Kasus “Home Industry” Senpi Rakitan di Lampung, Amunisi Dijual di “Marketplace”, Kode Mur dan Baut
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com –
Sebanyak 8.000 butir peluru yang disita aparat
Polda Lampung
di Purbalingga dijual secara daring di marketplace.
Ribuan peluru ini terungkap dalam rangkaian kasus pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Lampung dengan tiga orang tersangka, RK, A, dan ABT.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Zaldi Kurniawan, mengatakan ribuan peluru itu ditemukan saat pihaknya menangkap tersangka ABT di Purbalingga, Jawa Tengah.
“Amunisi berbagai ukuran kaliber. Ada amunisi buatan Pindad juga yang kita sita,” kata Zaldi saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Dari hasil penyidikan, ribuan peluru tajam itu ternyata dijual oleh tersangka ABT secara daring di marketplace dengan nama toko “murbaut2006” dan “Taliroso Shop”.
Dua toko yang dimiliki tersangka ABT itu menyamarkan peluru yang dijualnya dengan menjual mur dan baut.
Modusnya yaitu menampilkan gambar mur, baut, atau kunci pas, namun dengan mencantumkan ukuran kaliber di belakang nama produk.
“Jadi disamarkan dengan foto mur atau baut dan kunci, seperti menjual produk umum, tetapi di belakang nama produk ada kode kaliber peluru untuk menghindari pengawasan dari pihak e-commerce,” katanya.
Setelah pembeli memesan, tersangka ABT mengirimkan produk menggunakan jasa kargo hingga ke tempat pembeli.
Diketahui, temuan aparat kepolisian dalam rangkaian pengungkapan industri rumahan senjata api (senpi) rakitan juga membongkar bisnis jual-beli amunisi secara bebas.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, dari rangkaian pengungkapan kasus, pihaknya menyita lebih dari 8.000 butir amunisi peluru tajam dan hampa.
“Total amunisi yang disita lebih dari 8.000 butir dengan berbagai macam ukuran kaliber,” katanya di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/06/27/685e047204898.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus "Home Industry" Senpi Rakitan di Lampung, Amunisi Dijual di "Marketplace", Kode Mur dan Baut Regional 27 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/27/685e21d71ec46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diiming-iming Gaji Rp 20 Juta, Penjaga Kosan Simpan 19 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi Medan 27 Juni 2025
Diiming-iming Gaji Rp 20 Juta, Penjaga Kosan Simpan 19 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Seorang penjaga kosan inisial ARL (29) kedapatan menyimpan sabu seberat 19 kg dan ribuan pil ekstasi di kamar kos Jalan Sei Deli, Kota Medan.
Kepala
Polrestabes Medan
Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, ARL ditangkap pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terkait kronologi penangkapan, mulanya petugas menangkap dua pria inisial MAS (29) dan MJN (24) di Jalan Klambir V dengan barang bukti 1 kg sabu.
Lalu, dilakukan pengembangan dan meringkus ARL.
“Pelaku ini menyimpan sabu seberat 19 kg dan 58.750 pil ekstasi di dalam kamar kos,” kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/6/2025).
Saat diinterogasi, ARL mengaku menerima barang itu pada Jumat (20/6/2025) dari seseorang yang berkomunikasi dengannya melalui ponsel.
“Pengakuannya, ini sudah kali ketiga dia menerima paket narkoba. Yang menyuruh pelaku, inisial M, masih diburu,” ujar Gidion.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan M berkomunikasi dengan ARL menggunakan nomor ponsel Malaysia. Adapun, ARL diimingi gaji cukup besar.
“Kalau paket itu habis diedarkan, maka dia mendapat Rp 20 juta,” ucap Gidion.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy menyampaikan, ARL terhubung dengan M sudah sejak lama melalui tetangganya.
“Jadi katanya dulu ada tetangganya yang mengenalkan. Nah, tetangganya ini udah ditangkap dan sekarang termasuk warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambanhan kemarin,” ujar Thommy.
“Tapi pelaku ini dikenalkan dengan M sewaktu tetangganya belum dipenjara,” sambungnya.
Adapun ARL telah lama menjadi penjaga kosan di lokasi.
Namun, penghuni dan pemilik kos selama ini tidak mengetahui ARL menyembunyikan narkoba.
Kini, ARL telah ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
ARL disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/27/685e0eb896b88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aiptu Rudi Dihukum Berguling di Aspal Usai Viral Palak Pemotor di Medan Rp 100.000 Medan 27 Juni 2025
Aiptu Rudi Dihukum Berguling di Aspal Usai Viral Palak Pemotor di Medan Rp 100.000
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
–
Aiptu Rudi Hartono
, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.
Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di
Polrestabes Medan
.
Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.
“Memang kemarin ada kita berikan
sanksi fisik
(berguling-guling),” ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).
Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.
Suharmono juga menambahkan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.
“Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.
Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.
Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/27/685e1ccaadbfa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tahanan Titipan Kejaksaan Pamekasan Meninggal, Sempat Dibesuk Istri dan Anaknya yang Berusia 40 Hari Surabaya 27 Juni 2025
Tahanan Titipan Kejaksaan Pamekasan Meninggal, Sempat Dibesuk Istri dan Anaknya yang Berusia 40 Hari
Tim Redaksi
PAMEKASAN, KOMPAS.com
–
Deddy Tri Waluyo
(30), tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, meninggal dunia di
Lapas Kelas II A Pamekasan
pada Kamis (26/6/2025).
Sebelum meninggal, Deddy sempat dibesuk keluarganya, termasuk istri dan anaknya yang baru berusia 40 hari.
Kakak kandung Deddy, Nova Trisnoaji, mengungkapkan bahwa pagi hari sebelum kejadian, istri dan anaknya menjenguk Deddy.
“Saat itu cerita istrinya, Deddy merasa sangat senang sekali. Bahkan sempat menggendong anaknya,” ujarnya.
Namun, setelah jam besuk berakhir dan istri serta anaknya meninggalkan lapas, Deddy diduga mengalami kesedihan yang mendalam, yang mungkin memicu kambuhnya tekanan darah tinggi.
Nova menambahkan, setelah ditinggal pergi, Deddy mengeluhkan kondisi badannya yang tidak enak.
“Dia sempat dikerok oleh temannya satu sel tahanan titipan,” ujarnya.
Setelah ditinggal istrinya, Deddy mulai merasa pusing dan enggan makan meskipun sudah disarankan oleh teman-temannya di lapas.
Beberapa menit kemudian, Deddy mengeluhkan sakit dan pergi ke klinik.
Sayangnya, kondisinya semakin memburuk dan ia menjadi kritis di Lapas Kelas II A Pamekasan.
“Deddy mungkin tidak kontrol kesehatannya ke klinik, sehingga tidak sempat terpantau kesehatannya,” tambah Nova.
Kasi Pidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho, yang mewakili Kasi Intel Ardian Junaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sebelumnya jika Deddy mengalami sakit.
“Kami dapat informasi dari lapas, dan pihak keluarganya sudah diberitahu,” katanya.
Benny juga mengonfirmasi bahwa Deddy adalah tahanan titipan hakim dan telah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
“Rencana minggu depan akan sidang putusan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa Deddy sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan ditahan bersama sejumlah tahanan lainnya di Lapas Kelas II A Pamekasan.
Deddy sempat dirawat di Klinik Lapas sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD dr. Slamet Martodirdjo Smart Pamekasan pada pukul 14.57 WIB dalam kondisi kritis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/27/685dfc5f280f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Kewalahan Atasi Serbuan Ulat Bulu di Kemanggisan Megapolitan 27 Juni 2025
Warga Kewalahan Atasi Serbuan Ulat Bulu di Kemanggisan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Toha (40), salah satu petugas keamanan di Kemanggisan Square Blok B 3C, Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah,
Jakarta
Barat, mengaku kewalahan mengatasi serangan
ulat bulu
yang merebak akhir-akhir ini.
Ia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali membersihkan ulat bulu dari area ruko, tetapi jumlahnya terus bertambah.
“Saya bersihkan terus, kemarin juga sudah banyak sekali yang dikeruk di dinding tapi tetap banyak sampai sekarang. Sudah sebulan kayak gini terus,” ungkap Toha saat ditemui
Kompas.com
, Jumat (27/6/2025).
Menurut Toha, serbuan ulat bulu mulai terjadi setelah musim kemarau berakhir. Setiap kali hujan turun, ulat-ulat itu bermunculan dan menyerbu area ruko.
Ia mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat (Jakbar).
“Saya belum melapor ke mana-mana, tapi sebenarnya penghuni ruko di sini sudah resah dan sering minta bantuan buat bersihkan ulat bulu yang masuk ke dalam ruko,” ucap Toha.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, Jumat pukul 08.00 WIB, ulat bulu yang berukuran sekitar tiga sampai lima sentimeter ini merebak di tiga ruko, yang salah satunya digunakan sebagai indekos.
Ulat bulu terlihat menempel di tembok ruko, merayap hingga ke area parkir, bahkan sampai ke pos pengamanan Kemanggisan Square Blok B 3C.
Daun-daun tanaman di sekitar ruko pun tampak habis dimakan ulat bulu yang begitu banyak.
Petugas keamanan lainnya, Aris (44), mengaku sempat terkena ulat bulu saat berjaga di sekitar lokasi.
Ia mengalami iritasi di bagian leher belakang setelah tertempel ulat berwarna cokelat itu.
“Saya kejatuhan ulat bulu di leher, saya kaget pas pegang itu gede banget. Setelah itu langsung panas sama gatal-gatal banget. Saya langsung mandi waktu itu dan dikasih obat oles,” ungkapnya saat ditemui, Jumat.
Aris menambahkan, saat sedang tidur di pos jaga, ia juga sering mendapati ulat bulu merayap beberapa anggota tubuhnya.
“Kalau lagi tidur, biasanya ulat tiba-tiba nempel di kaki bahkan tangan,” ujarnya.
Adapun pihak penghuni ruko indekos sudah sering mengadukan kejadian ulat bulu ke pihak pengelola, tetapi sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti.
Saat ini, ulat bulu hanya dibersihkan secara rutin menggunakan sapu dan dikumpulkan di dalam wadah khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/27/685e1f971bf41.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma Surabaya 27 Juni 2025
Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
–
DPRD Surabaya
meminta agar pelaksanaan penertiban anak-anak di luar batas
jam malam
atau sweeping dilakukan secara humanis, jauh dari tindakan represif.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko setuju dengan kebijakan ini.
Namun dia menegaskan sweeping jam malam untuk anak-anak harus dilakukan secara edukatif.
“Kami mendukung langkah Pemkot untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi saya tekankan, jangan sampai sweeping ini berujung tindakan represif atau intimidatif kepada anak-anak,” kata Yona, Jumat (27/6/2025).
Pria yang akrab disapa Cak YeBe tersebut mengatakan, tindakan yang mengedepankan anti kekerasan ini ditekankan untuk petugas Satpol PP, Linmas atau aparat terkait yang bertugas melakukan penertiban.
Sebab, dia menilai anak-anak yang terjadi dalam penertiban pembatasan jam
malam bukanlah pelaku kriminal sehingga tidak perlu ada tindakan intimidatif.
“Intinya sweeping ini harus humanis dan mendidik, bukan malah membuat anak-anak trauma,” ungkap politisi Gerindra tersebut.
Dia juga meminta agar Satgas keamanan terkait melakukan sosialisasi penuh di lingkungan sekolah dan masyarakat tentang kebijakan ini.
“Operasi penertiban harus dibarengi dengan edukasi positif ke sekolah-sekolah. Anak-anak perlu tahu kenapa jam malam ini diberlakukan, tujuannya melindungi mereka, bukan mengekang,” tuturnya
Lebih lanjut, Cak YeBe menilai tindakan yang represif dan intimidatif berpotensi menimbulkan rasa traumatis pada anak.
“Kita bicara soal anak-anak, masa depan mereka jangan sampai rusak karena salah penanganan,” bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
, kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
Sedangkan, aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Eri mengaku, tidak ingin hanya menangkap dan memberi hukuman kepada pelaku yang melanggar jam malam.
Namun, dia berharap orangtua akan memberikan pelajaran ke anaknya sendiri.
Eri mewanti-wanti, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua.
Terutama, yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/08/18/64df601b4cdc9.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah Perkembangbiakan Nyamuk, Sudinkes Jakbar Gencarkan PSN di Hutan Kota Srengseng Megapolitan 27 Juni 2025
Cegah Perkembangbiakan Nyamuk, Sudinkes Jakbar Gencarkan PSN di Hutan Kota Srengseng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Suku Dinas Kesehatan
(Sudinkes)
Jakarta
Barat (Jakbar) menggencarkan aksi pemberantasan sarang
nyamuk
(PSN) di area
Hutan Kota Srengseng
(HKS), Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan.
Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng pihak kelurahan, puskesmas, dan pengelola HKS.
Kepala Sudinkes Jakbar, Erizon Safari, mengatakan, keberadaan nyamuk tidak terlepas dari adanya tempat-tempat perindukan nyamuk, yakni genangan-genangan air di area Hutan Kota Srengseng (HKS).
“Pelaksanaan Pemberantasan Sarang
Nyamuk
3M Plus rutin minimal seminggu sekali di Hutan Kota Srengseng diperlukan untuk mengendalikan berkembangbiaknya nyamuk di wilayah tersebut,” ujar Erizon dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Aksi PSN ini juga merupakan respons atas keluhan seorang pengunjung HKS bernama Lustam (48), yang mengaku terganggu oleh banyaknya nyamuk saat diwawancarai Kompas.com pada Selasa (24/6/2025).
Dalam hal ini, Erizon mengungkapkan pihaknya bersama jajaran kelurahan, puskesmas setempat dan pengelola HKS sudah mengunjungi serta mengecek area seluas sekitar 15 hektare tersebut pada Kamis (26/6/2025) siang.
Pengecekan dilakukan oleh Sudis Kesehatan Jakarta Barat yang diwakili Yuyun, Pengelola Program DBD Sudinkes; Kepala Puskesmas Srengseng, Mira Sekar Hadi; Kasi Ekbang Kelurahan Srengseng, Wahyu Dwi; dan jajaran pengelola HKS.
Dari hasil pengecekan, ditemukan jentik nyamuk
Aedes Aegypti
dan lainnya di beberapa lokasi, utamanya di tempat-tempat penampungan air berupa kolam, pot, galon bekas, dan sebagainya.
Erizon menjelaskan, pihaknya mencontohkan beberapa potensi perindukan nyamuk, di antaranya saluran air yang tak berjalan baik, sampah-sampah yang dibuang sembarangan oleh pengunjung yang bisa menampung air, dan genangan air di kolam-kolam ikan yang tidak ada ikannya.
Genangan air juga ditemukan di ember toilet, pot berisi tanaman air, tatakan pot, tempat sampah tanpa lubang dan penutup, yang semuanya terisi air hujan.
“Adapun jenis spesies nyamuk yang berpotensi berkembang-biak berdasarkan tempat perindukan yang timbul antara lain, nyamuk
Culex
, nyamuk Aedes
Alpopictus
dan nyamuk
Aedes Aegypti,
” katanya.
Erizon menambahkan, jajarannya terus bekerja keras dalam melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya adalah pelaksanaan PSN secara rutin minimal sekali seminggu di HKS.
Selain itu, tindakan lanjutan yang perlu dilakukan mencakup pembersihan saluran air agar tidak tersumbat, pengangkutan sampah-sampah yang berpotensi menampung air, serta pengelolaan kolam buatan agar selalu diisi ikan.
Ember dan bak air di toilet juga perlu diperiksa secara rutin, dan pot tanaman air sebaiknya diisi ikan untuk mencegah jentik nyamuk
.
“Termasuk membersihkan tempat-tempat sampah yang terdapat genangan air hujan, menambahkan tutup tempat sampah, dan pabila diperlukan dilaksanakan larvasidasi,” jelas Erizon.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/27/685e357f8ce0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/27/685e2fcae8b62.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/27/685e1b39c0c3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)