Menteri PPMI Sebut TKI Bermasalah di Luar Negeri Kebanyakan yang Berangkat Ilegal
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Mukhtarudin mengungkapkan bahwa banyak pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami masalah di luar negeri akibat berangkat secara ilegal, melalui calo, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kunjungan kerjanya ke Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (27/11/2025), Mukhtarudin menegaskan bahwa masalah yang sering dialami
pekerja migran
umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap
prosedur resmi
.
“Yang banyak masalah justru yang nonprosedural, yang berangkat secara ilegal, entah berangkat secara mandiri, melewati calo, korban TPPO, ini yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Mukhtarudin menambahkan bahwa sebagian besar pekerja migran yang bermasalah di luar negeri adalah mereka yang berangkat tanpa mengikuti prosedur.
“Karena yang bermasalah semuanya nonprosedural, kita enggak tahu kapan dia berangkat, begitu ada masalah kami baru tahu,” tuturnya.
Meskipun demikian, Mukhtarudin menegaskan bahwa negara akan tetap hadir untuk melindungi semua WNI yang mengalami masalah di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun ilegal.
“Siapa pun WNI yang bermasalah di negara orang, mau dia berangkat prosedural ataupun tidak, selama dia WNI, negara wajib hadir melindungi, memfasilitasi, dan mendampingi,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinergisitas antara pemerintah pusat dan seluruh stakeholder untuk menjaga keamanan pekerja migran asal Indonesia.
“Kita perlu bersama-sama menjaga agar bagaimana menjadi imigran yang aman, prosedural, sehingga dengan migran aman, rakyat sejahtera, Indonesia akan maju,” tuturnya.
Mukhtarudin mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya menekan kasus pemberangkatan imigran secara ilegal melalui program Desa Migran Emas.
Dalam program ini, edukasi diberikan kepada masyarakat di tingkat tapak agar memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri.
“Ini ekosistem paling kecil, paling bawah, untuk bagaimana menjadi migran aman, di sini ada sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi tentang bagaimana mau jadi pekerja migran itu, ini dilakukan untuk menekan nonprosedural,” katanya.
Dia mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri agar tidak menimbulkan masalah.
“Rata-rata pekerja migran yang bermasalah, itu kebanyakan berangkatnya tidak sesuai prosedur, seperti (kasus) di Malaysia (ada TKI) yang disekap 21 tahun, dan sebagainya itu, itu mereka yang tidak tahu kapan berangkatnya, lewat mana tidak tahu, begitu ada masalah baru kita tahu,” jelasnya.
Mukhtarudin juga menegaskan bahwa pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri harus terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOPPMI).
“Kalau (pekerja luar itu) terdaftar di kami, dalam sisko kami, kami tahu di mana dia, sedang apa dia, ada masalah apa dia kita tahu, karena sudah terdata,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Metropolitan
-
/data/photo/2025/11/27/69284098f3741.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PPMI Sebut TKI Bermasalah di Luar Negeri Kebanyakan yang Berangkat Ilegal Regional 27 November 2025
-
/data/photo/2025/11/27/69284e1a5be95.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anak Kambing Mata Satu Gegerkan Warga Banyuwangi Surabaya 27 November 2025
Anak Kambing Mata Satu Gegerkan Warga Banyuwangi
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Warga Banyuwangi, Jawa Timur digegerkan dengan kelahiran anak kambing bermata satu milik Suhailik, warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Kamis (27/11/2025).
Anak kambing yang dinamai Sehati itu tak pelak menarik perhatian masyarakat karena kondisi langka yang dimilikinya dan membuat masyarakat setempat berdatangan untuk melihat langsung fenomena yang dianggap tak biasa ini.
Namun Sehati tak hidup bertahan lama.
Anak kambing tersebut hanya hidup beberapa jam setelah dilahirkan dan membuat Suhailik merasa sangat kehilangan.
Dikonfirmasi terkait peristiwa langka tersebut, dokter hewan, drh. Risa Isna Fahziar mengatakan bahwa kondisi yang dialami Sehati merupakan kelainan bawaan yang sangat langka yang disebut
cyclopia
.
Cyclopia adalah kondisi ketika mata tidak berkembang secara normal dan menyatu di satu rongga karena struktur tengkorak gagal terbentuk sempurna. Umumnya tidak kompatibel dengan kehidupan.
“Saat lahir terlihat matanya hanya satu di bagian tengah. Itu terjadi karena cavum orbita mengalami fusi atau menyatu, sehingga organ mata yang tumbuh hanya satu,” kata Risa.
Kelainan tersebut juga disertai tidak berkembangnya jaringan otak.
Selain mata, kelainan juga tampak pada bagian wajah lain sebab cyclopia membuat struktur tengkorak menyempit dan tidak normal, sehingga beberapa organ wajah tidak terbentuk sempurna.
“Karena volume tengkoraknya sangat kecil, hidungnya bisa tidak tumbuh atau hanya setengah,” jelasnya.
Risa yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jatim IV tersebur mengurai bahwa mulut juga bisa terlihat menjadi satu bagian karena ada kelainan pada pembentukan tulang wajah.
Terkait faktor penyebab, Risa menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan cyclopia yaitu faktor genetik yang merupakan kelainan bawaan yang terjadi sejak fase awal perkembangan embrio.
Atau paparan zat teratogenik selama induk bunting yaitu zat atau kandungan tertentu dalam makanan yang dapat menyebabkan cacat bawaan pada janin.
“Ini multifaktor. Bisa karena faktor genetik, dan bisa juga karena induknya tanpa disadari mengonsumsi makanan yang mengandung zat teratogenik selama kebuntingan. Kondisi ini tidak bisa diperkirakan sebelumnya,” terangnya.
Dalam 18 tahun pengalamannya sebagai dokter hewan, Risa mengaku hanya menemui tiga kasus cyclopia, yaitu dua kasus pada kucing, dan satu pada kambing yaitu Sehati.
“Itu pun sangat jarang sekali. Peluang hidup hewan dengan cyclopia juga sangat kecil,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/69284e926a6b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pedagang Bongkar Sendiri Kios di Lahan Bekas Kantor Lurah Rawa Buaya Megapolitan 27 November 2025
Pedagang Bongkar Sendiri Kios di Lahan Bekas Kantor Lurah Rawa Buaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pedagang membongkar kios sendiri di lahan bekas Kantor Lurah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/11/2025).
Pantauan Kompas.com di lokasi, kios-kios yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu telah sudah dibongkar.
Terlihat puing-puing bangunan mulai dari bekas semen hingga kayu masih menumpuk di area bekas kios berdiri.
Sejumlah
pedagang
bersama dengan petugas kebersihan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) terlihat membersihkan sisa puing bangunan.
Sebuah kendaraan alat berat turut dikerahkan untuk mengangkut puing dan bebatuan berukuran besar.
Kios-kios yang sebelumnya diisi oleh bengkel hingga servis elektronik kini terlihat rata dengan tanah.
Hanya menyisakan sejumlah kios di deretan belakang yang tak terkena penggusuran karena sudah merupakan lahan milik pribadi.
Namun, di deretan lahan pribadi tersebut, terlihat beberapa unit kios tengah dalam proses pembangunan.
Petak-petak kios berukuran 2×3 meter itu dibangun menggunakan bahan bata ringan alias hebel.
Kios-kios itu merupakan tempat yang dibangun oleh pedagang lainnya yang sudah memiliki lahan untuk disewakan kepada pedagang yang terdampak penggusuran.
Rahmat (39), salah satu pemilik bengkel menyebut pembongkaran dilakukan sendiri oleh para pedagang setelah diberikan tenggat waktu selama 10 hari oleh lurah dan camat.
Pembongkaran sudah dimulai sejak Sabtu (22/11/2025) lalu secara mandiri dan bergotong-royong.
“Pedagang bongkar sendiri, karena kita sudah ada kesepakatan sama lurah dan camat kemarin di dalam, buat ngebongkar dalam waktu 10 hari memang. Jadi kita memang kesepakatan dikasih tempo selang 10 hari,” ujar Rahmat saat ditemui Kompas.com di lokasi, Kamis.
Menurut Rahmat, kios-kios yang terdampak terdiri dari bengkel, toko elektronik, hingga warung makan.
“Total ada tujuh kios. Ada yang elektronik, bengkel, warung makan juga. Semua jajaran, tim oren, segala macam ikut bantu-bantu buat bersihin ini, bekas bangunannya, bongkaran,” kata Rahmat.
Rahmat mengungkapkan adanya kebingungan terkait rencana pembangunan di lahan tersebut usai pembongkaran.
Awalnya, lahan itu disebut akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Pos RW.
Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa anggaran pembangunan belum tersedia.
“Itu niatnya mau dibangun RPTRA sama Pos RW kalau katanya mah. Tapi ternyata setelah dibongkar baru dikasih tahu, ternyata anggaran ngebangunnya belum ada,” ungkap Rahmat.
Akibat ketiadaan anggaran, lahan tersebut kemungkinan akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu atau dialihfungsikan menjadi tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
“Jadi sementara bakal dibiarin saja dulu kayak gitu, mau dijadiin tempat sampah, soalnya tempat sampah yang di seberangnya lagi dirapiin, direnovasi. Bakal dibangunnya kapan enggak tahu dah, katanya anggarannya belum cair,” jelas dia.
Para pedagang mengaku tidak mendapatkan
ganti rugi
sepeser dari pemerintah daerah atas pembongkaran ini.
“Pembongkaran itu enggak ada ganti rugi sama sekali. Sudah diajuin. Sampai minta ngajuin ganti bahan bangunan buat kios yang baru juga enggak diterima,” kata Rahmat.
Ia menceritakan bahwa pihak pemerintah sempat menawarkan relokasi ke lokasi binaan (Lokbin) di Rusun
Rawa Buaya
.
Namun, tawaran itu ditolak oleh para pedagang karena dinilai lokasinya tidak strategis.
“Kan tawaran awalnya kita diminta pindah ke atas, masuk ke dalem tuh, ke lokbin. Nah kita enggak mau, soalnya enggak bakal hidup di sana usahanya. Kejauhan, di dalam, enggak mungkin berjalan usahanya,” ucapnya.
Akhirnya, para pedagang berinisiatif pindah ke lahan milik pribadi yang kini tengah dalam proses pembangunan kios baru.
“Iya ini bakal pada pindah ke sini semua, bangunan baru. Nah itu lagi dibangun buat kios lagi, dia lahannya lahan pribadi. Kalau lahan Pemda kan cuma sampai yang tujuh kios itu doang, nah yang ini kepemilikannya pribadi,” jelasnya.
Mariyun (56) pedagang lainnya menambahkan, bahwa penataan ulang tempat berdagang ini murni swadaya pedagang dan bantuan dari pemilik lahan pribadi, bukan pemerintah.
“Menata ulang atas inisiatif pedagang sendiri, antara ahli waris dengan Pak Toni (pemilik). Dana pribadi juga, kita ngebantu-bantu aja. Bukan direlokasi pemerintah, bukan,” kata Mariyun.
Selama proses pembongkaran dan pemindahan barang yang memakan waktu hampir dua minggu, para pedagang mengaku kehilangan pendapatan.
Terlebih, karena kios lama diminta untuk dibongkar dalam waktu dekat, padahal bangunan kios baru belum siap dihuni.
Mariyun, yang menjual barang-barang bekas dan jasa servis, merasa kesulitan karena barang dagangannya kini tercampur.
“Enggak ada pemasukan. Enggak bisa dagang lagi. Ya begini saja, di sini nongkrong-nongkrong saja, nunggu kios baru selesai,” keluh Mariyun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/69284f707e1cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eksploitasi TKI Seni di Malaysia: 2 Majikan Ditangkap, Menteri P2MI Ungkap Proses Hukum Regional 27 November 2025
Eksploitasi TKI Seni di Malaysia: 2 Majikan Ditangkap, Menteri P2MI Ungkap Proses Hukum
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan kondisi Seni, warga Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang menjadi korban eksploitasi berat saat bekerja di Malaysia.
Saat ini, TKI yang merantau di negeri jiran selama 20 tahun itu belum bisa pulang karena harus menyelesaikan
proses hukum
sebagai saksi. Sementara itu, dua majikannya sudah ditangkap.
Diberitakan sebelumnya, Seni diduga menjadi
korban eksploitasi
berat selama lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga di
Malaysia
.
Selama periode tersebut, Seni tidak mendapatkan gaji dan mengalami penganiayaan, sementara kabar mengenai keberadaannya sempat tidak jelas bagi keluarga dan tetangga.
Mukhtarudin menegaskan, kasus ini sudah dalam perlindungan pemerintah Indonesia. Selain itu, juga telah diproses hukum di Malaysia.
“Untuk yang kasus di Malaysia itu sudah dalam perlindungan kami, dalam perlindungan KBRI bersama dengan otoritas Malaysia, majikannya sudah ditangkap dua-duanya, dan sekarang proses hukum,” ujar Mukhtarudin saat diwawancarai awak media dalam kunjungan kerjanya di Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/11/2025).
Mukhtarudin menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi, sehingga belum boleh pulang ke Indonesia.
Seni baru bisa dipulangkan setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
“Karena dia (Seni) sebagai saksi yang nanti mengungkap bahwa dia korban, dengan begitu jadi alat bukti untuk memperkuat tuduhan hukum kepada majikan yang bermasalah itu,” tuturnya.
Dia berjanji bahwa pemerintah RI akan mendampingi WNI tersebut sampai dengan proses hukum atas kasusnya selesai dan membawanya pulang dengan selamat.
“Setelah proses hukum selesai baru yang bersangkutan bisa pulang, kami akan dampingi, kami pulangkan, sampai ke rumahnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku telah menghubungi Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia untuk memastikan kondisi kesehatan dan perlindungan keamanan Seni.
“Saya sudah komunikasi dan koordinasi dengan Dubes. Saya cek, pendampingan hukum sudah diberikan untuk Bu Seni. Sekarang dalam perlindungan Kedutaan,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan hasil komunikasi, yang bersangkutan dalam kondisi aman, sehat, dan dalam pengawasan Kedutaan.
Untuk itu, ia berharap agar keluarga menjadi lebih tenang. “Pemprov Jawa Tengah akan mengupayakan pemulangannya secara cepat, berikut berkoordinasi dengan Kementerian
Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia,” lanjutnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/69283e24a5d8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir Aceh Utara: Akses Jalan Putus, Evakuasi Sulit Imbas Signal dan Listrik Mati Regional 27 November 2025
Banjir Aceh Utara: Akses Jalan Putus, Evakuasi Sulit Imbas Signal dan Listrik Mati
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyebabkan kesulitan akses jalan dan informasi menuju lokasi-lokasi terisolasi.
Pemerintah setempat mengumumkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung 26 November 2025 hingga 10 Desember 2025.
Bupati
Aceh Utara
, Ismail A Jalil menyatakan, cuaca ekstrem yang terus menerus terjadi dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan terputusnya akses jalan nasional, provinsi, kecamatan, dan desa akibat banjir.
“Diperlukan langkah strategis untuk menangani dampak yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa
Ayahwa
ini menegaskan, penetapan status tanggap darurat bertujuan untuk mempermudah koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya membantu warga yang terdampak.
“Sampai saat ini fokus utama kami adalah evakuasi dan penyelamatan warga yang terjebak serta distribusi logistik yang masih tersendat ke tempat pengungsian,” ujar Ayahwa kepada Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
Kendala dalam proses evakuasi muncul akibat keterbatasan peralatan, personel, dan putusnya saluran komunikasi di lapangan.
“Oleh sebab itu, kami langsung menggelar rapat dengan Forkopimda untuk segera menggerakkan segala kekuatan dan peralatan, baik TNI/Polri, BNPB, SAR, dan relawan, untuk membantu evakuasi. Keselamatan warga adalah fokus utama kami, terkait persediaan logistik yang semakin menipis,” tutur dia.
Berdasarkan data sementara dari BPBD Aceh Utara, jumlah korban banjir mencapai 4.451 jiwa (2.668 KK), dengan 3.507 jiwa (1.270 KK) menjadi pengungsi yang tersebar di 16 titik lokasi pengungsian.
Pengungsi prioritas terdiri dari 15 ibu hamil, 373 balita, 148 lansia, dan 7 penyandang disabilitas.
Kebutuhan mendesak saat ini mencakup bantuan evakuasi, makanan pokok, bantuan logistik masa panik, dan alat berat untuk melakukan normalisasi saluran yang tersumbat.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk penanganan banjir terparah sepanjang 20 tahun terakhir ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, banjir juga merendam sejumlah daerah lain di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, Pidie, Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Utara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691ede2a64286.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi Megapolitan 27 November 2025
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan dua opsi untuk upaya lanjutan kasus tudingan ijazah Joko Widodo kepada tersangka Roy Suryo cs yang datang saat wajib lapor, Kamis (27/11/2025).
Dua opsi itu meliputi gelar perkara khusus dan penyidikan, seperti yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
“Jadi, memang oleh penyidik dijawab opsional ya, bisa gelar perkara khusus duluan, tapi mungkin juga bisa pemanggilan keterangan ahli dan saksi yang meringankan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Menanggapi pilihan tersebut, tim kuasa hukum memilih agar gelar perkara khusus dilakukan lebih dulu.
Menurut dia, gelar perkara khusus dapat memangkas waktu penyidikan.
“Kami sih berharap gelar perkara khusus duluan, karena di situlah akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah Jokowi. Karena kalau perdebatan itu bisa diakhiri dengan lebih cepat, kenapa sih kita menunda-nunda lama dan melelahkan melalui pengadilan,” ujar Ahmad.
Dalam gelar perkara khusus ini, mereka berharap keaslian ijazah Jokowi bisa terungkap.
Sebab, pembuktian ini dinilai penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo cs.
“Karenanya gelar perkara khusus itu menjadi penting untuk menghadirkan satu-satunya yang sampai sekarang belum pernah kita lihat,” ujar kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, di kesempatan yang sama.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
ijazah palsu
Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/6927c4fcad7e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Bakal Periksa Pengemudi Lawan Arah yang Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga Megapolitan 27 November 2025
Polisi Bakal Periksa Pengemudi Lawan Arah yang Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi akan memanggil pengemudi mobil melawan arah dan mengucapkan kalimat rasis kepada seorang warga di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan peristiwa yang sudah dilaporkan ke Polres Metro
Jakarta Pusat
.
“Terlapor akan dipanggil lebih dulu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
Namun, Ruslan belum memberikan informasi lebih lanjut soal jadwal dan detail pemanggilan.
Sebelumnya, Rionaldy, pria yang menjadi korban kalimat rasial dari terlapor
pengemudi mobil
, sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025).
Pengemudi mobil dilaporkan atas dugaan tindakan
penganiayaan
berat.
Berdasarkan laporan Rionaldy, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Kebon Kosong, RT 011/RW 003, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
Semula, Rionaldy menegur pengemudi mobil yang melawan arus karena jalan yang dilintasinya satu arah.
“Dan terlapor tidak terima. Menyampaikan pernyataan ‘C*** don***’. Pelapor Rionaldy kemudian memukul mobil terlapor,” tutur Ruslan.
“Kemudian terlapor memukul pelapor pada bagian bibir. Pelapor lalu meninggalkan terlapor karena hendak mengantarkan anaknya ke sekolah,” lanjutnya.
Setelah itu, terlapor ternyata mendatangi rumah Rionaldy. Terlapor juga menendang pagar dan memaksa untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar dan robek pada bibir.
Sebelumnya, video yang merekam adu mulut antara dua pria di sebuah gang viral di media sosial pada Rabu.
Video itu diunggah akun Instagram @thepaparock dengan keterangan: “Mobil Ertiga melawan arah B 1480 TZG.”
Mulanya, pria yang merekam video keluar rumah sekitar pukul 10.30 WIB untuk mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Beberapa meter dari rumahnya, ia berpapasan dengan sebuah mobil hitam yang melaju melawan arah di gang.
Pengemudi mobil itu kemudian membunyikan klakson. Perekam video lantas bertanya kepada pengemudi apakah ada jalan yang ditutup, sebab mobil tersebut melawan arus.
Namun, pengemudi mobil tidak menjawab dan justru balik bertanya.
“Dia (pengemudi mobil) jawab ’emang kenape lu?’ Saya bilang ini mas lawan arah,” tutur pria yang merekam video.
Pengemudi mobil kemudian mengatakan bahwa ia tahu dirinya melawan arah.
“Dia jawab lagi ‘gw tau emang kenapa, gw orang sini’,” tutur pria yang merekam video.
Adu mulut pun terjadi antara keduanya. Dalam cekcok tersebut, pengemudi mobil sempat melontarkan kata-kata bernada rasis.
Perekam video yang kesal kemudian memukul mobil tersebut. Pengemudi mobil membalas dengan memukul bagian mulut perekam video.
Warga sekitar akhirnya melerai keduanya. Perekam video kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar anaknya ke sekolah.
Namun setelah itu, ia baru mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut datang ke rumahnya dan sempat menggedor serta menendang pagar rumah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/27/6927fbd37d511.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal Nasional
Singgung Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkelakar tetap mengawal anggota Dewan ketika sedang membahas soal pengawalan ‘tot tot wuk wuk’.
Candaan ini disampaikan Agus di hadapan jajaran Komisi III
DPR
RI dalam rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Kalau untuk
anggota dewan
kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak,” ucap Agus, sambil tertawa.
Dalam kesempatan ini, Korlantas menjelaskan pihaknya membekukan sementara pengawalan dengan suara sirene ‘tot tot wuk wuk’.
Dia mengatakan, pembekuan sirene ini juga sedang dalam tahap evaluasi.
“Kami bekukan untuk sementara, Pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini. Terus terang, kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, Pak,” ucap dia.
Menurut dia, Korlantas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat skala prioritas dalam memberikan pengawalan.
“Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ucap Agus dalam rapat.
Diketahui, muncul gerakan ‘
Stop Tot Tot Wuk Wuk
‘ sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu.
Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/08/68e5f9673d192.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/11/68992ff35f4a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)