Category: Kompas.com Metropolitan

  • Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok Megapolitan 17 Juni 2025

    Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Polisi tengah mendalami identitas
    AF
    , pria yang diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di
    Lapangan Tanah Merah
    , Pancoran Mas,
    Kota Depok
    , Senin (16/6/2025).
    “Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, apakah memang yang bersangkutan seorang guru atau wiraswasta,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
    Peristiwa ini bermula pelaku melihat korban sedang bermain layang-layang. Lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan layang-layang. 
    “Diiming-imingi dari pelaku berupa pemberian layangan ataupun benang layangan sehingga iming-iming ini, korban dapat terbuai,” tutur Made.
    Setelahnya, pelaku mencabuli korban di sebuah gubuk di dekat lapangan.
    “Kemungkinan ada sebuah gubuk yang bisa dipakai atau dilakukan oleh terlapor untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
    Saat ini, laporan sudah masuk dan dalam penanganan PPA Polres Metro Depok.
    Status pelaku masih saksi karena sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
    Menurut dia, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Namun Budi belum bisa menjelaskan asal hubungan tersebut.
    “Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, namun pelaku dan korban sudah saling mengenal,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima Megapolitan 17 Juni 2025

    Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan bahwa perbaikan eskalator di Halte Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih dalam proses.
    “Eskalator Halte Cipulir sedang dalam proses serah terima dari pengembang ke pihak-pihak terkait,” kata Kepala Departemen CSR dan Humas TransJakarta, Ayu Wardhani saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
    Namun, Ayu tidak menyebutkan pihak-pihak yang akan menerima pelimpahan perbaikan eskalator.
    Ia mengatakan, pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan yang dapat memberikan kenyamanan kepada para penumpang Transjakarta.
    “Transjakarta siap membantu melakukan perbaikan, untuk kenyamanan pelanggan,” kata Ayu.
    Lebih lanjut, PT Transjakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas rusaknya eskalator di Halte Cipulir.
    “Transjakarta berterima kasih atas pengertian dan kesabaran pelanggan Halte Cipulir. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, dua dari empat unit eskalator di Halte Transjakarta Cipulir, Jakarta Selatan, tidak berfungsi selama kurang lebih enam bulan.
    Warga pun mengaku kelelahan lantaran harus naik turun menyusuri eskalator secara manual.
     
    “Yang di bawah ini sudah mati dari Januari. Jadi sudah enam bulan lebih. Capek banget harus naik (tangga) manual terus tiap hari,” kata Muhammad Ardiansyah (23), warga Cipulir, kepada
    Kompas.com
    , Minggu (15/6/2025).
    Ardi yang berdagang di Pasar Cipulir harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mengakses halte tersebut setiap pagi dan sore hari. Kondisinya semakin sulit lantaran harus membawa barang dagangan dari atau menuju pasar.
    “Kalau bawa tas besar atau bawaan dari pasar, makin berat. Harus naik satu-satu anak tangga, kadang berhenti dulu di tengah karena ngos-ngosan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut Megapolitan 17 Juni 2025

    Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pria berinisial MY (32) nekat membunuh rekan kerjanya nelayan ABT (39) di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, karena merasa cemburu, Jumat (13/6/2025).
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar 03.30 WIB saat MY hendak berlayar untuk mencari ikan di Perairan Jakarta Utara.
    “Di mana kapal (MY) sandar di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara,” ujar Martuasah saat rilis di kantornya, Selasa (17/6/2025).
    Sebelum berangkat mencari ikan, MY membeli rokok terlebih dahulu di warung kopi yang berada di Jalan Pendaratan Udang.
    Ketika tiba di warung tersebut, MY tak sengaja bertemu dengan ABT.
    “Terjadi adu mulut karena permasalahan cemburu yaitu mantan kekasih MY menjalin asmara dengan korban,” sambung Martuasah.
    Setelah adu mulut, MY memutuskan kembali ke kapal untuk mengambil badik.
    Badik tersebut pun ia selipkan di pinggang dan tersangka kembali menyampari korban.
    Sementara korban, berusaha meminta bantuan ke temannya berinisial S.
    Lalu, ABT pun membonceng rekannya tersebut untuk kembali ke Jalan Pendaratan Udang.
    Di tengah jalan, ABT dan tersangka berpapasan. Motor MY pun ditendang oleh korban.
    “Tersangka MY terjatuh, pada saat terjatuh, MY hendak dikeroyok oleh korban dan saksi S dengan cara ditendang. Namun, MY berhasil menghindar,” jelas Martuasah.
    Lalu, MY berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengambil badik yang ia selipkan di pinggangnya.
    Ia pun mengayun-ngayunkan badik itu ke arah S sehingga saksi terjatuh.
    Pada saat terjatuh, badik yang dipegang MY mengenai punggung S.
    Tapi, S berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang MY.
    “Tersangka MY terjatuh. Ketika ia berusaha bangun, MY langsung menyasar korban dengan cara menusuk bagian tenggorokannya,” kata Martuasah.
    Imbasnya, ABT langsung tak sadarkan diri, sampai akhirnya meninggal dunia.
    Sedangkan MY langsung melarikan diri begitu saja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juni 2025

    Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025 Megapolitan 17 Juni 2025

    Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Penjualan tiket
    konser G-Dragon Jakarta 2025
    sudah kembali dibuka untuk jadwal konser hari pertama 25 Juli 2025.
    Penjualan tiket telah dibuka untuk presale member resmi pada Senin, (16/6/2025) dan presale UOB (kartu kredit/debit UOB) pada Selasa, (17/6/2025).
    Sementara itu, untuk penjualan
    tiket General Sale konser G-Dragon Jakarta 2025
    akan dilakukan pada Rabu, (18/6/2025) mulai pukul 14.00 WIB.
    Pembelian tiket General Sale konser G-Dragon Jakarta 2025 dilakukan secara
    online
    melalui
    link
    resmi penjualan tiket: g-dragoninjakarta.com.
    Para penggemar disarankan bersiap beberapa waktu sebelum penjualan tiket dibuka. Sebab, mengaca pada penjualan tiket general sale hari kedua pekan lalu, semua tiket terjual habis kurang dari waktu satu jam.
    Berikut ini dapat disimak cara beli tiket general sale konser G-Dragon 2025 untuk hari kedua 25 Juli 2025.
    Cara Beli Tiket General Konser G-Dragon Jakarta 2025
    Tiket general sale konser G-Dragon Jakarta 2025
    bisa dibeli oleh umum dan maksimal 2 tiket/transaksi.
    Selain itu, metode pembayaran tiket dapat dilakukan lewat VA (Virtual Account) bank dan kartu kredit (3D Secure).
    Pengemar juga harus memehatikan sejumlah syarat dan ketentuan pembelian tiket konser G-Dragon Jakarta 2025.
    Syarat dan Ketentuan Umum
    Harga Tiket Konser G-Dragon Jakarta 2025
    Berikut adalah daftar harga tiket konser G-Dragon Übermensch di Jakarta:
    Harga belum termasuk pajak dan biaya layanan. Tiket terbatas dan akan dijual sesuai prinsip first come, first served.
    G-Dragon, atau Kwon Ji-young, dikenal luas sebagai salah satu ikon K-pop terkemuka dan leader dari grup legendaris BIGBANG.
    Konser ini menjadi penanda kembalinya G-Dragon ke panggung internasional setelah masa vakum. Jakarta menjadi kota kedelapan yang disinggahi dalam tur Ubermensch, yang dimulai dari Tokyo pada Mei 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
                        Nasional

    6 Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI Nasional

    Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan pesan persatuan,
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf
    menyambut baik keputusan Presiden
    Prabowo Subianto
    mengembalikan empat pulau ke wilayahnya setelah sempat tercatat masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
    “Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua,” kata Muzakir Manaf dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Empat pulau kecil itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
    “Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumut,” kata Muzakir.
    Di sebelah kanan Muzakir, hadir pula Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.
    Muzakir berterima kasih kepada Prabowo yang telah memutuskan empat pulau itu kembali ke Aceh.
    “Bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Prabowo Subianto, dan juga Bapak Mendagri, Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad), dan juga Mensesneg Pak Pras (Prasetyo Hadi), dan juga Bapak Gubernur Sumut (Bobby),” kata Muzakir.
    Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Akhir cerita hari ini, usai rapat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menyampaikan bahwa empat pulau yang disengketakan itu telah diputuskan Presiden Prabowo masuk wilayah Provinsi Aceh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
                        Nasional

    5 Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut Nasional

    Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerima keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah Aceh. 
    Dia pun berpesan kepada warga Sumatera Utara untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang membawa pada perseteruan antarwilayah. 
    “Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumut itu dihentikan,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
    Bobby mengaku sudah menandatangani surat tentang batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
    Dia sempat berkelakar, pembahasan tentang batas wilayah sudah dimulai sejak tahun 1992 ketika dia masih berusia satu tahun. 
    Namun, kini dia yang menandatangani keputusan soal batas wilayah sekaligus ikut menetapkan empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh. 
    “Batas wilayah sudah dimulai 1992, itu umur saya baru satu tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, 2020 saya Wali Kota Medan dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujar Bobby. 
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
     
    Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    9 Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau Nasional

    Isi Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Soal Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Aceh

    Muzakir Manaf
    dan Gubernur
    Sumatera Utara

    Bobby Nasution
    sepakat mengakiri
    sengketa empat pulau
    yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.
    Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.
    Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, ratas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    Ratas kemudian menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antara Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.
    Berikut isi lengkap kesepakatan tersebut:
    Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:
    Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
    Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
                        Nasional

    1 Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh Nasional

    Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi
    Aceh
    dan Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
    Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group 
                        Nasional

    3 Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group Nasional

    Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam
    Wilmar Group
    terkait kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
    Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
    Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
    Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    . Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.
    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
                        Nasional

    7 Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga Nasional

    Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) disoraki pengunjung sidang perkara Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Peristiwa ini terjadi saat persidangan berlangsung tegang lantaran tim kuasa hukum tidak terima hakim mempersilakan jaksa membacakan keterangan Menteri BUMN 2014-2019,
    Rini Soemarno
    di tahap penyidikan.
    Rini disebut sudah empat kali dipanggil sebagai saksi namun tak kunjung hadir di sidang dengan berbagai alasan.
    “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, marah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan. Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa.
    Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang.
    “Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.
    Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa apakah mereka tetap akan membacakan keterangan Rini meskipun pengacara keberatan.
    Jaksa lalu menjelaskan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan lalu meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak bisa hadir di sidang, maka keterangannya itu bisa dibacakan.
    Menurutnya, hal itu menjadi norma dalam pasal KUHAP tersebut.
    “Ayat duanya, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” jelas jaksa.
    “Pertanyaannya saksinya sudah meninggal belum?” timpal Ari.
    Jaksa mengatakan, pihaknya menggunakan dasar ketentuan bahwa saksi yang berhalangan secara sah setelah dipanggil secara patut keterangannya bisa dibacakan di sidang.
    Hakim Dennie lalu meminta jaksa menjelaskan maksud berhalangan secara sah tersebut.
    “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” tutur jaksa.
    Mendengar jawaban jaksa, pengunjung sidang bersorak dan mengungkapkan kekecewaan.
    “Wuuu,” kata pengunjung sidang bersorak.
    “Lah itulah halangannya nanti kita tetap membalikan ke masing-masing untuk menilai,” kata Hakim Dennie.
    Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
    Sementara, seluruh kuasa hukum
    Tom Lembong
    keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
    “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.