Category: Kompas.com Metropolitan

  • 1
                    
                        Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
                        Nasional

    1 Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup Nasional

    Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. 
    Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun. Adapun, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh hakim.
    “Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).
    Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
    Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
    Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.
    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.
    Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
    Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
    “Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan.
    Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora Regional 18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora telah mengusulkan
    Setiya Utama
    sebagai pengganti
    Ahmad Labib Hilmy
    yang meninggal dunia sebagai anggota
    DPRD Blora
    .
    Usulan ini disampaikan oleh Ketua
    DPC PKB Blora
    , Abdul Hakim, yang menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama Setiya Utama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
    “Kalau menurut hasil pemilu kemarin, kita mengusulkan Pak Setiya,” ujar Hakim saat ditemui di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).
    Hakim menjelaskan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) telah disampaikan ke DPP PKB, namun keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari pusat.
    “Kita hanya pengajuan saja. Jadi sifatnya semua itu kan dari DPP nanti yang menentukan,” tambahnya.
    Berdasarkan keputusan KPU Blora Nomor 924 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Blora, Setiya Utama memperoleh 6.194 suara sah.
    Sebelumnya, Ahmad Labib Hilmy, yang dikenal dengan sapaan Gus Labib, meninggal dunia pada Senin, 19 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
    Gus Labib, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren Khozinatul Ulum Blora, meninggal dunia akibat sakit kanker pita suara yang telah dideritanya selama beberapa bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun Regional 18 Juni 2025

    Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Polisi berhasil mengungkap identitas mayat
    korban mutilasi
    yang ditemukan di
    Sungai Batang Anai
    ,
    Padang Pariaman
    , Sumatera Barat.
    Korban yang diketahui berinisial SA (23) merupakan warga Lubuk Alung, Padang Pariaman, namun bekerja dan tinggal di Padang.
    “Identitas korban diketahui setelah orangtuanya datang ke RS Bhayangkara dan mengakui bahwa korban adalah anaknya,” kata Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Wadriadi menambahkan, setelah melihat potongan tubuh korban dan tanda khusus yang dimiliki, orangtuanya yakin bahwa itu adalah anaknya.
    Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan
    pengembangan kasus
    guna mengetahui dugaan pidana yang dialami korban.
    “Identitas korban menjadi petunjuk bagi kita untuk mengungkap kasus ini,” jelas Wadriadi.
    Sebelumnya, mayat dengan kondisi tidak utuh, diduga korban mutilasi, ditemukan di aliran Sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (17/6/2025).
    Penemuan mayat tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki tersebut menggegerkan warga sekitar.
    “Mayat ini tidak ada kepala, kedua tangan dan kaki. Termasuk alat kelamin tidak ada,” ujar Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
    Wadriadi menjelaskan, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang sedang membersihkan kapalnya.
    Posisi mayat berada di tepi aliran sungai, tidak jauh dari kapal nelayan.
    Pada Rabu (18/6/2025), polisi kembali menemukan potongan tubuh korban berupa kepala, kaki, dan tangan di lokasi yang berbeda.
    Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap pelaku di balik tindakan keji tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX Surabaya 18 Juni 2025

    Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com

    Bupati Lumajang

    Indah Amperawati
    menelpon Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    , Rabu (18/6/2025).
    Kala itu, Indah bersama wakil
    bupati Lumajang
    Yudha Adji dan Kapolres AKBP Alex sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
    Mereka menduga, PT WDX melakukan
    penahanan ijazah
    2 orang mantan karyawannya.
    Di tengah sidak, Indah menelpon Wamenaker Immanuel untuk melaporkan kasus tersebut.
    Dalam percakapannya, Indah menjelaskan, sikap HRD PT WDX yang tidak kooperatif karena selalu menimpali pertanyaan yang dilontarkan dengan jawaban tidak tahu.
    Indah juga menceritakan, keterangan HRD yang menyatakan ijazah 2 mantan karyawan PT WDX dipegang oleh pemilik perusahaan.
    “Masa pemilik pegang ijazah bu,” kata Immanuel kepada Indah, Rabu (18/6/2025).
    Immanuel meminta, Indah untuk melakukan sidak kepada perusahaan-perusahaan yang tetap menahan ijazah karyawan.
    “Kalau mereka masih ngotot kita sidak aja, biar gak kurang ajar itu,” tegas Immanuel.
    Sementara, Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, Wamenaker memberi petunjuk untuk menutup perusahaan bandel yang tetap ngotot menahan ijazah karyawan.
    “Kata pak wamen, yang bandel-bandel ditutup saja,” jelas Indah.
    Sebelumnya diberitakan, Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, didatangi rombongan bupati, wakil bupati, dan kapolres, Rabu (18/6/2025).
    Kedatangan rombongan bupati itu dalam rangka mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah 2 mantan karyawan perusahaan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Festival Penyu 2025 di Polewali Mandar Hebohkan Warga dengan Peristiwa Ajaib di Laut, Apa Itu?
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        18 Juni 2025

    Festival Penyu 2025 di Polewali Mandar Hebohkan Warga dengan Peristiwa Ajaib di Laut, Apa Itu? Makassar 18 Juni 2025

    Festival Penyu 2025 di Polewali Mandar Hebohkan Warga dengan Peristiwa Ajaib di Laut, Apa Itu?
    Tim Redaksi
    POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com
    – Kejadian luar biasa terjadi saat
    lomba balap perahu
    Katinting di Pantai Mampiye, Kabupaten
    Polewali Mandar
    , Sulawesi Barat, pada Selasa (18/6/2025).
    Saat joki balap terlempar dari atas perahunya, perahu tersebut justru berputar dan kembali menuju pemiliknya.
    Setelah perahunya mendekatinya, ia melanjutkan perlombaan hingga selesai.
    Peristiwa aneh ini terjadi saat peserta lomba dilepas dari garis start.
    Sebuah perahu bernama “Insya Allah Maraya” dari tim APP mengalami insiden ketika jokinya terlempar ke dalam air saat mengikuti lomba balap perahu dalam rangka
    Festival Penyu
    .
    Namun, keajaiban terjadi ketika perahu tersebut berputar kembali mencari tuannya.
    Mesin perahu tetap menyala dan berputar mengelilingi lokasi joki yang terjatuh.
    Setelah beberapa saat berputar, perahu tersebut akhirnya kembali ke titik di mana joki berada.
    Anehnya, meskipun tanpa awak, perahu tersebut terus berjalan seolah-olah tidak ingin berpisah dengan tuannya.
    Joki balap, Rustam, mengaku terkejut saat melihat perahunya terus memutar mendekatinya.
    Ia kemudian naik kembali ke perahu dan berusaha melanjutkan lomba hingga ke garis finish.
    “Tadi saya sempat terlempar dari kapal. Anehnya, kapal saya terus memutar beberapa kali mengelilingi saya sebelum akhirnya mesinnya mati setelah mendekati saya. Ajaibnya, begitu mesin perahu saya distarter kembali menyala dan saya melanjutkan lomba balap perahu hingga tuntas,” jelas Rustam, Rabu (18/6/2025).
    Ketua panitia, Muhammad Yusri, mengatakan bahwa lomba balap perahu tradisional jenis katinting ini digelar oleh komunitas Sahabat Penyu dalam rangkaian Festival Penyu di Pantai Mampiye, Desa Galeso’, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar.
    Lomba ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pasangkayu, Majene, Alli-Alli, Pajalele, serta dari luar kabupaten seperti Kabupaten Pinrang dan Barru di Sulawesi Selatan.
    “Lomba tahunan dalam rangka Festival Penyu Sedunia ini diikuti puluhan peserta dari berbagai kecamatan bahkan dari luar daerah seperti Pinrang, Pasangkayu, dan daerah lainnya,” jelas Muhammad Yusri.
    Lomba ini memperebutkan hadiah berupa mesin perahu serta uang belasan juta rupiah dan menjadi tontonan gratis bagi warga yang memadati lokasi kegiatan.
    Selain itu, lomba ini digelar untuk memperingati Festival Penyu serta mempererat tali silaturahmi antar nelayan tradisional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat Regional 18 Juni 2025

    Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Sidang pertama
    gugatan class action
    yang diajukan oleh
    nasabah
    Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) berlangsung di
    Pengadilan Negeri Salatiga
    , Jawa Tengah, pada Rabu (18/6/2025).
    Sidang ini dihadiri oleh banyak nasabah yang menantikan kepastian mengenai dana yang telah mereka setorkan ke koperasi tersebut.
    Kuasa hukum nasabah BLN, Sultan Bima Sakti, menyebutkan bahwa ada delapan nasabah yang memberikan kuasa untuk melayangkan gugatan class action terhadap
    Koperasi BLN
    .
    “Dalam hal ini ada delapan pihak turut tergugat,” ujarnya.
    Para tergugat dalam gugatan ini tidak hanya Koperasi BLN, tetapi juga mencakup Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
    Lalu, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Sultan menambahkan bahwa banyak korban lain dari Koperasi BLN yang hadir pada sidang pertama ini untuk mengikuti perkembangan proses hukum.
    “Kami berharap sidang secara administrasi ini diterima dan ditetapkan, sehingga mengajak para korban untuk bergabung dalam gugatan class action,” ujarnya.
    “Pada pokoknya adalah uji materiil terhadap kesehatan
    koperasi BLN
    dalam menjalankan usaha perkoperasiannya. Selain itu juga mengembalikan konversi dari program Sijangkung ke Sipintar lagi, agar modal pokok dan keuntungan yang diperoleh nasabah dikembalikan secara utuh,” kata Sultan.

    Sementara itu, kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Muhammad Sofyan, mengungkapkan bahwa sebagai warga negara dan koperasi, BLN akan taat hukum.
    “Sebagai tergugat kami akan hadir dalam persidangan, tapi ada juga turut tergugat lain dalam persidangan ini,” ujarnya.
    Sofyan menambahkan bahwa setelah verifikasi, akan dilakukan mediasi, yang hakim mediatori bisa berasal dari PN Salatiga atau dari luar, yang akan ditentukan dalam persidangan.
    “Tapi yang pasti dari BLN tetap memiliki iktikad baik, meski kalau ada yang tidak sesuai fakta akan kami bantah. Kami sudah memiliki data dari pengurus BLN dan sedang dipelajari,” paparnya.
    Menurut Sofyan, iktikad baik tersebut salah satunya diwujudkan dengan adanya transformasi BLN menjadi koperasi digital.
    “Kami berusaha sebelum masuk pokok perkara bisa mengembalikan hak anggota, tapi tetap sesuai prosedural berbasis data,” kata dia.
    Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) dengan agenda pemeriksaan klasifikasi gugatan class action.
    Sebelumnya, anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) telah mengajukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Salatiga yang didaftarkan pada Rabu (28/5/2025).
    Kuasa hukum anggota BLN, Nirwan Kusuma, menyatakan bahwa ada delapan anggota yang memberi kuasa untuk melakukan class action tersebut.
    “Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
    “Kalau total anggota BLN itu sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. Karena nilai potensi kerugian dan jumlah anggotanya cukup banyak, maka kami mengajukan class action atau gugatan kelompok tersebut,” kata Nirwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara Megapolitan 18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Asisten rumah tangga (ART) terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony, Weldi, mengungkapkan perintah bosnya untuk memindahkan tas berisi uang miliaran rupiah dari ruang kamar ke studio musik.
    Hal tersebut diungkapkan Weldi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi, klaster koordinator.
    Dalam kesaksian Weldi, terungkap bahwa kunci studio musik pada rumah Zulkarnaen hanya dimiliki oleh terdakwa.
    Mulanya, saksi mengaku pernah diminta oleh Zulkarnaen untuk memindahkan tiga buah tas dengan rincian, dua tas warna hitam, dan satu tas cokelat.
    Saat itu, Weldi tidak mengetahui tas tersebut berisi uang. Ia baru mengetahui isi tas setelah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian, usai bosnya ditangkap terkait perkara melindungi situs judol.
    “Pernah (diminta tolong pindahkan tas). Yang waktu pertama dari kamar Pak Tony. (Yang mengeluarkan tas dari kamar itu) Pak Tony, aku ngambilnya itu sudah di pintu kamar,” kata Weldi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Weldy mengaku ketika itu ia tidak melihat keberadaan istri Zulkarnaen, terdakwa Adriana Angela Brigita.
    Sementara itu, Weldi juga mengakui pernah memindahkan tas, koper, dan plastik hitam berukuran besar yang berisi uang dari studio musik di rumah Zulkarnaen ke dalam mobil.
    “Yang aku ingat, cuma empat di studio. (Yang di kamar) tiga. Intinya yang paling banyak itu di studio,” ujar Weldi.
    Setelah dipindahkan, Weldi mengantar tas–tas tersebut ke rumah adik Brigita, Fitra Wulandari, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    “(Ada) dua kali (pengantaran). Cuman aku yang ikut cuma yang pertama ke saudara adiknya Pak Tony. Habis itu aku langsung (pulang) di pos, duduk,” ungkap Weldi.
    “Lalu bapak itu menelepon Herma, sopirnya ibu, minta tolong antar tiga lagi tas,” tambah dia.
    Dalam surat dakwaan Brigita, uang-uang ini Zulkarnaen pindahkan usai mengetahui terdakwa Adhi Kismanto dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sedang dalam pengawasan kepolisian.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia Surabaya 18 Juni 2025

    Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    LAMONGAN, KOMPAS.com
    – Insiden tabrakan melibatkan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) terjadi di perlintasan JPL 308a, KM 183+1/2 antara Stasiun Lamongan-Surabaya, di Desa Karanglangit, Lamongan, Jawa Timur.
    Diketahui truk tangki dikemudikan oleh Ahmad Ainun Badiuyun, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
    Truk hendak menyeberang masuk ke desa dari arah utara, namun dari arah timur melaju Kereta Ambarawa Ekspres dan terjadilah tabrakan tersebut.
    Benturan keras tersebut tidak hanya membuat kondisi truk rusak berat, namun juga membuat sopir mengalami luka serius di bagian kepala dan perut.
    Akibatnya, sopir dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, saat KA Ambarawa Ekspress melintas di lokasi, terjadi tabrakan dengan kendaraan truk.
    Akibat kejadian tersebut, KA Ambarawa Ekspres melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di petak jalan dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.
    “Kejadian sekitar pukul 14.18 WIB, telah terjadi temperan antara kendaraan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol,” ujar Luqman, Rabu (18/6/2025).
    Menurut Luqman, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kerusakan pada lokomotif, kereta penumpang, kereta makan dan kereta pembangkit.
    Sehingga dilakukan perbaikan, kendati KA Ambarawa Ekspress telah melanjutkan perjalanan kembali menuju Semarang.
    “Akibat kejadian, juga mengakibatkan kelambatan KA Ambarawa Ekspress 44 menit dan KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan service recovery untuk para penumpang,” terang Luqman.
    “KAI Daop 8 Surabaya, memohon maaf atas adanya kelambatan perjalanan KA, akibat adanya temperan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Relokasi dan Bangunkan Rumah Baru untuk Warga Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Relokasi dan Bangunkan Rumah Baru untuk Warga Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta Bandung 18 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Relokasi dan Bangunkan Rumah Baru untuk Warga Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta
    Editor
    KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    memastikan relokasi bagi ratusan warga korban
    pergeseran tanah
    di Desa Pasirmuncul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
    Seluruh warga yang kehilangan tempat tinggal akan dibangunkan rumah baru di lahan seluas 1,5 hektare milik Perhutani.
    Hal itu disampaikan Dedi saat menengok korban pergeseran tanah di GOR kawasan Desa Pasirmuncul.
    “Ini saya sudah dengan Bapak Kades Pasirmuncul dan seluruh warga Pasirmuncul yang ada di GOR pengungsian. Kemudian, kita hari ini mengambil keputusan. Keputusannya adalah mereka direlokasi. Kampungnya sudah disiapkan 1,5 hektare. Mereka dibangunkan rumahnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (18/6/2025), dan dikonfirmasi ulang oleh
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon.
    Tanah di kampung tersebut mengalami pergeseran, sehingga satu kampung terdampak dan kehilangan tempat tinggal. Lokasi kampung berada di samping Tol Cipularang Km 92.
    Sebagai solusi sementara, Dedi tidak mengarahkan warga untuk tinggal di penampungan umum karena dikhawatirkan menimbulkan masalah sosial dan kesehatan.
    “Karena tinggal di penampungan itu menimbulkan problem, jadi mereka oleh saya tak usah di penampungan,” kata Dedi.
    Untuk sementara, setiap kepala keluarga akan menerima bantuan dana sebesar Rp 10 juta.
    Dana ini diberikan untuk biaya mengontrak rumah dan kebutuhan makan sehari-hari selama masa pembangunan permukiman baru.
    “Per kepala keluarga disiapkan Rp 10 juta, untuk biaya kontrak, biaya makan selama pembangunan rumah baru,” ujarnya.
    Rencana Dedi tersebut disambut gembira warga korban pergeseran tanah. Mereka serempk mengucapkan syukur. “Alhamdulillah,” ucap mereka.
    Dedi mengatakan, rumah-rumah baru yang akan dibangun di kawasan relokasi akan menggunakan desain arsitektur rumah panggung, menyesuaikan kondisi geografis dan keamanan dari bencana serupa.
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mengawal proses relokasi dan pembangunan permukiman agar warga terdampak bisa segera kembali menjalani kehidupan dengan layak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        18 Juni 2025

    Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu Makassar 18 Juni 2025

    Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Dalam sidang kasus
    uang palsu
    yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terungkap bahwa pertemuan antara Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,
    Andi Ibrahim
    , dengan
    Annar Salahuddin
    Sampetoding, yang diduga sebagai bos sindikat uang palsu, membahas Pilkada Sulawesi Selatan.
    Hal ini diungkapkan saat sidang yang mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.
    Sidang yang dimulai pukul 12.30 WITA ini mendudukkan Syahruna dan Jhon Bliter Panjaitan sebagai terdakwa.
    Andi Ibrahim, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa pertemuan pertamanya dengan Annar Salahuddin Sampetoding terjadi beberapa tahun lalu dalam sebuah organisasi bernama Cendikiawan Keraton Nusantara.
    “Saya pertama kali bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding beberapa tahun lalu pada pertemuan organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara,” kata Andi Ibrahim saat menjawab pertanyaan JPU.
    Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara dirinya dan Annar Salahuddin terjalin melalui sambungan telepon.
    Annar kemudian mengundang Andi ke rumahnya, namun pertemuan itu tidak membahas uang palsu, melainkan agenda Pilkada Sulawesi Selatan, di mana Annar berniat mencalonkan diri.
    “Saya diundang ke rumahnya untuk membahas Pilkada Gubernur, di mana Annar Sampetoding saat itu meminta bantuan kepada saya karena hendak mencalonkan diri,” jelas Andi Ibrahim.
    Andi Ibrahim menolak permintaan tersebut karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
    Majelis hakim pun mempertanyakan kapasitas Andi Ibrahim sehingga Annar meminta bantuan politik darinya.
    “Kapasitas Anda sehingga Annar Salahuddin Sampetoding meminta bantuan dukungan politik apa? Apakah Anda punya massa atau suara yang banyak?” tanya Majelis Hakim.
    Andi Ibrahim mengeklaim bahwa dirinya merupakan salah satu tokoh di organisasi tersebut dan memiliki massa sekitar 30 persen dari jumlah suara wajib pilih di Sulawesi Selatan.

    “Kami di organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara dan massa kami banyak, ada 30 persen dari jumlah suara di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
    Pertemuan tersebut menjadi yang terakhir antara Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding.
    Setelah itu, Andi berkoordinasi dengan Syahruna, yang memberikan uang palsu sebesar Rp 40 juta kepada Andi Ibrahim.
    Sidang ini digelar secara maraton dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
    Di antara terdakwa tersebut adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, dan Satriadi, yang merupakan ASN di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.
    Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua, dengan Sihabudin dan Yeni sebagai hakim anggota.
    Jaksa penuntut umum terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan warga, karena uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin canggih, menghasilkan uang palsu hingga triliunan rupiah yang sulit terdeteksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.