Category: Kompas.com Metropolitan

  • Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Juni 2025

    Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi Megapolitan 12 Juni 2025

    Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro karena Atensi Publik Tinggi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penanganan kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kini resmi dilimpahkan ke
    Polda Metro Jaya
    .
    Penggabungan dilakukan karena kasus tersebut dinilai memiliki atensi publik yang tinggi.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih mengatakan, keputusan itu diambil atas pertimbangan dampak sosial dan politik dari kasus tersebut.
    “Dasarnya karena ada pertimbangan perkara tersebut merupakan atensi publik,” ujar Murodih saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
    Ia juga menyebutkan perkara ini memiliki dampak luas, tidak hanya secara sosial, tetapi juga berkaitan dengan tokoh publik.
    “(Perkara) berdampak besar terhadap sosial dan politik serta ada kaitannya dengan tokoh publik,” tambahnya.
    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kelanjutan proses hukum kasus ini.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan laporan mereka yang semula diproses di Polres Jakarta Selatan telah ditarik untuk digabungkan dengan laporan serupa di Polda Metro Jaya.
    “Jadi hari ini kami diperiksa dua kali. Yang tadinya itu ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait Pasal 160 KUHP dikumpulkan menjadi satu,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (10/6/2025), sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
    Dengan penggabungan laporan ini, Ade mendesak agar penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, mengingat bukti-bukti yang diajukan sudah dianggap lengkap.
    “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jangan hanya klarifikasi di media, karena itu justru memperkeruh suasana,” ujarnya.
    “Klarifikasi tempatnya di pengadilan. Kalau alat buktinya sudah cukup, segera naik sidik,” tambah Ade.
    Selain itu, timnya juga meminta penyidik untuk menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam tuntutan hukum yang diajukan.
    Peradi Bersatu sebelumnya melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, serta empat orang lainnya berinisial RS, T, ES, dan K ke Polres Jakarta Selatan.
    Kelima terlapor tersebut diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial terkait ijazah Jokowi yang disebut palsu.
    Laporan tersebut didaftarkan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dengan nomor laporan LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/
    POLDA METRO JAYA
    .
    Mereka dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siswa SD Pelaku Pelecehan di Bekasi Hendak Diusir Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Juni 2025

    Siswa SD Pelaku Pelecehan di Bekasi Hendak Diusir Warga Megapolitan 12 Juni 2025

    Siswa SD Pelaku Pelecehan di Bekasi Hendak Diusir Warga
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Y (8), siswa kelas dua sekolah dasar (SD) terduga pelaku
    pelecehan seksual
    hendak diusir warga dari lingkungan perumahannya di Medan Satria, Kota Bekasi.
    “Iya betul, mungkin mereka dapat informasi dari perkembangan masyarakat sehingga muncul keinginan melakukan itu,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, Kamis (12/6/2025).
    Menurut Novrian, langkah pengusiran terhadap Y justru akan menambah masalah baru.
    Selain itu, cara tersebut juga dikhawatirkan akan menjadi tren baru dalam menyikapi sebuah permasalahan di tengah masyarakat.
    “Itu akan menambah masalah, dan itu akan menjadi tren masyarakat yang kurang baik ketika ada masalah anak itu akan dipindahkan,” tegas Novrian.
    Novrian mengingatkan agar warga lingkungan Y bisa saling mendukung atas permasalahan yang ada.
    Bahkan, ia meminta agar warga bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan Y.
    “Masalah itu bukan untuk dihilangkan, tapi masalah itu harus ditangani. Kalau masyarakat sadar dalam penanganan yang baik, bisa jadi wilayah itu akan menjadi wilayah yang ramah untuk anak,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SD berinisial Y diduga melecehkan sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
    Para korban mayoritas di bawah usia terduga pelaku. Salah satu korban berinisial C (7).
    “Awalnya setahu saya korbannya ada empat, dan belum lama saya tahu korban sekarang ada sembilan,” kata ibu C, RW (33) saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
    RW mengetahui putranya menjadi korban dugaan pelecehan seksual setelah mendapat laporan dari putrinya pada 22 Mei 2025.
    Putrinya melapor ke ibunya setelah sang adik membenarkan telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pelaku. Hanya saja, korban saat itu enggan bercerita karena trauma.
    Tak lama, putranya kembali menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pelaku. Bahkan, tindakan pelaku kali ini sempat disaksikan tiga rekannya.
    Mereka pun melaporkan perbuatan pelaku ke sang kakak dan ibu korban.
    Tak lama setelah menerima informasi tersebut, ibu korban langsung mendatangi kediaman pelaku dengan didampingi ketua RW lingkungan rumahnya.
    Dalam pertemuan tersebut, ibu pelaku disebut telah mengetahui tindakan putranya.
    “Kalau ayah pelakunya awalnya ada rasa percaya dan tidak percaya, tapi kalau dari ibunya sudah mengetahuinya dari setelah kejadian itu (22 Mei 2025),” ucap ibu korban.
    Setelah menemui keluarga pelaku, ibu korban sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan dengan didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
    Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani anak buahnya.
    “Sudah ditangani di Reskrim ya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curi 2 Ponsel di Toko Kasur Mal Artha Gading, Pria Ini Ditangkap di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Juni 2025

    Curi 2 Ponsel di Toko Kasur Mal Artha Gading, Pria Ini Ditangkap di Bekasi Megapolitan 12 Juni 2025

    Curi 2 Ponsel di Toko Kasur Mal Artha Gading, Pria Ini Ditangkap di Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria berinisial EM mencuri dua unit ponsel dari sebuah toko kasur di
    Mal Artha Gading
    , Jakarta Utara, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
    Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko menjelaskan, insiden bermula saat salah satu pegawai toko bernama Gite Julianty tengah berada di meja kasir sekitar pukul 14.30 WIB.
    “Lalu, korban ingin
    make up
    untuk persiapan Live TikTok. Setelah itu, korban langsung ke belakang, ke tempat istirahat,” ucap Seto dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    Saat itu, dua ponsel milik Gite ditinggalkan di atas meja kasir. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia kembali ke meja tersebut dan mendapati kedua ponselnya telah hilang.
    Gite bersama dua rekannya kemudian memeriksa rekaman CCTV toko. Gerak-gerik mencurigakan terduga pencuri terlihat pada pukul 14.45 WIB.
    “Ada satu orang pria tidak dikenal masuk ke dalam toko tersebut dan langsung ke meja kasir dan mengambil dua ponsel tersebut,” jelas Seto.
    Atas kejadian itu, Gite melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading sambil membawa bukti rekaman CCTV.
    Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki keberadaan pelaku.
    Dari hasil penyelidikan, EM diketahui berada di rumahnya yang terletak di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
    Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: "Ojo Wedi", Kita Lawan!
                        Surabaya

    5 Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: "Ojo Wedi", Kita Lawan! Surabaya

    Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: “Ojo Wedi”, Kita Lawan!
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    meminta kepada para juru parkir (jukir) resmi minimarket, untuk melawan para preman yang memaksa meminta lahan.
    Diketahui, Eri meminta seluruh minimarket di Surabaya, agar menggunakan jukir dengan rompi perusahaan.
    Akan tetapi, kelompok preman mengintimidasi para petugas resmi tersebut.
    “Kemarin petugas parkir (resmi)
    iki diparani
    (ini didatangi) preman, ditekan untuk mereka menggantikan tempat jukirnya. Saya bilang lawan,” kata Eri, di salah satu minimarket, Kamis (12/6/2025).
    Eri mengatakan, para preman tersebut melakukan intimidasi karena berusaha menguasai lahan parkir minimarket.
    Oleh karena itu, dia mengajak
    jukir resmi
    untuk melawan bersama.
    “Kenapa petugas parkir
    iki
    ditekan? Ya karena ingin menguasai lahan minimarket ini. Tapi saya sampaikan,
    ojok wedi
    (jangan takut) mas,
    awakdewe
    (kita) lawan preman itu,” jelasnya.
    Lebih lanjut, kata Eri, preman tersebut tidak tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) manapun di Surabaya.
    Mereka kelompok yang hanya ingin mencari lahan untuk parkir liar.
    “Jadi preman itu bukan orang ormas. Kalau ormas sukunya macam-macam, tapi semuanya menjaga,
    nek ono sing
    (kalau ada yang) premanisme itu berarti bukan ormasnya Surabaya,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, beberapa jukir resmi di sejumlah minimarket mengaku didatangi preman untuk meminta lahan parkir.
    Yakni jukir resmi di minimarket di Jalan Kartini dan Jalan Dharmahusada, Kota Surabaya.
    Jukir resmi
    salah satu minimarket Jalan Kartini, Hadi Purwanto mengatakan, awalnya didatangi oleh beberapa preman yang meminta lahan parkir di lokasi itu, Kamis(5/6/2025) malam.
    “Pertama datang sekitar satu sampai dua orang, setelah itu datang gerombolan kurang lebih 8 sampai 9 orang. (Minta) jaga sini, minta diambil alih,” kata Hadi, di lokasi, Rabu (11/6/2025).
    Sedangkan, Hadi mengaku, tidak mengetahui sejumlah preman tersebut berasal dari kelompok mana.
    Sebab, beberapa orang tersebut sama sekali tidak menjawab ketika ditanya.
    “Kalau ditanyai nggak ngaku, takut mungkin,
    enggak
    dari organisasi masyarakat (ormas) intinya segerombolan orang. Logatnya ya umum, kita enggak bisa bilang satu ras,” jelasnya.
    Selanjutnya, kata Hadi, sekelompok orang yang datang tersebut mengintimidasi dan mengancamnya.
    Namun, dia tak menjelaskan secara detail ucapan yang dilontarkan beberapa preman itu.
    “Intimidasi
    kayak
    biasa kayak minta lahan, minta tempat buat untuk makan sehari-hari begitu. (Omongan) kerasnya ya minta lahan, bahwasanya lahan sini punya saya, bilang begitu,” ujarnya.

    Enggak
    ,
    enggak
    ada kekerasan fisik, (ancaman) senjata tajam masih belum, kalau ancaman sih ya memang iya. Untuk sampai saat ini
    enggak
    ada kekerasan, bentak-bentak iya,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
                        Nasional

    7 Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur Nasional

    Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menjelaskan perihal keputusan pemerintah pusat menetapkan empat pulau wilayah Provinsi
    Aceh
    masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi
    Sumatera Utara
    .
    Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah
    Sumut
    tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
    Kemendagri memberikan penjelasan karena keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008.
    Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda. Karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan melakukan analisa spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik, dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor Nomor 125/8177/BAK menegaskan empat pulau masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritime dan Investasi (Kemenkomarves) , KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020 disepakati empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, namun tidak terjadi kesepakatan.
    Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut.
    Keputusan ini disomasi Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.
    Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah
    aceh
    dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat unutk berziarah.
    Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam. Kemduian beberapa dokumen baru disampaikan pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.
    Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022 Pemda Sumut menyampaikan empat pulau tersebut sebagai bagian dari mereka.
    Konflik yang berkepanjangan ini membuat Pemerintah Pusat mengambil tindakan.
    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
    Safrizal mengatakan, empat pulau itu dialihkan karena lokasinya lebih dekat ke Sumut.
    Dia menyebut, jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kemendagri.
    “Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah,” kata Safrizal
    Menurut Safrizal, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
    “Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara pada 10 Juni 2025.
    Dia juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut. Oleh karenanya, keputusan mengenai status empat pulau diambil oleh pemerintah pusat.
    “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito Karnavian.
    Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, Kemendagri siap menghadapi gugatan Pemprov Daerah Istimewa Aceh jika tidak menerima keputusan yang menyatakan empat pulau dialihkan statusnya ke wilayah Sumatera Utara.
    “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Safrizal.
    Selain PTUN, Pemprov Aceh juga bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ada beberapa sengketa terkait batas wilayah pemerintah daerah juga telah disidangkan oleh MK.
    “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.
    Namun, Safrizal juga mengatakan, Kemendagri juga bakal menempuh upaya dialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
    Bahkan, menurut dia, Kemendagri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bakal memfasilitasi pertemuan Gubernur Aceh dan Sumut terkait peralihan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal.
    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
    Safrizal hanya mengatakan, pertemuan terebut juga menjadi ajang bagi Kemendagri menjelaskan pertimbangan memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Indonesia Beli Jet Tempur Kaan Rp 162 Triliun, Turkiye Pecah Rekor
                        Internasional

    6 Indonesia Beli Jet Tempur Kaan Rp 162 Triliun, Turkiye Pecah Rekor Internasional

    Indonesia Beli Jet Tempur Kaan Rp 162 Triliun, Turkiye Pecah Rekor
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Setelah menandatangani kesepakatan baru dengan Perancis untuk menambah pesanan jet tempur Rafale, Indonesia kini menyepakati pembelian 48 unit jet tempur generasi kelima Kaan buatan Turkiye.
    Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan menyampaikan hal tersebut di platform X pada Rabu (11/6/2025), seraya menegaskan bahwa Indonesia adalah “negara sahabat dan saudara” bagi Turkiye.
    “Sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani dengan negara sahabat dan saudara kita, Indonesia, sebanyak 48 Kaan akan diproduksi di Turkiye dan dikirim ke Indonesia,” tulis Erdogan melalui unggahan di platform X.
    Millî muharip uça??m?z KAAN ile ilgili çok önemli ve güzel bir geli?meyi milletimle payla?mak istiyorum…
    Dost ve karde? Endonezya ile imzalad???m?z anla?ma çerçevesinde 48 adet KAAN, Türkiye’de üretilerek Endonezya’ya ihraç edilecek.…
    pic.twitter.com/D9wZ33wzgz
    Menurut media setempat, nilai kontrak ini mencapai 10 miliar dollar AS atau sekitar Rp 162 triliun, rekor tertinggi bagi ekspor militer Turkiye. Pengiriman jet dilakukan secara bertahap selama sepuluh tahun ke depan.
    Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup kerja sama teknologi, di mana sejumlah kemampuan manufaktur dalam negeri Indonesia akan dilibatkan dalam proses produksi.
    “Kapabilitas dalam negeri Indonesia juga akan digunakan dalam produksi jet Kaan,” tambah Erdogan tanpa menjelaskan detail teknis lebih lanjut.
    Jet tempur Kaan merupakan proyek unggulan Turkish Aerospace Industries (TAI) dan telah melakukan penerbangan perdana pada Februari 2024.
    Awalnya pesawat ini dilengkapi mesin sekelas F-16, tetapi Turkiye berambisi untuk menyematkan mesin produksi dalam negeri pada versi lanjutannya.
    Sektor pertahanan Turkiye belakangan memang mencatat pertumbuhan pesat. Pada 2024, total ekspor industri pertahanan negara itu mencapai 7,1 miliar dollar AS (sekitar Rp 115 triliun), meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
    Selain Kaan, produk seperti
    drone
    Bayraktar turut berkontribusi terhadap angka ekspor tersebut.
    Langkah Indonesia menggaet Turkiye terjadi hanya beberapa minggu setelah Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Perancis Emmanuel Macron di Jakarta.
    Dalam kunjungan itu, kedua pemimpin menandatangani
    letter of intent
    (LoI) yang membuka jalan bagi penambahan pesanan jet Rafale, melengkapi kontrak awal pada 2022 yang mencakup 42 unit senilai lebih dari Rp 130 triliun.
    Meski performa Rafale sempat jadi sorotan usai jatuh ditembak di perbatasan India–Pakistan, pesawat ini tetap dianggap sebagai salah satu jet tempur paling canggih saat ini.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
                        Regional

    10 Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri Regional

    Duduk Perkara Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, dari Kondisi hingga Mendagri
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat
    pulau
    milik
    Aceh
    yang berada di Kabupaten Aceh Singkil kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Perubahan status administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau tersebut ialah
    Pulau
    Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil,
    Pulau Lipan
    , dan
    Pulau Panjang
    .
    Proses perubahan status ini telah berlangsung lama sebelum Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
    Status perpindahan wilayah tersebut kini mulai menuai polemik dan ramai di tengah masyarakat.
    Pemerintah Aceh bersikukuh keempat pulau itu masih miliknya, sementara Pemerintah
    Sumut
    menganggap hal tersebut adalah keputusan pemerintah pusat. 
    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
    “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Syakir kepada awak media di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).
    Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.
    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
    Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
    Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Seperti tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015.
    “Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992,” tuturnya. 
    Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
    “Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkap Syakir.
    Bukti lainnya, sebut Syakir, termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.
    Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
    Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
    Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
    Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
    Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, sejak 2017 telah menyurati Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi dan fakta historis serta administratif bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. 
    “Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saya sudah surati Kemendagri sejak 2017, tetapi tidak digubris,” kata Haji Uma saat dihubungi kompas.com via telepon, Rabu (28/5/2025).
    “Bahkan, saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumut,” ucapnya.
    Menurut Haji Uma, keputusan Mendagri sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan.
    Dia mengungkapkan, sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh. Bahkan, beberapa warga yang pernah tinggal di sana kini menetap di Bakongan, Aceh Selatan.
    “Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Pemerintah Aceh juga sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja,” katanya.
    Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, bersama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, berkunjung ke Aceh menemui Gubernur Muzakir Manaf untuk membahas status kepemilikan empat pulau tersebut.
    Pertemuan antar-kepala daerah itu berlangsung pada Rabu (4/6/2025), di Pendopo Gubernur Aceh. Tidak berlangsung lama, Muzakir Manaf lebih dulu meninggalkan lokasi karena ada agenda pertemuan dengan masyarakat.
    Bobby dan rombongan melanjutkan pertemuan (silaturahmi) dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, beserta beberapa unsur pejabat lainnya.
    Bobby mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak pernah mengusulkan keempat pulau itu masuk ke wilayahnya. Semua itu merupakan keputusan Kemendagri atau pemerintah pusat.
    “Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan, tetapi di luar itu apa pun potensi di dalamnya, kami tadi sepakat dan saya sampaikan harus bisa kita kelola sama-sama, baik Provinsi Sumatera Utara dan Aceh,” katanya. 
    Menurut Bobby, semua mekanisme terkait status keempat pulau tersebut ada di Kemendagri. Sama sekali tidak ada intervensi dari Pemerintah Sumut.
    “Ini kan mekanismenya bukan serta-merta kalau kami bilang kami kembalikan, bisa kembali pulaunya, bukan seperti itu juga. Yang hari ini kami pikirkan bagaimana potensi yang ada di dalamnya bisa dikelola sama-sama,” ujarnya.
    Kepada Gubernur Aceh, sebut Bobby, dirinya turut menyampaikan soal kolaborasi menyangkut potensi yang ada di keempat pulau tersebut.
    “Saya tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, ini akan punya siapa, tidak,” ungkapnya.
    Kendati demikian, jika ke depannya ada pembahasan lanjutan terkait permasalahan empat pulau ini, Bobby akan terbuka untuk berdiskusi mencari jalan terbaik.
    “Kalau nanti ada pembahasan lagi ini harus masuk ke Aceh kembali atau tetap Sumut, ini kami terbuka. Tapi, kita bicara jangan ke situnya terus. Tadi saya dengan Pak Gubernur Aceh bicara ketika itu ada di Sumut atau akan kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya di kolaborasikan,” tuturnya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Tito mengatakan, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
    “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.
    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat.
    Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
    “Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.
    Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
    “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan. Kami juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ucapnya.
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas perubahan administratif empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh ke Sumatera Utara.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan kedua pemimpin daerah itu menjadi salah satu opsi untuk mencari titik temu peralihan status administrasi empat pulau tersebut.
    “Apakah kemudian nanti berikutnya Menteri Dalam Negeri (dan) Kemenko Polkam akan mempertemukan kedua gubernur, salah satu opsinya,” kata Safrizal. 
    Safrizal Zakaria Ali mengatakan bahwa keempat pulau yang diperebutkan ini tidak berpenduduk.
    “Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya,” ujarnya.
    Hal ini diketahui setelah melakukan survei lokasi secara langsung pada Juni 2022. Pulau Panjang, misalnya, dengan luas 47,8 hektar, tidak memiliki penduduk yang bermukim di pulau tersebut.
    Hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007.
    Terdapat juga rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil serta makam aulia.
    Pulau yang paling nahas nasibnya adalah Pulau Lipan. Pulau ini hampir bisa dikatakan hilang karena kenaikan muka air laut. Temuan Kemendagri menyebut luasnya hanya 0,38 hektar berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.
    “Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam,” kata Safrizal.
    Menurut Safrizal, konflik ini bermula dari verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan Pemerintah Aceh pada 2008.
    Saat itu, Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau. Namun, tidak terdapat empat pulau, yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    Pada November 2009, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi untuk 260 pulau dengan perubahan nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap dengan nama yang sama dengan masing-masing koordinatnya.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat Gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan untuk melakukan analisis spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat untuk merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020, disepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
    Karena itu, pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kisah Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok: Ada Duka dan Celaka
                        Megapolitan

    1 Kisah Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok: Ada Duka dan Celaka Megapolitan

    Kisah Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok: Ada Duka dan Celaka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fifi Lety Tjahaja Purnama, adik mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi menikah.
    Fifi dipersunting pria berinisial DG di Gereja Bled Castle, Slovenia, Minggu (25/5/2025).
    Adik Ahok
    tersebut membagikan momen hari bahagianya di akun Instagram pribadinya, @fifiletytjahajapurnama. Dalam video yang diunggah, Fifi terlihat tampil elegan menggunakan gaun pengantin berwarna putih.
    Ia tampak dituntun oleh Ahok yang mengenakan jas berwarna hitam menuju ke altar pernikahan di gereja tersebut.
    Kepada 
    Kompas.com, 
    Fifi berbagi cerita tentang kisah di balik pernikahannya. 
    Menjelang hari pernikahannya, Fifi sempat terjatuh ke sungai. Peristiwa itu bermula saat Fifi bersama calon suami dan adiknya, Harry Basuki Tjahaja Purnama, bermain-main di pinggir sungai.
    Saat itu, di pinggir sungai, Harry mengabadikan momen kebersamaan Fifi dan calon suaminya.
    “Selesai kita foto-foto sama Harry, sambil ngobrol, sambil jalan di atas batu dengan sepatu
    wedges
    tinggi, aku terpeleset jatuh langsung nyebur sungai,” kata Fifi saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Rabu (11/6/2025).
    Insiden Fifi terjatuh yang membuat kakinya terkilir itu terjadi pada 21 Mei 2025. Sementara, pernikahan Fifi akan digelar empat hari setelahnya. 
    Sedianya, akibat insiden itu, Fifi disarankan oleh dokter untuk beristirahat dan bermobilisasi menggunakan kursi roda selama beberapa hari.
    Namun, pada hari bahagianya, Fifi tetap berjalan menuju altar karena tak mau merusak momen sakral pernikahan. Pada momen itulah, Fifi dituntun oleh Ahok.
    “Aku tetap pilih untuk berjalan, enggak mau di kursi roda. Semua kita berdoa minta mukjizat. Puji Tuhan ada Koko Ahok yang dengan sabar menuntun dan kuat menopang langkahku sampai ke altar,” ucap Fifi.
    Oleh karena kakinya masih bengkak, Fifi pun urung menggunakan sepatu hak tinggi pada hari pernikahannya. Fifi juga tertatih saat berjalan menuju altar pernikahan.
    “Kasihan Pak Ahok sebenarnya, jadi dia harus narik aku. Aku jatuh enggak bisa jalan, kaki aku bengkak, itu aku enggak pakai sepatu tinggi, jadi bajunya (gaun pengantinya) kepanjangan,” tutur dia.
    Fifi juga mengaku sempat ingin membatalkan rencana pernikahannya karena takut dan merasa belum siap.
    “Aku tuh sebenarnya takut menikah dan mau kabur sebetulnya. Paginya aku sempat bilang sama adiku Harry, ‘Kayanya aku jangan menikah dulu deh, kayanya aku belum mantap’,” ujar dia. 
    Fifi menyebut ketakutan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, ia pernah membatalkan rencana pernikahannya dengan seorang pria tiga bulan sebelum pelaksanaan.
    Adik Ahok itu mengaku sering dihantui rasa takut ketika hubungannya dibawa ke jenjang yang lebih serius.
    “Aku tuh suka batalin nikah dari zaman dulu. Pacaran, pacaran, begitu serius, takut, jadi enggak jadi,” beber Fifi.
    Namun, Fifi akhirnya mantap menikah dengan DG karena pria tersebut merupakan teman lama adiknya, Harry Basuki Tjahaja Purnama.
    Fifi mengaku sudah mengenal DG sejak masih berkuliah di Universitas Indonesia (UI).
    Sementara, DG merupakan teman les Bahasa Inggris sang adik. Adik Fifi pulalah yang mengenalkan sang kakak dengan DG.
    Namun, saat perkenalan itu, Fifi masih memiliki kekasih. Sehingga, Fifi dan DG hanya berteman
    32 tahun berlalu tepatnya Februari 2025, Fifi dan DG kembali dipertemukan. Kemudian, pada April 2025, Fifi dilamar oleh DG.
    Setelah menimbang banyak hal, Fifi pun mantap menerima ajakan DG untuk menikah.
    “Kemudian, lama-lama tersadar, ini kan udah lama, Papi dan Mami udah kenal, udah kaya anak sendiri, semuanya kaya dilancarin,” ucap Fifi.
    Fifi juga mengatakan, hampir semua orang terdekatnya, baik keluarga maupun sahabat, mendukung hubungannya dengan DG.
    Meski bahagia akhirnya menikah dengan DG, Fifi merasakan kesedihan yang mendalam usai pernikahannya.
    Satu hari setelah menikah, nenek Fifi yang bernama Euw Yong Siu Joen meninggal dunia dalam usia 100 tahun di Bangka Belitung.
    “Aku kalau di sini berdasarkan catatan sipil menikah di tanggal 22 (Mei), nenekku meninggal di tanggal 23 (Mei) dini hari,” ujar Fifi.
    Fifi mengatakan, sebelum meninggal dunia, sang nenek selalu memintanya untuk menikah.
    Namun, saat itu, Fifi belum mendapatkan pasangan yang tepat, sehingga belum berani melangkah ke jenjang pernikahan.
    Sampai akhirnya, ia kembali bertemu dengan DG. Ketika resmi dilamar oleh DG pada April 2025, Fifi berusaha memberitahu rencana pernikahannya ke keluarga.
    Ahok menjadi orang yang menyampaikan kabar bahagia tersebut ke neneknya yang tengah sakit di Bangka Belitung.
    “Pas dia (nenek) sakit, Kokoh Ahok kan datang sama Nicholas, nenek aku masih ketawa-ketawa pas tahu aku mau menikah, dia bilang ‘bagus, menikah sama siapa aja, menikah ama bule enggak apa-apa’,” kata Fifi.
    Bahkan, ketika Fifi menyampaikan kabar bahagia itu, neneknya terlihat senang dan mengacungkan jempol kepada dirinya.
    “Kayak didoain sampai menikah, baru dia pergi,” tutur Fifi.
    Fifi juga bercerita ada hal menarik dari prosesi penguburan sang nenek. Ketika liang lahad hendak ditutup dengan tanah, ada sepasang burung merpati hitam dan putih yang mengelilingi kuburan nenek Fifi.
    “Anehnya itu di kuburannya ada sepasang merpati, nama suami aku itu Golon artinya merpati di bahasa mereka, itu aneh kan,” ucap Fifi.
    Fifi menilai, keajaiban tersebut merupakan suatu pertanda bahwa dia tepat melabuhkan hatinya pada DG.
    Fifi juga bercerita sempat menerima karangan bunga dari Ahok sebelum menikah. Karangan bunga itu dikirim Ahok tepat di hari ulang tahun Fifi ke-56 pada Januari lalu.
    Tak hanya sekadar karangan bunga, Ahok juga menuliskan doa untuk adik perempuannya itu.
    “Pak Ahok enggak pernah kirim bunga kayak ‘semoga kamu menikah’ itu enggak pernah. Baru tahun ini, pas aku ulang tahun Januari dia kirim bunga ‘semoga aku menikah supaya punya suami yang sayang aku seperti dirinya sendiri’,” jelas Fifi.
    Mendapat kiriman bunga beserta doa dari Ahok membuat Fifi terkejut. Bahkan, ia sempat mengira kiriman bunga itu dikirim oleh istri kakaknya, Puput.
    Namun, ternyata bunga dan doa itu merupakan kiriman dari Ahok langsung.
    Oleh karenanya, kata Fifi, Ahok begitu bahagia saat mendengar dirinya hendak menikah dengan DG. Sebab, Ahok juga sudah mengenal baik DG sejak lama.
    “Dia (Ahok) cuma senang aja aku
    married
    , dia merasa aku udah siaplah,” ucap Fifi.
    Fifi juga bercerita, di hari bahagianya, Ahok memberikan beberapa petuah untuk dirinya.
    “Dia pesannya yang baik, yang sabar, jadi wanita penolong, setia, harus baik. Intinya istri itu harus menjadi istri yang baik,” kata Fifi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.