Bubarkan Tawuran, Anggota Karang Taruna di Cikarang Tewas Ditikam Pelajar
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Seorang anggota Karang Taruna bernama Adi (30) tewas saat mencoba membubarkan aksi tawuran antarpelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (12/6/2025) dini hari.
Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap empat orang pelaku di rumah masing-masing yang berada tak jauh dari lokasi tawuran. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025).
“Empat pelaku IAM, DPK, RR, dan RS,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, dalam keterangannya yang dikutip
Kompas.com,
Senin (16/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif, baik di tingkat SMP maupun SMA.
“Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” jelas Kukuh.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 12 senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan saat tawuran berlangsung.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan enam pelajar lain sebagai buronan dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” tegas Kukuh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/06/16/684f77b0044fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Jaksel Buat Ribuan Sumur Resapan, Dimulai dari Cilandak Timur Megapolitan 16 Juni 2025
Pemkot Jaksel Buat Ribuan Sumur Resapan, Dimulai dari Cilandak Timur
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota
Jakarta Selatan
mulai membuat
sumur resapan
dalam sebagai langkah antisipasi banjir.
Proyek perdana dilakukan dengan pembangunan dua sumur resapan di RW 09, Jalan NIS,
Cilandak Timur
, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Pembuatan sumur resapan dalam, dengan kedalaman tergantung kontur tanah, yakni antara 25 hingga 28 meter,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, dalam keterangannya yang diterima Senin (16/6/2025).
Anwar mengatakan, kedalaman sumur resapan ditentukan oleh kontur tanah, khususnya lapisan pasir dan karang yang dinilai dapat mempercepat penyerapan air.
Pembangunan sumur ini merupakan program lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan di Jakarta Timur, termasuk wilayah Cipinang dan Pulo, yang kini disebut Anwar sudah tidak mengalami banjir.
Anwar menargetkan pembangunan sumur resapan dilakukan secara masif di seluruh Jakarta Selatan.
“Tahun ini saya jatahkan satu kecamatan 200 sumur. Ada 10 kecamatan, berarti 2.000 sumur,” kata eks Wali Kota Jakarta Timur.
Setiap sumur resapan yang dibuat diklaim mampu menyerap hingga 10.000 liter air dalam waktu setengah jam.
Pemerintah juga akan meluncurkan gerakan “Menabung Air” di seluruh wilayah Jakarta Selatan pada bulan depan.
“Insya Allah Pak Gubernur akan hadir di 65 kelurahan dan 10 kecamatan,” ucap Anwar.
Terkait aspirasi warga yang lebih memilih pembangunan turap atau sheet pile dibandingkan sumur resapan, Anwar menyebut hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Masalahnya, koordinasi dengan pemerintah pusat agak makan waktu. Tapi kita tetap cari solusi agar warga tidak terdampak lebih besar,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a56b8133da.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Luhut Ungkap MBZ Tertarik Bangun Resor di Pulau Singkil, tapi Tertunda Megapolitan 16 Juni 2025
Luhut Ungkap MBZ Tertarik Bangun Resor di Pulau Singkil, tapi Tertunda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN)
Luhut Binsar Pandjaitan
mengungkapkan Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA),
Mohamed bin Zayed
(MBZ), sempat berencana berinvestasi membangun resor di pulau-pulau kecil di Singkil, Aceh.
Hal ini disampaikan Luhut saat dimintai tanggapan mengenai polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Kalau Singkil itu kan saya sudah pergi sana ya. Memang waktu itu MBZ (Mohamed bin Zayed), Royal Highness dari Abu Dhabi pengin ada satu resor di daerah Singkil,” ujar Luhut usai menghadiri acara LPS Monas Half Marathon di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Menurut Luhut, rencana investasi tersebut sudah memasuki tahap serius, namun akhirnya tertunda karena sejumlah alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
“Mereka sudah begini jauh. Tapi kemudian agak tertunda karena satu dan lain hal. Dan waktu itu saya sampaikan pada Gubernur Aceh supaya diakomodasi lah begitu,” katanya.
Luhut menjelaskan, MBZ secara khusus menginginkan resor pribadi yang bisa ditinggali.
Singkil dipilih karena menawarkan lanskap alam yang menarik dan keanekaragaman fauna yang masih terjaga.
“Itu memang resornya, pulaunya bagus dan di situ ada kawasan seperti rawa. Tapi yang bagus, yang macam-macam binatang masih tumbuh di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut membantah polemik empat pulau yang kini mencuat kembali terkait potensi minyak dan gas bumi (migas) di sekitar wilayah kerja Offshore West Aceh (OSWA).
“Oh enggak (bukan migas). Sampai hari ini kami belum tahu soal migas. Mungkin saja ada, tapi yang saya pastikan di situ memang bagus. Ada berapa pulau itu,” ujarnya.
Sebelumnya, sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah pemerintah pusat menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/68412c823419f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Jalur dan Tata Caranya Megapolitan
Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Jalur dan Tata Caranya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 resmi dibuka hari ini, Senin (16/6/2025).
Sejumlah jalur masuk
sekolah
dari jenjang SD hingga SMA/SMK mulai bisa diakses oleh calon peserta didik yang sudah mengantongi akun terverifikasi melalui laman daring https://spmb.jakarta.go.id.
Menurut pengumuman Dinas Pendidikan Jakarta melalui Instagram resmi @Disdikdki, para pendaftar diimbau untuk segera mengaktifkan akun agar bisa memilih sekolah tujuan sesuai jalur yang dibuka.
Adapun jalur yang mulai dibuka hari ini mencakup:
Beberapa jalur tersebut akan ditutup pada 18 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, sehingga peserta diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan administratif tepat waktu.
Jadwal pendaftaran berdasarkan jenjang
SD
SMP/SMA/SMK
SPMB Bersama Jenjang Swasta (SMP, SMA, SMK)
Calon peserta mengakses situs SPMB, mengisi data kependudukan, memilih lokasi verifikasi, mengunggah dokumen pendukung (KK, rapor, ijazah, dll), lalu mencetak bukti pengajuan akun.
Dilakukan lewat laman yang sama menggunakan nomor peserta dan token.
Setelah verifikasi disetujui, peserta mengganti PIN/Token dengan password untuk bisa login dan memilih sekolah.
Peserta memilih sekolah dan mencetak bukti pemilihan.
Hasil seleksi bisa dipantau di laman resmi berdasarkan jenjang dan jalur yang diikuti.
Jika dinyatakan lolos, peserta melakukan daftar ulang secara daring dan mencetak bukti pendaftaran ulang.
Masyarakat diimbau untuk memahami seluruh proses dan jadwal agar tidak ketinggalan. Segala informasi resmi dapat diakses langsung melalui situs https://spmb.jakarta.go.id.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684f00742a450.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Sengketa Empat Pulau, Bobby: Mau Diserahkan atau Kembali ke Aceh, Kami Ikut Medan
Sengketa Empat Pulau, Bobby: Mau Diserahkan atau Kembali ke Aceh, Kami Ikut
Tim Redaksi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
– Gubernur
Sumatera UtaraBobby Nasution
menanggapi sengketa empat pulau antara
Aceh
dan
Sumut
.
Bobby Nasution mengatakan, penyelesaian sengketa ini tengah ditangani
pemerintah pusat
dan pemerintah provinsi siap mengikuti keputusan.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir, kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
“Kalau solusi antara empat pulau itu, kami menunggu arahan dari pemerintah pusat,” kata Bobby seusai meninjau kondisi Gedung IV Pasar Horas yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Minggu (15/6/2025) sore.
“Ya kalau mau diserahkan, kembali ke mana pun, kembali ke Aceh, ya, kami pasti ikut,” ucapnya menambahkan.
Menurut Bobby, Pemprov Sumut tidak punya kewenangan untuk menahan empat pulau itu, apalagi mengambilnya.
“Enggak ada urusan kami mau menahan, mau meminta, mau mengambil, enggak ada urusan kami,” ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a98978399b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean Nasional
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra
menyatakan, belum ada keputusan final dari pemerintah untuk memindahkan empat pulau dari Aceh menjadi masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Yusril menyebutkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sudah terbit sebatas mengatur pemberian kode-kode di pulau-pulau yang ada di Indonesia, bukan berarti memutuskan keempat pulau masuk wilayah Sumut,
“Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan,” kata Yusril kepada
Kompas.com
, Minggu (15/6/2025).
Yusril menjelaskan, penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendaaagri, bukan Kepmendagri.
Ia menyebutkan, berhubung batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” kata Yusril.
Pakar hukum tata negara ini memaparkan, permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Pada masa lalu undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.
Untuk menghadapi ketidakjelasan itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah dalam menentukan sendiri batas-batas itu, meski pihak pusat kerap memfasilitasi penyelesaian masalah tapal batas daerah.
“Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu,” kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril juga meminta semua pihak untuk tenang dan sabar menyikapi persoalan ini karena menurut dia pemerintah tengah mencari solusi terbaik.
“Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa
4 pulau Aceh masuk Sumut
tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/08/25/64e80468264c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/06/684262f9109c6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/11/6731eec1055c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/15/684eb1ae12d7c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/15/684e84bf5411e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)