Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota
Surabaya
tengah mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) X tahun 2027 mendatang.
Wali Kota Surabaya
,
Eri Cahyadi
mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk membicarakan perihal lokasi yang akan digunakan.
“Kita koordinasi dengan KONI Surabaya dan KONI Jatim, jadi
venue
-nya apa saja. Karena seperti Porprov di Malang ada yang tidak disiapkan tapi muncul,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (14/7/2025).
Selain itu, kata Eri, pihaknya membutuhkan informasi perihal cabang olahraga (cabor) dan alat yang dibutuhkan untuk kompetisi. Hal tersebut untuk menyesuaikan standar pertandingan.
“Nanti kita juga akan tentukan dengan KONI Jatim dan KONI Surabaya, mana saja (lokasi) yang nanti akan ditampilkan di Porprov Surabaya, cabang olahraga apa saja,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengkaji ulang sejumlah fasilitas olahraga. Nantinya, bakal dilakukan pendataan lokasi yang perlu perbaikan.
“Nanti kita akan koreksi bersama, apakah perlu perbaikan atau seperti apa, kita akan tindaklanjuti segera. Harapan kita di 2027, semua cabor merasakan (fasilitas yang) pas untuk pertandingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri berharap, perhelatan
Porprov Jatim X
yang digelar di Surabaya pada 2027 mendatang, bisa berlangsung meriah.
“Iya (Porprov Jatim 2027) harus lebih meriah, harus menggelegar,” ucapnya.
Berdasarkan laman web www.porprovjatim.com, Surabaya menjadi juara umum Porprov IX Jatim dengan mengantongi sebanyak 198 emas, 133 perak dan 138 perunggu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/14/6875161430ab3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar Surabaya 14 Juli 2025
-
/data/photo/2025/06/16/684fee67c5b6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan? Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terdakwa
Adhi Kismanto
mengaku mendapat perintah untuk memblokir sebanyak mungkin situs judi
online
(judol) setelah resmi menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi Digital).
Pengakuan itu disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanyakan sejak kapan Adhi bekerja di
Kementerian Kominfo
.
“Saya mulai kerja di Kementerian Kominfo bulan Desember 2023,” ujar Adhi di muka persidangan.
Namun, jaksa menyoroti fakta bahwa Adhi sudah mulai terlibat dalam praktik perlindungan terhadap
situs judol
sejak April 2024, hanya beberapa bulan setelah dipekerjakan.
“Kok cepat banget? Apa kamu memang sudah mempersiapkan diri atau kamu yang sudah dipersiapkan?” tanya jaksa.
Adhi pun membantah tudingan tersebut.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai adanya perintah dari atasannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judol secara masif.
“Kalau untuk (perintah) blokir sebanyak-banyaknya ada,” jawab Adhi.
“Supaya kelihatan kerja? ‘Kalau main, ya kita kerja juga’. Ada?” cecar jaksa lagi.
“Kalau main enggak ada. Tapi kalau perintah blokir sebanyak-banyaknya ada,” tegas Adhi.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus praktik perlindungan situs judi
online
agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Seluruh perkara kini tengah bergulir di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
.
Klaster pertama adalah kelompok koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua mencakup para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga terdiri dari para agen situs judol, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perlindungan situs judol. Para terdakwa yang termasuk dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/28/67e5f5cd725f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo Regional 14 Juli 2025
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com –
Gempa bumi
dengan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah Kabupaten
Poso
, Sulawesi Tengah, pada Senin (14/7/2025) pukul 19.52 WIB.
Berdasarkan laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
BMKG
), gempa berpusat di darat, tepatnya 67 kilometer barat daya Poso, dengan koordinat 2,00 Lintang Selatan dan 120,71 Bujur Timur. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
Guncangan gempa dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah.
Berdasarkan laporan BMKG, intensitas gempa berada pada skala MMI (Modified Mercalli Intensity) III hingga IV di Poso, Morowali Utara, dan Luwu Timur, yang artinya getaran dirasakan jelas oleh orang banyak di dalam rumah dan menyebabkan benda-benda ringan bergoyang.
Sementara di Palopo, gempa dirasakan pada skala MMI III, yang berarti getaran dirasakan di dalam rumah dan terasa seakan-akan ada truk yang melintas.
Menurut salah seorang warga, Wahyu, getaran gempa terasa beberapa detik selama dua kali hingga membuatnya berlari ke luar rumah.
“Kursi terasa digoyang dua kali, ada bunyi getaran sehingga kami langsung lari keluar rumah, untuk menghindari bahaya,” katanya.
Lanjut Wahyu, dirinya hanya mengira jika getaran tersebut akibat faktor cuaca hujan, namun setelah diamati dan dirasakan ternyata adalah gempa.
“Kami hanya mengira ada guntur atau faktor lain karena memang kondisi bertepatan dengan hujan deras,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait kerusakan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.
BMKG juga memastikan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap Surabaya 14 Juli 2025
Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
Tim Redaksi
NGAWI, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto divonis selama 4 tahun penjara, Kamis (10/7/2025) lalu.
Taufik tersangkut dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.
Jaksa masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim diterima atau banding.
“Kami masih dalam posisi pikir-pikir. Namun hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” kata Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, Senin (14/7/2025).
Sikap pikir-pikir itu diambil lantaran putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
Sebelumnya, JPU Kejari Ngawi menuntut mantan Kadindik Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto selama delapan tahun denam bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subside 4 tahun tiga bulan penjara.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada
mantan Kadisdikbud Ngawi
tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.
Sedangkan pasal 2 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa Taufiq bagi majelis tidak terbukti dalam persidangan.
Lantaran putusan majelis hakim dibawah dua per tiga dari tuntutan JPU, Kejari Ngawi memiliki waktu selama tujuh hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
“Kami upayakan secepatnya (mengambil sikap) terkait putusan perkara ini. Laporan pun sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim,” kata Alfons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6874f94da8872.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Nasional
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direksi PT
Jawa Pos
menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan
Nany Wijaya
dan
Dahlan Iskan
kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017.
Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP.
“Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar.
Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017.
“Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi.
Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka.
Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendirian, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.
Tapi, pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos.
Pada tahun itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Lalu, pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan.
Susunannya pemegang sahamnya adalah Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen.
Tapi, baik Dahlan dan Nany telah menegaskan kalau PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos.
Meski demikian, Dahlan dan Nany berkomitmen kalau PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.
“Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dalam berbagai dokumen,” kata Daniel.
Pernyataan ini juga telah direkam dalam berbagai dokumen hukum maupun notulen rapat.
“Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dirinya sendiri menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Posisi PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam sejumlah dokumen resmi.
“Puluhan dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani baik oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Selain itu, pada kop surat PT DNP juga disertakan logo Jawa Pos Group.
Lebih lanjut, Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT DNP. Tapi, soal kepemilikan ini menjadi persoalan ketika Nany dihentikan dari posisinya di tahun 2017.
Diberitakan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr.
DAHLAN ISKAN
ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6874eef11538b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok Surabaya 14 Juli 2025
Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Bupati
Lumajang
Indah Amperawati meminta pegiat
sound horeg
untuk mengecilkan suara.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram untuk pertunjukan sound horeg.
Bupati Lumajang Indah Amperawati
meminta pegiat sound horeg dan penikmatnya untuk suka rela menurunkan desibel dari yang biasanya 120 hingga 135 menjadi hanya 85 desibel sesuai dengan rekomendasi MUI.
“Pasti masih terdengar kok, enggak mungkinlah dikecilkan sedikit langsung tidak terdengar. Jadi horegnya tetap horeg tapi tidak melebihi batas,” kata Indah di Lumajang, Senin (14/6/2025).
Indah juga menekankan agar penyelenggaraan sound horeg tidak sampai membuat kerusakan pada infrastruktur umum maupun aset pribadi warga.
“Horeg kan artinya getar ya, kadang sampai berdebar, kaca juga getar, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan apa pun,” tegasnya.
Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang agar memberikan batasan-batasan atas penyelenggaraan sound horeg.
Menurutnya, saat proses pengurusan izin keramaian nanti, pegiat sound horeg akan diberikan rekomendasi perihal teknis penyelenggaraan.
“Nanti saat urus izin ke Polres saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan, waktu penyelenggaraan serta tempatnya,” jelas Indah.
Lebih lanjut, Indah menerangkan pihaknya memang masih belum mengeluarkan aturan teknis mengenai pembatasan sound horeg.
Sebab, Pemkab Lumajang masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi berkaitan dengan teknis pembatasan sound horeg.
Sembari menunggu aturan dikeluarkan, Indah mengaku masih mempelajari perihal batas aman mendengarkan sound horeg sebagai landasan dalam mengeluarkan aturan pembatasan.
“Saya juga masih pelajari ini, supaya sound horeg tidak merusak, kan enggak mungkin kalau suaranya dikecilkan sedikit sampai tidak terdengar, pasti terdengarlah,” terang Indah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6874f9d281e00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dianggap Melakukan Pembiaran, Kades Tanggulangin Tutup Tambang Pasir Regional 14 Juli 2025
Dianggap Melakukan Pembiaran, Kades Tanggulangin Tutup Tambang Pasir
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
– Kepala Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah,
Moh Kasimin
, memutuskan menutup aktivitas
penambangan pasir
di wilayahnya.
Penutupan ini dilakukan untuk mengatasi anggapan pembiaran serta mendukung rencana pengembangan
pariwisata desa
.
Penutupan penambangan pasir diumumkan secara langsung kepada para penambang pada Senin (14/7/2025), dan disaksikan oleh perwakilan dari Jajaran Polres dan Kesbangpol Kebumen.
Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) Tanggulangin.
Kades Moh Kasimin menjelaskan, penutupan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada para penambang.
“Tadi kita rapat bersama dan memutuskan untuk menutup sementara penambangan pasir. Sebelumnya kami terus melakukan sosialisasi. Tapi saat ini tegas kita tutup,” ujarnya.
Dalam Perdes yang ditetapkan pada tahun 2017, terdapat ketentuan yang melarang penambangan pasir dilakukan dalam jarak 20 meter dari tepi sungai.
Namun, Kasimin mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi meskipun sosialisasi telah dilakukan.
“Pelanggaran-pelanggaran terus terjadi meski kerap sosialisasi. Hari ini tegas kita tutup,” tandasnya.
Kasimin juga menambahkan bahwa para penambang yang merupakan warga desa sebenarnya lebih mudah untuk diarahkan.
Namun, masalah muncul karena banyak penambang yang berasal dari luar desa, yang sulit untuk dikendalikan.
“Kalau warga kami Insya Allah mudah dan bisa menerima. Namun sepertinya diketahui bersama sebagian besar penambang pasir justru dari luar desa,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Marsum, menyatakan dukungannya terhadap keputusan desa.
Ia berharap agar pembangunan tempat wisata segera direalisasikan, sehingga dapat menjaga penghasilan para penambang dan mencegah pengangguran.
“Ya saya menyetujui apa aturannya desa. Kita mengikuti. Jumlah penambang ada ratusan. Kalau yang warga sini kisaran 40-an orang. Mudah-mudahan wisata segera terlaksana,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Desa Tanggulangin dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang menarik, sekaligus memberikan solusi bagi para penambang pasir yang terdampak penutupan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/68750aaec7195.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri Megapolitan 14 Juli 2025
Banyak Orang Pakai Joki Strava, Pelari: Kasihan Membohongi Diri Sendiri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rakhmat (37), pecinta lari yang aktif mengikuti marathon, mengaku prihatin dengan orang-orang yang sengaja menggunakan jasa lari atau
joki Strava
demi validasi maupun konten di media sosial.
“Kasian sih jadinya dia membohongi diri sendiri kan,” ungkapnya saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (14/7/2025).
Rakhmat yang mulai menekuni dunia lari secara serius sejak 2022 ini menilai bahwa olahraga lari memang tengah menjadi tren pada saat ini.
Namun, ia menyayangkan bahwa sebagian orang hanya mengejar kepuasan dari angka kecepatan (pace) yang tertera di aplikasi Strava, tanpa melalui proses latihan yang sebenarnya.
“Karena sejatinya kita lari buat kepuasan diri sendiri, bukan buat orang lain. Kalau pakai jasa joki Strava kan kita enggak berproses. Gimana kita bisa ngerasain kepuasannya kalo kita enggak ngejalanin sendiri prosesnya,” kata Rakhmat.
Senada dengan Rakhmat, pencinta lari lainnya, Intan Umbari (31), juga menilai penggunaan jasa
joki Strava
merupakan bentuk penipuan terhadap diri sendiri.
Meski setiap orang bebas menggunakan uangnya untuk apa pun, Intan merasa bahwa penggunaan joki Strava kurang etis dalam konteks olahraga.
“Perlu digarisbawahi ”
pelari
” yang gunakan joki Strava menurut aku kurang baik, telepas itu hak mereka, karena itu uang mereka kan,” ungkap Intan.
“Tapi balik lagi, untuk dirinya sendiri masa menipu,” lanjutnya.
Menurut Intan, yang perlu dilakukan bagi seseorang yang ingin menekuni dunia lari adalah konsisten dalam latihan.
Selanjutnya, mereka baru bisa mengejar
pace
yang diinginkan.
“Cukup konsisten saja untuk bisa eksis di olahraga. Toh orang juga enggak bakal melihat terlalu dalam
pace
yang dikejar. Olahraga kan cari endorfin bukan cari eksis doang,” kata Intan.
Lebih lanjut, Intan mengingatkan bahwa fungsi awal aplikasi Strava adalah sebagai alat untuk melacak perkembangan latihan, bukan sebagai ajang pamer di media sosial.
“Dulu Strava tuh bukan jadi ajang pamer, tapi buat nge-
track
latihan kita apakah berproses atau enggak,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/14/68751565e392d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/14/68750525ee6ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)