Jalan Raya Cinere Macet Imbas Galian, Satu Jalur Ditutup Total
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Proyek galian saluran di depan Mal Cinere menyebabkan satu dari dua jalur kendaraan di Jalan Raya Cinere, Kota Depok, ditutup sementara.
Kapolsek
Cinere
Kompol Chairul Saleh mengatakan, pekerjaan galian yang berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kota
Depok
ini membuat akses dari arah Depok menuju Jakarta tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
“Motor bisa lewat jalur yang dibongkar, sedangkan yang jalur sebelah digunakan dua jalur untuk mobil,” kata Chairul saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025) sore.
Ia menjelaskan, pengalihan arus tersebut dilakukan setelah sempat muncul kendala kabel listrik bawah tanah, ditambah padatnya volume kendaraan di ruas jalan tersebut.
Rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan hingga maksimal pertengahan Desember 2025.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, satu polisi lalu lintas tampak berjaga di seberang Lawson atau dekat Mal Cinere.
Pada jalur dari Depok menuju Jakarta, terpampang tulisan “khusus kendaraan roda dua” yang mengarahkan pemotor melintas di sepetak jalan tepat di atas
proyek galian
.
Sesekali, antrean pengendara motor terlihat menumpuk karena harus melaju bergantian di area sempit dekat galian.
Seorang pengendara mobil bahkan sempat salah jalur.
Saat hendak mendekati titik galian, ia tidak bisa melintas dan terpaksa memutar balik.
Petugas kepolisian tampak mengatur arus kendaraan roda dua agar tetap aman melewati area tersebut.
Sementara itu, untuk arus dari arah Jakarta menuju Depok, jalur diberlakukan menjadi dua lajur agar mobil dari Depok tetap memiliki ruang melintas.
Selama pemantauan pukul 17.30–18.30 WIB, arus kendaraan terpantau ramai lancar tanpa kemacetan mengular.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/09/05/68ba9c1b74d40.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke Lokasi Nasional
Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke Lokasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk mengamankan bandara di Morowali, Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil usai pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada bandara tidak mempunyai perangkat negara di
Morowali
.
“
TNI
bersikap aktif dan responsif terhadap arahan
Menhan
, TNI telah menyiapkan pasukan dari Korpasgat yang ditugaskan dalam pengamanan bandara (tersebut) sebagai salah satu objek vital nasional,” kata Kapuspen Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Freddy memastikan bahwa TNI mendukung langkah pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas strategis nasional berada dalam pengawasan negara.
“Saat ini, TNI telah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Pemda setempat untuk memastikan seluruh fasilitas udara yang beroperasi di wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan,” ujar dia.
Freddy menyampaikan, aspek ketentuan itu meliputi perizinan, pengawasan, dan keamanan.
Terkait polemik ini, Head of Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau Juru Bicara IMIP Dedy Kurniawan menegaskan, secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/29/68b19acabc5a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum Nasional
Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepemimpinan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi berstatus ketua umum PBNU.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A’wan
PBNU
Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut.
Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.
Surat edaran ini juga memberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan bahwa
Gus Yahya
diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.
Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH.
Yahya Cholil Staquf
tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.
Surat ini juga menegaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno,” tulis surat tersebut.
Sementara itu, Gus Yahya menilai surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU merupakan surat yang tidak valid.
Penjelasan Gus Yahya tentang keabsahan surat yang ditandatangani dirinya oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina juga terverifikasi dalam aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id.
Laman tersebut merupakan aplikasi pengelolaan surat menyurat digital milik PBNU yang juga bisa dilihat secara langsung isi dokumen yang dikeluarkan 26 November 2025 tersebut.
“Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi surat tersebut.
Berikut penjelasan Gus Yahya mengenai beredarnya surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat ketua umum PBNU:
Sehubungan dengan beredarnya Surat dengan Kop Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama merangkan bahwa:
1. Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.
2. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
3. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
4. QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
5. Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman https://verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/692678e1b965a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional
Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
black flight
) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
“Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
“Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
“Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
“Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
Ia menyebutkan,
Bandara Morowali
sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
security clearance
yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
flight approval
.
Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
flight plan
tanpa perlu
flight approval
.
Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
flight plan
.
Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
“Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepada
Kompas.com
, ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
“Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
“Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
slot tim
e, dan
clearance
lintas kementerian.
Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Misalnya ada
private jet
dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
slot time
dari Kemenhub. Ada
clearance
dari Kemenlu, ada
clearance
lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
“Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
“Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/25/671afbc052ddf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Negara Tetangga RI Goyah, 3.000 Gerai Makanan Bangkrut Internasional
Negara Tetangga RI Goyah, 3.000 Gerai Makanan Bangkrut
Penulis
SINGAPURA, KOMPAS.com
– Sepanjang 2024, lebih dari 3.000 gerai makanan dan minuman di Singapura berhenti beroperasi atau gulung tikar. Jumlah ini menjadi yang tertinggi sejak tahun 2005.
Fenomena ini mencerminkan tekanan berat yang dialami sektor kuliner “Negeri Singa”. Pelaku usaha menyebutkan, kenaikan biaya operasional dan lemahnya permintaan menjadi kombinasi yang semakin sulit untuk dihadapi.
Salah satu bisnis yang akan tutup dalam waktu dekat adalah Wine RVLT, bar anggur yang telah beroperasi hampir delapan tahun di Carpenter Street. Gerai ini akan ditutup setelah masa sewanya berakhir pada akhir tahun.
“Kami mengandalkan belas kasihan pemilik gedung. Kami tidak punya banyak kekuatan untuk bernegosiasi karena kami hanya mengelola satu lokasi,” ujar Ian Lim, Direktur sekaligus salah satu pendiri Wine RVLT, dikutip dari
CNA
.
Menurut Lim, kenaikan biaya operasional terjadi secara perlahan dalam beberapa tahun terakhir, sedangkan harga jual tetap dipertahankan. Hal itu membuat model bisnis mereka tidak lagi berkelanjutan.
Dalam unggahan di Instagram, para pemilik menyebut penutupan Wine RVLT sebagai momen refleksi.
Mereka mempertanyakan apakah kualitas
makanan
mereka menurun, kurang kreatif, atau apakah layanan yang diberikan menjadi dingin dan tidak tulus.
“Sebagai operator, saya rasa kami masih berusaha memperbaiki diri, tetapi yah begitulah,” kata Lim.
Ini menunjukkan adanya pertumbuhan usaha baru, tetapi juga menciptakan persaingan yang makin sengit.
Presiden Asosiasi Restoran
Singapura
, Benjamin Boh, menyampaikan bahwa persaingan di sektor ini memang sangat ketat.
Di sisi lain, jumlah pelanggan yang tersedia justru semakin berkurang.
“Banyak warga Singapura kini lebih memilih ke Johor Bahru (Malaysia) untuk mendapatkan makanan lebih murah,” ujar Boh, seperti dikutip dari
The Straits Times
.
Menurutnya, tantangan lain datang dari biaya sewa yang tinggi, kekurangan tenaga kerja, serta penerapan Model Upah Progresif yang menambah beban operasional. Ia juga menyoroti pentingnya sentuhan manusia dalam bisnis kuliner.
“Sentuhan manusia sangat penting dalam makanan dan minuman, dan teknologi hanya bisa berkembang sampai batas tertentu,” kata Boh.
Sementara itu, Profesor Madya Lau Kong Cheen dari Singapore University of Social Sciences menilai, banyak pelaku usaha kuliner masuk ke industri ini karena terdorong hasrat untuk menjadi bos, tanpa menyiapkan model bisnis yang matang.
“Mereka mungkin dibutakan oleh keinginan untuk menjalankan usaha sendiri, tetapi tidak merancang strategi jangka panjang yang menguntungkan,” ujarnya.
Lau menekankan pentingnya efisiensi operasional bagi bisnis yang ingin bertahan. Ia menyarankan agar pelaku usaha menjaga biaya sewa tidak melebihi 20 persen dari total pengeluaran, dan menerapkan otomatisasi untuk menghemat biaya tenaga kerja.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu terus mengembangkan pasar melalui strategi pemasaran yang efektif dan memperluas layanan ke sistem pesan antar makanan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Danur Lambang Pristiandaru | Editor: Danur Lambang Pristiandaru)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/01/14/65a38688587ce.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK Nasional
Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bercerita kembali ketika para tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersatu menggugat Undang-Undang pengelolaan Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 ke MK.
Hal ini diungkapkan Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Youtube pribadinya @MahfudMDOfficial, diunggah Selasa (25/11/2025).
Dalam podcast tersebut, dia teringat tokoh NU Kyai Hasyim Muzadi yang juga pernah menjadi Ketua Umum
PBNU
menjadi pemohon perkara uji materi UU
Migas
tersebut, bersama tokoh Islam lainnya, termasuk Professor Din Syamsuddin, yang pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah
.
“Mereka datang ke kantor saya (mengeluhkan) ‘Pak, pengelolaan tambang Migas ini Pak, korupsi di mana-mana, saya sudah lapor ke DPR enggak didengar, saya minta tolong
MK
yang memutus’,” kata Mahfud menirukan para pemohon perkara dengan nomor 36/PUU-X/2012.
Kedua tokoh organisasi terbesar umat Islam di Indonesia itu kompak datang dan disatukan oleh bentuk ketidakadilan pengelolaan migas yang saat itu dipegang oleh BP Migas.
Sehingga saat itu, MK yang diketuai oleh
Mahfud MD
memutuskan membubarkan BP Migas karena ada beragam bukti pengelolaan tambang di Indonesia penuh dengan korupsi.
“Antara pengatur dan pelaksana di lapangan itu sama. Yang mengevaluasi sama, korupsinya banyak sekali, sehingga BP Migas saya bubarkan,” ucapnya.
Dalam ikhtisar putusan MK nomor 36/PUU-X/2012 dijelaskan, ada 42 pemohon dalam perkara tersebut yang merupakan tokoh dan organisasi yang terafiliasi dengan umat Islam.
Pemohon pertama disebutkan adalah PP Muhammadiyah, kemudian ada juga Hizbut Tahrir Indonesia, Pusat Persatuan Umat Slam, Pusat Syarikat Islam Indonesia, dan Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
Sedangkan perwakilan NU diwakili perseorangan dari Kyai Achmad Hasyim Mizadi. Terlihat juga beberapa tokoh seperti Ali Mochtar Ngabalin, A.M Fatwa, Hendri Yosodiningrat, hingga Eggi Sudjana.
Mahfud bicara mengenai persatuan umat Islam yang menggugat UU Migas dalam konteks perpecahan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa hari ini.
Dia mengatakan, sebagai NU Kultural yang tak lagi tergabung dalam struktur organisasi tetap merasa peduli dengan wajah teras NU tersebut.
Diketahui, belakangan beredar surat risalah rapat harian pengurus Rais Syuriyah PBNU yang meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Alasan yang tertera dalam surat itu memang jelas, berkaitan dengan pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU dan kehadiran pemateri yang terafiliasi zionisme Israel.
Namun sumber
Kompas.com
menyebut, alasan itu hanyalah permukaan, karena Gus Yahya sebelum menjabat sebagai Ketua PBNU pun sudah dikenal memiliki hubungan dengan petinggi Israel.
Sumber tersebut meyakini, hubungan Gus Yahya dengan petinggi Israel tak ada bedanya dengan Kyai Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mencoba pendekatan berbeda untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Sebab itu, isu pengunduran diri lebih kuat dipicu oleh isu lain yang diyakini sebagai isu tambang.
Mahfud MD juga meyakini demikian. Dia menyebut, isu tambang menjadi pemantik percobaan pelengseran Gus Yahya.
“Apalagi isunya kan soal tambang, ya. Ada juga soal itu. Saya sudah bicara ke dalam, asal muasalnya soal pengelolaan tambang,” kata Mahfud dalam acara yang sama.
Mahfud mengatakan, ada dualisme pengelolaan izin tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU sehingga Ketua Umum PBNU Gus Yahya tak lagi sejalan dengan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Meskipun tak lagi terkait dengan NU Struktural, Mahfud berharap wajah depan ormas Islam terbesar di Indonesia ini bisa diselamatkan.
Kompleksitas masalah internal NU ini dinilai bisa berbahaya dan memberikan guncangan besar di kalangan umat Islam.
Pada ujungnya, negara akan merasakan gesekan yang terjadi dan akan menjadi kerugian besar.
“Saya tidak tahu siapa yang salah siapa yang benar, tapi menurut saya sebaiknya diselesaikan,” kata Mahfud.
Hal senada juga disampaikan A’wan PBNU Kyai Abdul Muhaimin.
Dia mengatakan, tak seharusnya forum NU menyelesaikan masalah dengan alot dan gaduh di muka publik seperti saat ini.
Seharusnya, masalah internal PBNU bisa diselesaikan dengan cara yang seperti sering dikatakan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Saya kira di kalangan NU itu kan biasa gegeran (berdebat) tapi nanti kan hasilnya
ger-geran
(tertawa bersama), itu kan kata Gus Dur,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/24/68fb577372e4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 ASN Pemprov Jateng Wajib Pakai Sarung Tiap Jumat, Gus Yasin: Sudah Diterapkan, Itu Aturan Gubernur Regional
ASN Pemprov Jateng Wajib Pakai Sarung Tiap Jumat, Gus Yasin: Sudah Diterapkan, Itu Aturan Gubernur
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah Taj Yasin buka suara mengenai aturan wajib berpakaian ala santri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setiap hari Jumat.
Aturan yang baru dikeluarkan Gubernur
Jawa Tengah
Ahmad Luthfi meminta agar setiap Jumat ASN laki-laki dianjurkan memakai bawahan sarung batik.
Yasin membenarkan aturan penggunaan sarung tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Itu kan aturan gubernur, sudah (diterapkan) kan, sejak berapa hari ya? Sejak dua minggu yang lalu apa ya? Seragamnya kita tetapkan hari Jumat pakai sarung,” ucap Yasin saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (25/11/2025).
Dia menuturkan kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE)
Gubernur Jawa Tengah
Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang memuat aturan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN Pemprov Jawa Tengah yang baru.
“Ketentuan khusus untuk penggunaan PDH khas Jawa Tengah bagi ASN pria dengan alternatif berupa kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawah sarung batik; atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik; pegawai pria dapat menggunakan peci, dan alasa kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu,” tulis SE tersebut.
Sementara itu, ditanya mengenai alasan penggunaan sarung bagi ASN pria setiap hari Jumat itu, Gus Yasin mengaku tak mengetahui karena aturan itu digagas oleh Gubernur Jateng.
“Alasan? Saya enggak tahu, tanya Pak Gub,” ujarnya.
Sebelumnya, aturan penggunaan sarung sempat menuai perdebatan di media sosial. Akun TikTok @awfuadi11 mengunggah video saat dirinya mengenakan sarung di hari Jumat.
“Per November 2025 ASN di Jawa Tengah wajib menggunakan sarung batik tiap hari Jumat,” tulisnya.
Sebagian warganet menilai aturan itu condong mengarah pada agama tertentu sehingga muncul banyak komentar yang menyampaikan ketidaksetujuannya.
“Seragam itu yg universal bukan mewakili sekelompok,” tulis akun @yoel007.
“Mungkin kalo dibawah kemenag ok, tp kalo yg di instansi negri kayaknya kok gimana gitu ya apa ga LEBH baik bawah ttp pake celana panjang,” tulis @wd9757.
“Kebijakan baru Gubernur Jateng menetapkan ASN pria memakai sarung batik tiap Jumat sebagai bagian dari ‘Pakaian Khas Jawa Tengah’. Langkah ini bernilai budaya, tapi warga menilai pemerintah semestinya memprioritaskan kebijakan yang lebih mendesak mulai dari kualitas layanan publik, pendidikan, hingga urusan ekonomi rakyat. Piye nek menurutmu cah?” tulis akun @heysemarang.
Dari ratusan komentar, sebagian besar mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut karena dianggap berlebihan dalam mengatur pakaian pegawai pemerintah yang kini identik dengan identitas muslim.
“Semua tidak muslim Pak, kalau memang mau mengenalkan budaya kan bisa pakai baju adat/batik. Dan masih ada hal-hal urgent lainnya yang harus Bapak urus,” tulis @intancwidya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/26/6926e6869503e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/25/6925568e60f15.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926d6b4cc54d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/69263b494ef0b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)