Laga Persija vs Bhayangkara FC di GBK, 1.295 Personel Pengamanan Diterjunkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan 1.295 personel gabungan untuk mengamankan jalannya pertandingan lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/2026 antara Persija Jakarta melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.
Laga pekan ke-8 ini dijadwalkan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan,
Jakarta
Pusat, pada Senin (29/12/2025) pukul 19.00 WIB.
“Untuk mendukung kelancaran jalannya pertandingan, sebanyak 1.295 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterjunkan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para suporter,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Erlyn menjelaskan, ribuan personel tersebut disebar mulai dari area dalam stadion hingga ke seluruh area lingkar luar
GBK
.
Sebelum pengamanan dimulai, aparat gabungan telah melaksanakan Tactical Wall Game (TWG) dan Apel Pelayanan pada pukul 13.30 WIB di Pintu Kuning SUGBK.
Pengamanan ini akqn dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami melaksanakan TWG dan apel pelayanan sejak pukul 13.30 WIB agar seluruh personel memahami peran dan tanggung jawabnya. Pelayanan dilakukan secara humanis, santun, dan profesional,” ucap Erlyn.
Dalam pengamanan ini, Erlyn memastikan seluruh petugas yang berjaga tidak membawa senjata api.
Pihak kepolisian juga meminta para koordinator lapangan (korlap) suporter untuk berperan aktif menjaga ketertiban guna mencegah gesekan antarsuporter.
Erlyn mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif agar pertandingan dapat dinikmati dengan aman.
“Kami mengajak seluruh suporter untuk menjaga kedamaian, menjunjung sportivitas, dan menikmati pertandingan yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Sejumlah barang dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion, yakni senjata tajam, flare, petasan, kembang api, minuman keras, serta bambu atau kayu yang biasa digunakan sebagai tiang bendera.
“Kami akan bertindak tegas namun tetap profesional apabila ditemukan suporter yang anarkis atau membawa barang terlarang ke dalam stadion,” kata dia.
Selain itu, para penonton diimbau untuk menjaga barang bawaan pribadi dan mewaspadai aksi kejahatan di lokasi pertandingan.
“Amankan barang-barang pribadi seperti ponsel, dompet, dan perhiasan. Suporter juga diimbau tidak merusak fasilitas umum dan tetap waspada terhadap potensi kejahatan seperti copet dan jambret,” sambung dia.
Terkait arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, Erlyn mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk menghindari kawasan GBK untuk mencegah terjadinya kemacetan.
Pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara situasional, melihat kondisi kepadatan di lapangan.
“Masyarakat yang melintas di sekitar kawasan GBK Senayan Jakarta Pusat diimbau untuk mencari jalur alternatif selama pertandingan berlangsung guna mengurangi kepadatan lalu lintas,” kata Erlyn.
Ia berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menciptakan suasana pertandingan yang aman.
“Kami berharap kerja sama seluruh pihak agar pertandingan ini berjalan lancar dan dapat dinikmati bersama dalam suasana aman dan kondusif,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/29/695247ca93c14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Laga Persija vs Bhayangkara FC di GBK, 1.295 Personel Pengamanan Diterjunkan Megapolitan 29 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/29/69524fc8814de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Copet, Dua Penonton Diamuk Massa saat Acara Konser di Tanah Abang Megapolitan 29 Desember 2025
Diduga Copet, Dua Penonton Diamuk Massa saat Acara Konser di Tanah Abang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kericuhan terjadi di sekitar area TVRI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat sebuah konser berlangsung pada Senin (29/12/2025) dini hari. Insiden tersebut diduga dipicu oleh pencopetan yang berujung pada
penghakiman massa
.
Kapolsek Tanah Abang Komisaris Haris Akhmad Basuki mengatakan, dua orang yang dicurigai sebagai copet sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dan diserahkan ke
Polsek Tanah Abang
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mungkin tepatnya terduga pelaku copet. Sudah diamankan, baik oleh polisi yang berjaga di acara tersebut maupun oleh sekuriti, kemudian diserahkan ke Polsek Tanah Abang,” ujar Haris saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Senin.
Haris menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tengah keramaian konser ketika sejumlah penonton mencurigai dua orang tersebut sebagai copet. Kecurigaan itu kemudian memicu penghakiman dan pemukulan oleh massa.
“Copet di tengah keramaian, seperti biasa. Kemudian ada penghakiman, pemukulan, itu langsung direlai dan diamankan untuk menghindari masalah yang lebih lanjut,” kata dia.
Menurut Haris, laporan terkait kejadian tersebut diterima polisi sekitar pukul 01.30 WIB. Kericuhan sempat terjadi, meskipun aparat kepolisian dan petugas keamanan sebenarnya sudah melakukan pengamanan selama konser berlangsung.
“Memang pengamanan dari Polda, Polres, Polsek, dan sekuriti ada di lokasi,” ujar Haris.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, konser tetap dilanjutkan hingga selesai.
“Masih berlanjut, tidak lama setelah itu selesai,” kata Haris.
Terkait
dugaan pencopetan
, Haris menyebut polisi belum menemukan barang bukti saat kedua terduga diserahkan ke Polsek Tanah Abang. Selain itu, keduanya juga belum mengakui perbuatannya.
“Untuk saat ini, pada saat diserahkan ke kami, tidak ada barang bukti pada yang bersangkutan dan dia tidak mengakui. Sementara ini baru dugaan dari orang-orang yang menilai dan menghakimi dia sebagai copet,” jelas Haris.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, termasuk menelusuri informasi yang beredar mengenai adanya korban meninggal dunia.
“Untuk info yang beredar itu, kami masih belum bisa memastikan kebenarannya. Pelaku yang diserahkan ke kami masih dalam kondisi hidup sampai sekarang,” ucap Haris.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tanah Abang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/693923061038b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gedung-gedung di Jakarta Akan Diaudit Serentak Mulai Januari 2026 Megapolitan 29 Desember 2025
Gedung-gedung di Jakarta Akan Diaudit Serentak Mulai Januari 2026
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai audit kelaikan bangunan gedung secara serentak mulai Januari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan bangunan di Jakarta memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Audit tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko
kebakaran
dan kegagalan struktur bangunan.
Seluruh bangunan umum, baik milik pemerintah maupun swasta, akan masuk dalam skema pemeriksaan ini.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menjelaskan audit ini ditujukan sebagai langkah preventif sekaligus mitigasi risiko.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap bangunan berfungsi sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujar Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, dikutip dari
Antara
.
Audit kelaikan bangunan akan menyasar seluruh bangunan umum di Jakarta, baik yang dikelola pihak swasta atau komersial maupun yang menjadi aset pemerintah daerah.
Pada tahap awal, audit dilakukan dengan metode pengambilan sampel.
Pemeriksaan perdana akan difokuskan pada gedung bertingkat lima hingga delapan lantai serta sejumlah bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai.
Sebagai bagian dari tahapan audit, Pemprov DKI akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung.
Daftar periksa tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi mandiri sebelum audit lapangan dilaksanakan.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” kata Vera.
Dalam pelaksanaannya, audit kelaikan bangunan akan melibatkan sejumlah instansi terkait.
DCKTRP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) beserta suku dinasnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) beserta jajarannya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) hingga tingkat unit kota.
Selain itu, unsur wali kota di lima wilayah administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan audit.
Pemprov DKI meminta dukungan aktif dari seluruh pemilik dan pengelola gedung agar pelaksanaan audit berjalan optimal dan sesuai tujuan yang ditetapkan.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Vera Revina Sari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/29/69523f51cdb37.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk Megapolitan 29 Desember 2025
Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
walk out
atau meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, Senin (29/12/2025).
Peristiwa tersebut bermula ketika Delpedro meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menanggapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya.
“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit” kata Delpedro dengan mikrofon di tangannya.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim yang akan dibacakan pekan depan, melainkan untuk meyakinkan publik.
Menurut dia, perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua.
Namun, Delpedro tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara. Ia juga mempertanyakan kelanjutan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak proses penyidikan di Polda Metro Jaya, tahap penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses. Delpedro kemudian mendesak agar majelis segera memberikan kejelasan.
“Maaf, Majelis, perkenankan itu juga, kiranya kapan jawaban itu akan tiba? Pasalnya sejak di Polda, di Kejaksaan, hingga di Pengadilan saat ini, kami tidak pernah menerima jawaban apa pun,” kata dia.
“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” tambah Delpedro.
Majelis hakim lalu meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro.
Namun, Delpedro tetap memegang mikrofon tersebut, sementara petugas tidak mengambilnya secara paksa selama ia masih berbicara.
Melihat situasi tersebut, majelis hakim membereskan barang-barang mereka dan meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh JPU. Tindakan itu memicu seruan dari pengunjung sidang.
“Huu, hakim kabur! Hakim takut!” seru pengunjung.
Setelah majelis hakim dan JPU keluar, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya membalikkan kursi tempat mereka duduk. Syahdan Husein kemudian mengambil alih mikrofon dan mendekat ke pagar pembatas ruang sidang.
“Baiklah. Jika Majelis tidak ingin mendengar, biarkan rakyat yang banyak yang akan mendengar,” kata Syahdan dengan suara lantang.
Keempat terdakwa lalu secara bergantian menyampaikan pendapat masing-masing. Aksi tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu ulang tahun untuk Muzaffar Salim yang baru berulang tahun pada 26 Desember 2025.
Kuasa hukum para terdakwa, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilainya tidak bijaksana.
“Jadi tindakan hakim hari ini yang
walk out
seperti itu ya, tanpa menutup sidangnya secara patut, itu merupakan bentuk ketidak bijaksanaan yang sangat kami sayangkan. Harapannya ke depannya Hakim dapat lebih bijak lagi,” kata Gema ditemui usai sidang.
Delpedro Marhaen
beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram
@
gejayanmemanggil,
@
aliansimahasiswapenggugat,
@
blokpolitikpelajar, dan
@
lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari
followers
semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/29/695249d2dd10f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Samuel Ditangkap dalam Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina, Tertunduk dan Bungkam Surabaya
Samuel Ditangkap dalam Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina, Tertunduk dan Bungkam
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Drama sengketa lahan yang berujung pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru.
Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum
Polda Jatim
, Senin (29/12/2025).
Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB dengan tangan terborgol kabel ties.
Mengenakan kaus hijau tua, ia hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait aksi nekatnya merobohkan rumah tanpa jalur pengadilan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihaknya bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan (Pasal 170 KUHP).
“Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan,” ujar Widi.
Sebelum ditangkap, Samuel sempat memberikan klarifikasi melalui kanal media sosial pengacara M Sholeh.
Ia mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014 dari pemilik sebelumnya bernama Elisa.
Samuel mengaku memiliki bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.
“Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru. Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali,” jelas Samuel dalam video tersebut.
Samuel juga berdalih telah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak oleh pihak keluarga
Nenek Elina
, karena meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili.
Terkait aksi perobohan bangunan secara sepihak yang viral dan menuai kecaman publik, Samuel mengakui langkahnya tersebut salah secara prosedur hukum.
Namun, ia beralasan ingin menghindari proses pengadilan yang berbelit.
“Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Ra Syafi’, menyatakan bahwa kliennya memang memegang dokumen Petok D dan AJB.
Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam koordinasi saat aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah itu berlangsung.
“Persoalan ini harus dihadapi, tinggal nanti adu bukti di penyidik,” kata Syafi’
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
Otak Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ditahan, Samuel Digelandang ke Polda Jatim
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/22/66c63f5bb3e52.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru di Jakarta, Ini Skema Pengalihan Arusnya Megapolitan 29 Desember 2025
Ada Rekayasa Lalin Malam Tahun Baru di Jakarta, Ini Skema Pengalihan Arusnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pusat Jakarta saat malam pergantian tahun 2025–2026.
Penutupan jalan dilakukan seiring pelaksanaan
Car Free Night
di koridor utama Sudirman–Thamrin hingga Merdeka Barat.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan seluruh kendaraan pribadi tidak dapat melintas di kawasan tersebut mulai sore hari.
Sejumlah rute alternatif disiapkan untuk mengakomodasi mobilitas warga yang tetap harus melintas di Jakarta Pusat.
Dishub DKI Jakarta memastikan
rekayasa lalu lintas
akan diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin pada malam pergantian
tahun baru
, Rabu (31/12/2025).
Kebijakan ini diterapkan karena adanya perayaan malam tahun baru atau
Car Free Night
.
“Jadi, dalam rangka malam pergantian tahun 2025-2026, kami akan melaksanakan rekayasa lalu lintas berupa penerapan
Car Free Night
di sepanjang Sudirman sampai dengan MH Thamrin, kemudian lanjut ke Merdeka Barat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Penutupan seluruh kendaraan akan diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali secara bertahap sekitar pukul 01.00 WIB atau bersifat situasional.
“Nah, seluruh kendaraan akan dilakukan penutupan mulai pukul 18.00 dan kemudian baru secara bertahap akan dibuka pada pukul 01.00 atau situasional, melihat situasi dan kondisi warga yang ada di area-area Jalan Sudirman-Thamrin,” tutur Syafrin.
Sehubungan dengan penutupan jalur protokol, Dishub DKI menyiapkan sejumlah rute alternatif dan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
Dishub DKI mengimbau masyarakat memprioritaskan penggunaan angkutan umum selama malam pergantian tahun.
Sejumlah rute Transjakarta akan disesuaikan akibat adanya panggung hiburan di beberapa titik.
“Tentu dalam pelaksanaannya nanti terdapat 31 rute Transjakarta yang nantinya akan disesuaikan. Karena di beberapa titik seperti contoh di Lapangan Banteng juga ada kegiatan panggung di sana, kemudian sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Syafrin.
Meski penutupan jalan dimulai pukul 18.00 WIB, Transjakarta masih diizinkan melintas secara situasional pada awal penutupan.
“Layanan Transjakarta tentu pukul 18.00 masih bisa melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, dan situasional akan mulai ditutup mungkin pada pukul 19.00 atau 20.00 melihat perkembangan di lapangan,” kata Syafrin.
Jam operasional MRT dan LRT juga akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB, dengan
headway
lima menit pada pukul 00.00–01.00 WIB untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Selain itu, Dishub DKI menyiapkan kantong parkir di sejumlah titik seperti Wisma Nusantara, Plaza Indonesia, Grand Indonesia, Gedung BNI Dukuh Atas, FX Sudirman, kawasan GBK, serta IRTI Monas.
Untuk mengawal pelaksanaan rekayasa lalu lintas, sekitar 2.000 personel Dishub DKI akan dikerahkan.
(Reporter: Ridho Danu Prasetyo | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/29/6951cffae10f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/695236df89fd5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/24/694b748199cee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952231dbd79b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)