Category: Kompas.com Metropolitan

  • Truk Tronton Kecelakaan di Flyover Ciputat, Lalin Arah Jakarta Macet 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Truk Tronton Kecelakaan di Flyover Ciputat, Lalin Arah Jakarta Macet Megapolitan 8 Januari 2026

    Truk Tronton Kecelakaan di Flyover Ciputat, Lalin Arah Jakarta Macet
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Sebuah truk tronton mengangkut pipa besi mengalami kecelakaan di Flyover Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (8/2/2026).
    Adapun truk menabrak truk lainnya yang berada di depannya yang rem mendadak.
    Kaca depan truk pecah dan ban belakang naik ke atas pembatas jalan. 
    Badan truk sempat melintang dan menutup satu jalur dari Jakarta menuju Ciputat serta membuat kemacetan.
    Namun, pantauan Kompas.com pukul 10.59 WIB, truk sudah dipindahkan oleh pihak kepolisian ke sisi kiri jalan dan lalu lintas kembali normal.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama Megapolitan 8 Januari 2026

    Buruh Demo Hari Ini, Pramono: UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai demo buruh yang digelar di Jakarta, Kamis (8/1/2026), tidak hanya memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
    Massa buruh juga menyuarakan penolakan terhadap
    kebijakan upah
    di sejumlah daerah lainnya.
    “Dan sebenarnya yang didemo kan bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta,” ucap Pramono saat ditemui di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Menurut dia, buruh memilih menggelar aksi di Ibu Kota lantaran pusat pemerintahan berada di Jakarta. Ia berharap aksi berlangsung tertib.
    “Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya memang Istananya ada di Jakarta. Dan untuk itu yang paling penting demonya baik-baik saja,” lanjut dia.
    Meski begitu, Pramono mempersilakan siapa saja menggelar demonstrasi, asalkan berlangsung tertib dan dilengkapi izin.
    “Yang namanya demo itu kan hak demokrasi. Dan siapa saja boleh melakukan itu, tapi ya tentunya dengan izin,” kata Pramono.
    Pramono juga menyinggung penetapan
    UMP Jakarta 2026
    yang melibatkan Dewan Pengupahan.
    Ia menegaskan, pembahasan dilakukan terbuka, dengan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    “Dewan Pengupahan betul-betul berjalan dengan transparan dan terbuka. Solusinya berjalan dengan baik sehingga alfanya diputuskan 0,75 itu kesepakatan bersama. Dan mudah-mudahan Jakarta tidak ada (penolakan),” tuturnya.
    Untuk diketahui, massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
    Aksi ini membawa tuntutan revisi upah minimum yang dinilai belum mencerminkan biaya hidup pekerja.
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terdapat dua tuntutan utama yang dibawa buruh dalam aksi tersebut.
    Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
    “Pertama, kami meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta 2026 merujuk 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
    Menurut Iqbal, jika perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada KHL, besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp 5,89 juta, bukan Rp 5,73 juta seperti yang telah ditetapkan.
    Selain UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan kedua yang menyasar kebijakan upah di Jawa Barat.
    Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah.
    Iqbal menilai, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah penetapan UMSK.
    “Menurut PP Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo, gubernur tidak boleh mengubah UMSK. Yang boleh diubah hanya UMK. Ini UMSK tidak boleh,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiang Monorel Dibongkar Hari Rabu, Pramono: Biar Pejabat Naik Transportasi Umum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Tiang Monorel Dibongkar Hari Rabu, Pramono: Biar Pejabat Naik Transportasi Umum Megapolitan 8 Januari 2026

    Tiang Monorel Dibongkar Hari Rabu, Pramono: Biar Pejabat Naik Transportasi Umum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembongkaran deretan tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dimulai pada Rabu (14/1/2026).
    Hari Rabu dipilih karena ia ingin para pejabat yang datang ke lokasi menggunakan transportasi umum, sesuai Instruksi Gubernur DKI
    Jakarta
    Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN Pemprov DKI naik angkutan publik.
    “Kenapa hari Rabu? Supaya pejabat siapapun yang datang ke situ gak pakai kendaraan pribadi, supaya enggak membuat macet,” ucap Pramono saat ditemui di Pejempongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
    Pembongkaran tiang dimaksimalkan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan Rasuna Said.
    “Untuk pembongkaran harus maksimal dilakukan malam hari, supaya tidak mengganggu transportasi yang ada di Rasuna Said,” lanjut dia.
    Untuk diketahui, pembongkaran
    tiang monorel
    ini sebelumnya direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Januari 2026. Namun, jadwal dimajukan setelah rapat pimpinan di Balai Kota.
    “Minggu ketiga mau dibongkar. Tapi Pak Gubernur kemarin, pada saat rapat pimpinan (rapim), menyampaikan minta minggu depan dibongkar. Jadi rencana minggu depan kita akan mulai. Insyaallah hari Rabu, kalau enggak berubah,” ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    Menurut Heru, percepatan bisa dilakukan karena proses administrasi dan pembahasan dengan PT Adhi Karya selaku pemilik tiang sudah rampung.
    “Kalau kita mah sudah siap saja. Jadi karena permintaan Pak Gub untuk dibongkar hari Rabu, ya kita jalankan hari Rabu. Karenakan sudah dipenuhi semua aturannya,” lanjut dia.
    Setelah pembongkaran, Pemprov DKI akan menata ulang Jalan HR Rasuna Said agar tampil seragam dengan sisi barat jalan yang sudah lebih dulu ditata.
    Di sisi bekas tiang monorel, jalur cepat dan jalur lambat akan dihilangkan, lalu diganti dengan pengaturan ulang badan jalan dan trotoar.
    “Rasuna Said sisi barat sudah selesai, jalan dan trotoarnya sudah rapi. Tapi sisi timurnya masih terkendala adanya tiang monorel. Makanya akan kita rapikan jalannya yang Jalan Rasuna Said sisi Timur; jalur cepat, jalur lambat, dan trotoar akan kita tata,” kata dia.
    Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan pembongkaran tidak akan disertai penutupan jalan.
    Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan disiapkan agar kendaraan tetap bisa melintas.
    “Jadikan lalu lintasnya kita akan lakukan
    semacam pengalihan arus,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).
    Syafrin menjelaskan di kawasan Jalan HR Rasuna Said terdapat jalur cepat dan jalur lambat.
    Ketika pekerjaan dimulai, alat berat akan ditempatkan di jalur lambat. Kendaraan lain bisa melintas di jalur cepat.
    Dengan cara ini, arus lalu lintas tetap berjalan tanpa penutupan jalan.
    “Di sanakan ada dua lajur, ada jalur lambat, ada jalur cepat. Jadi pada saat alat berat masuk, itu akan berada di sisi jalur lambat. Sementara jalur cepat itu tetap berfungsi,” kata Syafrin.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        MK Diminta Tambah Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial untuk Pengemudi Sambil Merokok
                        Nasional

    9 MK Diminta Tambah Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial untuk Pengemudi Sambil Merokok Nasional

    MK Diminta Tambah Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial untuk Pengemudi Sambil Merokok
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syah Wardi, seorang warga negara Indonesia (WNI) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Permohonan Syah Wardi itu teregistrasi di
    MK
    dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada Selasa (6/1/2026).
    Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menyebut norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283
    UU LLAJ
    telah secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
    Di mana keselamatan manusia merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan
    irreversibel
    , berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” bunyi pokok permohonan Syah Wardi, dilihat Kompas.com dari situs resmi MK pada Kamis (8/1/2026).
    Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ sendiri berbunyi, ”
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ berbunyi, ”
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    Syah Wardi dalam permohonannya menilai, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif.
    Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi; tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum; dan parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.
    Ketidakpastian hukum itu membuat pengemudi kendaraan bermotor yang sambil merokok di jalan kerap tidak mendapatkan sanksi.
    “Dalam praktik, kekaburan frasa “penuh konsentrasi” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tulis Syah Wardi.
    shutterstock Ilustrasi merokok saat berkendara.
    Atas dasar hal tersebut, Syah Wardi memuat tujuh petitum dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
    Salah satunya adalah meminta MK menambah sanksi kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk orang yang terbukti merokok saat mengemudikan kendaraan.
    Berikut tujuh poin petitum Syah Wardi dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026:
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini yang Bikin Pramugari Gadungan Batik Air Ketahuan di Pesawat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Ini yang Bikin Pramugari Gadungan Batik Air Ketahuan di Pesawat Megapolitan 8 Januari 2026

    Ini yang Bikin Pramugari Gadungan Batik Air Ketahuan di Pesawat
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Perempuan berinisial KN (23) mengenakan seragam pramugari Batik Air saat menjadi penumpang pesawat tersebut dari Palembang menuju Jakarta.
    Aksi itu terungkap setelah kru pesawat mencurigai perbedaan pada seragam yang dipakainya.
    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
    Saat itu, kru kabin menyadari adanya perbedaan pada rok yang digunakan oleh KN.
    “Kru pesawat curiga, kok ini ada
    pramugari
    Batik Air, menggunakan pakaian mirip pramugari, tapi coraknya beda,” ujar Yandri Mono saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Rabu (7/1/2026).
    Merasa curiga, kru kabin selanjutnya melaporkan hal itu ke petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Bandara Soekarno-Hatta.
    Setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Avsec langsung memeriksa KN dan mendapati bahwa ia bukan pegawai Batik Air.
    “Setelah diinterogasi, memang bukan karyawan Batik Air. Kemudian dibawa ke Polres,” kata Yandri.
    Dalam pemeriksaan, KN mengaku pernah melamar menjadi
    pramugari Batik Air
    , tetapi tidak lolos.
    Karena malu kepada keluarganya di Palembang, ia mengaku berpura-pura sudah bekerja sebagai pramugari.
    Oleh karena itu, saat KN hendak ingin ke Jakarta, ia menggunakan seragam pramugari Batik Air untuk meyakinkan orang tuanya.
    “Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai dalam rangka supaya keluarganya percaya,” jelas dia.
    Adapun KN mendapatkan seragam, beserta atribut Batik Air lainnya, seperti name tag dan koper itu melalui online shop. Kemudian, ia gunakan saat menuju bandara di Palembang.
    Setibanya di bandara, KN mengaku pada polisi ingin berganti pakaian. Namun karena waktunya tidak cukup sehingga tetap naik pesawat dengan seragam tersebut.
    “Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti, namun karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta,” kata dia.
    Selama pemeriksaan, polisi menyebut, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apapun terhadap perempuan itu. Begitupula dengan potensi pelanggaran lainnya.
    Oleh sebab itu, setelah pemeriksaan, pihak Batik Air disebut tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan kesepakatan damai.
    “Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    telah menghubungi pihak Lion Air Group terkait peristiwa tersebut.
    Namun, hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini yang Bikin Pramugari Gadungan Batik Air Ketahuan di Pesawat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Wanita Nekat Pakai Seragam Pramugari Naik Batik Air, Ternyata Pernah Lamar tapi Tak Lolos Megapolitan 8 Januari 2026

    Wanita Nekat Pakai Seragam Pramugari Naik Batik Air, Ternyata Pernah Lamar tapi Tak Lolos
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Seorang penumpang berinisial KN (23) yang nekat pakai seragam pramugari Batik Air pernah melamar menjadi pramugari namun tidak lolos.
    Hal itu membuat dirinya malu jika diketahui orangtuanya sehingga berbohong dan mengaku sudah diterima bekerja di
    Batik Air
    .
    “Dia ngelamar kerja jadi
    pramugari
    , namun ternyata gagal,” ujar Kasat Reskrim Polresta
    Bandara Soekarno-Hatta
    , Kompol Yandri Mono saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (7/1/2026).
    Untuk meyakinkan orangtuanya, ia pun membeli atribut Batik Air, mulai dari seragam, name tag, dan koper di
    online shop
    .
    Kemudian atribut itu ia gunakan dari rumah saat ingin menuju bandara di Palembang.
    Setibanya di bandara, KN memang memiliki niat untuk berganti pakaian.
    Namun karena waktunya tidak cukup sehingga tetap naik pesawat dengan seragam tersebut.
    “Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti, namun karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta,” kata dia.
    Lebih lanjut, dia mengatakan
    seragam pramugari
    yang digunakan KN itu dicurigai oleh para kru kabin.
    Pasalnya, KN yang duduk di kursi penumpang menggunakan seragam pramugari maskapai tersebut.
    Petugas semakin curiga saat melihat motif yang berbeda pada rok yang digunakan oleh KN.
    “Kru pesawat curiga, kok ini ada
    pramugari Batik Air
    , menggunakan pakaian mirip pramugari, tapi coraknya beda,” jelas dia.
    Merasa curiga, kru kabin selanjutnya melaporkan hal itu ke petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Bandara Soekarno-Hatta.
    Setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Avsec langsung memeriksa KN dan mendapati bahwa ia bukan pegawai Batik Air.
    Kemudian KN diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta oleh Avsec. Di sana, ia diinterogasi oleh polisi.
    Selama pemeriksaan, polisi menyebut, tidak ditemukan indikasi tindak pidana terhadap perempuan itu. Begitupula dengan potensi pelanggaran lainnya.
    Oleh sebab itu, pihak Batik Air disebut tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan kesepakatan damai.
    “Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
    Sementara itu, Kompas.com telah menghubungi pihak Lion Air Group terkait peristiwa tersebut.
    Namun hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini yang Bikin Pramugari Gadungan Batik Air Ketahuan di Pesawat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Penumpang asal Palembang Beli Seragam Pramugari dan ID Batik Air di Online Megapolitan 8 Januari 2026

    Penumpang asal Palembang Beli Seragam Pramugari dan ID Batik Air di Online
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Seorang perempuan berinisial KN (23) membeli seragam pramugari Batik Air melalui
    online shop
    .
    Seragam tersebut ia gunakan saat naik pesawat rute Palembang menuju Jakarta dengan tujuan untuk meyakinkan orang uanya.
    “Dia beli melalui
    online shop
    ,” ujar Kasat Reskrim Polresta
    Bandara Soekarno-Hatta
    , Kompol Yandri Mono saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (7/1/2026).
    Begitu pula dengan
    name tag
    atau ID dan koper dibeli di online shop. Semua atribut itu ia gunakan saat ingin menuju bandara di Palembang.
    Setibanya di bandara, KN mengaku pada polisi ingin berganti pakaian.
    Namun karena waktunya tidak cukup sehingga tetap naik pesawat dengan seragam tersebut.
    “Jadi kalau pengakuannya dia sebenarnya setelah sampai Bandara di Palembang itu dia mau ganti, namun karena waktunya mepet sehingga dia naik pakai seragam itu ke pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta,” kata dia.
    Saat berada di pesawat, kru kabin pun menyadari keberadaan KN.
    Mereka curiga lantaran KN yang merupakan penumpang terlihat menggunakan seragam
    pramugari

    Batik Air
    .
    Saat diperhatikan lebih jelas, ternyata terdapat perbedaan corak pada rok yang digunakan KN.
    “Kru pesawat curiga, kok ini ada pramugari Batik Air, menggunakan pakaian mirip pramugari, tapi coraknya beda,” jelas dia.
    Merasa curiga, kru kabin selanjutnya melaporkan hal itu ke petugas keamanan penerbangan (
    Avsec
    ) di Bandara Soekarno-Hatta.
    Setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,
    Avsec
    langsung memeriksa KN dan mendapati bahwa ia bukan pegawai Batik Air.
    “Setelah diinterogasi, memang bukan karyawan Batik Air. Kemudian dibawa ke Polres,” kata Yandri.
    Dalam pemeriksaan, KN mengaku pernah melamar menjadi pramugari Batik Air, tetapi tidak lolos.
    Karena malu kepada keluarganya di Palembang, ia mengaku berpura-pura sudah bekerja sebagai pramugari.
    Selama pemeriksaan, polisi menyebut, tidak ditemukan indikasi tindak pidana apapun terhadap perempuan itu. Begitupula dengan potensi pelanggaran lainnya.
    Oleh sebab itu, pihak Batik Air disebut tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan kesepakatan damai.
    “Batik Air tidak melakukan penuntutan. Namun bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menyita semua atribut Batik Air yang dipakai,” ucap Yandri.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    telah menghubungi pihak Lion Air Group terkait peristiwa tersebut.
    Namun hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KRL Rangkasbitung–Tanah Abang Terlambat akibat Motor Tertemper Kereta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    KRL Rangkasbitung–Tanah Abang Terlambat akibat Motor Tertemper Kereta Megapolitan 8 Januari 2026

    KRL Rangkasbitung–Tanah Abang Terlambat akibat Motor Tertemper Kereta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Rangkasbitung–Tanah Abang mengalami keterlambatan, Kamis (8/1/2026) pagi.
    VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menjelaskan keterlambatan terjadi akibat adanya sepeda motor yang tertemper kereta di antara Stasiun Daru dan Stasiun Parung Panjang.
    Akibatnya, perjalanan KRL tertunda sekitar tujuh menit.
    “Pagi ini ada keterlambatan 1 KA kurang lebih 7 menit karena ada sepeda motor yang menemper KRL di jalur hilir antara Stasiun Daru – Stasiun Parung Panjang,” ujar Karina saat dikonfirmasi, Kamis.
    Usai kejadian, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi untuk memastikan kondisi rangkaian dan jalur tetap aman dilalui.
    Setelah dinyatakan aman, perjalanan KRL kembali dijalankan secara bertahap.
    “Perjalanan sudah kembali normal,” kata Karina.
    Keterlambatan ini sempat memicu
    penumpukan penumpang
    di sejumlah stasiun.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @infotangerang.id, disebutkan penumpang menumpuk pada Kamis (8/1/2026) pagi akibat perjalanan KRL yang terlambat.
    “Sering terlambat, KRL Rangkas-Tanah Abang dikeluhkan warganet karena picu penumpukan,” tulis keterangan tersebut.
    Area peron Stasiun Rawa Buntu tampak dipenuhi para penumpang yang hilir mudik.
    Ketika rangkaian tiba, mereka bergegas mendekat ke pintu.
    Namun karena ruang di dalam gerbong sudah penuh, banyak penumpang kesulitan naik.
    Terlihat beberapa orang menempel di ambang pintu, ada yang berpegangan di atas, bahkan sebagian tetap memaksa masuk meski kondisi sudah padat dan berdesakan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KRL Rangkasbitung–Tanah Abang Terlambat, Penumpang Menumpuk di Stasiun Rawa Buntu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    KRL Rangkasbitung–Tanah Abang Terlambat, Penumpang Menumpuk di Stasiun Rawa Buntu Megapolitan 8 Januari 2026

    KRL Rangkasbitung–Tanah Abang Terlambat, Penumpang Menumpuk di Stasiun Rawa Buntu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Keterlambatan perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Rangkasbitung–Tanah Abang dikeluhkan penumpang.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @infotangerang.id dinarasikan perjalanan KRL terlambat sehingga menyebabkan penumpang menumpuk di Stasiun Rawa Buntu pada Kamis (8/1/2026) pagi.
    “Sering terlambat, KRL Rangkasbitung-Tanah Abang dikeluhkan warganet karena picu penumpukan,” tulis keterangan tersebut.
    Dalam video terlihat area peron tampak dipenuhi para penumpang yang hilir mudik.
    Ketika rangkaian tiba, mereka bergegas mendekat ke pintu.
    Namun karena ruang di dalam gerbong sudah penuh, banyak penumpang kesulitan naik.
    Terlihat beberapa orang menempel di ambang pintu, ada yang berpegangan di atas, bahkan sebagian tetap memaksa masuk meski kondisi sudah padat dan berdesakan.
    Dikonfirmasi terpisah, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyebut keterlambatan yang terjadi pada lintas Rangkasbitung–Tanah Abang dipicu gangguan di jalur.
    Menurut Karina, satu rangkaian KRL sempat tertahan karena ada sepeda motor yang menyenggol (menemper) kereta di jalur hilir, tepatnya di antara Stasiun Daru dan Stasiun Parung Panjang.
    “Pagi ini ada keterlambatan 1 KA kurang lebih 7 menit karena ada sepeda motor yang menemper KRL di jalur hilir antara Stasiun Daru – Stasiun Parung Panjang,” ujar Karina, Kamis.
    Karina menambahkan, petugas di lapangan segera melakukan pengecekan dan penanganan agar perjalanan kembali normal.
    Setelah dipastikan aman, rangkaian kembali dijalankan secara bertahap.
    Ia mengimbau pengguna untuk selalu memperhatikan keselamatan, terutama di perlintasan sebidang, serta memantau informasi resmi terkait perjalanan KRL.
    “Perjalanan sudah kembali berjalan lancar,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2026

    Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Megapolitan 8 Januari 2026

    Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeksekusi 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, RT 07/RW 01, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
    Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat PN Bekasi Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan kepada PT Taman Puri Indah (TPI).
    Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
    Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.
    Sedangkan perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.
    “Kami di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu terkait nomor 8 PDT Eksekusi dan 9 PDT Eksekusi,” ujar Dewi di lokasi.
    Dewi menjelaskan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Agustus hingga Desember 2024 dan telah melalui seluruh tahapan hukum.
    “Ini dua-duanya sudah diajukan permohonan eksekusi dari Agustus, tanggal 2 Agustus dan tanggal 9 Desember 2024. Dua-duanya sudah ada tahap
    aanmaning
    sampai
    constatering
    . Kami juga sudah cek ke lokasi dan menyesuaikan obyek satu per satu,” kata Dewi.
    Ia menyebut, pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Taman Puri Indah dengan dua kelompok tergugat yang berbeda.
    Proses hukum sendiri telah berlangsung sejak 2008.
    “Hari ini hanya eksekusi pengosongan dan penyerahan. Setelah ini kami tidak ada tahapan lain lagi, karena ini sudah tahap terakhir,” ujarnya.
    Meski terdapat ratusan rumah di kawasan tersebut, Dewi menegaskan eksekusi hanya dilakukan terhadap 12 unit sesuai amar putusan.
    “Kami hanya menjalankan dua putusan itu saja,” katanya.
    Sementara itu, Agus (43), salah satu warga terdampak, mengatakan keluarganya telah menempati rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera sejak awal 1980-an.
    Ia menyebut orangtuanya membeli rumah tersebut dari PT Puri Asih Sejahtera sekitar tahun 1983.
    Namun, pada 1990-an, lahan itu dilelang kepada PT Taspen tanpa kejelasan bagi warga.
    “Kami itu sudah lama. Ini warisan dari orang tua. Beberapa orang tua kami juga sudah meninggal. Tiba-tiba prosesnya langsung eksekusi dan kami tidak dikasih waktu,” ujar Agus.
    Agus menilai warga seharusnya diberi ruang untuk menempuh upaya hukum atau penundaan eksekusi.
    “Seharusnya dikasih waktu untuk menahan eksekusi. Tapi yang terjadi langsung eksekusi tanpa ada kesempatan sosialisasi atau untuk kami mengajukan upaya hukum,” katanya.
    Ia juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    “Saya yakin sekali ini adalah mafia tanah,” ucap Agus.
    Menurutnya, warga telah melunasi pembayaran rumah sejak puluhan tahun lalu dan masih menyimpan bukti pembayaran.
    “Kuitansinya ada semua, lengkap. Kami punya semuanya,” ujar Agus.
    Agus menambahkan, sertifikat tanah rumah warga tidak pernah diterbitkan dan diduga digadaikan oleh pihak pengembang tanpa sepengetahuan warga.
    “Sertifikat itu digadaikan oleh pihak
    developer
    . Tanpa sepengetahuan warga, tiba-tiba kejadiannya seperti ini,” ujarnya.
    Ketua RT 07 Perumahan Puri Asih Sejahtera, Deny Sas, menyatakan penolakan warga didasari banyaknya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan kesalahan obyek sengketa.
    “Kami enggak tahu historisnya Taspen dengan Puri Asih. Yang kami tahu, tiba-tiba ada lelang berupa tanah kosong. Padahal di sini ada sekitar 100 unit rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1980-an dan lengkap dengan izin,” ujar Deny.
    Ia menegaskan warga membeli rumah secara sah dan telah menempatinya sejak 1983–1984.
    “Kami ini bukan menempati tanah orang atau tanah negara. Kalau memang ada pelelangan, seharusnya warga juga punya kesempatan,” katanya.
    Deny juga mempertanyakan alasan eksekusi yang hanya menyasar 12 rumah, sementara seluruh kawasan berada dalam satu hamparan lahan.
    “Di sini ada sekitar 100 rumah, tapi kenapa hanya 12 yang dieksekusi. Alamat yang tertulis di surat eksekusi pun berbeda dengan lokasi rumah warga,” ujarnya.
    Hal senada disampaikan Nelda (50), warga lainnya.
    Ia mengaku membeli rumah yang ditempatinya secara tunai pada 1984.
    “Saya masuk tahun 1984 dan beli dengan harga
    cash
    . Saya enggak tahu kalau tempat ini dibeli sama PT Puri Indah. Sekarang sudah ada sekitar 100 KK di sini dan tidak ada satu pun yang dikasih tahu,” ujar Nelda.
    Ia menyebut rumah tipe 54 yang ditempatinya dibeli seharga Rp 9.500.000 dan selama puluhan tahun tidak pernah ada masalah kepemilikan.
    “Dulu bagus-bagus saja,” katanya.
    Masalah baru muncul ketika warga berupaya mengurus sertifikat rumah.
    Menurut Nelda, pihak pengembang hanya memberikan janji tanpa kepastian.
    “Katanya dua bulan, tiga bulan, diulur terus,” ujarnya.
    Nelda mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan eksekusi pada 2024.
    “Tiba-tiba tahun 2024 ini sudah
    inkrah
    di Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses eksekusi berlangsung ricuh.
    Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan warga berkumpul di depan portal perumahan dan memblokade akses masuk sambil membawa spanduk penolakan.
    Teriakan keberatan terdengar bergantian.
    Sejumlah warga tampak emosional, bahkan menangis sambil memeluk anggota keluarga.
    Situasi memanas saat aparat kepolisian memasuki kawasan untuk melakukan pengamanan.
    Aksi saling dorong sempat terjadi antara warga dan aparat, menyebabkan beberapa orang terjatuh.
    Seorang perempuan terlihat menangis dan mengaku mengalami pemukulan di tengah kerumunan massa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.