Banyak Sarana dan Prasarana Umum di Jakarta Dicuri, Pramono: Kami Segera Pasang CCTV
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
mengaku prihatin dengan maraknya
pencurian
sarana dan prasarana umum di Ibu Kota, mulai dari pagar pembatas jembatan hingga lampu hias di ruang publik.
Ia akan segera memperluas pemasangan kamera pengawas (
CCTV
) di lokasi-lokasi yang rawan pencurian.
“Jadi kami segera memasang CCTV di lokasi-lokasi seperti itu dan sudah mulai kami pasang. Kemarin saya sudah memerintahkan untuk itu,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Namun, ia mengakui bahwa luasnya wilayah Jakarta menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi seluruh fasilitas umum.
Bahkan, lampu hias warna-warni yang dipasang di area Semanggi, Jakarta Pusat, dalam rangka perayaan ulang tahun Jakarta atas instruksi Wakil Gubernur Rano Karno, kini banyak yang hilang.
“Jakarta ini kan begitu besar, begitu luas. Jangankan itu, lampu yang kita pasang di Semanggi itu, yang berwarna-warni, sekarang mulai berkurang. Karena, ya mohon maaf, ternyata ada yang mengambil,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, meski pengawasan sudah dilakukan melalui petugas dan CCTV, aksi pencurian masih kerap terjadi.
“Tetapi itulah kenyataan, kami tidak akan lelah untuk mengatasi itu. Karena itu adalah persoalan lapangan yang perlu diatasi,” ujarnya.
Salah satu contoh nyata kerusakan fasilitas umum akibat pencurian adalah di Jembatan Buntung yang membentang sekitar tujuh meter di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, pagar pembatas besi di sisi kiri jembatan tersebut telah hilang dicuri, hanya menyisakan beton bekas pondasi berwarna hitam dan kuning.
Situasi ini semakin diperparah dengan banyaknya pengendara motor yang nekat melawan arah di trotoar jembatan, membuat pejalan kaki merasa tak aman.
“Sudah pasti ini bahaya, takutnya yang suka lawan arah di trotoar ini jatuh ke kali. Namanya enggak ada penghalang, orang kalau jalan enggak ada pegangan,” kata Yusuf (54), tukang sol sepatu yang sehari-hari mangkal di samping jembatan, Rabu (9/7/2025).
Yusuf mengungkapkan bahwa pagar pembatas itu sudah hilang sejak sekitar 10 tahun lalu, namun hingga kini belum juga diperbaiki.
Ia dan warga sekitar berharap pemerintah segera menindaklanjuti dan memasang kembali pagar demi keselamatan.
Tak hanya pagar pembatas, Yusuf juga menyebut kabel listrik di kawasan tersebut kerap menjadi sasaran pencurian.
“Jangankan besi, kabel listrik juga digergaji itu. Kalau udah ada percikan api baru mereka pergi,” jelas Yusuf.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/11/6870dfd480fb1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banyak Sarana dan Prasarana Umum di Jakarta Dicuri, Pramono: Kami Segera Pasang CCTV Megapolitan 11 Juli 2025
-
/data/photo/2025/03/03/67c53a6ec7572.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite Nasional
30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P
Mufti Anam
mengkritik penunjukan wakil menteri (wamen) menjadi
komisaris BUMN
.
Pasalnya, saat ini masyarakat sedang kesulitan mencari kerja. Walaupun, Mufti mengakui tidak ada aturan apapun yang dilanggar dari penunjukan wamen sebagai
komisaris BUMN
.
“Fenomena makin banyaknya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN adalah sesuatu yang secara hukum memang tidak melanggar. Namun jika dilihat dari kacamata etika publik, ini adalah sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang masih sulit mencari pekerjaan,” ujar Mufti kepada
Kompas.com
, Jumat (11/7/2025).
Mufti menjelaskan, saat ini ada jutaan anak muda dan kepala keluarga yang mengantre lowongan kerja. Dia menyayangkan negara yang malah memberi pekerjaan itu kepada para segelintir elite.
“Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus. Ini bukan soal pelanggaran hukum, tapi soal kepekaan dan rasa keadilan sosial,” tukasnya.
“Kami di Komisi VI DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan. Namun justru karena punya akses lebih itulah, publik menuntut hasil yang lebih besar. Kalau rangkap jabatan, maka harus juga rangkap kinerja,” sambung Mufti.Mufti pun meminta kepada para wamen yang menjadi komisaris BUMN untuk tetap mengedepankan percepatan, meski sedang rangkap jabatan.
Lalu, Mufti menyebut, rakyat berhak melihat apakah kehadiran para pejabat ini benar-benar mampu mengakselerasi transformasi BUMN, atau justru menambah beban birokrasi yang sudah lamban.
Mufti pun memastikan akan terus mengawasi, apakah kehadiran wamen sebagai komisaris BUMN mampu melahirkan terobosan, efisiensi, dan lompatan kinerja, atau hanya jadi ruang elitis berbagi posisi.
“Kami ingin menegaskan wamen yang merangkap komisaris harus membuktikan bahwa mereka tidak menelantarkan tugas utamanya. Harus bisa menjadi motor penggerak BUMN, bukan hanya penumpang di ruang rapat. Harus menghadirkan output nyata yang bisa dirasakan rakyat, baik dari efisiensi operasional, penurunan utang, hingga peningkatan kontribusi BUMN ke negara,” tegas Mufti.
“Kalau wamen-komisaris hanya hadir dalam daftar gaji, tapi tidak hadir dalam daftar kinerja, maka ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fenomena rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan.
Apalagi, posisi wakil menteri adalah jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
26. Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870cadd9596a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain Nasional
Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
Namun,
Tom Lembong
dalam kasus tersebut telah memperkaya orang lain atau korporasi.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Tom Lembong memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus impor gula tersebut.
“Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
Beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus impor gula tersebut antaranya:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
5. Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPKAR dan PT PPI;
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPKAR dan PT PPI;
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPKAR, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL;
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPKAR.
Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/10/27/635a56457bb35.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Leptospirosis Meningkat, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan Kandang Hewan Yogyakarta 11 Juli 2025
Kasus Leptospirosis Meningkat, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan Kandang Hewan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus leptospirosis di Kota Yogyakarta mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.
Dinas Kesehatan
Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan hewan peliharaan guna mencegah penyebaran penyakit ini.
“Hewan peliharaan seperti anjing, sapi, kambing, bahkan domba harus dijaga kesehatannya. Jika menunjukkan gejala demam dan kuning, segera bawa ke dokter hewan,” ujar Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).
Sri Panggarti juga menekankan pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kalangan masyarakat.
Ia menambahkan, bagi warga yang mengalami
gejala leptospirosis
, segera periksa ke fasilitas layanan kesehatan.
“Jika mengalami gejala seperti demam, nyeri otot, atau mata menguning, segera periksa ke fasilitas kesehatan. Penanganan cepat bisa menyelamatkan nyawa,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, mengakui adanya peningkatan kasus leptospirosis yang cukup memprihatinkan.
“Memang ada kenaikan yang cukup memprihatinkan. Kasus kematian cukup tinggi. Leptospirosis ini ditularkan dari hewan, terutama tikus, ke manusia melalui luka terbuka,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, hingga 9 Juli 2025, telah tercatat 19 kasus leptospirosis, dengan 6 di antaranya berujung pada kematian.
Angka tersebut menunjukkan case fatality rate (CFR) sebesar 31 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 10 kasus dengan 2 kematian dan CFR sebesar 20 persen.
Sebagai respons terhadap Surat Gubernur DIY Nomor B/400.7.9.3/564/D13 Tahun 2025 mengenai Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dan Hantavirus, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4 / 2407 Tahun 2025.
Surat tersebut bertujuan untuk memperkuat kewaspadaan dan pengendalian penyakit leptospirosis dan hantavirus.
“Salah satu upaya kami adalah melakukan sinergi antar OPD agar kasus tidak terus bertambah. Kita nantinya juga melibatkan Dinas Perdagangan karena bahkan di pasar-pasar banyak barang-barang bertumpuk yang berpotensi menjadi tempat tikus,” ujarnya.
Lana Unwanah juga menginformasikan bahwa kasus terakhir yang meninggal di Kota Yogyakarta merupakan seorang pekerja bengkel yang mengalami gejala demam pada tanggal 30 Juni 2025 dan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 setelah dirawat di rumah sakit.
Proses penyelidikan epidemiologi lanjutan terkait aktivitas lain yang menyebabkan pasien menderita leptospirosis masih berlangsung.
Selain itu, Lana juga mengingatkan warga Yogyakarta untuk waspada terhadap kasus hantavirus.
Meskipun masih jarang ditemukan, Pemkot Yogyakarta tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Gejalanya mirip dengan leptospirosis seperti demam dan gangguan pernapasan. Hantavirus ditularkan melalui debu atau kontak dengan kotoran hewan terinfeksi. Penggunaan masker dan menjaga kebersihan menjadi langkah pencegahan utama,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870aca332ca6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu Regional 11 Juli 2025
Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Kasus perambahan hutan untuk
penambangan ilegal
di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
Universitas Mulawarman
(Unmul) atau
Kebun Raya Unmul
Samarinda (KRUS) mulai menemui titik terang.
Setelah mencuat ke publik pada 4 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka berinisial R.
Tersangka R ditetapkan karena perannya sebagai pemodal dan inisiator aktivitas penambangan ilegal di area konservasi tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus)
Polda Kaltim
, AKBP Meilki Bharata, mengonfirmasi hal ini.
“Benar, sudah menetapkan tersangka berinisial R. Perannya sebagai yang mempunyai inisiatif dan pemodal dari aktivitas pertambangan di tempat tersebut (KRUS),” ujar Bharata saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
Walaupun satu tersangka telah diamankan, pihak Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada operator lapangan atau pemodal kecil.
Mereka menuntut agar aktor intelektual di balik penambangan ilegal ini juga diungkap dan ditindak.
Menanggapi desakan tersebut, Bharata menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.
“Kami tidak cukup sampai di inisial R saja. Rencana tindak lanjut akan mengejar sejauh-jauhnya sampai dengan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil persidangan R nantinya juga akan menjadi dasar untuk pengembangan proses penyidikan berikutnya.
Namun, Bharata enggan merinci lebih jauh mengenai identitas lengkap R atau potensi tersangka lain dengan alasan teknis penyelidikan.
“Perihal itu menyangkut teknis penyelidikan dan penyidikan yang masih berjalan. Jadi enggak bisa terlalu detail, takut kabur nanti,” sambungnya.
Selain itu, Bharata juga menjelaskan adanya perbedaan ranah penanganan antara Polda Kaltim dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Polda Kaltim fokus pada kasus ilegal minerba (pertambangan ilegal), sementara Gakkum KLHK menangani masalah kehutanan dan lingkungan hidup.
“Ada dua ranah berbeda yang terjadi dalam satu lokus kejadian penambangan ilegal di KRUS. Kalau dari Gakkum yang saya tahu terkait masalah kehutanan dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Meskipun demikian, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus berkoordinasi.
Bharata menyatakan bahwa temuan dari Gakkum KLHK akan ditindaklanjuti dalam penyidikan Polda Kaltim.
“Karena penerapan pasal yang berbeda, yang dilakukan Gakkum KLHK dan Polda Kaltim sifatnya koordinasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), KSU Putra Mahakam Mandiri, sempat mengajukan surat kerja sama terkait penambangan kepada Unmul pada Agustus 2024.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak kampus, menunjukkan komitmen Unmul dalam menjaga kelestarian KHDTK-nya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat vitalnya fungsi KRUS sebagai area konservasi, penelitian, dan edukasi bagi masyarakat serta akademisi.
Proses penyidikan yang masih terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik perambahan hutan ini demi keadilan dan pelestarian lingkungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/11/6870df4f1e9eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/05/6868f927371f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/05/6868a02c91b5e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/17/685107c23a052.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/08/686d442f09b45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)