Viral Gagal Rampas Tas Wanita di Medan, Begal Babak Belur Dihajar Massa
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Video seorang
pelaku begal
dihajar massa di
Jalan KL Yos Sudarso
, Kota Medan,
viral di media sosial
.
Dilihat Kompas.com, dalam video berdurasi singkat itu, pelaku tampak mengenakan pakaian hitam tergeletak tak berdaya di jalan.
Warga pun merusak sepeda motor pelaku sembari memperlihatkan senjata pelaku berupa pisau panjang.
Sementara itu, korban, seorang wanita, tampak masih syok.
”
Begal ditangkap dan dihajar warga di Jalan KL Yos Sudarso
,” demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Febri Setiawan Sitepu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/6/2025).
Pelaku bernama M Ikbal (31), sedangkan korban bernama Alya Nursalima (23).
Kala itu, korban baru pulang dari tempat kerjanya di salah satu tempat karaoke dan hendak ke rumahnya.
“Korban dibonceng ayahnya pulang pakai sepeda motor. Pas di TKP, satu sepeda motor memepet korban,” kata Febri kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (14/6/2025).
Pelaku yang berada di boncengan berusaha mengambil tas korban.
Akan tetapi, korban berusaha mempertahankan sehingga kendaraan pelaku dan korban bertabrakan.
“Pelaku ini terjatuh, sementara kawannya kabur. Di situlah pelaku dihajar massa, lalu kami amankan,” ucap Febri.
Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU RS Bhayangkara.
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk pelaku lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/02/11/67aab099302e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Gagal Rampas Tas Wanita di Medan, Begal Babak Belur Dihajar Massa Medan 14 Juni 2025
-
/data/photo/2019/01/04/1882870456.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pohon Tumbang Timpa Rumah di Cengkareng, Akses Jalan Tertutup Total Megapolitan 14 Juni 2025
Pohon Tumbang Timpa Rumah di Cengkareng, Akses Jalan Tertutup Total
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan
pohon tumbang
di lingkungan SMP Yapindo II, Jalan Dharma Wanita IV, RT 08 RW 10, Rawa Buaya,
Cengkareng
,
Jakarta Barat
, Sabtu (14/6/2025) siang.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohamad Yohan menyebut, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.10 WIB.
“Dugaan penyebab hujan disertai angin kencang,” ujar Yohan dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Hingga saat ini, BPBD masih melakukan pendataan terkait dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Korban nihil,” tegas dia.
Tim gabungan dari BPBD DKI Jakarta, Dinas Gulkarmat, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, PPSU, Koramil, dan Polsek telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk penanganan.
Berdasarkan unggahan akun Instagram
@jakartabarat24jam
, pohon yang tumbang menutup seluruh badan Jalan Dharma Wanita IV.
Akibatnya, sejumlah pengendara sepeda motor terpaksa memutar balik untuk mencari akses lain.
Selain menutup jalan, pohon tersebut juga tampak menimpa sebuah rumah dua lantai berwarna krem di sekitar lokasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/15/67fe0dc3d4a97.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri Nasional
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum)
Supratman Andi Agtas
menyatakan, polemik mengenai penetapan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
), bukan domain Kementerian Hukum.
Hal ini disampaikannya menanggapi kritik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), yang menyebut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status empat pulau tersebut cacat formil.
“Iya, masalahnya kan itu tupoksinya, tusinya Kemendagri,” kata Supratman di Kementerian Hukum Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), ditetapkan dalam Kepmendagri sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Penetapan itu menuai keberatan dari Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh nasional, termasuk JK. Meski begitu, Supratman menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur secara lebih spesifik tentang Pemerintahan Aceh, termasuk potensi pengaturan ulang wilayah administratif.
“Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa penyelesaian atas sengketa administratif wilayah tetap akan ditangani oleh Kemendagri sebagai instansi teknis.
“Wah kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri. Bukan domain Kementerian Hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut cacat formil.
Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/08/67f4c10b73eb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Megapolitan 14 Juni 2025
Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya membuka pelayanan
pemutihan pajak kendaraan
bermotor di sejumlah titik di Jakarta.
Pemutihan pajak berlaku sejak hari ini, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Layanan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima samsat induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Selatan, Samsat Jakarta Barat, dan Samsat Jakarta Utara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Tidak hanya itu, layanan pembayaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tersedia di 16 gerai dan 10 unit bus Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Ini daftar gerai untuk bayar pajak kendaraan:
1. Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
2. Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
3. Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
4. Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
5. Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
6. Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
7. Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
8. Gerai Samsat Ciater, Samsat Serpong
9. Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
10. Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
11. Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
12. Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
13. Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
14. Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
15. Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
16. Gerai Curug, Sanat Kelapa Dua
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/06/67f21cdd286f5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal Megapolitan 14 Juni 2025
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi
pajak kendaraan
bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK), Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.
Dengan
pemutihan pajak kendaraan
, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir pekan hanya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Untuk Sabtu dan Minggu hanya
online
,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Cara bayar pajak kendaraan
lewat aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
3. Tambah data kendaraan:
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
5. Pembayaran Dokumen:
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis
Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kebijakan ini karena akan secara otomatis diterapkan oleh sistem saat mereka melakukan pembayaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/14/684cf61a9a955.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antrean Warga di Disdukcapil Tangerang Membeludak hingga Padati Halaman Megapolitan 14 Juni 2025
Antrean Warga di Disdukcapil Tangerang Membeludak hingga Padati Halaman
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Antrean warga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Disdukcapil
) Kota Tangerang membeludak pada Sabtu (14/6/2025).
Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi untuk mengurus berkas yang dibutuhkan sebagai warga sipil, salah satunya melegalisir akta kelahiran.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, antrean yang didominasi oleh orangtua sudah terlihat saat melewati gerbang utama gedung Disdukcapil Kota Tangerang.
Antrean itu tampak mengular hingga hampir memenuhi halaman depan kantor tersebut.
Tak sedikit dari mereka menenteng beberapa dokumen selama mengantre.
Berkas tersebut disimpan dalam map, ada juga yang hanya disimpan dalam tas kain. Tak sedikit dari mereka yang memanfaatkan berkasnya untuk kipas manual.
Meskipun antrean tersebut didominasi oleh orang tua, tetapi sesekali terlihat anak muda yang ikut masuk dalam antrean tersebut.
Para anak muda itu ikut mengantre untuk menggantikan orangtuanya yang sudah kelelahan.
“Ya Allah, dari keringatan, kering, keringatan lagi, kering lagi,” ujar salah satu warga ikut mengantre di lokasi, Sabtu.
Selain itu, suasana di halaman kantor Disdukcapil Kota Tangerang juga dipenuhi dengan warga yang duduk lesehan di setiap sudut kantor.
Beberapa dari mereka bahkan membawa camilan dan minuman kerena sudah kelelahan mengantre dari pagi. Makanan dan minuman itu mereka konsumsi selama proses menunggu.
“Yang tua-tua mah di sini aja, duduk aja, dari pada pingsan kalau enggak sendalnya aja yang jalan,” kata warga lainnya yang ikut mengantre.
Antrean tidak hanya terjadi di lapangan kantor Disdukcapil Kota Tangerang, tetapi juga hingga ke dalam gedung.
Petugas Disdukcapil tampak kewalahan menghadapi lonjakan warga yang datang secara bersamaan.
Hingga pukul 11.00 WIB, antrean belum juga surut. Beberapa warga bahkan mulai gelisah karena khawatir tidak bisa dilayani pada hari yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/06/67f21cdd286f5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hanya Bisa Lewat Online Saat Weekend Megapolitan 14 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hanya Bisa Lewat Online Saat Weekend
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskaskan, pelayanan
pemutihan pajak kendaraan
di Jakarta pada akhir pekan hanya menerima pembayaran melalui
online
atau daring.
“Untuk Sabtu dan Minggu hanya
online,”
kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Oleh karena itu, Komarudin meminta warga memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran secara daring.
Cara bayar pajak kendaraan
lewat aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
3. Tambah data kendaraan:
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
5. Pembayaran Dokumen:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/14/684d196544f66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68494b241050f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68493e85c3951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)