Suami Dipenjara, Yanti Lanjutkan Bisnis Jualan Narkoba
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Bagai Romeo dan Juliet, Yanti (32) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seakan tak sanggup berpisah terlalu lama dengan suaminya, Dianto.
Yanti ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan 25 ribu butir pil koplo berlogo “Y”.
Pekerjaan jadi pengedar ini diwarisinya dari sang suami, Dianto, yang setahun lalu ditangkap polisi dengan kasus serupa.
Ironisnya, bisnis haram yang dijalankan Yanti ini dikendalikan oleh suaminya sendiri, yang saat ini masih mendekam di balik penjara akibat kasus serupa.
Informasinya, Dianto mendekam di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan Yanti bermula dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka lain bernama Wiwin.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kemudian memburu Yanti di kediamannya, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan puluhan ribu butir pil terlarang siap edar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Yanti hanya bertindak sebagai tangan kanan sang suami, meski berada di dalam lapas, tetap mengatur jalur distribusi narkoba di wilayah Lumajang.
“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar di Mapolres Lumajang, Rabu (16/7/2025).
Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” kata Alex
Kasus ini menambah daftar panjang modus peredaran narkoba dan obat terlarang yang dikendalikan dari dalam penjara, dan semakin menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap komunikasi para narapidana dengan pihak luar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/07/16/6877757bbbb88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suami Dipenjara, Yanti Lanjutkan Bisnis Jualan Narkoba Surabaya 16 Juli 2025
-
/data/photo/2025/06/16/684fc526c50ed.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemicu Juru Parkir Aniaya dan Pukul Wajah Petugas Dishub di Medan Medan 16 Juli 2025
Pemicu Juru Parkir Aniaya dan Pukul Wajah Petugas Dishub di Medan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Polsek Medan Timur menyelidiki kasus petugas Dinas Perhubungan Kota Medan yang dipukul oleh
juru parkir
saat melakukan penertiban di Jalan Jawa, Kota Medan.
“Untuk pelaku masih diburu. Identitas sudah kami kantongi,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butar-butar kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (16/7/2025).
“Pelaku ini juru parkir resmi, cuma satu orang,” tambahnya.
Dia menyampaikan, petugas telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, atasan korban, serta lainnya.
“Untuk pemicu, saat itu petugas Dishub mengempeskan ban mobil warga yang salah parkir,” ujar Agus.
“Ya, kemungkinan pelaku ini keberatan karena dia yang mengarahkan pemilik mobil parkir ke situ. Terus ribut dan pelaku menonjok wajah korban,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Kota Medan, Richard Medy Simatupang, menyampaikan insiden itu terjadi pada Senin (14/7/2025).
“Sekarang lagi dirawat di rumah sakit, ada luka di bagian muka kena pukul,” ujar Richard saat diwawancarai wartawan, Selasa (15/7/2025).
Richard menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan parkir berlapis di sekitar kantor Polsek Medan Timur.
Dishub kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, saat tiba di lokasi, upaya penertiban justru mendapat perlawanan dari sejumlah juru parkir.
“Ketika di lokasi, petugas mencoba menertibkan, tetapi langsung mendapat reaksi dari juru parkir. Terjadi adu mulut dan dorong-dorongan. Mungkin mereka enggak terima, langsung mengeroyok anggota,” jelas Richard.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah melaporkan peristiwa dugaan
penganiayaan
tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur.
Richard juga mengimbau masyarakat dan juru parkir agar tidak memarkirkan kendaraan di zona larangan, seperti tikungan dan persimpangan jalan.
“Jangan parkir di daerah larangan. Sementara tempat itu kan persimpangan dan tikungan,” ucapnya.
Sebelumnya, video insiden itu juga beredar luas di media sosial.
Salah satu unggahan di akun Instagram @tkpmedan memperlihatkan aksi saling dorong antara petugas dan juru parkir yang berujung dugaan penganiayaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/06/27/62b977f47d052.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Penumpang Citilink Jadi Tersangka Megapolitan 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Penumpang Citilink Jadi Tersangka
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– IM (50), pelaku dugaan
pelecehan seksual
terhadap anak di bawah umur berinisial MAR dalam penerbangan maskapai Citilink rute Denpasar-Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban begitu pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan saat ini kami sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).
Yandri mengatakan, IM bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta.
“Dia bekerja bukan sebagai dokter, walaupun yang bersangkutan merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Hewan,” ujarnya.
IM mengaku melakukan aksinya secara sadar karena tertarik dengan korban.
Sementara, korban yang masih di bawah umur telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.
“Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum,” ucap dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, MAR, seorang penumpang pesawat Citilink dilecehkan pria berinisial IM (50) dalam penerbangan rute Denpasar-Jakarta pada Selasa (15/7/2025) dini hari.
Peristiwa bermula ketika korban yang masih di bawah umur bersama tantenya menumpangi pesawat rute Denpasar–Jakarta.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, korban mulanya hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati pelaku.
“Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Kemudian saat korban hendak makan, pelaku membantu membukakan sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
Pada saat mengembalikan sendok, pelaku meletakkan tangannya di atas paha korban.
Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya.
“Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam,” ucap dia.
Setelah lampu petunjuk padam, korban pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu, tante korban mendengar keponakannya menangis histeris.
“Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Ronald.
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, mengatakan insiden tersebut terjadi saat penerbangan tengah berlangsung.
Bahkan pihaknya memberikan penanganan awal setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
“Sesaat setelah pesawat mendarat, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Tashia Scholz saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Adapun terduga pelaku pelecehan dalam pesawat itu kini telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan pihak maskapai menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi.
“Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut,” kata dia.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak Citilink akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh penumpangnya di setiap penerbangan.
“Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/16/6877735ff21d8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kondisi Terkini TKP Tewasnya Diplomat Kemlu, Masih Dipasang Garis Polisi Megapolitan 16 Juli 2025
Kondisi Terkini TKP Tewasnya Diplomat Kemlu, Masih Dipasang Garis Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Indekos diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ADP (39) ditemukan tewas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat kembali normal pada Rabu (16/7/2025).
Pantauan Kompas.com di lokasi, toko vape yang berada tepat di depan indekos tetap buka dan melayani pelanggan. Beberapa orang tampak keluar masuk toko.
Namun, kamar nomor 105 yang dihuni ADP masih terpasang garis polisi berwarna kuning.
Garis itu menyilang di antara pintu dan jendela kamar.
Di depan kamar ada tanda peringatan lantai basah berwarna kuning, ember hitam, dan sebotol air mineral.
Kondisi garis polisi terlihat sudah lebih longgar dibanding pekan lalu.
Tak tampak aktivitas dari penjaga kos atau penghuni lainnya. Lokasi kejadian masih tampak sepi.
Seorang satpam yang berjaga tak jauh dari lokasi menyebut situasi sudah stabil.
“Sudah sepi aja. Penjaga kos enggak kelihatan, kayaknya juga penghuni lain masih pada nginep di rumah saudara,” kata satpam tersebut saat ditemui.
Satpam tersebut juga mengatakan sejak kejadian, hanya sesekali terlihat polisi memantau lokasi.
Selain itu, tak ada aktivitas lain yang mencolok di sekitar rumah kos tersebut.
“Iya polisi sering saya lihat, beberapa hari lalu malah mereka rame banget nongkrong deket pos satpam saya,” tuturnya.
Kompas.com sempat menanyakan soal keberadaan Rifqi, karyawan toko vape yang sebelumnya memberikan keterangan kepada polisi.
Menurut karyawan pengganti bernama Dani, Rifqi sudah tidak bekerja lagi di lokasi tersebut.
“Katanya sih habis dipanggil ke kantor pusat tadi di jam 13.00 WIB, terus langsung berhenti. Saya juga baru denger tadi dari teman kalau dia resign hari ini,” kata Dani, Rabu.
Sembari bertanya kondisi toko vape yang terhubung dengan kos memang tampak meliputi dua ruangan dari kamar kos yang dijadikan satu.
Area ruang depan untuk penjualan vape dan ruang kedua untuk tamu.
Terlihat juga dua pintu yang terkunci rapat dari dalam dengan beberapa kursi dan meja.
Di ruangan kedua vape ini juga terdapat kamar mandi. Di mana ruangan ini bersebelahan dengan kamar ADP.
Sebelumnya diberitakan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri berinisial ADP (39) ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Ketika pertama kali ditemukan, ADP dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepala korban tampak terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan tak bernyawa.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah obat-obatan ringan di dalam kamar, seperti obat sakit kepala dan obat lambung.
Namun, belum ada indikasi keterkaitan antara obat-obatan tersebut dengan penyebab kematian korban. Polisi juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang sendiri oleh korban atau melibatkan pihak lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/16/68777a5830eda.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengintip Kemegahan Jakarta Murugan Temple, Kuil Hindu Terbesar di Jakarta Barat Megapolitan 16 Juli 2025
Mengintip Kemegahan Jakarta Murugan Temple, Kuil Hindu Terbesar di Jakarta Barat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Jakarta
bukan hanya memiliki masjid terbesar di Asia Tenggara, tetapi juga menjadi lokasi berdirinya sebuah
kuil Hindu
megah yang bernama
Jakarta Murugan Temple
.
Kuil yang mulai dibangun 2020 ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di Jalan Daan Mogot, Kalideres,
Jakarta Barat
. Bangunan tersebut diresmikan pada Februari 2025.
Tempat ibadah umat Hindu Tamil ini memiliki ikon utama berupa
patung Raja Gopuram
setinggi 40 meter, yang dinamai Visera Gopuram, serta patung Dewa Muruga setinggi 20 meter di bagian depannya.
“Raja Gopuram ini yang terbesar di Asia Tenggara,” ujar Radjen, salah satu admin operasional Jakarta Murugan Temple, saat ditemui
Kompas.com,
Rabu (16/7/2025).
Gerbang utama kuil memperlihatkan arsitektur khas hasil perpaduan budaya Hindu Bali. Bangunan kuil terdiri dari tiga lantai dengan fungsi dan ciri khas masing-masing.
Lantai pertama digunakan sebagai aula serbaguna. Ruangan ini menampilkan arsitektur bergaya budaya Hindu Jawa, dengan sentuhan ukiran kayu jati khas Jawa atau gebyok.
“Ada gebyok yang menampilkan kisah Ramayana. Nanti ada kisah Mahabarata di dalam reliefnya, dan juga. Nanti itu bisa kita lihat juga setiap kolom-kolom tiang itu akan ada alur tata cara pernikahan adat istiadat Hindu suku Tamil,” jelas Radjen.
Aula tersebut dapat digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan khusus. Makanan yang dihidangkan dalam acara tidak diperbolehkan mengandung unsur hewani.
“Lantai pertama ini aula untuk pesta pernikahan serbaguna. Kuil ini untuk kami gunakan, tapi dengan catatan harus gunakan makanan-makanan yang non-hewani. Hanya untuk vegetarian saja,” tambah Radjen.
Lantai kedua digunakan sebagai ruang peribadatan. Hanya umat Hindu yang diperbolehkan memasuki ruangan ini.
Sementara itu, lantai ketiga menampilkan beragam pahatan dewa-dewa Hindu dengan corak warna khas
arsitektur budaya
India. Berbeda dengan lantai dua, lantai tiga terbuka untuk umum, termasuk pengunjung non-Hindu.
Radjen mengingatkan pengunjung untuk mematuhi sejumlah aturan saat berkunjung. Salah satunya adalah wajib melepas alas kaki sebelum masuk ke dalam kuil.
Selain itu, perempuan yang sedang dalam masa haid tidak diperkenankan memasuki area dalam kuil.
“Sama seperti tempat beribadah lainnya, perempuan haid dilarang masuk,” ungkapnya.
Jakarta Murugan Temple dibangun secara swadaya oleh Yayasan SHRI Sanathana Dharma Aalayam, bekerja sama dengan berbagai komunitas lintas agama seperti Muslim, Kristen, Buddha, hingga Katolik.
Kuil ini terbuka untuk umum dan tidak memungut biaya apa pun bagi pengunjung yang ingin melihat keindahan arsitektur kuil Hindu terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/15/68763335635ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tujuan Pemprov DKI Bangun Flyover Multiguna Latumenten Jakbar Megapolitan 16 Juli 2025
Flyover Multiguna Latumenten Jakbar Bakal Dibangun, Apa Tujuannya?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai pembangunan
flyoverLatumenten
pada Agustus 2025, sebagai solusi strategis mengurai kemacetan di kawasan
Grogol
Petamburan,
Jakarta Barat
.
Flyover
ini akan dibangun sepanjang 380 meter, membentang dari sisi selatan ke utara Stasiun Grogol.
Pembangunan ini tidak hanya menambah infrastruktur lalu lintas, namun juga dirancang sebagai struktur multiguna yang mendukung integrasi antara kendaraan pribadi, transportasi umum, dan akses pejalan kaki.
1. Mengurai Kemacetan Kronis di Grogol
Ruas Jalan Latumenten merupakan jalur padat yang menjadi simpul penghubung antara permukiman, kawasan komersial, dan akses menuju stasiun.
Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan bahwa pembangunan
flyover
akan dapat:
“
Flyover
ini bertujuan agar kendaraan pribadi seperti motor dan mobil bisa melintas di atas, sementara akses pejalan kaki tetap aman lewat JPO,” ujar Mahendra, Kepala Sub Kelompok Perencanaan dari Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Selasa (15/7/2025).
2. Mendukung Mobilitas Terpadu
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyatakan bahwa
flyover
ini akan dilengkapi halte Transjakarta di atas struktur jalan layang, menjadikannya multifungsi dan efisien dalam penggunaan ruang perkotaan.
“Bukan hanya
flyover
, tapi di atasnya juga akan dijadikan tempat halte Transjakarta sehingga nanti multiguna,” kata Uus.
Pembangunan
flyover
Latumenten akan dimulai Agustus 2025, dengan target selesai pada tahun 2027.
Uus mengakui pembangunan ini akan menimbulkan kepadatan lalu lintas sementara, terutama akibat aktivitas proyek dan pergerakan alat berat.
“Sudah barang tentu akan membuat padat saat proses pelaksanaan. Tapi ini perlu kita sosialisasikan agar masyarakat siap,” ujar Uus.
Pemprov DKI melalui Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat telah diminta untuk mensosialisasikan proyek ini kepada warga sekitar sebelum pelaksanaan dimulai.
(Reporter: Faesal Mubarok | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2017/06/01/16191628051.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK Nasional
Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi
(KPK) 2015-2024,
Alexander Marwata
, menyampaikan contoh cerita pedagang
pecel lele
bisa dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penafsiran pasal
UU Tipikor
dengan contoh cerita karangan soal
pedagang pecel lele
ini pernah diungkapkan Mantan Ketua KPK 2007-2009, Chandra Hamzah, dalam sidang uji materi UU Tipikor pada Rabu (18/6/2025) lalu.
“Beberapa waktu yang lalu, barangkali Pak Chandra ya (mengatakan), ‘Siapapun bisa melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.’ Dicontohkan penjual pecel di trotoar, itu kan melawan hukum, kerugiannya ada, harusnya ditarik iuran dan sebagainya,” kata Alex dalam sidang uji materi UU Tipikor nomor perkara 142 dan 161/PUU-XXII/2024 di Gedung
Mahkamah Konstitusi
(
MK
), Rabu (16/7/2025).
Padahal, kata Alex, pengertian
korupsi
secara internasional dijelaskan dengan gamblang sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.
“Kalau Pasal 2 dilihat semata-mata unsur melawan hukum dan pengertiannya sangat-sangat luas, ya kejadian seperti ini,” imbuh dia.
Usai persidangan, Alex sebagai ahli dalam sidang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa tidak semua kerugian negara bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
Misalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya kerugian negara, namun tidak serta merta menjadi perkara pidana.
Ada banyak perkara persekongkolan lelang dalam pemerintahan yang kemudian diproses menjadi perkara administrasi atau perdata.
“Kan enggak semua kan menjadi perkara pidana, padahal sudah jelas-jelas loh itu ada persekongkolan tender, hanya kemudian didenda. Kembali lagi ke prinsip ultimum remedium, pemidanaan itu adalah upaya hukum paling akhir. Ketika lewat secara administratif, perdata itu tidak terselesaikan,” ucapnya.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa memidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
“Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi,” ucapnya.
Hal yang paling penting menurut Alex, dalam kasus korupsi adalah adanya niat jahat dan secara sadar mengetahui perilakunya akan menyebabkan kerugian negara.
“Ada nggak kesengajaan dari awal dari para pelaku itu bahwa ketika dia melakukan perbuatan ini dia sudah sadar. Sudah sadar, sudah tahu nanti negara akan rugi,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009, Chandra Hamzah, menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam keterangan itu, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele, melainkan mempersoalkan ambiguitas atau ketidakjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
Untuk diketahui, Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidananya minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara.
Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/16/6877627846025.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/16/687776cdb62f2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)