Category: Kompas.com Metropolitan

  • Jemaah Haji Mulai Tiba di Solo, Suhu Tubuh Dicek Ketat Antisipasi MERS-CoV
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Juni 2025

    Jemaah Haji Mulai Tiba di Solo, Suhu Tubuh Dicek Ketat Antisipasi MERS-CoV Regional 13 Juni 2025

    Jemaah Haji Mulai Tiba di Solo, Suhu Tubuh Dicek Ketat Antisipasi MERS-CoV
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Jawa Tengah memberlakukan pengecekan suhu tubuh kepada jemaah haji setibanya di Tanah Air.
    Pengecekan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermal scanner. Alat itu terpasang dipintu masuk Gedung Muzdalifah Asrama Haji Donohudan.
    Begitu jemaah haji masuk gedung, suhu tubuh mereka langsung dapat terlihat melalui alat tersebut.
    Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Solo, Gentur Rachma Indriadi, mengatakan parameter tahun ini suhu tubuh jemaah haji saat dicek adalah 37,5 derajat celsius.
    “Pada saat lebih (suhu tubuhnya) maka langsung dipandu oleh petugas kesehatan yang ada di Embarkasi untuk diobservasi di Poliklinik,” kata Gentur di Embarkasi Solo, Jumat (13/6/2025).
    Pengetatan suhu tubuh jemaah haji dari sebelumnya 38 derajat celsius menjadi 37,5 derajat celsius ini karena adanya Virus Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (
    MERS
    -CoV) yang kembali merebak di
    Arab Saudi
    .
    “Jadi menurut surat edaran dari Kementerian Kesehatan standar minimal untuk suhu tubuh di 37,5 derajat Celsius. Dan ini diterapkan petugas kesehatan di Embarkasi,” ungkap Gentur.
    Diketahui, jemaah haji dari Embarkasi Solo tiba di Tanah Air mulai hari ini, Jumat. Jemaah haji kloter pertama berasal dari Kabupaten Purbalingga.
    Mereka menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 6401. Tiba di Bandara Adi Soemarmo, jemaah haji berjumlah 358 orang ini sebagian di antaranya melakukan sujud syukur.
    Seorang jemaah haji, Abdul Sobir, mengaku senang bisa kembali lagi ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
    “Alhamdulillah, senang sanget. Alhamdulillah minta doanya semoga bisa mabrur. Sangat senang bisa kembali ke Tanah Air, Indonesia dengan sehat, bugar dan selamat,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi Surabaya 13 Juni 2025

    Besuk Rekan di Tahanan Polres Blitar, 2 Warga Malang Malah Ikut Ditahan Polisi
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Dua warga Kabupaten
    Malang
    , Jawa Timur, berinisial GS (27) dan NA (40) ditahan polisi setelah membesuk rekan mereka yang mendekam di tahanan Polres
    Blitar
    berinisial AY.
    Dua warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu pun tidak dapat pulang ke rumah karena justru ikut meringkuk di tahanan polisi.
    Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Blitar telah menaruh kecurigaan pada GS dan NA saat mereka datang ke Mapolres Blitar guna membesuk AY di tahanan.
    Keduanya diduga terlibat pencurian motor yang dilakukan AY. 
    “Pagi ini mereka membesuk tersangka
    curanmor
    bernama AY di tahanan Polres Blitar. Karena mencurigakan, pihak Satreskrim langsung melakukan interogasi terhadap keduanya,” ujar Putut kepada
    Kompas.com
    melalui telepon, Jumat (13/6/2025) sore.
    AY merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar dengan lokasi pencurian di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.
    “Salah satu dari keduanya yang bernama GS sudah mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten dan Kota Malang,” kata Putut.
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap GS dan NA didasarkan pada hasil penyelidikan pihak kepolisian.
    “Kecurigaan itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang kemudian diperkuat dengan konfirmasi dari Polresta Malang dan Polres Malang,” ujar Momon.
    Setelah berkoordinasi dengan Polresta Malang dan Polres Malang, GS dan NA pun diserahkan ke Mapolresta Malang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
    “Siang ini tadi GS dan NA kami kirim dan serahkan ke Polresta Malang. Nanti Satreskrim Polres Malang pun akan ikut memproses keduanya atas sejumlah kasus curanmor di sana,” tuturnya.
    Momon mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas daerah dengan memberikan dukungan pada penyelidikan yang dilakukan kepolisian resor lain. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
                        Nasional

    1 JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil Nasional

    JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    (JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.
    Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
    “Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
    “Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.
    JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.
    Sebab, Kepmen yang diteken Tito itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.
    “Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” kata JK.
    “Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujar dia.
    Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.
    “Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
                        Nasional

    9 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno Nasional

    JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    (JK) buka suara polemik perebutan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil antara Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) dan
    Aceh
    .
    Menurutnya, keempat pulau itu secara historis masuk dalam
    wilayah administrasi
    Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
    “Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
    Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintahan Indonesia menandatangani
    perjanjian Helsinki
    dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
    Ketika itu, JK selaku Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
    JK pun lantas menyinggung keputusan pemerintah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut karena persoalan jarak yang lebih dekat.
    Menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta menjadi rujukan karena ada aspek sejarah yang juga harus dipertimbangkan.
    “Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” ungkap JK.
    “Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data
    Wilayah Administrasi
    Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Fadli Zon Dikecam gara-gara Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
                        Nasional

    7 Fadli Zon Dikecam gara-gara Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998 Nasional

    Fadli Zon Dikecam gara-gara Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejarawan dan aktivis perempuan
    Ita Fatia Nadia
    menilai, pernyataan Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    yang menyebut tidak ada pemerkosaan pada
    kerusuhan Mei 1998
    adalah sebuah dusta.
    Ita yang pernah  menjadi Tim Relawan Kemanusiaan yang digagas Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bercerita bahwa ia dan relawan lainnya sampai kewalahan menangani banyaknya pemerkosaan di Jakarta pada Mei 1998.
    “Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, itu adalah sebuah dusta,” kata Ita dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (13/6/2025).
    Ita menuturkan, seorang menteri semestinya mengembalikan memori atau ingatan sebagai reparasi untuk menyembuhkan trauma bangsa ini.
    “Untuk menyembuhkan trauma dari kaum perempuan yang menjadi korban. Tetapi justru dia menegasikan, menyangkal tentang peristiwa perkosaan Mei 1998,” kata dia.
    Ita Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menetapkan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu pada 23 Mei 2023.
    Salah satu pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara adalah kerusuhan Mei 1998 yang disertai dengan pemerkosaan massal.
    “Itu lewat temuan rekomendasi PPHAM. Itu bisa dilihat dan di situ ada tentang perkosaan Mei 1998,” ucap Ita.
    Oleh karena itu, Ita menuntut Fadli Zon untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban karena sampai saat ini para korban masih merasa tertekan.
    Sebelumnya, dalam wawancara bersama
    IDN Times
    , Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya.
    Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada
    proof
    -nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program
    Real Talk with Uni Lubis
    , Senin (8/6/2025).
    Fadli mengaku pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan
    tone
    -nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
    Diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan.
    Fadli menyebutkan,
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    itu akan mengedepankan pendekatan positif ketimbang mencari kesalahan pihak-pihak tertentu dalam sejumlah peristiwa sejarah.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” kata Fadli aat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
                        Nasional

    4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional

    Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Hamdan Zoelva
    menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
    PT Artha Graha
    , dalam gugatan melawan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung).
    Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT) oleh Kejagung.
    PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
    Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
    Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
    “Tagihannya yang
    outstanding
    cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
    Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
    Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
    Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
    “Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
    Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
    Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
    Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam
                        Megapolitan

    3 Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam Megapolitan

    Warga Jangan Kaget, Lampu di Jakarta Akan Dipadamkan Sabtu Malam
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga Jakarta, bersiaplah. Pada Sabtu (14/6/2025) malam, sejumlah lampu di Jakarta akan dipadamkan secara serentak selama satu jam.
    Pemadaman dilakukan sebagai bagian dari aksi
    hemat energi
    dalam rangka memperingati
    Hari Lingkungan Hidup
    .
    Aksi ini digelar oleh Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengajak masyarakat mengurangi emisi karbon dan lebih bijak dalam menggunakan energi listrik.
    Melalui akun Instagram resminya,
    @dkijakarta
    , Pemprov mengajak seluruh warga ikut serta dalam gerakan mematikan lampu dan listrik yang tidak diperlukan mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.
    “Yuk ambil bagian di aksi hemat energi peringati Hari Lingkungan Hidup! Bersama, kita bisa kurangi emisi karbon di Jakarta,”
    tulis akun tersebut.
    Ini lokasi-lokasi lampu yang dipadamkan:
    Pemadaman akan dilakukan di berbagai titik strategis di lima wilayah Jakarta, mulai dari jalan protokol, jalan arteri, hingga gedung-gedung pemerintahan dan ikon kota.
    Jakarta Pusat
    :
    Jakarta Utara:
    Jakarta Timur:
    Jakarta Selatan:
    Selain jalan-jalan besar, pemadaman juga akan dilakukan pada sejumlah ikon kota, seperti:
    Aksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan dan menghemat energi. Warga juga diajak menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan teman-teman agar lebih banyak yang ikut berpartisipasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Prabowo Terima Telepon Trump Selama 15 Menit, Apa yang Dibicarakan?
                        Nasional

    9 Prabowo Terima Telepon Trump Selama 15 Menit, Apa yang Dibicarakan? Nasional

    Prabowo Terima Telepon Trump Selama 15 Menit, Apa yang Dibicarakan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    menerima panggilan telepon dari Presiden Amerika Serikat (AS)
    Donald Trump
    , pada Kamis (12/6/2025) malam.
    Panggilan telepon tersebut berlangsung selama sekitar 15 menit.
    Hal ini diungkap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui akun media Instagram resminya, @sekretariat.kabinet, yang diunggah pada Jumat (13/6/2025).
    Menurut Teddy, kedua kepala negara saling mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai kepala negara.
    “Dalam percakapan selama hampir 15 menit tersebut, Presiden Prabowo sekali lagi menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Trump atas terpilihnya kembali menjadi Presiden Amerika,” tulis Teddy, lewat Instagramnya.
    “Demikian pula Presiden Trump yang turut memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Presiden Prabowo sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia,” sambung dia.
    Dalam percakapan telepon ini, kedua pimpinan negara saling menanyakan kabar satu sama lain.
    “Kedua pemimpin saling menanyakan kabar serta perkembangan terkini, baik di Amerika maupun di Indonesia,” ujar dia.
    Menurut Seskab, Prabowo dan Trump juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara.
    “Keduanya juga sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta menegaskan dukungan mereka terhadap upaya menjaga stabilitas dan perdamaian global,” ujar dia.
    Bahkan, Teddy menyebut, ini bukan pertama kali kedua pemimpin negara itu bicara lewat telepon.
    Teddy mengatakan, Prabowo dan Trump juga pernah saling berkabar pada 11 November 2024 lalu.
    “Sebelumnya kedua pemimpin juga saling berkabar melalui sambungan telepon pada 11 November 2024,” tulis dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI Siap Patungan Proyek Giant Sea Wall, Pramono Sudah Bertemu Utusan Prabowo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juni 2025

    Pemprov DKI Siap Patungan Proyek Giant Sea Wall, Pramono Sudah Bertemu Utusan Prabowo Megapolitan 13 Juni 2025

    Pemprov DKI Siap Patungan Proyek Giant Sea Wall, Pramono Sudah Bertemu Utusan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan siap mendukung permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk ikut urunan membangun mega proyek tanggul laut raksasa atau
    giant sea wall.
    Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan, Pemprov Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat, termasuk dalam hal pendanaan proyek tanggul tersebut.
    “Intinya Pemerintah Provinsi Jakarta tentunya akan patuh pada arahan pemerintah pusat yang dipimpin oleh Pak Prabowo,” kata Chico saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
    Lebih lanjut, Chico mengungkapkan, Gubernur Jakarta Pramono Anung sudah berkomunikasi dengan perwakilan Prabowo untuk membahas kontribusi Jakarta dalam proyek strategis nasional itu.
    Sebelumnya, Prabowo sempat menyinggung soal ketidakhadiran Pramono dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (12/6/2025).
    Saat itu, Prabowo tengah memaparkan rencana pembangunan tanggul laut raksasa yang akan membentang dari Jakarta hingga Brebes, Jawa Tengah.
    “Di sini ada hadir Gubernur DKI? Hadir tidak? Enggak hadir? Waduh ini. Coba diselidiki kenapa tidak hadir,” ujar Prabowo yang disambut tawa para peserta konferensi.
    Dalam pidatonya, Prabowo juga meminta agar Pemprov Jakarta ikut berkontribusi dalam pendanaan proyek
    giant sea wall
    , mengingat besarnya APBD yang dimiliki Jakarta.
    “Karena APBD DKI sangat besar. Jadi saya bilang DKI harus urunan. Pemerintah pusat urunan. Jadi kalau 8 miliar dolar Amerika Serikat katakanlah untuk 8 tahun, berarti 1 miliar dolar per tahun,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pikap Muatan Tabung Gas Terguling di Tol Cijago, Tak Ada Korban Jiwa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Juni 2025

    Pikap Muatan Tabung Gas Terguling di Tol Cijago, Tak Ada Korban Jiwa Megapolitan 13 Juni 2025

    Pikap Muatan Tabung Gas Terguling di Tol Cijago, Tak Ada Korban Jiwa
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Polisi memastikan tidak ada korban luka atau jiwa dalam kecelakaan tunggal mobil pikap bermuatan tabung gas elpiji di Tol Cijago, Kota Depok, Jumat (13/6/2025) pagi.
    “Sopir Alhamdulillah selamat, tidak luka sedikit pun. Dan tidak ada korban luka,” kata Kanit Laka Polres Metro Depok AKP Burhan saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Jumat.
    Burhan menerangkan, insiden yang terjadi pada pukul 06.00 WIB itu disebabkan karena sopir pikap diduga kurang konsentrasi saat berkendara.
    “Betul, sopir menabrak beton di sisi kanan jalur tol,” ungkap Burhan.
    Akibat kecelakaan itu, seluruh muatan truk berupa tabung elpiji “bright gas” berserakan di jalan dan sempat menyebabkan kemacetan.
    Lalu lintas baru kembali normal sekitar pukul 07.00 WIB, setelah dilakukan pengaturan dan pembersihan tempat kejadian perkara (TKP).
    Adapun kecelakaan tunggal ini terekam dalam video amatir warga yang diunggah akun Instagram @infodepok_id. Dalam video itu, tampak mobil pikap berwarna hitam berhenti di salah satu ruas jalan.
    Sisi belakang pikap terlihat ringsek, terutama di bagian besi pembatas barang muatan pikap. Sementara, muatan tabung gas elpiji berwarna merah muda dan biru berserakan di lajur kanan.
    Terlihat pula polisi berada di lokasi tengah mengatur lalu lintas yang sempat tersendat. Bersamaan dengan itu, pengendara melambatkan laju mobilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.