Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri hingga Tetangga
Penulis
BANJARMASIN, KOMPAS.com
– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta
Banjarmasin
menetapkan AN (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial FN (5).
“Kami menangkap AN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Jumat (4/7/2025).
AN diketahui mengangkat lalu membanting anaknya ke arah pintu rumah, menyebabkan luka pecah berdarah di bibir dan memar di pipi.
Tak hanya itu, ia juga menyulut rokok ke punggung korban dan melempar botol kecap plastik ke dahi FN, menyebabkan bengkak dan trauma.
Aksi kekerasan tersebut disaksikan langsung oleh HD, istri tersangka, serta YG, tetangga rumah.
“Aksi ini dilakukan di hadapan saksi dan korban merupakan anak kandungnya sendiri,” jelas Kompol Eru.
Ibu kandung korban, berinisial NM, menjadi pihak yang melaporkan kekerasan tersebut kepada polisi.
Tersangka ditangkap Tim Ops Macan Resta Satreskrim pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WITA di rumahnya di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.
Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
“AN ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Kompol Eru, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Jo. UU No. 17 Tahun 2016 karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/04/6867f42d1b604.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri hingga Tetangga Regional 4 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/04/68679e3d1f3bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming Megapolitan 4 Juli 2025
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mewanti-wanti masyarakat waspada terhadap penipuan modus
love scamming.
Hal ini menyusul kasus penipuan modus
love scamming
yang dilakukan empat warga negara Indonesia (WNI) eks
scammer
Kamboja berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) terhadap 21 WNI.
Fian mengatakan, secara umum, para pelaku menggunakan nomor telepon yang sudah teregistrasi WhatsApp tanpa memiliki kartu SIM GSM di ponselnya.
“Salah satu tips agar terhindar dari penipuan pekerjaan
online
ini adalah melakukan telepon dengan layanan telepon biasa atau GSM to GSM, atau biasa kami sebut dengan GSM
call
,” ungkap Fian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Fian menyebut, nomor telepon yang tidak aktif atau tidak dapat dihubungi mengindikasikan bahwa pemiliknya berpotensi sebagai pelaku penipuan atau
scam
.
Kedua, jangan pernah percaya dengan orang yang menghubungi melalui WhatsApp. Apalagi, orang tersebut tidak masuk daftar kontak.
Ketiga, jangan pernah memberikan uang untuk bisa bekerja. Sebab, seharusnya seseorang bekerja untuk mendapatkan uang, bukan sebaliknya.
“Yang keempat, jangan rakus atau tamak karena itu adalah awal bencana bagi saudara,” tegas dia.
Fian mengungkapkan, para pelaku
love scamming
kerap menggunakan berbagai peralatan, seperti akun media sosial palsu, ponsel, akun WhatsApp tanpa kartu SIM GSM yang hanya mengandalkan jaringan Wi-Fi, laptop, dan rekening bank.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap empat WNI eks
scammer Kamboja
berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29), karena melakukan
love scamming
terhadap sejumlah WNI.
Tiga dari empat pelaku kini sudah ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Sedangkan, pelaku pria berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak mengungkapkan, setidaknya ada 21 korban dari aksi komplotan tersebut.
“Kemungkinan masih ada korban-korban lainnya, yang baru terdeteksi 21 korban,” kata Reonald dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dari berbagai undang-undang, di antaranya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/04/686796227e29c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan Regional 4 Juli 2025
Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan
Editor
KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi
Banten
mempercepat perbaikan dua ruas jalan utama di wilayah Lebak dan Tangerang, yakni Jalan Maja–Citeras dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa.
Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Gubernur Banten Andra Soni
menegaskan bahwa perbaikan dilakukan dengan peningkatan mutu konstruksi beton, mengingat ruas tersebut setiap hari dilintasi kendaraan berat bermuatan besar.
“Perbaikan jalan dilakukan dengan kualitas beton yang ditingkatkan, menyesuaikan beban kendaraan berat yang melintas setiap hari,” ujar Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (5/7/2025), dikutip dari
Antara
.
Andra menjelaskan, perencanaan teknis disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan.
Menurutnya, kerusakan lebih parah terjadi di sisi kiri jalan karena lebih sering dilintasi kendaraan berat.
“Sebelah kiri jalan rusak karena selalu dilintasi kendaraan berat bermuatan. Sementara di sisi kanan kerusakannya sedikit karena arah sebaliknya biasanya kosong. Ini kami sesuaikan dalam perencanaan teknis,” tambahnya.
Fokus perbaikan diarahkan pada titik-titik padat aktivitas seperti Pasar Cisoka, Puskesmas, kantor kecamatan, dan kelurahan.
Untuk mencegah kerusakan berulang, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengatur jam operasional kendaraan besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyampaikan bahwa proyek perbaikan mencakup Jalan Maja–Citeras sepanjang 0,8 kilometer dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa sepanjang 1,04 kilometer.
Keduanya akan dibangun menggunakan struktur beton bertulang dengan mutu tinggi (Fc’35 MPa) dan ketebalan 27 sentimeter.
“Ini atas arahan langsung dari Pak Gubernur setelah melihat langsung kondisi di lapangan. Kita akan percepat proses penyedia jasa agar pengerjaan bisa segera dimulai,” kata Arlan.
Pengerjaan jalan dijadwalkan mulai 14 Juli 2025 dan ditargetkan selesai akhir tahun.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk proyek ini.
Selama proses perbaikan berlangsung, rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
Warga menyambut baik langkah cepat pemerintah. Ali Akbar, seorang pedagang di pinggir Jalan Maja–Citeras, mengatakan bahwa hampir setiap hari ia melihat pengendara jatuh akibat jalan berlubang.
“Saya hampir setiap hari bantu pengendara yang jatuh. Biasanya pagi hari, mereka pekerja pabrik yang terburu-buru,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan selesainya proyek ini, keselamatan pengguna jalan meningkat dan akses antardaerah kembali layak serta aman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/09/681da4bf8a93b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif Megapolitan 4 Juli 2025
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki rencana untuk memberikan insentif bagi
perusahaan angkutan barang
yang menerapkan kebijakan zero over dimension over load (ODOL).
Pemberian insentif tersebut dikhususkan agar perusahaan angkutan barang tidak melanggar aturan
kebijakan ODOL
.
Di sisi lain, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kebijakan peraturan ODOL.
Yusuf menyebut pihaknya juga siapkan langkah lain untuk mengedepankan kesejahteraan perusahaan angkutan barang sekaligus sopir truk pengangkut barang.
Salah satunya, adalah pengukuran dampak penerapan kebijakan ODOL.
Kemudian, Kemenhub juga bakal menyediakan perlindungan profesi untuk sopir truk pengangkut barang.
Lanjutnya, Yusuf menyebut pihaknya berupaya memberikan upah sopir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Standar kerja yang layak bagi pengemudi, antara lain melalui standarisasi upah pengemudi angkutan barang seperti UMP maupun UMK, maupun kesejahteraan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf pun menjelaskan pihaknya bakal buat peraturan yang lengkap terkait penerapan kebijakan ODOL.
Pembuatan peraturan itu disebut sejalan dengan pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional.
“Untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi termasuk logistik. Dan ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau zero ODOL akan tetap dilanjutkan secara konsisten.
Dudy menekankan, pemerintah tidak memerlukan regulasi baru untuk menegakkan kebijakan ini.
“Pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini tidak disertai dengan penerbitan aturan baru. Tidak ada regulasi baru apa pun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah lama ada,” ujar Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Dudy menambahkan, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan sudah tersedia. Namun, implementasinya belum optimal di lapangan.
“Ini bukan barang baru. Aturannya sudah lama. Kami hanya ingin menegakkan kembali apa yang telah disepakati oleh semua pihak,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/01/28/61f3c5be063fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak? Megapolitan 4 Juli 2025
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengungkap alasan olahraga golf tidak dikenakan rencana
pajak hiburan
di Jakarta.
Yustinus menerangkan, sebelumnya golf menjadi salah satu cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan sekaligus pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pada prinsipnya, pajak tak bisa berlaku ganda terhadap objek yang sama.
Oleh sebab itu, pajak hiburan golf digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf hingga terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menyatakan layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.
Atas putusan tersebut, saat ini olahraga golf hanya dikenai pengenaan PPN sebesar 11 persen.
“Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama. Jadi sekarang hanya kena PPN,” ujar Yustinus kepada
Kompas.com,
Jumat (4/7/2025).
Yustinus juga mengungkap, alasan pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dan 20 cabang olahraga lainnya adalah untuk menciptakan rasa keadilan.
Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga yang menjadi objek pajak hiburan.
“Jadi pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” ungkap Yustinus.
Menurutnya, yang terpenting adalah pemungutan pajak dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.
“Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri.
Termasuk padel, jenis olahraga permainan lain yang dikenakan PBJ, meliputi:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/04/6867f0e8c16bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klenteng Po An Kiong Ditetapkan jadi Cagar Budaya, Simbol Warisan Keagamaan Tionghoa di Banjarmasin Regional 4 Juli 2025
Klenteng Po An Kiong Ditetapkan jadi Cagar Budaya, Simbol Warisan Keagamaan Tionghoa di Banjarmasin
Editor
BANJARMASIN, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi menetapkan
Klenteng
Po An Kiong sebagai
cagar budaya
peringkat kabupaten/kota.
Penetapan ini menandai komitmen pelestarian warisan budaya keagamaan Tionghoa di kota seribu sungai tersebut.
“Penetapan ini merupakan amanah dari undang-undang untuk melestarikan warisan budaya. Kami ingin menjaga dan melindungi situs bersejarah agar tidak punah,” ujar Andy Pahwanda, Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Banjarmasin, Jumat (5/7/2025), dilansir dari Antara.
Dikenal juga sebagai Tempekong Pasar,
Klenteng Po An Kiong
merupakan salah satu
klenteng
tertua di Kalsel.
Dibangun oleh dua Letnan Tionghoa, The Sion Yoe dan Ang Lim Thay, klenteng ini semula berdiri di kawasan Pasar Harum Manis.
Namun, setelah kebakaran besar tahun 1914, bangunan dipindahkan ke lokasi saat ini di Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.
Sebagai tempat ibadah Tri Dharma (Taoisme, Kong Hu Cu, dan Buddha), klenteng ini juga dipercaya memiliki peran pelindung spiritual kawasan, terutama karena letaknya yang berada di titik “tusuk sate”, yang menurut feng shui diyakini bisa menetralkan energi negatif.
Penetapan status cagar budaya dilakukan melalui keputusan Wali Kota Banjarmasin, dengan dukungan kajian oleh tim ahli tersertifikasi Kementerian Kebudayaan, terdiri dari budayawan, arkeolog, sejarawan, dan arsitek.
“Oktober nanti, data-data kami kirimkan ke provinsi untuk diusulkan ke tingkat provinsi, sebelum ke nasional. Tim ahli dari provinsi akan melakukan penelitian lapangan,” jelas Andy.
Menurut Andy, penetapan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa Banjarmasin memiliki keragaman warisan budaya keagamaan, dan penting untuk melestarikannya.
Pemerintah kota berharap bantuan dari pemerintah provinsi untuk perbaikan fasilitas klenteng, sehingga kelak dapat memenuhi syarat pengajuan cagar budaya nasional.
Tahun ini, selain Klenteng Po An Kiong, Pemkot juga menetapkan Gereja Katedral Banjarmasin sebagai cagar budaya peringkat kota. Tiga situs lain yang tengah disiapkan untuk diusulkan ke provinsi meliputi:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/07/02/62c069d45ef7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik Megapolitan 4 Juli 2025
Sebelum Padel, Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta
resmi menetapkan pajak 10 persen untuk penyewaan lapangan padel sebagai bagian dari
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(
PBJT
) sektor hiburan.
Aturan ini melanjutkan pajak yang telah ada sebelumnya untuk fasilitas olahraga rekreasi yang dikomersialkan, seperti
futsal
,
mini soccer
, sepak bola, renang, tenis, dan jenis olahraga lainnya, yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.
Penetapan pajak untuk fasilitas olahraga padel ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Keputusan ini memperluas cakupan objek pajak hiburan yang sebelumnya telah diberlakukan.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” jelas Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksana Penyuluhan Bapenda Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pajak 10 persen ini akan diberlakukan pada transaksi seperti penyewaan lapangan, pembelian tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Beberapa fasilitas olahraga yang kini dikenai PBJT antara lain:
Menurut Andri, kebijakan ini berlaku selama aktivitas tersebut memenuhi kategori jasa hiburan dan kesenian.
Ia menegaskan, bahwa perluasan cakupan PBJT masih akan berlangsung jika ditemukan objek lain yang sesuai dengan klasifikasi hiburan.
“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” kata Andri.
Penerapan pajak ini sejalan dengan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor hiburan yang mengalami peningkatan konsumsi masyarakat pasca-pandemi.
(Reporter: Ruby Rachmadina, Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD Megapolitan 4 Juli 2025
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– NJW dan HA, dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bekerja secara ilegal di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang.
Bahkan, saat ditangkap, Kamis (26/6/2025), keduanya sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
“Dari hasil pengawasan, petugas menemukan NJW dan HA yang sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan melakukan aktifitas sebagai
chef
di kedai makanan khas Turki dan arab,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
NJW dan HA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
overstay
).
Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
“Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
“Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/04/6867cc6da4c23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria di Lamongan Tewas Tertabrak KA Argo Anjasmoro Surabaya 4 Juli 2025
Pria di Lamongan Tewas Tertabrak KA Argo Anjasmoro
Tim Redaksi
LAMONGAN, KOMPAS.com
– Seorang pria
tertabrak Kereta Api
(KA) Argo Anjasmoro jurusan Surabaya-Jakarta di jalur kereta di Kabupaten
Lamongan
, Jawa Timur, Jumat (4/7/2025).
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, insiden tersebut terjadi di Km 176+300 petak jalan antara Stasiun Surabaya dan Stasiun Pucuk.
Masinis
KA Argo Anjasmoro
melaporkan pengereman darurat yang dilakukan pada Km 174+000 setelah mengetahui adanya gangguan.
“Iya, bukan di pelintasan sebidang, di Km 176+300 antara Stasiun Surabayan-Stasiun
Lamongan
pada pukul 12.38 WIB, perjalanan KA Argo Anjasmoro relasi Surabaya-Jakarta tertemper orang tak dikenal,” ujar Luqman saat dikonfirmasi.
“Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA terganggu selama lima menit untuk pemeriksaan sarana KA Argo Anjasmoro,” katanya.
Tidak hanya menyebabkan gangguan perjalanan kereta api, insiden tersebut juga merenggut nyawa pria yang diketahui bernama
Ngadianto
(60), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan itu.
Pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya masih menyelidiki penyebab kejadian.
“Pihak PT KAI Daop 8 dan kepolisian akan terus menyelidiki kronologi kejadian untuk memastikan faktor penyebab pasti,” tutur salah seorang anggota Satlantas Polres Lamongan, Aipda Hariadi.
Setelah sempat terganggu selama lima menit untuk pemeriksaan sarana kereta api, perjalanan kereta api terus berlanjut.
Sementara itu, korban ditangani oleh tim medis setempat bersama dengan pihak kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/04/6867cee33d720.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)