Category: Kompas.com Metropolitan

  • 8
                    
                        Waka DPR Usul KRL Rute Cikarang Diperpanjang hingga Cikampek-Karawang
                        Nasional

    8 Waka DPR Usul KRL Rute Cikarang Diperpanjang hingga Cikampek-Karawang Nasional

    Waka DPR Usul KRL Rute Cikarang Diperpanjang hingga Cikampek-Karawang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengusulkan agar layanan KRL Commuter Line tujuan Stasiun Cikarang diperpanjang hingga Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek, Jawa Barat.
    Usulan tersebut disampaikan Saan karena melihat tingginya minat masyarakat untuk menggunakan kereta di wilayah tersebut.
    Namun, sampai saat ini, rute Cikarang–Cikampek–Karawang belum dielektrifikasi.
    “KRL hari ini memang baru sampai Cikarang. Kita ingin lanjutkan sampai Karawang dan Cikampek, karena kebutuhannya nyata,” ujar Saan dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
    Menurut Saan, rute Cikarang ke Cikampek-Karawang sebetulnya sudah masuk perencanaan elektrifikasi.
    Namun, rute dengan jarak tempuh 40 kilometer itu belum direalisasikan hingga saat ini.
    “Desainnya sudah ada, rencananya sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana kita melakukan percepatan,” tegas politisi Nasdem itu.
    Saan menekankan bahwa realisasi perpanjangan layanan KRL penting karena mobilitas pekerja di wilayah Cikarang-Cikampek-Karawang sangat tinggi.
    Bahkan, lanjut Saan, tak sedikit warga Karawang yang bekerja di Bekasi dan Jakarta, begitu pula sebaliknya.
    “Kalau KRL masuk, mobilitas masyarakat akan jauh lebih efisien. Kalau nanti ada KRL, penumpang bisa di atas 5.000 per hari. Bahkan bisa lebih, karena arus pekerja sangat tinggi,” ungkap Saan.
    Saan menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk mengawal rencana perpanjang rute KRL tersebut agar segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
    “Ini bukan sekadar proyek transportasi, tapi kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik Email Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Mengaku Akunnya Diretas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Pemilik Email Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Mengaku Akunnya Diretas Megapolitan 24 Desember 2025

    Pemilik Email Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Mengaku Akunnya Diretas
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     K, pemilik email yang mengirimkan pesan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok mengaku bahwa akun email miliknya telah diretas.
    Pengakuan itu disampaikan K saat diperiksa polisi di rumahnya pada Selasa (23/12/2025) malam hingga Rabu (24/12/2025) pagi tadi.
    “Berdasarkan pemeriksaan awal, dia tidak mengaku. Jadi bukan dia (pelaku teror). Mengakunya semacam itu (kena hack),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Rabu.
    K juga membantah telah memposting konten di media sosial TikTok maupun menulis pesan ancaman yang dikirim melalui email tersebut.
    Saat ini, status K masih sebagai saksi dan belum diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengonfirmasi kebenaran keterangannya.
    “Dia masih saksi, karena belum tahu juga bisa jadi dia berbohong,” ujar Made.
    Sementara itu, polisi masih memburu terduga pelaku lain dengan melakukan pelacakan nomor ponsel serta menelusuri keberadaan kekasih K.
    “Penyidik juga masih mencari informasi keberadaan pacar K. Namun belum dipastikan apakah pacarnya yang melakukan (ancaman) atau bukan,” ujarnya.
    Sebelumnya, sebanyak 10 sekolah di Depok menerima
    ancaman bom
    melalui email yang dikirim menggunakan alamat surel pribadi berinisial K. Ancaman tersebut diterima pada Selasa (23/12/2025) pagi.
    Menindaklanjuti ancaman itu, tim Gegana Brimob, Inafis Polres Metro Depok, serta Polsek Pancoran Mas melakukan penyisiran dan pengecekan di seluruh lokasi sekolah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • H-1 Natal, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 177.000 Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    H-1 Natal, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 177.000 Orang Megapolitan 24 Desember 2025

    H-1 Natal, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 177.000 Orang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Arus penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melonjak signifikan sehari menjelang perayaan
    Natal 2025
    .
    Peningkatan ini seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat yang memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru 2026.
    Berdasarkan data rencana penerbangan pada Selasa (24/12/2025), total penumpang yang dilayani Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 177.356 orang.
    Dari jumlah tersebut, 97.326 penumpang tercatat sebagai penumpang keberangkatan dan 80.030 penumpang merupakan penumpang kedatangan.
    Selain
    lonjakan penumpang
    , pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan. Total terdapat 1.200 penerbangan, masing-masing terdiri dari 600 penerbangan keberangkatan dan 600 penerbangan kedatangan.
    General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, mengatakan peningkatan ini sudah diantisipasi seiring meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat menjelang libur akhir tahun.
    “Sehari menjelang Natal, pergerakan penumpang di
    Bandara Soekarno-Hatta
    menunjukkan peningkatan. Total penumpang yang kami layani hari ini mencapai lebih dari 177 ribu orang,” ujar Heru dalam keterangannya, Rabu.
    Berdasarkan distribusi terminal, Terminal 2 menjadi penyumbang pergerakan penumpang terbesar.
    Untuk penerbangan domestik, terminal ini melayani 45.229 penumpang dengan 332 penerbangan. Sementara penerbangan internasional di Terminal 2 mencatat 17.085 penumpang dengan 116 penerbangan.
    Pergerakan tinggi juga terjadi di Terminal 3, terutama pada penerbangan domestik yang melayani 36.564 penumpang dengan 252 penerbangan. Adapun penerbangan internasional di terminal ini melayani 35.999 penumpang dengan 175 penerbangan.
    Sementara itu, Terminal 1 mencatat pergerakan 42.479 penumpang dengan total 274 penerbangan.
    Menghadapi lonjakan ini, pengelola bandara menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk memastikan kelancaran operasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru, mulai dari pengaturan operasional hingga peningkatan layanan di terminal.
    “Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder bandara untuk menjaga kelancaran arus penumpang,” kata Heru.
    Sebagai perbandingan, pada sehari sebelumnya, Senin (23/12/2025), total pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 169.884 orang.
    Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar 7.472 penumpang pada H-1 Natal. Jumlah penerbangan juga bertambah sebanyak 33 penerbangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Debt Collector Sah Vs Gadungan, Ini Bedanya Menurut Leasing
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Debt Collector Sah Vs Gadungan, Ini Bedanya Menurut Leasing Megapolitan 24 Desember 2025

    Debt Collector Sah Vs Gadungan, Ini Bedanya Menurut Leasing
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan bahwa tidak semua penagih lapangan atau debt collector dapat disamakan.
    Perusahaan
    leasing
    membedakan antara
    debt collector resmi
    dengan oknum penagih gadungan yang kerap mengintimidasi dan
    penarikan kendaraan
    secara sepihak di jalan.
    “Debt collector resmi harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), dan bertindak sopan,” ujar salah satu direktur perusahaan pembiayaan, Ronald (bukan nama sebenarnya), saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Penagih resmi bekerja berdasarkan SOP perusahaan pembiayaan dan tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik.
    Setiap langkah penagihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
    Adapun praktik penarikan kendaraan di jalan yang kerap memicu keributan umumnya dilakukan oleh oknum debt collector.
    Oknum penagih utang itu sering memanfaatkan data kendaraan untuk melakukan eksekusi sepihak.
    “Kalau diajak ke kantor polisi lalu dia gagap, itu tanda-tanda tidak benar,” kata Ronald.
    Ronald juga menyoroti bahwa konflik di lapangan sering kali terjadi bukan dengan debitur aktif, melainkan dengan pihak ketiga yang menguasai kendaraan.
    Berdasarkan data industri, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak penagih telah berpindah tangan meski status kreditnya belum lunas.
    “Perlu dipahami, 95 persen lebih eksekusi itu terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujarnya.
    Kondisi tersebut memperbesar potensi benturan di lapangan karena pihak ketiga merasa sebagai pemilik sah kendaraan.
    Sementara itu, perusahaan pembiayaan masih memegang hak fidusia atas unit yang kreditnya bermasalah.
    Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan, baik dilakukan oleh debt collector resmi maupun tidak.
    Oknum yang melakukan perampasan kendaraan di jalan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal penganiayaan, atau pasal lain sesuai dengan perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Bakar Gedung Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Jaksa Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Bakar Gedung Mabes Polri Megapolitan 24 Desember 2025

    Jaksa Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Bakar Gedung Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dalam demonstrasi di Jakarta, Laras Faizati Khairunnisa, dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Tuntutan disampaikan setelah agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda karena jaksa menyatakan belum siap.
    “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    Laras Faizati
    Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
    Selain pidana badan, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti dimusnahkan, termasuk telepon genggam milik Laras. Sementara itu, dokumen kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa.
    Tuntutan jaksa tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang menjerat Laras dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
    Jaksa juga hanya menuntut Laras dengan denda sebesar Rp 5.000, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang mencantumkan denda hingga Rp 2 miliar.
    Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta pembuktian di persidangan, jaksa menilai perbuatan Laras hanya memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP yang dijadikan dakwaan alternatif keempat.
    “Dikarenakan seluruh unsur dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, pelakunya adalah Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, maka Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
    Jaksa menjelaskan, unsur pidana tersebut terpenuhi berdasarkan pengakuan Laras yang membenarkan telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan.
    “Bahwa Terdakwa dengan penuh kesadaran memposting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.
    Konten-konten tersebut dinilai menyebarkan ajakan yang dapat mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras Faizati menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    Penghasutan itu disebut bermula dari informasi mengenai tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
    Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, mengungkapkan kemarahan dan kesedihannya melalui unggahan Instagram Story pada keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
    Dalam unggahannya, Laras terlebih dahulu mengambil foto dari dalam kantor berdinding kaca dengan latar belakang Gedung
    Mabes Polri
    . Ia berpose membelakangi gedung tersebut sambil menunjuk dan membentangkan tangan ke arah Mabes Polri.
    Pada salah satu unggahan berupa video yang menampilkan momen Affan dilindas rantis Brimob, Laras menuliskan narasi yang dinilai jaksa sebagai ajakan melakukan tindakan anarkistis.
    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata Jaksa.
    Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan adanya percobaan pembakaran fasilitas di sekitar pom bensin Mabes Polri. Laras kemudian ditangkap empat hari setelah kejadian, di kediamannya, oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
    Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni:
    Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA;
    Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik;
    Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum;
    Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga TPU Kebon Nanas Usulkan Lokasi Rusunawa untuk Relokasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Warga TPU Kebon Nanas Usulkan Lokasi Rusunawa untuk Relokasi Megapolitan 24 Desember 2025

    Warga TPU Kebon Nanas Usulkan Lokasi Rusunawa untuk Relokasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyebut sejumlah warga mengusulkan beberapa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai lokasi relokasi warga yang tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas.
    Lurah Cipinang Besar Selatan, Dicky Wijaya Sumantri mengatakan, usulan tersebut disampaikan warga dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan.
    “Mereka survei, ke (rusunawa) Pulo Jahe, mereka ke Pulo Jahe, terus ke Rusun PIK, terus ke Rusun CBS. Itu hari Jumat. Nah, hari Senin mereka survei lagi ke Rusun Pulogebang sama Pondok Bambu,” jelas Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
    Sejumlah rusun yang diusulkan warga berbeda dengan lokasi yang sebelumnya ditawarkan pemerintah, yakni Rusun Pulo Jahe dan Rusun Rawa Bebek.
    “Iya (berbeda), mereka bebas memilih. Jadi kan mereka udah survei tuh.
    ‘Oh ada yang pengin di Pulogebang. Ada yang pengin di Rusun CBS karena lebih dekat’
    begitu,” kata dia.
    Menurut Dicky, seluruh usulan warga akan dibahas terlebih dahulu bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta.
    “Nanti kan mereka ada surat permohonan pernyataan. Nanti sampaikan ke saya, lalu saya sampaikan ke pak Wali, lalu Ke Dinas, berjenjang,” tutur dia.
    Sejauh ini, sudah ada tiga keluarga dengan total 15 orang yang menyatakan bersedia direlokasi ke rusunawa.
    “Tapi ini masih bertambah sih, datanya bergerak. Semoga bisa semuanya harapan saya,” jelas Dicky.
    Relokasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi
    TPU Kebon Nanas
    sebagai lahan permakaman.
    Saat ini, ketersediaan petak makam di TPU tersebut disebut sudah sangat terbatas.
    Dicky juga membantah anggapan bahwa relokasi dilakukan secara semena-mena oleh pemerintah.
    “Bahwa memang ini bukannya programnya semena-mena, tidak. Cuma memang ada kebutuhan makam, petak makam kita yang sudah sangat mendesak,” kata dia.
    Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga yang berdiri di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
    Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
    Pemkot menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.
    “Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan melalui keterangan, Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan pendataan, terdapat 280 keluarga (517 orang) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut.
    Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan.

    Deadline
    -nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
    Kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur, berada dalam kondisi krisis.
    “Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujar Eka.
    Permukiman liar di TPU Kebon Nanas dan sekitarnya bukanlah fenomena baru. Wilayah ini disebut telah dihuni sejak dekade 1980-an.
    “Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” kata Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati.
    Banyak warga kala itu tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
    “Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” kata dia.
    Warga terdampak penggusuran pada 1997 hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
    “Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” kata Sumiati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jatuh Bangun Mata Elang Bertahan Demi Keluarga di Tengah Stigma Buruk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Jatuh Bangun Mata Elang Bertahan Demi Keluarga di Tengah Stigma Buruk Megapolitan 24 Desember 2025

    Jatuh Bangun Mata Elang Bertahan Demi Keluarga di Tengah Stigma Buruk
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di sudut-sudut jalan Ibu Kota Jakarta, para
    debt collector
    —yang lebih dikenal sebagai
    mata elang
    —bersiap mengawasi setiap kendaraan yang melintas di hadapan mereka.
    Dengan ponsel di tangan, mereka mencatat nomor polisi kendaraan, mengandalkan ketajaman mata dan kecepatan jari untuk mengidentifikasi unit-unit yang diduga bermasalah kredit.
    Untuk membantu proses identifikasi, para mata elang menggunakan aplikasi yang dapat diunduh dengan mudah di berbagai platform digital.
    Di dalam aplikasi tersebut tersimpan jutaan data kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan kredit di perusahaan pembiayaan atau
    leasing
    .
    Para mata elang bermitra dengan
    leasing
    untuk mengambil alih kendaraan milik debitur yang tak mampu membayar cicilan, apabila kendaraan tersebut ditemukan di jalan.
    Namun, praktik mengambil alih kendaraan di ruang publik inilah yang kerap membuat profesi mata elang mendapat stigma buruk di mata masyarakat.
    Tak jarang, masyarakat langsung menghakimi para mata elang karena dicurigai hendak melakukan tindak kejahatan terhadap debitur.
    Stigma tersebut melekat kuat, meski para mata elang mengklaim bekerja berdasarkan prosedur dan surat tugas resmi.
    Alex (35), bukan nama sebenarnya, salah satu mata elang yang ditemui
    Kompas.com,
    mengaku kerap merasa sedih menghadapi stigma negatif terhadap profesinya.
    “Perasaan saya sedih dan tidak percaya diri ada. Tapi, kembali lagi yang kita jalankan tidak ada pilihan lain, karena sesuai keahlian dan kemampuan,” ucap Alex ketika diwawancarai
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Alex mengungkapkan, pilihannya menjadi mata elang bukanlah tanpa pertimbangan. Ia mengaku terpaksa menjalani pekerjaan tersebut setelah kesulitan mendapatkan pekerjaan lain di Jakarta, meski telah berupaya keras mencarinya.
    Selama 16 tahun menjalani profesi ini, Alex mengaku sudah terbiasa menghadapi risiko tinggi. Keributan verbal hingga baku hantam dengan debitur maupun warga sekitar kerap menjadi bagian dari kesehariannya.
    Meski demikian, Alex tetap bertahan karena tuntutan ekonomi dan kewajiban menafkahi keluarga di kampung halaman.
    “Karena kami jalani pekerjaan ini pun, kami cari nafkah untuk keluarga kami di kampung,” tutur Alex.
    Dalam menjalankan tugas, Alex menegaskan dirinya tidak bekerja sembarangan. Ia mengaku harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
    Salah satu SOP yang wajib ditaati adalah larangan melakukan kekerasan saat menarik kendaraan debitur di jalan.
    Selain itu, setiap mata elang diwajibkan memiliki Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah naungan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
    Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, para mata elang harus mengikuti tes daring yang ketat, termasuk materi tentang cara menagih debitur secara tepat dan sesuai aturan.
    Alex mengaku, meski telah berpengalaman, ia tidak langsung lulus dalam ujian sertifikasi tersebut. Ia harus mengikuti tes hingga tiga kali untuk akhirnya mendapatkan sertifikat.
    “Saya sampaikan bahwa, mata elang zaman sekarang tidak ada yang tidak punya KTA dan SPPI itu wajib punya semua, karena PT-PT yang merekrut tenaga lepas seperti mata elang di lapangan itu mereka harus memberikan surat tugas, dan wajib punya namanya SPPI, tidak semudah zaman dulu,” ujar Alex.
    Tanpa SPPI, seorang mata elang tidak dapat dipekerjakan oleh perusahaan
    debt collector
    yang bermitra dengan leasing. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa penagihan dilakukan sesuai SOP dan tanpa kekerasan.
    Karena itu, Alex dan rekan-rekannya berupaya menagih debitur secara persuasif agar tidak memicu keributan di jalan.
    Meski bekerja untuk perusahaan yang bermitra dengan leasing, para mata elang tidak menerima gaji bulanan tetap sebagaimana pekerja formal lainnya.
    “Kalau PT ini kami sistemnya bermitra tapi mitra lepas
    freelance
    . Kami sebenarnya enggak ada gaji tergantung dapatnya (kendaraan) kalau dapat di situ ada yang namanya sistem fee,” tutur Alex.
    Besaran
    fee
    yang diterima berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing leasing, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit kendaraan yang berhasil diamankan.
    Dalam satu bulan, Alex mengaku bisa mendapatkan lima hingga 10 kendaraan. Namun, penghasilan tersebut masih harus dibagi karena ia bekerja secara berkelompok.
    Selain itu, pendapatan tersebut juga dipotong oleh perusahaan
    debt collector
    dan pajak sebesar dua persen.
    Kriminolog Haniva Hasna menilai, para mata elang pada dasarnya juga menjadi korban sistem dalam bisnis pembiayaan.
    Menurut Haniva, tekanan dari atasan dan ancaman kehilangan pekerjaan sering kali memaksa mata elang melakukan penarikan kendaraan di jalan, meski berisiko memicu konflik.
    Di sisi lain, upah yang mereka terima dinilai tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang tinggi.
    Meski demikian, Haniva menegaskan status sebagai korban sistem tidak menghapus tanggung jawab hukum ketika terjadi kekerasan.
    “Tapi, penting digarisbawahi adalah, menjadi korban sistem tidak menghapus tanggung jawab pidana,” tutur Haniva saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Ia juga menilai, mata elang kerap menjadi pihak yang paling disasar hukum ketika terjadi persoalan penagihan, sementara perusahaan leasing atau perusahaan yang menaungi mereka jarang dimintai pertanggungjawaban.
    Selama aktor utama dalam bisnis pembiayaan tidak tersentuh hukum, praktik kekerasan dalam penagihan dinilai akan terus berulang.
    Bertahannya praktik mata elang di Indonesia, meski dilarang secara hukum, menurut Haniva, bukan sekadar kegagalan penegakan hukum.
    Ia menilai hal tersebut juga mencerminkan kegagalan fungsi pencegahan, akibat ketidakseimbangan antara regulasi dan praktik di lapangan.
    “Secara normatif dilarang, tetapi secara struktural masih ‘dibutuhkan’ oleh sistem penagihan yang mengejar efisiensi,” ucap dia.
    Kondisi ini membuat hukum kehilangan efek jera dan tidak mampu menghentikan praktik yang berulang.
    Untuk mencegah kekerasan dalam
    penagihan utang
    , Haniva menilai penindakan terhadap mata elang di jalan saja tidak cukup.
    Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu melakukan pembenahan sistem, terutama dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan leasing.
    Selain itu, penggunaan
    debt collector
    informal perlu dilarang secara tegas, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang membiarkan praktik kekerasan.
    Pemerintah juga didorong memastikan penagihan utang dilakukan melalui mekanisme hukum resmi, agar tidak lagi menimbulkan korban, baik dari sisi debitur maupun mata elang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang Megapolitan 24 Desember 2025

    Bahaya Kebocoran Data Kendaraan di Balik Aplikasi Mata Elang
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Maraknya penggunaan aplikasi digital oleh
    debt collector
    kendaraan bermotor atau mata elang menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan data pribadi.
    Aplikasi tersebut memungkinkan identifikasi cepat kendaraan kredit bermasalah di ruang publik hanya melalui nomor polisi.
    Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas
    kebocoran data kendaraan
    dan pembiayaan yang seharusnya bersifat terbatas.
    Pengamat menilai lemahnya pengawasan distribusi data menjadi akar persoalan yang belum tersentuh secara tuntas.
    Praktik penagihan kendaraan kredit bermasalah tidak lagi hanya mengandalkan pengamatan visual di jalan.
    Sejumlah
    mata elang
    memanfaatkan aplikasi digital yang memuat jutaan data nasabah dengan tunggakan cicilan.
    Data tersebut mencakup informasi debitur, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, hingga nama perusahaan
    leasing
    .
    Keberadaan aplikasi pelacak kendaraan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
    Pengamat keamanan siber menyoroti kemudahan akses data sensitif hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
    “Data kendaraan pelat nomor, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, lembaga pembiayaan itu semua data pribadi. Hanya dengan memasukkan pelat nomor, data bisa keluar. Dari sisi privasi, itu pelanggaran,” kata pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, Jumat (19/12/2025).
    Alfons menilai persoalan utama tidak berhenti pada penggunaan aplikasi, melainkan pada sumber kebocoran data yang memungkinkan informasi sensitif tersebar luas.
    Menurut Alfons, kebocoran data kendaraan dan pembiayaan bisa berasal dari berbagai titik dalam rantai distribusi data yang tidak diawasi secara ketat.
    “Data digital itu sekali bocor, akan bocor selamanya. Yang harus ditindak adalah sumber kebocorannya. Apakah lembaga pembiayaan,
    outsource
    , atau pihak lain yang mengumpulkan dan menjualnya,” kata Alfons.
    Ia menegaskan, penggunaan aplikasi semacam itu oleh pihak yang tidak memiliki surat tugas resmi merupakan pelanggaran serius, terutama jika data dapat diakses oleh masyarakat umum.
    “Kalau ada surat tugas resmi, itu lain cerita. Tapi kalau data ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu pelanggaran luar biasa,” tutur Alfons.
    Selain untuk penagihan, data kendaraan yang bocor berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan lain, termasuk penipuan.
    Alfons mengingatkan bahwa data digital yang telah bocor sulit ditarik kembali dan dapat digabungkan dengan data pribadi lain yang sudah beredar di pasar gelap.
    “Data ini bisa dipakai untuk penipuan. Bahkan, banyak data kependudukan Indonesia yang sudah bocor dan diperjualbelikan. Tinggal digabungkan saja,” ujar Alfons.
    Dalam konteks ini,
    aplikasi mata elang
    dinilai menjadi simpul yang mempercepat pengumpulan dan penyebaran data sensitif terkait identitas pribadi, kendaraan, dan riwayat pembiayaan.
    Dari sisi hukum, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan. Penanganan kendaraan bermasalah seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.
    “Kalau bermasalah, seharusnya dibawa ke kantor leasing. Kalau ada unsur pidana, laporkan ke polisi. Kalau perdata, ajukan gugatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (22/12/2025).
    Ia mengingatkan, pihak yang melakukan perampasan kendaraan dapat dijerat pasal pidana sesuai perbuatannya.
    Kriminolog Haniva Hasna menilai persoalan mata elang dan aplikasi pendukungnya tidak bisa dilepaskan dari masalah struktural dalam sistem penagihan pembiayaan kendaraan.
    “Ini bukan hanya kegagalan hukum, tapi kegagalan pencegahan. Penegakan hukum tidak konsisten, sanksi menyasar eksekutor kecil, sementara aktor struktural relatif aman,” ujar Haniva, Senin (22/12/2025).
    Menurut Haniva, tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembiayaan dan pengelolaan data, praktik serupa akan terus berulang dan menyisakan risiko kebocoran data yang merugikan masyarakat.
    (Reporter: Shinta Dwi Ayu, Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Penampakan "Tembok" Uang Rp 6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung, Bakal Diserahkan ke Pemerintah
                        Nasional

    1 Penampakan "Tembok" Uang Rp 6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung, Bakal Diserahkan ke Pemerintah Nasional

    Penampakan “Tembok” Uang Rp 6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung, Bakal Diserahkan ke Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun, tepatnya Rp 6.625.294.190.469,74, hasil penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025) sore.
    Pantauan Kompas.com di Gedung Bundar
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) pukul 13.00 WIB, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 disusun memenuhi lobi gedung.
    Uang yang dikemas dalam plastik itu disusun membentuk lorong dari lobi hingga ke dalam Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
    Tumpukan uang tersebut diturunkan dari mobil boks dan dipindahkan menggunakan troli oleh anggota TNI.
    Area lobi pun mulai disterilisasi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
    Berdasarkan undangan, seremoni penyerahan uang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB.
    Presiden Prabowo Subianto direncanakan hadir langsung dalam acara tersebut.
    Presiden akan didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
    Selain itu, acara ini juga akan dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Tinjau Pelabuhan Muara Angke, Ingatkan Pentingnya Pantau Informasi Cuaca
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Desember 2025

    Rano Karno Tinjau Pelabuhan Muara Angke, Ingatkan Pentingnya Pantau Informasi Cuaca Megapolitan 24 Desember 2025

    Rano Karno Tinjau Pelabuhan Muara Angke, Ingatkan Pentingnya Pantau Informasi Cuaca
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meninjau Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (24/12/2025). Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.
    Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kedisiplinan pihak pelabuhan dalam memantau informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ), menyusul adanya potensi siklon ekstrem.
    “Tadi saya juga sampaikan kepada Kepala Pelabuhan, harus pantau yang namanya BMKG. Itu harus ketat karena kita mendapat informasi akan ada sebuah siklon yang agak ekstrem,” kata Rano.
    Rano menegaskan bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Ia meminta agar awak kapal tidak nekat berlayar jika ada imbauan larangan dari BMKG.
    “Kadang-kadang BMKG melarang tapi dipaksakan untuk berangkat, saya bilang tidak. Karena kita jauh lebih menjaga keselamatan penumpang,” tegas Rano.
    Meski begitu, Rano menyebut kondisi pelayaran saat ini masih relatif aman berdasarkan keterangan beberapa penumpang yang baru tiba di
    Pelabuhan Muara Angke
    .
    “Tadi dari beberapa penumpang yang baru juga mendarat, ditanya ombak gimana, katanya masih bagus, relatif masih oke. Mudah-mudahan itu menjadi tanda, itu hanya menjadi sebuah ramalan. Tapi tentu kita harus tetap waspada,” ucapnya.
    Ia juga meminta agar pihak pelabuhan memberikan sosialisasi kepada penumpang terkait kondisi cuaca dan situasi pelayaran.
    Menurut Rano, tinggi gelombang menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kelayakan pelayaran.
    “Kalau sudah di atas ombak lebih dari dua meter, itu
    warning
    , harus kita berhati-hati,” ujarnya.
    Terkait jaminan keselamatan, Rano memastikan kapal-kapal di Pelabuhan Muara Angke telah dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan, di antaranya jaket pelampung dan alat pendukung lainnya.
    “Tadi
    life jacket
    , pelampung sudah cukup segala macam. Mudah-mudahan yang kapal-kapal tradisional juga harus melengkapi itu, karena itu sudah bagian daripada SOP,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.