Operasional Bandara Bali Tak Terganggu Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– PT Angkasa Pura memastikan operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi
Bali
, tetap berjalan normal usai
Gunung Lewotobi Laki-Laki
di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali meletus dahsyat, pada Selasa (17/6/2025).
Pgs. General Manajer
Bandara I Gusti Ngurah Rai
, Wahyudi mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapat laporan adanya pernerbangan yang terdampak akibat letusan gunung tersebut.
“Sampai saat ini bandara masih normal beroperasi tidak ada dampak pada operasional penerbangan,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa malam.
Sebelumnya, Petugas Pos Pengamat Gunung Api (PGA), Yohanes Koli Soriwutun mencatat, Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali meletus pukul 17.35 Wita.
Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 47.3 mm dengan durasi lebih kurang 6 menit 53 detik.
Erupsi ini menciptakan tinggi kolom abu teramati sekitar 10.000 meter atau 10 kilometer di atas puncak lebih kurang 11.584 meter di atas permukaan laut.
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara, timur laut, timur, tenggara, selatan, barat daya, barat, dan barat laut.
“Erupsi disertai awan panas erupsi ke segala arah,” ujar Yohanes dalam keterangannya, Selasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/03/14/67d39cebb0a88.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Operasional Bandara Bali Tak Terganggu Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi Denpasar 17 Juni 2025
-
/data/photo/2014/03/04/2141381ilustrasi-dipecat780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Surabaya 17 Juni 2025
Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP
) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari.
Sanksi pemecatan dilakukan lantaran Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mencalonkan diri sebagai komisioner.
Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Ketua
KPU Kabupaten Madiun
, Nur Anwar yang dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) menyatakan dia baru mengetahui pemberhentian tidak hormat salah satu anggotanya dari laman resmi DKPP.
“Terkait putusan DKPP tentang perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 saya baru tahu informasi (pemecatan Luky) dari berita di laman resmi DKPP,” kata Anwar.
Anwar mengatakan keputusan DKPP terhadap pemberhentian salah satu anggotanya bersifat final dan mengikat seperti keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian dirinya tidak bisa memberi tanggapan sebelum ada surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.
Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota KPU semua tingkatan, kata Anwar, hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU maupun UU Pemilu.
“Sesuai peraturan itu, pemberhentian atau penetapan PAW anggota KPU propinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU RI,” jelas Anwar.
Sementara itu dikutip dari situs
dkpp
.go.id, Luky Noviana Yuliasari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025.
Luky terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027.
Kondisi itu menjadikan, Luky tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Madiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, nama Luky juga tercantum dalam Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022-2027.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
“Dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun,” kataAnggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
“Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas dia.
Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/04/683fe25684c77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia Surabaya 17 Juni 2025
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Sabu sebanyak 52 kilogram yang ditemukan di perairan Pulau
Masalembu
, Kabupaten
Sumenep
, Jawa Timur, diduga berasal dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba
Polda Jatim
, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, temuan sabu itu diduga melibatkan jaringan internasional. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Iya (mengarah ke jaringan internasional), diduga dari Malaysia. Masih penyelidikan,” kata Robert saat dihubungi awak media, Selasa (17/6/2025).
Awalnya, sekitar 35 kilogram narkotika jenis sabu ditemukan empat nelayan di perairan Kecamatan
Pulau Masalembu
, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025).
Setelah penemuan 35 kilogram sabu itu, warga menyerahkan temuan 3 kilogram sabu ke Polsek Masalembu. Dan, 8 kilogram sabu juga ditemukan di Pos Koramil Koramil 0827/22.
Oleh Polsek Masalembu, sabu itu diserahkan ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, Polda Jatim terjun langsung ke Masalembu untuk menyisir ke rumah warga dan titik lainnya sebagai upaya pengembangan kasus puluhan kilogram sabu.
Selama penyisiran, Polda Jatim membawa 17 kilogram sabu dari Masalembu, Selasa (3/6/2025). Kini, total sebanyak 52 kilogram sabu yang telah diamankan.
Puluhan kilogram sabu tersebut memiliki ciri yang sama. Berbungkus kemasan berwarna hijau bertuliskan aksara China.
Kendati demikian, Polda Jawa Timur belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada (tersangka) karena masih lidik (penyelidikan),” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/08/23/64e550395296c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kebakaran 7 Rumah di Palmerah Diduga akibat Korsleting Megapolitan 17 Juni 2025
Kebakaran 7 Rumah di Palmerah Diduga akibat Korsleting
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebakaran yang melanda tujuh rumah dan satu kontrakan di Jalan Tomang Pulo II, Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (17/6/2025) siang diduga disebabkan oleh korsleting.
“Dugaan penyebab karena korsleting listrik,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD Jakarta Mohamad Yohan dalam keterangannya, Selasa.
Yohan mengatakan, berdasarkan laporan warga yang melihat kebakaran, api pertama kali muncul dari lantai dua salah satu rumah.
Total ada 27 orang yang terdampak dalam kebakaran tersebut, dengan rincian 24 dewasa, dua anak-anak, dan satu balita.
Ke-27 orang tersebut kini tengah mengungsi di Masjid At Tawwabun.
Sementara itu, ada dua korban dalam kejadian ini. Salah satu korban bernama Febby (31) mengalami luka bakar akibat kobaran api di area pelipis.
Kemudian, korban lainnya bernama Esa (18) mengalami luka sayat di betis dan luka bakar di tangan serta leher.
“(Kedua korban) Ditangani petugas Ambulans Gawat Darurat (AGD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) di lokasi,” ujar Yohan.
Yohan merinci kebutuhan mendesak pascakebakaran ini, yakni
family kits
,
kidsware
, terpal, makan siap saji, air mineral, dan selimut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/685170e566776.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap Megapolitan 17 Juni 2025
2 Pelaku Pencabulan dan Pengeroyokan Adik Habib Bahar Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menangkap dua tersangka berinisial YLK dan EKK atas dugaan
pelecehan seksual
dan
pengeroyokan
adik
Habib Bahar
bin Smith.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut peristiwa terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang,
Tangerang Selatan
.
Peristiwa bermula saat adik Bahar, Habib Zein mendengar adik perempuannya S berteriak minta tolong.
“Pelapor langsung menuju sumber suara dan melihat adiknya sedang dicabuli pelaku. Saat itu mulut korban juga ditutup tangan pelaku,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Merasa geram, Zein sontak melawan pelaku. Aksi baku hantam pun tak terelakkan, ia mengejar pelaku ke rumahnya.
Pelaku kemudian mendorong Zein saat berusaha membuka pintu dan diserang dengan pisau.
Akibatnya, Zein mengalami luka robek di tangan kanan karena menangkis tusukan ke arah leher.
Polisi berhasil menangkap EKK di Pamulang pada Senin pukul 03.00 WIB. Kemudian YLK ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
“YLK melakukan penusukan, sedangkan EKK diduga melakukan pencabulan,” ujar Ade Ary.
Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain karena masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan korban.
“Masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diproses secara tuntas,” kata dia.
Sebelumnya, adik Bahar bin Smith, Zein bin Smit melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (16/6/2025).
Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan.
“Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68516908c2942.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar Megapolitan 17 Juni 2025
WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Reserse Siber
Polda Metro Jaya
menangkap satu tersangka kasus
penipuan daring
lintas negara dengan modus
Business Email Compromise
(BEC).
Tersangka yang ditangkap merupakan
warga negara Nigeria
berinisial OIO.
Sementara satu pelaku lain, OCJ, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modusnya pelaku meretas email salah satu pihak dalam komunikasi bisnis, kemudian menyamar untuk mengarahkan transfer dana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa (17/6/2025).
Kejahatan ini menyasar perusahaan Indonesia PT J yang sedang bertransaksi dengan mitra bisnisnya PT S.
Di mana email milik PT S diretas kemudian digunakan pelaku untuk mengirimkan instruksi pembayaran palsu ke PT J.
“Pelapor selaku kuasa dari PT J menerangkan bahwa pada 15 Mei 2025, pihaknya menerima email dari PT S. Setelah ditelusuri, email tersebut telah dikuasai pelaku,” jelas Ade Ary.
Korban kemudian mentransfer dana senilai 2,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 36 miliar ke rekening yang ternyata dikendalikan sindikat.
Namun, polisi berhasil menggagalkan pencairan dana Rp 1,6 miliar yang sempat ditarik pelaku.
Ade Ary menjelaskan, rekening penerima dana dibuat oleh OIO menggunakan identitas palsu atas perintah OCJ.
OCJ disebut sebagai aktor utama yang memerintahkan pembuatan rekening dan memfasilitasi penipuan.
“Peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening bank atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu,” ujar Ade Ary.
Kasus ini disebut sebagai bagian dari sindikat penipuan internasional.
Atas perbuatannya, pelaku OIO dijerat pasal berlapis dalam UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1, serta Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/02/26/65dc095a5a859.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Kota Tangerang dan Tangsel Dua Jam ke Depan Megapolitan 17 Juni 2025
Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Kota Tangerang dan Tangsel Dua Jam ke Depan
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Badan Meteteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi
cuaca ekstrem
di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (17/6/2025) malam.
Cuaca ekstrem
yang dimaksud meliputi hujan lebat hingga sangat lebat, atau bahkan hujan ekstrem yang dapat disertai dengan angin kencang serta kilat atau petir.
“Tanggal 17 Juni 2025 pukul 19.54 WIB hingga 2 (dua) jam ke depan,” demikian penjelasan
BMKG
dalam laman resminya, dikutip Selasa.
Berikut ini adalah wilayah-wilayah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem:
Kecamatan: Ciledug, Karang Tengah, Larangan
Kecamatan: Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, dan sekitarnya.
“Daerah tersebut berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem,” ujar BMKG.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/17/6851646de3914.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/17/685170b24bd94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/17/685169d4d4287.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)