Polemik Pemkot Surabaya dengan Minimarket Tuntas, Eri Cahyadi: Jadi Pembelajaran soal Komunikasi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polemik antara Wali Kota Surabaya,
Eri Cahyadi
dengan pihak
minimarket
perihal lahan parkir selesai.
Mereka pun sepakat melupakan semuanya yang sudah berlalu.
Eri mengatakan, permasalahan lahan parkir minimarket tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Sebab, menurutnya, masalah ini hanya karena perkara komunikasi.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran, sehingga ada komunikasi. Jadi
lek wayahe
(kalau ada seperti) ini bisa disosialisasikan ke masyarakat,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Awalnya, Pemkot Surabaya dengan pihak minimarket sepakat untuk menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, yakini setiap minimarket menyediakan lahan, juru parkir (jukir) resmi, dan membayar pajak 10 persen dari pendapatan parkir sebulan.
Namun, kebijakan itu tidak jadi dijalankan pada 2019 karena pandemi Covid-19.
“Maka ada penurunan (pendapatan), tidak jadi berjalan dan Covid-19 itu sampai dengan 2022,” ucapnya.
Akhirnya, Eri memutuskan untuk menerapkan Perda perihal parkir tersebut pada tahun 2025 ini. Sebab, pada 2023-2024, perekonominan Surabaya masih dalam masa pertumbuhan.
“Teman-teman (minimarket) ini rata-rata manajernya baru, kepala dinas juga baru. Akhirnya enggak ada komunikasi, sama enggak ngertinya terkait aturan (lahan parkir) itu,” katanya.
Oleh karena itu, Eri membuka komunikasi dengan minimarket untuk mengingatkan kesepakatan tersebut. Akhirnya, keduanya setuju menerapkan aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
“Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, menyosialisasikan bersama dengan toko modern. Makanya saya ingatkan untuk mengembalikan (aturan) itu lagi,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadhoni mengungkap hal senada. Menurutnya, semua yang terjadi sekarang sudah beralu.
“Yang sudah-sudah yang kemarin-kemarin kita enggak bahas lagi ya. Karena kan memang belum ada kesepakatan dan belum ada titik terang dari Pemkot Surabaya,” ujar Romadhoni.
Romadhoni menyebut, kesepakatan itu meliputi pajak parkir hingga insentif yang diterima oleh jukir dalam sebulan. Menurutnya, hal tersebut sudah dibahas dengan Pemkot Surabaya.
“Digambarin oleh Pemkot, minimarket konsumen berapa sebulan. Itu kalkulasi yang kita berikan ke petugas parkirnya, dikali 10 persen jadi pajak parkir, gaji parkirnya bulanan bervariatif,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Eri sempat meminta jajarannya mengecek 800 minimarket yang tersebar di kota pahlawan. Untuk mendatangi toko modern yang masih belum memiliki jukir resmi.
“Maka hari ini saya minta kepada teman-teman, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kita turun. Ada 800 tempat usaha,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Eri mengatakan, setiap usaha, terutama minimarket di Surabaya, harus memiliki lahan parkirnya sendiri. Selain itu, para pemiliknya juga diminta menyediakan jukir resmi gratis untuk pelanggan.
“Kita diajarkan yang kuat selalu membantu yang lemah. Ketika ada usaha investasi di Surabaya dan dia menyediakan tempat parkir, maka punya kewajiban untuk menyediakan tukang parkir,” ucapnya.
“Saya sudah menyampaikan, kalau tidak menyediakan jukir, tidak menggunakan rompi tempat usaha. Maka mereka tidak menghormati orang Surabaya yang bekerja di sana,” kata Eri.
Eri mengancam bakal langsung menyegel minimarket yang belum dijaga oleh jukir resmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/06/19/6853fd2e7fa17.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polemik Pemkot Surabaya dengan Minimarket Tuntas, Eri Cahyadi: Jadi Pembelajaran soal Komunikasi Surabaya 19 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/13/684bc76795717.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 BP Haji Bakal Audit Antrean 5,5 Juta Jemaah Haji Nasional
BP Haji Bakal Audit Antrean 5,5 Juta Jemaah Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Penyelenggara (BP) Haji akan melakukan audit terhadap daftar
antrean jemaah haji
yang saat ini tercatat mencapai 5,5 juta orang.
Kepala
BP Haji
Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, audit ini dilakukan untuk memastikan akurasi data serta mengidentifikasi kemungkinan pengurangan jumlah antrean.
“Kami dari BP Haji sudah mempunyai ancang-ancang, pertama antrean yang 5,5 juta itu akan kami audit, apakah benar seperti itu,” ujar Irfan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki akan diperbaiki, termasuk beberapa antrean yang kita sebut
kuota batu
,” kata dia.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, juga membuka peluang perbaikan kuota batu yang dapat mengurangi waktu tunggu antrean jemaah.
”
Kuota batu
itu ada namanya, ada alamatnya, ada pembayarannya, tetapi ketika dipanggil tidak muncul. Itu juga akan mengurangi panjangnya antrean,” ujar dia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi, menuturkan bahwa estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji.
“Tergantung provinsi, kabupaten, atau kotanya. Tiap daerah punya masa tunggu yang berbeda,” ujar Hasan saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Minggu (13/4/2025).
Perkiraan tahun keberangkatan jemaah haji disesuaikan dengan daftar tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag.
Wilayah dengan
masa tunggu haji
terlama di Indonesia adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun.
Sebaliknya, wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar 11 tahun.
Masa tunggu haji
bisa dicek melalui laman
https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list
atau aplikasi Pusaka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853f6795529d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan Surabaya 19 Juni 2025
Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
–
Bupati Lumajang
Indah Amperawati kembali menemukan kasus
penahanan ijazah
karyawan.
Kali ini, ada 40 karyawan yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Lima Wijaya, ijazahnya ditahan.
“Ada penahanan ijazah dilakukan oleh koperasi jumlahnya ya sejumlah karyawan antara 35-40 orang,” kata Indah di Lumajang, Kamis (19/6/2025).
Indah menerangkan, salah satu ijazah yang ditahan itu, bahkan ada yang sudah 10 tahun lalu.
Dan pegawai tersebut sudah keluar karena bermasalah dengan pihak koperasi.
“Ada yang pegawainya sudah berhenti dari tahun 2015 tapi sampai sekarang ijazahnya masih ditahan karena menurut koperasinya ada masalah,” tambahnya.
Menurut Indah, koperasi ini sudah lama menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses rekrutmen harus meletakkan ijazah disana sebagai jaminan.
“Ya tadi kita tanya itu memang SOP nya (penahanan ijazah), katanya untuk jaminan, tapi saya sampaikan sekarang gak boleh lagi ada seperti itu,” jelasnya.
Indah sudah meminta pemilik koperasi untuk menyerahkan semua ijazah yang selama ini ditahan.
Sebagai gantinya, para karyawan diminta membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Apabila tetap tidak mau mengembalikan ijazah, Indah mengancam akan mencabut izin koperasi dan menutup operasionalnya.
“Saya minta segera, segera itu artinya bisa hari ini atau besok, kalau tidak dikembalikan ya sudah kita cabut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, didatangi rombongan bupati, wakil bupati, dan kapolres, Rabu (18/6/2025).
Kedatangan rombongan bupati itu dalam rangka mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah 2 mantan karyawan perusahaan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853f7ad19edb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Datangi Kantor PLN, Kepala Desa Keluhkan Setiap Hari Mati Lampu di Pulau Masalembo Surabaya 19 Juni 2025
Datangi Kantor PLN, Kepala Desa Keluhkan Setiap Hari Mati Lampu di Pulau Masalembo
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Ketua Komis I DPRD
Sumenep
Darul Hasyim Fath mendatangi Kantor PT
PLN
Unit Induk Distribusi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Dia membawa beberapa kepala desa dari Pulau
Masalembo
, Sumenep untuk melaporkan kondisi penerangan listrik di pulau tersebut yang kerap kali mengalami
mati lampu
.
“Di beberapa desa di Masalembo, seperti Desa Masalima dan Desa Sukajeruk setiap hari mengalami mati lampu. Warga butuh pasokan listrik yang cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Darul Hasyim.
Kecamatan Masalembo, menurut Darul, adalah daerah pemilihannya, sehingga dia mengaku memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi warga Masalembo.
“Karena itu kami minta komitmen PLN Jatim untuk pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat demi kesejahteraan,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Senior Manager Komunikasi dan Umum, PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Kemas Abdul Gaffur menyebut, pemenuhan kebutuhaan listrik di Pulau Masalembo telah masuk dalam rencana program Listrik Desa (Lisdes) PLN dengan target operasi pada tahun 2026.
PLN sebenarnya sedang membangun PLTS di Masalembo sejak 2023. “Namun mengalami kendala administrasi kepemilikan lahan di Desa Masalima,” kata dia.
Pihaknya mengaku sudah berkomitmen dengan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan PLTS tersebut.
Sejak 12 Mei 2025, PLN sudah menambah waktu aliran listrik di Pulau Gili Raja Sumenep yang semula menyala 4 jam sehari, kini bisa menyala hingga 12 jam dalam sehari.
PLN menambah satu unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dari sebelumnya 5 unit menjadi 6 unit.
Jumlah pelanggan PLN di Pulau Gili Raja tercatat sebanyak 2.453 pelanggan, dengan kapasitas pembangkit eksisting 1.110 kW dan beban puncak sampai 684 kW.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853f80d61dae.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dongkrak Pendapatan Daerah Batang, Bupati Faiz Usulkan Agroeduwisata Clapar Jadi BUMD Regional 19 Juni 2025
Dongkrak Pendapatan Daerah Batang, Bupati Faiz Usulkan Agroeduwisata Clapar Jadi BUMD
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Bupati
Batang
M Faiz Kurniawan mengusulkan pengembangan wisata
petik jeruk
di Agroeduwisata Balai Benih Pertanian Clapar, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi Badan Usaha Milik Daerah (
BUMD
) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut disampaikan Faiz saat mengunjungi lokasi
Agroeduwisata Clapar
bersama keluarganya dan memetik jeruk langsung dari pohon, Rabu (18/6/2025).
“Saya telah merasakan langsung wisata petik buah di Clapar yang dikembangkan dengan bibit jeruk berkualitas,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (19/6/2025).
Selain berwisata, Faiz menyampaikan bahwa kunjungannya ke Agroeduwsiata Clapar juga bertujuan untuk meninjau secara langsung potensi wisata di kawasan itu.
Ia menilai kualitas jeruk di Clapar sangat baik, varietasnya unggul, dan memiliki keunikan karena sulit ditemukan di daerah lain.
Menurutnya, satu hektar lahan dengan sekitar 400 pohon jeruk mampu menghasilkan hingga 8 ton buah dalam satu kali masa panen per tahun.
“Kami dikaruniai tanah yang subur dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) berhasil membuktikannya dengan mengembangkan beberapa varietas yang tidak bisa tumbuh di daerah lain,” jelas Faiz.
Beberapa varietas unggulan yang berhasil dibudidayakan di Clapar antara lain RGL, keprok monita, borneo, citaya, trigas, dan krisma.
Meski memiliki potensi besar, Faiz mengakui bahwa pengelolaan Agroeduwisata Clapar belum optimal.
Saat ini, belum tersedia fasilitas pendukung bagi pengunjung seperti kafe, restoran, serta area interaktif untuk memberi makan hewan.
Ia menilai agroeduwsiata tersebut dapat dimaksimalkan jika dikelola secara komprehensif melalui skema kemitraan bersama pihak ketiga.
“Kami sedang merancang penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga yang berpengalaman agar bisa memperoleh bantuan biaya pemeliharaan,” kata Faiz.
Ia menekankan, Agroeduwisata Clapar berpotensi dikembangkan menjadi BUMD dan dapat menjadi sumber PAD baru bagi Kabupaten Batang jika dikelola dengan skema bisnis yang tepat.
“Dengan tarif Rp 15.000 per kilogram (kg), pengunjung Agroeduwisata Clapar bisa bebas memetik jeruk tanpa batas sambil mempelajari proses budi daya tanaman,” pungkas Faiz.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853f61e6cfa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka Surabaya 19 Juni 2025
Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres)
Madiun
Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mantan dosen
Universitas Muhammadiyah Madiun
(Ummad), Dwi Rizaldi Hatmoko.
Enam tersangka itu berasal dari kalangan internal Ummad, mulai pejabat struktural kampus, kaprodi hingga dosen.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.
Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan setelah melakukan gelar perkara penanganan kasus pengeroyokan pada Rabu (4/6/2025).
Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan enam tersangka berasal dari lingkungan internal kampus. Enam tersangka yakni MHK (ajudan rektor) YAP (wakil dekan), SA (Pejabat Struktural Ummad), SP (Kaprodi), dan dua dosen berinisial RA dan MH.
Penyidik akan memanggil dan memeriksa enam tersangka tersebut dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah yang dikonfirmasi Kamis (19/6/2025) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi pada awal September 2024.
“Sudah ditetapkan enam orang tersangka. Dan saat proses penyidikan masih berlanjut,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, Dwi Rizaldi selaku korban menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi pelajaran hukum yang berharga dan menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan.
Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Semoga menjadi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa hukum di Indonesia bisa tetap tegak. Selain itu tidak ada kasus-kasus berikutnya,” kata Dwi.
Dwi mengaku mengalami trauma dan keluarganya merasa dirugikan. Setelah dipecat sebagai dosen, Dwi mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga anaknya sempat putus sekolah.
Bagi enam orang yang sudah ditetapkan tersangka, Dwi mengingatkan agar tidak lagi main hakim sendiri. Sebab, semua hal ada mekanismenya dan tidak boleh begitu saja menyakiti fisik seseorang.
“Saya ingin sampaikan kepada para pelaku, jangan main hakim sendiri. Segala sesuatu ada mekanismenya. Semoga sadar, dan semoga aktor-aktor intelektual yang menyuruh kalian segera diungkap agar masalahnya semuanya lebih jelas,” kata Dwi.
Dwi menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya bermula saat dirinya masih menjadi dosen Prodi Ilmu Lingkungan Uammad. Saat itu, Dwi merekam aksi penyampaian aspirasi mahasiswa mengenai perbedaan akreditasi antarjurusan.
Aksi Dwi merekam aspirasi mahasiswa itu tidak diterima pihak ajudan rektor. Dwi diminta menyerahkan ponselnya namun ia tolak. Penolakan penyerahan ponsel itu berujung kekerasan fisik terhadap dirinya.
Dwi mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang internal kampus. Ia mengaku dibanting, dicekik lalu bajunya ditarik hingga robek oleh sejumlah orang yang diduga dosen dan karyawan kampus Ummad.
Ia menyayangkan tidak ada permintaan maaf apa pun dari pihak Ummad setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Bahkan, pihak Ummad memberikan pernyataan membantah adanya pengeroyokan kepada Dwi.
Tak terima dengan aksi pengeroyokan itu, Dwi melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota. Usai melaporkan kasus tersebut, Dwi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
Rektor Ummad, Sofyan Anif yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait penetapan enam tersangka kasus
pengeroyokan mantan dosen Ummad
, enggan jauh berkomentar.
Sofyan meminta untuk menghubungi langsung tim penasihat hukum Ummad.
“Dengan tim PH Ummad saja,” kata Sofyan.
Sofyan lalu mengirimkan dua nomor telepon seluler dua penasihat hukum Ummad yakni Eko Nugroho dan Sasmito Nugroho Sudarsono. Namun dua nomor telepon seluler penasihat hukum Ummad saat dikonfirmasi terkait penetapan enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/07/13/64af931298d10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Pemuda Pancasila: Mana Ada Tentara Oranye? Nasional
Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Pemuda Pancasila: Mana Ada Tentara Oranye?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Pemuda Pancasila
(PP) Arif Rahman menekankan bahwa
seragam loreng oranye
milik PP memiliki makna historis tersendiri.
Arif pun membantah bahwa seragam PP mirip TNI/Polri.
Menurutnya, tentara tidak memiliki seragam loreng berwarna oranye.
Hal tersebut disampaikan Arif dalam merespons
Kemendagri
yang melarang ormas menggunakan seragam menyerupai TNI, Polri, atau aparat lainnya.
“Ya jadi gini, kita kan juga memakai seragam loreng itu kan ada sejarahnya, ada historisnya. Kalau dibilang mirip, mana ada tentara oranye warnanya. Itu sangat mencolok perbedaannya,” ujar Arif kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
“Dan yang paling penting, kita ini ormas yang memang berdiri sejak tahun 1958 saat itu. Jadi memang ormas yang didirikan oleh para petinggi TNI untuk menghalau kekuatan-kekuatan kelompok komunis pada saat itu,” sambungnya.
Arif menyampaikan bahwa hal itulah yang membuat ormas berbeda dengan TNI, di mana loreng-loreng versi sipil berbeda dengan TNI.
Dia pun meminta Kemendagri mengumpulkan ormas terlebih dahulu sebelum membuat larangan seperti itu.
“Mengundang kami untuk membahas. Kalau memang diseragamkan, ya kita bisa ikutin. Tapi kan seragam kita kan memang loreng. Mungkin ada warna oranye, ada lurik-lurik seperti loreng, itu kan warna dari Pemuda Pancasila. Tapi itu kan berbeda sekali kalau bicara TNI/Polri,” tegas Arif.
Arif berpandangan bahwa yang bermasalah adalah ormas-ormas lain yang seragamnya menyerupai TNI/Polri.
Menurutnya, ada satgas dari ormas-ormas lain yang seragamnya mirip aparat.
“Kalau kita seragam memang loreng dari awal berdiri. Kita setuju saja kalau memang itu untuk kepentingan bangsa negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.
“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.
“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/19/682ae01cddc32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/01/25/65b198011d9ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/19/6853d5da18e71.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)