Penampakan Kolam Ikan di Bawah Peron Stasiun Taman Kota
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di kolong peron 1
Stasiun Taman Kota
, Jakarta Barat, terdapat saluran air yang disulap menjadi
kolam ikan
.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Kamis (3/6/2025), kolam tersebut berada di bawah kolong peron 1.
Persisnya di dekat pintu masuk dan penyeberangan penumpang dari peron 1 ke peron 2 Stasiun Taman Kota.
Namun, jika dilihat peron 2, kolam
ikan
tersebut tak terlihat secara langsung. Tingginya lintasan rel menutupi kolam tersebut.
Namun, tidak semua saluran air di peron dijadikan kolam ikan.
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com,
kolam tersebut hanya ada di bawah peron 1 dan dengan panjang kurang lebih 10 meter.
Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan kolam tersebut. Dia membersihkan debu-debu di permukaan air dan memberi makan untuk ikan.
Sekilas, kolam ini tidak terlihat secara langsung. Namun, bagi penumpang yang naik KRL di rangkaian terakhir dan datang dari Stasiun Pesing, ketika pintu kereta terbuka, langsung terlihat kolam ikan tersebut di bawah.
Sedangkan, jika penumpang berada di rangkaian yang paling belakang, kolam ikan tersebut tak terlihat. Begitupun saat di peron 2, kolam itu tidak terlihat.
Selain di saluran air, ada kolam ikan dengan hiasan air mancur di atas peron 1. Persisnya di samping toilet.
Tim keamanan Stasiun Taman Kota, Valdy mengatakan, kolam ikan tersebut sudah ada sejak November 2024.
“Ini sudah ada sejak setahun lalu,” ujar dia kepada
Kompas.com.
Saluran air berisi ikan itu juga dibuat atas perintah kepala Stasiun Taman Kota.
“Iya memang dimanfaatkan saja, dan itu dari kepala stasiun,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/03/686612a6ab4c9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Kolam Ikan di Bawah Peron Stasiun Taman Kota Megapolitan 3 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/03/68661124269a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelajar di Medan Gagal Kabur Usai Jambret Ponsel Mahasiswi, Ditabrak Korban dan Dihajar Massa Medan 3 Juli 2025
2 Pelajar di Medan Gagal Kabur Usai Jambret Ponsel Mahasiswi, Ditabrak Korban dan Dihajar Massa
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Luka lebam masih terlihat di wajah dua remaja, AR (18) dan JG (17), saat mereka ditemui di Polsek
Medan
Timur,
Kota Medan
, Kamis (3/7/2025).
Keduanya ditangkap setelah terlibat dalam aksi penjambretan ponsel milik seorang
mahasiswi
bernama Yurika (21) di Jalan Gurilla, Kecamatan Perjuangan, Kota Medan.
AR menjelaskan, pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, mereka awalnya menghabiskan waktu di sebuah kafe.
Setelah keluar dari kafe, keduanya melihat korban sedang bermain ponsel di pinggir jalan.
AR mengaku bahwa JG yang mengusulkan untuk menjambret ponsel korban, dengan alasan situasi jalanan saat itu cukup sepi sehingga mereka dapat melarikan diri dengan mudah.
“Dia (JG) bilang ayuk ambil itu (ponsel korban), sepi nih,” ungkap AR.
Keduanya kemudian menghampiri Yurika dan dengan cepat merampas ponselnya.
Namun, korban tidak tinggal diam. Yurika menyalakan mesin sepeda motornya dan mengejar pelaku.
Setibanya di Jalan Williem Iskandar, Yurika mendekati sepeda motor yang dikemudikan AR.
Dalam upayanya untuk merebut kembali ponselnya, Yurika dengan sengaja menabrak sepeda motor AR, yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh.
“Para pelaku terjatuh dan dihajar massa oleh masyarakat,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-butar, saat diwawancarai di Polsek Medan Timur.
Akibat insiden tersebut, Yurika mengalami luka ringan di bagian kaki dan kini kondisinya sudah membaik.
Meskipun masih berstatus pelajar SMA, AR, dan JG telah menyesali perbuatan mereka dan tetap ditahan untuk diproses hukum di Polsek Medan Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/68661e985b5cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kenal dari Medsos, Pencari Kerja Bunuh Kenalan demi Rp 3 Juta Regional 3 Juli 2025
Kenal dari Medsos, Pencari Kerja Bunuh Kenalan demi Rp 3 Juta
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Niat tulus membantu sesama pencari kerja berujung tragis.
SH, warga Kudus, tewas dicekik oleh AR, pria asal
Demak
yang dikenalnya lewat media sosial.
Korban sebelumnya sempat menjemput pelaku dan mengantarnya ke Demak, sebelum akhirnya dibunuh di area persawahan.
AR, warga asal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak ditangkap Polda Jawa Tengah karena membunuh SH, warga Kabupaten Kudus.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa pelaku dan korban merupakan warga yang sama-sama mencari pekerjaan di media sosial.
“Mereka tergabung dalam platform itu pada 12 Juni 2025,” kata Ari di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).
Kemudian pada 14 Juli 2025 pelaku mendapatkan nomor pribadi SH melalui medsos tersebut.
Karena sama-sama memiliki nasib sebagai pencari kerja, korban dengan sukarela memberikan sejumlah informasi soal pekerjaan kepada pelaku.
“Setelah diberikan, tersangka kirim pesan kepada korban, isinya janji bertemu dan akan diberi kerjaan sama seseorang,” sambungnya.
Karena pelaku tak memiliki motor untuk menuju Demak, SH sempat menjemput AR di Kudus pada 23 Juni 2025. Lalu pelaku dan korban berboncengan ke Demak melalui Kecamatan Karanganyar.
“Atas kesepakatan berdua lewat jalur pintas, setelah itu terbesit di area persawahan. Setelah korban dicekik dan dipinggirkan di area persawahan yang bersangkutan kari ke Kudus,” ungkap Ari.
Sebelum pulang ke Kudus, pelaku sempat membawa sepeda motor korban ke penggadaian. Hasil dari penggadaian itu, pelaku mendapatkan Rp 3 juta.
“Motifnya pemeriksaan penyidik karena (pelaku) punya utang Rp 2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 356 ayat (3) KUHP. Yakni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/68661d7698f65.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Tak Punya Surat Tugas Resmi Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Surabaya 3 Juli 2025
Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Tak Punya Surat Tugas Resmi Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Pihak pengelola Terminal Tipe A Arjosari tengah terus melakukan pendataan ulang seluruh
juru panggil
penumpang (jupang) dan mandor bus yang beroperasi di terminal dan berjalan masih 60 persen.
Kegiatan ini merupakan buntut dari insiden pengeroyokan yang menimpa seorang perwira Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Letda Laut (PM) Abu Yamin, beberapa waktu lalu.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, mengatakan, proses verifikasi data saat ini telah mencapai 60 persen.
Pihaknya tengah mengumpulkan dan memverifikasi surat tugas resmi dari setiap Perusahaan Otobus (PO) sebagai bukti legalitas para jupang dan mandor.
“Data kami sudah ada, tinggal mengumpulkan bukti dari perusahaannya. Ini sudah berjalan kurang lebih 60 persen,” kata Mega, Kamis (3/7/2025).
Menurut data akhir tahun 2024, terdapat 45 jupang dan mandor resmi yang tercatat.
Namun, angka ini sedang dikroscek kembali di lapangan untuk memastikan validitasnya.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya penambahan atau pengurangan personel karena faktor usia atau sudah tidak aktif lagi.
Mega menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terkait kelengkapan administrasi.
Jupang dan mandor yang tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan akan dilarang beraktivitas di dalam terminal.
“Meski orang lama, tetapi kalau enggak ada surat tugas dari perusahaan, silahkan keluar. Saya tidak mau berkompromi untuk hal itu,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa instruksi untuk melengkapi identitas diri, berupa surat tugas bagi jupang dan kewajiban rompi bagi pedagang asongan, sebenarnya telah disampaikan sejak Mei 2025, jauh sebelum insiden pengeroyokan terjadi.
Namun, implementasinya belum maksimal.
Pihak terminal menargetkan proses pendataan ulang ini akan rampung secepatnya.
“Targetnya secepatnya, pertengahan bulan ini (Juli) insya Allah, atau paling lambat akhir bulan ini pendataan jupang mandor selesai,” kata Mega.
Saat ditanya mengenai kriteria untuk menjadi jupang atau mandor, Mega menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh masing-masing perusahaan otobus.
“Kalau itu, perusahaan yang tahu, bukan dari kami. Kami tidak bisa intervensi,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/03/20/3621327043.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Sidoarjo Keluhkan Proses Cetak KTP yang Lama dan Rumit Surabaya 3 Juli 2025
Warga Sidoarjo Keluhkan Proses Cetak KTP yang Lama dan Rumit
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluhkan sistem pelayanan cetak kartu tanda penduduk (KTP) yang dinilai lambat dan rumit.
Proses yang dulunya dapat dilakukan di setiap kecamatan kini terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga mengakibatkan antrean yang panjang.
Brilianta Nadhira Savitra (25), warga Suko, Kecamatan Sidoarjo, menyatakan, “Dulu bisa di tiap kecamatan atau Dukcapil, sekarang dari aplikasi terpusat di MPP. Itu yang bikin lama karena antre banget,” ungkapnya pada Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, untuk melakukan perubahan data di KTP, warga harus melalui proses pemberkasan di tingkat kelurahan dan mendaftar melalui aplikasi.
“Setelah berkas dari kelurahan selesai, terus dialihkan ke aplikasi buat dapatin barcode. Barcodenya muncul sehari setelah input,” tambahnya.
Setelah menerima barcode, warga diarahkan ke MPP yang terletak di Jalan Lingkar Timur, Bluru Kidul, Sidoarjo.
“Di MPP antre dua sampai tiga jam buat dapat blangko. Kadang blangkonya cepat habis, udah nunggu lama-lama, eh kehabisan,” keluh Brilianta.
Ia juga menyoroti jarak rumahnya yang memakan waktu sekitar 30 menit untuk menuju MPP.
“Kasihan yang rumahnya jauh-jauh harus bolak-balik ke MPP,” pungkasnya.
Pengalaman berbeda dialami Intan Yuriska Herdayani, warga Candi.
Ia ingin mengubah domisili salah satu kerabat dalam KTP, namun terhalang oleh kuota blangko.
“Pas ke MPP kemarin, katanya sehari itu 150 orang kuotanya. Jadi pas ke sana siang sekitar jam 12.00-an itu sudah habis,” ungkapnya.
Meski demikian, Intan tidak langsung pulang.
Ia menanyakan kepada beberapa petugas mengenai kendala yang dihadapinya.
“Terus saya tanya ke dua petugas, saya bilang mau memperbarui KTP dan kendalanya di kuota. Akhirnya dibantu ngurus dan beberapa menit jadi, nggak perlu antre,” tuturnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo, Reddy Kusuma, menjelaskan bahwa pelayanan cetak KTP terpusat di MPP disebabkan keterbatasan blangko.
“Sebenarnya sudah bisa rekam dan cetak di 18 kecamatan. Hanya saja, sekarang ada keterbatasan blangko KTP dari pusat,” kata Reddy saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, perekaman KTP baru mencapai 120 per hari, sementara antrean cetak KTP hilang, rusak, atau perubahan data di loket C4 mencapai 300 per hari, ditambah paket pindah yang rata-rata 100 per hari.
“Untuk hari Jumat, bisa mencapai total 400 keping,” ujarnya.
Reddy menyebutkan, pihaknya kini masih menunggu distribusi blangko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Oleh karena itu, sementara waktu, rekam dan cetak KTP dilakukan di satu titik, yaitu di MPP.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomitmen memberikan hibah 196.000 keping blangko atau setara Rp 2 miliar.
Proses transfer dana ke Ditjen Dukcapil telah dilakukan sejak 20 Juni 2025.
“Mudah-mudahan hibah blangko bisa kami terima Agustus sehingga cetak KTP bisa dilakukan kembali di 18 kecamatan,” pungkas Reddy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/6865f7141faec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi Megapolitan 3 Juli 2025
Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa klaster eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) tidak mengetahui jumlah situs judi
online
(
judol
) yang mereka lindungi agar tidak terblokir oleh instansinya.
“Untuk jumlah pastinya saya kurang tahu,” kata terdakwa Reyga Radika saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Mendengar hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pun kembali mencecar Reyga.
“Berapa? Jutaan?” tanya jaksa.
“Ratusan,” jawab Reyga.
“Ratusan, atau jutaan, atau ribuan?” tanya jaksa lagi.
Seingat Reyga, ia hanya melindungi ratusan situs judol selama terlibat dari Januari 2024 hingga Februari 2024.
“Kalau yang lain, seingatnya berapa banyak?” tanya jaksa.
Para terdakwa tidak langsung menjawab. Namun, terdakwa Syamsul Arifin akhirnya angkat bicara.
Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
“Kalau untuk 2024, jujur, kami tidak mengetahui list dan detailnya berapa. Sampai saat ini kita enggak tahu karena yang di grup itu, yang kami
share
ke saudara Adhi Kismanto, itu merupakan rekapan yang memang hasil
crawling
,” ujar dia.
“Yang filterisasi saudara Adhi, yang
list
saudara Adhi. Jadi, sampai saat ini pun kita belum mengetahui berapa yang dijaga dan website apa saja,” tambah dia.
Sementara, terdakwa lainnya tidak menjawab pertanyaan jaksa.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/05/677a13e87f1c0.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Perpanjang SIM Online dari Rumah, Biaya Cuma Rp 145.001 Megapolitan 3 Juli 2025
Warga Perpanjang SIM Online dari Rumah, Biaya Cuma Rp 145.001
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, bernama Putri menceritakan pengalaman memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Perpanjangan SIM online
tersebut sudah ia lakukan dari rumahnya pada tahun 2022 dan terbaru Februari 2025.
Setiap kali perpanjangan, Putri mengakses
aplikasi Digital Korlantas Polri
melalui ponsel . Dia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 145.001.
Adapun rinciannya perpanjangan SIM C Rp 75.000, tes psikologi Rp 37.500, biaya layanan Rp 10.000, serta biaya pengiriman dan pengemasan kartu SIM Rp 22.501.
“Pokoknya kalau pembayaran sudah berhasil, proses perpanjangan SIM berhasil sekitar 40 persen. Nanti ada update lagi, dari cetak SIM atau pengiriman ke alamat,” kata Putri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan sebelum mengurus perpanjangan SIM harus menyiapkan dokumen yaitu e-KTP, SIM C lama yang akan diperpanjang, dan pas foto background warna biru.
Selain itu, terdapat syarat untuk mengunggah foto tanda tangan pemohon di kertas putih. Warna coretan harus berwarna hitam.
“Nanti setelah mengunggah berkas itu akan ada arahan untuk ikut tes kesehatan, itu bisa pilih ke erikkes.id,” ujar Putri.
“Tes kesehatan pilih yang itu dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas terdekat atau yang terdaftar di aplikasi,” tambahnya.
Putri juga menyarankan agar pemohon memilih situs eppsi.id agar dapat mengikuti tes psikologi secara daring.
“Hasilnya nanti semua lewat email juga dan itu (berkas) diunggah semua ke aplikasi untuk dinyatakan sesuai,” terang Putri.
Setelah mengunggah berkas, Putri memilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polda Metro Jaya.
“Jadi itu saya pilih pengirimannya ke yang alamat di Sunter, Jakarta Utara. Pengiriman SIM dari Polda Metro Jaya,” tutur Putri.
Putri mengaku tidak begitu khawatir jika pengajuan perpanjangannya ditolak.
Sebab, aplikasi juga meminta nomor rekening pengembalian dana di luar tes psikologi.
Menurutnya, proses ini cukup cepat karena dua hari langsung diantar ke rumah.
“(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” kata dia.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM Nasional dari situs digitalkorlantas.id, yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.
Proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/68661813160fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uang Haram “3 Serangkai” Judol Komdigi untuk Biaya Nikah hingga Tutup Mulut Rajo Emirsyah Megapolitan 3 Juli 2025
Uang Haram “3 Serangkai” Judol Komdigi untuk Biaya Nikah hingga Tutup Mulut Rajo Emirsyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa tiga serangkai di klaster eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) mengungkap aliran uang haram yang mereka terima dari hasil melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.
Mereka adalah Yoga Priyanka Sihombing, Fakhri Dzulfiqar, dan Yudha Rahman Setiadi. Ini diungkap saat ketiganya diperiksa sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yoga menjelaskan, ia menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode April 2023 hingga April 2024. Ia berperan “membersihkan” situs judol yang seharusnya masuk dalam daftar blokir.
“Ya dari total penerimaan tersebut beberapa saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoga di muka persidangan, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, sisanya sebesar Rp 4,6 miliar digunakan oleh Yoga untuk membungkam Rajo Emirsyah, terdakwa yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo, karena mengetahui praktik gelap tersebut.
Sementara itu, Fakhri mengaku memperoleh uang senilai Rp 12 miliar sejak Februari 2023 hingga Januari 2024. Perannya pun serupa dengan Yoga.
“(Uangnya) saya serahkan ke Rajo Emirsyah sekitar Rp 7 miliar. Lalu ada yang saya belikan juga kendaraan, untuk keperluan menikah, dan keperluan sehari-hari,” ungkap Fakhri.
Sedangkan Yudha menerima uang hasil membekingi situs judol senilai Rp 4,9 miliar. Perannya sama dengan Fakhri dan Yoga.
“Itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian juga saya serahkan kepada Saudara Rajo itu sekitar Rp 4,7 miliar kurang lebih. Sisanya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/6865f7141faec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mekanisme Bagi Hasil Beking Judol Komdigi: Alwin Kiemas ke Denden dan “Tiga Serangkai" Megapolitan 3 Juli 2025
Mekanisme Bagi Hasil Beking Judol Komdigi: Alwin Kiemas ke Denden dan “Tiga Serangkai”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi),
Denden Imadudin
Soleh, mengungkapkan mekanisme bagi kue hasil praktik melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.
Pembagian hasil ini juga melibatkan tiga serangkai yang merupakan anak buah Denden saat ia menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, yaitu Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing.
Hal tersebut diungkapkan Denden saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Denden mengaku selalu menerima uang secara tunai dari terdakwa sekaligus Direktur PT Djelas Tandatangan,
Alwin Jabarti Kiemas
, dan seorang agen situs judol sekaligus terdakwa bernama Muchlis Nasution.
“Waktu itu mereka yang mendatangi saya, menawarkan. Kalau untuk saudara Alwin, kebetulan dari saudara Fakhri. Karena ternyata dengan saudara Fakhri sudah berjalan (praktik beking),” ungkap Denden di muka persidangan, Rabu (2/7/2025).
“Jadi waktu itu dikenalkan oleh saudara Fakhri, ‘ada yang mau bertemu’. Sehingga pas saya bicara dengan saudara Alwin, mereka menyampaikan bahwa sudah bermain dengan saudara Fakhri, Yudha, dan Yoga,” tambah dia.
Untuk pembagian hasil, Alwin menyerahkan langsung kepada Denden. Sementara itu, Fakhri, Yudha, dan Yoga menerima jatah mereka langsung dari Alwin karena mereka sudah lebih dulu saling mengenal.
Adapun nilai pembayaran yang disepakati adalah Rp 4 juta per bulan untuk setiap situs judol yang berhasil dilindungi dari pemblokiran. Dari jumlah tersebut, Denden menerima Rp 2 juta, dan sisanya dibagi
untuk tiga serangkai tersebut.
“Ya secara detailnya, jadi ketika sudah dilakukan penjagaan satu bulan, dalam arti tidak terblokir, itu yang dibayar. Tetapi kalau ternyata terblokir, itu tidak dibayar. Misalnya akhir bulan, ada hanya 100 yang bisa dijaga, maka yang dibayar hanya 100,” kata Denden.
Sementara itu, Denden mengungkapkan bahwa Alwin memang sudah memegang daftar situs judol yang ingin mereka lindungi.
Daftar tersebut biasanya dibagikan Alwin melalui tautan Google Sheet di dalam grup yang berisi Denden dan tiga serangkai.
“Sehingga pada saat dicek, misalnya mau diblokir, itu dilihat ada tidak di dalam
list
tersebut. Kalau ada di dalam
list
tersebut, ya dibersihkan. Atau kalau ternyata ini ada atensi pimpinan yang tidak bisa ditolak, maka itu akan tetap kita blokir,” ungkap dia.
Selama menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, Denden mengaku tidak pernah menerima perintah dari atasannya untuk membiarkan situs judol tetap aktif.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/6866055ec90a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Atlet Paramotor Jatuh Saat Atraksi di HUT Bhayangkara, Dibawa ke RS Polri Megapolitan 3 Juli 2025
Penerjun Payung Jatuh Saat Atraksi di HUT Bhayangkara, Dibawa ke RS Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang penerjun mengalami insiden saat beratraksi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @medankinian, terlihat seorang
penerjun payung
melakukan manuver di sekitar Tugu Monas.
Namun, parasut yang digunakan bermasalah hingga membuatnya kehilangan kendali dan jatuh.
“Menurut beberapa sumber penerjun bernama Egi Darmawan, seorang
atlet paramotor
dari Cisauk Tangerang Banten. Egi alami patah tulang dan harus dioperasi di Rumah Sakit Polri Krama Jati,” tulis keterangan video yang diunggah akun instagram medankinian.
Kepala Bagian (Kabag) Humas RS Polri Kramat Jati, AKBP Firdaus, membenarkan atlet tersebut kini dirawat di rumah sakit Polri.
“Dia terjauh dari ketinggian 70 meter,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Saat dibawa ke RS Polri, Egi masih dalam keadaan sadar. Ia mengalami patah tulang lengan kanan.
Ia sempat tersangkut tiang bendera saat hendak mendarat usai melakukan manuver.
“Saat ingin mendarat dan tersangkut bendera, pasien sempat pingsan, nyeri pada lengan, nyeri pinggang,” kata Firdaus.
Saat ini, Egi masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi tulang yang patah usai terjatuh.
“Kondisi sadar dan berada di ruang pemulihan,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.