DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com
—
Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Sulawesi Selatan
merekomendasikan sanksi administratif terhadap
PT Tiara Tirta Energi
, perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten
Luwu
.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Salu Noling.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK
Sulsel
, Kasman, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merusak lingkungan.
“Beberapa temuan utama antara lain pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material hasil pemotongan bukit ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar tiga kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.
Kasman juga menyoroti lemahnya langkah mitigasi lingkungan oleh perusahaan. Tidak ditemukan sistem penahan sedimen maupun kantong tanah di sekitar aliran sungai.
Selain itu, pemantauan kualitas air belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemantauan kualitas air juga belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi,” tegasnya.
DLHK Sulsel juga mencatat adanya indikasi pengambilan material pasir secara ilegal, tanpa kerja sama dengan pihak berizin.
Dokumen UKL-UPL perusahaan yang tertanggal 29 September 2017 pun belum diperbarui, meski telah terjadi perubahan kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu sebagai pejabat berwenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi, dengan isi sebagai berikut:
“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” ujar Kasman.
Sebelumnya, warga dari Desa Lange dan Bolu di Kecamatan Bastem telah memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar rekomendasi DPRD Luwu dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, menyatakan bahwa ketegangan sempat terjadi saat warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan surat rekomendasi penghentian kegiatan.
“Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, kami datang menyampaikan rekomendasi penghentian kegiatan. Tapi belum sempat selesai, salah satu tenaga kerja asing dari perusahaan justru menyalip kami menggunakan motor,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Setelahnya, warga menemukan bahwa area tambang galian C di lokasi masih tetap dikelola oleh perusahaan, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/09/686e814cb7636.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
-
/data/photo/2025/07/09/686e814cb7636.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com
—
Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Sulawesi Selatan
merekomendasikan sanksi administratif terhadap
PT Tiara Tirta Energi
, perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten
Luwu
.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Salu Noling.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK
Sulsel
, Kasman, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merusak lingkungan.
“Beberapa temuan utama antara lain pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material hasil pemotongan bukit ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar tiga kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.
Kasman juga menyoroti lemahnya langkah mitigasi lingkungan oleh perusahaan. Tidak ditemukan sistem penahan sedimen maupun kantong tanah di sekitar aliran sungai.
Selain itu, pemantauan kualitas air belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemantauan kualitas air juga belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi,” tegasnya.
DLHK Sulsel juga mencatat adanya indikasi pengambilan material pasir secara ilegal, tanpa kerja sama dengan pihak berizin.
Dokumen UKL-UPL perusahaan yang tertanggal 29 September 2017 pun belum diperbarui, meski telah terjadi perubahan kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu sebagai pejabat berwenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi, dengan isi sebagai berikut:
“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” ujar Kasman.
Sebelumnya, warga dari Desa Lange dan Bolu di Kecamatan Bastem telah memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar rekomendasi DPRD Luwu dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, menyatakan bahwa ketegangan sempat terjadi saat warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan surat rekomendasi penghentian kegiatan.
“Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, kami datang menyampaikan rekomendasi penghentian kegiatan. Tapi belum sempat selesai, salah satu tenaga kerja asing dari perusahaan justru menyalip kami menggunakan motor,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Setelahnya, warga menemukan bahwa area tambang galian C di lokasi masih tetap dikelola oleh perusahaan, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686df7e3726c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional
Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Mahkamah Konstitusi
(MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
Komisi III DPR
RI pada Rabu (9/7/2025).
Para anggota dewan mengecam
putusan MK
yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
Anggota Fraksi Partai Nasdem,
Rudianto Lallo
mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
“MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
“Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
deadlock
jadinya,” ujar dia.
Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
Hasbiallah Ilyas
. Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
“Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
“Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
“Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.
“
Putusan MK
kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
“Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
“Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
constitutional deadlock
. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
pemilu dipisah
menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
“Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
“Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686ef33627be5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos: Ada Temuan Obat hingga Sidik Jari di Lakban
Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos: Ada Temuan Obat hingga Sidik Jari di Lakban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (
Kemlu
) yang ditemukan tewas di kamar indekos di Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Pada Rabu (9/7/2025), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang.
Berbagai barang bukti diamankan dari TKP, sejumlah saksi juga telah diperiksa. Namun, belum ada kesimpulan terkait kronologi maupun penyebab tewasnya ADP.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengungkap, pihaknya mengamankan sejumlah obat-obatan dari kamar ADP.
Namun, polisi belum dapat memastikan apakah obat-obatan tersebut berkaitan dengan penyebab kematian ADP atau tidak.
“Ya, beberapa obat, kayak obat sakit kepala sama obat lambung. Itu aja sih. Tapi kalau dari pemeriksaan awal belum mengarah ke sana (ada penyakit),” kata Rezha dalam keterangan yang diterima
Kompas.com,
Rabu (9/7/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari TKP, berupa kantong plastik, lilitan lakban, dompet dan identitas korban, serta pakaian dan bantal yang digunakan ADP saat jasadnya ditemukan.
Rezha mengatakan, pihaknya masih menelusuri sidik jari yang tertinggal di lakban yang semula melilit kepala ADP. Namun, dari penyelidikan awal, polisi menemukan sidik jari ADP di lakban tersebut.
“Nanti kita bawa ke lab karena masih kumpulin alat bukti-alat buktinya dulu mengarahnya ke mana gitu. Kalau dari olah TKP awal masih kelihatan sidik jari si korban itu,” katanya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus kematian ADP.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ya. Istri korban, rekan kerja, penjaga kos, tetangga, dan pemilik kos,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sigit Karyono saat olah TKP ulang di lokasi, Rabu (9/7/2025).
Dua CCTV di sekitar lokasi pun turut dianalisis. Kamera pertama mengarah ke depan kamar kos, sedangkan yang kedua memantau area toko vape di depan bangunan.
“CCTV masih diproses di Labfor. Rekaman harus disatukan dulu karena sistemnya memory card dan terpotong-potong,” jelasnya.
Rezha menyebutkan, polisi juga berencana meminta keterangan dari rekan kerja ADP untuk menelusuri aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada informasi yang mengarah pada dugaan bahwa ADP sempat didatangi orang lain sebelum tewas.
Selain itu, kata Rezha, tidak ada saksi yang menyebut korban memiliki konflik atau interaksi mencurigakan sebelum kematiannya.
“Sampai saat ini belum mengarah ke sana ya. Tidak ada informasi dari saksi yang menyebutkan korban sempat didatangi seseorang atau punya konflik,” ujarnya.
Sebelum ditemukan tak bernyawa, ADP disebut menjalani aktivitas rutin seperti biasa, berangkat kerja dan kembali ke rumah indekos. Keterangan ini diperkuat oleh penjaga kos dan teman kantor ADP.
“Rutinitas beliau itu sama dengan keterangan teman sekantornya. Kalau dia itu hanya sampai ke kantor pagi, terus pulang, makan, udah,” ujar Rezha.
Rezha menyebut, korban tinggal di rumah indekos tersebut selama hampir dua tahun seorang diri. Ia terpisah dari sang istri yang berdomisili di Yogyakarta.
ADP terlihat terakhir kali pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB oleh penjaga kos. Saat itu, korban sempat menyapa dan terlihat membuang sampah usai makan malam.
“Dia makan katanya di kosan itu kan ada ruangan kayak dapurnya. Dibuktikan juga kelihatan di CCTV dia keluar buang sampah,” kata Rezha.
Setelah itu, korban masuk ke kamar dan menguncinya dari dalam. Komunikasi terakhir korban dengan sang istri terjadi sekitar pukul 21.00 WIB malam itu dan berlangsung normal.
Reza menjelaskan, pintu kamar indekos ADP dalam keadaan rusak saat korban ditemukan. Namun, hal itu karena penjaga kos membuka paksa pintu kamar usai mendapat laporan dari istri ADP bahwa suaminya tak merespons panggilan telepon sejak Selasa subuh.
“Memang ada kerusakan karena kamar dibuka paksa atas sepengetahuan istri dan pemilik kos, untuk mengetahui kondisi korban di dalam,” kata Rezha.
Pintu kamar disebut menggunakan sistem
smart lock door
. Hanya ADP yang memiliki akses kartu kunci kamar indekosnya.
“Dari keterangan pemilik kos, hanya satu akses kunci dan itu dipegang korban sendiri,” kata Rezha.
Jenazah ADP pun telah dipulangkan untuk dimakamkan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (9/7/2025).
“Kalau soal jenazah sudah diambil atau belum, itu silakan ditanyakan ke keluarga. Tapi surat pengambilan sudah diminta tadi pagi, sekitar pukul 06.00 sampai 06.30 WIB,” ujar Rezha.
Meskipun jenazah telah dipulangkan, Rezha menuturkan, proses otopsi masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan.
“Belum selesai sih, karena masih ada pemeriksaan histopatologi dan toksikologi. Jadi belum bisa ada keterangan resmi hasil otopsinya,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/08/686caa09e86fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
JATMAN Satu-satunya Organisasi Tarekat Resmi NU, Ini Pesan Prof Ali Masykur
JATMAN Satu-satunya Organisasi Tarekat Resmi NU, Ini Pesan Prof Ali Masykur
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com –
Prof. Dr. KH Ali Masykur Musa, selaku Mudir Ali
Jatman
masa khidmah 2025-2030, mengajak warga NU yang menjadi pengamal tarekat untuk solid dan istiqomah bernaung di bawah organisasi Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (
JATMAN
).
Dia menegaskan, JATMAN merupakan satu-satunya organisasi tarekat yang bahkan menjadi badan otonom NU.
Hal itu disampaikannya di hadapan awak media dalam konferensi pers yang dilakukan usai pelantikan Idarah Aliyyah Jatman masa khidmah 2025-2030, yang dilaksanakan di kompleks Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo, Senin (7/07/2025) lalu.
“Kalau dalam bahasa Jawa, pokoke ojo tolah toleh melok NU. Mohon untuk terus istiqomah di jalan sodiqin, jalannya orang-orang yang lurus dengan berpegang teguh terhadap jam’iyah
Nahdlatul Ulama
,” terangnya.
Disinggung mengenai adanya organisasi tarekat selain Jatman, ia menjawab bahwa demokrasi memberikan ruang kepada siapapun untuk berkumpul dan berserikat.
“Negara ini adalah negara demokratis. Tentu ini menjadi ruang bagi siapa saja untuk mendirikan organisasi, termasuk organisasi tarekat,” katanya.
Namun yang perlu diingat, sambungnya, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi juga memiliki aturan organisasi.
“Tadi juga disampaikan bahwa JATMAN adalah satu-satunya organisasi tarekat yang menjadi Badan Otonom NU,” tuturnya.
Disampaikannya, secara organisatoris pelantikan ini adalah resepsi atau ikhbar atas absahnya kepengurusan Jatman masa khidmah 2025-2030 hasil Kongres ke-13 di Asrama Haji Solo.
Keluarga besar PBNU solid memberikan dukungan terhadap JATMAN yang telah sah kepengurusannya sesuai dengan SK PBNU Nomor: 3504/PB.01/A.II.01.33/99/01/2025.
“Termasuk tadi Wakil Menteri Pertahanan dalam keynote speakernya juga menegaskan bahwa JATMAN adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang penuh dengan kedamaian dan mengedepankan spiritualitas dalam membangun bangsa,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e8c5fb909b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pasutri Asal Probolinggo Polisikan Tiktoker, Rugi Rp 900 Juta dari Bisnis Skincare
Pasutri Asal Probolinggo Polisikan Tiktoker, Rugi Rp 900 Juta dari Bisnis Skincare
Tim Redaksi
PROBOLINGGO, KOMPAS.com
– Pasangan suami istri dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten
Probolinggo
,
Jawa Timur
melaporkan dugaan
penipuan
yang dilakukan oleh seorang
TikToker
bernama
Luluk Sofiatul Jannah
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Probolinggo
, Rabu (9/7/2025).
Pasutri
itu, Nurul Qomariyah dan Hasan Basri mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta akibat penipuan yang diduga dilakukan Luluk bersama suaminya, Moch Nuril Huda.
Mereka menyampaikan bahwa upaya perdamaian melalui somasi sudah dilakukan, tetapi tidak dipedulikan oleh tersangka.
Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, kuasa hukum Nurul Qomariyah dan Hasan Basri, menyatakan bahwa pihaknya telah beriktikad baik dengan mengirimkan somasi kepada Luluk maupun suaminya.
Namun, tidak ada tanggapan, sehingga pengaduan resmi pun diajukan ke polisi.
“Modus yang digunakan Luluk adalah menawarkan investasi produk
skincare
dengan janji keuntungan 10 persen setiap bulan. Investasi tersebut dilakukan pada Februari 2025, dan hingga kini, korban belum menerima realisasi keuntungan maupun pengembalian dana,” kata Dimas.
Ia mengatakan bahwa kedekatan kliennya dengan Luluk, yang dikenal sebagai seleb TikTok dengan jaringan luas, membuat korban percaya akan tawaran investasi tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan penipuan dari seorang seleb TikTok tersebut.
Pravita menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dan akan menginformasikan perkembangan selanjutnya setelah mendapatkan arahan dari pimpinan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e65f758301.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik
Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Sepasang suami istri di
Depok
berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan
penipuan
berkedok tarik tunai lewat scan barcode QRIS di konter ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari maupun belanja pakaian dan kosmetik,” ucap Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
Jupriono menyebut, CD dan PS merupakan pengangguran. Keduanya mendapat uang dari aksi penipuan berulang kali.
CD dan PS pertama kali beraksi di konter ponsel Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Depok, pada Minggu (29/6/2025). Keduanya berpura-pura melakukan tarik tunai dan mentransfer uang lewat barcode QRIS konter ponsel.
“Lalu, pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan HP-nya dan selanjutnya ia menunjukkan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri,” ungkap Jupriono.
Jupriono mengatakan, bukti transfer yang ditunjukkan kepada pegawai konter ponsel palsu dan merupakan hasil editan dari aplikasi khusus. Bukti itu sudah dipersiapkan sebelum pelaku ke TKP.
Sementara, usai pelaku berpura-pura mentranfser uang, korban tak memeriksa mutasi rekening.
“Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter tersebut untuk setiap transaksi, korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya sehingga membuat para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut,” jelas Jupriono.
Namun, pada aksi pelaku yang kesekian kali, Minggu (6/7/2025), pegawai konter curiga karena kedua pelaku sering tarik tunai di konternya. Korban pun menghubungi bosnya untuk mengecek mutasi rekening.
“Ternyata tidak ditemukan transaksi yang dilakukan para pelaku tersebut,” ungkap Jupriono.
Korban lantas melapor polisi. Kedua pelaku diamankan Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Diperkirakan, total kerugian korban mencapai Rp 15.608.000.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 605.000 dari sisa penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2016/10/01/101008211-780x390-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bekerja 12 Tahun, Karyawan di Yogyakarta Dipecat, Lalu Ijazahnya Ditahan
Bekerja 12 Tahun, Karyawan di Yogyakarta Dipecat, Lalu Ijazahnya Ditahan
Penulis
KOMPAS.com –
Satu kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan terjadi di Yogykarta.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2025 dan kini telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota
Yogyakarta
.
Menurut Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, laporan berawal dari pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima instansinya.
“Jadi, kasus itu (dilaporkan) karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan. Setelah itu, kami komunikasikan dengan perusahaan,” katanya pada Selasa (9/7/2025).
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa karyawan tersebut mengalami PHK setelah bekerja selama 12 tahun.
Di luar pemutusan kerja, yang bersangkutan juga mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
Saat dilakukan mediasi, pihak perusahaan—yang diketahui bergerak di bidang showroom kendaraan roda dua—mengaku tidak mengetahui aturan terkait larangan penahanan ijazah.
“Kami instruksikan agar (ijazah) segera dikembalikan. Karena kalau nanti hilang, bisa tidak perusahaan menggantinya? Kan ngga bisa,” ucap Bob.
Setelah disodori sejumlah regulasi dan surat edaran, perusahaan akhirnya menyadari kekeliruannya dan sepakat untuk mengembalikan ijazah milik mantan karyawan tersebut.
Bob menjelaskan bahwa tidak ada sanksi pidana atau administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan karena penahanan ijazah karyawan termasuk ranah hukum perdata.
“Tidak ada sanksi untuk perusahaan, di aturan ketenagakerjaan memang tidak ada. Tapi kami sampaikan surat edarannya pada perusahaan. Karena itu perdata, artinya kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/10/686ef1dfd9f05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/09/686e6fa5645ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)