Buku, Pensil, hingga Pulpen Jadi Barang Buruan Para Orangtua
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Suasana ramai dan bunyi mesin kasir terdengar di Toko AA di Jalan A. Yani, Kota
Sukabumi
, saat orangtua mulai berbelanja keperluan sekolah anak mereka menjelang
tahun ajaran baru
2025–2026.
Buku, pensil, hingga pulpen menjadi barang buruan para orangtua.
Salah satunya adalah Ilah, warga Selabintana, yang rela mengantre hingga 30 menit di kasir demi membelikan
alat tulis
untuk cucunya.
“Ini buat keperluan cucu saya bersekolah, tadi total belanja sampai Rp 255.000,” ujar Ilah saat ditemui di Toko AA, Kamis (10/7/2025) siang.
Momentum ini membawa berkah bagi pedagang alat tulis. Sugi Hariadi, pengelola Toko AA, mengaku omzet penjualan meningkat drastis.
“Omzet ada penaikan dari hari biasa lebih dari 100 persen, ini sudah mulai ramai sejak bulan Juni,” kata Sugi kepada awak media.
Menurut Sugi, kondisi ini sudah menjadi tradisi tahunan menjelang masuk sekolah, di mana orangtua memburu berbagai perlengkapan untuk anak dan cucu mereka.
Ia memperkirakan puncak pembelian alat tulis akan terjadi pada Minggu (13/7/2025) mendatang.
“Di bulan Juli ini puncak (pembelian alat-alat tulis) tanggal 13 mendatang,” ucap Sugi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/10/686fc563a50f2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI Regional 10 Juli 2025
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Pria berinisial MS, juragan
gula oplosan
tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten
Banyumas
, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, mengatakan bahwa MS merupakan pemilik gudang sekaligus pengedar gula oplosan.
“Tersangka dalam kasus ini satu, MS,” kata Arif di Kantor Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025).
Juragan gula oplosan itu mempunyai tiga gudang yang menjadi suplai utama untuk mengedarkan gula tanpa standar SNI tersebut.
“Tiga gudang itu berada di Banyumas,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku, mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi angels menjadi gula kristal putih kemasan Raja Gula.
Selain itu, terdapat juga praktik pencampuran lima sak gula kristal rafinasi angels kemasan kilogram dengan tiga sak gula kristal rafinasi kemasan SUJ/Andalan 50 kilogram menjadi delapan sak gula kristal putih kemasan Raja Gula 50 kilogram.
“Modusnya mengganti kemasan gula kristal putih reject pabrik, gula putih kondisi rusak atau basah menggunakan kemasan gula kristal putih Raja Gula bekas,” sambungnya.
MS kini dijerat dengan Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
MS terancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f96556e7a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi Regional 10 Juli 2025
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Tim Redaksi
BANGKA BARAT, KOMPAS.com
– Nelayan yang biasa mencari ikan di Teluk Inggris, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan
Bangka Belitung
, kini bisa kembali melaut setelah barisan
ponton
tambang timah ilegal diusir dari kawasan tersebut.
Roni (45), seorang nelayan, mengatakan keberadaan ponton-ponton tambang ilegal sebelumnya sangat mengganggu aktivitas mereka sebagai pencari ikan.
“Kami sangat berterima kasih. Laut sekarang bersih, tidak ada lagi ponton. Kami nelayan kecil bisa kerja lagi, dulu susah mau melaut, takut sama ponton,” ujar Roni di Bangka Barat, Kamis (10/7/2025).
Kepala Desa Belo Laut, Ibnu, turut mengapresiasi kinerja aparat yang telah menertibkan aktivitas tambang ilegal secara damai.
“Kami atas nama pemerintah desa dan seluruh masyarakat Belo Laut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polri,” kata Ibnu.
Ia berharap penertiban tambang ilegal dapat terus dilakukan dengan pendekatan persuasif agar tidak terjadi konflik antarwarga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, sebanyak 20 ponton tambang telah ditarik dari Teluk Inggris, sehingga nelayan kini bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
“Kembalinya nelayan ke laut adalah bukti bahwa tindakan tegas yang kami lakukan berdampak langsung ke masyarakat,” ujar Pradana.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menjaga perairan dari potensi aktivitas tambang ilegal serupa.
“Dari hasil pemantauan terakhir, tidak ada lagi aktivitas ponton atau tambang ilegal yang ditemukan di kawasan Teluk Inggris,” tambahnya.
Monitoring di wilayah tersebut, lanjut Pradana, akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kelestarian lingkungan laut tetap terjaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/27/685e15883b4e2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara Regional 10 Juli 2025
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Tiga terdakwa kasus
penganiayaan
yang mengakibatkan tewasnya
Amin
, seorang warga Kota
Serang
, Banten, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Jasuki dan Ade Muklas, yang merupakan
ayah dan anak
, serta Masud.
Hakim Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka atau kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ichwanudin saat membacakan putusan pada Kamis (10/7/2025).
Ichwanudin menjelaskan, hukuman tersebut dijatuhkan karena tindakan ketiga terdakwa menyebabkan korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan.
Meski demikian, ada beberapa keadaan yang meringankan, di antaranya adalah sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum serta fakta bahwa mereka belum pernah dipidana sebelumnya.
“Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban,” tambah Ichwanudin.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Banten, yang meminta agar ketiga terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Jaksa Raden Isjuniyanto mengungkapkan, pihaknya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk melakukan banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Isjuniyanto.
Dalam dakwaan terungkap bahwa peristiwa penganiayaan bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap anaknya, Mukhaidah, yang diduga memiliki hubungan dengan korban Amin.
Untuk mengonfirmasi kecurigaannya, Jasuki meminta Ade dan Masud untuk mengikuti Mukhaidah.
Pada 5 September 2024, mereka menemukan Mukhaidah masuk ke rumah bersama Amin.
Ketiganya kemudian mendobrak masuk dan menganiaya Amin hingga mengalami luka berat.
Saksi Maryanah, istri Amin, menemukan suaminya tergeletak di teras rumah pada pukul 07.30 WIB.
Saat ditemukan, wajah Amin mengalami lebam-lebam, bibir sobek, dan mata sebelah kanan lebam biru serta mulut mengeluarkan darah.
Maryanah segera membawa Amin ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan.
Meskipun kondisinya sempat membaik, Amin akhirnya meninggal dunia lima hari setelah kejadian.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f727cb8ed4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak Regional 10 Juli 2025
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Gubernur Kepulauan Riau (
Kepri
)
Ansar Ahmad
menjelaskan penyebab kenaikan
tarif listrik
di Kota
Batam
. Menurutnya, hal ini dipicu oleh lonjakan harga gas yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik milik PLN Batam.
Ansar menyebutkan, selama ini pembangkit listrik di Batam mengandalkan pasokan gas pipa dari Gresik. Namun, karena produksinya menurun, 30 persen pasokan harus diganti dengan gas alam cair (LNG) yang diimpor.
“Konversi ke gas alam cair menyebabkan biaya operasional lebih mahal, harga LNG jauh lebih tinggi. Proporsi pemakaiannya pun berubah menjadi 70 persen LNG dan 30 persen gas pipa,” ujar Ansar saat ditemui di PT Stania Batam, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut harga LNG saat ini berkisar 13–15 dolar AS, sedangkan gas pipa hanya sekitar 7 dolar AS. Selain itu, biaya pengiriman gas LNG dari Lampung ke Batam juga menambah beban operasional.
Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepri saat ini tengah mendorong proyek metering gas di Pulau Pemping agar tersambung ke Kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia juga menyinggung pentingnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar sebagian gas dari Natuna yang selama ini dikirim ke Singapura bisa digunakan untuk kebutuhan energi Batam.
“Kita yakin, kebutuhan listrik di tahun 2027 akan naik signifikan, sekitar 2 sampai 4 gigawatt, terutama karena kehadiran data center. Kita harus kompetitif dengan Johor, jangan sampai harga listrik kita mahal dan kalah saing,” katanya.
Meski demikian, Ansar mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait
kenaikan tarif listrik
yang sudah berlaku.
“Kan itu PLN Batam, mungkin mereka bisa diskusi langsung dengan Pemko maupun BP Batam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f727cb8ed4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak Regional 10 Juli 2025
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Gubernur Kepulauan Riau (
Kepri
)
Ansar Ahmad
menjelaskan penyebab kenaikan
tarif listrik
di Kota
Batam
. Menurutnya, hal ini dipicu oleh lonjakan harga gas yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik milik PLN Batam.
Ansar menyebutkan, selama ini pembangkit listrik di Batam mengandalkan pasokan gas pipa dari Gresik. Namun, karena produksinya menurun, 30 persen pasokan harus diganti dengan gas alam cair (LNG) yang diimpor.
“Konversi ke gas alam cair menyebabkan biaya operasional lebih mahal, harga LNG jauh lebih tinggi. Proporsi pemakaiannya pun berubah menjadi 70 persen LNG dan 30 persen gas pipa,” ujar Ansar saat ditemui di PT Stania Batam, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut harga LNG saat ini berkisar 13–15 dolar AS, sedangkan gas pipa hanya sekitar 7 dolar AS. Selain itu, biaya pengiriman gas LNG dari Lampung ke Batam juga menambah beban operasional.
Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepri saat ini tengah mendorong proyek metering gas di Pulau Pemping agar tersambung ke Kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia juga menyinggung pentingnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar sebagian gas dari Natuna yang selama ini dikirim ke Singapura bisa digunakan untuk kebutuhan energi Batam.
“Kita yakin, kebutuhan listrik di tahun 2027 akan naik signifikan, sekitar 2 sampai 4 gigawatt, terutama karena kehadiran data center. Kita harus kompetitif dengan Johor, jangan sampai harga listrik kita mahal dan kalah saing,” katanya.
Meski demikian, Ansar mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait
kenaikan tarif listrik
yang sudah berlaku.
“Kan itu PLN Batam, mungkin mereka bisa diskusi langsung dengan Pemko maupun BP Batam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fc835d4dde.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire Regional 10 Juli 2025
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
Tim Redaksi
NABIRE, KOMPAS.com
– Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggeledah Ruang Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Nabire pada tahun 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Nabire
dan telah mendapatkan izin penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Nabire.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa tiket asli yang masih disimpan dalam penggeledahan tersebut.
“Namanya kan perjalanan dinas berarti modusnya tiket palsu, bill hotel palsu, dan hasilnya kami temukan hanya beberapa tiket asli. Tidak semua,” ujar Chrispo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Chrispo juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kurang lebih 20 orang telah diperiksa, terdiri dari anggota dewan (DPRD) dan staf kesekretariatan dewan.
“Yang sudah diperiksa anggota dewan di atas 20-an orang ditambah 14 staf kesekretariatan yang sudah diperiksa, yakni staf keuangan dan staf persidangan, karena yang mengetahui pencairan dan ikut
bimbingan teknis
,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa staf keuangan, staf persidangan, dan staf perundang-undangan sekretariat DPRD mendampingi para anggota dewan dalam perjalanan dinas tersebut.
“Tidak hanya dari pihak Sekretariat Dewan (Setwan) saja yang diperiksa, namun juga pihak hotel serta pihak maskapai pun sudah diperiksa,” ungkap Chrispo.
Fokus penyidikan saat ini adalah pada satu kegiatan, yaitu
Bimbingan Teknis
dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar ke Batam.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang dihitung oleh penyidik dan sedang diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Tengah diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
“Setelah penghitungan kerugian negara dari BPKP selesai, baru bisa dikeluarkan penetapan tersangka dan dilanjutkan penanganan tersangka,” ucap Chrispo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
Riza Chalid
(MRC).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
“Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686faa53c744b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Bakal Integrasikan Gedung AA Maramis dengan Lapangan Banteng Megapolitan 10 Juli 2025
Pramono Bakal Integrasikan Gedung AA Maramis dengan Lapangan Banteng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
berencana mengintegrasikan kawasan
Lapangan Banteng
dengan Gedung AA Maramis II di Jakarta Pusat.
Kolaborasi ini dilakukan bersama Kementerian Keuangan RI, tujuannya untuk memperluas dan memperindah ruang publik di Ibu Kota.
Langkah ini sekaligus menghidupkan kembali nilai historis kawasan yang dulunya menjadi bagian dari jantung pemerintahan kolonial tersebut.
“Pencanangan ini, karena bagi saya pribadi, ruang publik yang semakin banyak di Jakarta, Bu Menteri, itu akan membuat Jakarta menjadi jauh lebih menarik,” kata Pramono dalam pencanangan, penataan, integrasi di Lapangan Banteng, Kamis (10/7/2025)
Diakui Pramono, Lapangan Banteng kini sudah dibuka selama 24 jam, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Menurutnya, penggabungan Lapangan Banteng dengan Gedung AA Maramis akan memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik yang inklusif dan bernilai sejarah.
“Bahkan baru pertama kali hari ulang tahun Jakarta yang ke-498 kemarin, yang selama ini kalau nggak di Monas, di Ancol, diadakan di sini, saya baru tahu Bu, air mancurnya itu bagus,” kata dia.
Dalam acara pencanangan tersebut, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta.
Ia menilai kawasan tersebut memang membutuhkan penataan ulang agar lebih layak dan bermanfaat bagi publik.
“Di sini dulu sering isinya lalu lintas banyak yang berhenti, kemudian kaki lima dan bahkan mobil yang habis kecelakaan ditaruhnya disini Pak Gubernur. Jadi memang pandangannya nggak terlalu bagus,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menyambut baik sinergi lintas lembaga untuk menghidupkan kembali kawasan ini.
“Ini ide dari kita semuanya untuk membuat ruang publik Jakarta yang makin bagus dan juga terbuka, inklusif, aksesibel untuk semuanya,” kata dia.
Sri Mulyani bercerita, gedung AA Maramis sendiri merupakan bangunan bersejarah yang telah melalui proses restorasi oleh Kementerian Keuangan.
Gedung ini dinamai untuk menghormati Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia, Alexander Andries Maramis, yang menerbitkan uang pertama RI, yakni Oeang Republik Indonesia (ORI).
Dulunya, bangunan itu dikenal sebagai Gedung Dendros, salah satu peninggalan era kolonial.
Restorasi gedung dilakukan dengan ketat mengikuti standar pelestarian cagar budaya.
“Alhamdulillah sudah selesai dan sekarang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kami ingin setiap aset negara, baik gedung maupun tanah, dapat memberi manfaat ekonomi, sosial, dan kultural,” tambah Sri Mulyani.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga menegaskan bahwa pembangunan proyek integrasi ini tidak menggunakan dana APBD.
Seluruh biaya ditanggung oleh koefisien lantai bangunan (KLB) kontribusi pengembang.
“Kami sudah membiasakan diri untuk membangun tanpa APBD termasuk di tempat ini. Secara khusus kami ingin terima kasih KLB Jtras Bank ya, yang akan membangun ini, Tetapi desainnya kita sepakati bersama-sama,” kata Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/10/686fba553c913.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686fa3f34b2c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)