Pemprov Jakarta Resmi Berikan Diskon Pajak untuk Hotel dan Restoran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan
diskon pajak
bagi sektor hotel dan restoran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak diumumkan oleh Pramono pada Selasa (17/6/2025).
“Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Diskon pajak
ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, potongan pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan 2 bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian 2 bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Pramono kepada awak media di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, sektor makanan dan minuman juga mendapat potongan pajak sebesar 20 persen.
Kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Pramono.
Adapun, keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk mendongkrak pergerakan ekonomi kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/06/18/68525791158e9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Jakarta Resmi Berikan Diskon Pajak untuk Hotel dan Restoran Megapolitan 20 Juni 2025
-
/data/photo/2019/04/05/4111123822.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Coach Justin Merasa Difitnah, Tuding Ada yang Setir Akun Medsos Megapolitan 20 Juni 2025
Coach Justin Merasa Difitnah, Tuding Ada yang Setir Akun Medsos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat sepak bola
Justinus Lhaksana
atau akrab disapa Coach
Justin
menduga ada yang menyetir sejumlah akun media sosial untuk mencermakan nama baik dan memfitnahnya.
“Narasinya sama semua. Jadi ini bukan tindakan yang spontan, lebih ada yang setir. Sekarang karena jumlahnya masif, makanya ini sudah enggak normal, 20 atau 30 akun,” ungkap Justin saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Justin kini telah melaporkan sejumlah akun media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya. Sejumlah akun itu mengunggah pernyataan Justin yang mengkritik keberhasilan Timnas Indonesia U-17 asuhan Nova Arianto.
Namun, Justin mengaku tidak pernah membuat pernyataan tersebut.
“
Statement
yang saya tidak pernah keluarkan. Sehingga netizen merespons dengan negatif terhadap saya,” tegas dia.
Adapun laporan Justin ke ke Polda Metro Jaya itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan ini dibuat pada 14 April 2025.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYAPERKARA.
“Terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang memuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Justin mengeklaim tidak berkomentar atau tidak pernah membuat pernyataan maupun video terkait konten yang beredar tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ade Ary.
Saat membuat laporan polisi, Justin menyerahkan barang bukti berupa satu lembar dokumen cetak unggahan dari beberapa media sosial, serta satu buah flashdisk USB yang berisi salinan tautan (URL) unggahan di media sosial.
Justin melaporkan dugaan tindak pidana dengan menggunakan Pasal 45 Ayat (6) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684fc0fde1530.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim Nasional
Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) angkat bicara soal pemanggilan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024
Khofifah Indar Parawansa
, setelah namanya disebut mengetahui penggunaan
dana hibah
untuk Pokmas dari APBD Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan saksi akan didalami dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Dia mengatakan, penyidik pasti akan memanggil pihak tertentu jika dibutuhkan keterangannya dalam perkara yang tengah ditangani.
“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik, dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah mengetahui soal dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.
“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujarnya.
Kusnadi menambahkan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan siap jika harus ditahan KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tersebut.
“Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut saja,” ucap dia.
Sebelumnya, Kusnadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dana hibah Pokmas dari APBD Jatim di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Pantauan di lokasi, Kusnadi keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.23 WIB bersama pengacaranya.
Kusnadi mengatakan, penyidik menanyakan lebih dari 10 pertanyaan terkait dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.
“(Diperiksa sebagai) Saksi, Ya lebih lah (10 pertanyaan),” kata Kusnadi sambil meninggalkan Gedung KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/10/6707b94ea9def.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut Mulai Diselidiki KPK Nasional
Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut Mulai Diselidiki KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mulai mengusut dugaan korupsi terkait kuota ibadah haji 2024 di era Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas
.
Masalah kuota haji ini sebelumnya juga sempat dipersoalkan DPR. Bahkan, lembaga legislatif itu sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Saat ini, pengusutan kasus yang dilaporkan, salah satunya oleh
Front Pemuda Anti Korupsi
(FPAK) itu, masih masuk tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Asep tak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
Namun, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan dalam mendalami dugaan korupsi tersebut.
Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 Agustus 2024 lalu.
Rahman mengaku menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024.
Namun, ia tak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
Dia juga mengakui, pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata Rahman.
Secara terpisah, Kompas.com sudah berupaya menghubungi Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus
korupsi kuota haji
tersebut. Namun, dia belum memberikan respons.
Masalah kuota haji sempat dipersoalkan oleh DPR periode sebelumnya. Saat itu, DPR bahkan sempat membentuk Pansus Haji untuk mengusut masalah ini, termasuk beberapa masalah lain di dalam penyelenggaraan Haji 2024.
Hal ini bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
Mendapati persoalan itu, DPR akhirnya membentuk Pansus Haji. Namun, hingga beberapa kali pansus menggelar rapat untuk mendapatkan keterangan dari Gus Yaqut, ia selalu mangkir dari panggilan dengan berbagai alasan.
Pansus akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024. Marwan mengklaim, ada banyak intervensi yang diterima Pansus pada saat menyusun laporan dan rekomendasi.
Intervensi itu disebut membuat laporan Pansus Haji tidak menuangkan secara lengkap dugaan-dugaan pelanggaran yang selama ini ditemukan dan ditelusuri dalam setiap rapat.
“Jadi, semalam sudah agak bagus, tiba-tiba tadi pagi berubah semua ternyata. Setelah saya masuk itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin penting yang menjadi concern Pansus selama ini itu kehilangan substansi,” kata Marwan di Gedung DPR RI, pada 24 September 2024.
“Jadi, sangat dibuat sehalus mungkin. Meskipun masih menyebut (perlu pelibatan) APH, tapi dibuat sehalus mungkin. Sehingga, katakanlah tidak bisa ditangkap secara terang benderang oleh aparat penegak hukum,” ujarnya lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853a7d3bcd65.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Kaget Menu MBG Diganti Snack, Kepsek SDN Pondok Betung: Apakah Sudah Diuji Gizinya? Megapolitan
Kaget Menu MBG Diganti Snack, Kepsek SDN Pondok Betung: Apakah Sudah Diuji Gizinya?
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Kepala Sekolah
SDN Pondok Betung 01
, Hamidah, mengaku kaget paket menu
Makanan Bergizi Gratis
(MBG) yang dikirimkan ke sekolahnya diganti makanan ringan atau snack.
Pasalnya, pihak sekolah mendapat informasi bahwa MBG akan disalurkan berupa nasi, lauk pauk hingga sayuran.
“Saya mungkin juga termasuk yang kaget waktu itu, biasanya sesuai dengan informasi gitu kan. Bahkan waktu sosialisasi itu Ahli Gizinya juga ada hadir ke sekolah, tapi begitu dapat info kok diganti sama snack,” jelas Hamidah saat ditemui Kompas.com di SDN Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (19/6/2025).
Menurut ia, sosialisasi awal dilakukan beberapa bulan lalu dan bahkan sempat melibatkan ahli gizi.
Namun pada Kamis (12/6/2025), pihak sekolah diinformasikan bahwa paket MBG yang dikirimkan berubah menjadi makanan ringan.
Hamidah mengatakan pihak penyedia MBG beralasan bahwa perubahan menjadi snack dilakukan karena pembelajaran di sekolah tidak berlangsung penuh selama bulan Juni.
“Menurut data yang mereka dapat dari sekolah bahwa pada saat sekarang ini pembelajaran enggak maksimal, artinya enggak full. Kalau misalnya dikasihnya makanan berat, khawatir anaknya lagi enggak masuk. Sehingga menjadi mubazir dan basi maka diantisipasilah menggunakan snack,” jelas dia.
Meski kaget, pihak sekolah tetap menerima penyaluran MBG snack dengan catatan bahwa pihak penyedia sudah memperhitungkan kandungan gizinya.
Bahkan, makanan ringan yang didominasi oleh biskuit itu disebut telah disesuaikan dengan kandungan gizi di setiap tingkat kelasnya.
“Saya tanya juga, apakah sudah diuji gizinya? Mereka jawab sudah. Jadi kami welcome aja, yang penting ada tanggung jawab gizinya,” kata dia.
Selama sepekan terakhir, siswa SDN Pondok Betung 01 telah menerima MBG dalam bentuk makanan ringan yang dibagikan dua hingga tiga hari sekali.
Paket snack itu dititipkan melalui wali kelas atau orangtua murid saat pembagian rapor.
Hamidah pun berharap ke depan, terutama pada tahun ajaran baru mendatang, MBG bisa kembali disalurkan dalam bentuk makanan berat sesuai rencana awal.
“Tim dari MBG juga sudah bilang nanti tahun ajaran baru kita akan dapat makanan berat. Harapannya sih seperti itu, supaya sesuai dengan yang disosialisasikan sejak awal,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/685383919aa6e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang Surabaya
Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Eksekusi rumah pensiunan
TNI AL
,
Laksamana Soebroto Joedono
, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto di Jalan dr Soetomo Surabaya akhirnya berhasil dilakukan, Kamis (19/6/2025).
Tak hanya dikawal polisi bersenjata lengkap, eksekusi rumah tersebut juga dijaga aparat dari unsur TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.
Pengawalan ini tak lepas dari kondisi saat eksekusi, yani banyaknya massa
ormas
yang menghalangi.
Namun, pada akhirnya Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya berhasil membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya di depan obyek sengketa meskipun rumah obyek sengketa dipenuhi massa ormas.
Sebelum eksekusi, massa ormas bahkan menutup jalan raya di depan rumah obyek sengketa dengan membakar kayu.
Pukul 09.23 WIB, pasukan polisi yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memberikan kesempatan untuk pemohon eksekusi dan pihak massa ormas berdiskusi dan menyampaikan pendapat masing-masing tentang obyek sengketa.
Setelah itu, AKBP Wibowo memberikan tiga kali peringatan kepada siapa pun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek sengketa dan memberikan kesempatan kepada juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia juga memerintahkan anggota polisi untuk menangkap siapa saja yang menghalang-halangi proses eksekusi.
Pukul 10.00 WIB, setelah juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek sengketa dan melakukan pengosongan.
Eksekusi
rumah pensiunan TNI AL
di Jalan dr Soetomo Nomor 55 Surabaya itu sebelumnya dua kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 dan 27 Februari 2025. Saat itu, eksekusi gagal dilaksanakan karena pertimbanga keamanan.
Eksekusi obyek rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.
Rumah sebagai obyek sengketa disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.
Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.
Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris.
Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.
Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980.
Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.
Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto.
Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.
Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.
Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah.
Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/11/68497e79219bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakar Unair Tawarkan 3 Alternatif Solusi soal Jukir Liar di Minimarket Surabaya Surabaya 19 Juni 2025
Pakar Unair Tawarkan 3 Alternatif Solusi soal Jukir Liar di Minimarket Surabaya
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Penyegelan lahan parkir sejumlah minimarket oleh Pemerintah Kota
Surabaya
untuk memberantas juru parkir liar menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
Prof Dr Rossanto Dwi Handoyo
pun buka suara soal tiga alternatif solusi untuk mengatasi persoalan ini.
Menurut dia, di Surabaya, Kamis (19/6/2025), alih-alih mengandalkan sanksi, Rossanto merasa tiga alternatif yang dia tawarkan bisa menjadi solusi.
Pertama,
kerja sama dengan penyedia layanan parkir profesional berbasis teknologi agar parkir tetap gratis bagi masyarakat, dan pajak dihitung dari data aktual.
Kedua,
sistem retribusi resmi oleh juru parkir yang ditunjuk Pemerintah, dengan tarif wajar bagi pengguna.
Ketiga,
retribusi parkir dibayarkan oleh minimarket, bukan masyarakat. Namun, skema terakhir ini mungkin masih kurang ideal karena menambah beban usaha dan berpotensi menaikkan harga barang.
“Dengan pendekatan ini, parkir tetap bisa gratis bagi masyarakat, sementara pihak minimarket hanya perlu bekerja sama dan menyesuaikan sistemnya tanpa terbebani secara sepihak,” tutur dia.
“Surabaya adalah kota jasa dan perdagangan. Kebijakan publik seharusnya mendukung iklim usaha,” ucap dia.
Menurut dia, tindakan cepat memang terlihat responsif, namun solusi hanya bisa lahir dari proses kolaboratif yang melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan Pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2020/04/23/5ea11f2794092.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/19/685407992594f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/19/6853ff5d181bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)