Eksekusi Rumah di Lumajang Ricuh, Penghuni Tolak Pengosongan
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Proses
eksekusi rumah
oleh Pengadilan Negeri
Lumajang
di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berlangsung ricuh pada Rabu (11/6/2025).
Pemilik rumah,
Halimatus
, bersama keluarganya, melakukan penolakan terhadap eksekusi yang menimpa rumah mereka.
Pertikaian verbal antara kedua pihak tak dapat dihindari. Keluarga Halimatus berusaha mengusir sekelompok orang yang diduga merupakan preman sewaan, yang bertindak atas nama pemohon, Astro, yang dikuasakan kepada Aris.
Pantauan di lokasi eksekusi menunjukkan kehadiran dua unit truk dan satu ekskavator, yang telah disiapkan untuk proses pengosongan bangunan.
Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2004.
“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya di lokasi kejadian.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Toha, menyatakan bahwa mereka akan melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Ia menjelaskan bahwa penolakan terhadap eksekusi ini disebabkan karena proses perlawanan masih berlangsung di pengadilan.
Toha meminta agar eksekusi ditangguhkan hingga ada putusan dari gugatan yang diajukan.
Meski begitu, kami bersedia mengosongkan bangunan tanpa ada pembongkaran.
“Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai, kami oke, sampai nanti proses di pengadilan selesai,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/06/11/684976669d1eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eksekusi Rumah di Lumajang Ricuh, Penghuni Tolak Pengosongan Surabaya 11 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/11/6849746e70809.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video Guru SMP Negeri di Demak Tendang Kepala Murid dari Atas Meja, Disdikbud Selidiki Regional 11 Juni 2025
Viral Video Guru SMP Negeri di Demak Tendang Kepala Murid dari Atas Meja, Disdikbud Selidiki
Tim Redaksi
DEMAK, KOMPAS.com
– Beredar Video di media sosial Instagram menunjukkan tindakan seorang guru yang menendang kepala murid dari atas meja di dalam kelas.
Dalam narasinya, insiden yang terjadi di SMP Negeri Karangawen, Demak, Jawa Tengah.
Dalam rekaman itu, seorang guru terlihat berdiri di atas meja dan menendang kepala seorang murid sebanyak dua kali sambil bergumam.
Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan tes yang diadakan oleh sekolah pada Selasa (10/6/2025).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menyatakan bahwa
Dindikbud Demak
telah menerjunkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Ya, tim kami tadi pagi kita turunkan untuk klarifikasi dan konfirmasi,” ujar Haris melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025) siang.
Meski tidak merinci detail kronologi kejadian, Haris memastikan bahwa akan ada sanksi bagi oknum guru tersebut.
“Akan ada TL (tindak lanjut) secara administrasi,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/68495b1a23741.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah TPPO, Polisi Rutin Cek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo Regional 11 Juni 2025
Cegah TPPO, Polisi Rutin Cek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan
pengawasan rutin
terhadap aktivitas wisata laut di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP)
Labuan Bajo
.
Pengawasan ini bertujuan menjaga keselamatan serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
) melalui
kapal wisata
.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, menjelaskan bahwa kegiatan patroli merupakan bagian dari imbauan dan edukasi kepada nakhoda serta anak buah kapal (ABK) mengenai pentingnya keselamatan pelayaran.
“Selasa kemarin, rekan-rekan dari Satpolairud melakukan pengawasan rutin ke sejumlah kapal wisata pinisi yang berlabuh di pelabuhan Waterfront Marina.”
“Tujuannya agar proses pemuatan barang maupun penumpang tidak melebihi kapasitas alias over load,” ungkap Hery saat dihubungi pada Rabu (11/6/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kapal pinisi menjadi perhatian utama karena jenis kapal ini paling banyak digunakan untuk mengangkut wisatawan yang ingin menjelajahi destinasi populer di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), seperti Pulau Padar, Pulau Komodo, dan Pink Beach.
Selain memantau kapasitas muatan, pihak kepolisian juga memeriksa penggunaan alat keselamatan, seperti pelampung atau life jacket.
“Ini wajib dikenakan terutama saat proses naik dan turun wisatawan dari kapal,” tegasnya.
Lebih lanjut, petugas Sat Polairud juga mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen kapal sebelum berlayar, termasuk memeriksa ketersediaan kotak P3K dan memantau kondisi cuaca terkini.
“Para kapten dan ABK juga kami imbau untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana seperti perdagangan orang atau TPPO. Jika ada informasi atau kecurigaan, kami minta untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat pesisir dari potensi kejahatan lintas laut yang belakangan ini semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami ingin wisata Labuan Bajo tetap aman, nyaman, dan menjadi destinasi unggulan yang membanggakan.”
“Sinergi dengan para pelaku wisata sangat penting, karena mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan para wisatawan,” imbuh Hery.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/684930d5bd268.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemutihan Denda Pajak Jakarta Digelar 22 Juni, Ini Ketentuannya Megapolitan 11 Juni 2025
Pemutihan Denda Pajak Jakarta Digelar 22 Juni, Ini Ketentuannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus denda sejumlah pajak daerah pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan pembebasan denda pajak ini diberikan sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, Pramono menegaskan, bahwa penghapusan atau pemutihan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak secara otomatis.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Ketentuan Hapus Denda Pajak 22 Juni
Berdasarkan penjelasan dari Gubernur Pramono, terdapat beberapa poin ketentuan penghapusan denda pajak pada 22 Juni:
Meski begitu, jenis pajak daerah yang termasuk dalam program ini belum dirinci.
Pramono menyebut bahwa rincian teknis, termasuk cakupan jenis pajak, akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Dan itu yang nanti kami akan segera umumkan dalam waktu dekat ini,” ujar Pramono.
Gratis Transportasi dan Perayaan HUT Jakarta
Selain penghapusan denda pajak, Pemprov juga akan menggratiskan layanan transportasi umum di Jakarta pada hari yang sama.
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” jelas Pramono sehari sebelumnya, di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
Pemprov DKI juga tengah menyiapkan berbagai agenda perayaan HUT Jakarta, mulai dari kegiatan budaya, hiburan malam, hingga pertunjukan seni Betawi di tiga titik area Car Free Day (CFD), yakni Dukuh Atas, Gelora Bung Karno, dan Bundaran HI.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, acara puncak akan digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, dengan target 5.000 peserta.
Beragam atraksi budaya seperti pencak silat, musik gambang kromong, hingga sajian kuliner khas Betawi akan meramaikan acara.
“Pertunjukan seni dan budaya di sini ternyata tidak hanya menambah kesehatan, tapi juga membuat warga bahagia,” ujar Rano.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda, Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/13/66bad0c7aae72.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta Megapolitan 11 Juni 2025
Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dijatuhi sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6/2025).
Denda yang dijatuhkan bervariasi, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta, dengan sanksi tertinggi dikenakan kepada sebuah perusahaan logistik karena truk
tractor head
milik perusahaan tersebut tidak lolos uji emisi.
Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan Perda yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, pada Selasa (3/6/2025).
“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, dalam keterangannya, Rabu.
Tamo menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang melanggar merupakan kendaraan berat, seperti truk
tractor head
, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki.
Menurut Tamo, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar dan minimnya perawatan kendaraan menjadi penyebab umum kegagalan uji emisi.
Ia mengimbau pengemudi dan pemilik kendaraan menjaga kondisi kendaraannya demi mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan, penegakan hukum terkait uji emisi merupakan langkah konkret dalam strategi pengendalian pencemaran udara di ibu kota.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025.
“Pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” kata Asep.
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup 2025 yang mengusung tema “Udara Kita Bersih”, DLH Jakarta mengajak warga mengikuti tantangan “Gerak Lebih Bersih” selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Juni 2025.
Masyarakat diminta beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda ramah lingkungan.
Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup akan digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/6849495ccbd64.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper Megapolitan 11 Juni 2025
Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tujuh orang berinisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN diamankan atas tindakan
penyelundupan benih bening lobster
(BBL) sebanyak 171.880 ekor secara ilegal.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung mengatakan, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat imbalan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
“Tersangka ini tentu mendapatkan komisi atau upah apabila berhasil dan bisa terbang sampai ke Batam yang bersangkutan RK ini mendapatkan imbalan Rp 4 juta per koper,” ujar Ronald saat konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat koli berupa koper. Tiga koli berisi benih lobster, sementara satu koli lainnya berisi kardus yang disamarkan sebagai sayuran.
Selain itu, polisi juga mengamankan 164 kantong plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara, serta 21 kantong plastik berisi es batu.
Pengungkapkan kasus penyelundupan ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (31/5/2025) pukul 11.37 WIB.
Penyelundupan tersebut terdeteksi di Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL), yang berada di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pelapor bersama dengan saksi mendatangi area BDL dan mendapati empat koli yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan Pesawat Batik Air (ID 6864) rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pada 31 Mei 2025.
“Koli berisi benih-benih lobster yang rencananya akan dikirim atau diselundupkan ke luar negeri melalui transit di Batam,” ujar Ronald.
Setelah itu, pelapor dan saksi membawa semua koli tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diselidiki lebih lanjut.
Dari kasus ini, polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,3 miliar, dengan asumsi harga jual setiap BBL sebesar Rp 54.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/684956d9d4431.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tumpukan Sampah di Pinggir BKT Jakut, Warga Keluhkan Bau Menyengat Megapolitan 11 Juni 2025
Tumpukan Sampah di Pinggir BKT Jakut, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat dari
tumpukan sampah
setinggi dua meter di pinggir
Banjir Kanal Timur
(BKT) RT 08, RW 07, Marunda Kepu Ujung, Jakarta Utara.
“Merasa terganggu. Kalau baru diangkat dari kali bau,” ucap salah satu warga bernama Agus (60) saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (11/6/2025).
Sampah-sampah tersebut merupakan kiriman dari Kali Bojong dan sengaja diangkat ke daratan di BKT Jakut agar tidak mencemari laut.
Seharusnya, kata Agus, usai diangkat ke daratan sampah itu langsung dibawa ke Bantar Gebang dengan menggunakan truk.
Biasanya, sekitar dua truk akan datang mengambil sampah itu di hari Sabtu dan Minggu.
Namun, sejak tahun lalu, tak ada lagi truk yang datang dan sampah tersebut dibiarkan menumpuk begitu saja.
“Harusnya habis diangkat dari kali, langsung diangkat pakai truk, ini enggak. Itu akan menumpuk di situ terus,” jelas Agus.
Murni (55) warga lain juga mengaku terganggu dengan bau sampah itu.
“Bau kalau habis diangkat dari kali,” kata Murni.
Bahkan, kata Murni, di tahun lalu banyak warga yang mengalami sesak napas karena bau sampah tersebut.
“Semua pada sakit, pada nyesak warga sini di tahun lalu pas sampahnya masih basah,” ucap Murni.
Murni mengatakan, tadinya sampah yang menumpuk depan rumahnya itu sampah basah.
Namun tahun lalu,
Dinas Lingkungan Hidup
(LH) mengubur tumpukan sampah itu dengan tanah merah sehingga menyerupai bukit.
Meski sebagian sudah ada yang ditutup tanah, tumpukan sampah lain di samping rumah Murni terlihat masih menggunung.
Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edi Mulyanto menyebut akan segera mengecek tumpukan sampah itu.
“Sebentar ya, saya cek,” singkat Edi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/11/68497567dd42b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68493e85c3951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/684944d5c4f31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)