Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan
.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam.
Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pasar Cinde
,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
korupsi Pasar Cinde
yang kini masih bergulir.
“Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/09/686e84997acfd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
-
/data/photo/2025/06/05/6841270303848.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa
Darmawati
mengungkapkan alasannya membelanjakan uang dari sang suami, Muhrijan alias Agus, yang diperoleh melalui praktik perlindungan situs judi
online
(
judol
) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi), untuk membeli sejumlah barang mewah.
Hal tersebut dia ungkapan saat proses tanya jawab dengan kuasa hukumnya dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Karena biar bisa dijual lagi, kalau lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” kata Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
Saat proses tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
“Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” ucap Darmawati.
Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
“Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab singkat Darmawati.
Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
“Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/68408652275d2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara praktik perlindungan situs judi
online
(
judol
) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) pada klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap gaya hidup dan aliran dana yang diterima terdakwa
Darmawati
dari suaminya, Muhrijan alias Agus.
Dalam kasus ini, terdakwa Muhrijan masuk dalam klaster koordinator yang berperan sebagai makelar antara agen situs judol dengan pegawai Kementerian Kominfo.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Darmawati disebut menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol.
Darmawati juga membeli berbagai barang mewah dari uang haram hasil kejahatan suaminya.
Sebelum terlibat pada 2024, Muhrijan merupakan seorang pengusaha di bidang ekspor-impor.
Dari pekerjaan ini, Darmawati kerap mendapatkan uang bulanan atau nafkah hingga Rp 500 juta dari Muhrijan.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” kata Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2025).
Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang Darmawati terima. Namun, keterangan terdakwa berubah.
“Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
Sehari-hari, Darmawati, Muhrijan, dan ketiga anak mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka membayar sewa rumah Rp 3,5 juta per bulan.
Setelah terlibat dalam praktik beking situs judi
online
, Muhrijan berdalih memiliki usaha sampingan, sehingga memberi penghasilan tambahan ke Darmawati setiap bulan. Sementara itu, Darmawati sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga.
Darmawati hanya mengetahui seluruh uang yang ia belanjakan untuk berbagai barang mewah berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
Darmawati menerima tiga mobil berupa BMW X7, Lexus, dan Fortuner dari suaminya.
“Nah, sebelum itu, kapan sih suami saudara ini mendapatkan semua fasilitas atau semua uang yang mengalir?” tambah jaksa.
“Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
Darmawati mulai menyadari adanya perubahan secara finansial sejak 2024, ketika Muhrijan terlibat dalam praktik membekingi situs judol. Hanya saja, dia tidak bertanya lebih lanjut kepada suaminya tentang asal muasal uang yang ia terima.
Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya yang berasal dari praktik perlindungan situs judol untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
“Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.
Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
“Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
Kembali mendengar jawaban Darmawati, jaksa pun menilai terdakwa terlalu berkelit.
Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
“Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, dua cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Darmawati sempat bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa.
Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs
judol Kominfo
, kini telah disita.
Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
“Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
“Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
Dia menaikkan masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
“Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uangnya dan Muhrijan turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
“Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e732c0528f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video Ibu Gendong Bayi Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jakarta Timur
Viral Video Ibu Gendong Bayi Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jakarta Timur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu yang sedang menggendong bayi terjatuh ke dalam lubang galian kabel optik di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Makasar,
Jakarta Timur
, viral di media sosial pada Senin (7/7/2025) malam.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_lubang_buaya, narasi menyebutkan bahwa lubang tersebut dibiarkan terbuka tanpa penutup. Peristiwa terjadi saat hujan deras, sehingga lubang tertutup genangan air dan tidak terlihat oleh korban.
Tampak dalam video, lubang galian kabel optik tersebut tidak diberi pembatas maupun rambu peringatan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Gara-gara galian lobang gak kelihatan ada yang nyemplung ke dalam, sampai seleher. Ini galiannya gak ditutup,” kata perekam video yang diunggah di akun instagram info_lubang_buaya.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (9/7/2025) menunjukkan bahwa lubang galian sudah ditutup. Namun, masih terlihat beberapa karung berisi tanah di dekat lokasi.
Wati (47), warga RT 01 RW 01 Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku langsung melapor ke ketua RT setelah kejadian itu.
“Usai lapor, itu malamnya sama petugas proyeknya langsung ditutup padahal itu galian sudah lama sekitar dua minggu belum ditutup, baru ditutup kemarin,” ucap Wati saat ditemui, Rabu.
Wati menambahkan, peristiwa serupa juga dialami seorang pengendara motor di lokasi yang sama dari tempat ibu tersebut terjatuh.
“Ada satu pengendara motor jatuh, kejadian itu enggak jauh dari ibu-ibu yang membawa anak itu, ya selisih 15 menit lah,” kata dia.
Ia menjelaskan, sebelum ditutup, lubang galian tersebut tidak dilengkapi tanda pengaman, sehingga pengguna jalan tidak mengetahui adanya lubang di lokasi.
“Itu kan pas hujan deras, air menggenang dan lubang tidak terlihat jadi ya orang jalan pasti enggak tahu kalau lubang, kan ada ada pembatas atau rambu,” ungkap dia.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, belum memberikan keterangan resmi kepada Kompas.com.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e65f758301.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu
Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Sepasang suami istri berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di sebuah konter HP di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota
Depok
.
Akibat penipuan itu, pemilik konter HP merugi Rp 15 juta.
“(Penipuan) sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp. 15.608.000,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
Modus yang dilakukan para pelaku sejak 29 Juni 2025 lalu bermula dari berpura-pura melakukan tarik tunai uang dan mentransfer lewat barcode QRIS milik korban.
“Lalu, pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan HP nya, selanjutnya ia menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri,” ungkap Jupriono.
Akibat minimnya pengawasan, korban memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu.
Bukti itu sudah dipersiapkannya di galeri ponsel pelaku tanpa diperiksa lebih jauh, termasuk memeriksa mutasi rekening.
“Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter tersebut untuk setiap transaksi, korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya sehingga membuat para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut,” ujar Jupriono.
Namun, modus terus dilakukan berulang di tempat yang sama hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap basah dan ditangkap Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat diperiksa, pelaku melakukan tindak kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kedua pelaku kebetulan memang tidak punya pekerjaan, masih mencari,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 605.000 dari sisa tindak penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e72ab5ae13.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gold”s Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas
Golds Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
–
Gold’s Gym
Indonesia memasang kertas pengumuman untuk para membernya di pintu masuk gedung latihan di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, terdapat dua kertas pengumuman yang ditempel di pintu kaca itu.
Pada kertas pertama, yakni kertas HVS putih berukuran A4, tertulis permintaan maaf pihak Gold’s Gym karena harus menutup sementara gedung tersebut. Alasannya untuk perbaikan.
“Mohon maaf, sementara sedang ada perbaikan,” tulis pada kertas itu yang dikutip Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
Sedangkan di kertas kedua yang bewarna hitam dan kuning, berukuran lebih besar dari kertas pertama, tertulis sebuah pengumuman call center Gold’s Gym yang diperuntukkan untuk para membernya.
“DEAR
GOLD’S GYM
MEMBER. Gold’s Gym the Breeze akan tutup sementara per hari ini. Untuk kebutuhan informasi mengenal Gold’s Gym the Breeze dapat menghubungi : No Call Center 0882-2190-2076 atau Email care@goldsgym.co.id. Mohon maaf atas ketidaknyamannnya. Terima kasih,” tulis dalam poster tersebut.
Tentunya, pengumuman yang hanya disampaikan melalui kertas itu membuat para member yang datang terkejut. Mereka seperti tidak tahu bahwa tempat pusat kebugaran itu sudah tutup sejak satu Minggu lalu, tepatnya Minggu (29/6/2025).
Selama satu jam
Kompas.com
menunggu di depan gedung tersebut, terpantau ada 13 orang yang diduga adalah member dari Gold’s Gym.
Hal itu terlihat saat mereka datang ke tempat latihan Gold’s Gym, mereka tampak kaget karena kantor itu tutup dan digembok.
Kebanyakan dari mereka yang datang, enggan untuk berkomentar terkait kabar Gold’s Gym yang tutup serentak di Indonesia.
Masing-masing dari mereka yang datang juga terlihat mengambil gambar poster pengumuman itu.
“Iya mbak. Di sini saya cuma datang dan ternyata tutup, ya sudah saya foto tulisan pengumuman itu,” ujar Riri, bukan nama sebenarnya, kepada Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya, Gold’s Gym Indonesia dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
“Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak bertanggung jawab kepada member maupun tenaga kerja.
Sejumlah member juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen, namun belum juga menerima respons dari pihak Gold’s Gym.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e5b243bc72.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gold”s Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung
Golds Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Pusat kebugaran
Gold’s Gym
di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Cisauk, Kabupaten Tangerang, tutup dan tidak beroperasi pada Rabu (9/7/2025). Namun, peralatan latihan di dalam gedung masih tampak tersusun rapi.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, gedung Gold’s Gym yang terkunci itu tampak gelap.
Namun dari balik pintu kaca dari gedung dua lantai itu terlihat sejumlah alat kebugaran seperti
treadmill
dan alat angkat beban masih tersusun rapi di tempatnya.
Tidak ada tanda-tanda aktivitas di dalam ruangan. Hanya penerangan dari lampu taman dan toko sekitar yang membuat interior gedung tersebut masih bisa terlihat dari luar.
Sementara itu, kantor administrasi Gold’s Gym Indonesia yang berada di seberang gedung latihan juga dalam kondisi terkunci.
Beberapa barang seperti komputer, lemari, kursi, meja, dan papan tulis putih masih tampak berada di dalam ruangan yang berukuran sekitar lima kali sembilan meter itu.
Begitu pula dengan barang-barang lainnya yang diduga milik karyawan Gold’s Gym. Barang-barang tersebut masih tersusun rapi di atas meja.
“Barang-barang di dalam masih ada, cuma alat finger print-nya saja yang sudah dicopot. Mungkin biar enggak sembarang orang bisa masuk,” ujar petugas, Mamat (bukan nama sebenarnya), saat ditanyai Kompas.com, Rabu.
Selain itu, stiker logo Gold’s Gym yang sebelumnya menempel di pintu kaca kantor juga telah dilepas sejak pekan lalu.
Namun, sebagian barang di dalam kantor masih terlihat menempel stiker identitas Gold’s Gym.
Sebelumnya, Gold’s Gym Indonesia dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
“Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak bertanggung jawab kepada member maupun tenaga kerja.
Sejumlah member juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen, namun belum juga menerima respon dari pihak Gold’s Gym.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e774b6feb6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan petuah kepada terdakwa
Darmawati
yang menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang suaminya, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang diperoleh dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Momen ini terjadi saat Darmawati menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata menjadi makelar agen situs judi online (judol) dan bersekongkol dengan pegawai Kementerian Kominfo untuk melindungi tautan agar tidak terblokir.
Meski menyadari perubahan drastis pada 2024, Darmawati hanya tahu bahwa Muhrijan memiliki pekerjaan tambahan di luar sebagai pengusaha bidang ekspor dan impor barang.
Ia tidak bertanya lebih lanjut tentang dana yang Darmawati terima dari suaminya yang ternyata yang haram.
“Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Darmawati kepada Sulistyo di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
Setelah itu, Sulistyo sedikit memberikan petuah. Seorang suami memang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, seorang istri juga wajib bertanya tentang pendapatan suami yang tiba-tiba meningkat secara signifikan.
“Suami tiap bulan katakanlah gajinya Rp 5 juta. Sewaktu-waktu dalam waktu tertentu, dia memberikan lebih dari Rp 5 juta. Seorang istri wajib mempertanyakan, ‘uang dari mana ini?’. Nah, itu wajib ditanyakan. Kalau tidak, ya kejadian seperti ini,” ujar Sulistyo.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Darmawati pun bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa. Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs judol Komdig, kini telah disita.
Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
“Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
“Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
Dia menaiki masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
“Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uang orangtua turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
“Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
Setelah beberapa saat, Sulistyo memotong tanya jawab kuasa hukum dengan Darmawati. Hakim meminta penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara.
Di pengujung persidangan, Sulistyo kembali memberikan wejangan kepada Darmawati.
“Baik ya terdakwa, pelajaran berharga. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah. Ini Pelajaran berharga,” ujar Sulistyo.
“Ketika nanti setelah menjalani (pidana), seperti itu saja, hidup biasa saja. Apa yang diberikan Tuhan, itu adalah rezeki kita. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e5ddf66c25.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video “Pak Ogah” Tutup Jalan di Tomang, Polisi Pastikan Tak Ada Pungli
Viral Video “Pak Ogah” Tutup Jalan di Tomang, Polisi Pastikan Tak Ada Pungli
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang menunjukkan aksi penutupan jalan menggunakan
water barrier
oleh seorang pria yang diduga ”
Pak Ogah
” viral di media sosial.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polres Metro
Jakarta
Barat AKP Sudarmo mengonfirmasi adanya aksi tersebut. Namun, ia memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam peristiwa itu.
“Betul ada warga sipil, tapi kami pastikan tak ada pungutan liar, dipastikan tidak ada,” ujarnya kepada
Kompas.com
di Pos Lantas Tomang,
Jakarta Barat
, Rabu (9/7/2025).
Menurut Sudarmo, warga sipil tersebut memang diminta membantu petugas untuk sementara waktu dalam menutup jalan.
“Warga itu memang diminta bantu untuk menutupi jalan tersebut sama anggota kami,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penutupan jalan dilakukan bersamaan dengan insiden truk pecah ban di samping gerbang Tol Slipi 2. Saat itu, jumlah personel polisi lalu lintas terbatas karena sebagian sudah dikerahkan ke lokasi truk mogok.
“Karena anggota terbatas, ditambah ada yang mogok juga truk, hambatannya di situ juga. Maka anggota berbagi, karena di sini tidak cukup, maka itu anggota yang stand by meminta tolong agar ditutup kepada warga sipil,” jelasnya.
Sementara itu, sebagian anggota lainnya ditugaskan mengatur lalu lintas di sekitar Pos Lantas Tomang, karena kemacetan sudah mengular hingga ke Jalan Raya Tomang sebagai dampak dari truk mogok tersebut.
Video penutupan jalan itu diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar. Dalam rekaman, terlihat seorang pria berbaju biru dan bertopi merah menutup akses jalan keluar dari Tol Kebon Jeruk menuju Jalan Tomang Raya.
Aksi tersebut menuai pertanyaan dari pengguna jalan yang terdampak. Beberapa pengendara mempertanyakan tujuan dan manfaat dari penutupan jalan itu.
Akibat penutupan tersebut, kendaraan yang ingin menuju Jalan Letjen S. Parman, Slipi, dan Jalan Tomang Raya terpaksa menggunakan jalur alternatif di sisi tengah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/09/686e6e7fd5563.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)