Warga Kampung Bilik Tak Tolak Penggusuran: Kami Siap Pindah Asal Ada Solusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga Kampung Bilik RW 07 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat mengaku tidak menolak penggusuran untuk pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Salah satu warga RT 02 RW 07, Budi (46) menyatakan siap pindah asalkan Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan solusi.
“Kita sebagai warga negara, intinya kita siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi terkadang peraturan pemerintah itu kan apakah memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Kalau masih ada nuansa yang belum jelas, sementara ini kita masih menolak, atau menunda,” ujar Budi saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Senin (24/11/2025).
Budi menyayangkan mekanisme sosialisasi yang dinilai tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Akhirnya, warga sepakat untuk tidak menyerahkan data diri kepada tim kelurahan.
“Jadi ya sekarang kalau nyerahin data jadi persetujuan kan, jadi itu penolakan kita lah, menurut saya itu terlalu terburu-buru, padahal buat relokasinya aja belum ada belum jelas,” ucapnya.
Warga pun menuntut adanya perjanjian tertulis yang menjamin hak-hak mereka sebelum eksekusi lahan dilakukan.
“Kita menyerahkan data itu belum siap untuk hari ini sebelum ada kejelasan. Tapi dengan ketentuan yang jelas, ada hitam di atas putihnya. Mekanismenya seperti apa, baru kita mau,” tegasnya.
Kekhawatiran warga disebabkan adanya pernyataan yang tidak konsisten dalam rapat sosialisasi, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, awalnya Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sempat memberikan solusi relokasi ke rumah permukiman.
Namun Pemkot Jakarta Barat malah mengarahkan untuk pindah ke rumah susun.
“Awalnya itu ada Ibu Kepala Dinas yang menawarkan rumah pemukiman. Tapi saya mempertanyakan itu, tiba-tiba di-cut sama Pak Sekjen Wali Kota, diarahkan ke rumah susun (Rusun). Kesannya dipaksa,” ungkapnya.
Karena ketidakjelasan itulah, warga memilih bertahan sampai mendapatkan solusi.
“Kita mintanya ya solusinya tuh apa sih? Kita mau dipindahkan ke mana? Fokus kita ke sana sekarang ini,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memulai proses sosialisasi pembuatan lahan pemakaman baru di Pegadungan dan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk membuka Taman Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusumah menyebut saat ini pihaknya masih dalam proses sosialisasi kepada warga.
“Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” kata Dirja saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/11/2025).
Sosialisasi digelar di Kantor Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/11/2025).
Menurut Dirja, sosialisasi itu dilakukan karena banyaknya bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta.
“Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” kata Dirja.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/11/24/69241d6c22536.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Kampung Bilik Tak Tolak Penggusuran: Kami Siap Pindah Asal Ada Solusi Megapolitan 24 November 2025
-
/data/photo/2025/11/24/692451f87e419.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Tangsel Pastikan Tesla Berpelat Merah di Pamulang Bukan Kendaraan Dinas Megapolitan 24 November 2025
Pemkot Tangsel Pastikan Tesla Berpelat Merah di Pamulang Bukan Kendaraan Dinas
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, mobil listrik Tesla berpelat merah yang viral di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, bukan kendaraan dinas milik mereka.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Sugeng Rahadi menjelaskan, pihaknya tidak pernah menyediakan kendaraan roda empat berbasis listrik.
“Hasil pengecekan kita dari awal sampai sekarang memang kita belum pernah melakukan pengadaan kendaraan roda empat listrik,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Oleh sebab itu, Sugeng menegaskan mobil tersebut bukan milik Pemkot Tangerang Selatan.
Menurut Sugeng, pelat merah tidak hanya digunakan oleh kendaraan milik
Pemkot Tangsel
, tetapi juga instansi pemerintah lain yang berdomisili atau beroperasi di wilayah tersebut.
“Bisa jadi institusi lain, karena kan plat merah bukan cuma Pemkot Tangsel. Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Tangsel pun plat nya merah,” kata dia.
Sugeng menambahkan, untuk memastikan status kepemilikan kendaraan, pengecekan bisa dilakukan melalui Samsat
Ciputat
.
“Kalau W memang itu wilayah Ciputat, jadi sebetulnya yang bisa melihat status kendaraan tercatatnya itu di Samsat Ciputat. Nanti kelihatan,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut kemungkinan mobil tersebut merupakan
kendaraan dinas
milik instansi pemerintah lain.
Menurutnya, kode-kode pelat merah yang digunakan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Tangsel antara lain WQN, WQA, WTA, WAQ, NQN, dan NQA. Kode dengan awalan N tercatat berada di wilayah Serpong.
“Kalau mobil itu kan ada pelat birunya ya, biru itu listrik. Kalau kita belum pernah melakukan pengadaan roda empat listrik,” kata Sugeng.
Hingga kini, identitas resmi pemilik Tesla berpelat merah tersebut masih dalam penelusuran pihak terkait.
Sebelumnya,
mobil listrik
Tesla dengan plat merah nomor B 1002 WQE terlihat melaju di Kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel.
Peristiwa itu terekam kamera dan diunggah akun X
@ghozyulhaq
pada Rabu (19/11/2025).
Dalam unggahan itu, pemilik akun mempertanyakan pemerintah mana yang menyediakan mobil mewah tersebut untuk dinas.
“Instansi mana yang ngasih mobil dinas pejabatnya Tesla?” tulis pemilik akun.
Temuan ini memicu tanda tanya publik mengenai kepemilikan dan peruntukan mobil itu, terutama karena harganya yang tergolong tinggi untuk kendaraan dinas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/69241d6c22536.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan Megapolitan 24 November 2025
Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Rencana Pemerintah Kota Jakarta Barat menggusur permukiman warga di
Kampung Bilik
, Kamal, Kalideres, untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dinilai warga sebagai ironi.
Di satu sisi, mereka memahami kebutuhan lahan pemakaman yang mendesak, tetapi di sisi lain mereka merasa hak tempat tinggal yang layak juga harus dipertimbangkan.
Budi (46), tokoh warga RT 02 RW 07, mengaku memahami persoalan keterbatasan lahan makam di wilayah Jakarta Barat.
“Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kami sepakat, kita mendukung itu,” ujar Budi saat ditemui di lokasi, Senin.
Namun, menurut Budi, kebutuhan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk menggusur warga tanpa solusi yang jelas. Pasalnya, kata Budi, mereka yang masih hidup juga membutuhkan tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
“Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
Warga lain, Lusi (42), mempertanyakan urgensi penggusuran permukiman di Kampung Bilik. Ia menilai lahan
TPU Tegal Alur
yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggalnya masih sangat luas.
“Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
Lusi mengaku merasakan kejanggalan dalam rencana proyek tersebut yang dinilai terlalu terburu-buru.
Di sisi lain, Budi menyoroti adanya dualisme klaim kepemilikan lahan yang membuat situasi semakin membingungkan warga.
“Kalau Pemda klaimnya itu lahan 65 hektar ya, katanya itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi,” ujarnya.
Namun, di lokasi yang sama terdapat plang klaim kepemilikan individu atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
“Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memulai sosialisasi rencana pembukaan TPU baru di kawasan Pegadungan dan Kamal. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun
TPU Pegadungan
.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusumah, mengatakan pihaknya masih berada dalam tahap sosialisasi.
“Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Sosialisasi pertama digelar pada Senin (17/11/2025) di Kantor Kelurahan Kamal. Menurut Dirja, sosialisasi diperlukan karena banyak bangunan semi permanen berdiri di atas lahan aset Pemda DKI Jakarta.
“Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” kata Dirja.
Namun, warga menolak keras pelabelan “penghuni liar” yang tertera dalam undangan sosialisasi. Budi, yang sudah tinggal 25 tahun di lokasi, menyayangkan narasi tersebut.
“Kami nolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujarnya.
Ia juga menunjukkan papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di pintu rumahnya sebagai bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif.
“Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/692455537fb99.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank Nasional
Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di Bank
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mengapa dana milik pemerintah daerah (pemda) sebanyak Rp 203 triliun masih mengendap di bank.
Pertanyaan ini dilemparkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” kata Tito, usai bertemu Prabowo di Istana, Senin.
Seiring dengan itu,
serapan belanja
pemerintah daerah pun belum maksimal.
Per tanggal 23 November, rata-rata realisasi belanja di 38 provinsi baru mencapai 68 persen.
“Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai 83 persen. Targetnya di angka di atas 90 persen pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75 persen, 80 persen, lah, supaya uang beredar di masyarakat,” ucap dia.
Tito lantas menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi penyebab dana itu masih mengendap di bank.
Pertama, banyak kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, sehingga pemerintah daerah masih sibuk menyusun “kabinet” yang meliputi kepala dinas, sekretaris daerah, dan lain-lain.
Kemudian, banyak daerah yang mempersiapkan anggaran untuk membayar kontrak akhir tahun.
“Memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari,” tutur Tito.
Menurut Tito, hal ini berbeda dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat, yang diurus langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb2acd8b374.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi Nasional
Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (
KIP
) karena
KPU
dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
Jokowi
adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan
ijazah Jokowi
.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/08/690f35abbbc51.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Ayah Tiri Alvaro Tewas Diduga Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel Megapolitan
Ayah Tiri Alvaro Tewas Diduga Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terduga penculik dan pembunuh
Alvaro Kiano Nugroho
, Alex Iskandar, tewas diduga bunuh diri di ruang konseling Mapolres Jakarta Selatan pada Minggu (23/11/2025) dini hari. Peristiwa itu terjadi sebelum Alex resmi ditahan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, tindakan bunuh diri tersebut tidak terjadi di ruang tahanan.
“Yang bersangkutan diduga bunuh diri dalam ruang konseling. Bukan di sel tahanan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, Alex mengakhiri hidupnya sesaat sebelum proses penahanan sebagai tersangka kasus penculikan Alvaro.
“Iya, untuk sementara satu tersangka, yang sudah ditetapkan jadi tersangka mau ditahan,” ujar Nicolas.
Sebelumnya,
Alvaro Kiano
Nugroho bocah berusia enam tahun yang hilang sejak Maret 2025, ditemukan dalam kondisi meninggal.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan polisi telah menangkap pelaku yang menyebabkan Alvaro hilang dan tewas.
“Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan,” kata Seala pada Minggu (23/11/2025).
Alvaro terakhir terlihat di Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan, pada Kamis (6/3/2025). Di hari yang sama, seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro datang ke masjid untuk mencari bocah tersebut.
Keterangan mengenai kehadiran pria itu baru diketahui keluarga tiga hari setelah Alvaro hilang. Tugimin, kakek Alvaro, mendapatkan informasi tersebut dari marbut masjid.
“Itu ada orang datang, ditanya sama marbut, ‘Pak, cari siapa?’ ‘Cari anak saya. Alvaro katanya kalau shalat di masjid sini.’ ‘Itu ada anaknya di atas.’ Kata marbut begitu,” ungkap Tugimin.
Setelah memberikan informasi itu, marbut kembali beraktivitas menyiapkan ibadah Maghrib dan tidak melihat lagi keberadaan pria tersebut.
Hingga malam hari, Alvaro tidak pulang. Tugimin awalnya tidak curiga karena cucunya kerap bermain bola pada malam hari. Namun, ketiadaan kabar membuatnya waswas.
“Saya sadar untuk mencari itu jam 21.30 WIB. ‘Kok cucu saya belum pulang? Ke mana?’. Saya bilang kayak begitu,” ujarnya.
Ia kemudian menyusuri lokasi terakhir Alvaro terlihat dan menanyakan teman-temannya, namun tidak menemukan petunjuk apa pun.
Tugimin menjelaskan, ayah kandung Alvaro sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba di Lapas Cipinang, sementara sang ibu bekerja di Malaysia. Ia menambahkan bahwa ibu Alvaro telah menikah kembali secara resmi.
“Ibu sama bapaknya itu sudah pisah dan ibunya sudah punya suami lagi. Secara resmi menikah di KUA Kecamatan Pesanggrahan,” kata Tugimin.
Pihak keluarga sempat menelusuri alamat lama keluarga ayah kandung Alvaro, namun mereka sudah pindah.
“Sudah. Saya sudah cek (ke alamat lama), tapi ternyata sudah pindah. Ternyata kepolisian dari Polres Jakarta Selatan itu sudah menemukan tempat alamatnya,” ujar dia.
Tugimin menambahkan bahwa polisi telah membawa kerabat ayah kandung Alvaro untuk ditunjukkan kepada marbut, tetapi ia bukan pria yang terlihat hari kejadian.
“Dan bahkan sampai, suami dari adik bapaknya Alvaro dibawa ke Jakarta untuk ditunjukkan kepada marbut, ternyata yang datang bukan itu,” lanjutnya.
Keluarga telah melaporkan hilangnya Alvaro kepada kepolisian sejak awal.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website
Into the Light Indonesia
di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/layanan-konseling-psikolog-psikiater/.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6924089161537.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Pemkot Tangsel: Jalan Berlubang yang Diperbaiki Surya Insomnia Masih Aset Pengembang Megapolitan
Pemkot Tangsel: Jalan Berlubang yang Diperbaiki Surya Insomnia Masih Aset Pengembang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan,
jalan berlubang
di Serpong yang sempat ditambal komedian
Surya Insomnia
, bukan merupakan aset daerah, melainkan masih menjadi milik pihak pengembang.
Karena belum diserahterimakan kepada pemerintah, perbaikan jalan di lokasi tersebut menjadi tanggung jawab pengembang.
Kepala Seksi Humas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Tangsel, Kemal, menjelaskan, titik lubang yang diperbaiki Surya berada di Jalan Boulevard Utara.
“Posisi yang ditambal om Surya itu ada di Jalan Boulevard Utara. Nah itu jalannya atau asetnya yang dimiliki oleh pengembang,” ujar Kemal saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (24/11/2025).
Meski bukan kewenangan
Pemkot Tangsel
, Kemal mengatakan pihaknya tetap meneruskan laporan warga tersebut kepada pengembang sebagai tindak lanjut.
“Itu sudah kami sampaikan melalui bidang Bina Marga, jadi lembaga antar lembaga,” kata dia.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut. Namun karena lokasi kejadian tidak jauh dari kantor SDABMBK, petugas sudah mengecek kondisi lapangan dan menyampaikannya kepada pengembang.
“Sampai saat ini belum ada yang masuk ke kita laporannya. Cuma karena kantornya enggak jauh dari situ juga, jadi kita sudah melihatnya dan sudah menyampaikannya ke pihak terkait,” jelas Kemal.
Kemal menegaskan, Pemkot Tangsel memberikan waktu satu bulan kepada pengembang untuk memperbaiki jalan berlubang tersebut. Jika tidak ada tindakan dalam waktu yang ditentukan, pemerintah akan melayangkan surat teguran.
“Tapi kalau dalam satu bulan tidak ada tindakan, berarti kita menyurati dengan surat teguran,” imbuh dia.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Hype Moment (@hype.moment)
Sebelumnya, komedian sekaligus pemandu acara Surya Insomnia turun langsung menambal tiga lubang di Serpong. Aksi tersebut terekam dalam unggahan akun TikTok @gilangseiya pada Sabtu (22/11/2025) dan kemudian viral.
Dalam video itu, Surya tampak berjalan bersama pemilik akun sambil membawa karung putih dan linggis. Gilang, pemilik akun, menjelaskan bahwa mereka baru saja mengaspal tiga lubang di kawasan tersebut. Ia sempat menyorot Surya yang tersenyum, lalu mengarahkan kamera ke jalan yang telah ditambal.
Gilang juga mencoba menanyakan biaya perbaikan lubang-lubang tersebut. Namun, Surya menegaskan bahwa pengaspalan itu merupakan hasil swadaya masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan,
Kompas.com
masih berupaya menghubungi pihak pengembang terkait perbaikan jalan tersebut. Kompas.com juga telah mencoba meminta keterangan Surya Insomnia dan pemilik akun @gilangseiya, tetapi keduanya belum memberikan respons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6924228bb5d2e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi Nasional
Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke
Komisi Informasi Pusat
(
KIP
) karena Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
Jokowi
adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan
ijazah Jokowi
untuk penelitian.
Penelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Setelah mendengarkan Bonatua sebagai Pemohon, Ketua Majelis Sidang meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon.
“Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6924146bf01c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis Nasional
Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba dan 10 terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar dalam kasus korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk sejumlah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa anak perusahaan dan pihak swasta.
“Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service
PT Telkom
Indonesia, dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Jaksa menyebutkan, perbuatan August Hoth telah memperkaya beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri.
Selain August, ada 10 orang lain yang sama-sama didakwa melakukan korupsi, yaitu Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
Sementara, dari kluster swasta ada, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra.
Lalu, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto.
Serta, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Dalam kasus ini ada sejumlah pihak yang diperkaya, yaitu:
Nur Hadiyanto diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa yang merupakan pegawai Telkom juga menerima sejumlah keuntungan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan.
August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
Selain itu, Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017 sekaligus pengendali salah satu perusahaan swasta diperkaya senilai Rp 44 miliar.
Jaksa mengatakan, proyek-proyek pengadaan fiktif ini merupakan langkah para terdakwa untuk mencapai target performa bisnis yang ditentukan oleh Siti Choirinah.
August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru.
Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom. Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tapi merupakan tugas Divisi Business Services.
Namun, tiga pegawai PT Telkom ini tetap melakukan perbuatan yang melanggar aturan untuk memenuhi target performa bisnis sales.
Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
“Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa. Pengadaan diatasnamakan dengan sejumlah produk. Mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6923ef617eb64.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Ayah Tiri Disebut Tewas Usai Jasad Alvaro Ditemukan Megapolitan
Ayah Tiri Disebut Tewas Usai Jasad Alvaro Ditemukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terduga pelaku penculikan Alvaro Kiano Nugroho dikabarkan meninggal. Informasi ini diterima nenek Alvaro, Sayem (53), bersamaan dengan kabar bahwa cucunya ditemukan tak bernyawa.
“Terus, saya tanya (ke polisi), ‘Ibu, enggak adanya itu bagaimana maksudnya? Saya enggak ngerti.’ Dijawab, ‘Enggak ada itu sudah meninggal, Alvaronya. Terus tersangka tadi jam 08.00 pagi itu juga katanya bunuh diri’,” ungkap Sayem kepada wartawan di rumah duka, Senin (24/11/2025).
Sayem dan suaminya kemudian ditunjukkan foto berisi batu nisan terduga pelaku, yang merupakan ayah tiri Alvaro, yakni Alex Iskandar.
Hingga kini, ia belum mendapatkan informasi lanjutan terkait detail meninggalnya terduga pelaku tersebut.
Sayem mengaku ingin meluapkan amarahnya terhadap pelaku yang diduga memilih mengakhiri hidup setelah ditangkap. Namun hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Pengennya sih marah, tapi gimana ya, orang sudah enggak ada. Kami kan sudah enggak bisa ngomong ke dia lagi,” ujar dia.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengungkapkan bahwa terduga penculik
Alvaro Kiano Nugroho
adalah ayah tiri korban, Alex Iskandar.
Ia juga mengonfirmasi keterangan keluarga Alvaro soal kematian Alex Iskandar.
“Yang diceritakan oleh keluarga korban Alvaro itu benar adanya. Karena itu penyampaian dari pihak kepolisian ke keluarga korban juga,” ucap Nicolas.
Menurut Nicolas, Alex sudah diperiksa sebagai tersangka dan segera ditahan. Namun, Alex tewas dalam masa penangkapan tersebut.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka, dan mau ditahan. Karena masih masuk penangkapan. (Tewas) sudah di kantor Polres,” ucap Nicolas.
Untuk lebih jelasnya, kata Nicolas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto lewat konferensi pers.
“Tapi, untuk lebih jelasnya, nanti malam ya dengan Pak Kabid Humas (Polda Metro) karena data-datanya, Pak Kabid Humas yang bicara.
Sebelumnya,
Alvaro Kiano
Nugroho, bocah enam tahun yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sejak Maret 2025, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyebut polisi telah menangkap orang yang menyebabkan Alvaro hilang dan tewas.
“Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan tersangka sudah diamankan,” ujar Seala, Minggu (23/11/2025).
Alvaro terakhir terlihat di Masjid Jami Al Muflihun, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/3/2025). Pada hari kejadian, seorang pria yang mengaku sebagai ayah Alvaro datang ke masjid untuk mencari anak tersebut.
Informasi kedatangan pria itu baru diketahui kakek Alvaro, Tugimin, dari marbut masjid tiga hari setelah cucunya dinyatakan hilang.
“Itu ada orang datang, ditanya sama marbut, ‘Pak, cari siapa?’ ‘Cari anak saya. Alvaro katanya kalau shalat di masjid sini.’ ‘Itu ada anaknya di atas.’ Kata marbut begitu,” ungkap Tugimin.
Marbut tidak sempat memperhatikan pergerakan pria itu lebih lanjut karena sibuk menyiapkan buka puasa dan waktu salat Maghrib. Setelah Maghrib, Alvaro tidak kunjung pulang.
Tugimin belum langsung curiga karena cucunya biasa bermain sepak bola pada malam hari.
“Saya sadar untuk mencari itu jam 21.30 WIB. ‘Kok cucu saya belum pulang? Ke mana?’. Saya bilang kayak begitu,” ujarnya.
Sebagai pensiunan petugas pemadam kebakaran Lebak Bulus, Tugimin langsung menyusuri lokasi terakhir cucunya terlihat dan menanyai teman-teman bermain Alvaro, namun hasilnya nihil.
Diketahui, ayah kandung Alvaro sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Cipinang, sementara ibunya bekerja di Malaysia.
“Ibu sama bapaknya itu sudah pisah dan ibunya sudah punya suami lagi. Secara resmi menikah di KUA Kecamatan Pesanggrahan,” tegas Tugimin.
Keluarga juga telah mendatangi alamat terakhir keluarga ayah kandung Alvaro, tetapi mereka diketahui sudah pindah. Arah keberadaan keluarga tersebut kemudian ditemukan polisi.
“Sudah. Saya sudah cek (ke alamat lama), tapi ternyata sudah pindah. Ternyata kepolisian dari Polres Jakarta Selatan itu sudah menemukan tempat alamatnya,” ujarnya.
“Dan bahkan sampai, suami dari adik bapaknya Alvaro dibawa ke Jakarta untuk ditunjukkan kepada marbut, ternyata yang datang bukan itu,” lanjutnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.