normal dan seolah-olah legal, padahal jelas melanggar hukum,” kata Haniva.
    Lebih jauh, Haniva menyebut praktik mata elang berpotensi masuk kategori kejahatan korporasi apabila perusahaan pembiayaan mengetahui metode intimidatif pihak ketiga dan tetap menggunakannya demi keuntungan.
    “Kalau perusahaan tahu cara kerja pihak ketiga, tahu ada intimidasi atau kekerasan, tapi tetap menggunakan jasanya dan menikmati hasilnya, itu bisa masuk
    corporate crime
    . Kekerasannya dilakukan orang lain, tapi keuntungannya dinikmati korporasi,” ujar dia.
    Menurut Haniva, dampak jangka panjang dari praktik ini sangat berbahaya bagi tatanan hukum. Masyarakat akan terbiasa dengan penyelesaian masalah melalui tekanan, bukan prosedur hukum.
    “Ini menciptakan normalisasi hukum rimba. Masyarakat belajar bahwa yang kuat menang dan yang lemah harus mengalah. Dalam jangka panjang, ini merusak kepercayaan pada negara hukum,” kata Haniva.
    Ia juga menekankan bahwa banyak korban intimidasi mata elang tidak melapor karena takut, malu, atau merasa itu konsekuensi wajar dari menunggak cicilan. Akibatnya, angka kejahatan yang tercatat jauh lebih kecil dari realitas lapangan.
    “Ini yang disebut
    dark figure of crime
    . Kejahatan terjadi, tapi tidak tercatat,” tutur dia.
    Haniva menilai solusi utama bukan hanya penindakan pidana terhadap mata elang di jalan, melainkan penertiban menyeluruh terhadap sistem pembiayaan dan perlindungan data pribadi.
    “Kalau hanya pelaku lapangan yang ditangkap, praktik ini tidak akan pernah hilang. Yang harus disentuh adalah aktor yang paling diuntungkan secara ekonomi,” kata Haniva.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78
                        Nasional

    1 Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78 Nasional

    Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung rendahnya
    intelligence quotient
    (IQ) anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu bukti gagalnya program digitalisasi pendidikan era Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Ketua Tim JPU mengatakan, pengadaan dalam program
    digitalisasi pendidikan
    banyak yang tidak dilandasi dengan kajian.
    Pengadaan yang ada juga tidak merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
    “Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN di mana RPJMN 2020-2024 itu disebutkan adanya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar jaksa Roy Riady saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Berdasarkan penilaian JPU, peningkatan kualitas SDM juga termasuk program digitalisasi pendidikan di
    daerah Tertinggal
    , Terdepan, dan Terluar (3T).
    Tetapi, pengadaan laptop berbasis Chromebook ini dikatakan tidak memberikan hasil karena laptop ini tidak bisa digunakan jika tidak ada internet.
    Sementara itu, sinyal internet tidak stabil di daerah 3T.
    Peningkatan kualitas SDM itu, yaitu pertama adalah melalui digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah 3T.
    “Pengadaan tersebut tidak bisa digunakan. Bahkan proses belajar mengajar pun tidak bisa digunakan. Nah, ini menjadi problem tersendiri tentunya,” kata Roy.
    Menurut jaksa, alat-alat yang tidak bisa digunakan ini menambah kerugian yang dialami negara.
    “Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” imbuh Roy.
    Adapun Nadiem menjabat sebagai Mendikbud pada 2019 sampai 2021 dan lanjut sebagai Mendikbudristek pada 2021 sampai 2024.
    Jaksa menilai, program Nadiem pada akhirnya tidak mencerdaskan kehidupan bangsa.
    “Program digitalisasi pendidikan, kebijakan menteri pada saat itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim itu kebijakannya itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
    Jaksa menganggap, rendahnya IQ ini menjadi parameter dari kualitas sumber daya manusia (SDM).
    “Kenapa tidak mencerdaskan? Kita lihat dari parameternya, IQ-nya berapa? Kualitas SDM-nya berapa? Sedangkan ini programnya tidak ada kajian,” tegas Roy.
    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.
    Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, sidang untuknya ditunda.
    Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI 
                        Nasional

    6 Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI Nasional

    Maruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI).
    Dalam surat yang telah dikonfirmasi
    Kompas.com
    ,
    Ma’ruf Amin
    mengungkapkan bahwa alasan ia mengundurkan diri sebagai Ketua
    Wantim MUI
    karena sudah berusia lanjut dan terlalu lama mengabdi di MUI.
    “Dengan ini saya menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan
    Ketua Dewan Pertimbangan MUI
    masa bakti 2025-2030 per tanggal surat ini ditandatangani. Hal ini berkaitan dengan usia saya yang sudah lanjut dan sudah terlalu lama pengabdian saya di MUI,” tulisMa’ruf dalam surat tersebut.
    Ma’ruf menjelaskan, ia sudah mengabdi dari anggota komisi fatwa, ketua umum MUI, dan ketua dewan pertimbangan MUI dua periode berturut-turut.
    Dengan pengabdian yang lama itu, Ma’ruf merasa sudah saatnya ia untuk istirahat dan mengundurkan diri agar ada regenerasi tugas serta tanggung jawab dari tokoh muda lain.
    “Maka sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” ucap dia.
    Melalui surat pengunduran diri, Ma’ruf menyampaikan permohonan maaf jika selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan.
    “Besar harapan saya semoga MUI dapat semakin maju ke depannya. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran pengurus MUI,” ucapnya.
    Ma’ruf mengaku sangat bangga bisa bekerja sama membangun dan membesarkan MUI.
    “Demikian surat permohonan pengunduran diri ini saya buat dengan kesadaran sepenuhnya tanpa tendensi dari pihak mana pun. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.