Istri Tewas Ditusuk, Suami Meninggal Lompat dari Flyover Jamin Ginting Medan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com –
Seorang pria berinisial DRT ditemukan tewas di bawah kolong Flyover Jamin Ginting, Kota
Medan
,
Sumatera Utara
, Jumat (11/7/2025).
Adven, warga sekitar Flyover Jamin Ginting, mengatakan, saat itu posisinya sedang berada di bawah flyover.
Tiba-tiba dia melihat tubuh DRT terjatuh dari flyover sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tadi ramai kali di sini. Lompat dia dari jembatan terus tergeletak di situ. Motornya masih di atas itu tadi,” kata Adven saat diwawancarai di lokasi.
Sementara, Kepala Polsek Delitua Kompol Panggil Sarianto Simbolon menyampaikan bahwa DRT telah dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih.
“Kondisinya sudah meninggal dunia,” ujar Panggil saat diwawancarai di kediaman DRT di Komplek Nicoland, Jalan Jaya Tani.
Ia menyampaikan bahwa petugas telah mengecek kediaman DRT dan mendapati kondisi istri DRT, berinisial SG, sudah meninggal dunia dengan luka tusuk di tubuh.
“Ada kita temukan luka bekas senjata tajam,” ucap Panggil.
Pantauan Kompas.com di lokasi, satu unit ambulans RS Bhayangkara telah berada di lokasi. Jenazah SG pun dibawa ke RS Bhayangkara.
Tak lama, polisi memasang garis polisi di rumah korban.
Panggil menyampaikan bahwa petugas saat ini masih akan melakukan penyelidikan terkait dua kasus tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/11/68709ad949d90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Istri Tewas Ditusuk, Suami Meninggal Lompat dari Flyover Jamin Ginting Medan Medan
-
/data/photo/2025/04/30/6811fd0d024ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang
Hak Cipta
yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi menyulap ruang sidang jadi panggung bagi para musisi.
Setidaknya ada dua musisi yang tampil dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (10/7/2025) kemarin, yaitu
Marcell Siahaan
dan Satriyo Yudi Wahono alias
Piyu Padi
.
Mereka hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut, di mana Marcell mewakili Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), sedangkan Piyu Padi menjadi representasi dari Pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Keduanya tidak bernyanyi, melainkan memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim MK terkait polemik
hak cipta
yang ramai diperbincangkan di dunia industri musik Indonesia.
Meski sama-sama bergelut di industri musik, nada kedua musisi ini tidak sama.
Marcell membawa nada pro terhadap gugatan Ariel Cs, sedangkan Piyu Padi memilih nada kontra.
Dalam polemik hak cipta ini, Marcell berdiri sebagai pihak terkait yang memberikan argumen bahwa sebuah karya yang dilepas ke publik sudah tidak lagi milik pribadi pencipta.
Kata dia, publik juga memiliki hak atas karya yang telah dipublikasikan secara luas, sehingga para pencipta tidak bisa secara sepihak mendapatkan hak ekonomi atas karyanya.
Di sinilah peran negara, menurut Marcell.
Negara telah memberikan aturan yang harus dipertegas bahwa ada fungsi sosial, etik, hingga perizinan kepada sebuah karya.
Karena menurut dia, sebuah karya bukan hanya soal hak ekonomi penciptanya, tetapi ada peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat.
Dia memberikan contoh, ada hak pelestarian budaya, identitas nasional, hingga akses pendidikan dan penelitian yang harus dijaga dalam sebuah karya yang telah dilepas ke publik.
Di sini negara berperan untuk membatasi, agar pencipta karya tidak semena-mena menarik uang dari karya yang digunakan untuk aktivitas-aktivitas sosial, pendidikan, dan kebudayaan tersebut.
“Dengan memperhatikan fungsi sosial tersebut, menjadi kewajaran dan keniscayaan apabila hak ekonomi dari kita dibatasi dan netral oleh negara, khususnya dalam hal pemungutan royalti melalui sistem kolektif sebagai perwujudan nyata asas keadilan dan sistem hukum nasional,” kata dia.
Berangkat dari pembatasan hak ekonomi tersebut, Marcell mengatakan pemerintah selayaknya mengatur sebuah sistem agar musisi yang telah memenuhi hak ekonomi para pencipta lagu tidak dikriminalisasi.
“Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
Namun, Argumen Marcell tersebut ditentang Piyu Padi.
Karena menurut Piyu, norma yang saat ini ada dalam UU Hak Cipta secara jelas telah melindungi pencipta karya dari ketidakadilan pembayaran royalti.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Piyu Padi, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa dalil Ariel Cs mengabaikan struktur sistemik UU Hak Cipta yang disusun secara bertingkat dan saling terkait.
“Pasal-pasal yang diuji bukanlah pasal-pasal yang terpisah dari sistem hukum, melainkan satu kesatuan utuh yang membentuk ekosistem perlindungan hak cipta di negara Republik Indonesia,” ucap Singgih.
Oleh sebab itu, dia meminta secara tegas agar MK menerima seluruh keterangan Piyu Padi dan menyatakan pasal-pasal yang digugat Ariel Cs telah sesuai dengan konstitusi negara.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai titik temu antara hak ekonomi pencipta dan hak penggunaan karya cipta pun angkat bicara dalam sidang tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oeratmangun, yang juga seorang musisi, membangun argumen kontra gugatan Ariel Cs.
Dia menilai konflik ini disebabkan oleh
event organizer
(EO) nakal yang tidak mau membayar royalti, bukan soal UU Hak Cipta yang memiliki multitafsir.
“Di sidang yang mulia ini, saya ingin menyampaikan bahwa akar dari segala masalah dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah pengguna yang tidak patuh hukum. Sekali lagi, pengguna yang tidak patuh hukum,” kata Dharma.
Menurut Dharma, para EO ini menciptakan kerugian miliaran rupiah kepada publik dan juga kepada para musisi dan pencipta lagu.
“Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya, sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai,” tutur dia.
Oleh sebab itu, dia meminta agar EO patuh terhadap hukum dan membayar royalti sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Hak Cipta.
“Kami punya data, ada lebih dari 100
event organizer
yang sampai saat ini disomasi tetapi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” imbuh dia.
Melihat perdebatan tersebut, Hakim MK Saldi Isra berpandangan kasus yang menjadi latar belakang
gugatan UU Hak Cipta
masih gelap.
Masing-masing masih membawa argumen norma, tanpa menjabarkan apa yang menjadi pemicu UU tersebut diuji ke MK setelah berlaku lebih dari 10 tahun.
“Terus terang, kami ini masih gelap wilayah ini. Kenapa dikatakan gelap? Belum ada di antara yang hadir (baik pemohon, pembentuk undang-undang, maupun pihak terkait) yang memberikan potret sesungguhnya apa sih yang terjadi di dunia belantara ini,” kata Saldi.
Saldi mengatakan, MK untuk memutuskan perkara penafsiran norma harus dibantu dengan apa yang sebenarnya sedang terjadi, termasuk dari LMKN yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Saldi sebenarnya mengharapkan agar LMKN menjelaskan latar belakang mengapa masalah dalam dunia permusikan ini terjadi sehingga Ariel Cs melakukan uji materi.
“Nah, tolong kami dibantu, dari LMKN ini, dijelaskan potretnya itu, baru kami bisa menilai (misalnya) oh, kalau begini enggak perlu dimaknai normanya,” kata Saldi.
Latar belakang masalah ini penting untuk dijabarkan dari masing-masing pihak, karena MK memutuskan sesuai dengan materi persidangan yang telah digelar.
“Kita kan baru tahu ribut-ribut kemarin kan antara ini, ini, dan segala macam. Itu urusan perorangan, biarkan. Kita ini berkepentingan menata hukum yang terkait dengan kepentingan pihak-pihak yang ada di sini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/24/6859967291404.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 T Nasional
Babak Baru Kasus Pertamina, Ini Peran 18 Tersangka Rugikan Negara Rp 285 T
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi Pertamina memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung kembali mengumumkan sembilan tersangka lagi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Pengumuman terbaru dari Gedung Bundar menyebut nama besar,
Riza Chalid
, sebagai salah satu tersangka.
Berikut adalah deretan tersangka yang namanya baru dibacakan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (10/7/2025) tadi malam:
1.Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023,
2.Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014,
3.Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018,
4.Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020,
5.Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
6.Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020,
7.Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021,
8.Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,
9.Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, 9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah:
10.Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023;
11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
12.Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
15.Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
16.Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
17.Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
18.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, para tersangka saling berkomplot untuk meraup keuntungan dari sejumlah urusan bisnis seputar tata kelola minyak mentah.
Simak peran-peran para tersangka sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak Kejagung berikut ini:
Bikin Pertamina sewa terminal BBM meski tak butuh
Ada empat orang tersangka yang terlibat dalam korupsi seputar sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Mereka adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo.
Keempatnya bersekongkol agar Pertamina melakukan penyewaan terminal BBM agar masuk dalam rencana kerja perusahaan.
Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal tambahan untuk menyimpan stok BBM.
Riza Chalid disebutkan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina meski bukan merupakan pejabat struktural.
Ia bersama dengan Alfian dan Hanung menghilangkan klausul skema kepemilikan Pertamina atas aset PT OTM.
Padahal, pada kontrak awal terdapat klausul yang menyatakan, setelah 10 tahun sewa, PT OTM akan menjadi aset Pertamina.
Alfian dan Hanung juga melakukan penunjukkan langsung agar kerja sama sewa terminal dimenangkan perusahaan Riza dan Gading.
Alfian juga meneken nilai sewa terminal yang mahal, dengan harga USD 6,5 / Kiloliter.
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian dari penyewaan terminal PT OTM ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Memenangkan tender sewa kapal angkut minyak
Komplotan yang terdiri dari empat tersangka ini mengkoordinasikan agar kapal pengangkut minyak dari Afrika ke Indonesia bisa dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Arief Sukmara bersama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono mengkondisikan proses tender kapal pengangkut agar PT Jenggala Maritim menjadi pemenangnya.
Padahal, PT Jenggala Maritim Nusantara punya hubungan dengan beberapa tersangka. Misalnya, Dimas yang menjabat sebagai komisaris. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa disebutkan juga menerima keuntungan dari hal ini.
Ketiga tersangka ini juga menaikkan harga sewa kapal hingga 13 persen. Dari harga awal sebesar USD 3,765,712. Dinaikkan menjadi USD 5,000,000.
Kemudian, Indra Putra kebagian proyek untuk melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia. Belum disebutkan berapa fee yang diterimanya untuk pekerjaan ini.
Bikin Indonesia impor minyak mentah
Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi bersekongkol untuk melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) pada tahun 2021.
MMKBN dan MMD ini dijual dengan alasan ada kelebihan dalam negeri. Padahal, tidak ada kelebihan dan minyak mentah ini seharusnya masih bisa diserah untuk kebutuhan dalam negeri.
Penyidik menyebutkan, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan sejumlah pengondisian agar produk minyak dalam negeri tidak dapat diserap sepenuhnya.
Mereka menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
Saat produksi kilang diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga ditolak dengan sejumlah alasan. Misalnya, produksi oleh KKKS dinilai tidak masuk nilai ekonomis atau spesifikasinya dinilai tidak sesuai.
Pengkondisian ini membuat seakan-akan perlu dilakukan impor. Padahal, di saat yang sama tengah dilakukan ekspor
Para tersangka melakukan ekspor dan impor untuk BBM dengan jenis yang sama.
Jadi, yang dijual ke luar negeri dibeli lagi dari supplier yang lain. Harga beli ini juga lebih mahal dari harga penjualan yang ditentukan untuk produk yang diekspor.
Lelang minyak mentah
Toto Nugroho disebutkan memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah supplier dan Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT).
Penyidik Kejagung belum menyebutkan supplier mana yang dimaksud.
Tapi, Toto mengundang para DMUT Ini untuk mengikuti pengadaan impor minyak mentah. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.
Supplier undangan Toto ini disebutkan menjadi pemenang tender karena adanya
value based
khusus yang diberikan pada para DMUT ini.
Dalam konferensi pers tanggal 25 Februari 2025, telah disebutkan, Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, dan Yoki Firnandi selaku penyelenggara negara bersekongkol dengan sejumlah DMUT.
Para DMUT ini adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka sudah menyepakati harga sebelum lelang dilakukan. Proses lelang juga sudah dikondisikan meski terlihat berjalan sesuai aturan.
Pembelian RON Kualitas Rendah
Pada konferensi pers 26 Februari 2025 lalu, disebutkan Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 tapi membayar harga untuk RON 92 alias lebih mahal.
Maya juga memerintahkan Edward untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92 di terminal OTM milik Muhammad Kerry dan Gading Ramadhan Joedo. Tapi, hasil blending dua RON ini dijual dengan harga RON 92 alias Pertamax.
Seluruh perbuatan para tersangka ini disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Angka kerugian ini mencapai Rp 285 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/26/67be6bcdac392.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional
Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) menetapkan Muhammad
Riza Chalid
(MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
“(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
korupsi Pertamina
, nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
Kompas.com
.
Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
papa minta saham
” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
Bahkan,
kejagung
sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
“Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
“Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
Menurut laporan
DW.com
, selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
kasus Petral
.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
Dikutip dari pemberitaan
Kompas.id
pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
Polri
dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/26/685d20f7f2fa9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding Regional
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Adapun para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Para tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Mereka juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
Dalam amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim menyatakan:
Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
“Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
“Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ungkapnya.
Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya.
Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.
“Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
“Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” lanjut Irpan.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu,” ujarnya.
Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fb1c4615ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com-
Seorang remaja putri berinisial CC (17) dianiaya oleh kekasihnya sendiri, RZ (21), di kawasan Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota
Makassar
, Kamis (10/7/2025) hingga babak belur.
Penganiayaan
terjadi setelah korban menagih uang Rp 2,5 juta yang telah digunakan pelaku selama menjalin hubungan asmara.
Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV, berdasarkan video yang dilihat berawal saat korban datang dan langsung menemui pelaku yang tengah bekerja.
Korban nampak marah sambil meminta uang kepada pelaku. Awalnya RZ hanya diam melihat sang kekasih memaki-makinya.
“Mana uangku, mana uangku,” kata korban dalam video.
Tidak lama, korban pun menampar pelaku hingga bajunya robek. Pelaku naik pitam dan langsung menganiaya korban.
Beberapa warga yang melihat hal tersebut langsung berupaya melerai keduanya hingga menghubungi pihak kepolisian.
Panit Resmob Polsek Mamajang Ipda Muhammad Rizal Taha mengatakan,
penganiayaan
dipicu pelaku sudah tidak tahan ditagih uang senilai Rp 2,5 juta yang digunakan pelaku selama berpacaran dengan korban.
“Untuk motifnya setelah kami interogasi, pelaku merasa risih karena selalu didatangi oleh pacarnya atau korban untuk meminta uang. Sering melakukan penganiayaan, karena memang masih berbekas,” ucap Rizal kepada awak media, Kamis.
Kata Rizal, warga setempat nyaris menghakimi pelaku saat menganiaya korban di muka umum, namun beruntung pihak kepolisian cepat datang ke lokasi.
“Untuk pelaku memang nyaris diamuk massa, cuma kesigapan dari anggota Bhabinkamtibmas dan Resmob dapat mengevakuasi pelaku,” kata dia.
Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fa5833ce2b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat Regional 10 Juli 2025
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com –
Tiga bayi perempuan kembar identik dari pasangan Paryudi (37) dan Tri Susanti (36), warga Dukuh Sidomukti, Desa Jemur, Kecamatan
Kebumen
, berhasil melewati masa kritis setelah lahir prematur dengan berat lahir sangat rendah.
Kini, ketiganya menunjukkan progres kesehatan yang signifikan.
Keajaiban ini menarik perhatian Bupati Lilis Nuryani, menjenguk langsung ketiga bayi mungil tersebut beberapa waktu yang lalu, didampingi oleh Sekda Edi Rianto, Kadinkes dr. Iwan Danardono, Plt. Kadinsos P3A Yunita Prasetyani, dan dr Nurdianasari Dewi Spog.
“Alhamdulillah, semuanya berjenis kelamin perempuan, sehat, dan kemajuannya juga baik,” ujar Bupati Lilis dalam keterangan resminya pada Kamis (10/7/2025).
Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah daerah, Bupati Lilis Nuryani menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp 5 juta serta sejumlah perlengkapan bayi kepada keluarga Paryudi dan Tri Susanti.
Perawatan intensif segera diberikan untuk mematangkan paru-paru janin. Dua hari kemudian, pada 26 Mei 2025, operasi Sectio Cesarea (SC) terpaksa dilakukan. Ketiga bayi mungil itu lahir dengan berat badan yang sangat rendah: 1310 gram, 850 gram, dan 1100 gram.
Kondisi berat badan lahir yang sangat rendah (BBLSR) dan bahkan ekstrem rendah (BBLER) membuat ketiga bayi ini memerlukan perawatan “ekstra” di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) hingga 20 Juni 2025. Selanjutnya, setelah kondisi stabil, mereka dipindahkan ke ruang Peristi (Perinatologi Risiko Tinggi).
Menurut dr. Wahyu Adiwinanto, selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) utama, bayi BBLSR dan BBLER rentan terhadap komplikasi karena organ tubuh mereka belum berfungsi optimal.
“Risiko kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas) pada bayi-bayi ini terbilang tinggi, sehingga membutuhkan penanganan komprehensif, mulai dari terapi obat, nutrisi, hingga kolaborasi antar disiplin ilmu, didukung fasilitas dan alat kesehatan yang memadai,” kata dr Wahyu.
Berkat upaya perawatan optimal yang melibatkan konsultasi dengan Dokter Spesialis Mata dan Dokter Spesialis Kesehatan Fisik dan Rehabilitasi, kondisi ketiga bayi menunjukkan progres positif yang signifikan.
Berat badan mereka terus meningkat: bayi pertama dari 1310 gram menjadi 1825 gram, bayi kedua dari 850 gram menjadi 1320 gram, dan bayi ketiga dari 1100 gram menjadi 1625 gram.
“Alhamdulillah dua di antaranya telah berhasil dirawat di luar inkubator dengan kondisi stabil, sebuah pencapaian luar biasa,” kata dr Wahyu.
Lebih dari itu, keberhasilan penanganan kelahiran bayi kembar tiga dengan BBLER dan BBLSR ini menjadi bukti nyata kualitas pelayanan paripurna serta kemampuan sumber daya manusia dan sarana prasarana kesehatan berkualitas di RSUD dr. Soedirman, sebagai fasilitas rujukan milik Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/11/687069957272e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f630f9ee7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/15/67fe12242ee2c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)