Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Eksekusi rumah pensiunan
TNI AL
,
Laksamana Soebroto Joedono
, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto di Jalan dr Soetomo Surabaya akhirnya berhasil dilakukan, Kamis (19/6/2025).
Tak hanya dikawal polisi bersenjata lengkap, eksekusi rumah tersebut juga dijaga aparat dari unsur TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.
Pengawalan ini tak lepas dari kondisi saat eksekusi, yani banyaknya massa
ormas
yang menghalangi.
Namun, pada akhirnya Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya berhasil membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya di depan obyek sengketa meskipun rumah obyek sengketa dipenuhi massa ormas.
Sebelum eksekusi, massa ormas bahkan menutup jalan raya di depan rumah obyek sengketa dengan membakar kayu.
Pukul 09.23 WIB, pasukan polisi yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memberikan kesempatan untuk pemohon eksekusi dan pihak massa ormas berdiskusi dan menyampaikan pendapat masing-masing tentang obyek sengketa.
Setelah itu, AKBP Wibowo memberikan tiga kali peringatan kepada siapa pun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek sengketa dan memberikan kesempatan kepada juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia juga memerintahkan anggota polisi untuk menangkap siapa saja yang menghalang-halangi proses eksekusi.
Pukul 10.00 WIB, setelah juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek sengketa dan melakukan pengosongan.
Eksekusi
rumah pensiunan TNI AL
di Jalan dr Soetomo Nomor 55 Surabaya itu sebelumnya dua kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 dan 27 Februari 2025. Saat itu, eksekusi gagal dilaksanakan karena pertimbanga keamanan.
Eksekusi obyek rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.
Rumah sebagai obyek sengketa disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.
Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.
Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris.
Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.
Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980.
Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.
Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto.
Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.
Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.
Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah.
Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/06/19/685383919aa6e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang Surabaya
-
/data/photo/2025/06/11/68497e79219bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakar Unair Tawarkan 3 Alternatif Solusi soal Jukir Liar di Minimarket Surabaya Surabaya 19 Juni 2025
Pakar Unair Tawarkan 3 Alternatif Solusi soal Jukir Liar di Minimarket Surabaya
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Penyegelan lahan parkir sejumlah minimarket oleh Pemerintah Kota
Surabaya
untuk memberantas juru parkir liar menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
Prof Dr Rossanto Dwi Handoyo
pun buka suara soal tiga alternatif solusi untuk mengatasi persoalan ini.
Menurut dia, di Surabaya, Kamis (19/6/2025), alih-alih mengandalkan sanksi, Rossanto merasa tiga alternatif yang dia tawarkan bisa menjadi solusi.
Pertama,
kerja sama dengan penyedia layanan parkir profesional berbasis teknologi agar parkir tetap gratis bagi masyarakat, dan pajak dihitung dari data aktual.
Kedua,
sistem retribusi resmi oleh juru parkir yang ditunjuk Pemerintah, dengan tarif wajar bagi pengguna.
Ketiga,
retribusi parkir dibayarkan oleh minimarket, bukan masyarakat. Namun, skema terakhir ini mungkin masih kurang ideal karena menambah beban usaha dan berpotensi menaikkan harga barang.
“Dengan pendekatan ini, parkir tetap bisa gratis bagi masyarakat, sementara pihak minimarket hanya perlu bekerja sama dan menyesuaikan sistemnya tanpa terbebani secara sepihak,” tutur dia.
“Surabaya adalah kota jasa dan perdagangan. Kebijakan publik seharusnya mendukung iklim usaha,” ucap dia.
Menurut dia, tindakan cepat memang terlihat responsif, namun solusi hanya bisa lahir dari proses kolaboratif yang melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan Pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853fd2e7fa17.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polemik Pemkot Surabaya dengan Minimarket Tuntas, Eri Cahyadi: Jadi Pembelajaran soal Komunikasi Surabaya 19 Juni 2025
Polemik Pemkot Surabaya dengan Minimarket Tuntas, Eri Cahyadi: Jadi Pembelajaran soal Komunikasi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polemik antara Wali Kota Surabaya,
Eri Cahyadi
dengan pihak
minimarket
perihal lahan parkir selesai.
Mereka pun sepakat melupakan semuanya yang sudah berlalu.
Eri mengatakan, permasalahan lahan parkir minimarket tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Sebab, menurutnya, masalah ini hanya karena perkara komunikasi.
“Saya berharap ini menjadi pembelajaran, sehingga ada komunikasi. Jadi
lek wayahe
(kalau ada seperti) ini bisa disosialisasikan ke masyarakat,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Awalnya, Pemkot Surabaya dengan pihak minimarket sepakat untuk menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, yakini setiap minimarket menyediakan lahan, juru parkir (jukir) resmi, dan membayar pajak 10 persen dari pendapatan parkir sebulan.
Namun, kebijakan itu tidak jadi dijalankan pada 2019 karena pandemi Covid-19.
“Maka ada penurunan (pendapatan), tidak jadi berjalan dan Covid-19 itu sampai dengan 2022,” ucapnya.
Akhirnya, Eri memutuskan untuk menerapkan Perda perihal parkir tersebut pada tahun 2025 ini. Sebab, pada 2023-2024, perekonominan Surabaya masih dalam masa pertumbuhan.
“Teman-teman (minimarket) ini rata-rata manajernya baru, kepala dinas juga baru. Akhirnya enggak ada komunikasi, sama enggak ngertinya terkait aturan (lahan parkir) itu,” katanya.
Oleh karena itu, Eri membuka komunikasi dengan minimarket untuk mengingatkan kesepakatan tersebut. Akhirnya, keduanya setuju menerapkan aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
“Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, menyosialisasikan bersama dengan toko modern. Makanya saya ingatkan untuk mengembalikan (aturan) itu lagi,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadhoni mengungkap hal senada. Menurutnya, semua yang terjadi sekarang sudah beralu.
“Yang sudah-sudah yang kemarin-kemarin kita enggak bahas lagi ya. Karena kan memang belum ada kesepakatan dan belum ada titik terang dari Pemkot Surabaya,” ujar Romadhoni.
Romadhoni menyebut, kesepakatan itu meliputi pajak parkir hingga insentif yang diterima oleh jukir dalam sebulan. Menurutnya, hal tersebut sudah dibahas dengan Pemkot Surabaya.
“Digambarin oleh Pemkot, minimarket konsumen berapa sebulan. Itu kalkulasi yang kita berikan ke petugas parkirnya, dikali 10 persen jadi pajak parkir, gaji parkirnya bulanan bervariatif,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Eri sempat meminta jajarannya mengecek 800 minimarket yang tersebar di kota pahlawan. Untuk mendatangi toko modern yang masih belum memiliki jukir resmi.
“Maka hari ini saya minta kepada teman-teman, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kita turun. Ada 800 tempat usaha,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Eri mengatakan, setiap usaha, terutama minimarket di Surabaya, harus memiliki lahan parkirnya sendiri. Selain itu, para pemiliknya juga diminta menyediakan jukir resmi gratis untuk pelanggan.
“Kita diajarkan yang kuat selalu membantu yang lemah. Ketika ada usaha investasi di Surabaya dan dia menyediakan tempat parkir, maka punya kewajiban untuk menyediakan tukang parkir,” ucapnya.
“Saya sudah menyampaikan, kalau tidak menyediakan jukir, tidak menggunakan rompi tempat usaha. Maka mereka tidak menghormati orang Surabaya yang bekerja di sana,” kata Eri.
Eri mengancam bakal langsung menyegel minimarket yang belum dijaga oleh jukir resmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684bc76795717.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 BP Haji Bakal Audit Antrean 5,5 Juta Jemaah Haji Nasional
BP Haji Bakal Audit Antrean 5,5 Juta Jemaah Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Penyelenggara (BP) Haji akan melakukan audit terhadap daftar
antrean jemaah haji
yang saat ini tercatat mencapai 5,5 juta orang.
Kepala
BP Haji
Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, audit ini dilakukan untuk memastikan akurasi data serta mengidentifikasi kemungkinan pengurangan jumlah antrean.
“Kami dari BP Haji sudah mempunyai ancang-ancang, pertama antrean yang 5,5 juta itu akan kami audit, apakah benar seperti itu,” ujar Irfan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki akan diperbaiki, termasuk beberapa antrean yang kita sebut
kuota batu
,” kata dia.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, juga membuka peluang perbaikan kuota batu yang dapat mengurangi waktu tunggu antrean jemaah.
”
Kuota batu
itu ada namanya, ada alamatnya, ada pembayarannya, tetapi ketika dipanggil tidak muncul. Itu juga akan mengurangi panjangnya antrean,” ujar dia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi, menuturkan bahwa estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji.
“Tergantung provinsi, kabupaten, atau kotanya. Tiap daerah punya masa tunggu yang berbeda,” ujar Hasan saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Minggu (13/4/2025).
Perkiraan tahun keberangkatan jemaah haji disesuaikan dengan daftar tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag.
Wilayah dengan
masa tunggu haji
terlama di Indonesia adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun.
Sebaliknya, wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar 11 tahun.
Masa tunggu haji
bisa dicek melalui laman
https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list
atau aplikasi Pusaka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853f6795529d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan Surabaya 19 Juni 2025
Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
–
Bupati Lumajang
Indah Amperawati kembali menemukan kasus
penahanan ijazah
karyawan.
Kali ini, ada 40 karyawan yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Lima Wijaya, ijazahnya ditahan.
“Ada penahanan ijazah dilakukan oleh koperasi jumlahnya ya sejumlah karyawan antara 35-40 orang,” kata Indah di Lumajang, Kamis (19/6/2025).
Indah menerangkan, salah satu ijazah yang ditahan itu, bahkan ada yang sudah 10 tahun lalu.
Dan pegawai tersebut sudah keluar karena bermasalah dengan pihak koperasi.
“Ada yang pegawainya sudah berhenti dari tahun 2015 tapi sampai sekarang ijazahnya masih ditahan karena menurut koperasinya ada masalah,” tambahnya.
Menurut Indah, koperasi ini sudah lama menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses rekrutmen harus meletakkan ijazah disana sebagai jaminan.
“Ya tadi kita tanya itu memang SOP nya (penahanan ijazah), katanya untuk jaminan, tapi saya sampaikan sekarang gak boleh lagi ada seperti itu,” jelasnya.
Indah sudah meminta pemilik koperasi untuk menyerahkan semua ijazah yang selama ini ditahan.
Sebagai gantinya, para karyawan diminta membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Apabila tetap tidak mau mengembalikan ijazah, Indah mengancam akan mencabut izin koperasi dan menutup operasionalnya.
“Saya minta segera, segera itu artinya bisa hari ini atau besok, kalau tidak dikembalikan ya sudah kita cabut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, didatangi rombongan bupati, wakil bupati, dan kapolres, Rabu (18/6/2025).
Kedatangan rombongan bupati itu dalam rangka mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah 2 mantan karyawan perusahaan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853f7ad19edb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Datangi Kantor PLN, Kepala Desa Keluhkan Setiap Hari Mati Lampu di Pulau Masalembo Surabaya 19 Juni 2025
Datangi Kantor PLN, Kepala Desa Keluhkan Setiap Hari Mati Lampu di Pulau Masalembo
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Ketua Komis I DPRD
Sumenep
Darul Hasyim Fath mendatangi Kantor PT
PLN
Unit Induk Distribusi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Dia membawa beberapa kepala desa dari Pulau
Masalembo
, Sumenep untuk melaporkan kondisi penerangan listrik di pulau tersebut yang kerap kali mengalami
mati lampu
.
“Di beberapa desa di Masalembo, seperti Desa Masalima dan Desa Sukajeruk setiap hari mengalami mati lampu. Warga butuh pasokan listrik yang cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Darul Hasyim.
Kecamatan Masalembo, menurut Darul, adalah daerah pemilihannya, sehingga dia mengaku memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi warga Masalembo.
“Karena itu kami minta komitmen PLN Jatim untuk pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat demi kesejahteraan,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Senior Manager Komunikasi dan Umum, PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Kemas Abdul Gaffur menyebut, pemenuhan kebutuhaan listrik di Pulau Masalembo telah masuk dalam rencana program Listrik Desa (Lisdes) PLN dengan target operasi pada tahun 2026.
PLN sebenarnya sedang membangun PLTS di Masalembo sejak 2023. “Namun mengalami kendala administrasi kepemilikan lahan di Desa Masalima,” kata dia.
Pihaknya mengaku sudah berkomitmen dengan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan PLTS tersebut.
Sejak 12 Mei 2025, PLN sudah menambah waktu aliran listrik di Pulau Gili Raja Sumenep yang semula menyala 4 jam sehari, kini bisa menyala hingga 12 jam dalam sehari.
PLN menambah satu unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dari sebelumnya 5 unit menjadi 6 unit.
Jumlah pelanggan PLN di Pulau Gili Raja tercatat sebanyak 2.453 pelanggan, dengan kapasitas pembangkit eksisting 1.110 kW dan beban puncak sampai 684 kW.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853f80d61dae.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dongkrak Pendapatan Daerah Batang, Bupati Faiz Usulkan Agroeduwisata Clapar Jadi BUMD Regional 19 Juni 2025
Dongkrak Pendapatan Daerah Batang, Bupati Faiz Usulkan Agroeduwisata Clapar Jadi BUMD
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Bupati
Batang
M Faiz Kurniawan mengusulkan pengembangan wisata
petik jeruk
di Agroeduwisata Balai Benih Pertanian Clapar, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi Badan Usaha Milik Daerah (
BUMD
) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut disampaikan Faiz saat mengunjungi lokasi
Agroeduwisata Clapar
bersama keluarganya dan memetik jeruk langsung dari pohon, Rabu (18/6/2025).
“Saya telah merasakan langsung wisata petik buah di Clapar yang dikembangkan dengan bibit jeruk berkualitas,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (19/6/2025).
Selain berwisata, Faiz menyampaikan bahwa kunjungannya ke Agroeduwsiata Clapar juga bertujuan untuk meninjau secara langsung potensi wisata di kawasan itu.
Ia menilai kualitas jeruk di Clapar sangat baik, varietasnya unggul, dan memiliki keunikan karena sulit ditemukan di daerah lain.
Menurutnya, satu hektar lahan dengan sekitar 400 pohon jeruk mampu menghasilkan hingga 8 ton buah dalam satu kali masa panen per tahun.
“Kami dikaruniai tanah yang subur dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) berhasil membuktikannya dengan mengembangkan beberapa varietas yang tidak bisa tumbuh di daerah lain,” jelas Faiz.
Beberapa varietas unggulan yang berhasil dibudidayakan di Clapar antara lain RGL, keprok monita, borneo, citaya, trigas, dan krisma.
Meski memiliki potensi besar, Faiz mengakui bahwa pengelolaan Agroeduwisata Clapar belum optimal.
Saat ini, belum tersedia fasilitas pendukung bagi pengunjung seperti kafe, restoran, serta area interaktif untuk memberi makan hewan.
Ia menilai agroeduwsiata tersebut dapat dimaksimalkan jika dikelola secara komprehensif melalui skema kemitraan bersama pihak ketiga.
“Kami sedang merancang penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga yang berpengalaman agar bisa memperoleh bantuan biaya pemeliharaan,” kata Faiz.
Ia menekankan, Agroeduwisata Clapar berpotensi dikembangkan menjadi BUMD dan dapat menjadi sumber PAD baru bagi Kabupaten Batang jika dikelola dengan skema bisnis yang tepat.
“Dengan tarif Rp 15.000 per kilogram (kg), pengunjung Agroeduwisata Clapar bisa bebas memetik jeruk tanpa batas sambil mempelajari proses budi daya tanaman,” pungkas Faiz.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/19/6853ff5d181bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/19/682ae01cddc32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/01/25/65b198011d9ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)