Category: Kompas.com Metropolitan

  • 10
                    
                        KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil dengan Aset-asetnya
                        Nasional

    10 KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil dengan Aset-asetnya Nasional

    KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil dengan Aset-asetnya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK akan membandingkan penghasilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan aset-aset yang dimilikinya.
    “Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan
    aset
    -aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
    Budi mengatakan penyidik
    KPK
    juga mendalami dugaan aliran-aliran uang ke pihak-pihak lain.
    “Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah
    make sense
    , apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” ujarnya.
    Budi mengatakan aset yang didalami KPK berupa aset tidak bergerak di beberapa lokasi, salah satunya di Bandung, Jawa Barat.
    “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
    Budi mengatakan, aset-aset tersebut salah satunya tempat usaha milik
    Ridwan Kamil
    di Bandung.
    Namun, dia tak mengungkapkan secara detail nama tempat usaha milik RK tersebut.
    “Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Ada di sejumlah tempat. Ya, di antaranya di Bandung, di luar Bandung juga ada,” ujarnya.
    Budi mengatakan, penyidik akan mendalami bagaimana Ridwan Kamil mendapatkan aset-aset tersebut khususnya saat ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
    Dia juga mengatakan, KPK membuka peluang untuk kembali memeriksa RK untuk memperdalam informasi mengenai aset-aset tersebut.
    “Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di
    LHKPN
    nanti akan ditelusuri, ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Selasa (2/12/2025).
    KPK mencecar RK terkait aliran dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
    Selain itu, KPK juga mendalami keterangan RK terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Sementara itu, RK mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi di Bank BJB.
    Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan Kamil usai diperiksa selama 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim
                        Surabaya

    8 Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim Surabaya

    Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Mengaku Sudah 3 Kali Laporan ke Polda Jatim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Setelah diusir dan rumahnya dibongkar paksa, Elina Widjajanti, nenek 80 tahun di Surabaya sudah mengajukan 3 kali pelaporan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
    Kasus ini bermula rumah
    Nenek Elina
    di Dukuh Kuwukan RT 005/RW 006 Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) dan kawan-kawan (dkk) pada 6 Agustus 2025.
    Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017.
    Tapi sebagai ahli waris, Nenek Elina membantah.
    Nenek Elina pun memperjuangkan keadilan dengan melapor ke
    Polda Jatim
    .
    Setidaknya, sejak Oktober 2025 lalu hingga kini sudah ada 3 kali laporan yang diajukan.
    Nenek Elina pertama kali melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim atas dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumahnya.
    Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
    Dalam perkara tersebut, sudah ada 4 tersangka yang ditahan Polda Jatim. Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY) dan WE.
    Mereka diduga terlibat dalam kekerasan kepada orang dan atau barang yang dialami Nenek Elina.
    “Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
    Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
    Keluarga Nenek Elina sempat mengadu ke Polsek Lakarsantri saat rumahnya digruduk Samuel dkk, tetapi tidak ditanggapi oleh personel kepolisian setempat.
    Pihaknya kemudian mengadukan ke Propam Polda Jatim sejak 2 minggu lalu.
    “Iya (sudah melapor), kan sudah diproses, sudah ditaruh sama Propam,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, saat ditemui
    Kompas.com
    di Mapolda Jatim pada Selasa (6/1/2026).
    Laporan tersebut bermula pada kejadian 5 Agustus 2025 ketika rombongan Samuel dkk mendatangi rumah Nenek Elina dan mengusir paksa dengan cara diangkat.
    “Jadi pada waktu itu di rumah ini terdapat 20-30 orang terus kemudian pada waktu itu kita berdebat, bersitegang terutama sama nenek,” jelas Wellem.
    Karena merasa terancam, keluarga Nenek Elina pun melapor ke Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi bentrokan tetapi ditolak.
    Keluarga Nenek Elina pun kecewa karena keesokan harinya rumahnya sudah hancur rata dengan tanah setelah Samuel dkk mengerahkan alat berat.
    “Kita bukan melaporkan tapi meminta perlindungan. Di sini (rumah) sudah ramai, wajar dong masyarakat mengadu,” ungkapnya.
    Pihak Nenek Elina Widjajanti kembali melaporkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tanah.
    “Terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang mengenai obyek tanah yang ada di Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah,” kata kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, Selasa.
    Wellem mengatakan, laporan dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli tersebut tidak hanya ditujukan kepada Samuel tetapi pihak lain yang diduga ikut terlibat.
    “Kita melaporkan beberapa orang. Kita gak bisa menunjukkan semua (nama terlapor) karena masih dugaan. Ada inisial S (Samuel),” ujarnya.
    Lebih lanjut, Wellem menjelaskan duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan berkaitan dengan klaim Samuel yang mengaku membeli sejak 2014.
    Keluarga Nenek Elina tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapapun.
    Tiba-tiba, terdapat surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain (Samuel).
    Seharusnya, Letter C tersebut masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina pemilik tanah). Penerbitan keterangan tanah tersebut bersandar pada akta jual beli.
    “Akta jual beli itu posisinya 2025, sedangkan akte jual beli tersebut berdasar pada surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli? Kan nggak mungkin itu,” terangnya.
    Laporan tersebut tertera dalam Nomor: LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana Pasal 391 KUHP, 392 KUHP, dan 394 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
                        Nasional

    5 Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP Nasional

    Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap kejanggalan spesifikasi pengadaan TIK untuk PAUD diminta disamakan dengan kebutuhan SD dan SMP.
    Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Apakah dalam hal ini kejanggalan mengenai spek teknisnya itu sudah ditentukan atau karena pada saat itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebetulnya dibutuhkan oleh Ditjen PAUD?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, menjelaskan, kejanggalan itu karena pengadaan TIK PAUD tidak sesuai kebutuhan.
    Ia menyinggung, hal ini tidak terlepas dari perintah Staf Khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
    “Iya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan untuk PAUD. Karena kan PAUD itu berbeda dengan SD dan SMP, tetapi pada waktu itu Bu Jurist meminta supaya spek-nya jangan berbeda,” jawab Hasbi.
    Jaksa mempertanyakan kenapa arahan Jurist itu tidak dibantah oleh jajaran kementerian.
    Hasbi menyinggung, Jurist diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri.
    “Ya memang eh mungkin juga tidak ada yang berani menanggapi karena memang pada waktu itu Bu Jurist memiliki apa… power atau kekuasaan yang cukup tinggi, ya cukup besar,” imbuh Hasbi.
    Saat ini, Jurist sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih menjadi buronan.
    Sementara, Nadiem sudah dihadapkan ke persidangan.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Cak Imin soal Prabowo Minta PKB Diawasi: Bercanda, Sering Begitu
                        Nasional

    10 Cak Imin soal Prabowo Minta PKB Diawasi: Bercanda, Sering Begitu Nasional

    Cak Imin soal Prabowo Minta PKB Diawasi: Bercanda, Sering Begitu
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menganggap permintaan Presiden Prabowo Subianto mengawasi PKB adalah bentuk candaan.
    Menurutnya, guyonan semacam itu kerap dilontarkan untuk mencairkan suasana.
    Adapun guyonan itu dilemparkan Presiden Prabowo sesaat sebelum menutup taklimat awal tahunnya dalam
    retret
    di
    Hambalang
    , Bogor, Selasa (6/1/2026).
    “Ya, bercanda, bercanda. Sering begitu, becanda begitu, lah. Gojlokan begitu,” kata Muhaimin, Selasa.
    Ia membantah, pernyataan Prabowo memiliki maksud lain.
    Ia pun menegaskan tidak ada yang perlu diawasi dari partainya.
    “Oh nggak (ada maksud lain), biasa. Sering, sering. Begitu kan sering. Nggak ada (yang perlu diawasi),” beber dia.
    Tak hanya itu, pria yang karib disapa Cak Imin ini menyatakan tidak ada manuver yang dilancarkan dirinya.
    “Nggak, nggak, nggak. Bercanda begitu-gitu biasa lah. Sering begitu,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    sempat melontarkan guyonan kepada
    Muhaimin Iskandar
    dalam
    retreat
    di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
    Mulanya, Prabowo menyampaikan taklimat awal tahun dalam
    retreat
    tersebut.
    Sebelum beralih ke inti pembahasan yang tertutup, ia meminta awak media yang meliput untuk keluar ruangan.
    “Saudara-saudara, banyak sekali yang kita akan
    review
    tapi saya kira taklimat yang selanjutnya sebaiknya kawan-kawan media kita istirahat dulu. Kalau perlu mungkin makan dan minum kopi sambil saya memberi petunjuk-petunjuk yang lebih perinci,” kata Prabowo, Selasa.
    “Jadi ada hal-hal yang boleh terbuka tapi ada hal-hal yang sebaiknya kita simpan dulu, saudara-saudara,” imbuh dia.
    Setelah itu, Prabowo meminta persetujuan kepada para Menteri dan Wakil Menteri yang hadir.
    Ia lalu berseloroh, biasanya persetujuan kerap didapati dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Bagaimana? Setuju?” tanya Prabowo.
    “Setuju,” kata para peserta rapat.
    “Kok enggak semangat setujunya?” tegur dia.
    “Setuju? Biasa itu di DPR,” ucap Prabowo lagi, sembari tertawa.
    Pembahasan kemudian beralih soal koalisi.
    Kepala Negara bertanya apakah koalisinya kuat kepada para ketua partai yang menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
    “Tapi di sini koalisi kita kuat ya? Ketua-ketua partai semua ada di sini ya? Ada?” ujarnya.
    Ia lantas bertanya terkiat kehadiran Cak Imin, lalu melemparkan guyonan kepadanya.
    Guyonan itu disambut tawa kembali oleh para menteri dan wakil menteri.
    “Ketua
    PKB
    ada? Oh, kayaknya PKB yang harus diawasi terus ini,” seloroh Prabowo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia
                        Nasional

    7 Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia Nasional

    Manuver AS ke Venezuela dan Pelajaran Penting bagi Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Puncak seteru Amerika Serikat vs Venezuela terjadi pada Sabtu (3/1/2026). Caracas, ibu kota Venezuela, diserang oleh militer Amerika Serikat.
    Serangan itu tak hanya membuat pertahanan Venezuela kalang kabut, tetapi orang nomor satu di negara itu juga kena seret.
    Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, diborgol, matanya ditutup, kemudian diterbangkan entah ke mana.
    Konflik yang berujung pada tindakan penangkapan Presiden Venezuela ini bukanlah konflik baru, melainkan seteru yang memuncak setelah puluhan tahun berlalu.
    Seteru Amerika Serikat vs Venezuela ini diketahui bermula pada sumber daya.
    Negara Amerika Latin itu menjadi pemasok utama bahan bakar fosil ke negeri Paman Sam.
    Setelah Hugo Chavez terpilih sebagai Presiden Venezuela pada 1998, mereka menolak membeo pada Amerika Serikat.
    Ketegangan pun terjadi, Chavez dengan agenda politik Bolivarian menanamkan realisme untuk seluruh kebijakannya.
    Kepentingan dan kedaulatan nasional adalah yang utama.
    Ekonomi yang selama ini disetir Amerika Serikat perlahan lepas, dan mulai membangun propaganda bahwa Amerika Serikat adalah negara tengil yang suka ikut campur urusan dalam negeri orang lain.
    Di ranah kebijakan luar negeri, Chavez memperkuat hubungan dengan Kuba dan juga memperdalam kedekatan dengan negara-negara yang sering diposisikan sebagai rival AS, seperti Rusia dan Iran.
    Pada 2002, Chavez sempat dikudeta, namun kudeta tersebut gagal dan berakhir pada takhta yang tetap dipegang teguh oleh Chavez.
    Saat itu Chavez meyakini upaya kudeta tersebut didalangi oleh Amerika Serikat dan semakin memperbesar ketegangan yang ada di kawasan Karibia.
    Saling usir duta besar kedua negara terjadi.
    Pada 2008, Dubes AS untuk Venezuela Patrick Duddy diusir oleh Chavez karena dugaan keterlibatan Washington pada kondusivitas politik kawasan Amerika Latin.
    Reuters juga mencatat serangkaian insiden “balas-membalas” yang membuat relasi kedua negara sulit stabil dalam jangka panjang, bahkan ketika ada upaya meredakan ketegangan pada periode tertentu.
    Pasca-meninggalnya Chavez, ketegangan antara AS dan Venezuela tidak mereda.
    Pemimpin anyar terpilih, Nicolas Maduro memimpin, ketegangan masih tetap tinggi.
    Amerika Serikat memberikan tuduhan serius kepada Venezuela atas kejahatan narkotika.
    Negara itu disebut sebagai sarang narkoterorisme.
    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kemudian memberikan pernyataan bahwa Venezuela sengaja membanjiri AS dengan narkoba.
    Meskipun dibantah berulang kali oleh pemerintah Venezuela, Donald Trump tak bergeming.
    Ia minta pasukan elitnya angkat senjata, meluncurkan serangan ke tengah kota, dan menangkap pemimpin negara yang sah di Venezuela.
    Serangkaian operasi ini dikenal sebagai Operation Southern Spear yang dimulai dengan serangan terhadap kapal motor di perairan Karibia, dan berkembang menuju pusat kota Caracas.
    Pengamat Hubungan Internasional Central China Normal University (CCNU), Ahmad Syaifuddin Zuhri, mengatakan, peristiwa Amerika Serikat main hantam negara orang bukan kali pertama terjadi.
    Pasca-perang dingin, Amerika Serikat pernah melakukan hal yang sama pada Irak.
    “Kasus Venezuela ini menjadi suatu anomali pasca-perang dingin, ada beberapa contoh seperti ini yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Pertama pada 2003, ketika invasi ke Irak untuk menggulingkan Saddam Hussein dengan dalih ada senjata pemusnah massal,” kata Zuhri kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
    Kemudian cawe-cawe Amerika Serikat bersama tentara NATO ke Libya pada 2011 dari rezim Muammar Gaddafi selama perang saudara di negara tersebut.
    Tetapi Amerika Serikat tidak sendiri, ada juga negara dengan kekuatan tempur besar seperti Rusia yang juga melakukan hal yang sama.
    Rusia hendak mencaplok wilayah kedaulatan Ukraina sehingga konflik terjadi hingga saat ini.
    Zuhri mengatakan, peristiwa ini menjadi penanda
    hukum internasional
    impoten saat menghadapi negara-negara dengan kekuatan tempur yang besar.
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi tak berdaya, hukum yang telah disepakati ditinggal begitu saja.
    Dalam konteks ini, Zuhri menegaskan Indonesia tak boleh lagi bergantung pada PBB untuk urusan diplomasi, wabil khusus pertahanan dalam tatanan geopolitik global.
    “Tetapi Indonesia juga perkuat posisinya di internal bagaimana penguatan kekuatan militer menjadi sangat perlu, melihat dari saat ini banyak pelajaran bagaimana negara-negara kuat mengintervensi negara lemah, dan negara lemah tidak mempunyai kapasitas kekuatan militer, ini menjadi salah satu dilema keamanan,” katanya.
    Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, setidaknya ada tiga pelajaran yang bisa diambil pemerintah Indonesia dalam peristiwa ini.
    Pertama, Amerika Serikat tak bisa lagi dipercaya sebagai penentu kebenaran di dunia hukum internasional.
    Karena penyerangan Amerika Serikat terhadap Venezuela terang-terangan melanggar hukum internasional.
    “Jangan pernah jadikan AS sebagai penentu siapa yang benar dan yang salah, mereka pun bisa melanggar hukum, termasuk hukum internasional,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
    Dalam peristiwa ini, Hikmahanto juga mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk menyeleksi pejabat yang menempati posisi strategis geopolitik.
    Dia mengingatkan, pejabat harus benar-benar bisa berjuang dan menjaga kepercayaan negara, bukan menjadi pemberi informasi kepada musuh, seperti yang terjadi dalam sergapan Amerika Serikat ke Venezuela.
    “Pejabat harus paham isu-isu geopolitik, sehingga bisa memprediksi setiap perubahan, itu pelajarannya,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Tendangan Kungfu di Liga 4 Berujung Sanksi Seumur Hidup, Komdis PSSI Jatim: Bahayakan Pemain
                        Surabaya

    2 Tendangan Kungfu di Liga 4 Berujung Sanksi Seumur Hidup, Komdis PSSI Jatim: Bahayakan Pemain Surabaya

    Tendangan Kungfu di Liga 4 Berujung Sanksi Seumur Hidup, Komdis PSSI Jatim: Bahayakan Pemain
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sepak bola memang lekat dengan duel fisik. Namun, batas sportivitas tidak boleh dilampaui.
    Prinsip itulah yang ditegaskan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur setelah menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain Putra Jaya Pasuruan, Muh Hilmi Gimnastiar.
    Sanksi berat tersebut dijatuhkan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Hilmi terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah, dalam pertandingan Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025–2026.
    Putusan Komdis PSSI Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/Komdis/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
    Sidang dipimpin langsung Ketua Komite Disiplin H. Samiadji Makin Rahmat, bersama anggota Rohmad Amrulloh, dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
    Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 WIB itu menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat dan berbahaya bagi keselamatan pemain.
    Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada laga babak 32 besar Grup CC Liga 4 Jawa Timur antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/1/2026) sore.
    Putra Jaya Pasuruan yang bermain menggunakan kostum kuning, sementara Perseta mengenakan jersey hijau.
    Ketegangan memuncak pada menit ke-71, saat Putra Jaya tertinggal jauh 0-4.
    Dalam situasi tersebut, Hilmi Gimnastiar melakukan tendangan keras ke arah dada Firman Nugraha.
    Aksi itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun resmi Perseta 1970 Tulungagung.
    Wasit yang memimpin pertandingan langsung mengeluarkan kartu merah.
    Firman terkapar di lapangan dan harus mendapatkan penanganan medis sebelum ditandu keluar.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan Komdis, Firman Nugraha mengalami luka parah pada bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
    Kondisi tersebut memperkuat pertimbangan Komdis dalam menjatuhkan sanksi maksimal.
    Melalui unggahan lanjutan di media sosial, Perseta menampilkan kondisi Firman pascapertandingan.
    Ia mengungkapkan masih merasakan nyeri serius di bagian dada yang kemudian kondisinya memburuk dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
    “Pemain sudah meminta maaf tapi agak tidak ada iktikadnya,” katanya.
    Untuk itu, Komite Disiplin menilai tindakan Hilmi sebagai pelanggaran berat yang diklasifikasikan sebagai
    violent conduct
    . Perbuatan tersebut melanggar Pasal 48
    juncto
    Pasal 49 serta Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
    Selain larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup, Hilmi juga dijatuhi sanksi denda Rp 2,5 juta yang wajib dibayarkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jawa Timur.
    “Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” kata Ketua
    Komdis PSSI Jatim
    Samiaji Makin Rahmat.
    Selain itu Komdis PSSI Jawa Timur menegaskan bahwa upaya banding tetap terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Namun, keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
                        Nasional

    4 Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop Nasional

    Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
    Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp 500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya.
    Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah
    “Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
    Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
    Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
    “Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
    Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
    Masing-masing memegang Rp 250 juta.
    “Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjutnya.
    Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta.
    Sementara, Nia disebut menerima uang hingga Rp 500 juta.
    Tapi, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.
    Hasbi dan Nia merupakan bagian kecil dari pihak-pihak yang disebut diperkaya dari pengadaan Chromebook.
    Sementara, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp 5,1 miliar.
    PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri menerima Rp 281.676.739.975,27.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 41 Hari Pascabanjir, Kampung Durian Aceh Tamiang Masih Gelap, Penuh Lumpur dan Bau Menyengat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Januari 2026

    41 Hari Pascabanjir, Kampung Durian Aceh Tamiang Masih Gelap, Penuh Lumpur dan Bau Menyengat Regional 6 Januari 2026

    41 Hari Pascabanjir, Kampung Durian Aceh Tamiang Masih Gelap, Penuh Lumpur dan Bau Menyengat
    Tim Redaksi
    ACEH TAMIANG, KOMPAS.com
    – Kampung Durian yang terletak di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, masih belum teraliri listrik hingga memasuki hari ke-41 pascabencana banjir bandang.
    Pantauan Kompas.com di lokasi pada Selasa (6/1/2026), terlihat bahwa listrik hanya mengaliri sebagian wilayah di
    Aceh Tamiang
    yang terdampak bencana.
    Salah satu daerah yang infrastruktur kelistrikannya belum pulih ialah
    Kampung Durian
    yang berbatasan dengan Kota Kuala Simpang, Karang Baru.
    Listrik sudah mulai mengaliri kawasan Kota Kuala Simpang yang merupakan pusat kota Aceh Tamiang, meskipun masih menggunakan sistem mati nyala sesuai waktu.
    Namun, tepat di titik perbatasan antara Kota Kuala Simpang dengan Kampung Durian terlihat pemandangan kontras pada malam hari.
    Deretan permukiman warga yang mengarah ke kaki gunung terlihat masih gelap total tanpa ada cahaya sedikit pun.
    Padahal, kondisi di pusat kota sudah mulai perlahan pulih dan ramai dengan aktivitas warga.
    Selain masalah listrik, akses menuju kawasan perbatasan ini juga sangat memprihatinkan.
    Jalanan dipenuhi lumpur basah yang tebal, membuat pejalan kaki kesulitan melintas dan kendaraan roda dua rawan tergelincir.
    Indra (37), salah satu warga, menyebut kondisi gelapnya Kampung Durian disebabkan oleh kerusakan parah pada infrastruktur penunjang kelistrikan.
    “Memang kan rusak semua itu, belum benar kabelnya, belum bisa mengalir ke sana (Kampung Durian) listriknya,” kata Indra saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa.
    Indra juga mengeluhkan kondisi lingkungan yang masih jauh dari kata pulih.
    Meski air sudah surut, endapan lumpur yang tertinggal menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu warga yang bertahan di tenda maupun rumah.
    “Lumpur-lumpur ini pun bau menyengat. Mungkin karena binatang atau bakteri lain itu masih tertimbun di dalam tanah ini, jadi menyengat baunya, aromanya enggak sedap kami hirup,” ungkap Indra.
    Banjir susulan masih mengancam setiap kali hujan turun, akibat saluran air yang masih tersumbat total oleh tanah dan material banjir.
    “Kalau hujan memang ini banjir lagi. Minimal itu sebetis kitalah. Karena parit-paritnya pada tersumbat dengan tanah sehingga airnya tidak mengalir semua,” tambahnya.
    Salah satu yang semakin menyulitkan proses pemulihan adalah permasalahan warga yang dihadapkan pada persoalan biaya pembersihan lingkungan.
    Indra mengaku, meskipun ada bantuan alat berat dari relawan TNI dan organisasi kemanusiaan, warga setempat masih dimintai iuran uang.
    “Cuma ini memang (alat berat) belum tersentuh atau
    gimana
    , kita kalau umpamanya tersentuh sudah ya, cuma kita harus mengeluarkan dana juga,” kata Indra.
    Indra menyebut tiap rumah dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk operasional alat berat saat membersihkan lumpur.
    “Saya kurang paham (untuk apa), tetapi setiap rumah dikutip dana sekitar 200 ribu. Ya untuk bersih di gang-gang sinilah. Mereka sudah mengatakan sama saya,” tuturnya.
    Indra tak menampik bahwa iuran tersebut memberatkan, terutama bagi warga yang harta bendanya ludes tersapu banjir.
    Namun, warga cenderung pasrah demi lingkungan rumah mereka bisa kembali bersih.
    “Kami sebenarnya keberatan dalam keadaan dan posisi seperti ini, sangat keberatan ya. Tetapi mau bagaimana juga? Kami harus juga mengikhlaskanlah namanya, kami mau rumah bersih,” kata dia.
    Indra sendiri memutuskan untuk membayar uang tersebut karena tak sanggup lagi tidur di tenda pengungsian yang tak nyaman bagi dia dan anaknya.
    “Karena posisi saya kan di Posko 1. Posko 1 ini kemarin itu saya memang yang jaga, tetapi karena itu tadi, lumpurnya enggak sanggup karena saya sama anak saya ini dua, tidurnya di tenda saat hujan. Bau, enggak nyaman,” ucap dia.
    Bagi warga yang tak memiliki uang, para warga pun akhirnya saling bergotong royong dan memberikan subsidi untuk saling meringankan.
    Indra pun berharap pemerintah dapat segera turun tangan mempercepat pemulihan total, terutama pengangkutan sisa lumpur yang masih menumpuk di badan jalan dan permukiman warga.
    “Untuk pemerintah ya mohon kalau bisa ya secepat mungkin kita harus bisa pulih dari lumpur-lumpur ini. Karena lihatlah kondisi saat ini yang sebagian sudah dibuang lumpur-lumpurnya, tetapi masih juga tetap banyak kan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politisi PKS Maman Suherman Minta Pelaku Pembunuhan Anaknya Dihukum Seberat-beratnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Januari 2026

    Politisi PKS Maman Suherman Minta Pelaku Pembunuhan Anaknya Dihukum Seberat-beratnya Regional 6 Januari 2026

    Politisi PKS Maman Suherman Minta Pelaku Pembunuhan Anaknya Dihukum Seberat-beratnya
    Tim Redaksi

    CILEGON, KOMPAS.com
    – Maman Suherman, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus ayah dari MAHM (9), korban pembunuhan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
    Sebelumnya, MAHM (9) dihabisi oleh tersangka berinisial HA (31) di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Kota
    Cilegon
    , Banten.
    Tempat kejadian perkara tersebut merupakan rumah korban.
    Maman pun berharap agar pelaku dijatuhi
    hukuman berat
    sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Seberat-beratnya hukumannya, sesuai dengan KUHP yang diterapkan saja. Ketika itu memang harus hukuman mati, laksanakan hukuman mati,” kata Maman kepada wartawan di Cilegon, Selasa (6/1/2026).
    “Kalau hukuman seumur hidup, hukuman seumur hidup,” sambung Maman.
    Maman akan menyerahkan
    proses hukum
    terhadap tersangka HA (31) kepada pihak penegak hukum.
    Ia juga tidak akan mengintervensi pihak kepolisian.
    “Kita tidak bisa mengintervensi mengenai hal ketentuan hukum,” ujar dia.
    Maman merasa kehilangan anak kesayangannya. Apalagi, sang anak meninggal dengan tragis di dalam kamar.
    Maman mengatakan, anaknya ditemukan meninggal di depan lemari, dengan posisi agak telungkup di lantai.
    Tempat itu, kata Maman, biasanya dipakai anaknya untuk shalat.
    “Saya lihat (MAHM) di depan lemari tempat dia shalat. Di situ tempat dia shalat. Di situlah dia juga dalam keadaan berbaring agak tertelungkup sedikit,” ujar dia.
    Maman mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan
    rekonstruksi
    .
    Sehingga akan terungkap detik-detik tersangka melakukan aksi pencurian dan pembunuhan di dalam rumahnya pada 16 Desember 2025 lalu.
    Maman pun mempercayai hasil dari uji laboratorium forensik Mabes Polri yang menyatakan masih ada darah putra bungsunya di pisau yang diamankan dari tersangka.
    “Selama hasilnya otentik, kita bisa menerima,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Januari 2026

    Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan Surabaya 6 Januari 2026

    Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja mengungkapkan kondisi kesehatan Nenek Elina usai kejadian pengusiran dan pembongkaran rumahnya secara paksa.
    Usia Nenek
    Elina
    tak lagi muda, sudah menginjak 80 tahun. Namun, pada 5 Agustus 2025 lalu, dia mengalami kejadian tak mengenakkan yang mengubah sisa hidupnya.
    Sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang dibawa oleh Samuel Ardi Kristanto menggruduk rumah
    Nenek Elina
    karena mengeklaim telah membeli tanah tersebut sejak 2014.
    Nenek Elina diusir
    paksa dengan cara diangkat oleh empat orang untuk keluar dari rumah hingga hidungnya berdarah. Keesokan harinya, rumahnya sudah dihancurkan tanpa izin.
    Dia kemudian melapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama. Samuel dkk ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 170 KUHP.
    Tak berhenti di situ, Nenek Elina melaporkan tindakan Polsek Lakarsantri ke Propam karena diduga tidak mendapat pelayanan dengan baik saat keluarganya mengadu meminta perlindungan ketika terjadi pengusiran.
    Terbaru, Nenek Elina kembali melapor ke SPKT Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli yang dilakukan Samuel dan pihak lainnya yang terlibat.
    Disibukkan mencari keadilan di usianya ke-80 tahun, Nenek Elina mengaku kondisi sehat.
    “Puji Tuhan sehat,” kata Nenek Elina saat ditanya
    Kompas.com
    di Mapolda Jatim, Selasa (6/1/2026).
    Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa Nenek Elina kerap kepikiran soal perkara yang dialami.
    “Iya kalau pikiran,” ujar Wellem.
    Dia juga menyebut, kondisi kliennya sempat kurang baik karena faktor usia. Tetapi, pihak keluarga rutin membawa Nenek Elina melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggunya.
    “Ada (keluhan) kemarin, yang namanya orang tua, jadi kondisinya kena sakit-sakitan. Jadi setiap minggu kita periksakan ke rumah sakit,” kata Wellem.
    Kasus bermula saat rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota
    Surabaya
    diduga dibongkar paksa oleh Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025.
    Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017. Tapi, pihak Elina membantah adanya jual beli tersebut.
    Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
    Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.