Truk Kontainer Terjeblos di Jalan Joglo Raya, Lalin Macet Parah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Truk kontainer terjeblos di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, menyebabkan kemacetan parah, Sabtu (10/1/2026) sore.
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, truk kontainer berwarna hijau dalam posisi miring di tikungan arah TVRI Kembangan.
Bagian belakang truk tampak ambles ke sisi kiri jalan, diduga akibat roda terjeblos ke dalam lubang atau saluran air di bahu jalan yang tidak mampu menahan beban kendaraan.
Kondisi tersebut membuat badan truk hampir menutup separuh ruas
Jalan Joglo Raya
yang lebarnya hanya sekitar empat meter.
Akibatnya, arus lalu lintas dari kedua arah tersendat dan menimbulkan kemacetan hingga sekitar 150 meter.
Kendaraan roda empat terpaksa berhenti total, sementara sepeda motor mencoba melintas perlahan melalui celah sempit di antara badan truk dan bangunan warga.
“Macetnya sudah dari pagi. Dari arah SPBU sampai ke sini sudah enggak jalan,” kata seorang petugas keamanan Yadika Pusat Ciledug, Bagus Parulian Siahaan saat ditemui
Kompas.com
di lokasi.
Menurut Bagus, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu truk melaju cukup kencang sebelum akhirnya terjeblos.
“Kejadiannya sekitar setengah tujuh sampai jam tujuh. Katanya truknya ugal-ugalan, terus pas belok itu rodanya masuk ke lubang di sebelah kiri. Di situ memang ada selokan,” ujar Bagus.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Truk yang miring nyaris menyentuh bangunan rumah dan toko warga di sisi kiri jalan, namun tidak sampai menabrak dinding bangunan.
“Kalau korban enggak ada, cuma lalu lintas jadi lumpuh total,” ujar Bagus.
Kemacetan semakin parah karena lokasi truk berada tepat di tikungan tajam, menciptakan penyempitan ruang gerak.
Petugas kepolisian tampak berada di lokasi untuk mengatur lalu lintas, namun hingga siang hari truk belum berhasil dievakuasi.
Bagus menyebut jalur tersebut sebenarnya tidak diperuntukkan bagi truk kontainer besar.
“Kalau kontainer sebetulnya enggak boleh lewat sini. Kalau truk kecil masih bisa. Saya juga heran kok bisa lewat,” katanya.
Salah seorang warga menyebut truk terlihat melaju cepat saat memasuki tikungan sempit sebelum akhirnya ambles.
“Tadi pagi-pagi udah rame, sekitar jam tujuh kurang. Mobilnya kencang, terus amblas ke lubang. Jalannya memang kecil, enggak cocok buat kontainer,” kata Kamil (48) warga yang turut ikut membantu lalu lintas.
Hingga pukul 14.30 WIB, kepadatan lalu lintas belum terurai. Kemacetan masih terlihat dari kedua arah Jalan Joglo Raya, sementara warga dan pengendara terus memadati lokasi kejadian.
Kompas.com
telah menghubungi Kasat Lantas Polres Metro
Jakarta Barat
Kompol Natasha Yudhasoka untuk mengenai kronologi dan penanganan kejadian tersebut. Namun, belum mendapatkan respons.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2026/01/10/6961feb72fbcf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk Kontainer Terjeblos di Jalan Joglo Raya, Lalin Macet Parah Megapolitan 10 Januari 2026
-
/data/photo/2026/01/10/6961fbc29a084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Suasana Kanwil Pajak Jakarta Utara Megapolitan 10 Januari 2026
Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Suasana Kanwil Pajak Jakarta Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, Sabtu (10/1/2026), kantor DJP Jakarta Utara terlihat sepi aktivitas.
Area resepsionis yang berada di depan pintu masuk kantor tampak lengang tanpa aktivitas pelayanan.
Meja penerima tamu terlihat kosong, tidak ada petugas yang berjaga, hanya terdapat buku tamu yang terbuka dan penanda bertuliskan “Security” di atas meja.
Area tunggu dengan kursi berwarna putih juga terlihat kosong.
Suasana kantor cenderung sepi, dengan minim penerangan tanpa aktivitas orang.
DJP Jakarta Utara memiliki dua kantor operasional yang berada di lantai 12 dan lantai 15 di Gedung Altira Business Park.
Kondisi di lantai 12 terpantau sepi tanpa aktivitas pegawai maupun pelayanan.
Sementara itu, situasi berbeda terlihat di lantai 15. Di lantai tersebut, masih terdapat sejumlah pegawai yang menjalankan aktivitas kerja. Namun mereka menolak untuk ditanya mengenai OTT
KPK
.
Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam
Operasi Tangkap Tangan
(OTT) di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Saat ini, pihak-pihak tersebut tengah dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/10/6961cf79e74f5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong Megapolitan
Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengendara mengeluhkan membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dekat Senayan City, Jakarta, tapi tangki masih kosong atau tak terisi bensin viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @ajumay dan dibagikan ulang melalui akun @agungmysquad, Jumat (9/1/2026).
Dalam unggahan itu, perekam video mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan SPBU
Pertamina
yang dinilai merugikan konsumen.
Ia menyebut pengisian BBM di SPBU tersebut membuatnya terlambat masuk kerja.
“Parah Pertamina, kalau mau cari duit jangan kayak gitu dong. Lokasinya di Pertamina dekat Senayan City. Parah, parah, parah. Kalau kayak gini gue jadi telat masuk kerja. Jadi merugikan orang lain,” ujar dia dalam video.
Dalam video terpisah yang masih diunggah di akun yang sama, ia menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berangkat kerja.
Menurutnya, ia mengisi BBM jenis Pertalite senilai Rp 30.000 di SPBU yang berada tepat di belakang Senayan City.
“Gua enggak tahu itu kode swasta atau kode pemerintah dengan kode 34. Jadi tadi goa ngisi Rp 30.000, goa ngisi bensin Pertalite. Gua liat indikatornya jalan dari nol sampai Rp 30.000, udah selesai,” kata dia.
Namun, setelah pengisian selesai, ia mengaku BBM tersebut tidak masuk ke tangki motornya.
Saat ia membuka lubang tangki dan memperlihatkan jarum indikator BBM yang tidak mengalami perubahan.
“Tadi itu gua isi bensin Rp 30.000, tapi ini enggak keisi nih. Jarumnya juga enggak naik, kosong,” ujar dia.
Ia menambahkan, biasanya pengisian BBM dengan nominal tersebut pasti terlihat hasilnya.
Namun kali ini, menurutnya, indikator memang berjalan, tetapi BBM tidak mengalir ke tangki.
“Biasanya kan kalau isi Rp 30.000 pasti keisi. Ini enggak. Kacau nih,” kata dia.
Dalam video, perekam tampak memperlihatkan dua petugas SPBU berseragam hitam dengan garis putih dan logo Pertamina.
Ia menjelaskan kepada petugas bahwa
BBM tidak terisi
meski indikator pada dispenser sudah berjalan.
“Awalnya beli pertama itu pakai debit, ini saya bayar pakai cash,” ujar dia kepada petugas yang terlihat memegang selembar kertas.
Seorang petugas perempuan juga terdengar dalam percakapan tersebut.
Perekam video kembali menegaskan bahwa ia membayar secara tunai dan meminta petugas mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memastikan kejadian itu.
“Saya bayar pakai cash, Mbak. Kalau misalnya nanti Mbak enggak percaya, nanti Mbak bisa cek CCTV. Tadi saya ngisi Rp 30.000, tapi indikatornya sudah jalan,” kata dia.
Terkait kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi di SPBU 34.10206.
“Berdasarkan pengecekan dan laporan atas kejadian di SPBU 34.10206, dapat disampaikan bahwa kejadian murni merupakan kelalaian yang dilakukan tidak sengaja oleh operator SPBU,” kata Susanto saat dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, operator SPBU tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM secara benar.
“Operator secara tidak sadar belum menyalakan pompa nozzle dan tidak melakukan pengecekan ulang di display pompa dispenser di akhir pengisian,” ujar dia.
Susanto menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan teguran keras kepada pengelola SPBU, dan pihak SPBU juga telah memberikan peringatan keras kepada operator yang bersangkutan.
Selain itu, SPBU telah meminta maaf kepada konsumen dan melakukan pengisian ulang BBM sesuai dengan nominal yang dibeli.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih atas laporan melalui media sosial terkait pelayanan di SPBU 34.10206,” kata Susanto.
Ia menegaskan bahwa Pertamina terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen.
Apabila masyarakat menemukan keluhan atau ingin menyampaikan masukan, konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/11/18/5fb469b5e52f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara Nasional
OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ada 8 orang yang dibekuk dalam OTT ini.
KPK juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” jelas Budi.
Pihak-pihak yang ditangkap ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841132c87a8c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun Regional
Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur oleh pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24).
Ressa disebut mengaku sebagai
anak kandung
dari
Denada
yang ditelantarkan sejak kecil. Sehingga ia menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Moh Firdaus Yuliantono, selaku kuasa hukum Ressa, mengatakan, Ressa mengaku anak kandung dari Denada yang merasa ditelantarkan sejak kecil.
Firdaus mengatakan, sejak dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun yang lalu, Ressa diberikan kepada keluarga Denada yang ada di Banyuwangi.
Namun karena keluarga sibuk, ia kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada.
“Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak,” ujar Firdaus.
Ressa mengajukan gugatan ke
PN Banyuwangi
karena Denada selaku ibu, disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Ressa meminta hak sebagai anak dipenuhi.
“Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ucap Firdaus.
Nilai tersebut, kata Firdaus, adalah hitungan akumulasi biaya sejak Ressa sekolah mulai tingkat SD-SMA, biaya uang saku, biaya pendidikan, termasuk biaya hidup yang ia minta ke Denada untuk mengganti kerugian tersebut.
Terkait bukti bahwa Ressa adalah benar anak Denada, Firdaus mengaku tidak bisa mengungkap banyak, sebab nantinya hal tersebut akan dibuka di pengadilan.
“Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan,” ujar Firdaus.
Pihaknya pun telah menyiapkan seluruh bukti yang nantinya akan diungkap di pengadilan saat tahap pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya siap dengan gugatan yang diajukan kepada kliennya.
“Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695f9a9c426cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah Megapolitan
Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), Tumada, membenarkan bahwa organisasi yang ia pimpin merupakan unsur yang terpisah dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Hal ini disampaikan Tumada merespons PP
Muhammadiyah
yang menyebut AMM bukan bagian dari Muhammadiyah setelah AMM melaporkan komika
Pandji Pragiwaksono
ke
Polda Metro Jaya
.
“Karena memang kami memang terpisah dengan organisasi induk. Maka kami sebenarnya memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang mana kemudian ini harus disuarakan secara cepat,” ungkap Tumada kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Ia mengeklaim,
Aliansi Muda Muhammadiyah
adalah serikat warga Muhammadiyah yang terdiri atas anggota-anggota yang masih aktif dalam organisasi Kemuhammadiyahan.
Mereka aktif berdiskusi dan mengkaji berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik secara luas, termasuk materi Pandji dalam tayangan Mens Rea-nya, yang berangkat dari kesadaran kritis mereka.
“Di dalamnya itu ada teman-teman yang masih aktif kuliah, ada juga teman-teman yang memang per hari ini menjadi aktivis sosial, kedua ada juga di bidang profesional tapi masih ikut dan membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah,” kata Tumada.
Ia melanjutkan, pelaporan terhadap Pandji yang dilayangkan AMM sudah melalui kajian.
“Kami berdiskusi soal bagaimana kemudian saudara terlapor ini yang menyinggung soal Muhammadiyah dan
NU
,” kata Mada.
Mada mengakui bahwa banyak orang yang memandang pelaporan mereka dinilai berlebihan terhadap tayangan komedi.
Namun, menurut dia, ucapan-ucapan Pandji dalam acara komedi itu yang telah dipasarkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi masyarakat lebih luas daripada audiens yang hadir saat acara itu berlangsung.
“Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” ujar dia.
Mereka tidak terima karena Muhammadiyah disebut sebagai Pandji sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Saat itu Pandji menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU mendapatkan jatah pengelolaan tambang karena memberikan suara warganya untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menurut mereka, pihak yang diberikan keuntungan itu tak mewakili Muhammadiyah secara utuh.
“Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya tapi perorangannya (mendapat keuntungan dari praktik balas budi). Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata dia.
Sebelumny, Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh AMM bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
“Memang pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
“Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufiq Nugroho menilai, ucapan Pandji soal konsesi tambang untuk Muhammadiyah adalah bentuk kritik.
Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun,” kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat.
Pandji dilaporkan
oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Selanjutnya, polisi akan memeriksa terlebih dahulu tindak pidana yang dituduhkan pada materi Pandji dalam Mens Rea.
Polisi akan memanggil mulai dari pelapor, Pandji sebagai terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan pelapor.
“Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh Pelapor tentang Terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/07/04/62c254ed36616.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian Nasional
Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan.
Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas
dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Kami sampaikan
update
-nya bahwa
confirm
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menyebutkan,
Gus Yaqut
dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.
Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.
Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar.
Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi biro travel haji tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan
korupsi kuota haji
2023-2024 di Kementerian Agama.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Mellisa mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujarnya.
Mellisa menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (
presumption of innocence
) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan, tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kakak kandung Yaqut, juga meengaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat adiknya itu.
Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwenang.
Gus Yahya tidak memungkiri penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dirasakannya secara emosional.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang menyeret Yaqut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tutur Gus Yahya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente haji.
“Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Dahnil berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
“Semoga (tidak ada lagi), kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
“Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
zero tolerance
terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Dahnil.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/10/6961f74cbb5c6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/02/688dffa82823c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/09/69612d5d2fc33.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)