Parkir Berlangganan Pelat M di Bangkalan, Gratis Parkir Asal Bayar Pajak Kendaraan
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini ditertibkan. Pemerintah setempat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan kembali menertibkan parkir berlangganan.
Kepala Dishub
Bangkalan
, Moh Faisol Hasan mengatakan, penerapan
parkir berlangganan
ini dilakukan agar seluruh parkir tepi jalan bisa dikelola dengan baik.
Mekanisme yang digunakan yakni pemilik motor dengan
pelat M
khusus Bangkalan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ketika masyarakat Bangkalan bayar pajak kendaraan maka secara otomatis terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan,” ujar Faisol, Rabu (7/1/2025).
Faisol mengatakan, parkir berlangganan itu berlaku hanya untuk parkir di jalan protokol, bahu jalan atau tepi jalan umum.
Selain parkir berlangganan itu, jenis parkir lainnya tetap berbayar. Seperti parkir khusus di lahan pemerintah, parkir di lahan pribadi atau swasta, serta parkir di kegiatan insidentil seperti
car free day
(CFD) atau kegiatan lainnya.
Faisol juga meminta agar masyarakat bisa tegas jika diminta bayar parkir saat sedang memarkirkan kendaraan di area parkir berlangganan.
“Jika masih di pungut jangan mau. Beri tahu juru parkir bahwa Anda warga Bangkalan dan sudah bayar pajak kendaraan yang secara otomatis parkir tepi jalannya sudah masuk parkir berlangganan,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan juga telah memberikan honor bagi juru parkir yang bekerja di area parkir berlangganan.
Namun, menurut Faisol, besaran honornya beragam tergantung pada luas wilayah dan tingkat keramaian kunjungan.
Honor yang diberikan berkisar Rp 750.000, Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan.
“Untuk honornya beragam ya tergantung areanya. Ada tiga area. Kalau yang paling padat itu ya sekitar Rp 1,5 juta itu,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2026/01/07/695e00e49d945.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Parkir Berlangganan Pelat M di Bangkalan, Gratis Parkir Asal Bayar Pajak Kendaraan Surabaya 7 Januari 2026
-
/data/photo/2026/01/07/695e1ced15068.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bertemu Fadli Zon, Wali Kota Solo Respati Usulkan Kesejahteraan Abdi Dalem Karaton Surakarta Regional 7 Januari 2026
Bertemu Fadli Zon, Wali Kota Solo Respati Usulkan Kesejahteraan Abdi Dalem Karaton Surakarta
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Wali Kota Solo, Respati Ardi, bertemu dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta pada Senin (5/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Respati juga bertemu dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.
Pada pertemuan itu, Respati mengusulkan kepada Fadli Zon mengenai
kesejahteraan abdi dalem
Keraton Surakarta, serta revitalisasi hunian mereka.
Usulan ini merupakan kelanjutan dari pengajuan sebelumnya terkait revitalisasi museum dan Panggung Songgo Buwono Keraton Surakarta yang telah direalisasikan.
“Saya mengusulkan terkait kesejahteraan abdi dalem dan hunian-hunian yang ada di sana. Selain Songgo Buwono dan museum,” kata Respati di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/1/2026).
Menurut Respati, usulannya akan didiskusikan lebih lanjut di tingkat pusat.
“Katanya akan didiskusikan lebih lanjut kan ada intervensi dari pemerintah pusat untuk revitalisasi hunian-hunian abdi dalem di sana,” kata dia.
Respati berharap revitalisasi hunian abdi dalem dapat menjadikan Kawasan Keraton Surakarta seperti salah satu desa di Bali untuk menarik wisatawan.
“Saya baru mengajukan. Ada potensi bagus seperti Penglipuran. Saya harapannya itu bisa menarik pariwisata,” ujar dia.
Mengenai keberlanjutan revitalisasi Museum Keraton Surakarta, Respati masih menunggu keputusan dari Kementerian Kebudayaan, termasuk terkait penataan Keraton Surakarta sebagai aset cagar budaya nasional.
“Nanti kita tunggu aja keputusan dari Kementerian Kebudayaan kelanjutan museum,” ujar Respati.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/09/05/64f6a577a5891.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panggil Lagi Juliyatmono Usai 3 Kali Tak Hadiri Sidang Korupsi Masjid Agung, JPU: Kesempatan Terakhir Regional 7 Januari 2026
Panggil Lagi Juliyatmono Usai 3 Kali Tak Hadiri Sidang Korupsi Masjid Agung, JPU: Kesempatan Terakhir
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali dipanggil sebagai saksi dugaan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar setelah tiga kali tak memenuh panggilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan kesaksian Juliyatmono krusial dalam kasus tersebut.
“Diberi kesempatan terakhir tanggal 20 (Januari 2026),” kata Hartanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1/2026).
Hartanto mengungkapkan, Juliyatmono telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sudah panggilan ketiga, sudah ajukan permohonan,” ujarnya.
Menurut Hartanto, kehadiran Juliyatmono sangat penting karena namanya kerap disebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.
Dalam sidang-sidang terdahulu, sejumlah saksi menyebutkan adanya aliran dana yang diduga mencapai Rp 5 miliar dan diberikan secara bertahap.
Keterangan ini disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
“Tentu kan sudah kalau mengikuti persidangan terdahulu-terdahulu kan dengan memang ada beberapa saksi-saksi kan menyebut,” ungkap Hartanto.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menjerat empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan nilai proyek mencapai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695e15559371a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Orang Selewengkan 100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung, Dijual ke Bengkulu hingga Jambi Regional 7 Januari 2026
3 Orang Selewengkan 100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung, Dijual ke Bengkulu hingga Jambi
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung.
Lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi itu dijual ke provinsi lain seperti Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda
Lampung
, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, tiga orang yang menjadi tersangka adalah RDH, SP, dan S.
“Para tersangka adalah RDH (pemilik kios), SP (pengepul) dan S (perantara) yang berada di Lampung Tengah,” kata Dery di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Dery menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah.
Para petani yang hendak membeli di kios tersangka RDH justru tidak mendapatkan pupuk yang diperlukan.
Kemudian beredar pupuk bersubsidi itu justru didistribusikan atau dijual ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Oleh tersangka dijual ke kabupaten lain bahkan ke provinsi lain seperti Bengkulu, Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung sejak Februari 2025 lalu,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah menjual lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung dengan total nilai mencapai Rp 500 juta.
Dery menambahkan, selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska.
Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 1955 Pasal 6 ayat 1 huruf D junto Pasal 1 sub 3e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tidak Pidana Ekonomi.
“Kami juga menerapkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP khususnya Pasal 20 huruf C,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695e0e36bfa8f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uniknya Penumpang KRL Jogja–Solo, Berdiri Rapi Menghadap Depan Megapolitan 7 Januari 2026
Uniknya Penumpang KRL Jogja–Solo, Berdiri Rapi Menghadap Depan
Tim Redaksi
JOGJA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang memperlihatkan penumpang KRL Jogja–Solo berdiri menghadap depan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun TikTok bernama Stranger, penumpang yang tidak mendapat kursi terlihat berdiri rapi mengikuti arah laju kereta.
Video berdurasi sekitar sembilan detik itu memperlihatkan gerbong dalam kondisi padat.
Hampir semua penumpang yang berdiri memegang tali pegangan dan menghadap ke satu arah, seolah sedang berbaris ke belakang.
Kondisi ini berbeda dengan KRL Jabodetabek, di mana penumpang yang berdiri biasanya saling berhadapan dengan penumpang yang duduk.
Dalam video tersebut juga dinarasikan bahwa kebiasaan ini memang terjadi di KRL Jogja–Solo.
“#krljogjasolo ternyata benar, pada hadap depan. Kompak banget,” tulis keterangan dalam video.
VP Corporate Secretary
KAI Commuter
, Karina Amanda, menyebut tidak ada aturan khusus terkait posisi berdiri penumpang.
“Tidak ada alasan khusus. Barangkali memang preferensi penumpang commuter line di Jogja–Solo seperti demikian,” ujar Karina saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Karina menambahkan, yang terpenting penumpang tetap tertib dan memperhatikan keselamatan di dalam kereta.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695dfa82adde7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TPS Pasar Induk Kramat Jati Menggunung, Warga Resah Bau dan Banyak Lalat Megapolitan 7 Januari 2026
TPS Pasar Induk Kramat Jati Menggunung, Warga Resah Bau dan Banyak Lalat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Tumpukan sampah
setinggi sekitar enam meter di Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Pasar Induk Kramat Jati
, Jakarta Timur, memicu keluhan warga sekitar.
Selain
bau menyengat
, keberadaan sampah yang menggunung itu membuat
lalat berdatangan
hingga ke permukiman warga.
Syahrul (50), warga yang tinggal di sekitar Pasar Induk Kramat Jati, mengatakan kondisi tersebut semakin terasa terutama saat musim buah.
Menurut dia, lalat paling banyak berkumpul di area depan rumahnya yang berbatasan langsung dengan kawasan pasar.
“Sudah lama lah, sudah bukan lama lagi, sudah tahuna, tapi hampir ada sebulan terakhir lah yang tinggi,” ungkap Syahrul.
Syahrul menjelaskan, persoalan tumpukan sampah di pasar tersebut sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir dan sangat meresahkan warga.
“Sangat mengganggu, sangat mengganggu, apalagi anak-anak kecil kan. Bau menyengat begini kan sampah ya, tahu sendiri sampah apa aja ini kan,” tuturnya.
Meski terganggu, Syahrul menyebutkan, warga sekitar sejauh ini enggan menyampaikan protes secara resmi, baik kepada pengelola Pasar Induk Kramat Jati maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“Ya kalau untuk masalah protes cuma merasakan-merasakan aja, enggak ada yang berani ngomong gitu aja. Enggak ada yang berani demo, enggak ada yang berani cuma hanya parah sendiri-sendiri aja ngomong begini, entar cerita begini begini begini gitu,” tuturnya.
Sebelumnya, tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Induk Kramat Jati dikeluhkan warga pada Rabu (7/1/2026). Sampah yang berada di TPS pasar tersebut menimbulkan bau busuk menyengat hingga mencemari lingkungan sekitar.
Berdasarkan pemantauan
Kompas.com
di lokasi, sampah terlihat menggunung di area TPS Pasar Induk Kramat Jati. Tingginya diperkirakan mencapai lebih dari enam meter, bahkan melampaui tinggi truk pengangkut sampah yang melintas di kawasan pasar.
Selain bau tak sedap, kondisi jalan di sekitar TPS juga tampak becek. Air bercampur sisa-sisa sampah mengalir dan menggenangi badan jalan, membuat lingkungan pasar terlihat kumuh serta licin.
Di lokasi, terlihat satu truk sampah berukuran besar serta sebuah alat berat yang tengah melakukan pengangkutan. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk mengatasi volume sampah yang terus bertambah setiap harinya.
Penelusuran
Kompas.com
di area luar pasar yang berbatasan langsung dengan TPS juga menemukan kondisi yang tak kalah memprihatinkan. Sebuah tembok pembatas di bagian belakang TPS tampak jebol, diduga akibat tekanan tumpukan sampah yang telah melebihi kapasitas.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah bagian tembok dan tiang runtuh dan masuk ke dalam saluran air yang berada tepat di belakang TPS.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/07/695de4aba553c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung Nasional
Pimpinan KPK: BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji 2024 bisa dihitung dengan metode tersebut.
Dia mengatakan,
KPK
segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim (KPK) dengan tim
BPK
yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Ini bisa dihitung dengan metode tertentu, begitu saja,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penghitungan
kerugian negara
yang dilakukan bersama BPK untuk memastikan penanganan kasus sudah memenuhi syarat.
“Bukan menunggu secara final, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata Setyo.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/07/695e188c6a2e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695e1bcd6c7bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/07/695dffd087998.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)