Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan untuk melelang dua kapal milik pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis, Hakim Effendi, dalam sidang lanjutan yang melibatkan Ariyanto, Marcella Santoso, dan kawan-kawan.
“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Effendi mengatakan, surat permohonan ini diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar minggu lalu.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, permohonan itu hanya ditembuskan ke mereka.
“Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,” kata salah satu jaksa.
Permohonan ini tidak serta merta dipenuhi hakim.
Majelis terlebih dahulu meminta agar jaksa memberikan data pelengkap untuk membuktikan alasan barang bukti sitaan itu perlu segera dilelang.
Pasalnya, saat ini sidang masih dalam tahap pembuktian.
“Sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi? Biaya pemeliharaan tinggi. Nah, kami kan butuh semacam data pendukung juga, ya, supaya kami percaya,” kata Hakim Effendi.
Majelis juga meminta dokumen bukti kepemilikan kapal.
Pasalnya, permohonan yang diserahkan baru sebatas surat pengantar saja.
“Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan. Kan sudah disita, kan?” lanjut Effendi.
Setelah jaksa melengkapi data-data ini, hakim baru akan meminta tanggapan dari penasihat hukum Ariyanto terhadap permohonan lelang ini.
Diketahui, sejumlah barang dan aset milik Ariyanto telah disita Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 lalu.
Dua kapal milik Ariyanto ikut disita oleh kejaksaan karena diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.
Selain kapal, jaksa juga menyita sejumlah mobil mewah hingga ratusan helm milik Ariyanto.
Selain kasus suap, Ariyanto, Marcella, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi
crude palm oil
(CPO), serta dari
fee lawyer
penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp24,5 miliar yang merupakan
legal fee
atau pendapatan sebagai penasihat hukum terdakwa korporasi.
“Dan,
legal fee
sebesar Rp24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan
onslag
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/24/694ba5ffbbdfd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’ Nasional
-
/data/photo/2025/12/24/694ba1db7b797.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876 Megapolitan 24 Desember 2025
Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761.
Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan
upah minimum provinsi
(UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/694964dfe401a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap, Konflik Mata Elang di Jalan Justru Tak Melibatkan Debitur Megapolitan 24 Desember 2025
Terungkap, Konflik Mata Elang di Jalan Justru Tak Melibatkan Debitur
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan konflik antara mata elang (matel) dengan masyarakat di jalan bukan paling sering terjadi dengan debitur aktif, melainkan dengan pihak ketiga yang menguasai kendaraan.
Berdasarkan data dan pengalaman pelaku industri pembiayaan, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak di jalan telah berpindah kepemilikan ke tangan kepada pihak ketiga.
“Ada 95 persen lebih eksekusi terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujar Salah satu direktur perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), kepada
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Kondisi tersebut menjadi akar utama ketegangan di lapangan, sekaligus menjelaskan mengapa praktik penelusuran
kendaraan kredit bermasalah
masih terus berlangsung.
Menurut Ronald, pihak ketiga yang menguasai kendaraan justru kerap bersikap lebih agresif saat berhadapan dengan penagih.
Sementara itu, debitur awal kerap merasa tidak lagi memiliki kewajiban setelah kendaraan tersebut dijual.
“Pihak ketiga ini yang sering kali lebih agresif di lapangan. Sementara debiturnya sudah merasa tidak punya kewajiban,” kata Ronald.
Penjualan kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit umumnya dilakukan hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Praktik tersebut marak ditemukan melalui berbagai kanal media sosial.
Akibatnya, kendaraan berpindah tangan secara ilegal, cicilan tidak lagi dibayarkan, dan perusahaan pembiayaan kehilangan akses untuk menagih kewajiban kepada debitur awal.
“Kendaraan masih status kredit, tapi dijual begitu saja. Ini melawan hukum. Ketika kemudian dicari dan ditemukan, yang memegang unit merasa sebagai korban. Padahal akar masalahnya ada di penjualan ilegal itu,” ujar Ronald.
Fenomena tersebut berdampak langsung pada kebijakan pembiayaan.
Sepanjang 2025, perusahaan leasing memperketat proses persetujuan kredit, mulai dari survei lapangan hingga verifikasi data calon debitur.
“Kalau dulu dari sepuluh aplikasi bisa disetujui tujuh atau delapan, sekarang mungkin hanya empat atau lima. Survei lebih ketat, verifikasi lebih detail,” kata Ronald.
Meski demikian, ia menegaskan proses penagihan tetap harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Penagih resmi wajib memiliki surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), serta bertindak sesuai standar operasional prosedur.
“Debt collector resmi itu harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI, dan bertindak sopan. Kalau tidak ada dasar hukum dan melakukan intimidasi, itu jelas salah,” ujarnya.
Ronald juga membedakan penagih resmi dengan oknum atau debt collector gadungan yang melakukan eksekusi sepihak tanpa dasar hukum.
“Kalau diajak ke kantor polisi lalu dia gagap, itu tanda-tanda tidak benar,” kata dia.
Sementara itu, polisi menyebut
perampasan kendaraan di jalan
oleh mata elang, tidak dibenarkan.
Oknum yang melakukan perampasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal penganiayaan, atau pasal lain sesuai perbuatannya.
Sementara itu, seorang mata elang bernama Putra (bukan nama sebenarnya) yang telah bekerja lebih dari lima tahun mengakui stigma negatif terhadap profesinya.
Namun, ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan bukan bagian dari SOP.
“Kalau langsung ambil unit di jalan, itu oknum. SOP tidak membenarkan,” ujar Putra.
Menurut dia, mayoritas kendaraan bermasalah yang ditemukan di lapangan memang sudah berpindah tangan. Proses penindakan, kata Putra, selalu diawali dengan konfirmasi ke kantor perusahaan pembiayaan.
“Kalau orangnya kooperatif dan tunggakannya kecil, masih bisa diselesaikan. Tidak langsung diambil,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/24/694ad14745396.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing Megapolitan 24 Desember 2025
Matel Buka Suara: Tak Semua Kendaraan yang Ditarik Langsung Jadi Milik Leasing
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Di tengah maraknya pemberitaan soal praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh
mata elang
atau biasa disingkat
matel
, masih banyak masyarakat yang keliru memahami mekanisme penagihan kredit bermasalah di jalan.
Salah satu anggapan yang kerap muncul adalah bahwa kendaraan yang ditarik otomatis menjadi milik perusahaan
leasing
. Padahal, tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan.
Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk menebus tunggakan kreditnya.
Putra (bukan nama sebenarnya), seorang
matel
berusia 47 tahun, membuka cerita mengenai profesinya yang kerap mendapat stigma negatif.
Ia telah lima hingga enam tahun berkecimpung dalam dunia penagihan lapangan dan memahami betul kompleksitas pekerjaan tersebut.
Putra menjelaskan, proses penagihan kendaraan bermasalah tidak dilakukan secara serampangan. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu memastikan status tunggakan debitur dan berkoordinasi dengan kantor leasing terkait.
Bahkan, jika kendaraan masih memungkinkan untuk ditebus, pihak
matel
akan memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka.
“Di lapangan pun kita enggak semena-mena langsung eksekusi. Sebelum stop-in, kami konfirmasi dulu. Kalau nominalnya kecil, masih bisa diselesaikan, biasanya satu minggu,” kata Putra saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Menurut Putra, sebagian besar unit kendaraan bermasalah yang mereka temui di jalan sudah berpindah tangan. Beberapa di antaranya bahkan dijual melalui media sosial atau dijadikan jaminan kepada pihak ketiga.
“Jadi, banyak yang langsung menganggap motor diambil, padahal masih bisa ditebus. Yang langsung diambil di jalan itu oknum,” tutur dia.
Lebih jauh, Putra menekankan pekerjaan
matel
seharusnya dijalankan secara profesional dengan sertifikasi SPPI dan mengikuti aturan ketat yang ditetapkan perusahaan leasing.
“Saya bahkan dua kali ikut ujian baru tembus. Ujiannya 60 soal pilihan ganda. Tantangannya memang besar, kadang enggak setimpal, tapi prinsip saya, enggak mau mencuri,” ujar dia.
Menurut dia, keberadaan oknum yang bekerja di luar prosedur resmi inilah yang membuat citra profesi
matel
kerap dipandang buruk oleh masyarakat.
“Untuk profesi kami yang dinamakan matel, sebenarnya kami dapat mandat dan bekerja sesuai SOP atau aturan yang ada. Tidak semua berlaku kasar. Kalau berlaku kasar, itu oknum,” ujar Putra.
Kompas.com
menghubungi Ronald (bukan nama sebenarnya), perwakilan salah satu perusahaan
leasing
, untuk menanyakan prosedur resmi serta fenomena penagihan kendaraan bermasalah yang kerap terjadi di lapangan.
Ronald menegaskan, perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyetujui kredit kendaraan, terutama di tengah maraknya praktik jual beli kendaraan secara ilegal, seperti transaksi yang hanya bermodalkan STNK.
“Kalau kendaraan masih status kredit, tapi dijual, pihak kami harus lebih hati-hati. Ruang masyarakat untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil karena survei dan persyaratan lebih ketat,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, seluruh proses penagihan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Debt collector
resmi yang bekerja sesuai prosedur diwajibkan membawa surat kuasa dan melakukan penagihan secara sopan. Hal ini berbeda dengan oknum gadungan yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
“Perlu dibedakan. Kalau debt collector tidak punya surat kuasa, atau suratnya perlu dicek. Kalau ketemu cara-cara tidak sopan dan tidak benar, minta ke kantor polisi,” kata Ronald.
Menurut dia, sebagian besar eksekusi kendaraan terjadi karena unit tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga, sehingga memerlukan proses konfirmasi lebih lanjut sebelum dilakukan penarikan.
“Kalau kendaraan masih di tangan debitur, itu bisa ditebus. Kalau sudah dijual, kami tidak boleh mengeksekusi,” jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan secara hukum, baik dilakukan oleh
matel
maupun pihak lain.
Jika terdapat tunggakan pembayaran, kendaraan seharusnya dibawa ke kantor
leasing
sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa membuat laporan ke polisi. Kalau keterlambatan bayar, itu ranah perdata, bisa ajukan gugatan,” kata Kompol Onkoseno.
Ia menambahkan, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum
matel
dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan.
Warga yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi pihak leasing terkait.
Kriminolog Haniva Hasna menilai fenomena
mata elang
mencerminkan ketidakseimbangan antara aturan hukum dan praktik yang terjadi di lapangan.
Secara normatif, praktik
matel
dilarang, tetapi secara struktural masih dianggap “dibutuhkan” demi efisiensi penagihan kredit.
“Ini bukan kegagalan hukum, tapi kegagalan fungsi pencegahan. Penegakan hukum tidak konsisten, sanksi menyasar eksekutor kecil, aktor struktural relatif aman. Ini disebut selective enforcement,” jelas Haniva.
Ia menambahkan, praktik penagihan yang dilakukan secara berkelompok menciptakan psikologi massa, di mana tanggung jawab moral tersebar sehingga tindakan kekerasan dianggap wajar.
Selain itu, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai
corporate crime
apabila perusahaan mengetahui adanya metode intimidatif yang digunakan pihak ketiga, namun tetap memanfaatkannya untuk keuntungan.
“Paparan terus-menerus pada praktik ini menciptakan erosi kepercayaan pada hukum dan normalisasi kekerasan. Masyarakat belajar yang kuat menang, yang lemah mengalah,” ujar dia.
Haniva menyarankan pemerintah untuk menertibkan perusahaan leasing, melarang penggunaan
debt collector
informal, serta menegakkan sanksi administratif guna memutus rantai kekerasan dalam penagihan.
Selain praktik penagihan di lapangan, muncul pula fenomena penggunaan aplikasi digital yang mempermudah
matel
dalam melacak kendaraan bermasalah.
Kompas.com
mengamati aplikasi bernama Dewa Matel, yang dikembangkan oleh akun @SabanaPro pada 2025. Aplikasi ini berfungsi melacak kendaraan berdasarkan nomor polisi, jenis kendaraan, data kontrak, hingga nomor rangka dan mesin.
Aplikasi tersebut menggunakan basis data ribuan kendaraan dan beroperasi dengan sistem langganan berbayar.
Salah satu fitur memungkinkan kantor pusat memantau lokasi temuan unit kendaraan secara
real-time
.
Meskipun terdapat peringatan hukum dalam aplikasi, data sensitif kendaraan tetap dapat diakses, bahkan oleh pengguna awam.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai aplikasi semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Data pribadi bisa diakses hanya dengan aplikasi. Kalau disalahgunakan, bisa untuk aktivitas penipuan lain. Ada batasan yang harus diikuti,” kata dia.
Alfons menekankan, sumber kebocoran data harus ditelusuri secara menyeluruh, baik dari lembaga pembiayaan maupun pihak ketiga yang bekerja sama secara ilegal.
“Kalau legal, harus ada surat tugas resmi. Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses publik, itu pelanggaran luar biasa,” ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah melalui aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik
matel
.
Sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus dari platform digital. Dari jumlah tersebut, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses verifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran data fidusia secara ilegal.
Penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi penghapusan aplikasi, dengan berkoordinasi bersama OJK dan Kepolisian.
“Proses ini memastikan ruang digital tetap aman dan mencegah praktik penyalahgunaan data pribadi,” ujar Alexander.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/24/694b8e167e96b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara: Sangat Tidak Adil! Megapolitan 24 Desember 2025
Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara: Sangat Tidak Adil!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Laras Faizati merasa tidak adil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Menurut dia, tindakannya yang disebut menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkistis hanyalah bentuk ungkapan kemarahan dan kekecewaannya.
Terlebih ada kejadian pelindasan terhadap Affan Kurniawan, seorang tulang punggung keluarga sama seperti dirinya.
“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, yaitu instansi yang seharusnya melindungi kita,” tutur Laras usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Laras menilai, tuntutannya ini lebih berat dibandingkan anggota Korps Brimob Polri yang menewaskan Affan.
Adapun pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan, Bripda Rohmat, dijatuhkan hukuman etik demosi selama tujuh tahun.
Sementara itu, atasannya Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH).
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ kata Laras.
Meskipun begitu, Laras masih menaruh harapan besar terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia akan melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan.
“Walaupun saya merasa sangat tidak adil ya, tapi kita masih ada dua sidang lagi, masih ada sidang pleidoi dan juga vonis. Semoga mohon doanya juga semuanya ada keadilan dan kebenaran akan berdiri di sisi saya,” kata dia.
Jaksa telah menuntut Laras dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun setelah dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 161 ayat 1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Laras Faizati
Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa di muka persidangan, Rabu.
“Dikarenakan seluruh unsur dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, pelakunya adalah Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, maka Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
Adapun unsur yang dimaksud meliputi pengakuan Laras yang membenarkan telah mengunggah empat konten instagram story yang disebut jaksa mengandung penghasutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/24/694b748199cee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemilik Email Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Mengaku Akunnya Diretas Megapolitan 24 Desember 2025
Pemilik Email Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Mengaku Akunnya Diretas
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
K, pemilik email yang mengirimkan pesan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok mengaku bahwa akun email miliknya telah diretas.
Pengakuan itu disampaikan K saat diperiksa polisi di rumahnya pada Selasa (23/12/2025) malam hingga Rabu (24/12/2025) pagi tadi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, dia tidak mengaku. Jadi bukan dia (pelaku teror). Mengakunya semacam itu (kena hack),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Rabu.
K juga membantah telah memposting konten di media sosial TikTok maupun menulis pesan ancaman yang dikirim melalui email tersebut.
Saat ini, status K masih sebagai saksi dan belum diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengonfirmasi kebenaran keterangannya.
“Dia masih saksi, karena belum tahu juga bisa jadi dia berbohong,” ujar Made.
Sementara itu, polisi masih memburu terduga pelaku lain dengan melakukan pelacakan nomor ponsel serta menelusuri keberadaan kekasih K.
“Penyidik juga masih mencari informasi keberadaan pacar K. Namun belum dipastikan apakah pacarnya yang melakukan (ancaman) atau bukan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 sekolah di Depok menerima
ancaman bom
melalui email yang dikirim menggunakan alamat surel pribadi berinisial K. Ancaman tersebut diterima pada Selasa (23/12/2025) pagi.
Menindaklanjuti ancaman itu, tim Gegana Brimob, Inafis Polres Metro Depok, serta Polsek Pancoran Mas melakukan penyisiran dan pengecekan di seluruh lokasi sekolah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/07/67f353cdd2df7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
H-1 Natal, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 177.000 Orang Megapolitan 24 Desember 2025
H-1 Natal, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 177.000 Orang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Arus penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melonjak signifikan sehari menjelang perayaan
Natal 2025
.
Peningkatan ini seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat yang memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan data rencana penerbangan pada Selasa (24/12/2025), total penumpang yang dilayani Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 177.356 orang.
Dari jumlah tersebut, 97.326 penumpang tercatat sebagai penumpang keberangkatan dan 80.030 penumpang merupakan penumpang kedatangan.
Selain
lonjakan penumpang
, pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan. Total terdapat 1.200 penerbangan, masing-masing terdiri dari 600 penerbangan keberangkatan dan 600 penerbangan kedatangan.
General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, mengatakan peningkatan ini sudah diantisipasi seiring meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat menjelang libur akhir tahun.
“Sehari menjelang Natal, pergerakan penumpang di
Bandara Soekarno-Hatta
menunjukkan peningkatan. Total penumpang yang kami layani hari ini mencapai lebih dari 177 ribu orang,” ujar Heru dalam keterangannya, Rabu.
Berdasarkan distribusi terminal, Terminal 2 menjadi penyumbang pergerakan penumpang terbesar.
Untuk penerbangan domestik, terminal ini melayani 45.229 penumpang dengan 332 penerbangan. Sementara penerbangan internasional di Terminal 2 mencatat 17.085 penumpang dengan 116 penerbangan.
Pergerakan tinggi juga terjadi di Terminal 3, terutama pada penerbangan domestik yang melayani 36.564 penumpang dengan 252 penerbangan. Adapun penerbangan internasional di terminal ini melayani 35.999 penumpang dengan 175 penerbangan.
Sementara itu, Terminal 1 mencatat pergerakan 42.479 penumpang dengan total 274 penerbangan.
Menghadapi lonjakan ini, pengelola bandara menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk memastikan kelancaran operasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru, mulai dari pengaturan operasional hingga peningkatan layanan di terminal.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder bandara untuk menjaga kelancaran arus penumpang,” kata Heru.
Sebagai perbandingan, pada sehari sebelumnya, Senin (23/12/2025), total pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 169.884 orang.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar 7.472 penumpang pada H-1 Natal. Jumlah penerbangan juga bertambah sebanyak 33 penerbangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb04ed9b592.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Debt Collector Sah Vs Gadungan, Ini Bedanya Menurut Leasing Megapolitan 24 Desember 2025
Debt Collector Sah Vs Gadungan, Ini Bedanya Menurut Leasing
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan bahwa tidak semua penagih lapangan atau debt collector dapat disamakan.
Perusahaan
leasing
membedakan antara
debt collector resmi
dengan oknum penagih gadungan yang kerap mengintimidasi dan
penarikan kendaraan
secara sepihak di jalan.
“Debt collector resmi harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), dan bertindak sopan,” ujar salah satu direktur perusahaan pembiayaan, Ronald (bukan nama sebenarnya), saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Penagih resmi bekerja berdasarkan SOP perusahaan pembiayaan dan tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik.
Setiap langkah penagihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Adapun praktik penarikan kendaraan di jalan yang kerap memicu keributan umumnya dilakukan oleh oknum debt collector.
Oknum penagih utang itu sering memanfaatkan data kendaraan untuk melakukan eksekusi sepihak.
“Kalau diajak ke kantor polisi lalu dia gagap, itu tanda-tanda tidak benar,” kata Ronald.
Ronald juga menyoroti bahwa konflik di lapangan sering kali terjadi bukan dengan debitur aktif, melainkan dengan pihak ketiga yang menguasai kendaraan.
Berdasarkan data industri, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak penagih telah berpindah tangan meski status kreditnya belum lunas.
“Perlu dipahami, 95 persen lebih eksekusi itu terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujarnya.
Kondisi tersebut memperbesar potensi benturan di lapangan karena pihak ketiga merasa sebagai pemilik sah kendaraan.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan masih memegang hak fidusia atas unit yang kreditnya bermasalah.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan, baik dilakukan oleh debt collector resmi maupun tidak.
Oknum yang melakukan perampasan kendaraan di jalan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal penganiayaan, atau pasal lain sesuai dengan perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/24/694b9ea43acaa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/14/684d24cd91ab6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)