Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
KPK
menyelidiki kuota haji era Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas
, masalah yang sudah disorot parlemen sejak tahun lalu.
Aparat penegak hukum sudah diharapkan oleh pihak parlemen periode lalu. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelisik kasus ini.
Pansus Haji DPR tahun lalu menyoroti sejumlah poin penyelenggaraan ibadah
haji 2024
era Menag Yaqut.
Pansus memanggil Yaqut untuk hadir memberikan keterangan di DPR, namun Yaqut tak pernah hadir.
Berikut adalah sejumlah sorotan dari DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar, berbicara pada 24 September 2024, mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
1 Agustus 2024, kelompok bernama Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melapor ke KPK perihal penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
Kabar terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
KPK menyelidiki kasus ini lantaran KPK menerima laporan mengenai dugaan perkara haji tersebut.
Meski begitu, sorotan Pansus Haji DPR periode lalu dinilai bisa dijadikan rujukan oleh KPK.
“Sekalipun saya bukan anggota Pansus, ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025) tadi.
Tahun depan, penyelenggaraan ibadah haji akan diurus oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik.
Gus Irfan menyampaikan bahwa BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Mereka kini mengisi posisi strategis di eselon 2 BP Haji.
“Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu,” tambahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi pesan Presiden dan diharapkan dapat membentengi pelaksanaan haji dari praktik-praktik koruptif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2023/11/06/654887e652727.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK? Nasional
-
/data/photo/2025/06/20/6854b2f0a3467.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia Nasional
TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul mengatakan, pihaknya telah mendeteksi kapal induk Amerika Serikat (AS)
USS Nimitz
(CVN-68) yang menghentikan pengiriman sinyal ketika berada di perairan Indonesia.
Tunggul menyebut,
kapal induk AS
tersebut melintas di
Laut Natuna Utara
hingga Selat Malaka.
“Mendeteksi mulai dari perairan Laut Natuna Utara-Selat Malaka-TSS (Traffic Separation Scheme),” kata Tunggul, kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Tunggul menyampaikan, TNI AL memberlakukan hak lintas damai kepada kapal induk AS tersebut, asalkan, kata dia, kapal itu tidak mengancam.
“Berlaku hak lintas damai yang berlaku untuk siapapun, dengan syarat tidak mengancam negara pantai,” imbuh dia.
Sebelumnya, kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) dilaporkan mematikan transpondernya dan berhenti mengirimkan sinyal lokasi, berdasarkan data pelacakan dari Marine Vessel Traffic.
Tindakan ini memicu spekulasi mengenai misi militer yang tengah dijalankan kapal tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
Sinyal terakhir kapal induk tersebut diterima pada 17 Juni 2025 pukul 02:03 GMT atau pukul 09:03 WIB.
Saat itu, USS Nimitz berada di antara perairan Malaysia dan perairan Indonesia, melaju pada jalur 313 derajat dengan kecepatan 19 knot.
Setelah itu, lokasi kapal tidak lagi dapat dilacak secara publik.
Meski tidak diumumkan secara resmi, arah pelayaran USS Nimitz menunjukkan kemungkinan besar kapal ini bergerak ke kawasan Teluk Persia.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan seorang pejabat pertahanan AS kepada kantor berita RIA Novosti bahwa Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth telah menginstruksikan pemindahan kelompok penyerang kapal induk Nimitz ke wilayah Komando Pusat AS.
Pengerahan USS Nimitz diyakini merupakan respons atas meningkatnya konflik antara Israel dan Iran.
Dalam beberapa minggu terakhir, ketegangan di kawasan tersebut meningkat tajam, mendorong AS untuk meningkatkan kehadiran militernya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/20/685524e022246.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias Nasional
Ketua Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pimpinan Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran hakim
yang menangani perkara gugatan royalti oleh komposer
Ari Bias
terhadap penyanyi Agnez Mo.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat (20/6/2025).
“Komisi III DPR RI meminta kepada
Bawas Mahkamah Agung
untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman, Jumat.
Dalam laporan tersebut, kata Habiburokhman, putusan majelis hakim memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi karena menyanyikan lagu penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, pengelolaan dan pembayaran royalti bagi musisi yang menyanyikan lagu ciptaan komposer telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam beleid tersebut, pengelolaan dan pembayaran royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Jadi dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah
event
,” kata Habiburokhman.
“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu
event organizer
-nya, pelaksana
event
,” sambungnya.
Berkaca dari persoalan tersebut, Komisi III DPR RI pun meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan mengenai Haki secara komprehensif.
“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” kata Habiburokhman.
Di samping itu, Habiburokhman juga meminta Ditjen Haki Kemenkum untuk lebih gencar mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti melalui LMK dan LMKN.
“Termasuk pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta serta ketentuan perundang-undangan terkait. Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawas MA mengaku telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam memutuskan perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
“Memang benar kemarin kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu masih harus ditindaklanjuti,” ujar Anggota Bawas MA Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat.
Adapun kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.
Saat itu, Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Lagu-lagu tersebut, termasuk “Bilang Saja,” telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses persidangan bergulir sampai akhirnya pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/20/6855280ef1133.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi Surabaya
Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot)
Surabaya
berniat merehabilitasi, RAB (15) siswi SMP yang ditemukan bersama 4 pria di sebuah hotel.
Namun, sang ayah menolak dengan berbagai alasan.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan, korban positif
narkoba
ketika dites urine oleh aparat kepolisian, setelah digerebek di salah satu kamar hotel Kecamatan Tegalsari.
“Yang (4 pelaku pria) dewasa sudah diproses di (Polsek Tegalsari) situ. Anak ini (korban) diproses di Polrestabes Surabaya, dites urine positif (narkoba),” kata Ida, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Oleh karena itu, DP3APPKB Surabaya sempat mengajukan ke keluarga korban untuk melakukan rehabilitasi. Akan tetapi, ayah bocah perempuan tersebut menolak tawarannya.
“Anak ini sakit, karena sudah konsumsi (narkoba) begitu, mau kita rehabilitasi si anak ini. Ini masih komunikasi sama bapaknya, karena masih alot melepas anaknya mau kita rawat,” kata dia.
Ida mengaku tidak mengetahui alasan ayah korban menolak anaknya dirawat oleh Pemkot Surabaya.
Padahal, dia juga menawarkan untuk rawat jalan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami masih meyakinkan bapaknya, kita sampaikan anaknya mau dirawat di Rumah Sakit Menur, tapi konotasinya rumah sakit cuman buat orang gila. Padahal, ada rehab narkoba di sana,” ucapnya.
“Ya sudah kalau enggak mau rawat inap di Rumah Sakit Menur, kita tawarkan bagaimana kalau anaknya rawat jalan saja di BNN Surabaya. Ayahnya masih belum mau juga,” katanya.
Lebih lanjut, kata Ida, korban sudah dipulangkan ke ayahnya setelah dimintai keterangannya. Namun, pihaknya masih berusaha agar anak tersebut mendapatkan rehabilitasi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pihaknya mulai melakukan pencarian setelah bocah perempuan tersebut dilaporkan tidak pulang ke rumah, Rabu (28/5/2025).
Kemudian, Rizki memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayahnya.
Lalu, dia menerjunkan anggotanya untuk mendatangi lokasi yang dimaksud, Sabtu (14/6/2025).
“Hasil penelusuran diduga ada di hotel, setelah didatangi ternyata benar di kamar hotel ditemukan anak yang hilang, beserta lima temannya,” kata Rizki, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Rizki menyebut, total ada 4 orang laki-laki bersama bocah tersebut, yakni berinisial RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21 tahun). Selain itu, ada seorang perempuan lain berinisial, LZV (20).
“Jadi totalnya (di dalam kamar hotel) ada 6 orang, satu orang anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan anak-anak masih 15 tahun, perempuan masih SMP,” katanya.
Kemudian, aparat kepolisian juga menemukan narkotika berjenis sabu lengkap dengan alat hisapnya dan timbangan elektronik, dalam kondisi tergeletak di dalam kamar hotel tersebut.
“Untuk penyalahgunaan narkoba, sudah secara kasat mata terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Sehingga terkait narkobanya ditangani oleh Sat
Narkoba
Polrestabes,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/20/68551d24013ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada Regional 20 Juni 2025
Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus
uang palsu
yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa sindikat ini sempat menyiapkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk digunakan dalam serangan fajar pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Sidang berlangsung Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 WITA, menghadirkan dua terdakwa: Kamarang Daeng Ati dan Irfandi (pegawai Bank BNI).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Mubin Nasir, pegawai honorer di Kampus 2 UIN Alauddin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan
Dalam kesaksiannya, Mubin mengungkap bahwa Irfandi mempertemukannya dengan Kamarang, yang kemudian membeli uang palsu senilai Rp 18 juta dengan membayar Rp 8 juta uang asli, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Saya ditelpon oleh Irfandi bahwa ada pembeli. Kami bertemu bertiga dan setelah uang palsu dites menggunakan sinar UV dan lolos tes, Kamarang langsung mau membeli,” ujar Mubin di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho mengonfirmasi peran Mubin dalam mencari tim pemenangan calon legislatif dan Pilkada yang bersedia membeli uang palsu untuk serangan fajar.
“Anda kan pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencari pembeli yang jumlahnya cukup fantastis,” kata Basri kepada Mubin.
Mubin pun mengaku bahwa uang palsu senilai Rp 1 miliar disiapkan oleh Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dan dirinya diperintah untuk menjualnya dengan harga Rp 500 juta.
“Andi Ibrahim yang menyiapkan uang palsu 1 miliar. Katanya, cari tim pemenangan Pilkada, siapa tahu uang palsunya mau digunakan untuk serangan fajar,” ungkap Mubin.
Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal. Di antara mereka adalah:
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni. JPU dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024, dan mengejutkan publik karena uang palsu diproduksi langsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang tersebut dicetak menggunakan mesin canggih, dengan hasil yang nyaris sempurna, karena bisa lolos mesin penghitung uang dan tidak terdeteksi x-ray.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/20/68551c506c9d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
WNA Asal Suriah Diamankan Imigrasi Saat Melamar Gadis Ponorogo Surabaya 20 Juni 2025
WNA Asal Suriah Diamankan Imigrasi Saat Melamar Gadis Ponorogo
Tim Redaksi
PONOROGO KOMPAS.com
– BD (24), warga negara asing (
WNA
) asal Suriah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Ponorogo karena menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ponorogo,
Happy Reza Dwipa Yuda
, mengatakan, keberadaan BD diketahui pihak Imigrasi karena ada laporan warga.
“Ada laporan orang asing berada di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Dari Imigrasi Ponorogo menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan identifikasi dan pengecekan
database
pada Sistem Keimigrasian (Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM), yang kemudian diketahui bahwa izin tinggal milik orang asing tersebut telah berakhir,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Happy Reza menyampaikan, BD diamankan oleh petugas Imigrasi Ponorogo pada Jumat (13/6/2025) atau sehari setelah kedatangannya di Ponorogo.
Keberadaan BD di Ponorogo karena hendak melamar kekasihnya, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 24 Juli 2024 dengan menggunakan visa kunjungan elektronik, sedangkan ITK-nya berlaku sampai 21 September 2024.
“Kenapa sampai Ponorogo? Ya ke tempat kekasihnya asal Ponorogo. Di sini dia ini nembung atau melamar kekasihnya itu. Di Ponorogo, BD tinggal di rumah kekasihnya itu,” ucapnya.
Happy Reza mengatakan, ITK hanya untuk berlibur, melihat tempat wisata, atau rapat yang non-profit.
Namun, BD memanfaatkannya untuk bekerja sebagai model.
Imigrasi pada awalnya menduga BD melanggar
overstay
dari bulan September 2024.
Overstay,
menurutnya, bukan merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Tadinya kita proyeksinya laksanakan deportasi. Tapi dari hasil pemeriksaan bukti permulaan di
digital evidence
-nya kita ketahui bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat. Maka saat ini prosesnya masih penyelidikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Ponorogo, diketahui bahwa BD dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya.
Bahkan, saat masa berlaku paspornya akan berakhir, BD malah mengajukan permohonan status pengungsi kepada
United Nations High Commissioner for Refugees
(UNHCR) dan
under consideration letter
-nya baru terbit.
“Jadi dia itu mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, di mana
under consideration letter-
nya baru terbit 17 Desember 2024 dan berlaku sampai 4 Juni 2025,” ujarnya.
Saat ini, BD ditempatkan di ruang detensi pada
Kantor Imigrasi Ponorogo
untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/11/29/5de0794ccf591.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ASN Dibolehkan WFA, Pemkot Magelang Sebut Tak Bisa Diterapkan pada Semua Regional 20 Juni 2025
ASN Dibolehkan WFA, Pemkot Magelang Sebut Tak Bisa Diterapkan pada Semua
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com
–
Pemerintah Kota Magelang
, Jawa Tengah, mempertimbangkan penerapan sistem
work from anywhere
(WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang,
Veronica Kartika Indrawati
, menjelaskan bahwa pemetaan satuan kerja yang dapat menerapkan WFA perlu dilakukan.
Menurutnya, sistem ini tidak dapat diterapkan secara seragam untuk semua ASN, terutama pada layanan publik yang memerlukan interaksi tatap muka.
“Kayak catatan sipil tidak bisa kalau FWA [flexible working arrangements],” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Indrawati menambahkan bahwa Pemerintah Kota Magelang belum berencana untuk melaksanakan Peraturan Menpan-RB 4/2025 karena belum ada kewajiban untuk itu.
Dia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala dalam penerapan sistem kerja fleksibel.
Sebagai contoh, sistem work from home (WFH) yang diterapkan saat pandemi Covid-19 menunjukkan adanya laporan ASN yang tidak bekerja dari rumah.
“Birokrat-birokrat kita masih banyak indikator kerja individu yang belum pas dan belum sadar akan tanggung jawabnya,” tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dalam Peraturan Menpan-RB 4/2025, fleksibilitas kerja dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup ASN melalui penerapan penilaian kerja terukur dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 11 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa fleksibilitas kerja mencakup lokasi dan waktu.
Untuk lokasi, ASN dapat bekerja tidak hanya di kantor, tetapi juga di rumah atau tempat lain sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas lokasi dapat dilaksanakan ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu pekan.
Sedangkan untuk fleksibilitas waktu, ASN diharapkan bekerja sesuai kebutuhan untuk memenuhi target kinerja, namun tetap harus mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/19/6853f5cebd62c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/20/68551b3f9b30a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/20/6855167d49ee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)