Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Polisi mengungkap, FG (49), pelaku rudapaksa terhadap penumpang taksi online berinisial NG (37), melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api.
“Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip
senjata api
,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Selain membawa senjata, FG juga disebut dalam kondisi terpengaruh
sabu
dalam melakukan kejahatan itu.
“Pelaku mengakui dan dikonsumsinya sehari sebelum kejadian,” kata dia.
Aksi tersebut dilakukan di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari.
Saat pelaku datang menjemput, mobil yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
Korban tetap naik dan perjalanan menuju bandara dimulai. Namun, di tengah tol, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.
Saat mobil berhenti di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban hingga melakukan
rudapaksa
.
Usai melancarkan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara. Sebaliknya, korban dibawa kembali ke titik awal.
“Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” imbuh Jauhari.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Metro Tangerang Kota
.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan mobil Mazda 2 hijau B 1280 KMZ milik pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
FG akhirnya ditangkap pada Minggu (23/11/2025).
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, saat sedang beristirahat bersama keluarga,” jelas dia.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu di dompet pelaku. Selain itu, benda menyerupai senjata api ditemukan di bawah jok mobil.
Barang bukti lain yang ikut disita antara lain dua ponsel, dompet, identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, pakaian korban, serta mobil Mazda 2 yang digunakan saat kejadian.
FG dijerat Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu Megapolitan 25 November 2025
-
/data/photo/2025/11/14/691669a131bdd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Proyek Tanggul NCICD di Pantai Mutiara Dilanjutkan Tahun Ini, Ditargetkan Rampung 2027 Megapolitan 25 November 2025
Proyek Tanggul NCICD di Pantai Mutiara Dilanjutkan Tahun Ini, Ditargetkan Rampung 2027
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pembangunan proyek tanggul pengaman pantai atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali dilanjutkan pada tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2027.
“Pembangunan
tanggul NCICD
di kawasan pesisir Pantai Mutiara dilanjutkan kembali pada tahun ini yang akan dikerjakan menggunakan skema multi years (MY) pada 2025–2027. Adapun saat ini masih dalam proses lelang,” ujar Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai
Dinas Sumber Daya Air
(SDA) DKI Jakarta, Alfan Widyastanto, dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).
Alfan menyebutkan, panjang tanggul yang akan dibangun mencapai 530 meter, dengan rincian 430 meter di sisi timur dan 100 meter di sisi barat.
Dinas SDA juga telah melakukan survei lapangan untuk mengecek kondisi tanggul di kawasan tersebut.
“Pemetaan juga dilakukan pada tanggul-tanggul di pesisir pantai yang terindikasi dan berpotensi mengalami rembes maupun kebocoran,” sambungnya.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi adanya tanggul penahan air yang mengalami rembes atau bocor di Pluit, khususnya Pantai Mutiara.
Alfan menambahkan, pembangunan NCICD diharapkan berjalan sesuai target penyelesaian yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan pekerjaan diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan, yakni tahun 2027,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ed4476dc67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Nasional
Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Prasetyo menjelaskan, pemberian
rehabilitasi
ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa
Ira Puspadewi
.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden
Prabowo Subianto
agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” imbuh Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara
korupsi
terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ed4b15b184.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
Ira Puspadewi
, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-
/data/photo/2022/12/12/63969438bb9d3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ini 3 Provinsi "Center of Gravity" yang Bakal Ditambahkan Prajurit TNI Nasional
Ini 3 Provinsi “Center of Gravity” yang Bakal Ditambahkan Prajurit TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penambahan prajurit TNI rencananya akan dilakukan terhadap tiga provinsi yang disebut sebagai titik berat nasional atau
center of gravity
.
Prajurit
TNI
rencananya akan ditambahkan di
Jakarta
,
Aceh
, dan
Papua
sebagai bentuk penguatan
pengamanan
di wilayah tersebut.
Menteri
Pertahanan
(
Menhan
)
Sjafrie Sjamsoeddin
menjelaskan, meningkatkan potensi keamanan yang mengancam stabilitas keamanan menjadi alasan
penambahan prajurit TNI
di tiga provinsi itu.
“Bahwa dalam rangka mendukung stabilitas nasional agar supaya pembangunan ini bisa berjalan aman dan lancar, kita telah menerima petunjuk-petunjuk dari Bapak Presiden,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Sjafrie melanjutkan, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang harus dijamin keamanannya, karena merupakan pusat pemerintahan.
Pengamanan salah satu
center of gravity
itu akan meliputi wilayah darat, laut, dan udara dari Jakarta.
“Kita amankan Jakarta itu dari 360 derajat. Baik dari pengamanan pantai, maupun pengamanan udara, serta pengamanan di darat kita lakukan,” ujar Sjafrie.
Setelah itu, pengamanan juga akan dilakukan di Aceh yang merupakan gerbang paling barat dari Indonesia.
Sedangkan untuk di Papua, pemerintah akan menempatkan pasukan tambahan dengan metode smart approach, yaitu menggabungkan pendekatan teritorial (
soft approach
) dengan operasi taktis (
hard approach
).
“Sehingga kita ingin merebut hati rakyat agar supaya mereka-mereka yang masih belum mempunyai satu kesamaan pemikiran terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita ajak untuk bersama-sama,” ujar Sjafrie.
Kesiapsiagaan pertahanan, kata Sjafrie, tetap menjadi hal utama bagi TNI dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
“Kita tidak ingin kedaulatan kita diinjak-injak oleh orang. Sehingga kita tetap harus bersiap siaga dan meneruskan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan ancaman taktis,” ujar Sjafrie.
Dalam kesempatan yang sama,
Panglima TNI
Jenderal
Agus Subiyanto
mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah penguatan struktur pasukan untuk mendukung peningkatan pengamanan di kawasan prioritas.
Salah satunya dengan pembangunan batalion yang diharapkannya ada di setiap kabupaten/kota.
“Memang kita akan membentuk, membangun beberapa batalion. Karena kalau kita lihat, kita ada 514 kabupaten dan ada batalion yang ada kan hanya 100 sekian, jadi kita harapkan satu kabupaten satu batalion,” ujar Agus.
TNI, kata Agus, uga akan memperbanyak komando daerah militer (kodam) di setiap wilayah. Targetnya, pada 2026 sudah terdapat 37 kodam.
Sedangkan untuk di Papua, jumlah prajurit yang bertugas berasal dari satuan organik dan personel penugasan.
Penempatan pasukan juga disertai pembangunan pos perbatasan untuk memastikan prajurit berada pada fasilitas yang layak.
“Sekarang di perbatasan kita juga bangun pos-pos yang layak untuk prajurit yang bertugas mengamankan perbatasan karena rawan terhadap human trafficking, narkoba keluar masuk. Kita tempatkan batalion di situ. Satu batalion kalau penugasan ada 450 prajurit, kalau di perbatasan ada 7 batalion,” jelas Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/05/690b81fe65170.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Prabowo Dengar Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua, Langsung Perintahkan Audit Nasional
Prabowo Dengar Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua, Langsung Perintahkan Audit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus ibu hamil bernama Irene Sokoy yang meninggal dunia usai ditolak empat rumah sakit di Papua kini sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo
membicarakan kasus tersebut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/11/2025).
Setelah menerima laporan itu, Presiden Prabowo meminta rumah sakit hingga para pejabat di Papua diaudit.
Kepala Negara ingin penyebabnya diketahui karena menyebabkan nyawa melayang.
“Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit,” kata Tito usai bertemu Presiden Prabowo, Senin.
Ia menyampaikan, audit internal itu menyasar pada rumah sakit dan pejabat-pejabat terkait, termasuk pejabat di dinas kesehatan, pejabat provinsi, hingga kabupaten.
Audit juga termasuk aturan-aturan di Kementerian Dalam Negeri, termasuk peraturan kepala daerah.
“Peraturan Bupati itu kan melibatkan Rumah Sakit Kabupaten Jayapura, kemudian juga aturan dari Peraturan Gubernur karena yang terakhir kan di Rumah Sakit Umum Provinsi,” ujar Tito.
Tito juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan audit.
Sebagai tindak lanjut, Menkes Budi dan pihak Kemendagri sudah menuju Jayapura, Papua, kemarin.
“Kemudian Menkes mengirimkan tim khusus juga untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan. Kita enggak ingin terulang lagi. Sama tadi pesan dari Pak Presiden jangan sampai terulang lagi hal yang sama,” kata Tito.
Mendagri juga meminta
Gubernur Papua
Mathius D Fakhiri memberikan bantuan kepada Irene.
“Saya sudah sampaikan, saya sudah komunikasi dengan Gubernur. Saya minta Gubernur, begitu saya dapat informasi, Gubernur Pak Mathius Fakhiri sesegera mungkin ke rumah korban, keluarga korban, semua dibantu,” kataTito.
Sementara itu,Mathius Fakhari telah meminta maaf dan menyebut tragedi tersebut sebagai bukti kebobrokan layanan kesehatan di Papua dan berjanji melakukan evaluasi total.
“Saya mohon maaf atas kebodohan jajaran pemerintah dari atas sampai bawah. Ini contoh kebobrokan pelayanan kesehatan di Papua,” kata Fakhiri usai mendatangi rumah keluarga Irene di Kampung Hobong, Distrik Sentani, dikutip dari rilis yang diterima, Sabtu (22/11/2025).
Mathius juga mengakui banyak fasilitas kesehatan di Papua tidak dikelola dengan baik, termasuk peralatan medis yang rusak.
Oleh karena itu, ia memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit, termasuk mengganti para direktur RS yang berada di bawah pemerintah provinsi.
Ia juga telah meminta bantuan langsung kepada Menteri Kesehatan untuk memperbaiki layanan rumah sakit di Papua.
“Saya mengaku banyak peralatan medis rusak karena tidak dikelola dengan baik,” ujar Mathius.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) ketika Iren yang sedang hamil mulai merasakan kontraksi dan dibawa menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
Sesampainya di RSUD, Irene tidak ditangani cepat padahal kondisinya memburuk.
Proses pembuatan surat rujukan ke rumah sakit lainnya pun sangat lambat.
Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
Irene akhirnya meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688cf0d9479b7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program Kemenkes Nasional
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program Kemenkes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 RSUD yang masuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah tersebut diambil KPK seiring dengan terkuaknya kasus suap dalam proyek pembangunan
RSUD Kolaka Timur
(Koltim) yang melibatkan eks Bupati Koltim
Abdul Azis
.
“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
Asep juga mengatakan, KPK akan sejalan dengan apa yang dilakukan kedeputian pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus
korupsi
yang mirip dengan RSUD Kolaka Timur.
“Tetapi, tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, seusai operasi tangkap tangan pada awal Agustus 2025.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2025.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehata untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltimi Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap.
Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar terkait proyek RSUD Koltim tersebut.
Abdul, Andi Lukman, dan Ageng diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6923b5dad3220.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Pemprov Aceh Nilai Tudingan Mentan soal 250 Ton Beras Ilegal Berlebihan dan Didramatisasi Regional
Pemprov Aceh Nilai Tudingan Mentan soal 250 Ton Beras Ilegal Berlebihan dan Didramatisasi
Tim Redaksi
BANDA ACEH, Kompas.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menilai reaksi Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terlalu berlebihan saat menyebut 250 ton beras impor yang masuk ke Sabang, Aceh, sebagai beras ilegal.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melalui juru bicaranya, Muhammad MTA mengatakan, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan pihak terkait lainnya dalam hal impor beras tersebut.
“Menteri Amran dalam pernyataannya, kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sesitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang, kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” kata MTA lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (24/11/2025) malam.
Menurut MTA, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang startegis berpihak kepada masyarakat setempat.
Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas.
MTA juga menyebut salah satu hal yang dihadapi oleh pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.
Karena itu, sebut MTA, pernyataan beras ilegal yang disampaikan Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami meminta ke depan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat,” ujarnya.
Gubernur Aceh, kata MTA, berharap agar Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut.
“Uji lab sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan adanya praktik impor beras ilegal di Sabang, Aceh, tatkala produksi beras dalam negeri diperkirakan surplus tahun ini.
Menteri Pertanian (Mentan)
Amran Sulaiman
mengatakan, pihaknya telah menyita 250 ton beras impor di sebuah gudang di Sabang, Aceh.
Gudang tersebut diketahui milik perusahaan swasta bernama PT Multazam Sabang Group.
Saat ini pihaknya masih mengusut siapa pemilik beras ilegal itu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Amran mengecam impor beras ilegal ini. Sebab selain melanggar aturan, praktik ini juga melanggar perintah Presiden Prabowo Subianto yang melarang melakukan impor beras.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/25/692501490c8d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai Surabaya 25 November 2025
Radiator Bocor dan Kerap Mogok, Mobil Damkar Bangkalan Berusia 39 Tahun Masih Dipakai
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mulai rusak.
Dari tiga unit mobil damkar yang dimiliki, dua unit di antaranya sudah rusak, bahkan salah satunya telah berusia 39 tahun.
Kepala Satpol PP Kabupaten
Bangkalan
, Moh Hasbullah mengatakan bahwa tiga unit yang dimiliki saat ini usianya beragam.
Satu unit Dyna Izusu telah berusia 39 tahun dengan kapasitas 3.000 liter, unit Mitsubishi berusia 15 tahun, dan satu unit Hino berusia 6 tahun, masing-masing berkapasitas 5.000 liter air.
Tiga unit mobil damkar itu memiliki kendala masing-masing.
Untuk unit tertua, saat ini mengalami kendala radiator bocor dan kerap mogok.
Adapun satu unit damkar Mitsubishi mengalami kerusakan pada kampas kopling dan juga sering mogok usai digunakan.
“Sering kali kami harus dorong karena armada mogok, selain itu juga sering rusak usai digunakan. Yang sehat itu hanya ada satu armada,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, banyaknya kerusakan di dua unit damkar yang berumur puluhan tahun itu membutuhkan peremajaan.
Dengan begitu, anggota di lapangan bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal untuk masyarakat.
“Sangat butuh peremajaan. Unit yang tua ini sudah ada sejak 1986, kalau bukan karena anggota yang pintar merawat, mungkin ini sudah tidak bisa jalan,” ucap dia.
Selain unit damkar yang sudah renta, minimnya jumlah mobil membuat pelayanan untuk masyarakat yang memiliki lokasi jauh cukup sulit dijangkau.
Apalagi, secara geografis, wilayah Bangkalan cukup luas.
Bahkan, salah satu wilayah bisa ditempuh dengan waktu 2 jam dari pusat kota.
“Kami pernah melakukan pemadaman di Kecamatan Modung dan Konang, itu kami menghabiskan waktu selama 2 jam di jalan,” kata dia.
Padahal, menurutnya, waktu ideal untuk tiba di lokasi kurang dari 15 menit.
Sebab, setiap detik sangat berarti untuk bisa memadamkan api.
Karena keterbatasan armada itu,
Damkar Bangkalan
saat ini butuh unit pelaksana teknis (UPT) damkar yang disebar di sejumlah kecamatan, sehingga tim damkar bisa tiba tepat waktu.
“Idealnya, dengan wilayah Bangkalan yang memiliki 18 kecamatan, ini memiliki 5 UPT dengan masing-masing satu damkar yang tersebar di sejumlah tempat,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan penambahan armada pada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar pelayanan untuk masyarakat lebih optimal.
“Sudah kami ajukan, tapi belum dapat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/25/692593f1c313c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)