Category: Kompas.com Metropolitan

  • Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding Megapolitan 30 Juni 2025

    Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mempertimbangkan mengajukan banding untuk kliennya. 
    “Ya, kurang lebih seperti itu (mempertimbangkan banding). Tapi kami belum tahu keputusan apakah akan banding atau tidak,” ungkap kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
    Maruf mengatakan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan ihwal banding, termasuk dengan MAS dan keluarga. 
    Apalagi, ibunda MAS yang dalam hal ini juga menjadi korban sudah memaafkan anaknya.
    “Termasuk mendengar pendapat dan pandangan dari anak yang berhadapan hukum. Termasuk juga mendengar dan pendapat dari korban, orangtuanya itu sendiri,” jelas Maruf.
    Adapun dalam kasus ini MAS dihukum pembinaan selama dua tahun.
    “Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin.
    Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.
    “Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
    Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
    Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
    Adapun dalam sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
    Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Indah Puspitasari, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebanyak 30.057 Peserta BPJS PBI di Kendal Dinonaktifkan, Pemkab Siap Ajukan Reaktivasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    Sebanyak 30.057 Peserta BPJS PBI di Kendal Dinonaktifkan, Pemkab Siap Ajukan Reaktivasi Regional 30 Juni 2025

    Sebanyak 30.057 Peserta BPJS PBI di Kendal Dinonaktifkan, Pemkab Siap Ajukan Reaktivasi
    Tim Redaksi
    KENDAL, KOMPAS.com
    – Sebanyak 30.057 peserta
    BPJS
    Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten
    Kendal
    dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
    Penonaktifan dilakukan karena data peserta tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mulai digunakan sebagai acuan sejak Mei 2025.
    Ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang diteken Presiden Prabowo.
    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, M. Toha, mengatakan bahwa sebelumnya jumlah peserta aktif
    BPJS PBI
    di Kendal mencapai 353.401 jiwa, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    “Mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti dengan basis data DTSEN,” kata Toha saat dihubungi, Senin (30/6/2025).
    Menanggapi penonaktifan tersebut, Toha menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan reaktivasi peserta yang terdampak.
    “Kami akan mengajukan reaktivasi,” tegasnya.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menyampaikan bahwa selain peserta BPJS PBI yang ditanggung pemerintah pusat, terdapat pula 119.391 warga miskin yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kendal hingga Juni 2025.
    “Bulan Juni ada yang meninggal 17 dan pindah 37 orang. Mereka kami usulkan penonaktifan ke BPJS,” ujarnya.
    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari atau Mbak Tika, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti masalah ini.
    “Iya, kami sudah menjadwalkan untuk koordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
    Kepala
    BPJS Kesehatan
    Kabupaten Kendal, Istianti Taurina Meilani, mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan BPJS mereka. Hal ini bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.
    “Kirim ‘Hai’ ke nomor tersebut, pilih informasi, klik menu informasi, klik ‘cek status kepesertaan’, kirim NIK, kirim tanggal lahir,” kata Istianti.
    Jika status peserta dinyatakan nonaktif, masyarakat dapat mendaftarkan diri kembali sebagai peserta mandiri melalui layanan Pandawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setuju Tarif Ojol Naik, Driver: Tapi Potongannya Tolong Dikurangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Setuju Tarif Ojol Naik, Driver: Tapi Potongannya Tolong Dikurangi Megapolitan 30 Juni 2025

    Setuju Tarif Ojol Naik, Driver: Tapi Potongannya Tolong Dikurangi
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ningsih (40), pengemudi ojek online menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menaikan tarif
    ojol
    sebesar delapan hingga 15 persen.
    “Kami setuju tarif naik, tapi tolong juga potongannya dikurangi. Jangan semua naik, kami yang kerja malah enggak dapet banyak,” ujar Ningsih saat ditemui Kompas.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Hal senada juga diungkapkan oleh Joko (36). Pengemudi ojol yang biasa beroperasi di Stasiun Gondangdia ini mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan menaikan tarif ojol.
    “Kalau tarifnya naik ya kami senang, asal jangan nanti aplikator yang malah ambil lebih banyak. Itu yang kami khawatirkan,” kata Joko.
    Menurut Joko, potongan dari aplikator saat ini bisa mencapai 20 persen per perjalanan. Belum lagi, pengemudi masih harus menanggung biaya bensin, parkir, dan perawatan kendaraan secara mandiri.
    Di sisi lain, beberapa penumpang mengaku tidak keberatan jika
    tarif ojol naik
    , asalkan transparan dan benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
    Namun, beberapa pengguna juga menyoroti potensi pengurangan promo yang selama ini meringankan biaya transportasi mereka.
    Rendy (22), mahasiswa yang sedang menunggu ojol di halte Gondangdia, mengatakan, promo menjadi salah satu alasan utamanya sering menggunakan jasa ojol.
    “Saya maklum kalau tarif naik, tapi jangan sampai promonya dihilangin semua. Itu kan bantu kita juga yang duitnya pas-pasan,” ucap dia.
    Sementara Nida (21), mahasiswa asal Depok, juga menyuarakan kekhawatirannya. Ia mengaku kerap mengandalkan promo untuk perjalanan harian ke kampus atau kegiatan lainnya.
    “Saya cari tarif murah karena belum punya penghasilan. Biasanya pakai diskon dari aplikasi,” ujar Nida.
    Menurut dia, kenaikan tarif sebaiknya diimbangi dengan penawaran baru dari aplikator kepada pengguna.
    “Kalau dinaikkan ya harus ada yang ditawarkan ke pengguna juga, misal diskon atau poin loyalti. Jangan cuma naik doang,” kata dia.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, mengatakan, rencana kenaikan tarif ojol sudah masuk tahap final.
    Besaran tarif akan disesuaikan dengan pembagian tiga zona operasional, dengan kenaikan antara 8 hingga 15 persen.
    “Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
    Aan menambahkan, pihaknya juga akan memanggil aplikator untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan ini. Ia menyebut, secara prinsip, para aplikator telah menyetujui rencana tersebut.
    Kebijakan ini turut menjadi respons atas serangkaian tuntutan pengemudi ojol, termasuk aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025 dan audiensi dengan DPR sehari setelahnya.
    Lima tuntutan utama yang disampaikan pengemudi di antaranya pengurangan potongan komisi aplikasi, kenaikan tarif dasar, serta penghapusan sistem promo yang dinilai merugikan mitra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun Regional 30 Juni 2025

    3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri Serang memvonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,
    Banten
    .
    Ketiga terdakwa, yakni Didi, Nasir, dan Usup, dinilai bersalah sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan terhadap penjaga kandang ayam.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, dan Usup dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun saat membacakan putusan, Senin (30/6/2025).
    Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni para terdakwa melakukan penolakan terhadap proses hukum.
    Perbuatan terdakwa dan kelompoknya menempatkan diri di atas hukum.
    Kemudian, terdakwa menjadi penuntut, penghukum, dan pengeksekusi, mendelegasikan perjuangan
    aktivis lingkungan
    .
    Hal ini mencoreng citra aktivis pecinta lingkungan dan bergeser dari memperjuangkan lingkungan menjadi penghancur.
    “Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, tidak mengelak dan berbelit-belit, serta menyesali perbuatannya,” kata Diah.
    Vonis tersebut lebih ringan dari penuntutan JPU yang dibacakan pada Jumat, 11 April 2025, yang meminta ketiganya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
    Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir.
    Untuk diketahui, selain tiga terdakwa, masih ada sekitar 10 terdakwa lain yang masih dalam proses persidangan dan belum divonis.
    Akibat perbuatan perusakan dan penganiayaan oleh semua terdakwa, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp 11.937.952.468.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dampak Inpres Prabowo, Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Kebumen Dinonaktifkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    Dampak Inpres Prabowo, Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Kebumen Dinonaktifkan Regional 30 Juni 2025

    Dampak Inpres Prabowo, Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Kebumen Dinonaktifkan
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com
    – Ribuan warga di
    Kebumen
    , Purworejo, dan Banjarnegara harus menghadapi kenyataan pahit setelah status kepesertaan mereka dalam program
    BPJS
    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan mulai Mei 2025.
    Kondisi ini merupakan imbas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penggunaan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang diteken Presiden Prabowo.
    Perubahan ini menyebabkan validasi ulang data penerima PBI JK oleh Kementerian Sosial.
    Hasilnya, sebanyak 34.817 peserta di Kebumen, 8.201 peserta di Purworejo, dan 43.200 peserta di Banjarnegara dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan dinonaktifkan dari sistem.
    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, menyatakan penyesuaian ini bertujuan menyasar penerima manfaat yang benar-benar layak.
    “Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang nama-namanya tidak tercatat dalam DTSEN atau berada di desil atas berdasarkan klasifikasi data ekonomi dan sosial terbaru,” ungkapnya, Senin (30/6/2025).
    Lebih lanjut, Mujiatin menambahkan bahwa warga yang masih merasa memenuhi syarat PBI JK dapat mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat.
    “Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan nama-nama tersebut untuk diverifikasi kembali oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
    Penonaktifan ini berdampak besar pada akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat rentan yang sebelumnya sangat bergantung pada skema PBI JK.
    Sejumlah warga melaporkan kesulitan mengakses layanan medis pasca-penghapusan kepesertaan.
    Kementerian Sosial menyatakan pembaruan data akan dilakukan secara berkala demi meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan. Ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Inpres No. 4 Tahun 2025 yang mendorong penggunaan data tunggal untuk efisiensi belanja sosial negara.
    Mujiatin mengimbau warga aktif memeriksa status kepesertaan mereka melalui berbagai kanal resmi seperti layanan BPJS Care Center 165, nomor WhatsApp PANDAWA di 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    “Koordinasi intensif terus kami lakukan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan proses reaktivasi berjalan lancar bagi mereka yang memenuhi kriteria,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial Megapolitan 30 Juni 2025

    Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dihukum pembinaan selama dua tahun.
    “Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
    Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana. 
    “Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
    Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
    Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
    Adapun dalam sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
    Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Indah Puspitasari, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang "Istimewa"
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang "Istimewa" Regional 30 Juni 2025

    Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang “Istimewa”
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyani (Iin), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
    Namun, kehadiran Iin sebagai saksi menuai pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025), pendamping hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, mempertanyakan status hukum Iin.
    “Kami ingin tahu apakah saksi Indriyani sudah ditetapkan tersangka?” tanya Agus kepada majelis hakim.
    Agus juga menyoroti posisi Iin yang disebut turut terlibat dalam aliran dana iuran kebersamaan, namun tidak berstatus tersangka.
    “Beliau bersama-sama dengan Pak Alwin sebagai terdakwa. Makanya saya mempertanyakan, kenapa belum jadi tersangka? Apakah ada hak istimewa?” lanjut Agus.
    Dalam kesempatan tersebut, Agus bahkan menyinggung isu pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, yakni kabar bahwa Iin pernah menonton konser Blackpink di Singapura.
    “Saya pakai uang sendiri,” jawab Iin singkat menanggapi pertanyaan tersebut.
    Dalam kesaksiannya, Iin mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Dana tersebut berasal dari iuran kebersamaan para pegawai Bapenda Kota Semarang.
    “Iya betul,” ucap Iin, membenarkan nominal yang diberikan kepada kedua terdakwa.
    Menurut Iin, iuran kebersamaan adalah sumbangan sukarela dari para ASN, yang besarannya disesuaikan dengan penghasilan masing-masing pegawai. Dana tersebut dikumpulkan setiap triwulan, dan digunakan untuk kegiatan sosial dan rekreasi internal.
    “Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp 10 juta, ada Rp 6 juta, ada yang tidak sama sekali. Tapi tetap bisa ikut kegiatan seperti makan bersama atau piknik,” paparnya.
    Rata-rata, dana iuran yang terkumpul setiap tiga bulan mencapai Rp 800 juta.
    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana dari iuran kebersamaan ASN Bapenda mencapai Rp 3,8 miliar.
    Sedangkan suaminya, Alwin Basri—yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang—menerima dana serupa hingga Rp 1,2 miliar.
    Sidang lanjutan dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi berikutnya, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam aliran dana tersebut.
    Sementara itu, perdebatan soal status hukum Iin menjadi catatan penting dalam dinamika persidangan yang tengah berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eri Cahyadi Respons Positif Putusan MK yang Pisah Pemilu Nasional dan Daerah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Juni 2025

    Eri Cahyadi Respons Positif Putusan MK yang Pisah Pemilu Nasional dan Daerah Surabaya 30 Juni 2025

    Eri Cahyadi Respons Positif Putusan MK yang Pisah Pemilu Nasional dan Daerah
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    merespons putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) perihal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah pada tahun 2029.
    Eri mendukung keputusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    tersebut.
    Dia memperkirakan, skema itu bisa berjalan lebih baik dibandingkan dilaksanakan secara serempak.
    “Kalau itu sudah diputuskan, tapi memang lebih baik kalau dipastikan ada perbedaan, tidak berbarengan, itu memang jauh lebih baik,” kata Eri di DPRD
    Surabaya
    , Senin (30/6/2025).
    Selain itu, menurut Eri, hal itu mempermudah masyarakat dalam memberikan hak suaranya.
    Para pemilih memiliki waktu untuk berpikir menentukan pilihannya.
    “Sehingga apa? Sehingga tidak berbarengan dan tidak menimbulkan gesekan yang seperti kemarin,” katanya. 
    “Orang itu bosan, mari (habis) presiden, pileg (pemilihan legislatif),
    maringono
    (setelahnya) pilkada (pemilihan kepala daerah) sama DPRD Kota, daerah, mungkin dipisah lebih bagus,” ucap Eri. 
    Meski demikian, kata Eri, MK pasti sudah memiliki pertimbangan sendiri sebelum mengeluarkan keputusan tersebut, terutama dengan memikirkan manfaat untuk masyarakat secara luas.
    “Tapi itu saya yakin banyak pertimbangan, dan saya yakin keputusan itu pasti akan mempertimbangkan lebih baik manfaatnya daripada mudaratnya, makanya diambil keputusan itu,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, putusan MK yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu.
    Putusan ini dinilai bisa meringankan beban penyelenggara pemilu dan berpotensi meningkatkan kualitas partisipasi rakyat dalam pesta demokrasi.
    Lebih jauh, putusan MK tersebut juga dianggap membuka jalan dilaksanakannya revisi besar-besaran terhadap undang-undang kepemiluan melalui pendekatan
    omnibus law.
    Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.
    Pemilu nasional akan difokuskan pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
    Sementara itu, pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pada waktu yang berbeda.
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecewa Anak Tak Masuk SMA Negeri, Sejumlah Ortu Mendatangi Kantor Cabdindik Jatim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Juni 2025

    Kecewa Anak Tak Masuk SMA Negeri, Sejumlah Ortu Mendatangi Kantor Cabdindik Jatim Surabaya 30 Juni 2025

    Kecewa Anak Tak Masuk SMA Negeri, Sejumlah Ortu Mendatangi Kantor Cabdindik Jatim
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Sejumlah orang tua di Kota
    Madiun
    , Jawa Timur, mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun pada Senin (30/6/2025).
    Kedatangan tersebut disebabkan kekecewaan karena anak-anak mereka tidak diterima sebagai siswa baru melalui seleksi penerimaan murid baru (
    SPMB
    ) jenjang SMA.
    Neti Puspitorini, salah satu orang tua murid, mengungkapkan bahwa anaknya telah mengikuti berbagai tahapan SPMB untuk diterima di
    SMA Negeri
    4, SMA Negeri 5, atau SMA Negeri 6.
    Namun, hasilnya nihil, anaknya tidak diterima di sekolah yang diinginkan.
    “Padahal, tempat tinggal kami berdekatan dengan tiga SMA yang didaftar. Sementara SPMB tetap memprioritaskan nilai rapor ketimbang jarak domisili,” ujarnya.
    Neti menambahkan, pada tahap ketiga, yakni zonasi atau domisili, nilai tetap diutamakan, sedangkan jarak menjadi pertimbangan kedua.
    “Aspek pertimbangan nilai sudah dipakai pada tahap kedua, yakni prestasi akademik,” ujarnya.
    Ia merasa bahwa seleksi zonasi yang lebih banyak mempertimbangkan nilai merugikan calon siswa yang tinggal dekat sekolah.
    “Calon siswa yang dekat dengan sekolah, tapi nilainya minimum, jadi tidak dapat sekolah,” keluh Neti.
    Ia berharap seharusnya semua anak asli Kota Madiun mendapatkan kesempatan bersekolah di SMA Negeri, sehingga tidak perlu mencari ke sekolah swasta lainnya.
    Beberapa orang tua yang hadir langsung mengikuti pertemuan tertutup dengan pihak Dinas Pendidikan.
    Namun, usai pertemuan, raut wajahnya tetap menunjukkan kekecewaan karena anak-anak mereka tetap tidak dapat masuk ke SMA Negeri.
    Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, yang mendampingi para orang tua, menyatakan bahwa banyak orang tua yang ingin menyekolahkan anak-anak mereka ke jenjang SMA, sementara minat untuk SMK lebih sedikit.
    “Perbandingannya 70% di SMA dan 30% di SMK. Mayoritas orang tua ingin melanjutkan pendidikan anak-anak mereka ke perguruan tinggi,” imbuhnya.
    Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Madiun, Devy Yuniar, menjelaskan bahwa kedatangan para orang tua adalah untuk meminta agar anak-anak mereka yang gagal seleksi SPMB dapat diterima di SMA Negeri Kota Madiun.
    Namun, ia menegaskan bahwa kuota siswa yang diterima di SMA Negeri tidak cukup untuk menampung seluruh pendaftar.
    “Calon murid ini tidak diterima lewat SPMB jalur 1, 2, dan 3 karena kuota untuk SMA Negeri Kota Madiun tidak cukup dibandingkan dengan lulusan SMP dan MTS Kota Madiun saat ini,” kata Devy.
    Devy juga menambahkan bahwa calon siswa yang gagal mendaftar di SMA Negeri dapat dialihkan ke SMK Negeri, di mana banyak jurusan yang bisa dipilih.
    Kesempatan untuk masuk sekolah negeri masih terbuka hingga tanggal 3 Juli 2025 melalui jalur domisili tingkat SMK Negeri dengan kuota 60 persen.
    Selain itu, terdapat juga SMA swasta yang menawarkan beasiswa penuh bagi siswa yang tidak mampu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah Juliana Marins Diterbangkan dari Denpasar ke Brasil Malam Ini 
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        30 Juni 2025

    Jenazah Juliana Marins Diterbangkan dari Denpasar ke Brasil Malam Ini Denpasar 30 Juni 2025

    Jenazah Juliana Marins Diterbangkan dari Denpasar ke Brasil Malam Ini
    Editor
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Aryasandi menyatakan, jenazah warga negara Brasil, JDSP (27) atau
    Juliana Marins
    yang terjatuh ketika mendaki Gunung
    Rinjani
    pada Sabtu (21/6/2025) akan dipulangkan pada Senin (30/6/2025) malam hari ini.
    Dalam keterangannya di
    Denpasar
    , Senin, Aryasandi mengatakan, jenazah Juliana akan diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti
    Ngurah Rai
    Bali melalui Dubai dan seterusnya menuju Rio de Janeiro, Brasil. 
    “Pemulangan peti
    jenazah Juliana Marins
    sudah disetujui semua rute oleh Emirates,” katanya.
    Rencananya, jenazah akan diberangkatkan pada pukul 00.35 Wita malam ini dan tiba di Rio de Janeiro pada 2 Juli pukul 15.50 waktu setempat.
    Jenazah warga Brasil tersebut diantar menggunakan ambulans dari perusahaan transportasi PT Antar Bangsa dan pengawalan dari Polda Bali.
    Sementara itu, Kepala Bidang Penunjang Medik RS Bali Mandara Elin Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan jenazah Juliana kepada konsulat dan perusahaan pengurusan kepulangan jenazah.
    Saat pengambilan dan penyerahan jenazah Juliana dari Rumah Sakit Bali Mandara ke PT Antar Bangsa, tidak ada perwakilan dari keluarga, atau hanya diwakilkan oleh konsulat.
    “Kami menyerahkan pada pukul 12.00 Wita untuk diberangkatkan ke bandara,” kata Elin.
    Sebelumnya, Tim SAR gabungan menemukan pendaki Juliana (27), warga negara Brazil yang sebelumnya dilaporkan jatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam keadaan meninggal dunia pada Selasa (24/6).
    Korban ditemukan di kedalaman sekitar 600 meter dari jalur pendakian menuju puncak Gunung Rinjani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.