Category: Kompas.com Metropolitan

  • 6
                    
                        Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi "Online"
                        Nasional

    6 Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi "Online" Nasional

    Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi “Online”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa kader
    PDI-P
    Angga Nugraha terkait kasus
    dugaan fitnah
    oleh Menteri Koperasi
    Budi Arie
    Setiadi, di mana Budi menuding ada partai parlemen yang menjadi dalang judi
    online
    (judol).
    Kader sekaligus advokat PDI-P Wiradarma Harefa menyebut, pihaknya dipanggil setelah mereka melaporkan Budi Arie ke Bareskrim beberapa pekan lalu.
    “Hari ini kami mendapatkan surat panggilan pengambilan keterangan sebagai pelapor yang kemarin laporan kami 2 minggu sebelumnya. Hari ini diperiksa ada 1 orang. Nanti dari teman kami namanya ada, nanti diperiksa dan hasilnya kami sampaikan ke teman-teman,” ujar Wiradarma, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Wiradarma mengaku membawa bukti berupa rekaman video dan percakapan Budi Arie.
    Dia juga menyinggung bahwa tidak ada permintaan maaf dari Budi Arie hingga saat ini.
    Oleh karena itu, Wiradarma berharap polisi dapat melanjutkan laporan mereka terhadap Budi Arie.
    Sementara itu, Wiradarma tidak menjawab secara tegas apakah pelaporan ini merupakan arahan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri atau bukan.
    Dia hanya menyebut bahwa mereka yang berinisiatif melaporkan Budi Arie ke polisi.
    “Seperti kami sampaikan sebelumnya, ini inisiatif kami saja ya, inisiatif kader untuk melaporkan Budi Arie,” imbuh dia.
    Diketahui, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader PDI-P sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/
    Bareskrim Polri
    tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
                        Megapolitan

    8 Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban Megapolitan

    Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Adik kandung Bahar bin Smith yang berinisial S diduga dicabuli. Kejadian ini terungkap setelah kakak korban, Zein, mendengar teriakan seorang perempuan memanggil namanya.
    “Pelapor mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil nama pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6/2025).
    Zein berusaha menyelamatkan adiknya dan terlibat baku hantam dengan pelaku di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, ia mendatangi rumah pelaku.
    Namun, saat membuka pintu rumah pelaku, terjadi aksi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan mencoba menusuk leher Zein.
    “Ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor, sempat terjadi dorong-dorongan. Lalu terlapor memegang pisau, ini barang buktinya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor,” jelas Ade.
    Zein berhasil menepis serangan tersebut dengan tangan kanannya, namun mengalami luka robek akibat terkena pisau yang digunakan pelaku.
    Polisi telah menangkap dua pelaku terkait kasus ini, yakni YLK dan EKK. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan
    pencabulan
    tersebut.
    “Kasus ini sudah terungkap, masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diusut secara atau diproses secara tuntas,” kata Ade.
    Sebelumnya, telah terjadi aksi pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik Bahar bin Smith di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (16/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
    Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan. 
    “Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo
                        Nasional

    4 Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo Nasional

    Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di sebuah ruangan konferensi pers Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, wajah
    Marcella Santoso
    muncul di layar.
    Melalui tayangan video, suara Marcella terdengar lirih, pelan, namun penuh penyesalan.
    Ia bukan sedang membela diri. Sebaliknya, perempuan yang kini menyandang status tersangka dugaan
    perintangan penyidikan
    itu memilih mengakui perbuatannya.
    Ia berbicara tentang konten-konten yang pernah dibuat dan disebarkannya, konten yang secara langsung menyasar institusi Kejaksaan Agung dan sejumlah tokoh penting di dalamnya.
    “Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” kata Marcella, dalam video yang diputar Selasa (17/6/2025).
    Pengakuannya bukan hanya soal Kejaksaan saja. Marcella juga menyebut narasi yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” lanjutnya.
    Marcella tidak menyebut secara perinci isi dari konten-konten tersebut.
    Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, ia mengaku menyesal.
    Ia juga menyebut bahwa ada konten yang diproduksi timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya.
    “Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.
    Namun demikian, Marcella menekankan bahwa tak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan.
    “Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” ucapnya.
    Marcella bahkan mengeklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.
    “Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.
    Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak.
    “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujar Marcella.
    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik Jampidsus tidak masuk lebih dalam ke isu konten dari institusi lain.
    Namun, karena konten-konten itu ditemukan dalam barang bukti elektronik, pertanyaan tetap diajukan.
    “Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap,
    konten negatif
    ? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” kata Qohar.
    Namun dalam konferensi pers, tidak satu pun konten yang dimaksud diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
    Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa narasi-narasi negatif itu ditujukan untuk menggiring opini yang menyesatkan.
    “Itu (narasi negatif) adalah dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat, ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar,” ujar Qohar.
    Dalam perkara ini, Marcella tak sendirian. Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
    Modusnya melibatkan penyebaran konten negatif hingga pengorganisasian aksi massa.
    Salah satu tersangka adalah Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki. Dia disebut memimpin 150 buzzer dan menerima Rp 864,5 juta dari Marcella untuk menyebarkan narasi-narasi tersebut.
    Tersangka lain adalah Tian Bahtiar. Eks Direktur Pemberitaan JakTV itu diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella untuk memberitakan konten yang dinilai menjatuhkan institusi kejaksaan.
    Marcella bukan satu-satunya advokat yang terlibat dalam perkara ini. Ia terjerat bersama pengacara bernama Junaedi Saibih.
    Keduanya disangka menyelenggarakan seminar dan aksi unjuk rasa yang ditujukan agar dapat diliput dan diangkat ke ruang publik oleh jaringan buzzer mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
                        Surabaya

    3 Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi Surabaya

    Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik
    PT Surya Gemilang
    Multindo, Merlisnawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan
    jaminan aset
    sebagai pengembalian
    ganti rugi
    kepada korban yang totalnya mencapai lebih dari Rp7 miliar.
    Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan mediasi yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, serta para korban dan kuasa hukum mereka.
    “Sesuai pernyataan dari pak Deni Irawan kemarin untuk menyerahkan list hari ini, Selasa, 11 Juni 2025, kita sudah datang dan sudah kita penuhi juga, ya.” 
    “Tadi nilainya sekitar 7 M lebih, ya,” ujar Merlisnawati, yang akrab disapa Lisna, saat ditemui awak media di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa (17/6/2025).
    Lisna menjelaskan bahwa aset-aset yang diserahkan akan melalui proses appraisal atau penghitungan ulang untuk memastikan tidak ada selisih dalam nominal.
    “Tinggal nunggu tanggapan dari mereka (pihak korban). Tinggal nunggu update-nya aja. Katanya nanti ada appraisal ulang dari nilai-nilai jaminan yang kami sudah serahkan. Ya, mudah-mudahan cepat selesai semua urusannya,” imbuhnya.
    Dia menambahkan bahwa semua urusan para korban yang hadir di Rumah Dinas Wabup pada Selasa lalu sudah ditangani kuasa hukum Mimik Idayana.
    Namun, bagi korban lain yang ingin melapor, mereka akan dihadapkan secara pribadi dengan pengacara PT Surya Gemilang Multindo.
    “Jadi, apabila yang
    korban cessie
    tadi, yang mereka datang semua di kantor bupati tadi, memang sudah jadi ranahnya sana (pengacara tim Mimik). Namun, apabila yang ada baru melapor, nanti kita tangani sendiri nanti di sini,” ujarnya.
    Lisna mengakui bahwa proses jual-beli rumah cessie biasanya memakan waktu cukup lama.
    Namun, pihak perusahaan berkomitmen bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian korban.
    “Memang kalau rumah cessie itu sebenarnya memang agak sulit dan agak lama, karena memakan prosesnya itu panjang, karena cessie itu kan pengalihan piutang,” tuturnya.
    Sebagai penutup, Lisna mengungkapkan bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut untuk memastikan jumlah nilai aset sebagai uang ganti rugi bagi para korban.
    “Nanti ada pertemuan lagi, pasti ada pertemuan berikutnya untuk mengerucut berapa nilai-nilainya, gitu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        17 Juni 2025

    MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas Medan 17 Juni 2025

    MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) menolak permohonan
    kasasi
    dari
    Jaksa Penuntut Umum
    (JPU) dan menyatakan
    Sorbatua Siallagan
    bebas pada Selasa (17/6/2025).
    Keputusan ini disambut gembira keluarga dan tim advokasi Sorbatua.
    “Sangat bersyukur kepada Tuhan dan Leluhur karena Bapak saya bisa bebas. Ternyata masih ada keadilan di negara ini,” ungkap Jerni Siallagan, putri Sorbatua Siallagan, kepada Kompas.com melalui telepon pada malam hari yang sama.
    Penasihat Hukum Sorbatua, Audo Sinaga, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
    Audo menggarisbawahi bahwa di luar kasus Sorbatua, masih banyak pejuang tanah adat lainnya yang dikriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak
    masyarakat adat
    .
    “Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat,” tegas Audo, yang merupakan bagian dari Tim Advokasi
    Masyarakat Adat
    Nusantara (TAMAN).
    Dia menilai penolakan kasasi JPU Simalungun menunjukkan bahwa Sorbatua dilaporkan bukan karena tindakan kriminal, melainkan karena posisinya sebagai tetua komunitas masyarakat adat.
    “Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya,” pungkas Audo dalam keterangan tertulisnya.
    Audo menekankan, bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat adat.
    Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika Sorbatua Siallagan diduga diculik oleh pihak yang tidak dikenal saat membeli pupuk.
    Belakangan diketahui bahwa pihak yang membawa Sorbatua adalah Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
    Pada 14 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
    Sorbatua didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, di mana izin konsesi lahan tersebut dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari.
    Meskipun ada dissenting opinion dari salah seorang hakim yang berpendapat seharusnya Sorbatua divonis bebas, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi Regional 17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali menggelar sidang perkara
    sengketa hasil
    Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
    Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Perkara ini terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK).
    Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua majelis panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak pada PSU.
    Wahyudi menyatakan bahwa kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar sebagai peserta pengganti dari pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK.
    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim.

    Ia juga meminta MK menyatakan bahwa Paslon 4 tidak sah sebagai peserta Pilkada Palopo 2024 dan memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menyelenggarakan PSU, kali ini hanya diikuti oleh tiga pasangan calon tersisa: nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim–Nurhaenih, dan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta.
    Wahyudi mengakui bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 4 berada di luar ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
    “Keadaan spesifik yang kami sampaikan dalam permohonan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, baik Naili maupun Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
    Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Naili adalah ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib pajak pribadi yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan.
    Di sisi lain, calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
    Wahyudi menambahkan bahwa perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut semakin memperkuat posisi pemohon.
    “Ketiga keadaan spesifik ini menjadi dasar kami bahwa pemohon masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” pungkasnya.
    Pada pemungutan suara ulang yang berlangsung pada 24 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan 35.058 suara.
    Pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenrikarta, meraih 11.021 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Putri Dakka dan Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir Regional 17 Juni 2025

    Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, menyambut baik keputusan Presiden RI,
    Prabowo Subianto
    , terkait polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
    Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kearifan dan keberpihakan Presiden terhadap sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat Aceh.
    “Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan historis dan integritas wilayah. Ini bukan sekadar koreksi administratif, tapi pemulihan harga diri dan martabat
    masyarakat pesisir
    Aceh,” kata Prof Mujiburrahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
    Rektor UIN Ar-Raniry
    menekankan, pulau-pulau tersebut bukan sekadar wilayah kosong, melainkan ruang hidup yang kaya akan sejarah dan nilai budaya.
    “Di sana ada makam tua, pelabuhan tradisional, dan jalur ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat pesisir Aceh. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi tentang identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal,” ujarnya.
    Keputusan final ini diumumkan setelah pertemuan antara pemerintah pusat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dengan dukungan data historis dari Kementerian Dalam Negeri.
    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian panjang dan mendalam, dengan mengedepankan fakta sejarah dan keutuhan wilayah.
    “Ini bukan sekadar penyelesaian konflik administratif. Ini adalah pernyataan tegas bahwa negara hadir dan berpihak pada kebenaran,” ungkapnya.
    Mujiburrahman berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi pijakan baru untuk mempercepat pembangunan kawasan pesisir dan memperkuat kembali relasi Aceh dengan pemerintah pusat.
    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dianggap berperan besar dalam mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan bermartabat.
    Selain itu, ia memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atas upaya dan konsistensinya dalam memperjuangkan hak Aceh dalam sengketa pulau tersebut.
    “Kita juga patut memberi penghormatan kepada Gubernur Aceh, Mualem, yang sejak awal konsisten mengawal proses ini. Komitmennya menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat,” ucapnya.
    Rektor UIN Ar-Raniry mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk terus mengawal keberadaan pulau-pulau tersebut, agar tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
    “Jangan sampai pulau-pulau itu hanya tinggal di peta, tapi seluruh hasilnya dibawa ke luar Aceh. Kita harus pastikan bahwa kedaulatan atas wilayah ini bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
    Di sisi lain, Mujiburrahman mendorong pelibatan aktif perguruan tinggi dalam riset, pemetaan potensi wilayah, serta penguatan kapasitas masyarakat lokal di kawasan kepulauan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        17 Juni 2025

    2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral Yogyakarta 17 Juni 2025

    2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua orang pendaki tertangkap tangan saat melakukan pendakian ilegal di
    Gunung Merapi
    pada 15 Juni 2025.
    Keduanya saat ini sedang dimintai keterangan oleh pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
    Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
    “Dilakukan pengambilan keterangan dua orang
    pendaki ilegal
    yang tertangkap basah pada hari Minggu 15 Juni 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/06/2025).
    Dua pendaki yang tertangkap memiliki inisial A, berusia 20 tahun asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan N, berusia 17 tahun asal Ambarawa, Jawa Tengah.
    Penangkapan mereka berawal dari kecurigaan petugas yang melihat dua sepeda motor terparkir di New Selo, Boyolali, Jawa Tengah.
    “Petugas kemudian menunggu orang tersebut di Bangsal Pacaosan. Tertangkap di Bangsal Pecaosan di atas New Selo, setelah turun dari atas. Indikasi pertama ada dua motor yang terparkir di parkiran New Selo sehingga petugas menunggu di Bangsal Pacaosan,” jelas Wahyudi.

    Diketahui bahwa kedua pendaki tersebut saling mengenal melalui media sosial.
    Mereka nekat melakukan pendakian ilegal setelah melihat postingan viral di akun TikTok @chandra.kusuma.fa.
    “Menurut keterangan kedua anak ini, mereka termotivasi naik Merapi setelah melihat TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral kemarin itu,” ungkapnya.
    Saat ini, Balai Taman Nasional Gunung Merapi tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua orang tersebut.
    Pengambilan keterangan lanjutan dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada 17 Juni 2025.
    “Kepada seluruh pendaki ilegal ini, setelah selesai pengambilan keterangan, akan diberikan sanksi,” tambah Wahyudi.
    Wahyudi juga mengingatkan bahwa penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasarkan pada analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut.
    “Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu, seluruh masyarakat dihimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas Surabaya 17 Juni 2025

    Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten
    Bangkalan
    , Jawa Timur, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.40 pagi.
    Kecelakaan ini melibatkan dua motor dan satu mobil pikap.
    Akibat kecelakaan ini, dua pengendara motor tewas. Sedangkan sopir pikap langsung tancap gas dan lari.
    Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto mengatakan, kejadian bermula saat motor dengan pelat nomor DA 2281 AU yang dikendarai oleh Ach Rozi (60), warga Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, berjalan dari arah timur atau dari arah Sampang.
    Tak lama kemudian, dari arah belakang melintas motor lain berpelat M 5975 GK yang dikendarai oleh Holifah (43), warga Desa Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
    Motor yang dikendarai Holifah menyeruduk motor Ach Rozi. Akibatnya, dua kendaraan itu terjatuh di jalan.
    “Dari rekaman CCTV, dua pengendara motor itu sempat bangun setelah jatuh,” kata Diyon.
    Tak lama kemudian, dari arah belakang melintas mobil pikap berpelat nomor S 8527 SD. Mobil pikap itu lantas menabrak dua pengendara motor itu. Akibatnya, dua pengendara motor itu terkapar di jalan.
    “Usai menabrak motor, pengemudi pikap langsung tancap gas melarikan diri. Saat ini kami masih selidiki,” imbuhnya.
    Warga dan petugas lalu mendatangi lokasi kejadian untuk membantu mengevakuasi korban. Namun, saat dibawa ke puskesmas nyawa keduanya tak tertolong.
    “Dua korban meninggal dunia. Keduanya pengendara motor. Dugaan kami, meninggal setelah ditabrak pikap karena dari rekaman CCTV kedua pemotor itu sempat bergerak setelah tabrakan antar-motor,” jelasnya.
    Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Polisi menemukan pelat mobil pikap yang melarikan diri itu.
    Setelah ditelusuri, pikap itu sebelumnya sudah pindah tangan di salah satu
    leasing
    sebelum kejadian kecelakaan tersebut.
    “Info dari
    leasing
    ternyata sudah pindah tangan. Kami masih telusuri,” pungkasnya.
    Dua kendaraan milik korban ringsek dan mengalami kerusakan parah. Bahkan, ban motor korban bengkok diduga terlindas mobil pikap itu.
    Tabrakan itu terekam kamera pengawas yang tak jauh dari TKP. Dalam rekaman itu terlihat pikap dengan terpal biru melaju kencang bahkan usai menabrak dua pengendara motor.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        17 Juni 2025

    200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita Denpasar 17 Juni 2025

    200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Sebanyak 200 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Bali tidak berfungsi optimal. Tiga di antaranya ada di Denpasar.
    Menyikapi kondisi itu, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri
    Koster
    menilai bahwa hal pertama yang harus dibenahi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan pola pikir masyarakat.
    “Percuma membuat tempat pengolahan yang bagus dengan peralatan canggih jika kebiasaan masyarakat belum berubah. Ubah dulu pola pikir kita, pilah dan kelola sampah organik,” ujar Putri di Badung, Selasa (17/6/2025).
    Menurut
    Putri Koster
    , selama ini yang sering terjadi hampir di seluruh Indonesia adalah sistem kumpul-angkut-buang ke TPA.
    Dia menilai pola ini sesungguhnya salah.
    “Saya berharap pola ini segera berakhir, apalagi Bali telah dijadikan pilot project oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber,” ucapnya.
    Dia juga menanggapi soal saran di media sosial agar Bali meniru negara lain dalam pengelolaan sampah.
    Termasuk dengan cara membeli alat canggih.
    Namun menurutnya tidak semua kebijakan luar negeri bisa diaplikasikan di sini.
    “Kita sudah memiliki pola yang sesuai dengan falsafah masyarakat Bali, yaitu Tri Hita Karana: Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Jadi, mengapa harus mengadopsi kebijakan lain?” tegasnya.
    Sistem pengelolaan sampah berbasis sumber disebutnya sudah sesuai dengan nilai-nilai Tri Hita Karana, khususnya palemahan.
    “Ini adalah langkah cepat, karena sampah organik dapat diselesaikan langsung di tingkat rumah tangga, sekolah, tempat ibadah, pasar, dan sebagainya. Jadi, tidak perlu menunggu diolah di TPS,” imbuhnya.
    Sementara itu, Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Arta, mengakui bahwa sampah merupakan masalah cukup kompleks.
    Terlebih di wilayahnya yang dikenal sebagai kawasan pariwisata.
    Kuta Selatan merupakan wilayah terluas kedua di Kabupaten Badung setelah Petang.
    Dengan penduduk yang cukup padat, volume sampah yang dihasilkan pun besar.
    “Karena itu, kami telah meminta warga menyelesaikan sampah di masing-masing rumah, dan itu sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.